Wilhelmus Yohanes Bere Ati | 07*5**8****25**0 | Rp 250,000,000 | 90 |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - | - |
Yayan Supriyani | 02*4**4****04**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
TENAGA AHLI PROJECT MANAGEMENT OFFICER
1. Dasar Hukum
a) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah;
b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
c) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali dengan perubahan terakhir adalah Undang-
Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
e) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
f) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
g) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
h) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
i) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
j) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun
2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
k) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024;
l) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.
m) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 06 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana
Tugas.
2. Latar Belakang
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa pada tahun 2018 jumlah UKM
di Indonesia mencapai 843.834 unit (1,31% dari total pelaku usaha) yang memberikan
kontribusi terhadap PDB sebesar 23,3% dan berkontribusi terhadap ekspor sebesar
13,15%. Melihat kondisi tersebut, peran sektor UKM dapat lebih dioptimalkan dalam
kontribusinya kepada perekonomian nasional. Setelah dilakukan pemetaan bisnis UKM
secara umum, dan ditarik beberapa kesimpulan masalah-masalah yang sering terjadi
pada UKM, persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi dan pemenuhan rantai
pasok; a) Pemenuhan persyaratan legal dan standarisasi produk/layanan; b)
Pemodalan; c) Pemasaran dan Penjualan; d) Operasional dan Proses Produksi; e)
Teknologi dan R&D; f) Faktor bisnis penunjang lainnya.
Untuk dapat mendukung dan meningkatkan daya saing UKM maka dapat
dilakukan dengan strategi klaster atau membentuk suatu kawasan UKM. UKM yang
bersatu dalam kawasan akan lebih mudah dalam mengimplementasi supply chain
management. Saat ini, strategi klaster menjadi salah satu alternatif untuk
pengembangan daya saing daerah. Pengalaman di beberapa negara membuktikan
bahwa klaster dinilai cukup efektif karena bersifat lokalitas, mampu mendorong
terciptanya inovasi, serta sinergitas diantara pelaku-pelaku terkait. Berdasarkan hal
tersebut, perlu dilakukan kajian mengenai strategi pengembangan kawasan berbasis
klaster guna mendukung akselerasi peningkatan daya saing daerah.
Klaster adalah konsentrasi geografis berbagai kegiatan di kawasan tertentu yang
satu sama lain saling melengkapi, saling bergantung, dan saling bersaing dalam
melakukan aktivitas bisnis. UKM yang terdapat dalam klaster memiliki persamaan
kebutuhan akan tenaga kerja, teknologi, dan infrastruktur. Dalam perkembangannya,
suatu klaster harus terdapat kerjasama dan peran dari pemerintah, LSM, lembaga
pendidikan dan pelatihan, lembaga riset dan pengembangan, lembaga keuangan,
serta asosiasi usaha.
Pengembangan klaster menawarkan cara yang lebih efektif dan efisien dalam
membangun ekonomi daerah secara lebih mantap, dan mempercepat pembangunan
ekonomi nasional secara keseluruhan. Klaster industri meningkatkan hubungan antar
berbagai industri dan lembaga yang terlibat di dalam klaster tersebut. Menurut
Rosenfeld (1997), keberhasilan suatu klaster ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu
(1) spesialisasi, (2) kapasitas penelitian dan pengembangan, (3) pengetahuan dan
keterampilan, (4) pengembangan sumber daya manusia, (5) jaringan kerjasama dan
modal sosial, (6) kedekatan dengan pemasok, (7) ketersediaan modal, (8) jiwa
kewirausahaan, serta (9) kepemimpinan dan visi bersama. Mengutip dari penelitian
yang dilakukan oleh Michael Porter, terdapat faktor-faktor yang memicu inovasi dan
perkembangan klaster yang kemudian dikenal dengan ”Diamond Porter”, yaitu : (i)
Faktor kondisi yang terdiri dari tenaga kerja yang terspesialisasi, infrastruktur, bahan
baku, dan modal; (ii) Permintaan yang meliputi karakteristik, segmen, ukuran, dan
jumlah permintaan; (iii) Industri pendukung dan terkait yang meliputi industri
pemasok dan komplementer; serta (iv) Struktur, strategi, dan persaingan perusahaan.
Selain itu, Porter juga menambahkan pemerintah yang juga berperan penting dalam
pengembangan klaster.
Pengembangan kawasan UKM selanjutnya dapat dilakukan melalui konsep
kemitraan UKM dalam satu kawasan terpadu dan bersinergi dalam memanfaatkan
sumber daya bersama salah satunya dalam bentuk Factory Sharing / rumah produksi
bersama atau dalam bentuk hilirisasi sumber daya alam. Dalam konteks bisnis,
hilirisasi menjadi hal yang sangat penting karena dapat meningkatkan nilai tambah
produk dan memberikan peluang pasar yang lebih luas. Factory Sharing dalam bentuk
hilirisasi diharapkan para pelaku UKM dapat mudah memperoleh bahan baku untuk
produksi sampai dengan akses pemasaran, sehingga membentuk rantai pasok global.
Selanjutnya dengan adanya Rumah Produksi Bersama dalam bentuk hilirisasi,
diharapkan terjadina kemitraan dimana konsep kemitraan di Indonesia yang sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah
kerjasama antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan
yang ingin dikembangkan dalam kegiatan pengembangan dari konsep ini, yaitu yang
disebut sebagai kemitraan strategis. Artinya, usaha kecil menjadi bagian dari satu
sistem bisnis dan rantai nilai yang beretika, didalamnya disertai pembinaan dan
pendampingan bagi usaha kecil untuk mencapai kualitas yang lebih baik. Kemitraan
strategis tidak semata mata meletakkan usaha kecil sebagai pihak yang harus dibantu,
tetapi mengedepankan peran potensialnya sebagai mitra usaha yang sepadan melalui
pendekatan bisnis
3. Maksud, Tujuan dan Peneriman Manfaat
a) Maksud Terbentuknya sentra UKM dalam suatu kawasan usaha (klaster) yang
saling memiliki keterkaitan usaha dalam rangka mengimplementasikan supply
chain management agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing UKM
yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara lebih efisien.
b) Tujuan
Melalui program ini, Tenaga Ahli KUMKM diharapkan dapat :
1) Menyusun analisis bisnis dan/atau strategi pengembangan kawasan UKM
2) Menyusun konsep /model pengembangan kawasan UKM yang dapat
diterapkan di berbagai daerah
3) Melakukan koordinasi/kemitraan dengan stakeholder terkait pengembangan
kawasan UKM
c) Penerima Manfaat
Para pelaku UKM berbagai sektor, Pemerintah Daerah serta semua Unit
Eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM
4. Nama Unit :
Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah - Asdep Pengembangan Kawasan dan
Rantai Pasok.
5. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM, Jl.
HR. Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta Selatan.
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : APBN DIPA Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2024
Nomor SP DIPA-044.01.1.401742/2024 Kode MAK :
044.01.EB. 4450.PBF.001.052.A.522131
b. Total Perkiraan Biaya : Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. Waktu : Maret - Desember 2023
Pelaksanaan
b. Jangka Waktu
Pelaksanaan : 10 (sebelas) Bulan
c. Lokasi Pekerjaan : Kementerian Koperasi dan UKM.
8. Spesifikasi Tenaga Pendukung
Persyaratan Umum :
• Sehat jasmani dan rohani;
• Warga Negara Indonesia;
• Bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri;
• Memiliki ijazah minimal S-2 atau sederajat dengan latar pendidikan di bidang
planologi/management/ Agribisnis yang berkaitan dengan pengembangan
kawasan / sentra / lingkungan
• Memiliki pengalaman di pengembangan kawasan / sentra / ekosistem bisnis
koperasi dan UMKM minimal 10 tahun
• Memiliki pengalaman dalam membangun kemitraan dan pemberdayaan
masyarakat lebih dari 15 tahun
• Berpengalaman dalam Program Pengelolaan Terpadu UMKM berbasis
hilirisasi/industrialisasi Sumber Daya Alam
• Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk melakukan sinergi dan
koordinasi antar stakeholder (pemerintah, swasta, dunia usaha, dan
masyarakat);
• Bersedia memberikan gagasannya dan pemikirannya;
• Bersedia mengikuti prosedur administrasi yang sudah ditetapkan
• Bersedia mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan;
Persyaratan Khusus :
• Mampu menuangkan rancangan konsep dalam sebuah karya tulis dan
mempresentasikan dengan baik;
• Memiliki Pengetahuan mendalam tentang perencanaan, analisa data dan
menyusun model bisnis pengembangan kawasan / sentra UKM dan model bisnis
• Mempunyai link atau jaringan kuat terkait pengembangan kawasan UKM dari
hulu ke hilir;
• Memiliki pengetahuan tentang factory sharing sebagai suatu bentuk
pengembangan kawasan;
• Bersedia mencapai target pekerjaan pada periode waktu yang ditentukan.
9. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli Project
Management Officer mencakup:
a) Memimpin pelaksanaan implementasi major project pengembangan kawasan /
sentra UKM di lapangan dan mengawasi, mendampingi, mengevaluasi serta
memberikan tugas kepada Tenaga Pendamping Lapangan / BDO dan
Koordinator BDO;
b) Memimpin implementasi rencana kerja di lokasi program Pengelolaan Terpadu
UMKM yang telah disepakati yang mencakup pertemuan rutin dengan para
pemangku kepentingan terkait, pendampingan, dan melakukan koordinasi efektif
dengan para pemangku kepentingan,
c) Melakukan pendalaman lingkup kegiatan pengembangan kawasan / sentra UKM
yang telah berhasil melalui diskusi langsung maupun pengambilan data dukung
di lapangan;
d) Penyusunan analisis bisnis dan/atau strategi pengembangan kawasan UKM
berdasarkan data dan potensi dari tiap daerah /sentra industry sesuai dengan
program Kedeputian Bidang UKM;
e) Menyusun sasaran, strategi, dan rencana kerja dan implementasinya;
f) Penyusunan konsep /model pengembangan kawasan UKM dalam bentuk konsep
model bisnis Factory Sharing yang berbasis komoditas atau klaster;
g) Pemetaan dan pendataan potensi komoditas dan wilayah;
h) Pemetaan kawasan yang menjadi fokus dalam hilirisasi;
i) Menjalin hubungan baik dan luas dengan para pemangku kepentingan (UMK,
Asosiasi/Koperasi/Lembaga enabler lain, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
swasta, dunia usaha, dan masyarakat);
j) Mempresentasikan rencana kerja dalam proses penyepakatan pelaksanaan
kegiatan bersama para pemangku kepentingan;
k) Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan dalam
pelaksanaan implementasi;
l) Menyusun konsep kawasan untuk pengembangan Rumah Produksi Bersama
yang telah terbangun;
m) Menyusun rancangan konsep program hilirisasi sumber daya alam dengan
berbagai macam komoditas yang ditentukan;
n) Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pekerjaan dan menyusun laporan
secara berkala (bulanan) baik secara lisan maupun tulisan;
o) Menyusun rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi dan melakukan
perbaikan sesuai hasil monitoring.