KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
TELEPON (021) 4890308, FAKSIMILE (021) 4890871; LAMAN : www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN : 1500225 SUREL : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN W6/QL4 MESIN INDUK MTU
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengadaan Jasa Pemeliharaan W6/QL4 Mesin Induk MTU Tahun Anggaran 2025
dimaksudkan untuk memilih penyedia jasa pemeliharaan yang mampu melakukan pemeliharaan
W6/QL4 Mesin Induk MTU yang dimiliki DJBC dalam rangka mendukung pengawasan dan
pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan pengadaan ini dimaksud adalah pemeliharaan W6/QL4 Mesin Induk MTU yang
dimiliki DJBC dalam rangka mendukung pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kegiatan Pemeliharaan W6/QL-4 Mesin Induk MTU dilaksanakan untuk 4 (empat) unit mesin
tipe 12V 2000 M90: dengan rincian sebagai berikut:
a. Kapal patroli BC 6003 sebanyak 2 (dua) unit, dan
b. Kapal patroli BC 9004 sebanyak 2 (dua) unit
Ruang lingkup kegiatan Jasa Pemeliharaan W6/QL-4 Mesin Induk MTU tahun 2025 termasuk
dan tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan jasa W6/ QL-4 Mesin Induk MTU Tipe 12V 2000 M90 sesuai metode yang
terdapat pada poin spesifikasi teknis pekerjaan;
b. Pengadaan suku cadang untuk keperluan W6/QL-4 Mesin Induk MTU tipe 12V 2000 M90
sesuai daftar suku cadang yang ada pada poin spesifikasi teknis pekerjaan.
c. Pelaksanaan training (pelatihan) tentang pemeliharaan mesin MTU.
Dalam lingkup pengadaan dan penggantian suku cadang ini, sudah termasuk pengiriman,
handling, bongkar muat, sewa forklift/crane dsb
2. Kategori : Pengadaan Jasa lainnya.
3. Metode Pengadaan : Penunjukan Langsung
4. Metode Kualifikasi : Pra Kualifikasi.
5. Metode Dokumen : Satu File.
6. Jenis kontrak : Harga Satuan.
7. Sumber Pendanaan : DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2025.
8. Kualifikasi Usaha : Non Kecil.
9. Jangka waktu pelaksanaan Jasa Pemeliharaan W6/QL-4 Mesin Induk MTU selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.
10. Syarat Administrasi Penyedia :
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan Kode KBLI 3315 (Reparasi alat angkutan,
bukan kendaraan bermotor) atau 4659 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya) yang masih berlaku;
b. Menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan surat hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP);
c. Mempunyai atau menguasai bengkel/ workshop atau tempat usaha/ kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Domisili (SKD) atau perjanjian sewa yang masih berlaku;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Membuat dan menandatangani surat pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Membuat dan menandatangani surat pernyataan:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi; dan Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/
dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/
pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar
hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
11. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia:
Memiliki Pengalaman:
a. Penyediaan jasa pada divisi 87 atau 61 yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) 871 atau 611 yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha
non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS yaitu senilai
Rp 9.449.305.125 (sembilan miliar empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima
ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibuktikan dengan BAST, kontrak dan faktur pajak.
12. Syarat Penawaran Teknis
a. Metode pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan
(sebagaimana pada angka 18. Spesifikasi Barang/ Pekerjaan (Spesifikasi Teknis) dengan
tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
1) Metode pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan
(sebagaimana pada angka 18. Spesifikasi Barang/ Pekerjaan (Spesifikasi Teknis)
dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
• Persiapan;
• Pemesanan suku cadang;
• Penerimaan suku cadang;
• Pengerjaan W6/QL-4;
• Pemeriksaan dan pengujian;
• Serah terima pekerjaan.
2) Menyediakan dan melampirkan tenaga ahli/ teknisi dan struktur yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini sesuai pada poin 14. Personil dan Tenaga Ahli
(Spesifikasi Teknis);
3) Memiliki dan menyampaikan fasilitas penunjang dan peralatan/perlengkapan minimal
untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan W6/QL-4 mesin induk MTU sesuai pada
poin 13. Fasilitas Penunjang dan Peralatan (Spesifikasi Teknis);
4) Mempunyai bengkel/ workshop atau tempat usaha/ kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Domisili (SKD) atau perjanjian sewa yang masih berlaku;
5) Memiliki Supporting Letter/ Letter of Intent/ Letter of Agreement dari pabrikan/ prinsipal
mesin MTU di negara asal dalam hal barang impor;
6) Membuat dan menandatangani surat pernyataan mengenai ketentuan garansi dan
layanan purna jual sebagaimana poin 18.1. Spesifikasi Garansi dan Layanan Purna
Jual (Spesifikasi Teknis).
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Anwar