URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN APLIKASI NIJF LAN
PUSAT DATA DAN INFORMASI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN 2025
Kementerian Negara /Lembaga : Lembaga Administrasi Negara
Eselon I/II : Sekretariat Utama / Pusat Data dan Informasi
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Terwujudnya Tata Kelola Organisasi yang
Kolaboratif
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Layanan Umum, Kerjasama,
Humas, dan Sistem Informasi
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Data
dan Sistem Informasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Indeks Pengelolaan Data dan Informasi
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Data dan Informasi Publik
Indikator KRO : Jumlah Dokumen
Rincian Output (RO) : Pengelolaan Data dan Informasi
Indikator RO : Jumlah Dokumen
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Dokumen
A. LATAR BELAKANG
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan instansi pemerintah nonkementerian
yang memiliki mandat penting dalam pengembangan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).
LAN berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperkuat sistem merit dan tata
kelola pemerintahan yang adaptif. Oleh karena itu, LAN terus mendorong transformasi
digital dalam layanan-layanannya, termasuk dalam pembinaan Jabatan Fungsional (JF).
Sebagai instansi pembina untuk beberapa jenis JF di tingkat nasional, yakni Analis
Kebijakan, Analis Pengembangan Kompetensi, dan Widyaiswara. LAN bertanggung jawab
dalam proses pembinaan, pengelolaan karier, pengembangan kompetensi, serta pemantauan
terhadap seluruh pemangku jabatan tersebut, baik di instansi pusat maupun daerah.
Kebutuhan terhadap data yang akurat, real-time, dan terpusat mengenai sumber daya
aparatur semakin mendesak seiring dengan tuntutan optimalisasi birokrasi dan pengambilan
keputusan berbasis data.
Namun, sampai saat ini belum tersedia sistem nasional yang secara khusus mengatur
dan mengelola data pemangku JF yang dibina LAN. Pendataan masih dilakukan secara
manual, menyebabkan ketidakterpaduan data, kesulitan dalam pemetaan jabatan, serta
terbatasnya akses informasi bagi para pemangku kepentingan. Hal ini menjadi tantangan
serius dalam mendukung penguatan sistem merit ASN, perencanaan kebutuhan jabatan, dan
pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, LAN menggagas pembangunan aplikasi Nomor
Induk Jabatan Fungsional (NIJF) sebagai sebuah sistem informasi digital yang dirancang
untuk mencatat, memvalidasi, dan mengelola seluruh pemangku JF binaan LAN secara
nasional. Melalui sistem ini, setiap ASN yang menduduki jabatan fungsional yang dibina oleh
LAN akan diberikan Nomor Induk Jabatan Fungsional (NIJF) yang bersifat unik, sebagai
identitas pembinaan dan referensi administratif dalam pengelolaan karier dan kompetensi.
Pembangunan aplikasi NIJF yang dilakukan oleh Pusat Data da Informasi merupakan
bagian dari layanan strategis Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang
Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN. Berdasarkan Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara, salah satu tugas Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional
Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, yaitu penyiapan penyusunan
rekomendasi/perhitungan formasi, seleksi, uji kompetensi, dan sertifikasi. Oleh karena itu,
sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi proses registrasi, pembaruan data, validasi, dan
pelaporan jabatan fungsional dalam satu platform yang terintegrasi, andal, dan aman, demi
menunjang kebutuhan penyusunan/perhitungan formasi JF yang dibina LAN. Selain itu,
sistem ini juga dirancang untuk mendukung interoperabilitas dengan sistem-sistem nasional
lainnya dalam rangka memperkuat integrasi data ASN nasional.
Pembangunan aplikasi NIJF LAN sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dan mendukung pencapaian indikator reformasi birokrasi melalui
digitalisasi layanan internal yang transparan, efisien, dan berorientasi pada data. Sistem ini
akan memberikan manfaat strategis tidak hanya bagi LAN sebagai pembina, tetapi juga bagi
instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional dan para ASN pemangku JF itu sendiri,
yang akan mendapatkan kejelasan dan akses informasi pembinaan yang lebih baik.
Melalui pengembangan aplikasi NIJF LAN, LAN menegaskan komitmennya untuk
memperkuat pembinaan jabatan fungsional secara terstruktur dan terdokumentasi, sebagai
bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis data.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pembangunan aplikasi NIJF LAN dimaksudkan untuk menyediakan sebuah sistem
informasi yang mampu mencatat, mengelola, dan memvalidasi data seluruh pemangku
jabatan fungsional yang dibina oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), yaitu Analis
Kebijakan, Analis Pengembangan Kompetensi, dan Widyaiswara. Sistem ini
dikembangkan sebagai platform nasional yang terintegrasi, andal, dan aman guna
mendukung proses pembinaan JF secara efektif, efisien, serta berbasis data. Pembangunan
aplikasi ini juga merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan internal di
lingkungan LAN, khususnya di bawah koordinasi Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan
Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN. Inisiatif ini
diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis teknologi
informasi, sesuai prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan agenda
Reformasi Birokrasi Nasional.
2. Tujuan
Tujuan dari pembangunan aplikasi NIJF LAN adalah sebagai berikut:
a. Mewujudkan sistem pencatatan dan identifikasi nasional bagi pemangku jabatan
fungsional binaan LAN dalam bentuk Nomor Induk Jabatan Fungsional (NIJF)
yang unik dan terdokumentasi.
b. Menyediakan database terpusat yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan dalam pembinaan, pengembangan kompetensi, serta perencanaan dan
evaluasi jabatan fungsional.
c. Mempermudah proses registrasi, pembaruan, dan validasi data pejabat fungsional
oleh instansi pusat dan daerah melalui mekanisme daring yang transparan dan
terstandar.
d. Meningkatkan efisiensi koordinasi pembinaan JF antara LAN dengan instansi
pengguna, melalui sistem pelaporan dan pemantauan berbasis teknologi informasi.
e. Mendukung integrasi data ASN secara nasional dengan menyediakan sistem yang
mampu mendukung proses interoperabilitas data dengan sistem kepegawaian
nasional.
f. Menjamin keamanan, keabsahan, dan integritas data jabatan fungsional, melalui
pengembangan sistem yang memiliki autentikasi pengguna, audit trail, serta
proteksi terhadap data sensitif.
g. Menyediakan layanan pelaporan dan dashboard digital yang dapat digunakan oleh
LAN, instansi pembina, maupun instansi pengguna JF untuk memantau dinamika
jabatan fungsional secara real time.
C. SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari pembangunan aplikasi NIJF LAN menggunakan
teknologi microservices adalah tersedianya sistem aplikasi berbasis web yang dapat mengelola
data JF binaan LAN secara nasional yang memiliki tingkat keamanan dan keandalan yang
tinggi, serta mengakomodir kebutuhan interoperabilitas data dengan sistem kepegawaian
nasional lainnya. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodir proses registrasi dan validasi
data pejabat fungsional secara elektronik oleh instansi pengguna, melalui pemberian nomor
induk jabatan fungsional secara unik dan otomatis.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan pembangunan aplikasi NIJF LAN adalah sebagai berikut.
1. Analisis dan Perancangan Sistem
a. Desain struktur data dan antarmuka pengguna
b. Penyusunan peta alur proses bisnis registrasi dan validasi NIJF
2. Pembangungan sistem aplikasi NIJF LAN
a. Pengembangan frontend dan backend berbasis web responsive.
b. Modul pembuatan akun admin instansi
c. Modul input data pejabat fungsional dan dokumen persyaratan pendaftaran oleh
instansi.
d. Modul pemberian Nomor Induk Jabatan Fungsional secara otomatis dan unik.
e. Modul verifikasi dan validasi oleh admin pusat (LAN).
f. Modul dashboard rekap data dan pencarian NIJF.
g. Proses bisnis, meliputi registrasi PIC instansi, input data pejabat fungsional, upload
dokumen persyaratan pesertam verifikasi dan validasi data oleh instansi pusat,
penerbitan NIJF, pembaharuan data JF, fitur pencarian, dashboard, serta fitur
ekspor.
3. Keamanan Dasar Sistem
a. Implementasi login multi-level (instansi dan admin pusat).
b. Fitur audit trail aktivitas pengguna.
c. Penyematan SSL dan mekanisme dasar enkripsi data sensitif.
4. Uji Coba dan Validasi Sistem
a. Pelaksanaan functional testing dan user acceptance test (UAT).
b. Perbaikan sistem berdasarkan hasil evaluasi dari pemilik proses bisnis.
5. Penyusunan Dokumentasi dan Pelatihan
a. Penyusunan manual admin dan pengguna.
b. Transfer knowledge teknis dan operasional dasar sistem.
6. Implementasi Awal dan Dukungan Teknis
a. Deployment ke internal server LAN.
b. Dukungan teknis pasca implementasi (minimal 3 bulan).
E. INDIKATOR KELUARAN DAN MANFAAT
Indikator keluaran dan manfaat dari kegiatan pembangunan aplikasi NIJF LAN
adalah sebagai berikut:
NO KELUARAN MANFAAT
1 Melakukan analisis sistem yang Aplikasi yang akan dikembangkan
berjalan, merencanakan dapat memberikan hasil yang lebih baik
pemenuhan kebutuhan dan dari sisi bisnis proses maupun
merancang pemeliharaan aplikasi pengelolaan data dengan tidak
dari sistem yang telah berjalan mengubah aplikasi yang sedang
berjalan, sampai dengan proses
Analisis dan Perancangan Sistem, pembangunan aplikasi NIJF LAN selesai
meliputi kegiatan analisis dan dilaksanakan
desain alur (flowchart) dari sistem,
aliran dan prosedur
data/informasi, desain format
perekaman dokumen (input) dan
desain program aplikasi, termasuk
didalamnya pembangunan
database, perancangan format
dokumen dan format laporan
(output), testing, konversi dan
demo program. Output tahapan
kegiatan ini berupa: Dokumen
Analisis Kebutuhan Aplikasi
(Software Requirement Specifications-
SRS) dan dokumen perancangan
aplikasi atau desain sistem (system
design documentation-SDD), daftar
API (Application Programming
Interface) untuk pertukaran data.
2. Modul proses bisnis: registrasi PIC Memfasilitasi pencatatan dan
instansi, input data JF, unggah pemantauan jabatan fungsional secara
dokumen persyaratan, validasi nasional dalam satu sistem terpusat
data, penerbitan NIJF, pelaporan, berdasarkan pemilihan teknologi yang
dan dashboard tepat diharapkan akan menghasilkan
output aplikasi yang lebih baik serta
Pemrograman, meliputi kegiatan lebih optimal dalam proses
penyusunan script bahasa penggunaannya oleh user
program, trigger, store procedure
dan uji coba Aplikasi dengan
mengikuti standar teknologi yang
digunakan di LAN.
NO KELUARAN MANFAAT
3 Mengembangkan modul yang Fitur – fitur pada aplikasi NIJF LAN
dibutuhkan sesuai dengan sesuai kebutuhan pengguna dan
kebutuhan pengguna dan dapat pemilihan teknologi yang tepat sehingga
diakses oleh banyak user dalam mudah diakses secara cepat, handal dan
waktu bersamaan aman
4 Membuat prosedur dan Tersedianya SOP untuk website
mekanisme (Sistem dan prosedur
operasi (SOP)) pengoperasian
website
5 Melakukan testing sistem, ujicoba Testing, ujicoba dan implementasi
dan implementasi sistem sesuai digunakan untuk memberi masukan
standar serta untuk mengetahui apabila terjadi
Pelaksanaan User Acceptance Test kekurangan atau kesalahan (bug) dalam
(UAT) untuk memastikan keluaran website
yang dihasilkan oleh pengembang
aplikasi sesuai dengan ruang
lingkup pengembangan.
Pelaksanaan pengujian keamanan
aplikasi (penetration testing atau
vulnerability assessment) yang
dilaksanakan oleh tim Pusdatin,
dan perbaikan celah keamanan
aplikasi oleh developer/
pengembang sesuai laporan hasil
penetration test atau vulnerability
assessment.
6 System Installation and configuration. System installation meliputi system
Kode sumber diletakkan pada configuration dan installation
repositori Git LAN. documentation.
7 Penyusunan dokumentasi Dokumentasi yang disusun adalah
program dan buku panduan sistem manajemen program (coding)
Penyusunan dokumen panduan yang terstruktur mulai dari proses input
instalasi dan konfigurasi, dan data sampai dengan pembuatan laporan,
buku panduan penggunaan bagi username dan password pada aplikasi dan
administrator. database, API (Application Programming
Interface), buku panduan konfigurasi
sistem dan penggunaan sistem, serta
dokumen troubleshoot system.
8 Melakukan transfer pengetahuan Proses transfer pengetahuan dan
melalui workshop dan pelatihan pelatihan aplikasi akan dilakukan pada
aplikasi dan memberikan saat pemrograman dan pada saat setelah
pendampingan kepada Tim aplikasi selesai dikembangkan dan
Pusdatin LAN pada saat dapat berjalan dengan baik tanpa ada
pembuatan aplikasi (coding) dan kendala dalam proses penggunaannya
konfigurasi sistem
9 Melakukan Sosialisasi dan Proses sosialisasi dan pelatihan diatur
pelatihan kepada pengguna. sesuai dengan yang dipersyaratkan
Menyediakan alih pengetahuan
NO KELUARAN MANFAAT
dan teknologi kepada tim Pusdatin
dan Unit Kerja Pemilik Proses
Bisnis
10 Pelaksanaan Bimbingan Teknis Proses Bimtek dan Bantek sesuai dengan
dan Bantuan Teknis kepada yang dipersyaratkan
pengguna
F. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Metode Pelaksanaan
Dalam pembangunan aplikasi NIJF LAN 2025 ini menggunakan metodologi
kombinasi antara metodologi Waterfall dan Agile Software Development. Metodologi
Waterfall digunakan untuk menyusun dokumen konsep bisnis proses (analisa
kebutuhan) pengembangan sistem secara lebih terencana, sedangkan metode Agile
Software Development digunakan pada saat fase design-develop-test yang dilakukan
secara bertahap (iterative dan incremental) per modul. Interaksi antara client dan
Developer dapat dilakukan secara aktif baik melalui daring dan/atau luring terkait
perubahan requirement sistem, serta melaporkan progress secara berkala. Pihak
Developer juga memberikan proses pendampingan dalam proses pengembangan
sistem ke tim Pusdatin LAN, sehingga proses transfer knowledge teknis
pengembangan sistem dapat berjalan.
2. Pemilihan Teknologi
Teknologi yang digunakan untuk pembangunan aplikasi NIJF LAN berbasis
web, menggunakan teknologi microservice. Microservice adalah sebuah pendekatan
untuk mengembangkan aplikasi dengan rangkaian service-service yang kecil, yang
mana setiap service berjalan pada prosesnya sendiri-sendiri. Setiap service dapat
berkomunikasi dengan mekanisme yang ringan. Microservices berarti membagi
aplikasi menjadi layanan yang lebih kecil dan saling terhubung, masing-masing
services memiliki skema database tersendiri.
Memiliki skema database per service sangat penting jika ingin mendapatkan
keuntungan dari layanan microservice. Masing-masing service memiliki database
sendiri. Selain itu, service dapat menggunakan jenis database dan bahasa
pemrograman yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Jadi intinya microservice yaitu membagi service ke bagian yang lebih kecil
dimana service -service tersebut saling berhungan satu sama lain. Selain itu, dalam
setiap service yang dibuat bisa menggunakan teknologi yang berbeda.
3. Spesifikasi Perangkat Pendukung Teknologi Microservice
Detail perangkat lunak pendukung yang digunakan dalam pembangunan
NIJF LAN menggunakan spesifikasi sebagai berikut:
● Data Communication : API JSON with authorization
● Web Frontend : NuxtJS versi 3
● Backend and API : TypeScript (Strapi v4)
● Database : PostgreSQL version 16.x
● Docker : Docker version 2.x
● Repository & Development Tools : Gitlab CI/CD
● Proxy Gateway : Nginx version 1.26.x
● Sistem Operasi : Linux
● Arsitektur Aplikasi : Microservices
4. Tahapan Kegiatan
Tahapan dalam pembangunan aplikasi NIJF LAN meliputi.
a. Tahap Perencanaan Konsep Bisnis Proses Sistem (Analisis Kebutuhan)
Pada tahap ini, Developer dan Client membuat rencana tentang kebutuhan dari
perangkat lunak yang akan dibuat. Pada metode Waterfall, pada tahap analisis ini
dilakukan setelah inisialisasi proyek. Pada tahap ini semua kebutuhan sistem
dikumpulkan dari client atau pemilik proyek. Sistem analis akan menganalisa
proyek sebelum dilanjutkan ke fase berikutnya dan hasilnya berupa kebutuhan
sistem yang biasanya bersifat statis.
Pada metode Agile, tahap analisis akan dilakukan di awal-awal project. Dengan
metode Agile masih ada kemungkinan bahwa hasil dari tahap analisis ini
mengalami perubahan tergantung dari kebutuhan sistem. Kesulitan terjadi pada
saat mengumpulkan semua kebutuhan sistem pada awal proyek, maka tidak
jarang analisis juga dilakukan pada setiap iterasi, namun analisis yang dilakukan
disini lebih spesifik ke fungsi/modul tertentu saja.
b. Tahap Implementasi (Design-Develop-Test)
Pada tahap ini dilaksanakan dengan menggunakan metode Agile, dimana client,
project manager, designer, developer, dan product owner duduk bersama untuk
menyamakan persamaan persepsi dalam pengembangan sistem baik melalui
pertemuan daring dan/atau luring. Tahapan ini meliputi: desain sistem,
pengkodean (programming), dan testing yang dilakukan secara iterative dan
incremental. Untuk programming, desain sistem, dan testing, semua pekerjaan
tersebut dilakukan secara onsite di kantor developer. Tahap ini juga menentukan
prioritas dalam mengerjakan sistem/modul, dan fokus mencapai target tertentu
sesuai waktu yang ditetapkan (1-4 minggu). Dalam tahap ini, semua tim
berkumpul untuk mengidentifikasi tugas masing-masing dan jadwal rilis dari
masing-masing tim. Developer akan bekerja sama dengan client untuk
memprioritaskan fitur dan menentukan urutan dari bagaimana fitur akan
dirancang, develop, test, dan diterapkan. Para anggota tim menyampaikan
update pekerjaan harian masing-masing, dan mendiskusikan berbagai kendala
yang dihadapi. Setiap anggota tim mendemonstrasikan modul yang sudah
diselesaikan dalam periode yang sudah ditentukan. Testing sistem dilaksanakan
untuk memperbaiki bug yang ditemukan sehingga kualitas sistem terjaga. Pada
tahap ini juga dilakukan pelatihan tim pemilik proyek terkait pengembangan
yang dilakukan oleh Developer.
c. Tahap Dokumentasi
Setelah testing sistem dilakukan, langkah selanjutnya yaitu proses dokumentasi
meliputi: dokumentasi coding program, username dan password pada aplikasi dan
database, API (Application Programming Interface), manual book untuk konfigurasi
sistem dan penggunaan sistem, dan dokumen troubleshoot sistem sehingga
mempermudah proses maintenance kedepannya.
d. Tahap Deployment dan Uji Coba Sistem
Sebelum tahap Deployment dilaksanakan penetration test untuk menjamin
keamanan aplikasi. Setelah sistem memenuhi persyaratan keamanan maka sistem
siap di deployment pada server produksi. Tahap ini juga dilakukan uji coba
sistem/modul ke client (user) - User Acceptance Test (UAT), serta uji keamanan
aplikasi (Penetration test/Vulnerability Assessment).
e. Tahap Pemeliharaan (Maintenance Sistem)
Tahap ini merupakan langkah terakhir yaitu pemeliharaan yang dilakukan secara
berkala, dimana ketika bug/error masih ditemukan, pihak developer memberikan
layanan perbaikan. Developer akan memberikan pendampingan dalam proses
pemeliharaan aplikasi kepada tim Pusdatin LAN sehingga jika ditemukan trouble
atau permasalahan sistem (bug fixing), masih menjadi tanggung jawab Developer
dalam jangka waktu 1 tahun.
G. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
1. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan merupakan tim pengembang dari developer (konsultan) sesuai
dengan penugasan yang ditawarkan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Programer Front-End (1 Orang)
● Keahlian : Memiliki keahlian di bidang pembangunan aplikasi
berbasis web, teknologi devops, mampu
mengembangkan sistem informasi berbasis microservice,
menguasai framework front-end modern, serta prinsip
UI/UX design dan responsive web design yang dibuktikan
melalui sertifikat pelatihan atau bukti kompetensi
lainnya.
● Pengalaman : Min. 2 Tahun dalam bidang yang sesuai
b. Programer Back-End (1 Orang)
● Keahlian : Memiliki keahlian di bidang teknologi informatika,
teknologi devops, mampu mengembangkan sistem
informasi berbasis microservice, serta menguasai bahasa
pemrograman backend sesuai dengan standar arsitektur
TI LAN yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
atau bukti kompetensi lainnya.
● Pengalaman : Min. 2 Tahun dalam bidang yang sesuai
c. Tenaga Administrasi (1 Orang)
● Keterampilan : Memiliki keterampilan dalam menyusun, mengedit, dan
mengarsipkan dokumen penting secara sistematis.
Penguasaan aplikasi perkantoran seperti Microsoft
Office (Word, Excel, PowerPoint) atau software sejenis
lainnya.
● Pengalaman : Min. 1 Tahun dalam bidang yang sesuai
2. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab dari kegiatan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pada Satker
450417 LAN Jakarta Untuk Biro UKH dan Pusdatin.
H. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan aplikasi NIJF LAN diperkirakan selama 3
(tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
2. Jadwal Pelaksanaan
Bulan Pertama Bulan Kedua Bulan Ketiga
Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
a. Identifikasi Kebutuhan aplikasi
NIJF LAN
b. Diskusi Awal terkait rencana
Pembangunan aplikasi NIJF
LAN
c. Pembangunan aplikasi NIJF
LAN dan functional testing
d. Melaksanakan simulasi ujicoba,
dan demo
e. Bug fixing
f. Penetration/Vulnerability Testing
g. System Installation
h. Dokumentasi
i. Transfer of Knowledge
j. Penguatan Keamanan aplikasi
NIJF LAN
I. JENIS DAN JUMLAH LAPORAN
Laporan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa,
meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memberikan gambaran umum keseluruhan metodologi
pelaksanaan pekerjaan pengembangan serta rencana kerja detail yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengembangan Sistem, yaitu:
a. Kesepahaman kerangka kerja dari penyedia yang berupa Rencana Kerja secara
menyeluruh termasuk metodologi pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal pekerjaan
pengembangan aplikasi maka laporan juga berisi tentang desain arsitektur dari
rencana pengembangan yang akan dilakukan
b. Alokasi tenaga ahli dan pendukung lainnya;
c. Jadwal kegiatan atau capaian waktu yang diinginkan dalam rangkaian
penyelesaian pekerjaan
d. Laporan progress pembangunan aplikasi NIJF LAN;
e. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahap pekerjaan tersebut dan
pentahapannya dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah ditandatangani Surat
Perintah Kerja (SPK).
f. Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 3 (tiga) dokumen baik berupa
hardcopy dan softcopy.
2. Laporan Akhir
Laporan akhir adalah laporan yang berisikan capaian hasil akhir dari pekerjaan
dilakukan secara keseluruhan (100%), dan dilengkapi dokumen pendukung
pelaksanaan pekerjaan yaitu :
a. Dokumen Teknis (Soft Copy Aplikasi)
Dokumen yang memuat coding program, username dan password pada aplikasi dan
database, API (Application Programming Interface), dokumentasi proses instalasi,
upgrade, dan integrasi data (jika ada).
b. Buku Panduan aplikasi dan dokumentasi
Berisi panduan untuk pengguna yang berisi prosedur pengoperasian sehari - hari
dan panduan untuk administrator yang berisi panduan konfigurasi dan
pemeliharaan sistem, sebanyak 3 (tiga) dokumen baik berupa hardcopy dan
softcopy.
c. Penguatan keamanan aplikasi NIJF LAN;
d. Laporan kegiatan pelatihan, transfer of knowledge, dan sosialisasi kepada pengguna
dan admin sistem;
e. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahap pekerjaan tersebut dan
pentahapannya dilakukan 90 (sembilan puluh) hari setelah ditandatangani Surat
Perintah Kerja (SPK).
f. Laporan Akhir diserahkan sebanyak 3 (tiga) dokumen baik berupa hardcopy dan
softcopy.
3. Buku Panduan Aplikasi (Administrator dan User)
Buku panduan aplikasi memuat panduan mengenai konfigurasi sistem dan prosedur
penggunaan sistem sebagai panduan dalam pelaksanaan proses maintenance sistem
kedepannya, sebanyak 3 (tiga) dokumen baik berupa hardcopy dan softcopy.
J. PERSYARATAN PENYEDIA
Perusahaan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 : 62019
Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
- Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis.
- Memiliki tenaga ahli sesuai yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
K. BIAYA
Dalam pembangunan aplikasi NIJF LAN Berbasis Microservice ini dibutuhkan biaya
sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang dibebankan pada anggaran LAN
Tahun 2025, terdiri dari:
1. Biaya Langsung Personil
Biaya Langsung diperuntukan untuk Pembangunan Sistem Informasi jasa konsultan
dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku dan wajar serta didasarkan pada
dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu melalui daftar gaji yang telah
diperiksa (Audited payroll) dan/atau bukti pembayaran pajak terhadap gaji yang
diterima oleh masing-masing tenaga ahli, dengan ketentuan bahwa biaya langsung
personil maksimum 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan
maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap.
2. Biaya Langsung Non Personil.
Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya dikeluarkan oleh
Konsultan Pelaksana untuk pengeluaran-pengeluaran sesungguhnya/sesuai
pengeluaran (at cost).
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Satker 450417 LAN Jakarta
Untuk Biro UKH dan Pusdatin
M. Fahrurozi R. Nasution
NIP. 19820709 200912 1 003