KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI JAWA TIMUR
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MOJOKERTO
JALAN GAJAH MADA NOMOR 147 MOJOKERTO 61314
TELEPON (0321) 328660 FAKSIMILE (0321) 321288, SITUS http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/mojokerto/id
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
GEDUNG/BANGUNAN TAHUN 2025
Kementerian Negara/ Lembaga : Keuangan / Ditjen Perbendaharaan (015.08)
Unit Eselon II/Satker : Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur / KPPN Mojokerto
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 1. Organisasi dan SDM yang Optimal
2. Sistem Informasi yang Andal dan Terintegrasi
3. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang Bernilai
Tambah
Indikator Kinerja Program : 1.3 Indeks kepuasan pengguna layanan Kementerian
Keuangan
1.4 Tingkat implementasi learning organization
2.1 Tingkat downtime system TIK
2.2 Persentase penyelesaian proyek strategis TIK
3.1 Indeks integritas
Output : Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia
Indikator Output : Nilai evaluasi Reformasi Birokrasi
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum (4715)
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum yang Efisien,
Efektif dan Akuntabel
Indikator Sasaran Kegiatan : 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kemenkeu
2. Persentase rekomendasi optimalisasi aset terindikasi idle
Kemenkeu yang ditindaklanjuti
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Prasarana Internal (4715.EBB)
Rincian Output : Gedung/Bangunan (4715.EBB.004)
Volume : 1
Satuan Ukur : PAKET
Alokasi Dana : Rp200.000.000,-
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor: S-11969/PB.18/2011 tanggal 21
Desember 2011 hal : Penyampaian Buku Pedoman Standar Sarana dan Prasarana
Kantor Vertikal.
2. Gambaran Umum
KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah. Jumlah KPPN
lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia pada tahun 2020
sebanyak 182 KPPN yang terdiri dari 5 tipe, yaitu :
a) Tipe A1 sebanyak 98 KPPN;
b) Tipe A2 sebanyak 81 KPPN;
c) Tipe Khusus Pinjaman dan Hibah sebanyak 1 KPPN;
d) Tipe Khusus Penerimaan sebanyak 1 KPPN;
e) Tipe khusus Investasi sebanyak 1 KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan perbendaharaan dan Bendaharan Umum Negara (BUN), penyaluran
pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran
anggaran melalui dan dari khas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN);
d. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta
pertanggungjawaban bendahara;
g. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP);
h. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship
management)
k. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan
(treasury management representative)
l. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. Pengelolaan rencana penarikan dana;
n. Pengelolaan rekening pemerintah;
o. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
p. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara;
q. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
s. Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Rincian Output yang direncanakan adalah terkait pembangunan/renovasi/rehabilitasi
gedung/bangunan yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi KPPN Mojokerto sebagai penyelenggaran kuasa BUN di daerah.
Rincian Output Gedung/Bangunan KPPN Mojokerto TA 2024 berupa pekerjaan
pembangunan/renovasi/rehabilitasi gedung/bangunan sebagai berikut :
- Perbaikan Halaman Kantor KPPN Mojokerto
Tempat Pelaksanaan kegiatan adalah di:
- KPPN Mojokerto di Jl. Gajah Mada Nomor 147 Mojokerto
Kegiatan ini dilaksanakan oleh :
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat pengadaan
- Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
- Penyedia Barang/Jasa
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :
- Meningkatkan kelancaran dan kenyamanan kerja dalam rangka mendukung
layanan penyelenggaraan Kuasa BUN di daerah yang profesional.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan ini adalah pihak internal seluruh pegawai pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Mojokerto dan pihak eksternal stakeholder KPPN
Mojokerto. Manfaat yang diterima dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatnya
kelancaran dan kenyamanan lingkungan kerja dalam rangka operasional KPPN sehari-
hari.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dilakukan secara kontraktual dengan metode
pengadaan langsung.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Rincian Output Gedung/Bangunan dicapai melalui tahapan kegiatan pengadaan
barang/jasa. Rincian jadwal pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut sebagai berikut :
- Persiapan
- Perencanaan
- Penyusunan dan Pengumuman RUP
- Proses Pengadaan
- Pelaksanaaan Pekerjaan
- Pengawasan/Pengendalian Pekerjaan
- Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Pencatatan
- Pelaporan
- Pemeliharaan
Matriks Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana terlampir.
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun anggaran mulai bulan Juni s.d
Juli 2025.
E. Biaya Yang Dibutuhkan
Seluruh perkiraan dana yang diperlukan sehubungan dengan pencapaian Rincian Output
Gedung/Bangunan berupa Perbaikan Halaman Kantor KPPN Mojokerto TA 2025 adalah
sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sesuai rincian anggaran biaya
terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Kantor,
Ditandatangani secara elektronik
Junaedi
NIP 196706261988021001
naJ beF raM rpA ieM nuJ luJ ugA peS tkO voN seD
MATRIKS PELAKSANAAN KEGIATAN
GEDUNG DAN BANGUNAN TAHUN 2025
PEKERJAAN SARANA/PRASARANA HALAMAN KANTOR KPPN MOJOKERTO
2024
Tahapan/Komponen Kegiatan
A. Belanja Modal Konstruksi
Konsultan Perencana
- RUP
- Pemilihan Penyedia B/J
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan
- Serah Terima Pekerjaan
Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi
- RUP
- Pemilihan Penyedia B/J
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan
- Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi Fisik
- RUP
- Pemilihan Penyedia B/J
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan
- Serah Terima Pekerjaan
Pengelola Kegiatan
- RUP
- Pemilihan Penyedia B/J
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan
- Serah Terima Pekerjaan
B. Belanja Modal Non Konstruksi
- RUP
- Pemilihan Penyedia B/J
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan
- Serah Terima Pekerjaan
Keterangan :
1. Pada bulan Juni 2025 dilakukan tahapan persiapan,perencanaan, penyusunan dan pengumuman RUP
2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan pada bulan Juni 2025
3. Pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan/pengendalian pekerjaan diperkirakan selesai selama 2 bulan dari
bulan Juni s.d Juli 2025
4. Pada bulan Juli 2025 dapat dilakukan serah terima hasil pekerjaan, pencatatan dan pelaporan
RINCIAN ANGGARAN BELANJAKELUARAN
(OUTPUT) KEGIATAN TA 2025
Kementerian Negara/ Lembaga : Kementerian Keuangan / Ditjen Perbendaharaan (015.08)
Unit Eselon II/ Satker : Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur/ KPPN Mojokerto
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 1. Organisasi dan SDM yang Optimal
2. Sistem Informasi yang Andal dan Terintegrasi
3. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang Bernilai
Tambah
Indikator Kinerja Program : 1.3 Indeks kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan
1.4 Tingkat implementasi learning organization
2.1 Tingkat downtime sistem TIK
2.2 Persentase penyelesaian proyek strategis TIK
3.1 Indeks integritas
Output : Tata Kelola dan Sumber Daya Kementerian
Indikator Output : Nilai evaluasi Reformasi Birokrasi
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum (4715)
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum yang Efisien, Efektif dan Akuntabel
Indikator Sasaran Kegiatan : 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kemenkeu
2. Persentase rekomendasi optimalisasi aset terindikasi idle Kemenkeu yang
ditindaklanjuti
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana Internal (4715.EBB)
Rincian Output : Gedung dan Bangunan (4715.EBB.004)
Volume : 1
Satuan Ukur : PAKET
Alokasi Dana : Rp200.000.000,00
Kode Uraian Rincian Output/Header/Akun/Detail Vol. Satuan Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6
4715.EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal 1 PAKET 200.000.000
4715.EBB.004 Gedung / Bangunan 200.000.000
100 Tidak ada komponen 1 PAKET 200.000.000
A TANPA SUB KOMPONEN 1 PAKET 200.000.000
533121 Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 200.000.000
- Perbaikan Halaman Kantor 1 PAKET 200.000.000 200.000.000
Total 200.000.000
Penanggung Jawab Kegiatan,
Ditandatangani secara elektronik
Junaedi
NIP 196706261988021001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 September 2015 | Pengadaan Meubelair Sekolah Kota Mojokerto | Pemkot Mojokerto | Rp 749,000,000 |
| 23 November 2016 | Belanja Brang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat | Kab. Mojokerto | Rp 688,880,000 |
| 9 November 2016 | Pengadaan Peralatan Praktek Jasa Boga Smkn 1 Dlanggu (Apbn) | Kab. Mojokerto | Rp 210,000,000 |