| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018325696063000 | Rp 83,501,357,982 | 70 | 100 | - | |
| 0032887994011000 | Rp 83,619,562,821 | 70 | 99.96 | - | |
| 0032750598072000 | - | - | - | - | |
| 0028363836093000 | - | 40.44 | - | karena : 1. Tidak memilik sistem monitoring secara real time 2. Tidak memiliki provider luar negeri untuk negara Thailand 3. PIC dokter spesialis kurang lengkap | |
| 0701167199435000 | - | - | - | - | |
PT Sava Medika Sejahtera | 05*0**3****03**0 | - | - | - | - |
PT Aj. Central Asia Raya | 00*3**4****73**0 | - | - | - | - |
PT Bni Life Insurance | 0017852567051000 | - | - | - | - |
Uraian singkat pekerjaan Jasa Layanan Kesehatan Aktif SKK Migas Tahun 2025
1. Melaksanakan pengelolaan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan SKK Migas.
2. Memfasilitasi SKK Migas melakukan promosi kesehatan melalui penyelenggaraan
program edukasi kesehatan serta menciptakan gaya hidup sehat di lingkungan kerja.
3. Memfasilitasi SKK Migas melakukan usaha preventif seperti yang dijabarkan pada
metode kerja.
4. Melaksanakan pengelolaan dan memfasilitasi SKK Migas dalam melakukan usaha
kuratif yaitu memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan SKK Migas
seperti yang dijabarkan pada metode kerja.
5. Melaksanakan pengelolaan dan memfasilitasi SKK Migas dalam melakukan usaha
rehabilitatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SKK Migas.
6. Memberikan penjaminan dalam bentuk cashless maupun penggantian biaya
(reimbursement) untuk layanan kesehatan bagi Pimpinan dan Pegawai SKK Migas
beserta keluarga, dengan mekanisme swipe card dan/atau show card dan/atau surat
jaminan, baik di dalam maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku di SKK
Migas.
7. Menerapkan sekurang kurangnya 3 (tiga) mekanisme kontrol biaya layanan kesehatan.
8. Memberikan penjaminan dan layanan kesehatan bagi pihak selain Pimpinan dan
Pegawai SKK Migas beserta keluarga pada kasus gawat darurat pada kegiatan yang
dilaksanakan atau melibatkan SKK Migas, dengan persetujuan Pimpinan SKK Migas.
9. Melakukan penerbitan kartu kepesertaan.
10. Menjalin kerja sama dengan penyedia jasa layanan kesehatan /
RS yang sesuai dengan kebutuhan SKK Migas.
11. Melakukan proses administrasi & pembayaran klaim yang terdiri dari klaim perorangan
maupun provider sesuai dengan ketentuan.
12. Melakukan proses manajemen risiko / Case Management yang terdiri dari pre utilization
review, current utilization review dan post utilization review atas semua tindakan
perawatan yang dilakukan oleh pihak RS dalam memberikan perawatan sesuai dengan
standar medis.
13. Membuat laporan bulanan sesuai kebutuhan SKK Migas.
14. Menyampaikan rekomendasi terkait upaya-upaya perbaikan terhadap pengelolaan
kesehatan termasuk pengendalian biaya.
15. Memiliki Contact Person khusus sebagai penghubung dan penanggung jawab layanan
kesehatan aktif SKK Migas.
16. Melakukan analisis terhadap biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh SKK Migas.
17. Menyampaikan tagihan klaim yang telah lengkap dan selesai diverifikasi kepada SKK
Migas selambat-lambatnya 90 hari kalender dari selesainya pengobatan yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 November 2023 | Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2024 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 74,338,505,471 |
| 7 November 2022 | Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2023 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 66,406,514,428 |
| 9 November 2020 | Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2021 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 61,907,743,123 |
| 18 November 2019 | Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2020 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 60,037,389,440 |
| 8 November 2018 | Kesehatan Aktif Manajemen Dan Pegawai Skk Migas Beserta Keluarga | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 58,512,100,000 |
| 17 October 2017 | Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Tahun 2018 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 56,655,740,000 |
| 15 November 2016 | Pekerjaan Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skk Migas Th 2017 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 47,990,000,000 |
| 19 January 2023 | Benefit Kesehatan | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 5,169,300,000 |
| 15 November 2019 | Benefit Kesehatan Aso | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 4,554,615,000 |
| 26 October 2020 | Benefit Kesehatan (Aso) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,080,300,000 |