Uraian Singkat Pekerjaan
Pembersihan Kaca dan ACP Gedung Kantor
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Pembersihan Kaca dan ACP Gedung Kantor BPK
Perwakilan Provinsi Jawa tengah adalah sebagai berikut :
1. Latar Belakang
Gedung bertingkat pada Kantor BPK Perwakilan Jateng terdiri atas Gedung A dan
Gedung B. Gedung A terdiri atas 6 lantai dan Gedung B terdiri atas 3 lantai dengan
posisi bersebelahan/menempel. Konstruksi Gedung di bagian luar menggunakan bahan
kaca dan ACP. Karena terpapar cuaca secara langsung dan relatife susah dibersihkan
secara rutin mingguan menyebabkan kaca dan ACP luar Gedung menjadi terlihat kotor,
kusam dan berdebu, sehingga mengurangi fungsi estetika dan fungsionalitasnya. Oleh
karena itu, guna menjaga kebersihan dan keawetan dinding luar dan memaksimalkan
fungsi dari Gedung kantor ini, maka diperluhkan adanya pembersihan kaca dan ACP
Gedung.
2. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan tersebut antara lain :
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan kaca dan ACP pada kulit luar Gedung Kantor
pada Gedung A dan Gedung B dilakukan berdasarkan Spesifikasi dan Dokumen
Pengadaan yang meliputi Kaca, ACP, logo dan tulisan nama instansi yang terpasang
pada dinding
b. Pelaksanaan dilakukan secara professional sesuai dengan spesifikasi bahan, tenaga
dan alat serta sesuai dengan metode/tata cara pelaksanaan pekerjaan dan hasil
pekerjaan yang sesuai
c. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
3. Spesifikasi Penyedia
a. Penyedia berbadan usaha dan memiliki surat ijin operasional perusahaan penyedia
jasa tenaga kerja yang masih berlaku
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
c. Perusahaan merupakan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
d. Memiliki pengadalaman dalam pembersihan kaca dan ACP Gedung kantor
4. Sumber dana
Sumber dana yang diperluhkan untuk pengadaan jasa lainnya ini dibebankan pada
DIPA BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada MAK
CI.1043.EBA.994.002.E.523111
5. Jangka waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan pembersihan kaca dan ACP Gedung kantor adalah
selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
SPK dan SPMK
6. Tenaga Kejra
Kriteria tenaga kerja yang dibutuhkan:
a. Tenaga Kebersihan kaca Gedung : minimal 4 orang
b. Usia antara 20 – 45 tahun
c. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Climbing
7. Peralatan
Peralatan minimal yang harus disediakan:
a. Peralatan APD perorang minimal Safety helmet, pelindung badan, pelindung kaki,
body harness, kernmantel rope, dll
b. Mobil crane
8. Hasil/Output
ACP dan kaca Gedung beserta lambang dan nama instansi menjadi bersih dan mampu
mendukung estetika kantor| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2020 | Belanja Jasa Petugas/Pendukung Kegiatan (Belanja Jasa Kebersihan Kantor) | Kab. Sukoharjo | Rp 1,509,350,000 |
| 23 December 2021 | Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Cleaning Service Maret-Desember 2022) | Kab. Sukoharjo | Rp 1,207,353,265 |