Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan Berupa Kendaraan Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41450011
Date: 15 November 2024
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,176,123,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,176,123,200
Winner (Pemenang): CV Jaya Agung Putra Prabu
NPWP: 653300756004000
RUP Code: 53470406
Work Location: Rupbasan Cawang - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 15
Applicants
0653300756004000Rp 1,102,371,200
PT Omah Satu Suro
08*0**4****16**0Rp 1,152,968,320
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0-
Lamora Makmur Sejahtera
00*0**3****32**0-
0868222126009000-
0755552312043000-
CV Je Utama Mandiri
06*3**3****01**0-
Semi Colon Indonesia
02*8**4****52**0-
0665659363009000-
0030606651112000-
Restu Bumi Pasifik
06*2**2****01**0-
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000-
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0-
0749782116429000-
0708378294061000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
 Pengadaan Pemeliharaan dan Perawatan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan berupa Kendaraan di
 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun
                             2025                                       
                                                                        
Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan yaitu:
  a. Kendaraan bermotor berupa Mobil                                    
  b. Kendaraan berupa Motor                                             
  c. Kendaraan berupa Sepeda                                            
Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga nilai Benda
Sitaan/Titipan/Rampasan dalam mencapai tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
                                                                        
Spesifikasi Mutu / Kualitas diantaranya:                                
                                                                        
 1. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan ini meliputi
   Kendaraan bermotor berupa Mobil/Motor (dengan kondisi mesin berfungsi atau tidak
   berfungsi) dan Sepeda;                                               
 2. Jenis kendaraan yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini bervariasi dari kendaraan biasa yang
   dipakai banyak masyarakat Indonesia sehari hari sampai dengan kendaran premium/mewah;
                                                                        
 3. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan meliputi:        
   a. Pemanasan dan pengecekan mesin seluruh jenis kendaraan bermotor sesuai jadwal;
   b. Pengecekan interior dan eksterior seluruh jenis kendaraan;        
   c. Pencucian/pembersihan kendaraan (interior dan eksterior) seluruh jenis kendaran;
   d. Perbaikan dan Pernggantian sparepart sesuai persetujuan jika dibutuhkan;
   e. Pembelian (reimburse) dan Pengisian bahan bakar seluruh jenis kendaraan bermotor.
 4. Penyedia menugaskan personil untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan uraian
   sebagai berikut :                                                    
   a. Jumlah personil yang ditugaskan adalah 5 orang;                   
   b. Jumlah personil yang ditugaskan per hari adalah 5 orang setiap harinya terdiri dari 4 orang
     pelaksana pekerjaan pemeliharaan dan 1 orang sebagai pengawas kegiatan pemeliharaan;
   c. Hari kerja personil adalah 5 hari kerja dalam seminggu, selama 8 jam kerja (08:00 s.d.
     17:00);                                                            
   d. Hari kerja adalah Senin s.d. Jumat (menyesuaikan hari kerja);     
   e. Personil secara dedicated ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai
     dengan pembagiaan yang dibuat oleh KPK;                            
   f. Menjaga availability jumlah personil 100% setiap harinya;         
   g. Ketentuan huruf a dan b diatas mengacu pada volume kendaraan yang akan dilakukan
     perawatan dan pemeliharaan sesuai Daftar Kuantitas Pekerjaan pada Kontrak.
 5. Penyedia mengelola personil yang dimobilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku dan turunannya terkait ketenagakerjaan sekurang-kurangnya meliputi:
   a. Memberikan upah pokok sesuai yang ditentukan yaitu Rp5.513.000,00/bulan (mengacu
     pada PMK No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025);
   b. BPJS Kesehatan;                                                   
   c. BPJS Ketenagakerjaan;                                             
   d. THR;                                                              
   e. Kompensasi PKWT;                                                  
   f. Hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai aturan yang berlaku.       
6. Detail ruang lingkup pekerjaan terdapat pada dokumen Spesifikasi Teknis.