BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN EVENT ORGANIZER
DALAM RANGKA SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN DENGAN
MEKANISME RPATA
Kementerian Negara/ Lembaga : Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Unit Eselon I : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Unit Eselon II : Biro Umum dan Keuangan
Program : Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : Pengadaan Event Organizer dalam rangka Sosialisasi
Langkah-langkah Akhir Tahun dengan Mekanisme RPATA
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Paket Event Organizer Kegiatan
Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun dengan
Mekanisme RPATA
Volume RO : 1
Satuan Ukur Keluaran : Laporan Pelaksanaan Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan jasa Event Organizer dalam rangka Sosialisasi Langkah-langkah
Akhir Tahun dengan Mekanisme RPATA, yaitu:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
g. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025;
- 1-
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
k. DIPA Petikan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-
041.01.606538/2025 Tanggal 2 Desember 2024; dan
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
2. Gambaran Umum
APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah yang diarahkan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat melalui tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, distribusi,
dan stabilisasi. Implementasi ketiga fungsi tersebut bertujuan mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional yang merata, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah
Indonesia. Dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan kredibel, optimalisasi ketiga fungsi
APBN dapat terus ditingkatkan untuk menopang pembangunan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa pembayaran atas beban APBN pada
prinsipnya tidak dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun demikian,
dalam kondisi tertentu dimungkinkan dilakukan pembayaran sebelum barang dan/atau jasa
diterima dengan menggunakan jaminan. Penggunaan jaminan tersebut masih mengandung
risiko, seperti potensi pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data, maupun keterlambatan
proses klaim.
Untuk menjaga prinsip akuntabilitas pembayaran serta mendukung optimalisasi pelaksanaan
anggaran terhadap pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun,
Kementerian Keuangan membuka mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun
Anggaran (RPATA). Mekanisme ini digunakan untuk menampung dana terkait penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan akan diserahterimakan antara batas akhir pengajuan tagihan
kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, maupun
pekerjaan yang belum terselesaikan dan diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun
anggaran berikutnya. Ketentuan mengenai RPATA diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun
2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan
pada Akhir Tahun Anggaran.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Biro Umum dan Keuangan memiliki tugas
memberikan layanan di bidang pengelolaan keuangan, termasuk administrasi pelaksanaan
anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme RPATA.
Pengelolaan ini penting untuk menjamin tertib administrasi, kelancaran penyelesaian
pekerjaan, serta kepastian pembayaran sesuai ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta memperhatikan ketentuan terkait mekanisme
pelaksanaan anggaran pada akhir Tahun Anggaran 2025, diperlukan upaya untuk
memperoleh pemahaman dan informasi yang komprehensif mengenai penerapan RPATA.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menyelenggarakan Sosialisasi Langkah-langkah
Akhir Tahun dengan Mekanisme RPATA. Untuk mendukung kelancaran kegiatan dimaksud,
diperlukan pengadaan Event Organizer (EO) yang akan membantu pelaksanaan acara agar
berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
3. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Pengadaan Event Organizer dalam rangka Sosialisasi Langkah-langkah
Akhir Tahun dengan Mekanisme RPATA adalah:
- 2-
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
a. Tersedianya tempat penyelenggaraan acara, akomodasi, serta seluruh sarana
prasarana dengan jumlah dan spesifikasi yang memadai; dan
b. Terselenggaranya seluruh rangkaian acara dengan lancar dan efektif dalam mencapai
tujuan penyelenggaraan kegiatan.
4. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa event organizer ini adalah:
a. Tersedianya jasa event organizer yang dapat menyediakan tempat penyelenggaraan
dan yang nyaman dan memadai;
b. Tersedianya jasa event organizer yang dapat menyediakan transportasi, fasilitas,
peralatan, perlengkapan penyelenggaraan acara;
c. Tersedianya event organizer yang dapat menyelenggarakan seluruh rangkaian acara
secara lancar, menarik, serta dapat mencapai tujuan serta melibatkan seluruh peserta
secara aktif dalam seluruh kegiatan.
5. Pelaksana
Kegiatan akan dilaksanakan oleh event organizer, dengan susunan personil dan kualifikasi
sebagai berikut:
1) 1 orang Project Leader pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman
bekerja di event organizer minimal 3 tahun;
2) 3 orang Assistant Project Leader pendidikan minimal SMA/sederajat dengan pengalaman
bekerja di event organizer minimal 2 tahun yang bertugas sebagai pemberi informasi,
administrasi, dan operasional kegiatan.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat Kegiatan Pengadaan Event Organizer dalam Rangka Sosialisasi Langkah-
langkah Akhir Tahun dengan Mekanisme RPATA adalah Badan Pengaturan BUMN dalam hal
ini Bagian Tata Usaha dan Keuangan, Biro Umum dan Keuangan.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Pengadaan Event Organizer dalam Rangka Sosialisasi Langkah-langkah Akhir
Tahun dengan Mekanisme RPATA meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana dan mekanisme kerja, dengan output berupa rencana dan
mekanisme kerja penyelenggaraan rapat teknis dan team building;
b. Menyusun rundown kegiatan secara detail;
c. Berkoordinasi dengan panitia, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun
pelaporan kegiatan;
d. Melakukan persiapan pelaksanaan, baik tempat, personil, peralatan dan seluruh fasilitas
pendukung lainnya;
e. Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dan team building sesuai dengan rundown
yang telah disepakati;
f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
- 3-
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
20 – 22 November 2025: Pelaksanaan kegiatan
23 – 30 November 2025: Pelaporan
3. Peserta
Peserta kegiatan sebanyak 68 orang yang terdiri dari Pegawai Biro Umum dan Keuangan.
4. Waktu dan Lokasi Kegiatan
Kegiatan Event Organizer dalam rangka Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun dengan
Mekanisme RPATA akan dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 20 s.d. 22
November 2025, dengan rundown kegiatan terlampir.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan jasa event organizer pada dasarnya adalah merencanakan,
menyelenggarakan, menyediakan seluruh fasilitas pendukung, mendokumentasikan, serta
melaporkan seluruh rangkaian kegiatan. Adapun rincian lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. Pembuatan rencana terperinci penyelenggaraan kegiatan (rundown) sesuai dengan
waktu dan lokasi yang telah dikoordinasikan dengan pihak panitia;
b. Membantu akomodasi peserta antara lain mengatur penginapan bagi peserta;
c. Penyediaan transportasi selama dilokasi acara;
d. Menyediakan peralatan pendukung sebagaimana tercantum di Rencana Anggaran Biaya
terlampir;
e. Berkoordinasi dengan pejabat/pegawai BP BUMN terkait dengan teknis penyelenggaraan
kegiatan;
f. Mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan;
g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
D. Biaya yang Diperlukan
Pengadaan Event Organizer dalam rangka Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun dengan
Mekanisme RPATA memerlukan biaya dengan sumber dana seluruhnya dari APBN Tahun
Anggaran 2025 pada MAK 2619.EBD.974.132.E.522191 dengan perkiraan kebutuhan anggaran
sebesar Rp199.933.200,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh
Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) termasuk pajak sesuai ketentuan.
Jakarta, 13 November 2025
Ditetapkan oleh Diusulkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen 3, Kepala Biro Umum dan Keuangan
Arie Wijaya Susi Meyrista br Tarigan
NIP 198206182006021001 NIP 197605141996022001
- 4-