KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PEKERJAAN INTERIOR AULA GKN KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/Satker : Sekretariat Jenderal/Gedung Keuangan Negara
Kupang
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 1. Organisasi dan SDM yang Optimal
2. Sistem Informasi yang Andal dan Terintegrasi
3. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
Pelaksanaan Tugas Khusus yang Optimal
Indikator Kinerja Program 1. Tingkat Kualitas Pengelolaan SDM Kementerian
Keuangan
2. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
3. Indeks Persepsi Integritas Pegawai
4. Indeks Opini BPK RI atas LK BA 015
Indeks Efektifitas Pelaksanaan TUgas Khusus
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum yang
Efisien, Efektif, dan Akuntabel
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
Kemenkeu
2. Persentase rekomendasi optimalisasi aset
terindikasi idle Kemenkeu yang ditindaklanjuti
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Umum
Rincian Output (RO) : Operasionalisasi Kantor
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
Dasar Hukum Kegiatan
Ketentuan peraturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah PMK Nomor
100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dasar hukum lainnya yang terkait
Di samping ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja sebagaimana
disebutkan di atas, berikut ini adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan Layanan Perkantoran:
a. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara atau Daerah;
g. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar;
i. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur
dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
2. Gambaran Umum
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dukungan
manajemen dan dukungan teknis terhadap kegiatan pengawasan berupa
perencanaan kegiatan Gedung Keuangan Negara Kupang selama satu periode.
Output dari kegiatan ini adalah layanan perkantoran dalam rangka memberikan
layanan dukungan kegiatan pengawasan. Output kegiatan ini terdiri dari beberapa
komponen. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang yang
dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak yang terkait.
Penanggung jawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun personil
yang terlibat dalam kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya ini adalah
seluruh pegawai Gedung Keuangan Negara Kupang (baik yang berstatus
Honorer maupun PNS)
Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah:
- Mewujudkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Barang Milik
Negara, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara;
Tempat Pelaksanaan kegiatan adalah di:
- Pekerjaan Interior Aula GKN Kupang, dilaksanakan di Gedung Keuangan
Negara Kupang jalan Frans Seda – Kota Kupang, Lantai VI.
Kompoenen Pekerjaan:
- Komponen pekerjaan sesuai dengan rincian HPS (terlampir) dan Spesifikasi
Teknis sesuai dengan gambar (terlampir).
- Komponen pekerjaan utama adalah:
➔ Pemasangan HPL Combinasi WPC (Sisi Timur)
➔ Pemasangan HPL Combinasi WPC (Sisi Barat)
➔ Pembuatan Pintu HPL dobel
➔ Pintu Kamuflase HPL + Aksesories
➔ Pemasangan Partsisi HPL (Samping Backdrop)
➔ Pemasangan HPL Cobinasi WPC & Cutting Motif NTT (Backrop Existing)
➔ Perbaikan & Pengecatan ulang plafon gibsum
➔ Letter + Logo pada Backrop(Bahan PVC Cutting);
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan : 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
B. Penerima Manfaat
Unit Vertikal Kementerian Keuangan yang menempati Gedung Keuangan Negara
Kupang dan stakeholdernya.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dilaksanakan secara Pengadaan Langsung
menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur
transaksional.
2. Tahapan/Komponen dan waktu Pelaksanaan
Output Sarana dan Prasarana dicapai dengan melalui tahapan kegiatan pengadaan
barang/jasa. Rincian jadwal pelaksanaan tahapan kegiatan-kegiatan tersebut adalah;
- Persiapan
- Perencanaan
- Penyusunan dan Pengumuman RUP
- Proses Pengadaan
- Pelaksanaaan Pekerjaan
- Pengawasan/Pengendalian Pekerjaan
- Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Pencatatan
- Pelaporan
- Pemeliharaan
Matriks Pelaksanaan Kegiatan:
Bulan ke
Tahapan/Komponen Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Pekerjaan Interior Aula GKN
Kupang
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Pencapaian Target Dari Kegiatan ini diperkirakan pada bulan Oktober 2025.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya Rp184.810.560,00,- rincian HPS
terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kupang, 11 September 2025
Penanggung Jawab,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Dedi Kuswanto