| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0722431970212000 | Rp 751,414,311 | - | |
| 0965391972225000 | Rp 773,796,404 | - | |
| 0016636805214000 | Rp 802,199,685 | - | |
| 0752409847124000 | Rp 684,885,177 | Berdasarkan klarifikasi dokumen pembelian peralatan utama kepada pihak penerbit dokumen diperoleh informasi bahwa bukti pembelian peralatan tersebut tidak diakui kebenarannya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam dokumen pemilihan. | |
| 0627876451214000 | Rp 713,604,539 | Tangkapan layar yang disampaikan tidak mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. | |
PT Bersama Anugerah Sigorak | 02*4**9****11**0 | Rp 687,780,800 | Sampai batas waktu yang telah diberikan, Peserta tidak bisa memberikan informasi/jawaban atas klarifikasi yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan yaitu pengalaman personel manajerial. |
| 0911874329214000 | Rp 773,753,400 | Tangkapan layar yang disampaikan tidak mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. | |
| 0017684937214000 | Rp 815,440,584 | - | |
| 0025803818216000 | Rp 687,780,800 | Berdasarkan klarifikasi dokumen pembelian peralatan utama kepada pihak penerbit dokumen diperoleh informasi bahwa bukti pembelian peralatan tersebut tidak diakui kebenarannya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam dokumen pemilihan. | |
| 0021572631223000 | - | - | |
| 0846547305223000 | - | - | |
PT Indo Retro Deco | 07*3**7****15**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0837689819121000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - | - |
| 0031649395214000 | - | - | |
CV Karya Duta Mulia | 02*2**2****14**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0903452373225000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0901503011009000 | - | - | |
| 0024042251214000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0818638637701000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0614642783118000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KHUSUS KEPULAUAN RIAU
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN B TANJUNGPINANG
SATUAN KERJA : KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN B TANJUNGPINANG
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI RENOVASI
RUMAH DINAS KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA
DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TANJUNGPINANG TAHUN
ANGGARAN 2024
- 2 -
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH DINAS KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B
TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Renovasi Rumah Dinas perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah
ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya bangunan gedung negara
khususnya Renovasi Rumah Dinas sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1. Latar Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya B Tanjungpinang yang selanjutnya disebut KPPBC TMP B
Tanjungpinang merupakan Instansi Vertikal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
KPPBC TMP B Tanjungpinang mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang
kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor
Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Tahun 2024 KPPBC TMP B Tanjungpinang mendapatkan
anggaran belanja modal untuk konstruksi fisik rumah dinas.
Beberapa rumah dinas KPPBC TMP B Tanjungpinang
merupakan bangunan lama dan belum pernah direnovasi. Saat
ini, kondisi beberapa rumah dinas KPPBC TMP B Tanjungpinang
mengalami beberapa kerusakan, diantaranya atap, plafon,
dinding, dan lantai sehingga diperlukan renovasi.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud kegiatan adalah melaksanakan Renovasi Rumah
Dinas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
b. Tujuan
a. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
mampu melaksanakan Renovasi Rumah Dinas pada
- 3 -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang;
b. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang akan
bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
c. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
mampu dan berkualitas dalam melaksanakan
pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup
pekerjaan;
d. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
dapat bekerja secara profesional yang berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana dengan baik;
e. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara
yang telah ditetapkan.
3. Sasaran a. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa
Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
b. Penyelesaian pekerjaan Renovasi Rumah Dinas pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024,
luas total ±200m2 (4 Unit) di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B
Tanjungpinang. Pekerjaan renovasi rumah dinas yang akan
dilaksanakan adalah untuk rumah dinas sebagai berikut:
a. Rumah Dinas nomor 19;
b. Rumah Dinas nomor 20;
c. Rumah Dinas nomor 21;
d. Rumah Dinas nomor 22.
1.2. Biaya pekerjaan pelaksana konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan;
1.3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar.
2. Lokasi Pekerjaan Komplek Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Batu V
Jl. Gatot Subroto, Tanjungpinang Timur, Tanjung Pinang
3. Sumber 3.1. Sumber Dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi ini
Perkiraan Biaya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
3.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
a. Total pagu anggaran yang tersedia untuk pekerjaan
- 4 -
adalah sebesar Rp 860.000.000,- (Delapan Ratus
Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN 11% Nilai
Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp859.726.000,-
(Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh
Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk PPN
11% dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
b. Biaya pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi
Rumah Dinas pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan jasa pelaksana konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku;
c. Pembayaran biaya konstruksi fisik didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan dengan cara angsuran
/bertahap/termin.
4. Nama Organisasi 4.1. Satker : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Pengguna Jasa Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang
dan Kegiatan 4.2. Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK
sebagai penanggungjawab akan membentuk Tim
Teknis/Tim Pendukung /Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
5. Data Dasar Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Rencana Kerja dan Syarat;
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana;
3. Bill of Quantity;
4. Peta lokasi pekerjaan.
6. Standar Teknis/ 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) beserta perubahannya;
3. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- 5 -
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1732);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
13. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait
lainnya yang berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI.
7. Waktu 7.1. Jangka waktu pelaksanaan jasa Konstruksi Renovasi
Pelaksanaan Rumah Dinas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Tahun
Anggaran 2024 diperkirakan selama 70 (tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK;
7.2. Melaksanakan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 6
(enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
- 6 -
8. Ruang Lingkup Lingkup kegiatan pekerjaan teknis Jasa Pelaksana Konstruksi
Kegiatan Renovasi Rumah Dinas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Tahun
Anggaran 2024 dilaksanakan dengan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana Konstruksi Meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Pembongkaran
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Struktur
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Dinding
8. Pekerjaan Lantai
9. Pekerjaan Plafon
10. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
11. Pekerjaan Pengecatan
12. Pekerjaan Instalasi Listrik
13. Pekerjaan Sanitasi
9. Tugas dan Kegiatan konstruksi fisik, tugas, tanggung jawab dan wewenang
Tanggung Jawab
Penyedia Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
Penyedia
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
Pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
Konstruksi
maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan .
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
7. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan.
8. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
9. Menjaga ketepatan waktu penyerahan.
10. Menjaga ketepatan tempat penyerahan.
11. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap
perubahan hasil perancangan (jika ada).
12. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai
bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir
kegiatan.
13. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas
yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan.
14. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
penanggung jawab kegiatan.
- 7 -
15. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak
menerapkan SMKK sesuai dengan RKK.
16. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
17. Melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk inspeksi yang meliputi:
a. tempat kerja;
b. peralatan kerja;
c. cara kerja;
d. Alat Pelindung Kerja;
e. Alat Pelindung Diri;
f. rambu-rambu; dan
g. lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
18. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
19. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
20. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
10. Persyaratan 1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi,
Kualifikasi berupa:
Penyedia a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi dengan kode KBLI 41101;
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
angka angka 1 huruf a belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi
dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2017.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta disyaratkan
bidang bangunan gedung, sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Gedung Hunian (BG001).
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
- 8 -
bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta
perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya
atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam;
7. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);
8. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
9. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
11. Persyaratan a. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama
Penawaran Teknis melaksanakan pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
Kapasitas Keterangan
No. Nama Alat Jumlah
minimal
1. Stamper 1 Impact Milik/Sewa
Force 10 kn
2. Mobil Pick 1 Volume 1,2 Milik/Sewa
Up m3
3. Concrete 1 350 Liter Milik/Sewa
Mixer
b. Memiliki personel manajerial dengan kualifikasi yang
dipersyaratkan
No. Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Dalam Kerja Kerja
Pekerjaan Profesional
Minimal
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4 atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 5 atau
SKK Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung Jenjang 6
2. Petugas - Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
- 9 -
c. Rencana Keselamatan Konstruksi
Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini:
No Identifikasi
Uraian Kegiatan Risiko
Bahaya
1. Pekerjaan Atap Terjatuh dari Kecil
ketinggian
12. Pelaporan a. Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lapangan dicatat di dalam Buku Harian
Lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
i. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
ii. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam
tugasnya;
iii. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
iv. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang
dilaksanakan;
v. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan;
vi. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan
Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
vii. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir
hari sebanyak 1 (satu) laporan.
b. Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu dilaporkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir
minggu sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu dilaporkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir
bulan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
- 10 -
13. Kerahasiaan Data a. Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word,
Microsoft Exel dan lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi
dan analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat
komitmen bersifat rahasia, dan merupakan milik Pejabat
Pembuat Komitmen dan sifat rahasia tersebut tetap melekat
meskipun perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
c. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan
dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh
Pejabat Pembuat komitmen.
14. Produksi Dalam d. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
Negeri Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan
yang disampaikan pada saat penawaran.
e. Target TKDN paket pengadaan ini adalah sebesar 79,79%
15. Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi
Kolusi, Korupsi, yang berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi
dan Nepotisme dan Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan
(KKN) alam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-
nilai integritas dan profesionalisme dan turut serta mendukung
dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar
untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
dokumen pemilihan;
b. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
c. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
d. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan
mengorbankan volume dan kualitas;
e. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha
tidak sehat;
f. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota
UKPBJ/Satker;
g. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
UKPBJ;
h. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Kontrak.
Bagi penyedia yang melakukan praktik sebagaimana disebutkan
diatas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam
proses PBJ di Kementerian Keuangan.
- 11 -
16. Ketentuan Lain- a. Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
lain tanggapan bagi Peserta Tender untuk melaksanakan
penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan
sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila
ditetapkan sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan
Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
b. Setelah Spesifikasi Teknis ini diterima, Peserta Tender
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
c. Apabila terdapat dokumen adendum, maka yang digunakan
atau yang berlaku adalah dokumen adendum.
d. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan :
i. Komponen TKDN dalam hal spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan/digunakan.
ii. Pengujian-pengujian yang dibutuhkan
selama pelaksanaan konstruksi.
Tanjungpinang, September 2024
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B
Tanjungpinang
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama
NIP| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2022 | Pengadaan Bahan Kimia Spam Ikk Se Kab. Siak | Kab. Siak | Rp 11,015,413,200 |
| 25 March 2022 | Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis | Kab. Bengkalis | Rp 4,986,057,340 |
| 25 August 2016 | Pembangunan Drainase Kabupaten Rokan Hilir.1 | Provinsi Riau | Rp 3,300,000,000 |
| 5 May 2015 | Pembangunan Pengaman Pantai Desa Muntai | Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis | Rp 3,000,000,000 |
| 6 April 2020 | Peningkatan Jalan Menuju Kebun Masyarakat Jalan Putri Ayu I Kep. Mamugo | Kab. Rokan Hilir | Rp 2,846,470,000 |
| 16 June 2017 | Peningkatan Jl. Simpamg Provinsi - Ulak Patian- Rantau Binuang Sakti | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu | Rp 2,765,250,000 |
| 23 June 2015 | Peningkatan Jalan Pematang Duku - Kembung Luar | Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis | Rp 2,600,000,000 |
| 22 April 2021 | Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Cabang Duri | Kab. Bengkalis | Rp 2,125,575,045 |
| 9 August 2024 | Pembangunan Ruang Guru Sd Negeri 005 Lingga Timur (Tanjung Keriting) | Kab. Lingga | Rp 340,800,000 |