KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WLAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN
D.I.YOGYAKARTA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKALONGAN
JL. SRTWJAYA t{0. 1 PEKALoI{GAN 51119 TELP. (0285)135118, FAKSIiILE (0295}t36113
SIJREL : *[email protected]
A
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PENINGGIAN DAN PAVINGISASI HALAMAN GEDUNG KPKNL PEKALONGAN
LOKASI
JALAN SRIWIJAYA NO.1 PEKALONGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENINGGIAN DAN PAVINGISASI HALAMAN GEDUNG
KPKNL PEKALONGAN
1.
PEKERJAAN UITZET/BOUWPLANK
1.1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah:
a.
Kayu localisengon ukuran 5/7 dan 3.20
b.
Cat warna merah
.2.
1 Papan ukuran 3/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang setinggi
duga lantai (0, 00) berjarak minimal 2 m ke arah luar as kolom atau
dinding bangunan (ika dinding dan kolom existing terlalu jauh).
1.3. Tiangtiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh pada setiap
jarak 2 m.
'l .4. Semua titik as kolom atau dinding pada papan bangunan harus diberi
tanda dengan cat atau paku.
1.5. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan
konstruksi mencapai pengecoran beton lantai pertama.
'1 .6. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang slah selama
pelaksanaan pekerjaan pengecoran menjaditanggung jawab dan resiko
Penyedia.
2.
PEKERJAAN PAPAN NAMA KEGIATAN
2.1. Pemasangan papan namapekerjaan sebagaimana diatur pada pasal ini
dipancangkan di lokasi pekerjaan pada tempat yang mudah dilihat
umum.
2.2. Pemasangan papan namapekerjaan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah
mendapat
persetujuan kepala uniUsatuan kerja.
2.3. Petunjuk bentuk papan namapekerjaan, ukuran, isi dan warnanya
disesuaikan.
2.4. Bentuk dan ukuran papan nama pekerjaan fisik ditetapkan sebagai
berikut:
a.
Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan
ketinggian disesuaikan kondisi lapangan.
b.
Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
3.
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERAPIHAN INSTALASI
a.
Umum
Pekerjaan Bongkaran yang dilakukan meliputi pekerjaan bongkaran
Pasangan Batu Bata eksisting serta Perapihan instalasi internet.
penyedia Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alalalat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pembongkaran
dan perapihan instalasi dengan hasil baik.
b.
Pelaksanaan
1.
Pembongkaran harus sepengetahuan direksi/pengawas dan
memperhatikan petunjuk dari Direksi/Pengawas.
2.
Penyedia harus memastikan area, titik dan ukuran
pembongkaran sesuai dengan ketentuan pada gambar
dan RAB.
3.
Segala kesalahan dalam pekerjaan pembongkaran
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
4 PEKERJAAN BIAYA K3
1.
Pelaksana pekerjaan harus mematuhi persyaratan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
R.l.
2.
3 (tiga) hal prinsip yang harus dipenuhi pelaksana pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai berikut:
a.
Sebelum pekerjaan dimulai:
.
Mengidentifikasimasalah.
o
Meamstikan lingkungan/skill K3 bagi pekerjanya.
.
Memenuhi persyaratan K3 untuk peralatan yang akan dipakai
dalam pekerjaan terkait.
.
Melengkapi protective equipmenValat pelindung diri yang
berkaitan dengan pekerjaannya.
. yang lain
Pengamanan disesuaikan dengan jenis
pekerjaannya.
b.
Pada saat melakukan pekerjaan:
.
Membuat procedure kerja untuk aspek K3.
.
Menyediakan perlengkapan K3 dan memerintak\hkan kepada
semua personal untuk menggunakan/memanfaatkannya di
lokasi pekerjaan yang sesuai.
.
Melakukan pengawasan yang ketat tentang persyaratan K3
dalam pelaksanaan pekerjaan.
.
Apabila melakukan pekerjaan yang bersifat "panas"/hot work
harus seijin Direksi Pekerjaan.
.
Pelaksana pekerjaan apabila akan menginapkan personilnya
di
lokasi pekerjaan harus melaporkan kepada Direksi
-
Pekerjaan degnan melampirkan nama nama dan identitas
personal.
c.
Pada saat selesai pekerjaan:
o
Memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan
K3,
.
Membersihkan lokasi tempat pekerjaan setelah selesai
pekerjaan.
r
Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan dan selalu memelihara keamanan
lokasi pekerjaan.
.
Apabila terjadi kebakaran atau kerusakan yang disebabkan
oleh kelalaian Penyedia pekerjaan, maka Penyedia pekerjaan
diwajibkan melakukan perbaikan/penggantian dan biaya yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia pekerjaan.
r
Penyedia pekerjaan diwajibkan menyediakan perlengkapan
PPPK, alat keselamatan kerja dan memerintahkan kepada
semua personilnya untuk memanfaatkan perlengkapan
dengan baik dan memakai alat keselamatan kerja selama
berada di lokasi pekerjaan sesuai peraturan perburuhan dana
keselamatan kerja yang berlaku.
r
Apabila terjadi kecelakaan terhadap personal Penyedia atas
kelalaian Penyedia pekerjaan, maka segala
biaya
pengobatan/perawatan menjadi tanggung jawab Penyedia
pekerjaan.
5,
PEKERJAAN PENGADAAN AIR KERJA & LISTRIK
Pengadaan dan biaya operasional listrik, air kerja serta sarana komunikasi
menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia selama pembangunan.
6.
PEKERJAANTIMBUNAN DAN PEMADATAN SIRTU
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penimbunan dengan bahan Sirtu Kwalitas A
diperboleh dari sumber-sumber yang telah disetujui.
b. Bahan
Bahan untuk penimbunan pada konstruksi harus bahan subbase bahan
(pasir dan kerikil).
c. Pelaksanaan
1. Bahan timbunan pada konstruksi, yang diperoleh dan yang telah
disetujui seperti yang telah ditetapkan di atas, harus diletakkan
dalam lapls - lapis horizontal dengan ketebalan yang seragam pada
suatu lebar yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan harus
sesuai dengan garis, kelandaian, penampang, dan ukuran yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar.
2.
Sesudah disesuaikan kadar airnya sehingga seperti yang
dikehendaki untuk mencapai kerapatan maksimum, bahan lepas
tersebut harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan lapangan
yang diperlukan.
3.
Lapis-lapis bahan timbunan tersebut harus dipadatkan sesuai
dengan kepadatan yang dikehendaki sebagai berikut:
1)
Lapis-lapis lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah dasar
(sub grade) harus dipadatkan sampai mencapai 95%
kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan
MPBJ No. PB 0111-76.
2)
Lapis-lapis yang tebalnya 30 cm atau kurang dibawah
permukaan tanah (sub grade) harus dipadatkan sampai
mencapi 100% kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan MPBJ No. PB 0111-76.
3)
Bahan timbunan yang tidak mengandung kelembababn yang
cukup untuk mencapai kepadatan yang diperlukan harus diberi
tambahan air dengan menggunakan alat penyiram (sprinklers)
dan alat pencampur yang telah disetujui.
4)
Bahan timbunan yang mengandung kelembaban lebih dari
yang diperlukan untuk menjapai kepadatan yang diperlukan
maka, tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen tidak
boleh digunakan sebagai bahan timbunan sebelum bahan
tersebut dikeringkan secukupnya. Pengeringan bahan
timbunan yang basah tersebut dapat dipercepat dengan jalan
menggaru atau dengan cara lain yang telah disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen.
5)
Pemadatan timbunan harus dilaksanakan dengan kadar air
optimum sesuai dengan alat pemadat yang tersedia.
6)
Pada waktu membentuk tersebut penyedia harus mengambil
Langkah-langkah untuk menjamin bahwa lokasi pekerjaan
tersebut dapat dikeringkan dan bebas dari hujan, dan harus
membuat kelonggaran pada ketinggian dan lebar pekerjaan
terhadap mengembang atau menyusutnya tanah.
4.
Cara Pengukuran
1.
Jumlah yang harus diukur untuk pembayaran ialah volume
dalam meter kubik bahan yang meniadi satu dalam timbunan,
dipadatkan, selesai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2 Volume harus dihitung dari kondisi asli dan pengukuran
untuk timbunan konstruksi dan dari batas-balas tlmbunan
yang ditunjukkan pada gambar-gambar.
Kondisi asli harus ditentukan dari profil dan penampang
J
melintang daerah tersebut untuk pengukuran.
7.
PEKERJAAN URUGAN TANAH LADU TANAMAN
1.
Bahan.
a.
Bahan-bahan harus dipilih dari sumber yang disetujui direksi
2.
Pelaksanaan.
a.
Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan pada umumnya,
tempat -tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam
dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan. Harus dihilangkan atau dibuang dengan cara - cara yang
disetujui oleh konsultan pengawas , semua sisa sisa tanaman seperti
akar-akar rumput-rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
b.
Bahan harus bersih dari sisa-sisa timbunan atau bahan-bahan yang
dapat menimbulakan pelapukan dikemudian hari.
c.
Untuk Pekerjaan Penghamparan di Lokasi Harus Rata
d. Pembuatan dan Pemasangan patok dasar pelaksanaan (bowplank)
termasuk pekerjaan penyedia, pemasangan harus kuat dan permukaan
atasnya rata dan sifat datar (waterpass)
e. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan
penyedia. Penyedia harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa
pelaksanaan.
8.
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Lapisan pasir urug harus bersih dari segala kotoran, pasir dipadatkan dan
disiram dengan air, hasil akhir harus rata, padat, sesuai dengan peil yang
dikehendaki.
9.
PEKERJAAN PASANGAN %BATU BATA (1PC:6PS MUNTILAN)
1.1.
Bahan
a.
Batu Bata
Batu bata digunakan harus matang pembakarannya, bila direndam
di dalam air tetap utuh, tidak pecah/hancur. Untuk rusuk -
rusuknya tajam dan ukurannya sama besar berasal dari satu
produk dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
b.
Semen/Portland Cement (PC)
Semen PC yang digunakan merk Tiga Roda/Gresik/Dynamix.
Umur penyimpanan semen di gudang tidak boleh lebih dari 30 hari
sejak keluar dari pabri, penyimpanan dilakukan di Gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari muka tanah,
semen yang membatu/lembab tidak diijinkan untuk dipakai.
c.
Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir pasang Muntilan.Pasir harus
bersih dari segala kotoran, bahan - bahan kimia, dan bebas dari
lumpur.
1.2 Pelaksanaan
a.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, batu bata direndam di
dalam air sampai jenuh dan permukaan yang dipasang harus
basah. Bata yang dipasang harus bata utuh/tidak pecah, kecuali
untuk las - lasan.
b. Pemasangan bata harus dipaasang selang - seling dengan
perbedaan separuh bata dan satu sama lain harus terdapat ikatan
yang sempurna. Tebal siar/spesies batu bata tidak boleh kurang
daari 1 cm dan maksimum 2 cm.
c.
Dalam satu hari pelaksanaan, pasangan batu bata tidak boleh
lebih tinggi dari satu meter dan pengakhirannya harus dibuat
bertangga menurun tidak tegak bergigi. Semua pasangan bata
harus waterpass dan tiap - tiap kali diukur rata dengan lantai,
dengan menggunakan benang. Pasangan benang tidak boleh
lebih dari 20 cm di atas pasangan di bawahnya.
d.
Bidang dinding bata % batu dengan luas lebih dari 10 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat berupa kolom praktis
dengan ukuran 12 x 12 cm dengan tulangan pokok 4 O 1O mm, 8
- '15
cm.
e.
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus,
dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan
tepat.
f.
Pertemuan sudut antara dinding harus siku, kecuali apabila
pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
g.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi perlengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap
jarak2
m vertical dan horizontal.
h.
Jika melebihi, Penyedia harus membongkar atau memperbaikinya,
biaya untuk pekerjaan ini ditanggung oleh Penyedia dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
i.
Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom
praktis, balok penguat beton, maupun beton lalnnya seperti
tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang angkur A - 12
jarak
mm tiap 1,2 m.
j
Bata dan batu lainnya harus dibasahi terlebih dahulu (setelah
dipasang) harus dibasahi/disiram dengan air juga. Spesi untuk
'lpc:6ps.
bata campuran 1pc:4ps dan
k.
Pemasangan pasangan batu bata dalam satu hari tidak lebih 1 m
tingginya dan pasangan harus lurus dengan ketebalan sesuai
gambar.
l.
Semua dinding yang akan diplesterharus bersih dari kotoran dan
disiram dengan air. Tebal plesteran minimum 10 mm dan harus
slalu dibasahi selama proses pengeringan.
10. PEKERJAAN PLESTERAN TEBAL 5 MM (1PC:6PS MUNTILAN)
.
'1.1 Bahan
a.
Semen/Portland Cement (PC)
Semen PC yang digunakan merk Tiga Roda/Gresik/Dynamix.
Umur penyimpanan semen di gudang tidak boleh lebih dari 30 hari
sejak keluar dari pabri, penyimpanan dilakukan di Gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari muka tanah,
semen yang membatu/lembab tidak diijinkan untuk dipakai.
b.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan adalah pasir pasang Muntilan.Pasir harus
bersih dari segala kotoran, bahan - bahan kimia, dan bebas dari
lumpur.Khusus untuk plesteran, pasir yang digunakan pasir yang
lembut.Setiap pekerjaan harus dldahului dengan contoh sebelum
disetujui untuk dipakai.
12.
Jenis Plesteran
a. pc:6
Plesteran 1 psr digunakan untuk menutup dinding yang
selalu berhubungan dengan air, plesteran sudut, dan plesteeran
beton.
1.3.
Pelaksanaan
a.
Tebal plesteran harus sama dikedua sisi dan hasil akhir dari
dinding tembok setelah diplester adalah 15 mm.
b.
Dinding di atas plafon diplester bersap.
c. Semua jenis aduk plesteran tersebut diatas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga salu dalam keadaan masih segar dan
belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
d.
Penyedia harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
e. Penyedia harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
melaksanakan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
f.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci
halus, halus rata, tidak bergelombang, penuh, dan padat, tidak
berongga, dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda - benda lain yang membuat cacat.
g.
Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu, dan siar - siarnya dikerok sedalam
kurang lebih 1 cm.
h.
Sedangkan untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya
harus dibersihkan dari sia - sisa bekisting
kemudian
dikeroUscratched.
i.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selsai
pemasangan instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding
bangunan.
j.
Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipaki
plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
k.
Untuk bidang pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur - alur garis horizontal
untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material
yang akan digunakan tersebut.
l.
Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya
pada satu bidang datar, harus diberi nat dengan ukurna lebar 0,7
cm dalam 0,5 cm.
m. Untuk permukaan yang dater, batas toleransi pelengkungan
atau
pencembungan
bidang tidak boleh lebih 5 mm, untuk setiap area
2 m".
n. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam
Gambar Kerja.
o.
Tebal plesteran adalah minimal 'l ,5 cm dan maksimal 2,S cm.
p.
Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan
kawat ayam yang dikaitkan/dipakukan ke permukaan
dinding
pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
1.4 Pemeliharaan
a.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar dan tidak secara tiba - tiba.
b.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang dpat mencegah
penguapan arr secara tepat.
c.
Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut: selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai, Penyedia harus selalu menyiram
dengan air sekurang - kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
d.
Selama permukaan plesteran belum dilapisi
dengan
bahan/material akhir, Penyedia wajib memelihara dan menjaganya
I
-
terhadap kerusakan keusakan dan pengotoran dengan biaya
adalah tanggungan Penyedia, tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
e.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/materi
akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
noda, dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut diatas
f.
Apabila hasil peker.laan tidak memenuhi semua yang disyaratkan
Konsultan/Direksi lapangan, maka Penyedia harus membongkar
dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan/Direksi
lapangan.
S
Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya
dalam pekerjaan plesteran harus dikerjakan secara sempurna,
tegak, dan siku sudut bagian luar hendaknya dibaut tumpul (bukat).
h.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata)
harus diperbaiki. Bagian - bagian yang akan diperbaiki dibobok
secara teratur dan plesteran baru harus dibauat rata dengan
sekitarnya.
i.
Pekerjaan plesteran hanya bisa dilaksanakan setelah pekerjaan
atap sudah selesai bangunan terlindungi.
j.
Bilamana diperlukan pemasangan pipa/alat-alat yang ditanam
pada dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya. Pahatan
tersebut setelah pipa terpasang harus ditutup dengan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna.
11. PEKERJAAN ACIAN
1.1
Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan semua material dan semua
pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan plesteran
sesuai dengan spesifi kasi.
2.1
Bahan
Bahan yang digunakan adalan Semen PC Tiga Roda/Gresik/Dynamix
I
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a.
Bidang media harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar
adukan dapat melekat dengan baik.
b.
Pekerjaan acian harus rata dan halus bidang pemasangannya dan
pekerjaan yang cacat harus diperbaiki sesuai perintah Direksi
Pekerjaan.
4.1
Cara Pengukuran
Pekerjaan acian harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi
sebagai volume normal pekerjaan yang telah selesai dan telah
-
diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang dibatasi dengan garis
garis dan penampang melintang yang ditentukan atau disetujui. Setiap
material yang dipasang yang melebihi volume yang disetujui tidak
boleh diukur atau dibayar.
12.
PEKERJAAN RABAT BETON FC 7,5 Mpa
.
1.1 Lingkup Pekerjaan
a.
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukan dalam Gambar Kerja sebagai alas lantai finishing.
1.2.
Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai
dengan
persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan
Gedung (SNl 03-2847-2002).
b. Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada pengawas lapangan untuk
disetujui.
1.3 Pesyaratan Pelaksanaan
a.
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan
dipasang sub lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbres.
b
Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun
bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 1O cm atau
sesuai Gambar Kerja.
c.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal min 5
cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Detail dengan
I
campuran PC : 3 Pasir : 5 Koral.
d.
Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat beton diberi
lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 3 Pasir setebal minimal
3 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di
daerah basah dan teras.
e.
Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus
dibuat benarbenar rata, dengan memperhatikan kemiringan
lantai di daerah basah dan teras.
13.
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING HEXAGONAL TEBAL 6
cM
K-300
a.
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan
dan termasuk alat- alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
:
'11
Pekerjaan ini meliputi
:
a.
Persiapan area pekerjaan.
b.
Urugan pasir dan pemadatannya. (pasir extra beton)
c.
Pasangan Paving Hexagonal dan assesories.
b.
Persyaratan Bahan
a. Agregat Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat
memenuhi unsur- unsur yang ada dalam standard spesifikasi
ASTMC33.
b. Semen Penggunaan semen sebagai binder material harus
memenuhi persyaratan ASTMC979.
c.
Dimensi Paving Hexagonal Tebal minimal 60 mm
d.
Toleransi Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm
panjang dan lebar. Untuk tebal adalah 3 mm kerataan maksimal tidak
boleh melebihi 10 mm dari level yang dikehendaki dan toleransi 5
mm dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang ditunjukkan dalam
gambar untuk finish permukaan paving.
e.
Strength Kuat tekan yang harus dicapai minimal Beton Mutu (K-300)
f.
Paving yang dikirim kelapangan harus diterima dalam keadaan utuh
tanpa adanya cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir
pemasangan. o Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah
6-8% dan max untuk pasrr pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih
1o/o
dan bebas dari kandungan garam yang nantinya akan menyebabkan
terjad inya effl orescence.
c.
Syarat - Syarat Pelaksanaan
a.
Lapisan Sub Grade Lapisan tanah dasar (subgrade) diratakan atau
dipotong sedemikian rupa sesuai dengan elevasi rencana sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan (Water Run Off; minimal 1,5 %,
dan sub grade harus dipadatkan lapis perlapis sampai CBR 60lo tiap
lapisannya.
b. Taburkan Sand Beding (abu batu atau pasir) setebal 50 mm atau
ditentukan lain dalam gambar, dan jaga agar kandungan
kelembaban konstan dan kepadatan longgar dan konstan sampai
paving dipasang dan dipadatkan.
c.
Sumber bahan:
1) Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini
biaya dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar
kelokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor.
2) Kontraktor harus melaporkan lokasi tersebut kepada MK
secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas
da
bahan, perkiraan kuantitas bahan rencana operasi
pengangkutan bahan ke lokasi proyek.
3) Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
4) Bahan pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
juga
memberikan hasil yang stabil, tetapi memerlukan
pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
5) Untuk menghindari karakteristik pemadatan yang berbeda-beda
harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
d.
Syarat - Syarat Pelaksanaan
a.
Pemasangan Paving Hexagonal
1)
Paving Hexagonal dipasang dengan lebar sambungan minimum
1 mm dan maksimum 4 mm, hati-hati jangan menggangu leveling
base, jika paving block mempunyai spacerbars, pasang paving
dengan tangan yang kencang terhadap spacersbars. Gunakan
benang untuk menjaga garis tangan yang lurus. Pilih unit dari 4
atau lebih cubes untuk mencampur variasi warna dan texture.
ls'gap antara unit yang melebihi 4 mm dengan potongan unit yang
dipotong agar serasi dengan unit paving block yang utuh. - Bahan
jalan/sirkulasi
: Paving blok tebal 6 cm, natural, untuk kendaraan.
i.
Type: Hexagonal
ii.
Kuat tekan : Beton Mutu (K-300).
2) Getarkan dan padatkan paving sampai dengan level yang
diinginkan dengan compactor machine (stamper) dengan plat
permukaan 0,35-0,5 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal
sebesar 16 sampai 20 KN dengan frekuensi getaran 75 sampai
100 Hz. Minimal 2 kali lintasan difungsikan untuk pemadatan
pasir atas dengan penurunan sekitar 5-25 mm dan getarkan dan
padatkan lagi bersamaan dengan pengisian dan dengan pasir
minimal 2 kali lintasan. Setelah paving block pinggir (topi uskup)
terpasang dan permukaan telah selesai dan sebelum permukaan
terkena hujan.
3) Penyedia Barang I Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam
lokasi pekerjaan.
4) /
Penyedia Barang Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan
dari fasilitas yang ada. Dan apabila ada kerusakan yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
wajib memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Barang
/ Jasa.
5)
Untuk air kerja, Penyedia Barang / Jasa mengusahakan sendiri.
6) Penyedia Barang / Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan
material dan sisa bongkaran, sehingga lokasi proyek betul-betul
bersih.
14. LAIN - LAIN
( 1 ) Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis
/
terlebih dahulu harus seijin Pejabat Pembuat Komitmen Pengawas
Lapangan dalam penggunaannya.
( 2 ) Hal - hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat dijabarkan dan
diuraikan dalam Spesifikasi Teknis, maka Rekanan/ Penyedia
harus berpedoman pada Gambar Ker.ia dan RAB yang merupakan
satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis ini.
15.
PENUTUP
( 1 ) Rekanan/ Penyedia harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara
keseluruhan, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan -
ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak secara keseluruhan serta
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen / Pengawas Lapangan.
( 2 ) Hal - hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini supaya
berpedoman pada gambar dan RAB.
Pekalongan, 29 Oktober 2025
buat Komitmen
rijendra
19751105199703 1002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2024 | Harwat Gedung Dan Halaman Kantor Ex Polwil Dan Polres Pekalongan Kota Ta 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 707,550,000 |
| 23 June 2022 | Rehab Saluran Poncol | Kota Pekalongan | Rp 700,000,000 |
| 18 May 2015 | Pengurugan Dan Pemadatan | Pemerintah Daerah Kota Pekalongan | Rp 599,500,000 |
| 5 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Polsek Jajaran Polres Pekalongan Ta. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 400,000,000 |
| 21 August 2025 | Harwat Gedung Dan Halaman Kantor Mapolres Pekalongan Kota Ta.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 355,050,000 |
| 8 September 2025 | Harwat Gedung Mako Expolwil Polres Pekalongan Kota Ta.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 352,500,000 |
| 5 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Dan Halaman Kantor Polres Pekalongan Ta. 2025 (Buka Blokir) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 335,947,000 |
| 10 October 2025 | Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Mako Polsek Jajaran Polres Tegal T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 288,360,000 |
| 30 November 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Polsek Talun Polres Pekalongan Ta. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 153,000,000 |
| 14 August 2025 | Harwat Gedung Spkt Dan Command Center Polres Pekalongan Kota Ta.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 137,837,000 |