Kerangka Acuan Kerja – Peralatan Fasilitas Perkantoran
(4753.EBB.496) TAHUN 2025
[Pick the date]
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
KPTIK BMN DENPASAR
c.q. GEDUNG KEUANGAN NEGARA KUPANG
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PERALATAN FASILITAS PERKANTORAN (4753.EBB.496)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/Satker : Sekretariat Jenderal/KPTIK BMN Denpasar c.q.
Gedung Keuangan Negara Kupang
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 1. Organisasi dan SDM yang Optimal
2. Sistem Informasi yang Andal dan Terintegrasi
3. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
4. Pelaksanaan Tugas Khusus yang Optimal
Indikator Kinerja Program 1. Tingkat Kualitas Pengelolaan SDM Kementerian
Keuangan
2. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
3. Indeks Persepsi Integritas Pegawai
4. Indeks Opini BPK RI atas LK BA 015
5. Indeks Efektifitas Pelaksanaan TUgas Khusus
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum yang
Efisien, Efektif, dan Akuntabel
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
Kemenkeu
2. Persentase rekomendasi optimalisasi aset
terindikasi idle Kemenkeu yang ditindaklanjuti
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Sarana dan Prasaran Internal
Rincian Output (RO) : Peralatan Fasilitas Perkantoran
Volume RO : 5 (Lima)
Satuan : Unit
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Dasar Hukum Kegiatan
Ketentuan peraturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah PMK Nomor
229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Lainnya yang terkait:
Di samping ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, berikut ini adalah peraturan-
peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini adalah antara lain.
Kerangka Acuan Kerja – Peralatan Fasilitas Perkantoran
(4753.EBB.496) TAHUN 2025
[Pick the date]
a. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara atau Daerah;
g. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
i. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur
dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan
Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan;
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 (disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Standar Biaya Masukan terbaru);
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
Kerangka Acuan Kerja – Peralatan Fasilitas Perkantoran
(4753.EBB.496) TAHUN 2025
[Pick the date]
2. Gambaran Umum
a. Latar Belakang
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan Dukungan
Pelayanan Pelaksanaan Tugas Kantor-kantor Vertikal di Daerah yang Berkantor di
GKN berupa perencanaan kegiatan Gedung Keuangan Negara Kupang selama satu
periode. Kegiatan ini dilaksanakan oleh GKN Kupang. Adapun personil yang terlibat
dalam kegiatan ini adalah seluruh pegawai yang diangkat berdasarkan surat
keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil/ outcome dari kegiatan ini adalah
Tingkat Kepercayaan yang Tinggi dari Kantor-Kantor Vertikal di Daerah yang
Berkantor di GKN Terhadap Layanan Pengelolaan GKN. Output dari kegiatan ini
adalah Pengadaan Peralatan dan mesin dengan volume Output sebesar 1 Set.
b. Identifikasi kebutuhan
Pengadaan Sound System sebanyak 1 set untuk aula lantai 6 Gedung Keuangan
Negara Kupang, bertujuan untuk mendukung kegiatan rapat, sosialisasi dan
kegiatan lainnya bagi satker-satker dilingkungan Gedung Keuangan Negara Kupang
maupun satker external Kementerian Keuangan di daerah;
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Memberikan layanan berupa sarana dan prasarana yang cukup dan memadai
terhadap Satuan Kerja Vertikal yang menempati Gedung Keuangan Negara
Kupang pada khususnya dan Satuan Kerja Kementerian Keuangan di Daerah
Pada Umumnya dalam rangka memberikan layanan serta dukungan untuk
meningkatkan kinerja.
2) Tersedianya penunjang operasional perkantoran yang dapat mendukung kegiatan
kinerja pada GKN Kupang dan kantor vertikal yang berkantor di GKN Kupang.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan ini adalah seluruh pegawai. kantor vertikal yang berkantor
di GKN Kupang dan Satuan Kerja Kementerian Keuangan di daerah, Manfaat yang dapat
dirasakan oleh penerima manfaat tersebut adalah antara lain: memberikan semangat dan
suasana kerja yang menyenangkan bagi seluruh penghuni gedung.
Kerangka Acuan Kerja – Peralatan Fasilitas Perkantoran
(4753.EBB.496) TAHUN 2025
[Pick the date]
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Pengadaan Peralatan
a. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan peralatan perkantoran diselenggarakan melalui pengadaan
langsung.
b. Tahapan/Komponen dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pengadaan peralatan Perkantoran adalah sebagai berikut:
1) Melakukan survey.
2) Menetapkan HPS.
3) Proses pengadaan langsung.
4) Membuat SPK.
5) Melakukan serah terima.
6) Melakukan pembayaran.
2. Pengadaan Fasilitas perkantoran
a. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan fasilitas perkantoran diselenggarakan melalui pengadaan
langsung .
b. Tahapan/Komponen dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pengadaan fasilitas perkantoran adalah sebagai berikut:
1) Melakukan survey.
2) Menetapkan HPS.
3) Proses pengadaan langsung.
4) Membuat SPK.
5) Melakukan serah terima.
6) Melakukan pembayaran.
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran/output kegiatan ini sebanyak 1 set. Yaitu Pengadaan Peralatan dan Fasilitas
Perkantoran pada GKN Kupang. Kegiatan ini dilakukan dari perencanaan, pengisian RUP
hingga pertanggungjawaban pada Triwulan I TA 2025
Kerangka Acuan Kerja – Peralatan Fasilitas Perkantoran
(4753.EBB.496) TAHUN 2025
[Pick the date]
Tahapan TA 2025
Pelaksanaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agus Sep Okt Nov Des
Penyelenggaraan
peralatan dan
fasilitas
E. Biaya yang Dibutuhkan
Untuk melaksanakan kegiatan Peralatan dan Fasilitas Perkantoran dibutuhkan biaya
Rp 81.929.100,-, sebagaimana HPS terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Dedi Kuswanto| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 July 2022 | Pembangunan Pustu Plus Desa Kojagete | Kab. Sikka | Rp 952,498,800 |
| 13 October 2021 | Pembangunan Bak Penampung Air Hujan Desa Nitung Lea | Kab. Sikka | Rp 700,000,000 |
| 9 June 2024 | Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Perpustakaan Smp Pemana (Dau) | Kab. Sikka | Rp 317,760,000 |
| 5 February 2021 | Bantuan Simulan Perumahan Paket 11 | Kab. Sikka | Rp 262,500,000 |
| 1 July 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sdk Pamakayo | Kab. Flores Timur | Rp 229,702,400 |
| 20 November 2025 | Pengadaan Meubelair Pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Ntt Tahun 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 188,228,000 |