KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO UMU
KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DAN BARANG MILIK NEGARA DENPASAR
Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar Jl. Dr.Kusuma Atmaja, Renon Denpasar
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PEKERJAAN INTERIOR AULA GKN KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/Satker : Sekretariat Jenderal/Kantor Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Denpasar
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 1. Organisasi dan SDM yang Optimal
2. Sistem Informasi yang Andal dan Terintegrasi
3. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
Pelaksanaan Tugas Khusus yang Optimal
Indikator Kinerja Program 1. Tingkat Kualitas Pengelolaan SDM Kementerian
Keuangan
2. Pengendalian dan Pengawasan Internal yang
Bernilai Tambah
3. Indeks Persepsi Integritas Pegawai
4. Indeks Opini BPK RI atas LK BA 015
Indeks Efektifitas Pelaksanaan TUgas Khusus
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN dan Umum yang
Efisien, Efektif, dan Akuntabel
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
Kemenkeu
2. Persentase rekomendasi optimalisasi aset
terindikasi idle Kemenkeu yang ditindaklanjuti
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Umum
Rincian Output (RO) : Operasionalisasi Kantor
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
Dasar Hukum Kegiatan
Ketentuan peraturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah PMK Nomor
100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dasar hukum lainnya yang terkait
Di samping ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja sebagaimana
disebutkan di atas, berikut ini adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan Layanan Perkantoran:
a. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara atau Daerah;
g. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar;
i. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan
Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
2. Gambaran Umum
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dukungan manajemen
dan dukungan teknis terhadap kegiatan pengawasan berupa perencanaan kegiatan
Gedung Keuangan Negara Kupang selama satu periode. Output dari kegiatan ini adalah
layanan perkantoran dalam rangka memberikan layanan dukungan kegiatan
pengawasan. Output kegiatan ini terdiri dari beberapa komponen. Kegiatan ini
dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang yang dibantu oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan pihak-pihak yang terkait. Penanggung jawab kegiatan adalah
Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan dukungan
manajemen dan teknis lainnya ini adalah seluruh pegawai Gedung Keuangan Negara
Kupang (baik yang berstatus Honorer maupun PNS)
Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah:
- Mewujudkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Barang Milik
Negara, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara;
Tempat Pelaksanaan kegiatan adalah di:
- pekerjaan Pemeliharaan Toilet Lt. 1 s/d Lt. 6 Gedung Keuangan Negara Kupang
dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara Kupang jalan Frans Seda – Kota
Kupang, Lantai I sampai dengan Lantai 6.
Kompoenen Pekerjaan:
- Komponen pekerjaan sesuai dengan rincian HPS (terlampir) dan Spesifikasi
Teknis sesuai dengan gambar (terlampir).
- Komponen pekerjaan utama adalah:
No Uraian Pekerjaan Sat Vol
1 Pek Area Toilet Lantai 1
Toilet Barat
a Pas. Exhausfan 12 in Toilet Timur dan Barat+ Ttk
8,00
instalasi
b Ganti Kunci Pintu Kubikal bh 1,00
c Pek Ganti sanblas putih susu m2 4,80
d poles Stenlis Disabilitas+normalisasi bh 2,00
e Ganti Tatapan pintu kaca kubical 8mm m 8,00
Toilet Timur
a Ganti tutup Kloset duduk Toto + ASS Bh 1,00
b Servis/Sumbatan pipa Air Bersih kloset ttk 1,00
c Pek Ganti sanblas putih susu m2 4,80
2 Pek Area Lantai 2 Toilet
Pas. Exhausfan 12 in Toilet Timur dan Barat+
a
instalasi ttk 8,00
b Pas. Kran urineoir bh 1,00
c Pek normailisasi saluran pembuangan urineoir ttk 1,00
Pek Area Gudang
a Pek Plafon Akustik m2 11,97
b Kupas cat dan cat ulang dinding Ls 1,00
3 Pek Area Lantai 3
a Pas. Exhausfan 12 in Toilet Timur dan Barat+
instalasi ttk 8,00
b Pek Tersumbat Pembuangan air Kotor ( tembak )
FO ttk 1,00
c Pek perapian dinding + wlpeper ( aula ) Ls 1,00
d Pek Bocoran ( Gudang Aula ) ttk 1,00
e Pek Tutup + Cat Plavon gudang Ls 1,00
4 Pek Area Lantai 4
Pas. Exhausfan 12 in Toilet Timur dan Barat+
a instalasi Unit 8,00
b Pek Gnti Granit 60x60 Toilet lembar 1,00
c Pek Perapian dinding tembok + cat Ls 1,00
Pek Perbaikan saluran Pembuangan Wudhu
d (Tersumbat) Ls 1,00
5 Pek Area Lantai 5
a Pek Exhause fan 12in + Instalasi Unit 9,00
b Pek normailisasi saluran pembuangan urineoir ttk 3,00
6 Pek Area Toilet Lantai 6
Pek Exhause fan 12 in+ Instalasi Toilet bgian
Unit
a Timur+barat 2,00
Pek normailisasi saluran pembuangan urineoir
b timur ttk 6,00
c Pas. Kran urineoir bh 6,00
7 Pek Lain Lain
Pek Servis Bocoran Pipa Dan rembesan lantai 6
a Sampai 1 ttk 1,00
B. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 (tiga puluh) hari kalender
C. Penerima Manfaat
Unit Vertikal Kementerian Keuangan yang menempati Gedung Keuangan Negara Kupang
dan stakeholdernya.
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dilaksanakan secara Pengadaan Langsung
menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
2. Tahapan/Komponen dan waktu Pelaksanaan
Output Sarana dan Prasarana dicapai dengan melalui tahapan kegiatan pengadaan
barang/jasa. Rincian jadwal pelaksanaan tahapan kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
- Persiapan
- Perencanaan
- Penyusunan dan Pengumuman RUP
- Proses Pengadaan
- Pelaksanaaan Pekerjaan
- Pengawasan/Pengendalian Pekerjaan
- Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Pencatatan
- Pelaporan
- Pemeliharaan
Matriks Pelaksanaan Kegiatan:
Bulan ke
Tahapan/Komponen Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Pemeliharaan Toilet Lt. 1 s/d
Lt. 6 Gedung Keuangan
Negara
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Pencapaian Target Dari Kegiatan ini diperkirakan pada bulan November 2025.
F. Biaya Yang Diperlukan
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya Rp76.144.000,00,- rincian HPS
terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kupang, 31 Oktober 2025
Penanggung Jawab,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Dedi Kuswanto