LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN RUANG KLINIK DAN LAKTASI KAMPUS ASN CORPU
LINGKUP PEKERJAAN :
1. Pekerjaan SMKK
2. Pekerjaan bongkar dinding bata
3. Pekerjaan bongkar dinding partisi
4. Pekerjaan bongkar keramik dinding KM
5. Pekerjaan bongkar keramik lantai KM
6. Pekerjaan bongkar keramik lantai ruang laktasi
7. Pekerjaan bongkar pintu kaca alumunium 2 daun
8. Pekerjaan pasang partisi dinding gypsum 2 sisi
9. Pekerjaan pasang wallpaper dinding
10. Pekerjaan pasang keramik dinding KM
11. Pekerjaan pasang lantai granit 60x60
12. Pekerjaan cat plafond
13. Pekerjaan pasang kusen pintu
14. Pekerjaan pasang pintu
15. Pekerjaan pasang sanblast
16. Pekerjaan penggantian rollblind
17. Pekerjaan instalasi penerangan
18. Pekerjaan instalasi stop kontak (outbow)
19. Pekerjaan instalasi stop kontak AC
20. Pekerjaan pasang lampu LED Downlight
21. Pekerjaan pasang instalasi pipa AC
22. Pekerjaan instalasi air bersih (pipa 1/2")
23. Pekerjaan instalasi air kotor (pipa 2")
24. Pekerjaan pasang wastafel (lengkap)
25. Pekerjaan pasang kran dinding
26. Pekerjaan pasang kloset duduk
27. Pekerjaan pasang jet shower
28. Pekerjaan pasang floordrain
29. Pekerjaan pasang Exhaust Fan
30. Pekerjaan Bekisting Ramp Lantai
31. Pekerjaan wiremesh M6
32. Pekerjaan beton site mix
33. Pekerjaan railing steinless
34. Pekerjaan buang puing keluar area proyek dan pembersihan akhir
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
PEMBERI PERINTAH DAN PENGENDALI TEKNIS
1. Pemberi perintah adalah M. Fahrurozi R. Nasution, selaku Pejabat Pembuat
Komitmen /Penanggung Jawab Kegiatan.
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Lembaga Adiministrasi Negara selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit/Satuan Kerja : Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta
Kegiatan : Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Klinik dan Laktasi kampus
ASN Corpu
Lokasi : Kampus ASN Corpu, Jl. Administarsi II Pejompongan Jakarta
Pusat
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Pembiayaan : Pekerjaan ini dibiayai dari SP DIPA 086.01.1.450417/2025
tanggal 2 Desember 2024 Satker 450417 LAN Jakarta, Tahun
Anggaran 2025.
Nilai Pagu : Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
Nilai HPS : Rp. 199.951.492,80 (Seratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan
puluh dua koma delapan puluh rupiah)
Pasal 3
KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender:
1. Peserta berbadan usaha dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subkualifikasi
BG009 Konstruksi Gedung Lainnya dan memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi dengan kode KBLI : 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
3. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum didalam dokumen pengadaan.
Pasal 4
LOKASI DAN SITUASI
1. Pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Klinik dan Laktasi kampus ASN Corpu
akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan yaitu Kampus ASN Corpu Jl.
Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat
2. Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti situasi lapangan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping
ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 4
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan :
1. Tahap Pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
2. Tahap Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima I.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia harus menyediakan:
1. Pelaksana yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya,
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak
akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan
dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan
prasarana kerja yang memadai.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan
tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara
dilokasi pekerjaan/proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna jasa konstruksi, dalam
bentuk tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga
kerja.
5. Berikut adalah daftar personal pekerja yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi:
Sertifikat
Jml/
No Jabatan Pengalaman Kompetensi Kelengkapan
org
Kerja
SKT Pelaksana
Pelaksana SKT Pelaksana Lapangan
Lapangan Lapangan Pekerjaan Gedung,
1 2 Tahun 2
Pekerjaan Pekerjaan Ijazah terakhir,
Gedung Gedung Curriculume Vitae
(CV)
SKT Keselamatan
Petugas SKT Petugas Konstruksi, Ijazah
2 Keselamatan 1 Tahun Keselamatan 1 terakhir,
Konstruksi Konstruksi Curriculume Vitae
(CV)
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh Penyedia
jasa konstruksi.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Pengguna jasa
konstruksi.
d. Pengguna jasa konstruksi berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak Pengguna jasa konstruksi harus segera
disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan maka Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi
dipasaran, maka Penyedia jasa konstruksi segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna jasa
konstruksi. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek,
adalah menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan peralatan utama meliputi :
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Pick Up/Engkel/Colt Diesel , adalah
kendaraan truk ringan yang memiliki kabin tertutup dan bak terbuka dibelakang
untuk membawa barang bawaan atau kargo dengan maksimal daya angkut 5 Ton;
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
rinci, yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda
tangani oleh pihak yang terkait.
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
antara rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk
diperiksa/disetujui oleh pengguna jasa konstruksi.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule).
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1) Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa,
dan diperiksa oleh pengguna jasa dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna
barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengguna jasa
dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah
pengguna barang/jasa harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya
atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh Pengguna barang/jasa;
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengguna jasa konstruksi;
3. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna jasa konstruksi;
4. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 8
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
tidak dapat dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan pertimbangan yang
bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Pengguna barang/jasa;
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan
yang dibuat oleh tim dari pengguna jasa konstruksi. Adapun Berita Acara
Perubahan tersebut ditanda tangani bersama penyedia jasa konstruksi
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan
untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan pengguna jasa. Listrik untuk
bekerja disediakan Penyedia Jasa atau juga dari Pengguna Jasa;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya
dalam pencegahan kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja.
Alat pelindung kerja standar yang harus digunakan suatu proyek konstruksi yaitu :
- Pembatas Area (Restricted Area)
- Rambu-Rambu Kerja
- Spanduk K3
- Kotak P3K
Untuk alat pelindung diri yang harus digunakan pekerja pada pekerjaan konstruksi
proyek ini yaitu :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Boot)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Body Harness
- Kacamata Safety
Sedangkan alat perlindungan dari Covid-19 yang harus digunakan yaitu :
- Thermo Gun
- Handsanitizer
- Test Antigen
3. Mobilisasi dan Demobilisasi Pekerjaan
Penyedia jasa harus mempersiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dipergunakan ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan. Biaya mobilisasi dan
demobilisasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Peralatan yang di mobilisasi
adalah alat yang siap kerja beserta dengan operator dan bahan pendukungnya.
Penyedia jasa menyediakan jalan akses untuk mobilisasi beserta keamanannya.
Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perorangan
yang diakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus diperbaiki
atau diganti biaya penyedia jasa. Semua pengeluaran yang timbul akibat dari
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Pekerjaan Pembuangan Puing Bekas Bongkaran
Pekerjaan pembuangan puing dilakukan menggunakan dump truck yang
disediakan penyedia barang/jasa. Pembuangan puing dilakukan keluar area kantor
LAN. Lokasi proyek harus bersih dari puing-puing bongkaran sebelum pekerjaan
selesai.
1. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN BONGKAR DINDING BATA
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bongkar Dinding Bata
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
○ Pembongkaran seluruh bagian dinding pasangan bata plesteran eksisting,
termasuk acian dan finishing cat bila ada.
○ Meliputi kegiatan pembersihan puing, pengumpulan material bekas, dan
pengangkutan ke tempat pembuangan yang ditentukan.
○ Termasuk perlindungan terhadap elemen bangunan lain yang tidak
dibongkar (kusen, plafon, lantai, instalasi listrik, dan lain-lain).
2. Material
○ Tidak menggunakan material baru, tetapi material sisa bongkaran harus
ditangani dengan benar.
○ Material yang masih dapat digunakan (misalnya bata utuh) dapat
disimpan jika disetujui direksi lapangan.
3. Metode Pelaksanaan
○ Menentukan batas area dinding yang akan dibongkar sesuai gambar kerja
atau instruksi direksi lapangan.
○ Sebelum mulai, lakukan pengecekan instalasi listrik, air, dan AC di
sekitar dinding untuk memastikan tidak ada pipa atau kabel aktif yang
dapat rusak.
○ Pasang pembatas / pelindung di area kerja untuk mencegah debu dan
pecahan material menyebar.
○ Bongkar plesteran dan bata menggunakan palu, pahat, atau alat bantu
sesuai kebutuhan.
○ Pekerjaan dilakukan dari atas ke bawah dengan hati-hati agar struktur
lain tidak terdampak.
○ Puing hasil bongkaran dikumpulkan di tempat yang aman, lalu diangkut
keluar area proyek setiap hari.
○ Bersihkan area kerja setelah pembongkaran selesai.
4. Peralatan Kerja
○ Palu godam, pahat, linggis, dan sekop.
○ Gerobak dorong / karung puing.
○ Tangga / perancah bila pembongkaran di ketinggian.
○ Peralatan pelindung debu (masker, kacamata, sarung tangan).
5. Keselamatan Kerja (K3)
○ Pekerja wajib menggunakan APD lengkap: helm proyek, sarung tangan,
masker debu, sepatu safety.
○ Pastikan tidak ada pekerja lain di area bawah saat pembongkaran bagian
atas.
○ Pekerjaan pembongkaran harus diawasi mandor/pengawas lapangan
untuk mencegah kerusakan struktur lain.
○ Area kerja diberi tanda “AWAS ADA PEKERJAAN BONGKAR”.
RKS Pekerjaan Bongkar Dinding Bata
1. Umum
○ Pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
arahan direksi lapangan.
○ Pembongkaran dilakukan hanya pada bagian yang telah disetujui.
○ Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan bangunan di sekitar area
kerja.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
○ Bongkar dinding secara bertahap dan hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada struktur sekitar.
○ Elemen bangunan lain seperti kusen, lantai, plafon, atau instalasi utilitas
harus dilindungi sebelum pekerjaan dimulai.
○ Hasil bongkaran yang masih layak dapat disimpan di tempat yang
disetujui direksi.
○ Puing hasil bongkaran segera diangkut keluar area proyek setiap hari agar
area tetap bersih dan aman.
3. Pengendalian Mutu
○ Direksi lapangan berhak memeriksa batas area pembongkaran, metode
kerja, dan hasil akhir.
○ Pekerjaan dianggap selesai bila seluruh bagian dinding yang ditentukan
telah dibongkar dan area bersih dari sisa material.
4. Pembersihan & Pengangkutan
○ Sisa puing, debu, dan material bongkaran dibersihkan setiap hari.
○ Pengangkutan puing keluar area proyek harus mengikuti ketentuan
lingkungan setempat.
5. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
○ Semua pekerja wajib menggunakan APD lengkap.
○ Pembongkaran di area sempit atau tinggi harus menggunakan perancah
dan pengaman tambahan.
○ Dilarang menggunakan alat listrik atau mesin pemotong tanpa pelindung
debu dan percikan.
○ Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja dan keamanan
lingkungan kerja.
2. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PEMBONGKARAN PARTISI
Spesifikasi Teknis Bongkar Partisi Gypsum
a. Lingkup Pekerjaan
o Pekerjaan ini meliputi pembongkaran partisi gypsum, termasuk frame
atau rangka besi hollow/aluminium, sambungan, serta pembersihan
lokasi setelah pembongkaran.
b. Material yang Dikerjakan
o Partisi gypsum dengan ketebalan panel antara 9-12 mm.
o Rangka partisi berupa besi hollow atau aluminium.
o Aksesoris tambahan seperti paku, skrup, sekrup gypsum, joint
compound, dan corner bead.
c. Alat yang Digunakan
o Palu dan pahat.
o Bor listrik dan obeng listrik.
o Gergaji tangan atau alat pemotong besi (untuk rangka).
o Perkakas lainnya yang mendukung pekerjaan pembongkaran, seperti
tangga dan alat pelindung diri (safety gear).
d. Proses Pembongkaran
o Pembongkaran dimulai dari bagian terluar atau yang tidak memiliki
fungsi struktural, seperti lapisan cat atau finishing dinding.
o Panel gypsum dibongkar secara bertahap, dimulai dari bagian atas dan
dilanjutkan ke bawah untuk menghindari keruntuhan yang tidak
terkendali.
o Rangka partisi besi hollow atau aluminium dibongkar setelah seluruh
panel gypsum dilepas.
o Pekerjaan dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan pada
area di sekitar partisi yang dibongkar.
e. Pembersihan Lokasi
o Material yang telah dibongkar dikumpulkan dan disingkirkan dari lokasi
kerja.
o Lokasi dibersihkan dari sisa-sisa material seperti debu, gypsum, dan
potongan rangka besi.
o Pengelolaan limbah sesuai dengan standar yang berlaku.
f. Keselamatan Kerja
o Semua pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti
helm, sarung tangan, dan kacamata pelindung.
o Area kerja harus diberi tanda peringatan dan ditutup untuk menghindari
kecelakaan.
RKS Pekerjaan Bongkar Partisi Gypsum
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pembongkaran partisi gypsum dengan rapi dan sesuai
prosedur untuk menghindari kerusakan pada bagian lain dari bangunan.
Pekerjaan meliputi pemindahan gypsum, rangka besi hollow atau aluminium, dan
aksesoris lainnya.
2. Syarat-Syarat Material
● Partisi gypsum harus dibongkar tanpa merusak material lain di sekitar.
● Seluruh panel gypsum harus dikumpulkan secara sistematis untuk
pengelolaan limbah yang baik.
3. Persiapan Pekerjaan
● Survey area kerja sebelum memulai pembongkaran.
● Menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan.
● Pekerja harus mengenakan alat pelindung diri (APD).
4. Pelaksanaan Pekerjaan
● Memulai dari bagian paling atas partisi gypsum, secara bertahap membongkar
panel gypsum satu per satu.
● Melepas rangka besi hollow atau aluminium setelah panel gypsum dibongkar.
● Pekerjaan dilakukan dengan rapi dan hati-hati agar tidak merusak struktur
lain di sekitar partisi.
5. Keselamatan dan Lingkungan
● Memastikan area kerja aman dan diberi tanda peringatan untuk menghindari
akses yang tidak berwenang.
● Semua limbah dari hasil bongkaran harus dibuang sesuai dengan peraturan
limbah yang berlaku.
6. Pembersihan Akhir
● Setelah pembongkaran selesai, lokasi harus dibersihkan dari sisa-sisa
material gypsum, potongan besi hollow, dan debu.
● Pembersihan dilakukan secara teliti hingga area siap untuk pekerjaan
berikutnya.
3. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PEMBONGKARAN LANTAI
KERAMIK/GRANIT
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik/Granit
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran lantai keramik atau granit eksisting,
termasuk lapisan spesi/mortar perekat hingga permukaan dasar lantai (beton/
screed).
2. Bahan dan Material
o Tidak diperlukan material baru, kecuali untuk pelindung (cover) area
kerja.
o Hasil bongkaran berupa keramik/granit pecah dan sisa mortar harus
dikumpulkan dan dibuang ke lokasi pembuangan yang disetujui.
3. Peralatan
o Peralatan manual: palu, pahat, linggis, sekop, ember, kereta sorong.
o Peralatan mekanis (bila diperlukan): mesin bor listrik/impact drill dengan
pahat datar, jack hammer.
o Alat pengaman kerja: helm, sarung tangan, sepatu safety, masker, dan
kacamata pelindung.
4. Metode Pelaksanaan
o Menutup area sekitar pekerjaan dengan plastik/terpal untuk mencegah
penyebaran debu dan kotoran.
o Membongkar lantai keramik/granit secara hati-hati agar tidak merusak
konstruksi dasar (beton atau screed).
o Membersihkan sisa mortar, spesi, dan kotoran hingga permukaan lantai
dasar rata dan siap untuk pekerjaan selanjutnya.
o Mengangkut dan membuang sisa bongkaran ke tempat pembuangan akhir
yang telah ditentukan.
o Membersihkan area kerja setelah pekerjaan selesai.
5. Mutu dan Hasil Akhir
o Permukaan lantai dasar bersih, rata, bebas dari sisa mortar dan kotoran.
o Area sekitar tetap terjaga kebersihannya.
o Tidak terjadi kerusakan pada struktur lantai dasar atau elemen bangunan
lain di sekitar area kerja.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik/Granit
1. Umum
o Pekerjaan dilakukan sesuai gambar kerja, instruksi direksi, dan
peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
o Kontraktor wajib menyediakan tenaga kerja terampil, peralatan, dan
perlengkapan sesuai kebutuhan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
o Membuat proteksi dan pembatas kerja untuk menjamin keselamatan
pekerja maupun penghuni/pekerja lain.
o Melakukan pembongkaran keramik/granit lama berikut lapisan perekat
sampai permukaan lantai dasar.
o Hasil bongkaran dikumpulkan, dimuat, dan dibuang ke tempat
pembuangan sesuai ketentuan.
o Permukaan lantai dibersihkan hingga siap menerima pekerjaan lanjutan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
o Pekerja wajib menggunakan APD (helm, masker, sarung tangan, sepatu
safety, dan kacamata).
o Area kerja diberi tanda dan pembatas untuk mencegah orang yang tidak
berkepentingan masuk.
o Debu harus diminimalisir dengan penyemprotan air bila diperlukan.
4. Pemeriksaan dan Pengendalian Mutu
o Direksi/ Pengawas lapangan berhak memeriksa hasil bongkaran.
o Sisa mortar atau kerusakan yang ditimbulkan akibat kelalaian kontraktor
harus diperbaiki dengan biaya kontraktor.
5. Pembersihan Akhir
o Setelah pekerjaan selesai, kontraktor wajib membersihkan lokasi kerja
dari sisa material, debu, dan kotoran.
o Area kerja harus dalam kondisi bersih, rapi, dan aman.
4. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN BONGKAR KERAMIK DINDING
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bongkar Keramik/Granit Dinding
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran seluruh lapisan keramik dinding
eksisting, termasuk:
● Lepasan keramik dari dinding plesteran atau acian lama.
● Pembersihan sisa perekat semen atau nat pada permukaan
dinding.
● Penanganan, pengumpulan, dan pembuangan puing hasil
pembongkaran keluar area proyek.
● Perlindungan terhadap elemen bangunan lain (kusen, sanitair,
pipa, listrik, plafon, dan lantai).
2. Material
● Tidak ada material baru yang digunakan, namun material hasil
bongkaran harus ditangani dengan benar.
● Jika ada keramik yang masih utuh dan disetujui oleh direksi, dapat
disimpan untuk digunakan kembali.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan:
○ Tentukan area kerja sesuai gambar dan instruksi direksi
lapangan.
○ Lindungi bagian yang tidak dibongkar seperti lantai, plafon, dan
peralatan sanitair dengan terpal atau papan pelindung.
○ Pastikan tidak ada instalasi listrik atau pipa air aktif di balik
keramik yang akan dibongkar.
2. Pelaksanaan:
○ Bongkar keramik dinding secara hati-hati menggunakan palu
dan pahat atau alat bantu lainnya.
○ Pekerjaan dilakukan dari bagian atas ke bawah untuk
menghindari kerusakan struktur dinding.
○ Bersihkan sisa semen perekat dan nat hingga dinding rata.
Puing hasil bongkaran dikumpulkan di karung atau gerobak
untuk diangkut keluar area kerja setiap hari.
3. Penyelesaian:
○ Setelah pembongkaran selesai, bersihkan area kerja dari debu
dan sisa material.
○ Pastikan permukaan dinding siap untuk pekerjaan finishing
berikutnya (plesteran atau pemasangan keramik baru).
4. Peralatan Kerja
● Palu, pahat, linggis kecil
● Gerobak dorong / karung puing
● Tangga / perancah kerja
● Sapu, sekop, ember, dan alat kebersihan
● APD lengkap (sarung tangan, helm, masker debu, sepatu safety,
kacamata pelindung)
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib menggunakan APD lengkap.
● Area kerja dipasang tanda “AWAS PEKERJAAN
PEMBONGKARAN” .
● Lindungi instalasi listrik agar tidak terkena air atau puing.
● Jangan melakukan pembongkaran dari bawah ke atas.
● Pastikan tidak ada orang lain di area kerja selain pekerja yang
berwenang.
RKS PEKERJAAN BONGKAR KERAMIK DINDING
1. Umum
● Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan gambar kerja dan instruksi
direksi lapangan.
● Kontraktor wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di
area kerja.
● Semua hasil bongkaran harus dibuang ke lokasi yang disetujui pihak
pengelola/proyek.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
● Bongkar keramik dengan hati-hati agar tidak merusak dinding
struktur di belakangnya.
● Lakukan pembongkaran secara bertahap dan sistematis.
● Pastikan seluruh sisa perekat semen atau nat dibersihkan.
● Elemen di sekitar area kerja harus tetap aman dan tidak rusak.
● Material hasil bongkaran harus segera dipindahkan keluar dari area
kerja agar tidak mengganggu pekerjaan lain.
3. Pengendalian Mutu
● Direksi lapangan akan memeriksa area yang telah dibongkar untuk
memastikan kebersihan dan kesiapan permukaan dinding.
● Dinding tidak boleh retak atau rusak setelah pembongkaran.
● Pekerjaan dianggap selesai jika permukaan bersih, rata, dan siap
untuk pekerjaan berikutnya.
4. Pembersihan dan Pengangkutan
● Puing hasil pembongkaran dikumpulkan di tempat sementara, lalu
dibuang keluar area proyek setiap hari.
● Lokasi kerja harus dibersihkan dari debu dan sisa material setelah
pekerjaan selesai.
● Pengangkutan puing harus mengikuti ketentuan kebersihan dan
lingkungan setempat.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Semua pekerja wajib mengenakan APD.
● Pengawas lapangan harus selalu memantau pekerjaan untuk
mencegah kerusakan dan kecelakaan.
● Alat kerja harus dalam kondisi baik dan aman digunakan.
● Dilarang bekerja tanpa penerangan yang cukup atau di area dengan
kabel listrik aktif tanpa pengamanan.
5. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN BONGKAR PINTU KACA ALUMINIUM 2
DAUN
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bongkar Pintu Kaca Alumunium 2 Daun
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran seluruh bagian pintu kaca aluminium
eksisting, terdiri dari:
● Kusen aluminium (frame) dan daun pintu kaca aluminium.
● Aksesoris pendukung seperti engsel, handle, kunci, floor hinge, pivot,
dan rel.
● Pembersihan area kerja dari sisa-sisa sealant, mur, atau kotoran setelah
pembongkaran.
● Pengumpulan, penyimpanan sementara, atau pembuangan material
hasil bongkaran sesuai instruksi direksi lapangan.
2. Material
● Material hasil bongkaran dapat disimpan jika akan digunakan kembali,
sesuai instruksi direksi lapangan.
● Material yang tidak digunakan lagi harus dibuang ke tempat pembuangan
yang ditentukan.
● Selama pembongkaran, kaca harus ditangani dengan hati-hati untuk
mencegah pecah dan cedera.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan
● Tentukan area kerja sesuai gambar atau instruksi direksi.
● Lindungi area sekitar (dinding, lantai, plafon) dengan terpal atau papan
pelindung.
● Siapkan alat bantu seperti tangga, penopang kaca, dan peralatan
pengaman.
● Pastikan pintu tidak dalam posisi tegang atau macet sebelum dilepaskan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran
6. Lepas handle, kunci, dan aksesori pintu.
7. Lepas daun pintu kaca satu per satu, dimulai dari sisi yang tidak menopang
beban utama.
8. Gunakan penyangga sementara agar kaca tidak jatuh saat melepaskan pivot
atau engsel.
9. Setelah daun pintu terlepas, bongkar kusen aluminium dengan hati-hati
menggunakan obeng, pahat, atau bor bila diperlukan.
10. Bersihkan sisa sealant, angkur, dan perekat pada dinding atau lantai.
c. Penyelesaian
● Setelah pembongkaran selesai, lakukan pembersihan area kerja dari debu,
serpihan kaca, dan material aluminium.
● Kaca atau komponen yang masih utuh disimpan di lokasi yang aman jika
akan digunakan kembali.
● Pastikan area kerja siap untuk pekerjaan selanjutnya (misalnya
pemasangan pintu baru).
4. Peralatan Kerja
● Obeng, kunci L, bor listrik
● Palu karet, pahat kecil, dan alat potong aluminium bila diperlukan
● Tangga atau scaffolding kecil
● Peralatan angkut ringan (gerobak dorong, karung puing)
● Peralatan kebersihan (sapu, lap, ember)
● APD lengkap: sarung tangan, helm, kacamata pelindung, sepatu safety
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Setiap pekerja wajib memakai APD lengkap.
● Pintu kaca harus disangga atau dipegang minimal dua orang saat
pembongkaran daun pintu.
● Area kerja harus dipasangi tanda “AWAS PEKERJAAN PEMBONGKARAN”.
● Hati-hati terhadap pecahan kaca; gunakan sarung tangan anti-potong.
● Pastikan area kerja bersih dari pengunjung atau pekerja lain selama
proses pembongkaran.
RKS PEKERJAAN BONGKAR PINTU KACA ALUMINIUM 2 DAUN
1. Umum
● Pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja dan arahan direksi lapangan.
● Kontraktor wajib melindungi semua bagian bangunan yang tidak
dibongkar dari potensi kerusakan.
● Semua material hasil bongkaran menjadi milik pemberi tugas, kecuali
ditentukan lain dalam kontrak.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
● Pekerjaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap untuk menghindari
kerusakan pada kaca dan kusen.
● Pekerja minimal dua orang untuk melepas daun pintu kaca berukuran
besar.
● Selama pembongkaran, bagian kaca harus ditopang agar tidak jatuh atau
pecah.
● Setelah pembongkaran selesai, area kerja harus bersih dan siap untuk
pekerjaan berikutnya.
3. Pengendalian Mutu
● Direksi lapangan berhak melakukan pemeriksaan terhadap proses
pembongkaran.
● Pastikan tidak ada kerusakan pada dinding, lantai, atau plafon di sekitar
area pintu.
● Semua komponen hasil bongkaran disimpan atau dibuang sesuai
instruksi.
● Pekerjaan dinyatakan selesai jika area bersih, aman, dan bebas dari sisa
material.
4. Pembersihan dan Pengangkutan
● Semua hasil bongkaran dikumpulkan di tempat sementara, lalu diangkut
keluar area proyek setiap hari.
● Area kerja dibersihkan dari debu, sealant, dan serpihan kaca.
● Pengangkutan puing harus mematuhi ketentuan kebersihan lingkungan
proyek.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Gunakan APD lengkap setiap saat.
● Lindungi pekerja dari risiko pecahan kaca atau jatuhnya komponen berat.
● Tidak diperbolehkan membongkar tanpa pengawasan mandor/pengawas.
● Pastikan alat kerja dalam kondisi baik dan aman digunakan.
11. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PASANG PARTISI GYPSUM
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PARTISI GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan tenaga untuk pemasangan
partisi gypsum pada dinding interior, termasuk rangka baja ringan dan finishing.
2. Bahan yang Digunakan
● Gypsum Board : Gypsum board standar dengan ketebalan 9 mm atau 12 mm
(disesuaikan dengan kebutuhan).
● Rangka Baja Ringan : Baja ringan galvanis dengan ukuran profil C 0,50 mm
untuk rangka vertikal dan horizontal.
● Sekrup Gypsum : Sekrup khusus gypsum dengan panjang 25 mm untuk
gypsum 9 mm atau 35 mm untuk gypsum 12 mm.
● Plester dan Compound : Plester atau compound khusus untuk penutupan
sambungan dan permukaan gypsum.
● Pita Kertas Jointing Tape : Digunakan untuk memperkuat sambungan
antar gypsum.
3. Persyaratan Teknis Pemasangan
● Rangka baja ringan dipasang dengan jarak antar kolom vertikal maksimum
60 cm.
● Gypsum board dipasang pada rangka baja ringan dengan jarak pemasangan
sekrup setiap 25 cm.
● Sambungan antara gypsum board harus rapi dan diisi dengan compound,
lalu diperkuat dengan pita kertas jointing.
● Permukaan gypsum yang telah disambung harus dihaluskan sebelum
dilakukan pengecatan atau finishing lain.
4. Toleransi Pemasangan
● Kemiringan vertikal maksimum ± 2 mm per 3 meter tinggi dinding.
● Permukaan rata partisi maksimum deviasi ± 2 mm per 3 meter panjang
dinding.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) PEKERJAAN PARTISI GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan partisi gypsum meliputi persiapan, pemasangan rangka
baja ringan, pemasangan gypsum, finishing, dan pembersihan area kerja.
2. Persiapan
● Survey lapangan untuk memastikan kesesuaian denah dan kondisi
eksisting.
● Menyiapkan alat dan bahan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
● Pastikan area kerja bersih dan aman untuk memulai pekerjaan.
3. Prosedur Kerja
● Pemasangan rangka baja ringan sesuai dengan dimensi dan jarak yang telah
direncanakan.
● Setelah rangka terpasang, gypsum board dipasang secara vertikal pada
rangka menggunakan sekrup gypsum.
● Pastikan semua sambungan antar papan gypsum rapi dan ditutup dengan
compound serta pita jointing.
● Permukaan gypsum yang telah dipasang harus diperiksa kembali, kemudian
dihaluskan menggunakan amplas untuk persiapan finishing.
4. Finishing
● Setelah seluruh permukaan halus, aplikasikan cat atau finishing lain sesuai
dengan permintaan.
5. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
● Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan,
masker, dan kacamata pelindung.
● Pastikan area kerja bersih dari material berbahaya dan tertata dengan rapi
untuk menghindari kecelakaan.
6. Pembersihan
Setelah pekerjaan selesai, seluruh area harus dibersihkan dari sisa material,
debu gypsum, dan alat-alat kerja.
12. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PASANG WALLPAPER
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pasang Wallpaper
1. Tujuan Pekerjaan
Pekerjaan ini bertujuan untuk memasang wallpaper di dinding ruangan sesuai
dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati.
2. Bahan yang Digunakan
● Wallpaper : Jenis wallpaper yang digunakan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disepakati (misalnya, vinyl, kertas, atau tekstil).
● Lem Wallpaper : Lem yang digunakan harus sesuai dengan jenis wallpaper
yang dipilih dan memiliki daya rekat yang baik.
● Alat :
o Alat pemotong (knife atau cutter)
o Roller atau kuas untuk mengaplikasikan lem
o Penggaris dan alat pengukur
o Alat penghalus (squeegee)
o Tangga (jika diperlukan)
3. Persiapan Dinding
● Dinding harus bersih, kering, dan bebas dari noda atau debu.
● Jika diperlukan, permukaan dinding dapat diplester atau dihaluskan
sebelum pemasangan wallpaper.
● Lakukan pengukuran dinding untuk menentukan jumlah wallpaper yang
dibutuhkan.
4. Prosedur Pemasangan
● Pengukuran : Ukur tinggi dan lebar dinding untuk menghitung jumlah
lembar wallpaper yang diperlukan.
● Pemotongan : Potong wallpaper sesuai ukuran yang diperlukan dengan
memperhatikan pola jika ada.
● Pengaplikasian Lem : Oleskan lem ke bagian belakang wallpaper secara
merata.
● Pemasangan : Tempelkan wallpaper pada dinding dengan hati-hati, mulai
dari bagian atas. Gunakan squeegee untuk menghaluskan dan
menghilangkan gelembung udara.
● Finishing : Potong kelebihan wallpaper di bagian bawah dan sudut dengan
hati-hati.
5. Pengujian dan Pemeliharaan
● Pastikan tidak ada gelembung atau kerutan setelah pemasangan. Jika
ditemukan, perbaiki segera.
● Berikan petunjuk pemeliharaan kepada pemilik mengenai cara merawat
wallpaper.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1. Lingkup Pekerjaan
● Pekerjaan meliputi pengadaan, pemotongan, pemasangan, dan finishing
wallpaper di dinding ruangan yang telah disepakati.
2. Jadwal Pelaksanaan
● Estimasi waktu pelaksanaan: [Isi dengan waktu yang diperlukan]
● Hari kerja: [Isi dengan hari kerja yang direncanakan]
3. Kualifikasi Pekerja
● Pekerja harus memiliki pengalaman dalam pemasangan wallpaper dan
memahami teknik yang diperlukan.
4. Ketentuan Keamanan dan Kesehatan Kerja
● Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker
dan sarung tangan selama proses pemasangan.
● Pastikan area kerja aman dan tidak mengganggu aktivitas lainnya.
5. Penyelesaian Pekerjaan
● Setelah pekerjaan selesai, lakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan
kualitas pemasangan.
● Bersihkan area kerja dari sisa-sisa material dan alat.
13. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PASANG GRANIT/KERAMIK
DINDING
SPESIFIKASI TEKNIS
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, serta
segala pekerjaan yang diperlukan untuk pemasangan granit atau keramik
dinding sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan petunjuk Direksi
Lapangan.
1.2 Bahan
1. Granit / Keramik Dinding:
- Ukuran, warna, dan motif sesuai gambar atau arahan Direksi Lapangan.
- Kualitas grade A, permukaan rata dan tidak melengkung.
- Tepi lurus, tidak retak, cacat, atau bergelombang.
- Ukuran toleransi maksimal ±1 mm per sisi.
2. Mortar Perekat (Thinset):
- Menggunakan perekat instan khusus granit/keramik dinding (misal:
MU-400, Kerabond, atau setara).
- Dicampur dengan air bersih sesuai petunjuk pabrikan.
- Tidak diperbolehkan menggunakan semen biasa tanpa aditif perekat.
3. Nat / Grout:
- Warna sesuai arahan Direksi Lapangan.
- Tahan lembap, tidak mudah retak, dan mudah dibersihkan.
4. Air:
- Air bersih bebas dari minyak, lumpur, dan bahan kimia lain yang dapat
mengurangi daya rekat mortar.
1.3 Persiapan Pekerjaan
1. Permukaan dinding harus kuat, bersih, rata, dan bebas dari debu,
minyak, atau cat.
2. Dinding diplester halus sebelumnya dengan permukaan rata dan siku.
3. Buat garis bantu horizontal dan vertikal sebagai acuan agar hasil
pemasangan rapi dan sejajar.
4. Lakukan layout dan mock-up untuk persetujuan pola dan nat sebelum
pekerjaan massal dilaksanakan.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pasang keramik/granit mulai dari bawah ke atas, dimulai dari sudut
yang paling terlihat.
2. Gunakan thinset dengan ketebalan ±5–7 mm, diratakan dengan roskam
bergerigi.
3. Jarak nat antar keramik/granit ±2–3 mm atau sesuai spesifikasi desain.
4. Gunakan cross spacer agar jarak nat konsisten.
5. Setelah 24 jam, lakukan pengisian nat menggunakan bahan grout.
6. Bersihkan permukaan granit/keramik setelah nat mengering ±30 menit.
7. Lakukan pemotongan granit/keramik dengan mesin potong keramik (tile
cutter) untuk hasil rapi.
8. Setiap 10 m² pemasangan wajib dicek kerataan dan kelurusan dengan
waterpass dan benang ukur.
1.5 Toleransi dan Pemeriksaan
● Kerataan permukaan: deviasi maksimal 2 mm dalam panjang 2 meter.
● Kelurusan nat: deviasi maksimal 2 mm setiap 3 meter.
● Kekokohan tempelan: tidak boleh ada rongga lebih dari 10% per ubin
(dicek dengan mengetuk).
1.6 Pembersihan dan Perlindungan
● Setelah pemasangan selesai, bersihkan sisa mortar, grout, atau debu.
● Lindungi permukaan granit/keramik dari kotoran, benturan, atau
goresan selama pekerjaan lain masih berlangsung.
● Tutup area dengan plastik lembaran atau karpet pelindung sementara.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1 Umum
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja berpengalaman di
bidang pemasangan granit/keramik.
2. Bahan dan hasil pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan
sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pekerjaan harus mengikuti gambar rencana dan spesifikasi teknis ini.
4. Setiap perubahan dimensi, pola, atau warna harus disetujui terlebih
dahulu.
2.2 Metode Pelaksanaan
● Kontraktor wajib menyiapkan metode pelaksanaan pekerjaan termasuk
urutan, waktu, alat, dan perlengkapan bantu.
● Melakukan sample pekerjaan (mock-up) minimal 1 m² untuk disetujui.
● Pemasangan dilakukan dalam suhu dan kelembapan normal (tidak saat
dinding basah berlebihan).
2.3 Pengendalian Mutu
● Pemeriksaan bahan sebelum digunakan.
● Pemeriksaan hasil pekerjaan setiap harinya oleh mandor dan pengawas.
● Hasil pekerjaan yang tidak memenuhi toleransi harus dibongkar dan
diganti tanpa biaya tambahan.
2.4 Keselamatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib memakai APD: helm, sarung tangan, sepatu safety, dan
kacamata kerja.
● Area kerja harus bersih, bebas dari material sisa yang dapat
menyebabkan kecelakaan.
2.5 Penyerahan Pekerjaan
● Setelah selesai, lakukan pemeriksaan bersama Direksi Lapangan.
● Kerusakan atau ketidaksempurnaan harus diperbaiki sebelum serah
terima.
● Serah terima dilakukan setelah seluruh hasil pekerjaan dinyatakan
memenuhi spesifikasi dan bersih.
9. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN LANTAI GRANIT 60X60
Spesifikasi Teknis Granit Lantai 60x60
1.1. Bahan
● Jenis Granit: Granit alam berkualitas tinggi.
● Ukuran: 60 cm x 60 cm x 2 cm (tebal).
● Warna: Sesuai dengan pilihan yang disepakati (misalnya, hitam, putih, atau
warna lainnya).
● Kualitas: Bebas dari cacat (retak, noda, atau ketidaksempurnaan).
● Sertifikasi: Memiliki sertifikat kualitas dari pabrik.
1.2. Pekerjaan Persiapan
● Pengukuran area yang akan diganti.
● Pembersihan dan persiapan substrat lantai (menghilangkan lapisan lama,
debu, dan kotoran).
1.3. Pekerjaan Pemasangan
● Perekat: Menggunakan perekat khusus untuk granit yang memenuhi standar
SNI.
● Metode Pemasangan: Pemasangan harus dilakukan dengan teknik yang
benar agar tidak ada celah atau gelembung.
● Penyelarasan: Pastikan granit terpasang rata dan sejajar.
● Jarak Nat: Menggunakan jarak nat 2-3 mm antara tiap keping granit.
1.4. Pekerjaan Finishing
● Pembersihan permukaan granit setelah pemasangan.
● Pemberian sealant jika diperlukan untuk perlindungan ekstra.
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2.1. Tujuan Pekerjaan
Melakukan penggantian granit lantai di area yang ditentukan untuk
meningkatkan estetika dan fungsionalitas.
2.2. Ruang Lingkup Pekerjaan
● Penggantian granit lantai di area yang ditentukan.
● Termasuk semua pekerjaan persiapan, pemasangan, dan finishing.
2.3. Metodologi Pekerjaan
1. Persiapan:
o Lakukan pengukuran dan pembersihan area kerja.
o Pastikan kondisi lantai dibawahnya sudah stabil.
2. Pemasangan:
o Oleskan perekat secara merata di area yang akan dipasang granit.
o Tempatkan granit sesuai dengan rencana pemasangan.
o Gunakan alat bantu (misalnya, level) untuk memastikan rata.
3. Finishing:
o Bersihkan sisa perekat dan debu dari permukaan granit.
o Lakukan pengecekan akhir untuk memastikan tidak ada cacat pada
pemasangan.
2.4. Bahan dan Alat yang Digunakan
● Granit 60x60
● Perekat granit
● Alat potong (jika diperlukan)
● Alat ukur dan level
● Peralatan pembersih
2.5. Waktu Pelaksanaan
Estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan, tergantung pada luas area yang
diganti. Rincian waktu dapat disusun berdasarkan kebutuhan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND
Spesifikasi Teknis Pengecatan Plafon
1. Material Cat :
o Jenis Cat : Menggunakan cat khusus untuk plafon berbasis air
(water-based paint) yang ramah lingkungan dan tahan lama.
o Warna : Warna sesuai dengan permintaan klien, dapat menggunakan
warna putih, krem, atau sesuai desain interior yang telah disepakati.
o Finish : Dapat menggunakan finish satin atau matte untuk hasil akhir
yang halus dan tidak memantulkan cahaya.
2. Persiapan Permukaan :
o Permukaan plafon harus dalam kondisi bersih, kering, dan bebas dari
kotoran, debu, atau minyak.
o Jika terdapat cacat seperti retak atau lubang, harus diperbaiki terlebih
dahulu menggunakan plester atau compound.
o Jika plafon terbuat dari material gypsum, gunakan primer untuk
meningkatkan daya rekat cat.
3. Peralatan dan Aksesori :
o Alat : Kuas, roller, dan sprayer (jika diperlukan) untuk aplikasi cat.
o Perlindungan : Gunakan pelindung seperti tape untuk menutup area yang
tidak ingin dicat dan terpal untuk melindungi lantai dari tetesan cat.
4. Metode Pengecatan :
o Cat plafon harus diterapkan dalam dua lapisan (primer + top coat) untuk
memastikan hasil akhir yang baik dan merata.
o Setiap lapisan harus dibiarkan kering sesuai dengan rekomendasi
produsen sebelum mengaplikasikan lapisan berikutnya.
o Penggunaan teknik pengecatan yang tepat untuk menghindari tetesan dan
memastikan distribusi cat yang merata.
5. Keamanan dan Kesehatan :
o Pastikan ventilasi yang baik selama pengecatan untuk mengurangi
paparan asap cat.
o Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker,
sarung tangan, dan kacamata pelindung selama proses pengecatan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pengecatan Plafon
6. Lingkup Pekerjaan :
o Pekerjaan ini mencakup persiapan area kerja, penyediaan material cat,
pengecatan plafon, dan pembersihan area kerja setelah pekerjaan selesai.
7. Bahan dan Material :
o Semua bahan dan material yang digunakan harus baru, berkualitas
tinggi, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
o Cat yang digunakan harus memenuhi standar mutu dan lingkungan yang
berlaku.
8. Metode Pekerjaan :
o Persiapan Area :
1. Tutup furnitur dan lantai dengan terpal untuk melindungi dari
percikan cat.
2. Siapkan peralatan dan material yang diperlukan sebelum memulai
pekerjaan.
o Pembersihan Permukaan :
1. Bersihkan plafon dari debu dan kotoran.
2. Perbaiki kerusakan pada permukaan jika diperlukan.
o Aplikasi Cat :
1. Aplikasikan primer terlebih dahulu, biarkan kering sesuai
petunjuk.
2. Setelah primer kering, aplikasikan lapisan cat utama secara merata
menggunakan roller atau kuas.
3. Jika menggunakan sprayer, pastikan untuk mengikuti petunjuk
penggunaan agar hasil merata.
o Pemeriksaan Akhir :
1. Setelah cat kering, lakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak
ada area yang terlewat atau cacat.
2. Lakukan touch-up jika diperlukan untuk area yang kurang merata.
9. Tenaga Kerja :
o Pekerjaan ini dilakukan oleh pekerja yang berpengalaman dalam
pengecatan dan memiliki pengetahuan tentang penggunaan material cat
yang benar.
o Pengawas lapangan bertugas memeriksa kualitas pekerjaan agar sesuai
dengan spesifikasi dan standar mutu yang ditetapkan.
10. Waktu Pelaksanaan :
o Durasi pelaksanaan proyek ini diperkirakan 2-3 hari tergantung pada
ukuran plafon dan jumlah lapisan cat yang diperlukan.
11. Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) :
o Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti
masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung selama proses
pengecatan.
o Pastikan area kerja aman dan tertata rapi selama pekerjaan berlangsung
untuk menghindari kecelakaan.
12. Penerimaan Pekerjaan :
o Pekerjaan dianggap selesai setelah dilakukan pengecekan bersama antara
kontraktor dan pemilik proyek untuk memastikan hasil pengecatan
memenuhi ekspektasi dan spesifikasi.
o Semua spesifikasi teknis dan syarat mutu harus dipenuhi sebelum proyek
diserahterimakan.
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN KUSEN ALUMINIUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh bahan, peralatan, dan tenaga kerja
yang diperlukan untuk pemasangan kusen aluminium pada pintu/jendela,
lengkap dengan aksesoris dan penyelesaiannya, sesuai dengan gambar kerja
dan petunjuk Direksi Lapangan.
1.2. Bahan
1. Profil Aluminium
○ Jenis: Aluminium anodized atau powder coating.
○ Warna: Sesuai gambar kerja atau arahan Direksi Lapangan (misalnya:
silver, hitam doff, putih, atau cokelat).
○ Ketebalan profil minimal 1.2 mm untuk kusen, dan 1.0 mm untuk daun
pintu/jendela.
○ Kualitas: Setara YKK, Alexindo, atau merek setara, bebas cacat, tidak
bengkok, gores, atau penyok.
2. Aksesoris & Kelengkapan
○ Bracket, angkur, sekrup, dan sealant yang sesuai untuk aluminium.
○ Karet peredam dan sealant silikon netral untuk sambungan.
○ Engsel, handel, dan kunci sesuai jenis bukaan (swing, sliding, casement,
dsb.).
3. Sealant
○ Jenis: Silicone sealant netral (non-asam) untuk material aluminium dan
kaca.
○ Warna disesuaikan dengan warna kusen.
4. Bahan Pengikat
○ Gunakan angkur baja galvanis atau fisher screw sesuai kondisi dinding.
○ Jarak pemasangan angkur maksimal 60 cm antar titik.
1.3. Persiapan Pekerjaan
1. Pastikan seluruh ukuran lubang dinding telah sesuai dengan gambar
kerja.
2. Permukaan dinding harus kuat, bersih, dan rata.
3. Pastikan seluruh kusen aluminium telah dicek dimensi, warna, dan
kelurusan sebelum dipasang.
4. Buat shop drawing / gambar kerja pelaksanaan untuk disetujui Direksi
Lapangan.
5. Lakukan pengukuran aktual di lapangan (as built measurement)
sebelum fabrikasi kusen.
1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemasangan Kusen:
○ Kusen dipasang setelah pekerjaan plesteran selesai dan kering.
○ Pastikan posisi tegak, siku, dan rata menggunakan waterpass serta
benang ukur.
○ Gunakan angkur mekanis atau fisher screw untuk pengikatan kusen
ke dinding.
○ Gunakan shim (ganjal) jika diperlukan untuk memastikan
kelurusan.
2. Penyambungan Profil:
○ Sambungan antar batang aluminium harus rapi, siku, dan tidak
menimbulkan celah.
○ Gunakan sekrup aluminium atau konektor khusus sesuai sistem
profil.
3. Penyegelan dan Finishing:
○ Setelah pemasangan selesai, celah antara kusen dan dinding ditutup
dengan sealant netral.
○ Permukaan kusen dibersihkan dari kotoran, semen, atau goresan.
○ Dilarang menggunakan bahan kimia keras atau amplas pada
permukaan anodized/powder coating.
1.5. Pemeriksaan dan Toleransi
● Deviasi kelurusan vertikal/horizontal maksimum 1 mm per 1 meter
panjang.
● Deviasi diagonal maksimum 2 mm per kusen.
● Kusen tidak boleh goyang atau berubah posisi setelah pemasangan.
● Semua sambungan dan sealant harus rapat, tidak ada kebocoran udara
atau air.
1.6. Perlindungan dan Pembersihan
● Lindungi kusen dengan plastik atau pelindung sementara hingga
semua pekerjaan sekeliling selesai.
● Bersihkan sisa sealant dan debu dengan kain lembut dan cairan
pembersih non-abrasif.
● Dilarang menempelkan semen atau mortar langsung pada permukaan
aluminium.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1. Umum
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dalam pemasangan kusen aluminium.
2. Bahan dan sistem yang digunakan harus disetujui Direksi Lapangan
sebelum pelaksanaan.
3. Pekerjaan mengikuti gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disetujui.
4. Setiap perubahan desain atau material harus melalui persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan.
2.2. Metode Pelaksanaan
● Kontraktor wajib menyiapkan metode kerja terperinci meliputi tahapan
pemasangan, alat bantu, dan jadwal pelaksanaan.
● Lakukan mock-up (contoh pemasangan) minimal 1 unit untuk
mendapatkan persetujuan.
● Pastikan sambungan antara kusen dan dinding diberi sealant sesuai
petunjuk teknis.
● Pengujian fungsi (buka/tutup) dilakukan setelah seluruh sistem
terpasang.
2.3. Pengendalian Mutu
● Pemeriksaan dimensi, warna, dan kondisi permukaan sebelum dipasang.
● Pemeriksaan hasil pemasangan setiap hari oleh mandor dan pengawas
lapangan.
● Setiap kerusakan atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diperbaiki atau diganti tanpa biaya tambahan.
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety,
dan kacamata kerja).
● Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan keamanan dari jatuh,
tertimpa, atau tergores material tajam.
● Semua alat bantu (tangga, scaffolding) harus dalam kondisi baik dan
stabil.
2.5. Penyerahan Pekerjaan
● Pemeriksaan bersama dilakukan setelah pekerjaan selesai.
● Pekerjaan dinyatakan diterima setelah memenuhi toleransi dan estetika
yang ditentukan.
● Semua sisa bahan dan kotoran harus dibersihkan sebelum serah terima.
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU ALUMINIUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
perlengkapan yang diperlukan untuk pemasangan pintu aluminium (termasuk
kusen, daun pintu, kaca, engsel, handle, dan aksesoris) sesuai gambar kerja
dan petunjuk Direksi Lapangan.
1.2. Bahan
1. Profil Aluminium
○ Bahan: Aluminium ekstrusi anodized atau powder coating.
○ Warna: Sesuai gambar kerja atau arahan Direksi Lapangan (misalnya
silver, hitam doff, putih, atau cokelat).
○ Ketebalan profil:
■ Kusen: minimal 1.2 mm
■ Daun pintu: minimal 1.0 mm
○ Merek: Setara YKK, Alexindo, atau setara.
○ Permukaan halus, bebas cacat, gores, atau penyok.
2. Kaca (bila ada)
○ Jenis kaca: Kaca polos, tempered, atau sandblast sesuai gambar.
○ Ketebalan kaca: minimal 5–10 mm tergantung jenis pintu.
○ Kaca dipotong sesuai ukuran dan dipasang dengan karet peredam serta
sealant netral.
3. Aksesoris dan Kelengkapan
○ Engsel: Stainless steel heavy duty / concealed hinge.
○ Handle: Aluminium / Stainless sesuai desain.
○ Kunci: Mortise lock atau cylinder lock sesuai fungsi pintu.
○ Bracket, baut, fisher, sealant silikon, karet peredam, dan screw tahan
karat.
4. Sealant
○ Jenis: Silicone sealant netral (non-asam).
○ Warna disesuaikan dengan warna kusen/pintu.
1.3. Persiapan Pekerjaan
1. Pastikan lubang dinding tempat pemasangan pintu sudah siap dan sesuai
ukuran gambar.
2. Permukaan dinding rata, tegak lurus, dan plesteran kering.
3. Semua ukuran aktual lapangan (as-built dimension) diukur ulang sebelum
fabrikasi pintu.
4. Pastikan semua bahan (kusen, daun pintu, kaca, aksesoris) dalam kondisi baik
sebelum digunakan.
5. Siapkan gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dan dapatkan persetujuan
Direksi Lapangan.
1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemasangan Kusen
○ Kusen dipasang setelah pekerjaan dinding dan plesteran selesai.
○ Pasang dengan posisi tegak dan siku menggunakan waterpass dan
benang ukur.
○ Gunakan angkur mekanis atau fisher screw dengan jarak maksimal 60
cm antar titik.
○ Pastikan celah antara kusen dan dinding diisi dengan busa poliuretan
atau mortar ringan, kemudian diberi sealant netral.
2. Pemasangan Daun Pintu
○ Pasang daun pintu setelah kusen terpasang sempurna.
○ Cek kesikuan, kelurusan, dan jarak celah antar daun (maks. 3 mm).
○ Pastikan engsel berfungsi baik dan daun pintu tidak seret.
○ Pasang handle, kunci, dan aksesoris sesuai petunjuk pabrikan.
3. Penyelesaian Akhir
○ Bersihkan sisa sealant dan debu.
○ Lakukan pengujian buka-tutup pintu untuk memastikan kelancaran dan
keamanan.
○ Lindungi pintu dengan plastik atau pelindung selama pekerjaan lain
masih berlangsung.
1.5. Pemeriksaan dan Toleransi
● Deviasi vertikal/horizontal maksimum 1 mm per meter.
● Deviasi diagonal maksimum 2 mm per daun pintu.
● Celah antar daun atau daun dengan kusen maksimal 3 mm.
● Pintu harus dapat membuka dan menutup dengan lancar tanpa tersangkut.
● Semua sambungan dan sealant harus rapi dan rapat terhadap air/udara.
1.6. Pembersihan dan Perlindungan
● Semua permukaan aluminium harus dilindungi selama pekerjaan berlangsung.
● Jangan gunakan bahan kimia keras untuk pembersihan.
● Tutup dengan pelindung plastik sampai akhir proyek.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1. Umum
1. Semua pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga kerja berpengalaman dalam
pemasangan pintu aluminium.
2. Semua bahan dan hasil pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan.
3. Pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan petunjuk
lapangan.
4. Setiap perubahan desain, material, atau warna harus disetujui terlebih dahulu.
2.2. Metode Pelaksanaan
● Kontraktor wajib menyiapkan metode kerja rinci, meliputi tahapan, alat bantu,
dan jadwal kerja.
● Lakukan pemasangan mock-up pintu satu unit sebagai contoh kerja sebelum
produksi massal.
● Pekerjaan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak permukaan
aluminium atau kaca.
2.3. Pengendalian Mutu
● Pemeriksaan bahan (profil, kaca, aksesoris) sebelum pemasangan.
● Pemeriksaan dimensi, kelurusan, dan fungsi setelah pemasangan.
● Hasil yang tidak memenuhi toleransi harus dibongkar dan diperbaiki tanpa
biaya tambahan.
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety, dan
kacamata).
● Peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan aman.
● Pekerjaan di ketinggian harus menggunakan tangga atau scaffolding yang stabil.
2.5. Penyerahan Pekerjaan
● Pemeriksaan bersama dilakukan setelah pekerjaan selesai.
● Pekerjaan dianggap selesai jika pintu berfungsi baik, bersih, dan memenuhi
spesifikasi.
● Seluruh area kerja harus dibersihkan dari sisa material dan kotoran sebelum
serah terima.
13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN SANDBLAST / FILM
SANDBLAST
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan penyediaan tenaga kerja, bahan, alat, dan
perlengkapan untuk pemasangan film sandblast atau pekerjaan sandblasting
langsung pada kaca , termasuk persiapan permukaan, pemotongan pola,
penempelan, finishing, dan pembersihan, sesuai gambar kerja dan petunjuk
Direksi Lapangan.
1.2. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan dapat berupa:
1. Sandblast Film (Stiker Sandblast)
– Menggunakan bahan vinyl film opaque doff (frosted) yang ditempel pada
kaca.
– Dapat dipotong atau dibentuk motif sesuai desain arsitek.
2. Sandblasting (Penyemprotan Abrasif)
– Dilakukan dengan alat semprot pasir halus bertekanan untuk menghasilkan
efek buram permanen pada kaca.
– Umumnya digunakan untuk area permanen (logo, pola, atau privasi).
1.3. Bahan
1. Film Sandblast:
○ Bahan: PVC atau PET khusus kaca, warna abu-abu muda (frosted).
○ Ketebalan film: ± 0,08 – 0,1 mm.
○ Tipe: Adhesive acrylic pressure sensitive (lem tidak merusak kaca).
○ Kualitas: Setara 3M Frosted Film, LG Hausys, Avery Dennison, atau
setara .
○ Tahan panas, tidak menguning, dan mudah dibersihkan.
2. Sandblast (untuk sistem semprot):
○ Media: Pasir halus silika atau aluminium oxide grit.
○ Daya buram (frosting level): sesuai contoh / mock-up yang disetujui.
○ Permukaan kaca tetap halus tanpa goresan dalam.
3. Perekat & Aksesoris:
○ Air bersih, cairan sabun lembut (untuk pemasangan film).
○ Kain halus, spatula karet, cutter, sprayer air, dan rakel.
○ Pita masking dan kertas pelindung untuk area yang tidak disandblast
1.4. Persiapan Pekerjaan
1. Pastikan kaca dalam kondisi bersih, kering, tidak berminyak, dan bebas debu .
2. Pastikan kaca telah terpasang permanen dan stabil.
3. Lakukan pengukuran ulang dan buat shop drawing pola sandblast sesuai
desain arsitek.
4. Siapkan contoh (mock-up) minimal ukuran 30 × 30 cm untuk disetujui Direksi
Lapangan sebelum pelaksanaan massal.
5. Area kerja harus terlindung dari debu, angin, dan sinar matahari langsung.
1.5. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Untuk Film Sandblast
1. Bersihkan permukaan kaca menggunakan air sabun, lalu lap hingga kering.
2. Semprotkan larutan air sabun tipis pada kaca sebelum penempelan.
3. Lepas lapisan belakang film, tempelkan film sandblast dengan hati-hati dari atas
ke bawah.
4. Gunakan rakel karet untuk mengeluarkan gelembung udara dan air di bawah
film.
5. Rapikan tepi film dengan cutter tajam.
6. Bila ada motif, lakukan pemotongan sesuai pola desain menggunakan plotter
atau manual sesuai gambar kerja.
7. Bersihkan sisa air sabun dan debu setelah pemasangan.
B. Untuk Sandblasting Langsung
1. Tutup area yang tidak disandblast menggunakan masking tape dan kertas
pelindung.
2. Gunakan alat semprot pasir (sandblasting machine) dengan tekanan dan jarak
sesuai standar.
3. Gerakkan nozzle secara merata agar hasil buram halus dan seragam.
4. Setelah selesai, bersihkan permukaan kaca dengan air bersih dan lap kering.
5. Bila ada desain atau logo, gunakan stencil template sesuai pola yang telah
disetujui.
1.6. Pemeriksaan dan Toleransi
● Permukaan kaca hasil sandblast harus rata, tanpa noda, goresan, atau
gelembung udara.
● Ketajaman pola dan batas tepi motif harus jelas dan rapi.
● Deviasi ukuran atau posisi motif maksimal ±2 mm dari gambar kerja.
● Film sandblast harus menempel sempurna tanpa bagian yang terkelupas.
1.7. Pembersihan dan Perlindungan
● Lindungi hasil pekerjaan dari goresan, air, atau debu selama pekerjaan lain
berlangsung.
● Setelah kering sempurna, permukaan film dapat dibersihkan dengan kain
lembut dan air sabun ringan (tidak menggunakan pelarut kimia).
● Bila ditemukan cacat atau gelembung setelah 48 jam, film harus diganti tanpa
biaya tambahan.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1. Umum
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja terampil yang
berpengalaman dalam pemasangan film sandblast atau sandblasting kaca.
2. Bahan dan hasil pekerjaan harus mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan dilakukan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis ini.
4. Setiap perubahan desain, pola, atau bahan harus disetujui secara tertulis.
2.2. Metode Pelaksanaan
● Kontraktor wajib menyiapkan metode kerja (metode pelaksanaan) yang
menjelaskan tahapan, bahan, peralatan, dan waktu kerja.
● Sebelum pemasangan massal dilakukan mock-up untuk disetujui.
● Pekerjaan dilaksanakan di ruangan tertutup atau area bersih untuk
menghindari debu dan kotoran menempel.
2.3. Pengendalian Mutu
● Pemeriksaan visual setiap lembar kaca sebelum dan sesudah pemasangan.
● Pemeriksaan kesesuaian pola, warna, dan tingkat buram dengan gambar dan
mock-up.
● Hasil yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki atau diganti tanpa biaya
tambahan.
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib menggunakan APD : helm, masker, sarung tangan, dan kacamata
kerja.
● Untuk sandblasting langsung, pekerja wajib menggunakan masker respirator
dan pelindung tubuh.
● Area kerja harus memiliki ventilasi baik dan bebas dari risiko kebakaran.
2.5. Penyerahan Pekerjaan
● Setelah pekerjaan selesai, lakukan pemeriksaan bersama Direksi Lapangan.
● Hasil pekerjaan harus bersih, rapi, bebas gelembung atau noda.
● Serah terima dilakukan setelah semua hasil pekerjaan memenuhi standar
kualitas dan disetujui.
14. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN ROLLING BLIND
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran rolling blind lama dan pemasangan
rolling blind baru, termasuk penyediaan semua bahan, tenaga kerja, dan
peralatan yang diperlukan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis,
dan petunjuk Direksi Lapangan.
1.2. Bahan dan Material
1. Kain Blind (Fabric)
○ Jenis: Polyester, PVC-coated polyester, atau bahan kombinasi
sejenis yang tahan terhadap panas dan sinar UV.
○ Warna: Sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi Lapangan
(mengacu pada sampel / katalog pabrikan).
○ Tipe:
■ Blackout → menutup cahaya 100%.
■ Sunscreen → menyaring cahaya, transparan sebagian.
○ Ketebalan kain minimal 0,30 mm .
○ Kain bebas cacat, sobekan, atau gelombang.
2. Tabung / Roller Tube
○ Bahan: Aluminium anodized atau powder coating, diameter minimal
38 mm (untuk panjang ≤ 2,5 m) atau 50 mm (untuk panjang > 2,5
m).
○ Harus lurus, tidak melengkung, dan tahan terhadap beban
gulungan kain.
3. Bracket dan Penahan
○ Bahan: Besi atau aluminium dengan finishing powder coating.
○ Dirancang agar dapat menahan beban rolling blind secara aman
dan stabil.
○ Sistem pemasangan dapat menempel pada dinding, kusen
aluminium, atau plafon sesuai kondisi lapangan.
4. Chain / Tali Penarik
○ Jenis: Rantai plastik (PVC) atau stainless steel.
○ Panjang disesuaikan dengan tinggi jendela dan mudah dijangkau
pengguna.
○ Dilengkapi dengan child safety clip (penahan rantai agar tidak
menjuntai bebas).
5. Aksesoris Tambahan
○ Bottom bar aluminium anodized untuk pemberat kain.
○ End cap dan stopper sesuai sistem pabrikan.
○ Semua komponen harus kompatibel satu merek.
6. Merek yang Disarankan
○ Setara dengan Tachikawa, Sharp Point, Onna, atau setara
kualitas premium .
1.3. Persiapan Pekerjaan
1. Lakukan pengukuran ulang (as-built measurement) di lapangan
sebelum fabrikasi.
2. Lepas rolling blind existing dengan hati-hati agar tidak merusak kusen,
kaca, atau dinding.
3. Bersihkan area dudukan bracket dari debu, sisa lem, atau paku lama.
4. Pastikan semua bahan rolling blind baru dalam kondisi baik, lengkap,
dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
5. Sediakan contoh sampel bahan untuk persetujuan warna dan jenis kain
sebelum pemasangan.
1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pasang bracket dudukan pada posisi yang telah ditentukan (ceiling
mount atau wall mount) dengan fisher/baut sesuai jenis permukaan
(beton, gypsum, atau aluminium frame).
2. Pastikan posisi kiri-kanan bracket sejajar dan jarak sesuai panjang
tabung roller.
3. Pasang tabung roller dengan kain rolling blind sesuai arah gulungan
yang diinginkan (front roll / back roll).
4. Pasang rantai penarik dan sistem pengunci (chain lock) dengan arah
putaran yang benar.
5. Lakukan uji coba buka-tutup untuk memastikan sistem bekerja
dengan lancar, tidak seret, dan posisi kain tetap sejajar.
6. Lakukan penyesuaian akhir agar kain menggulung rata tanpa melintir
atau miring.
7. Setelah selesai, bersihkan area kerja dari sisa material, debu, dan
kotoran.
1.5. Pemeriksaan dan Toleransi
● Deviasi kesikuan pemasangan maksimum ±2 mm per meter panjang .
● Kain blind harus menggulung rata tanpa kerutan atau gelombang.
● Posisi bawah kain sejajar horizontal saat blind ditutup penuh.
● Sistem penggulungan harus halus, tidak tersangkut, dan tidak
menimbulkan suara.
1.6. Pembersihan dan Perlindungan
● Setelah pemasangan, bersihkan seluruh komponen dari debu, sidik
jari, dan kotoran.
● Lindungi rolling blind dari cipratan cat, semen, atau pekerjaan
finishing lainnya.
● Berikan penutup plastik pelindung sementara bila area masih dalam
pekerjaan lain.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1. Umum
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja
berpengalaman dalam instalasi rolling blind.
2. Material dan sistem pemasangan harus mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
3. Pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
petunjuk pabrikan.
4. Perubahan warna, merek, atau sistem operasi harus mendapatkan
persetujuan tertulis.
2.2. Metode Pelaksanaan
● Kontraktor wajib menyiapkan metode pelaksanaan pekerjaan (metode
kerja) yang mencakup tahapan pembongkaran, pengukuran ulang,
fabrikasi, dan pemasangan.
● Pekerjaan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak dinding,
kaca, atau elemen interior lainnya.
● Setiap unit rolling blind diuji coba fungsinya sebelum diserahkan ke
pengguna.
2.3. Pengendalian Mutu
● Pemeriksaan material dilakukan sebelum digunakan di lapangan.
● Setiap unit hasil pemasangan diperiksa fungsinya (naik-turun,
kesikuan, kelancaran).
● Bila ditemukan cacat, kain kusut, atau mekanisme tidak berfungsi,
kontraktor wajib memperbaiki/ganti tanpa biaya tambahan.
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Pekerja wajib menggunakan APD : helm, sarung tangan, sepatu
safety, dan kacamata kerja.
● Gunakan tangga atau scaffolding yang stabil untuk pemasangan di
area tinggi.
● Pastikan area kerja aman dari pengguna atau penghuni saat
pekerjaan berlangsung.
2.5. Penyerahan Pekerjaan
● Lakukan pemeriksaan bersama antara kontraktor dan Direksi
Lapangan setelah pekerjaan selesai.
● Pekerjaan dianggap selesai apabila seluruh unit rolling blind
terpasang rapi, berfungsi dengan baik, dan sesuai spesifikasi.
● Kontraktor wajib menyerahkan manual pemeliharaan dan garansi
pabrikan minimal 1 tahun terhadap cacat material atau
mekanisme.
15. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Instalasi Listrik Penerangan
Tujuan Pekerjaan
Pekerjaan ini bertujuan untuk menyediakan sistem instalasi listrik penerangan
yang aman, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Lingkup Pekerjaan
● Instalasi sistem penerangan untuk area bangunan sesuai dengan desain
yang telah disetujui.
● Pemasangan kabel listrik, sakelar, stop kontak, dan fitting lampu.
● Pemasangan panel listrik penerangan dan proteksi sesuai kebutuhan.
● Pengujian dan pengaturan sistem penerangan.
Bahan dan Material
a. Kabel Listrik
- Kabel NYA (Nylon Isolated) 1 x 1.5mm², 1 x 2.5mm² untuk penerangan. - Kabel
NYM (Nylon Multi) 3 x 2.5mm² untuk pemasangan dengan stop kontak atau
sakelar.
b. Lampu
- Lampu LED sesuai dengan spesifikasi pencahayaan yang telah disetujui. -
Pilihan jenis lampu: lampu downlight, lampu gantung, atau jenis lainnya sesuai
dengan desain.
c. Sakelar dan Stop Kontak
- Sakelar single pole dan double pole sesuai dengan jumlah titik yang
ditentukan. - Stop kontak standar dengan kapasitas 10A.
d. Panel Listrik
- Panel listrik untuk penerangan, dilengkapi dengan MCB (Miniature Circuit
Breaker) dan sistem proteksi lainnya.
e. Fitting Lampu
- Fitting lampu sesuai dengan jenis lampu yang dipilih (misalnya fitting untuk
lampu downlight atau fitting untuk lampu gantung).
f. Peralatan Instalasi
- Pipa conduit (PVC atau besi galvanis) untuk melindungi kabel. - Box terminal
dan konektor untuk sambungan kabel.
Metode Pelaksanaan
● Pekerjaan dimulai dengan perencanaan dan pemasangan jalur kabel
menggunakan pipa conduit yang sudah disetujui.
● Pemasangan kabel dilakukan dengan cara penarikan kabel secara rapi dan
teratur, menghindari kabel yang terjepit atau terlilit.
● Setiap titik penerangan akan dipasang sakelar dan stop kontak sesuai
dengan desain.
● Setelah pemasangan, dilakukan pengecekan dan pengujian untuk
memastikan sistem berfungsi dengan baik.
Pengujian dan Penyerahan
● Pengujian sistem penerangan untuk memastikan kestabilan arus dan
efisiensi pencahayaan.
● Penyerahan pekerjaan dilakukan setelah sistem terbukti aman dan berfungsi
dengan baik.
RKS Pekerjaan Instalasi Listrik Penerangan
I. Umum
1. Pekerjaan ini termasuk dalam pengadaan dan instalasi sistem penerangan
listrik di area yang ditentukan sesuai dengan desain dan standar
keselamatan yang berlaku.
2. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan bahan-bahan yang
berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
II. Spesifikasi Umum
1. Seluruh pekerjaan harus mengikuti standar SNI (Standar Nasional
Indonesia) yang berlaku mengenai instalasi listrik dan penerangan.
2. Semua peralatan dan material yang digunakan harus memiliki sertifikasi
yang sah dan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disetujui oleh
pengawas.
III. Pekerjaan dan Kewajiban Kontraktor
1. Pekerjaan Persiapan
o Memastikan ketersediaan material sesuai dengan spesifikasi teknis.
o Menyiapkan peralatan dan tenaga kerja yang terlatih.
2. Pekerjaan Instalasi
o Melakukan pemasangan kabel sesuai dengan layout yang sudah
ditentukan.
o Pemasangan lampu, fitting, dan sakelar sesuai dengan desain.
3. Pengujian
o Setelah pemasangan selesai, kontraktor harus melakukan uji coba sistem
penerangan untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik.
4. Pekerjaan Penyelesaian
o Melakukan pembersihan area kerja setelah instalasi selesai.
o Penyerahan dokumen sebagai bukti pekerjaan telah selesai dan sesuai
dengan spesifikasi.
IV. Persyaratan Kualifikasi Kontraktor
1. Kontraktor harus memiliki pengalaman dalam pemasangan instalasi listrik
dan penerangan.
2. Memiliki tenaga kerja yang terlatih dan bersertifikat di bidang kelistrikan.
V. Jadwal Pekerjaan
● Pekerjaan instalasi penerangan dijadwalkan selama 30 (tiga puluh) hari
kalender, VI. Pengawasan dan Pengujian
● Pengujian dilakukan setelah instalasi selesai, dan hasilnya harus memenuhi
standar keselamatan dan operasional.
16. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI STOPKONTAK
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
pelaksanaan pekerjaan instalasi stopkontak baru, termasuk penarikan
kabel, pemasangan conduit, box stopkontak, serta pengujian fungsi sistem
listrik sesuai dengan gambar kerja dan standar instalasi listrik (PUIL 2020).
1.2. Standar dan Acuan
● PUIL 2020 (Peraturan Umum Instalasi Listrik).
● SNI 04-0225-2000 tentang Instalasi Listrik.
● SNI IEC 60884-1 tentang Soket dan Steker Rumah Tangga.
● Peraturan PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan yang berlaku.
● Petunjuk teknis dari pabrikan peralatan listrik .
1.3. Bahan dan Material
1. Stopkontak / Outlet
○ Jenis: Stopkontak tanam atau tempel sesuai kondisi dinding.
○ Tegangan kerja: 220 Volt , frekuensi 50 Hz .
○ Arus nominal: 10–16 Ampere .
○ Tipe:
■ Stopkontak tunggal / ganda sesuai gambar kerja.
■ Dilengkapi grounding terminal .
○ Merek disarankan: Schneider, Legrand, Panasonic, Broco , atau
setara.
○ Warna dan bentuk disesuaikan dengan standar interior dan
persetujuan Direksi Lapangan.
2. Box Stopkontak
○ Jenis: Box tanam dari PVC atau metal, ukuran sesuai tipe
stopkontak.
○ Box harus dipasang rata dengan permukaan dinding.
3. Conduit / Pipa Listrik
○ Bahan: PVC kelas medium (SNI) atau pipa galvanis tergantung
lokasi (indoor/outdoor).
○ Diameter minimum: Ø 20 mm untuk satu jalur dua kabel.
○ Pemasangan harus rapat dan dilengkapi sambungan serta klip
pengikat setiap 1 meter.
4. Kabel
○ Jenis: NYA / NYM tembaga berisolasi PVC.
○ Ukuran minimum:
■ NYA 2 x 2,5 mm² + 1 x 1,5 mm² (ground) untuk beban
stopkontak umum.
○ Warna isolasi:
■ Fasa: merah / coklat
■ Netral: biru
■ Ground: hijau-kuning
○ Merek disarankan: Supreme, Eterna, Kabelmetal, atau setara
SNI.
5. Aksesoris
○ Fisher, sekrup, lem, fitting conduit, elbow, junction box, dan
label identifikasi sesuai kebutuhan.
1.4. Persiapan Pekerjaan
1. Periksa lokasi pemasangan dan koordinasikan dengan pekerjaan
arsitektur agar posisi stopkontak sesuai desain interior.
2. Tentukan ketinggian stopkontak dari lantai (standar: 30 cm dari
finish floor level atau sesuai gambar kerja).
3. Lakukan pengukuran jalur kabel dan penentuan titik box sebelum
pekerjaan dilakukan.
4. Pastikan sumber daya listrik utama sudah tersedia dan aman untuk
dihubungkan.
5. Pastikan seluruh material yang digunakan baru , bebas cacat , dan
disetujui Direksi Lapangan .
1.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penarikan Jalur Conduit
○ Pasang conduit dari titik panel ke titik stopkontak melalui jalur
yang ditentukan.
○ Gunakan klip atau clamp setiap jarak ±1 m.
○ Pastikan sambungan conduit rapat, tidak terjepit, dan mudah
ditarik kabel.
2. Penarikan Kabel
○ Kabel ditarik setelah conduit terpasang sempurna.
○ Hindari tarikan berlebihan agar tidak merusak isolasi.
○ Setiap kabel diberi label identitas (phasa, netral, ground).
3. Pemasangan Stopkontak
○ Pasang box stopkontak tanam sesuai posisi dan ketinggian
desain.
○ Sambungkan kabel ke terminal sesuai warna standar (fasa,
netral, ground).
○ Pastikan sambungan kencang dan tidak ada kawat terkelupas
terbuka.
○ Tutup dengan cover plate rapat dan rata dengan dinding.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
○ Uji kontinuitas kabel dan isolasi sebelum diberi tegangan.
○ Periksa polaritas fasa-netral-ground dengan multimeter/test
pen .
○ Uji fungsi dengan peralatan listrik kecil (lampu uji).
○ Pastikan tidak ada sambungan yang longgar atau panas berlebih.
1.6. Toleransi dan Ketelitian
● Deviasi posisi pemasangan maksimum ±5 mm dari posisi desain.
● Stopkontak harus terpasang rata dan tegak lurus .
● Tegangan keluaran sesuai sistem ( 2 20 V ± 10% ) .
● Jalur kabel dan conduit harus rapi, tidak melintang dengan pipa
lain.
1.7. Pembersihan dan Perlindungan
● Bersihkan area kerja dari sisa kabel, conduit, dan debu.
● Lindungi stopkontak dengan cover plastik sementara sampai
serah terima pekerjaan.
● Tutup lubang box stopkontak dengan pita pelindung sebelum
pekerjaan pengecatan atau plesteran.
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
2.1. Umum
1. Pekerjaan dilakukan oleh teknisi listrik berpengalaman dan
bersertifikat K3 dasar.
2. Semua material dan instalasi harus memenuhi standar SNI dan
PUIL 2020 .
3. Setiap perubahan lokasi titik stopkontak harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
4. Kontraktor wajib menyediakan shop drawing as-built setelah
pekerjaan selesai.
2.2. Metode Pelaksanaan
● Koordinasi dengan pekerjaan sipil dan arsitektur sebelum
pemasangan.
● Lakukan pekerjaan sesuai urutan: pemasangan conduit → penarikan
kabel → pemasangan stopkontak → pengujian.
● Semua sambungan harus berada di dalam box sambungan (junction
box).
● Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di tengah jalur tanpa
box.
2.3. Pengujian dan Pemeriksaan
● Uji resistansi isolasi antar konduktor dan konduktor-ke-tanah.
● Pastikan nilai tahanan isolasi ≥ 1 MΩ.
● Lakukan uji fungsi untuk memastikan setiap stopkontak
bertegangan dan berfungsi normal.
● Laporan hasil pengujian diserahkan ke Direksi Lapangan.
2.4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
● Gunakan APD lengkap: sarung tangan listrik, sepatu safety, helm,
dan tangga isolator.
● Lakukan pemutusan sumber listrik saat pekerjaan pemasangan atau
perbaikan.
● Dilarang bekerja pada instalasi bertegangan tanpa pengawasan
teknisi ahli.
2.5. Penyerahan Pekerjaan
● Setelah pekerjaan selesai, lakukan pemeriksaan bersama dengan
Direksi Lapangan.
● Serahkan dokumen as-built drawing , hasil pengujian , dan manual
pemeliharaan .
● Semua titik stopkontak harus berfungsi sempurna dan sesuai
gambar kerja.
17. SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS PEKERJAAN PASANG LAMPU LED
DOWNLIGHT
Spesifikasi Teknis
1. Umum
● Pekerjaan ini mencakup penggantian lampu LED pada plafon bangunan
sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.
● Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman
dan mengikuti standar keselamatan kerja.
2. Material
● Lampu LED :
o Tipe: LED panel atau downlight.
o Daya: 3.5W, 5W, 9W, 14W dan 21W (sesuai dengan kebutuhan
pencahayaan).
o Warna cahaya: Putih hangat (3000K) atau putih dingin (5000K) sesuai
permintaan.
o Umur pakai: Minimum 25.000 jam.
● Aksesori :
o Soket lampu yang sesuai dengan spesifikasi lampu LED.
o Kabel listrik berstandar SNI dengan ukuran yang sesuai.
o Kotak sambungan sesuai dengan standar.
3. Pekerjaan
● Melakukan pengukuran dan pemeriksaan lokasi lampu yang akan diganti.
● Membongkar lampu lama dan memasang lampu LED baru.
● Melakukan pengujian untuk memastikan lampu LED berfungsi dengan
baik.
● Menyusun dan merapikan kabel serta aksesori dengan rapi dan aman.
● Mengelola limbah dan sisa material dengan cara yang sesuai dengan
peraturan lingkungan.
4. Standar
● Semua pekerjaan harus mematuhi standar keselamatan kerja yang
berlaku.
● Pemasangan harus mengikuti petunjuk pabrikan lampu LED yang
digunakan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1. Lingkup Pekerjaan
● Penggantian lampu LED pada plafon di area yang ditentukan.
2. Jadwal Pekerjaan
● Pekerjaan akan dimulai pada tanggal [tanggal mulai] dan diperkirakan
selesai pada tanggal [tanggal selesai].
● Pekerjaan dilakukan pada hari kerja, dengan jam kerja dari pukul [jam
mulai] hingga [jam selesai].
3. Tenaga Kerja
● Pekerjaan ini akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari:
o 1 orang supervisor.
o 2 orang teknisi listrik.
4. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
● Memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh semua pekerja.
● Menyediakan pemadam kebakaran dan alat pertolongan pertama.
5. Pengujian dan Serah Terima
● Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pengujian untuk memastikan semua
lampu berfungsi dengan baik.
● Pekerjaan akan diserahkan kepada pihak terkait setelah mendapatkan
persetujuan.
18. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pemasangan jaringan pipa air bersih dari sumber (tandon/pompa)
ke titik pemakaian (wastafel, kloset, shower, dan lain-lain), termasuk penyediaan
material, tenaga kerja, peralatan, serta pengujian sistem hingga berfungsi baik.
2. Material
1. Pipa dan Fitting
○ Jenis: PVC kelas AW atau PPR berstandar SNI .
○ Ukuran sesuai gambar kerja.
○ Merek: Rucika, Wavin, Maspion, atau setara .
2. Valve dan Aksesoris
○ Ball valve / stop kran kuningan.
○ Check valve di jalur pompa.
○ Lem pipa PVC, klem, bracket, dan seal tape sesuai kebutuhan.
3. Pelaksanaan
● Pipa dipasang rata, lurus , dan diberi penyangga tiap 1–1,5 m .
● Jalur air tekan diuji tekanan minimal 1,5 kali tekanan kerja (maks. 10 bar) .
● Sambungan PVC dengan lem, sambungan PPR dengan heat fusion.
● Hindari sambungan tersembunyi tanpa akses inspeksi.
● Setelah lulus uji, pipa ditutup, dibersihkan, dan diberi label.
4. Pengujian
● Uji tekanan air selama 1 jam , tidak boleh ada kebocoran atau penurunan
tekanan.
● Hasil pengujian dicatat dalam berita acara .
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material harus baru dan berstandar SNI .
2. Pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga berpengalaman di bidang plumbing.
3. Pekerjaan dikoordinasikan dengan pekerjaan sipil dan arsitektur.
4. Setiap jalur pipa harus diperiksa sebelum ditutup oleh pekerjaan finishing.
5. Sistem diserahkan setelah lulus uji tekanan dan berfungsi baik.
6. Diserahkan dokumen: as-built drawing , berita acara uji , dan manual
pemeliharaan .
19. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan peralatan untuk pemasangan
jaringan pipa pembuangan air kotor dari peralatan sanitair (wastafel, floor drain,
sink, kloset, dll) menuju jalur pembuangan utama atau septic tank, termasuk
pengujian dan pembersihan sistem.
2. Material
1. Pipa dan Fitting
○ Jenis: PVC kelas D atau AW sesuai tekanan dan posisi pemasangan.
○ Ukuran: sesuai gambar kerja.
○ Merek: Rucika, Wavin, Maspion, atau setara SNI.
2. Sambungan dan Aksesoris
○ Fitting (elbow, tee, reducer, floor trap) sesuai jenis pipa.
○ Lem PVC, klem, bracket, dan sealant sesuai kebutuhan.
○ Semua material baru dan bebas cacat.
3. Pelaksanaan
● Pipa dipasang dengan kemiringan minimal 1–2% ke arah pembuangan.
● Gunakan clamp/penyangga setiap 1–1,5 m untuk pipa horizontal.
● Hindari sambungan tersembunyi tanpa lubang inspeksi.
● Jalur vertikal diberi ventilasi (vent pipe) sesuai gambar kerja.
● Setiap sambungan direkatkan dengan lem PVC dan diperiksa
kebocorannya.
4. Pengujian
● Lakukan uji kebocoran dengan air sebelum pipa ditutup.
● Sistem dianggap baik bila tidak ada rembesan atau genangan .
● Hasil pengujian dicatat dalam berita acara uji air kotor .
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material harus baru dan sesuai standar SNI .
2. Pekerjaan dilaksanakan oleh tukang plumbing berpengalaman.
3. Jalur pipa dikonfirmasi dengan pekerjaan struktur dan arsitektur.
4. Pekerjaan harus diperiksa sebelum ditutup oleh plesteran atau finishing.
20. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PIPA AC
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan peralatan untuk
pemasangan pipa refrigerant, drain, dan kabel kontrol dari unit indoor ke
outdoor, termasuk pengujian kebocoran dan isolasi pipa hingga sistem siap
digunakan.
2. Material
1. Pipa Refrigerant
○ Jenis: Pipa tembaga seamless (refrigerant copper pipe) .
○ Standar: ASTM B280 atau setara.
○ Ukuran: sesuai kapasitas AC (¼”, ⅜”, ½”, ⅝”, dll).
○ Merek: Harris, Kembla, atau setara.
2. Isolasi Pipa
○ Jenis: PE Foam / Nitrile Rubber (Armaflex) ketebalan ≥ 9 mm .
○ Disambung rapat dan dilapisi tape alumunium di area luar ruangan.
3. Pipa Drain
○ Jenis: PVC kelas D/AW Ø 20–32 mm.
○ Dilengkapi kemiringan 1–2% ke arah pembuangan.
4. Kabel Kontrol & Power
○ Sesuai spesifikasi unit AC, standar SNI/IEC.
○ Ditarik dalam conduit PVC atau fleksibel sesuai kondisi.
3. Pelaksanaan
● Pipa refrigerant dipasang lurus dan rapi , dijepit setiap ±1 m.
● Pipa disambung dengan brazing (las perak) , bukan solder biasa.
● Setelah terpasang, lakukan uji tekanan nitrogen ± 300 psi selama 24
jam.
● Setelah lulus uji, pipa divakum dengan vacuum pump minimal 30 menit.
● Pipa drain diuji aliran air sebelum ditutup.
● Semua pipa diberi isolasi penuh untuk mencegah kondensasi.
4. Pengujian dan Pemeriksaan
● Uji kebocoran pipa dengan nitrogen (tidak boleh ada penurunan tekanan).
● Periksa vakum sebelum pengisian freon (tekanan -30 inHg).
● Pastikan seluruh jalur drain berfungsi lancar tanpa sumbatan.
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Material harus baru dan berstandar SNI/ASTM .
2. Pekerjaan dilakukan oleh teknisi AC berpengalaman.
3. Jalur pipa dikonfirmasi dengan arsitektur dan struktur sebelum
pemasangan.
4. Pipa dan kabel harus diperiksa sebelum ditutup plafon/dinding .
5. Serah terima dilakukan setelah:
○ Uji kebocoran berhasil.
○ Sistem berfungsi normal.
21. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SANITARY
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, peralatan, dan tenaga kerja untuk
pemasangan perlengkapan sanitary seperti wastafel, kloset duduk, kran, jet
shower, dan floor drain , termasuk pengujian fungsi dan penyambungan ke
sistem air bersih dan air kotor.
2. Material
1. Wastafel & Kloset Duduk
○ Jenis: keramik porselen, warna putih.
○ Merek: TOTO, American Standard, INA, atau setara.
○ Dilengkapi aksesoris (pipa pembuangan, baut, seal, flexible hose).
2. Kran & Jet Shower
○ Material: kuningan chrome, tekanan kerja min. 6 bar.
○ Merek: TOTO, Onda, Paloma, atau setara.
3. Floor Drain
○ Material: stainless steel Ø 3”–4”.
○ Dilengkapi saringan anti serangga dan penutup rapat.
4. Aksesoris & Pipa
○ Flexible hose, pipa PVC/PPR sesuai gambar kerja.
○ Semua material baru dan berstandar SNI .
3. Pelaksanaan
● Pastikan jalur air bersih dan buangan telah siap dan diuji.
● Pasang perlengkapan sesuai shop drawing dan tinggi standar :
○ Wastafel ± 80–85 cm dari lantai.
○ Kloset duduk rata dengan lantai, posisi center sesuai gambar.
● Semua sambungan dibuat rapat, tidak bocor , dan rata dengan
dinding/lantai .
● Sambungan flexible hose tidak boleh terpelintir.
● Setelah pemasangan, lakukan uji fungsi air masuk dan pembuangan.
4. Pengujian
● Uji aliran air bersih dan pembuangan.
● Pastikan tidak ada kebocoran, genangan, atau rembesan .
● Hasil pengujian dicatat dalam berita acara uji fungsi sanitary .
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material harus baru, lengkap, dan berstandar SNI.
2. Pekerjaan dilakukan oleh tukang plumbing berpengalaman.
3. Pekerjaan dikordinasikan dengan pekerjaan dinding, lantai, dan finishing.
4. Setiap unit diperiksa dan diuji sebelum serah terima.
22. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN EXHAUST FAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, peralatan, dan tenaga kerja untuk
pemasangan exhaust fan plafon , termasuk pemasangan ducting pendek (bila
diperlukan), sambungan listrik, dan pengujian fungsi hingga unit beroperasi
dengan baik.
2. Material
1. Exhaust Fan Plafond
○ Jenis: Ceiling Mounted Exhaust Fan , tipe axial atau centrifugal.
○ Daya: sesuai kebutuhan ruang (umumnya 25–40 Watt).
○ Kapasitas udara: ≥ 200 CFM (±340 m³/jam) .
○ Merek: Panasonic, KDK, Maspion, atau setara.
2. Aksesoris & Perlengkapan
○ Flexible duct (bila diperlukan).
○ Grille ventilasi dan mounting frame.
○ Kabel NYM 3×1.5 mm², saklar on/off, dan junction box.
3. Pelaksanaan
● Tentukan posisi exhaust sesuai shop drawing dan arah aliran udara.
● Buat lubang pada plafon sesuai ukuran unit.
● Pasang exhaust fan dengan bracket kuat dan seimbang .
● Hubungkan ke jalur listrik melalui MCB dan saklar kontrol .
● Pastikan sambungan kabel terisolasi dengan baik dan aman.
● Bila menggunakan duct, pastikan jalur udara tidak tertekuk dan
ujungnya terbuka ke ruang luar.
4. Pengujian
● Lakukan uji fungsi: fan harus berputar halus, tanpa getaran dan suara
berlebih.
● Periksa arah aliran udara dan daya hisap.
● Pastikan instalasi listrik aman dan sesuai standar.
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material dan alat harus baru dan berstandar SNI/IEC.
2. Pekerjaan dilakukan oleh teknisi listrik berpengalaman.
3. Koordinasikan pemasangan dengan pekerjaan plafon dan finishing.
4. Uji fungsi dilakukan bersama pengawas sebelum serah terima.
24. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN RAMP BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembuatan ramp beton termasuk pekerjaan bekisting,
penulangan wiremesh M6, dan pengecoran beton site mix mutu K-250 ,
serta perapihan dan curing beton hingga siap digunakan.
2. Material
1. Beton
○ Jenis: Site mix mutu K-250 (fc’=20,75 MPa) .
○ Bahan: semen Portland, pasir, kerikil, dan air bersih sesuai SNI.
○ Slump: ±10 ±2 cm (disesuaikan dengan kemiringan ramp).
2. Tulangan Wiremesh
○ Jenis: Wiremesh M6 (Ø6 mm, jarak 150x150 mm).
○ Standar: SNI 07-0065-2002 atau setara.
○ Dipasang di tengah tebal pelat dengan penyangga beton.
3. Bekisting
○ Material: papan multipleks 12 mm atau kayu kuat, permukaan
halus.
○ Konstruksi kaku dan mampu menahan beban beton segar tanpa
deformasi.
3. Pelaksanaan
● Permukaan dasar dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug ±5 cm.
● Pasang bekisting sesuai kemiringan ramp (umumnya 1:10 s.d. 1:12).
● Wiremesh dipasang di atas cover beton minimal 25 mm .
● Beton dicor merata, dipadatkan dengan vibrator, dan diratakan sesuai
elevasi.
● Setelah beton mengeras, bekisting dibuka min. 24 jam , lalu dilakukan
curing minimal 7 hari .
● Permukaan ramp dapat diberi garis anti slip atau sapuan kasar bila
diperlukan.
4. Pengujian & Pemeriksaan
● Pemeriksaan slump dan mutu beton (uji kubus/silinder).
● Pemeriksaan kerataan, elevasi, dan kemiringan ramp.
● Beton yang retak atau tidak sesuai mutu harus diperbaiki.
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material harus baru dan berstandar SNI .
2. Pelaksanaan dilakukan oleh tenaga sipil berpengalaman .
3. Koordinasi dilakukan dengan pekerjaan sekeliling (dinding, lantai, drainase).
4. Curing wajib dilakukan untuk mencegah retak dini.
5. Pekerjaan dinyatakan selesai bila ramp beton rata, kuat, dan sesuai gambar
kerja .
25. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan bahan, fabrikasi, dan pemasangan railing
stainless steel lengkap dengan aksesoris dan dudukannya, termasuk
pekerjaan las, finishing, serta pembersihan akhir.
2. Material
1. Bahan Utama
○ Material: Stainless Steel Grade 304 (untuk area dalam ruangan) atau
Grade 316 (luar ruangan).
○ Diameter pipa utama: Ø 38–51 mm , tebal 1,2–1,5 mm .
○ Pipa vertikal/penyambung: Ø 25–32 mm atau sesuai gambar kerja.
2. Aksesoris & Komponen
○ Bracket, elbow, dudukan lantai/dinding dari stainless steel sejenis.
○ Baut dan sekrup stainless steel (anti karat).
○ Finishing: polish halus/mirror finish tanpa goresan.
3. Pelaksanaan
● Ukur dan tandai posisi railing sesuai gambar kerja.
● Lakukan pemotongan dan pengelasan argon (TIG welding) di lapangan
atau workshop.
● Setiap sambungan dirapikan dan dipoles hingga halus.
● Railing dipasang tegak lurus dan kuat , baut tertanam kokoh pada
lantai/balok.
● Setelah pemasangan, permukaan dibersihkan dari bekas las, semen, atau
debu.
4. Pengujian & Pemeriksaan
● Periksa kekuatan dan kestabilan railing dengan beban horizontal
minimal 75 kg.
● Cek sambungan, kelurusan, dan ketinggian (±90–100 cm dari lantai).
● Hasil akhir harus halus, mengkilap, dan bebas karat .
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Semua material harus baru, sesuai standar SNI/ASTM , dan bebas cacat.
2. Pekerjaan dilakukan oleh tukang las stainless berpengalaman .
3. Koordinasi dilakukan dengan pekerjaan lantai, tangga, dan dinding.
4. Setiap tahap pemasangan diperiksa oleh pengawas sebelum finishing.
5. Pekerjaan dinyatakan selesai setelah:
○ Railing terpasang kuat dan rapi .
○ Permukaan bersih dan mengkilap .
26. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN BUANG PUING & PEMBERSIHAN AKHIR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan puing,
sisa bongkaran, serta material bekas ke tempat pembuangan yang disetujui,
serta pembersihan akhir seluruh area kerja agar siap digunakan.
2. Material & Peralatan
● Peralatan kerja: sekop, karung, gerobak dorong, truk pengangkut, sapu,
lap, air, dan bahan pembersih.
● APD pekerja: helm, sarung tangan, masker, dan sepatu keselamatan.
● Tidak ada material utama; semua bahan hanya untuk keperluan
kebersihan.
3. Pelaksanaan
1. Buang Puing dan Sisa Material
○ Semua puing hasil bongkaran dikumpulkan dan diangkut ke lokasi
pembuangan resmi (TPA) .
○ Pengangkutan menggunakan karung, gerobak, atau truk sesuai
kondisi lokasi.
○ Area kerja harus bersih setiap hari dari sisa pekerjaan atau material
bekas.
2. Pembersihan Akhir
○ Setelah seluruh pekerjaan selesai, lakukan pembersihan menyeluruh
meliputi:
■ Lantai, dinding, plafond, kaca, pintu, dan jendela.
■ Peralatan dan perlengkapan bangunan dari debu, semen, dan noda
cat.
○ Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak permukaan
finishing .
○ Area diserahkan dalam kondisi bersih, rapi, dan siap pakai .
4. Pemeriksaan & Serah Terima
● Pengawas akan memeriksa area kerja setelah pembersihan.
● Jika masih terdapat kotoran atau sisa material, kontraktor wajib
memperbaiki.
● Pekerjaan dinyatakan selesai bila area 100% bersih dan bebas puing ,
dibuktikan dengan berita acara pembersihan akhir .
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
1. Pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja terampil dan menggunakan APD
lengkap .
2. Semua puing dibuang ke lokasi yang disetujui pengawas/lokasi resmi
pemerintah .
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan keselamatan area
kerja .
4. Selama pelaksanaan, jalur umum tidak boleh terhalang atau
membahayakan pengguna.
5. Pekerjaan dianggap selesai bila area proyek bersih total dan siap
digunakan .
27. SMKK
Gambaran Umum
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan
alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim,
melakukan penggalian dan lain-lain.
Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Projeck Site serta area
pendukung lainnya yang merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja datau
Occupational Health and Safety Manajement System (SMKK/OHSMS) dimana
system ini diperlukan untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja
sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada pekerja dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu
Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
Kebijakan SMKK
Sudah harus menjadi kebijaksanaan dari Penyedia jasa konstruksi agar setiap
karyawan dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam
melaksanakan tugas sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya
serta mengambil langkah-langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja
terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini
adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak
ke tiga dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan
kejadian yang dapat merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada
setip tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada
seminimal mungkin.
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwah kecelakaan
itu dapat dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwah target utama kontraktor pelaksana adalah
“zero accident’.
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
peralatan dan bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwah semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi
pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat
melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang
layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan
K3 telah diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segalah
aktivitas dan meminimumkan kerusakan yang mungkin terjadi akibat
aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggungjawabnya
masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan
ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
Perencanaan SMKK
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya.
IDENTIFIKASI JENIS
NO JENIS/TYPE
BAHAYA DAN RESIKO PENGENDALIAN RESIKO K3
. PEKERJAAN
K3
1 2 3 4
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
1. Pekerjaan a. Terkena material/alat 1. Pekerja dilengkapi Alat
Bongkaran bantu --> luka Pelingung Diri (APD)
(dinding bata, ringan/sedang (Safety Helmet, Body
partisi, harmes, Masker, Safety
keramik lantai, shoes, Sarung Tangan).
keramik 2. Memasang jenis rambu
dinding, pintu) dan semboyan K3-L
sesuai dengan SOP
( Standard Operating
Prosedure )
2. Pekerjaan a. Terkena material/alat 1. Pekerja dilengkapi Alat
dinding partisi bantu --> luka Pelingung Diri (APD)
ringan/sedang (Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L
sesuai dengan SOP
( Standard Operating
Prosedure )
3. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
pasang –- luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) dan
Wallpaper b. Terkena material/alat Alat Pelindung Kesehatan
bantu --> luka ringan (APK) ( S afety Helmet,
Masker, Safety shoes ,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP ( S tandard
Operating Prosedure )
4. Pekerjaan Luka karena bahan dan 1. Pekerja dilengkapi dengan
Pasang kusen alat bantu – luka Alat Pelingung Diri (APD)
dan pintu ringan/sedang dan Alat Pelindung
alumunium, Kesehatan (APK) ( Safety
sanblast, roll Helmet, Masker, Safety
blind shoes , Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP ( S tandard
Operating Prosedure )
5. Pekerjaan a. Luka karena pisau 1. Pekerja dilengkapi dengan
pasang lantai potong – luka Alat Pelingung Diri (APD)
Keramik/granit ringan/sedang dan Alat Pelindung
dan dinding b. Luka karena bahan Kesehatan (APK) ( Safety
keramik/granit dan alat bantu – luka Helmet, Masker, Safety
ringan/sedang shoes , Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L
sesuai dengan SOP
( S tandard Operating
Prosedure )
6. Pengecatan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
Plafond) (cat plafond) –- luka Pelingung Diri (APD) dan
ringan/sedang Alat Pelindung Kesehatan
b. Terkena campuran cat (APK) ( S afety Helmet,
–iritasi ringan Masker, Safety shoes ,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP ( S tandard
Operating Prosedure )
7. Pekerjaan a. Tersengat listrik –- 1. Pekerja dilengkapi Alat
Instalasi listrik luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) dan
Alat Pelindung Kesehatan
dan Instalasi b. Luka karena alat dan
(APK) ( Safety Helmet,
AC bahan
Masker, Safety shoes ,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP ( S tandard
Operating Prosedure )
8. Pekerjaan Luka karena bahan dan 1. Pekerja dilengkapi Alat
Instalasi Air alat bantu – luka Pelingung Diri (APD) (Safety
dan Sanitary ringan/sedang Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP ( S tandard
Operating Prosedure )
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Klinik dan Laktasi Kampus ASN Corpu
yaitu rencana kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan
gambar perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan
permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya
maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang
terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pengguna jasa
konstruksi dan Penyedia jasa konstruksi dengan saling mendukung untuk
mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang
belum ditetapkan atau tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap perlu
akan disampaikan kemudian dengan berpedoman kepada : Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 beserta perubahannya pada Perpres No. 46
Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Spesifikasi Teknis ini berlaku
untuk Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Klinik dan Laktasi Kampus ASN Corpu.
Jakarta, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker 450417 LAN Jakarta
Untuk Biro SDMU dan Pusdatin
M. Fahrurozi R. Nasution
NIP : 19820709 200912 1 003