| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0311541411017000 | Rp 1,847,401,845 | 79.75 | - | - | |
| 0016426231017000 | Rp 1,872,483,420 | 85 | - | - | |
| 0961918091541000 | Rp 2,045,390,000 | 90 | 90.1 | - | |
| 0020592879404000 | - | - | - | - | |
| 0729463307035000 | - | - | - | - | |
| 0011115433804000 | - | 53 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi teknis (>75) | |
| 0025952409404000 | - | 40 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi teknis (>75) | |
| 0831303565034000 | - | 66.5 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi teknis (>75) | |
| 0943836551001000 | - | - | - | - | |
PT Madep Artha Media | 75*2**4****90**0 | - | - | - | - |
Abdsi | 07*6**5****41**0 | - | - | - | - |
| 0033184375002000 | - | - | - | - | |
PT Smeshub Bangun Negeri | 06*0**0****17**0 | - | - | - | - |
| 0415872068042000 | - | - | - | - | |
PT Pelita Malomo Alhanan | 06*4**0****16**0 | - | - | - | - |
CV Tuah Payung Sekaki | 00*0**7****08**0 | - | - | - | - |
| 0751870767609000 | - | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0721445104421000 | - | - | - | - | |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
PT Kreanusa Raya Kesuma | 04*2**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0029024841071000 | - | - | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - | - | - |
Mifa Sejahtera | 06*9**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0811610070034000 | - | - | - | - | |
Djumalindo Perkasa Konsultan | 06*7**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0619033962427000 | - | - | - | - | |
Phalgava Makmur Sejahtera | 04*9**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0838237204015000 | - | - | - | - | |
| 0437438377015000 | - | - | - | - | |
Merdeka Investama Media | 06*6**8****17**0 | - | - | - | - |
TERMS OF REFERENCE (TOR)
Penyelenggaraan Enterpreneur Development
Sektor Health, Wellness and Beauty
ASISTEN DEPUTI KONSULTASI BISNIS DAN PENDAMPINGAN
DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
KEGIATAN TA. 2024
Kementerian /Lembaga : Kementerian Koperasi dan UKM RI
Unit Eselon I/II : Deputi Bidang Kewirausahaan/Asdep
Konsultasi Bisnis dan Pendampingan
Program : Program Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil
Menengah, dan Koperasi
Sasaran Program : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Indikator Kinerja Progam :1. Terselenggaranya Fasilitasi dan Pembinaan
Masyarakat dengan Penyelenggaraan
Enterpreneur Development Sektor Health,
Beauty and Wellness
2. Meningkatnya Jumlah Wirausaha Nasional
Kegiatan : Penyelenggaraan Enterpreneur Development
Sektor Health, Beauty and Wellness
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Terselenggaranya Enterpreneur Development
Sektor Health, Beauty and Wellness
2. Jumlah Wirausaha Mapan
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan pertumbuhan/populasi
wirausaha mapan yang inovatif dan
berkelanjutan melalui kegiatan konsultasi
Bisnis dan pendampingan Usaha
Klasifikasi Rincian Output : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Indikator KRO : Jumlah Wirausaha Mapan yang meningkat dan
memberikan dampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional
Rincian Output : Jumlah wirausaha yang menerima fasilitasi
konsultasi bisnis dan pendampingan
Keluaran (output) : Meningkatnya wirausaha mapan melalui
Konsultasi Bisnis dan pendampingan
Indikator RO : Jumlah wirausaha yang difasilitasi dalam
penyelenggaraan Enterpreneur Development
melalui konsultasi bisnis dan pendampingan
Volume RO : 800 (delapan ratus)
Satuan RO : orang
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
33;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4866);
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro
6619);
f. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238);
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
h. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Pengembangan
Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3);
i. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020 – 2024;
j. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan
UKM Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Gambaran Umum
Kesehatan, kesejahteraan, dan kecantikan adalah tiga aspek penting
dalam kehidupan manusia. Kini, semakin banyak orang di seluruh
dunia yang mulai menyadari pentingnya menjaga kesehatan mereka
dengan merawat tubuh dan jiwa mereka. Di Indonesia, industri health,
wellness, and beauty (HWB) telah mengalami pertumbuhan yang
signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Semakin banyak orang yang
sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Ini tercermin dalam berbagai aspek, seperti peningkatan minat
terhadap olahraga, pola makan sehat, dan praktik-praktik wellness
seperti yoga, meditasi, dan terapi pijat telah menjadi populer di
Indonesia. Orang-orang semakin menyadari bahwa menjaga kesehatan
fisik dan mental mereka adalah investasi jangka panjang yang sangat
berharga. Perkembangan wellness di Indonesia dan di seluruh dunia
adalah sebuah tren positif. Semakin banyak orang yang menyadari
pentingnya menjaga kesehatan mereka dengan merawat tubuh dan jiwa
mereka. Dengan perhatian yang meningkat terhadap kesehatan dan
kesejahteraan, diharapkan masyarakat di seluruh dunia akan
mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Perkembangan industri kecantikan sendiri sangat fenomal. Dalam
catatan Kemenperin, nilai ekspor untuk jenis industri farmasi, produk
obat kimia dan obat tradisional pada Januari – Oktober 2023 telah
menembus USD 601,15 juta. Capaian ini meningkat jika dibandingkan
nilai ekspor pada periode yang sama tahun 2022 sebesar USD 566,72
juta. Sedangkan untuk kontribusi industri kosmetik termasuk industri
kimia, farmasi dan obat tradisional terhadap PDB pada kuartal III-2023
mencapai 3,83%. Hal ini tentu sejalan dengan rencana pemerintah
dimana industri kecantikan merupakan salah satu dari tiga industri
Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2025-2035.
Memperhatikan trend kenaikan ketiga industri tersebut, maka
sudah sewajarnya Kemenkop UKM menaruh perhatian lebih terhadap
UMKM di ketiga sektor tersebut. Untuk itu, pada tahun 2024 ini,
Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Kewirausahaan c.q Asisten
Deputi Bidang Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha akan
menyelenggarakan program Entrepreneur Development Konsultasi
Bisnis dan Pendampingan Usaha Bagi Wirausaha Sektor Health,
Wellness, and Beauty. Program ini diselenggarakan untuk membantu
wirausaha mapan sektor HWB untuk dapat bertumbuh usahanya dan
mampu merambah pasar ekspor.
3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari kegiatan ini adalah
1) Meningkatkan kemampuan wirausaha untuk melakukan ekspansi
bisnis melalui ekspor, membuka peluang pasar internasional dan
meningkatkan pendapatan.
2) Mendukung wirausaha agar dapat menjadi pemasok utama bagi
pemerintah, serta meningkatkan potensi pendapatan dan
keberlanjutan usaha.
3) Memberdayakan wirausaha untuk menghasilkan produk dan
layanan yang dapat menggantikan produk impor, berkontribusi
pada peningkatan produksi lokal dan mengurangi ketergantungan
terhadap impor.
4) Menyediakan elemen-elemen dan dukungan yang diperlukan untuk
menciptakan ekosistem kewirausahaan yang kondusif bagi
wirausaha, termasuk jaringan bisnis, dukungan infrastruktur, dan
sumber daya lainnya.
Adapun Manfaat dari kegiatan ini adalah:
1) Memberikan kesempatan kepada Wirausaha untuk meningkatkan
pendapatan melalui ekspansi bisnis internasional, pemasok bagi
instansi pemerintah, dan produksi substitusi impor.
2) Mendorong diversifikasi pasar bagi wirausaha dengan terlibat dalam
ekspor, mengurangi ketergantungan pada pasar domestik, dan
meningkatkan ketahanan bisnis.
3) Memperkuat ekosistem bisnis lokal dan berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produksi,
penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan sektor usaha.
4) Meningkatkan daya saing wirausaha dengan memungkinkan
mereka menjadi penyedia barang dan jasa untuk entitas pemerintah
dan badan usaha milik negara.
5) Membantu dalam pembentukan dan pertumbuhan ekosistem
kewirausahaan yang kokoh dengan menyediakan dukungan dan
sumber daya yang diperlukan.
4. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan Entrepreneur Development Sektor
Health, Beauty and Wellness, sebagai berikut :
1) Terselenggaranya kegiatan untuk memberikan solusi terhadap
permasalahan wirausaha
2) Terselenggaranya kegiatan untuk memberikan pendampingan dan
pembinaan bagi wirausaha
3) Terumuskannya kriteria calon wirausaha mapan yang siap untuk
mengembangkan bisnisnya
4) Terumuskannya kebutuhan wirausaha untuk mengembangkan
bisnisnya
5) Terumuskannya key stakeholder yang sesuai untuk memenuhi
kebutuhan wirausaha dalam mengembangkan bisnisnya
6) Terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan calon wirausaha
mapan dengan key stakeholder nya secara daring.
7) Terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan peserta dengan
key stakeholdernya secara langsung.
8) Terumuskannya strategi keberlanjutan bagi tiap wirausaha peserta
kegiatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima Manfaat langsung dari kegiatan ini adalah Wirausaha, dengan
kategori :
a. Memiliki bisnis yang inovatif pada sektor health, beauty dan wellness,.
b. Peserta sebanyak 800 orang yang mendaftar pada kegiatan entrepreneur
development
c. Usaha telah terdaftar (memiliki SIUP atau NIB) atau bersedia memiliki
NIB
d. Usaha berkembang atau berorientasi pada ekspor
e. Memiliki pertumbuhan omset yang baik
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan metode tender jasa lainnya. Metode
pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan melibakan Pihak Ke – 3
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Spesifikasi Penyedia
1) Memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Ruang lingkup kegiatan antara lain: pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, pendampingan, pembinaan serta berperan dalam
penumbuhan, pengembangan UMKM dan kewirausahaan baik
secara formal maupun non formal.
3) Telah berpengalaman melaksanakan kegiatan pada salah satu
ruang lingkup kegiatan yang termuat dalam poin b), minimal 1
(satu) tahun dengan memiliki 1 (satu) bidang atau lebih fokus
unggulan yang dikembangkan, dibuktikan dengan melampirkan
dokumen portofolio :
a) Struktur organisasi dan daftar tim manajemen yang
professional;
b) Daftar Kepemilikan Sarana dan prasarana;
c) Daftar profil pendamping/mentor/pendamping wirausaha yang
telah terafiliasi dengan Penyedia dan memiliki rekam jejak
sebagai pendamping/mentor/pendamping wirausaha di
program kewirausahaan level nasional yang diselenggarakan
baik oleh BUMN, Kementerian, ataupun swasta.
4) Memiliki jaringan terhadap ekosistem kewirausahaan.
5) Memiliki kapasitas, kemampuan, jaringan dan pengalaman dalam
menjalankan pengembangan kewirausahaan secara luring maupun
daring, sekaligus penyelenggaraan event kewirausahaan.
6) Memiliki kerjasama dengan Lembaga/Perguruan Tinggi/Organisasi
yang pernah menjalankan program pengembangan kewirausahaan
di wilayah Kementerian Koperasi dan UKM dan dibuktikan dengan
melampirkan dokumen berupa surat dukungan perihal
Penyelenggaraan Program Entrepreneur Development.
7) Dapat menunjukkan daftar Wirausaha sedikitnya 550 (lima ratus
lima puluh) wirausaha dengan melampirkan dokumen profil
wirausaha.
8) Memiliki atau bekerjasama dengan Lembaga pengembang
Kewirausahaan yang mempunyai modul terkait sektor bisnis health,
beauty, and wellness, berbasis SDGs.
9) Memiliki pendamping dan fasilitator yang berpengalaman.
10) Memiliki izin dengan KBLI Jasa Pendidikan Manajemen dan
Perbankan, KBLI 85491; atau Penyediaan Sumber Daya Manusia
dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, KBLI 78300, atau
aktifitas konsultasi manajemen lainnya, KBLI 70209;
b. Kualifikasi Pendamping dan Fasilitator, Project Manager dan
Tenaga Administrasi
Spesifikasi Persyaratan Pendamping :
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan atau pelaku usaha health,
wellness, dan beauty professional sukses yang usaha nya telah
berjalan selama minimal 3,5 tahun
2) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
3) Mampu bekerjasama dalam sebuah tim.
4) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai
pendamping/pendamping bisnis pada Lembaga pengembangan
wirausaha, UMKM/inkubator bisnis.
5) Memiliki waktu untuk membina/coaching para peserta
6) Memiliki jaringan yang kuat di ekosistem usaha untuk membantu
peserta dalam mengembangkan usahanya.
7) Bersedia mengikuti proses kurasi pendamping pada tahap pra
pelaksanaan
Tugas :
Memberikan layanan pendampingan dan Konsultasi dan
Pendampingan baik secara online maupun offline.
Spesifikasi persyaratan fasilitator :
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan.
2) Mempunyai pengalaman dalam memfasilitasi sebuah pelatihan
yang memiliki peran untuk membantu memudahkan peserta dalam
memahami isi atau materi pelatihan.
3) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
4) Memiliki kemampuan administratif yang baik.
5) Mampu memanajamen tim pendamping dan peserta.
Tugas :
Memfasilitasi peserta dan pendamping dan membuat laporan
pendampingan per kelompok.
Spesifikasi persyaratan Project Manager :
1) Pendidikan minimal S2 semua jurusan
2) Memiliki pemahaman akademik dan praktek tentang
kewirausahaan atau kasus bisnis.
3) Memiliki jaringan terkait stakeholder kewirausahaan.
4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
5) Mampu bekerjasama dalam sebuah tim.
6) Memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai perancang kegiatan
pengembangan kewirausahaan di tingkat kementerian, dan atau
pendamping/pendamping bisnis pada Lembaga Pengembangan
Wirausaha dan dibuktikan dengan portofolio keterlibatan dalam
kegiatan pengembangan kewirausahaan
Tugas :
bertugas sebagai pengarah, penasihat, dan juga pengawas dalam
pelaksanaan kegiatan Konsultasi Bisnis. Dalam kegiatan ini yang
bertindak sebagai pengarah adalah pihak Kemenkop UKM yang
diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan Usaha dan tim. Peran pengarah secara lengkap
adalah sebagai berikut:
a. Menyusun arah kebijakan tentang program penyelenggaraan
konsultasi bisnis;
b. Mengkoordinasikan lintas sektoral dengan pemangku
kepentingan ditingkat pusat;
c. Melakukan sosialisasi kegiatan pelaksanaan Penyelenggaraan
Entrepreneur Development Melalui Konsultasi Bisnis kepada
pihak terkait di tingkat pusat dan daerah;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi.
Spesifikasi persyaratan Tenaga Administrasi :
1) Sehat Jasmani dan Rohani.
2) Pendidikan minimal S1 jurusan manajemen.
3) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
4) Memiliki kemampuan administratif yang baik.
5) Memiliki Kemampuan Ms. Office yang baik.
Tugas :
Bertugas tata Kelola administrasi, seperti mengurus segala berkas,
membuat laporan, pengarsiapan serta pengaturan keuangan.
c. Laporan
1) Menyampaikan laporan pendahuluan yang memuat tentang
rencana kerja, jadwal kegiatan, dan personil.
2) Menyampaikan laporan progress pelaksanaan program
entrepreneur development.
3) Menyampaikan laporan akhir yang memuat tentang di antaranya
realisasi pelaksanaan kegiatan, dokumentasi (foto kegiatan,
absensi.
d. Peserta
1) Warga negara Indonesia;
2) Peserta berusia 18 tahun keatas;
3) Memiliki jiwa kewirausahaan;
4) Berorientasi pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha;
5) Memiliki usaha termasuk di dalam sektor bisnis yang ditentukan
dalam program;
6) Diutamakan telah memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun
dan sudah memiliki penjualan atau pengguna (user) dan/atau
memiiliki omset per bulan;
7) Memiliki karyawan tetap dan/atau tidak tetap di jajaran
manajemen, sekurang-kurangnya di bagian pemasaran dan
operasional;
8) Usaha telah terdaftar (memiliki SIUP atau NIB) atau bersedia
memiliki NIB;
e. Lokasi dan Akomodasi
1) Lokasi disesuaikan dengan daerah jumlah peserta terbanyak
2) Lokasi Konsultasi Bisnis dan pendampingan diadakan secara online
dan offline di satu tempat pertemuan tertentu menggunakan harga
satuan biaya masukan Kementerian Keuangan maksimal untuk
eselon III ke bawah
3) Pelaksanaan pertemuan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan baik
secara daring maupun luring.
4) Akomodasi atau tempat tinggal sementara untuk para Narasumber,
Pendamping, Panita dengan spesifikasi penginapan/Hotel yang
berada atau berdekatan dengan tempat penyelenggaraan
f. Spanduk dengan spesifikasi
1. Ukuran 5x2 M atau dapat menyesuaikan dengan kondisi ruangan
penyelenggaraan
2. Bahan Flexy dengan gramasi 260 s/d 400 gram
3. Full color
g. Dokumentasi
1. Unlimited Photo
2. Cetak 10 Photo Ukuran 4R
3. File Photo Editing transfer usb
h. Seminar Kit
1. Goodie Bag/tote bag/ransel
2. Block Notes/Buku Agenda
3. Ballpoint
4. Name tag / ID Card
i. Sertifikat
1. Gramasi 190 gram
2. Art Carton/Paper full colour
3. Ukuran A4
j. Katalog
1. Art paper Ukuran B5
2. Cover menggunakan Art Carton
3. Full Color laminasi doof/glossy
4. Jumlah Halaman minimal 90, berisikan Kata Pengantar, sekilas info
program, penutup, daftar by name by address 800 peserta dan
profile 100 peserta di tahap growth sprint.
k. Substansi Entrepreneur Development
1) Sharing session terkait Inovasi Berkelanjutan
2) Sharing Session terkait Performansi Pertumbuhan Usaha
3) Sharing Session terkait Dampak Usaha bagi Sosial dan
Lingkungan.
4) Konsultasi Online dan Pendampingan Usaha
➢ MEKANISME PELAKSANAAN (Uraian Tahapan Pelaksanaan)
a. Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis
dan Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan sebagai
pelaksana program melakukan sosialisasi kepada Dinas yang
membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi dan Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia serta kepada masyarakat luas.
b. Calon peserta kegiatan mendaftarkan diri melalui tautan yang
ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi
Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi Bidang
Kewirausahaan.
c. Calon peserta yang dinyatakan lulus akan dihubungi mitra
pelaksana Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi
Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan
d. Deputi Bidang Kewirausahaan menyiapkan peserta kegiatan yang
bersumber dari tautan pendaftaran calon peserta.
e. Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis
dan Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan melakukan
konsolidasi sebaran peserta bersama penyedia yang telah terpilih
melalui proses pengadaan barang/jasa, Konsolidasi ini bertujuan
untuk memetakan dan membagi peserta yang akan didampingi oleh
penyedia.
f. Penyedia melakukan kurasi tenaga pendamping dengan melibatkan
Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi Bidang
Kewirausahaan dengan memperhatikan spesifikasi persyaratan dan
kebutuhan program.
g. Penyedia melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan konsultasi
bisnis yang meliputi, briefing mekanisme pelaksanaan Konsultasi
Bisnis dan Pendampingan Usaha kepada para pendamping,
matchmaking pendamping dengan peserta, dan pembagian informasi
terkait diri dan bisnis peserta kepada pendamping,
h. Penyedia menyelenggarakan rangkaian kegiatan Entrepreneur
Development sebagaimana tertuang dalam Panduan Teknis
Entrepreneur Development 2024.
i. Penyedia melakukan proses evaluasi bersama Kementerian Koperasi
dan UKM.
j. Penyedia merekomendasikan strategi keberlanjutan bagi tiap
peserta.
k. Dalam rangka optimalisasi pemulihan ekonomi nasional penyedia
dalam melaksanakan kegiatan dapat memaksimalkan penggunaan
produk dalam negeri (PDN) untuk kemandirian dan stabilitasi
perekonomian nasional.
➢ PERAN ORGANISASI PELAKSANA
a) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
1) Menyusun arah kebijakan tentang penyelenggaraan program
Entrepreneur Development Sektor Health, Beauty dan
Wellness,;
2) Mengkoordinasikan lintas sektoral dengan pemangku
kepentingan ditingkat pusat;
3) Melakukan sosialisasi kegiatan Entrepreneur Development
Sektor Health, Beauty dan Wellness, di tingkat pusat dan
daerah;
4) Melakukan monitoring dan evaluasi.
b) Penyedia
1) Melakukan kurasi tenaga pendamping dengan melibatkan
Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi
Bidang Kewirausahaan dengan memperhatikan spesifikasi
persyaratan dan kebutuhan program.
2) Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Entrepreneur
Development Sektor Health, Beauty dan Wellness, sesuai
dengan mekanisme pelaksanaan;
3) Membuat laporan awal dan akhir penyelenggaraan
Entrepreneur Development Sektor Health, Beauty dan Wellness;
4) Melakukan Pemantauan terhadap pekembangan wirausaha
yang menerima konsultasi bisnis dan pendampingan selama 1
(satu) tahun dan dilaporkan hasilnya sebanyak 1 (satu) kali
kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
➢ STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Untuk mencapai keluaran diatas dilakukan dengan pelaksanan
strategi pencapaian keluaran yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan dengan rincian tahapan pelaksanaan adalah
sebagai berikut :
a) Persiapan
1. Rapat Persiapan Tim Pelaksana untuk mengatur
pembukaan program secara online dan pelaksanaan teknis
kegiatan, pembagian group, jadwal berupa pengaturan
waktu wirausaha dan mentor serta persiapan pelaksanaan
konsultasi secara online dan offline.
2. Konfirmasi ulang peserta yang telah mendaftar
3. Memastikan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan
sesuai dengan jumlah dan kriteria yang telah ditetapkan
program.
4. Memastikan kesiapan sumber daya mitra sesuai dengan
kebutuhan program.
5. Sinkronisasi ekspektasi pelaksanaan kegiatan antara mitra
pelaksana dengan keasdepan.
6. Sinkronisasi data pendamping, pembicara, fasilitator, dan
sumber daya manusia lain yang akan terlibat dalam
kegiatan Entredev 2024.
7. Melakukan segala aktivitas yang diperlukan dalam
persiapan teknis penyelenggaraan acara.
8. Melaksanakan acara pembukaan program yang dihadiri oleh
seluruh stakeholder program
b) Pelaksanaan
Penyelenggaraan Enterpreneur Development sektor health,
beauty, and wellness :
1. Tahapan Case session dan Pendampingan Online
a. Case session (seminar online) kepada 800 peserta
wirausaha dengan pendekatan studi kasus (case study)
yang menghadirkan narasumber dalam membahas
penerapan suatu konsep/metode/ilmu bisnis didalam
konteks dunia yang sesungguhnya.
b. Pendampingan Online kepada 800 wirausaha dengan
metode one on one atau berkelompok. Pada tahapan ini
peserta akan dapat mendiskusikan masalah penerapan
konsep yang telah didapatkan dalam sesi case session
bersama dengan pendamping yang telah ditentukan. 800
orang peserta akan dibagi 20 group setiap groupnya
terdiri dari 1 orang pendamping dan 1 orang fasilitator
sehingga kebutuhan total kebutuhan pada sesi ini
sebanyak 20 pendamping dan 20 fasilitator.
2. Seleksi Tahap 1 dimana para peserta akan mengisi
dokumen target pertumbuhan jangka pendek yang nantinya
akan dinilai oleh pendamping dan fasilitator untuk dapat
masuk ke tahapan selanjutnya. Penilaian juga akan
dilakukan terkait aspek keaktifan peserta dan potensi
bisnisnya. Pada tahapan ini akan terpilih 100 orang peserta
untuk masuk tahapan Growth Sprint,
3. Tahapan Growth Sprint
Pada tahap ini peserta akan didorong secara intensif untuk
mencapai target yang telah ditetapkan. Tahapan ini akan
diikuti 100 peserta yang akan dibagi menjadi 20 kelompok.
Adapun kebutuhan pendamping dan fasilitator pada
tahapan ini sebanyak 20 pendamping dan 10 fasilitator.
Tahapan Growth sprint terdiri dari :
a. Jumpstart adalah tahapan awal dari kegiatan Growth
Sprint dimana tujuannya adalah antara wirausaha
dengan tim pendamping secara bersama-sama
membahas target pertumbuhan jangka pendek
wirausaha dan menyepakatinya.
b. Weekly Check in dan pendampingan online adalah sesi
pelaporan mingguan hasil pencapaian wirausaha dalam
mengejar target yang ditetapkannya. Di tahapan ini
peserta juga akan didampingi oleh pendamping untuk
dapat mengejar target yang telah ditentukan.
c. Online Stakeholder Engagement adalah adalah sebuah
kegiatan di dalam program Entredev yang bertujuan
untuk memfasilitasi akses wirausaha kepada
stakeholder penting (key stakeholder).
d. Offline consultation adalah kegiatan dimana wirausaha
akan mendapatkan fasilitas bertemu secara offline
dengan narasumber/pendamping untuk membahas
perkembangan usahanya. Di kegiatan ini peserta akan
difasilitasi transportasi dari daerah asal ke lokasi
kegiatan.
4. Seleksi Tahap 2
Di akhir tahap Growth Sprint akan dipilih 30 peserta terbaik
untuk lanjut ke tahapan berikutnya yaitu Stakeholder
Meetup. Evaluasi final akan didasarkan pada pencapaian
peserta dan ketentuan lain yang akan ditentukan di
kemudian hari oleh internal Kemenkop UKM.
5. Stakeholder Meetup
Pada tahap ini, peserta akan dihadirkan secara offline untuk
bertemu dengan berbagai stakeholder dengan membawa
produk bisnisnya. Pelaksana kegiatan mendokumentasikan
produk peserta dan meredesign 10 pitchdeck terpilih, yang
dapat membantu akselerasi pertumbuhan usaha peserta.
Stakeholder yang akan diundang akan dikurasi oleh tim
pendamping dan internal AKBP. Di kegiatan ini peserta akan
difasilitasi transportasi dari daerah asal ke lokasi kegiatan.
Diakhir tahap ini akan dipilih 10 orang peserta terbaik.
6. Kunjungan Lapangan
10 peserta terbaik akan diverifikasi ke lokasi usaha untuk
oleh pendamping dan tim Kementerian Koperasi dan UKM
c) Pelaporan
1. Pengawasan
Kegiatan pengawasan dilakukan selama pendampingan
berlangsung secara kesinambungan untuk mendapat masukan
terhadap implementasi pelaksanaan program.
2. Pemantauan
Kegiatan pemantauan perkembangan Bisnis dilakukan selama
kurun waktu minimal 1 tahun dan dilaporkan sebanyak 1 kali
kepada Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang
Kewirausahaan.
3. Penentuan Produk Entrepreneur Development
Mitra pelaksana melakukan evaluasi terhadap keseluruhan
wirausaha yang dibina dan melakukan kurasi yang akan menjadi
bahan pertimbangan dan masukan untuk menentukan produk
Entrepreneur Development 2024.
4. Merekomendasikan Strategi Kebutuhan
Mitra pelaksana memberikan rekomendasi strategi keberlanjutan
bagi tiap wirausaha.
5. Laporan pelaksanaan
Laporan pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui apakah
kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan
wirausaha, sehingga akan dihasilkan output pelaksanaan yang
sesuai dengan tujuan program. Serta Buku katalog Wirausaha yang
sudah mendapatkan konsultasi bisnis dan pendampingan dengan
berisikan data – data, antara lain :
• Data diri wirausaha
• Profil tim dan organisasi
• Profil bisnis
• Profil produk/layanan
• Indikator kinerja bisnis
• Pesan kesan terhadap kegiatan
• Dokumentasi Usaha
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN (MATRIK KEGIATAN)
Kegiatan Entrepreneur Development sektor health, beauty, and wellness akan
dilaksanakan selama 5 (lima) bulan tahun anggaran, dengan kurun waktu
pencapaian sebagai berikut:
No Kegiatan Bulan
Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Pelaporan
E. BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya maksimal sebesar
Rp. 2.084.500.000 - (Dua Miliyar Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) untuk 800 wirausaha yang dibebankan pada APBN Tahun
Anggaran 2024. Penyelenggaraan kegiatan menggunakan PDN dengan nilai
TKDN minimal 25% dan merupakan produk UMKM.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, Maret 2024
Asisten Deputi
Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan
Destry Anna Sari
NIP. 19751222 199903 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 July 2022 | Penyelenggaraan Pendampingan Usaha Bagi Wirausaha Perempuan | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Rp 2,000,000,000 |
| 26 April 2023 | Penyelenggaraan Pendampingan Usaha Bagi Wirausaha Jasa Dan Teknologi | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Rp 1,050,000,000 |
| 7 March 2023 | Pengembangan Kapasitas Sdm Usaha Mikro Melalui Vokasi Di Sektor Fashion | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Rp 960,000,000 |
| 17 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 175,000,000 |
| 2 November 2022 | Jasa Sertifikasi Kompetensi Konsultan Perkoperasian | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 165,960,000 |
| 4 October 2022 | Sertifikasi Uji Kompetensi Juru Tagih | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 90,000,000 |
| 13 June 2022 | Virtual Tours Kebencanaan ; Jelajah Kebencanaan Virtual Dan Proses Mitigasinya Khas Keistimewaan Yogyakarta | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 87,000,000 |