RINGKASAN PEKERJAAN
Pemeliharaan Ruang Transit pada GKN Denpasar I
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Denpasar – Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
KPTIK dan BMN Denpasar melaksanakan kegiatan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana
untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap nyaman dan layak digunakan oleh pegawai
maupun tamu. Kegiatan ini mendukung operasional perkantoran serta pelayanan publik di
lingkungan Gedung Keuangan Negara Denpasar.
2. Maksud dan Tujuan
Pekerjaan ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
pemeliharaan ruang transit agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar teknis, waktu, mutu,
dan biaya yang telah ditetapkan. Diharapkan kontraktor bekerja secara profesional dan
bertanggung jawab untuk menghasilkan kualitas optimal.
3. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup meliputi pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dokumen DED dan RKS,
pengendalian mutu pekerjaan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
pelaporan kegiatan, serta perbaikan kerusakan selama masa pemeliharaan. Hasil akhir adalah
ruang transit yang layak dan fungsional.
4. Lokasi dan Pendanaan
Lokasi pekerjaan berada di KPTIK dan BMN Denpasar, Jl. Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar.
Sumber dana berasal dari DIPA KPTIK dan BMN Denpasar Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
sebesar Rp1.852.269.000.
5. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender sejak SPMK diterbitkan, dengan
masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama.
6. Standar Teknis
Pekerjaan mengacu pada SNI bangunan gedung (SNI 1726:2019, SNI 1727:2020, SNI
2847:2019, dan lainnya), serta Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK. Penyedia wajib
menggunakan material dan peralatan sesuai standar mutu serta tenaga kerja bersertifikat.
7. Peralatan dan Personel
Peralatan utama meliputi mesin las, gerinda tangan, gerinda duduk, dan bor listrik. Minimal
personel manajerial terdiri dari Pelaksana Lapangan dengan SKK Pekerjaan Gedung.
8. Ketentuan dan Kualifikasi Penyedia
Penyedia harus memiliki NIB dan SBU subbidang Konstruksi Gedung
Perkantoran/Penginapan, pengalaman pekerjaan konstruksi dalam 4 tahun terakhir, serta
memenuhi persyaratan administratif, pajak, dan hukum yang berlaku.
9. Komitmen Pelaksanaan
Penyedia wajib menerapkan zero accident, mengutamakan produk dalam negeri, serta
berkomitmen terhadap program antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap
tahap pekerjaan.