URAIAN SINGKAT
PENGADAAN KONTRUKSI FISIK
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE D
Menjamin tersedianya sarana dan prasarana aparatur yang memadai bagi Pegawai di
lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, sehubungan dengan hal tersebut diatas
maka Kegiatan Renovasi Rumah Dinas, Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-
benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Garut selaku Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bimbingan untuk menetukan arah
pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan
Pengawas.