URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan
berorientasi pada kinerja, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan
pemerintahan perlu dilakukan secara strategis dan berkelanjutan. Salah satu
pendekatan yang kini menjadi prioritas adalah penerapan manajemen talenta
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen Talenta merupakan sistem
manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi tahapan
akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Sistem ini
memprioritaskan individu dengan potensi dan kinerja tertinggi untuk
menduduki jabatan target melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan
secara efektif dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan organisasi BPK.
Pada dasarnya tidak sedikit pegawai yang memiliki talenta dan kompetensi
yang tinggi. Namun terkadang belum ada wadah atau program untuk
pengembangan diri. Melalui manajemen talenta ini, banyak manfaat yang
dapat diperoleh bagi pegawai, di antaranya memberikan kesempatan yang
sama bagi pegawai dalam pengembangan karier, memberikan kesempatan
bagi talenta untuk mengembangkan kariernya lebih cepat, mendapatkan
manfaat pengembangan selama proses manajemen talenta dan sarana
perwujudan aktualisasi diri. Manajemen talenta tidak hanya berfungsi
sebagai alat seleksi dan penempatan, tetapi juga sebagai mekanisme
pengembangan karier yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, PNS dapat
diarahkan untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, dan
mempersiapkan diri untuk menduduki jabatan strategis di masa depan.
Manajemen Talenta dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan
pengembangan karier PNS yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu
dan akuntabel dalam rangka pelaksanaan sistem merit. Sistem Merit yaitu
kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, wama kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Pengembangan sistem manajemen talenta di BPK diharapkan dapat
mengimplementasikan sistem merit untuk mengidentifikasi, menempatkan
dan memastikan bahwa jabatan strategis organisasi diisi oleh PNS yang
memiliki kompetensi tinggi dalam mendukung terwujudnya visi BPK.
Pengembangan sistem manajemen talenta di BPK diharapkan dapat
mengimplementasikan sistem merit untuk mengidentifikasi, menempatkan
dan memastikan bahwa jabatan strategis organisasi diisi oleh PNS yang
memiliki kompetensi tinggi dalam mendukung terwujudnya visi BPK. Selain
itu, pengembangan sistem manajemen talenta ini juga dapat terintegrasi
dengan SISDM.
2. MAKSUD DAN Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan Pengadaan Sistem
TUJUAN Informasi Manajemen Talenta BPK.
3. SUMBER DANA DAN Sumber dana kegiatan ini berasal dari APBN tahun anggaran 2025, DIPA
PERKIRAAN BIAYA Sekretariat Jenderal BPK-RI Tahun Anggaran 2025
Nomor DIPA-004.01.1.003019/2025, tanggal 2 Desember 2024
WA.6832.FAB.001.052.A.536111-529-RM
Total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan sebesar Rp
199.134.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat
ribu rupiah).
4. RUANG LINGKUP Lingkup dari pekerjaan ini yaitu:
1. Pembuatan Menu Dashboar Kinerja
2. Pembuatan Menu Dashboard Potensi
3. Pembuatan Fitur Sebaran Nine Box
4. Pembuatan Fitur Hasil Uji Mansoskul
5. Pembuatan Fitur Penentuan Jabatan Target
6. Pembuatan Fitur Penilaian Talenta
7. Pembuatan Fitur Hasil Pemetaan Talenta
8. Pembuatan Fitur Rencana Suksesi
9. Pembuatan Fitur Struktur Organisasi Rencana Suksesi
10. Pembuatan Fitur Penghapusan Daftar Rencana Suksesi
11. Pembuatan Fitur Penetapan Rencana Suksesi
12. Pembuatan Fitur Upload dan Unduh Data
13. Pembuatan Master User, Role dan Permission
14. Pembuatan Master Indikator dan Bobot Penilaian
15. Pembuatan Master Unit Kerja, Data Jabatan, Indikator Penilaian
dan Data Rekomendasi
16. Integrasi SISDM dengan Manajemen Talenta BPK
5. WAKTU 60 (Enam puluh) hari kalender
PELAKSANAAN