RUANG LINGKUP
PENGADAAN PEKERJAAN PENAMBAHAN INTERIOR RUANG PENYIMPANAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2025
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh penyedia pekerjaan penambahan interior ruang
penyimpanan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 yaitu:
(1) Pekerjaan persiapan (pemindahan rak arsip dan sewa schafolding), pekerjaan dinding,
pekerjaan plafon, pekerjaan finishing dinding dan plafon;
(2) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenaranya;
(3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
(4) Melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
(5) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat lapangan;
(6) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama pekerjaan;
Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan.