| 0653300756004000 | Rp 1,102,371,200 | |
PT Omah Satu Suro | 08*0**4****16**0 | Rp 1,152,968,320 |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - |
Lamora Makmur Sejahtera | 00*0**3****32**0 | - |
| 0868222126009000 | - | |
| 0755552312043000 | - | |
CV Je Utama Mandiri | 06*3**3****01**0 | - |
Semi Colon Indonesia | 02*8**4****52**0 | - |
| 0665659363009000 | - | |
| 0030606651112000 | - | |
Restu Bumi Pasifik | 06*2**2****01**0 | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - |
| 0749782116429000 | - | |
| 0708378294061000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Pemeliharaan dan Perawatan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan berupa Kendaraan di
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun
2025
Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan yaitu:
a. Kendaraan bermotor berupa Mobil
b. Kendaraan berupa Motor
c. Kendaraan berupa Sepeda
Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga nilai Benda
Sitaan/Titipan/Rampasan dalam mencapai tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Spesifikasi Mutu / Kualitas diantaranya:
1. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan Benda Sitaan/Titipan/Rampasan ini meliputi
Kendaraan bermotor berupa Mobil/Motor (dengan kondisi mesin berfungsi atau tidak
berfungsi) dan Sepeda;
2. Jenis kendaraan yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini bervariasi dari kendaraan biasa yang
dipakai banyak masyarakat Indonesia sehari hari sampai dengan kendaran premium/mewah;
3. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan meliputi:
a. Pemanasan dan pengecekan mesin seluruh jenis kendaraan bermotor sesuai jadwal;
b. Pengecekan interior dan eksterior seluruh jenis kendaraan;
c. Pencucian/pembersihan kendaraan (interior dan eksterior) seluruh jenis kendaran;
d. Perbaikan dan Pernggantian sparepart sesuai persetujuan jika dibutuhkan;
e. Pembelian (reimburse) dan Pengisian bahan bakar seluruh jenis kendaraan bermotor.
4. Penyedia menugaskan personil untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan uraian
sebagai berikut :
a. Jumlah personil yang ditugaskan adalah 5 orang;
b. Jumlah personil yang ditugaskan per hari adalah 5 orang setiap harinya terdiri dari 4 orang
pelaksana pekerjaan pemeliharaan dan 1 orang sebagai pengawas kegiatan pemeliharaan;
c. Hari kerja personil adalah 5 hari kerja dalam seminggu, selama 8 jam kerja (08:00 s.d.
17:00);
d. Hari kerja adalah Senin s.d. Jumat (menyesuaikan hari kerja);
e. Personil secara dedicated ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai
dengan pembagiaan yang dibuat oleh KPK;
f. Menjaga availability jumlah personil 100% setiap harinya;
g. Ketentuan huruf a dan b diatas mengacu pada volume kendaraan yang akan dilakukan
perawatan dan pemeliharaan sesuai Daftar Kuantitas Pekerjaan pada Kontrak.
5. Penyedia mengelola personil yang dimobilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan turunannya terkait ketenagakerjaan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Memberikan upah pokok sesuai yang ditentukan yaitu Rp5.513.000,00/bulan (mengacu
pada PMK No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025);
b. BPJS Kesehatan;
c. BPJS Ketenagakerjaan;
d. THR;
e. Kompensasi PKWT;
f. Hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
6. Detail ruang lingkup pekerjaan terdapat pada dokumen Spesifikasi Teknis.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 January 2024 | Pengadaan Pemeliharaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Berupa Kendaraan Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 863,469,000 |
| 18 January 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Berupa Kendaraan Roda 4 Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 672,660,000 |