RINCIAN PEKERJAAN
JASA KONSULANSI PERENCANAAN
PENINGGIAN DAN PAVINGISASI HALAMAN GEDUNG KPKNL PEKALONGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Penyusunan Rancangan Teknis
1) Penyusunan konsepsi perancangan:
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah lapangan),
b. membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
c. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan
d. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
e. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala
yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan.
Konsultan Perencana harus melakukan presentasi kepada pengguna
jasa/PPK mengenai hasil konsepsi perancangan dan persetujuan Konsepsi
perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perancangan
tahap selanjutnya.
2) Penyusunan pra rancangan :
a. membuat gambar rencana peninggian dan pavingisasi halaman.
b. membuat gambar Rencana Tapak.
c. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan peninggian
halaman dan paving dan ketinggian halaman.
d. membuat gambar tampak yang menunjukan pandangan ke empat sisi
atau arah bangunan.
e. membuat gambar potongan halaman secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur dan utilitas bangunan.
f. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
h. Menghitung nilai fungsional halaman bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas halaman, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi.
j. Membantu administrasi perizinan atau mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK
mengenai hasil Pra Rancangan dan Persetujuan pra rancangan dari
Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan pengembangan rancangan:
a. membuat pengembangan rancangan berupa gambar rencana
peninggian dan pavingisasi halaman gedung (beserta uraian konsep
dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi).
b. membuat denah yang menunjukan bagian-bagian halaman bangunan,
dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
digunakan.
c. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan.
d. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunanyang menjelaskan sistem struktur.
e. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) atau
penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok
g. menyusun perkiraan anggaran biaya (RAB) konstruksi.
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK
mengenai hasil Pengembangan Rancangan dan Persetujuan
pengembangan rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perancangan tahap selanjutnya.
4) Penyusunan rancangan detail:
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar detail pekerjaan
peninggian dan pavingisasi halaman yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang memuat
diantaranya persyaratan umum, persyaratan administratif; dan
persyaratan teknis termasuk detail metode pelaksanaan dan
pemasangan dan spesifikasi teknis atau bahan atau material dari
setiap item pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan (bill of quantity)
dan rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) disertai dengan analisa
harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada Peraturan
Menteri PUPR nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat untuk seluruh item pekerjaan termasuk biaya penerapan SMKK
yang mengacu pada PerMen PUPR nomor 10 tahun 2021
d. Laporan perencanan
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK termasuk identifikasi bahaya
dan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkap kompleksitas pekerjaan,
apakah termasuk pekerjaan kompleks atau tidak kompleks (sesuai
pasal 47 ayat 6 PP 22/2020)
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan (sesuai pasal 151 ayat 4
PP 16/2021)
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK
mengenai hasil rancangan detail. Rancangan detail yang telah final
dan/atau tidak ada lagi revisi digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
pada dokumen tender konstruksi fisik.
B. Persiapan Pemilihan Penyedia
1) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen persiapan pengadaan (DPP) pekerjaan konstruksi
yang terdiri dari KAK/Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak beserta
dokumen kelengkapannya dan membantu pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan mini kompetisi penyedia jasa
konstruksi.
C. Pengawasan Berkala
1) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2) Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan yang terdiri atas
perubahan Perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan.