TA
- 1 - 2024
KEMENTERIAN
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROYEK TOWNHOUSE
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIMIKA
TAHUN ANGGARAN 2025
- 2 -
URAIAN SINGKAT
1. RUANG : Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
LINGKUP 1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi
KEGIATAN teknis hasil perancangan (DED, Spesifikasi Teknis, dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak untuk pekerjaan :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
(SMK3) KONSTRUKSI
III. RUMAH DINAS TIPE E+ (TOWN HOUSE 1)
(1) LANTAI 1
a) PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
b) PEKERJAAN STRUKTUR
c) PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
d) PEKERJAAN LANTAI
e) PEKERJAAN PLAFOND
f) PEKERJAAN SANITAIR
g) PEKERJAAN PENGECATAN
(2) LANTAI 2
a) PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
b) PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
c) PEKERJAAN LANTAI
d) PEKERJAAN PLAFOND
e) PEKERJAAN SANITAIR
f) PEKERJAAN PENGECATAN
g) PEKERJAAN TANGGA UTAMA
h) PEKERJAAN ATAP
i) PEKERJAAN RAILLING DAN CANOPY
j) PEKERJAAN FASAD
IV. MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
(1) RUMAH DINAS TYPE E+ Town HOUSE (1 UNIT)
a) PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
b) PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS & KOTOR
c) PEKERJAAN INSTALASI AIR HUJAN
d) PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA &
VENTILASI MEKANIK
e) PEKERJAAN PANEL DISTRIBUSI TEGANGAN
RENDAH
f) PEKERJAAN INSTALASI KABEL POWER
g) PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN
KOTAK KONTAK
V. RUMAH DINAS TIPE E+ (TOWN HOUSE 2)
(1) LANTAI 1
a) PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
b) PEKERJAAN STRUKTUR
c) PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
d) PEKERJAAN LANTAI
e) PEKERJAAN PLAFOND
(2) LANTAI 2
a) PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
b) PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
c) PEKERJAAN LANTAI
d) PEKERJAAN PLAFOND
e) PEKERJAAN PENGECATAN
f) PEKERJAAN ATAP
VI. MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
- 3 -
(1) RUMAH DINAS TYPE E+ Town HOUSE (1 UNIT)
a) PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
b) PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS & KOTOR
c) PEKERJAAN INSTALASI AIR HUJAN
d) PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA &
VENTILASI MEKANIK
e) PEKERJAAN PANEL DISTRIBUSI TEGANGAN
RENDAH
f) PEKERJAAN INSTALASI KABEL POWER
g) PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN
KOTAK KONTAK
VII. PEKERJAAN KAWASAN
2 Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik dari segi kelengkapan dan
kebenarannya.
3 Menyusun dan mempresentasikan program kerja yang meliputi
jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan
berat.
4 Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
5 Menghadirkan Personil Manajerial/Tenaga Ahli/Terampil dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Preconstruction
Meeting/PCM).
6 Menyusun serta mepresentasikan dokumen Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Format dokumen RMPK dan RKK
sebagaimana tercantum dalam lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini.
7 Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
8 Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, penyedia
jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan
membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan
Konstruksi.
9 Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing).
10 Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat di lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
11 Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai, sebelum dilakukan serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
12 Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
selama masa pemeliharaan konstruksi.
13 Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau
surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal,
dan sistem pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
14 Membuat surat penjaminan atas kegagalan perbaikan atau
penguatan tehadap struktur bangunan yang dilaksanakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2024 | Pekerjaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Timika | Kementerian Keuangan | Rp 3,003,387,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Kantor Dprk | Kab. Keerom | Rp 1,250,000,000 |
| 20 August 2024 | Pagar Sisi Udara Bandara Senggeh | Kementerian Perhubungan | Rp 920,000,000 |
| 24 March 2025 | Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 500,000,000 |