Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2025

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41446011
Status: Evaluasi Ulang
Date: 15 November 2024
Year: 2025
KLPD: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Work Unit: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 84,134,598,021
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,134,598,021
Winner (Pemenang): PT Kartika Bina Medikatama
NPWP: 018325696063000
RUP Code: 53457306
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018325696063000Rp 83,501,357,98270100-
0032887994011000Rp 83,619,562,8217099.96-
0032750598072000----
0028363836093000-40.44-karena : 1. Tidak memilik sistem monitoring secara real time 2. Tidak memiliki provider luar negeri untuk negara Thailand 3. PIC dokter spesialis kurang lengkap
0701167199435000----
PT Sava Medika Sejahtera
05*0**3****03**0----
PT Aj. Central Asia Raya
00*3**4****73**0----
PT Bni Life Insurance
0017852567051000----
Attachment
Uraian singkat pekerjaan Jasa Layanan Kesehatan Aktif SKK Migas Tahun 2025
                                                                        
1. Melaksanakan pengelolaan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan SKK Migas.
2. Memfasilitasi SKK Migas melakukan promosi kesehatan melalui penyelenggaraan
  program edukasi kesehatan serta menciptakan gaya hidup sehat di lingkungan kerja.
3. Memfasilitasi SKK Migas melakukan usaha preventif seperti yang dijabarkan pada
  metode kerja.                                                         
4. Melaksanakan pengelolaan dan memfasilitasi SKK Migas dalam melakukan usaha
  kuratif yaitu memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan SKK Migas
  seperti yang dijabarkan pada metode kerja.                            
5. Melaksanakan pengelolaan dan memfasilitasi SKK Migas dalam melakukan usaha
  rehabilitatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SKK Migas.      
6. Memberikan penjaminan dalam bentuk cashless maupun penggantian biaya 
  (reimbursement) untuk layanan kesehatan bagi Pimpinan dan Pegawai SKK Migas
  beserta keluarga, dengan mekanisme swipe card dan/atau show card dan/atau surat
  jaminan, baik di dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku di SKK
  Migas.                                                                
7. Menerapkan sekurang kurangnya 3 (tiga) mekanisme kontrol biaya layanan kesehatan.
8. Memberikan penjaminan dan layanan kesehatan bagi pihak selain Pimpinan dan
  Pegawai SKK Migas beserta keluarga pada kasus gawat darurat pada kegiatan yang
  dilaksanakan atau melibatkan SKK Migas, dengan persetujuan Pimpinan SKK Migas.
9. Melakukan penerbitan kartu kepesertaan.                              
10. Menjalin kerja sama dengan penyedia jasa layanan kesehatan /        
  RS yang sesuai dengan kebutuhan SKK Migas.                            
11. Melakukan proses administrasi & pembayaran klaim yang terdiri dari klaim perorangan
  maupun provider sesuai dengan ketentuan.                              
12. Melakukan proses manajemen risiko / Case Management yang terdiri dari pre utilization
  review, current utilization review dan post utilization review atas semua tindakan
  perawatan yang dilakukan oleh pihak RS dalam memberikan perawatan sesuai dengan
  standar medis.                                                        
13. Membuat laporan bulanan sesuai kebutuhan SKK Migas.                 
14. Menyampaikan rekomendasi terkait upaya-upaya perbaikan terhadap pengelolaan
  kesehatan termasuk pengendalian biaya.                                
15. Memiliki Contact Person khusus sebagai penghubung dan penanggung jawab layanan
  kesehatan aktif SKK Migas.                                            
16. Melakukan analisis terhadap biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh SKK Migas.
17. Menyampaikan tagihan klaim yang telah lengkap dan selesai diverifikasi kepada SKK
  Migas selambat-lambatnya 90 hari kalender dari selesainya pengobatan yang
  dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan.
Tenders also won by PT Kartika Bina Medikatama
Authority
7 November 2023Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2024Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 74,338,505,471
7 November 2022Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2023Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 66,406,514,428
9 November 2020Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2021Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 61,907,743,123
18 November 2019Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2020Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 60,037,389,440
8 November 2018Kesehatan Aktif Manajemen Dan Pegawai Skk Migas Beserta KeluargaSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 58,512,100,000
17 October 2017Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2018Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 56,655,740,000
15 November 2016Pekerjaan Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Th 2017Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 47,990,000,000
19 January 2023Benefit KesehatanKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 5,169,300,000
15 November 2019Benefit Kesehatan AsoKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 4,554,615,000
26 October 2020Benefit Kesehatan (Aso)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,080,300,000