| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0311541411017000 | Rp 1,561,248,300 | 86.95 | - | - | |
PT Mitra Solusi Kukm | 05*3**7****46**0 | Rp 1,698,505,000 | 91.7 | 91.77 | - |
| 0961918091541000 | Rp 1,766,750,000 | 85.95 | - | - | |
Budiman Jaya Ashari | 01*1**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0943836551001000 | - | - | - | - | |
| 0016426231017000 | - | - | - | - | |
Sinergi Solusi Komunika | 04*8**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0011115433804000 | - | 56.2 | - | tidak memenuhi ambang batas evaluasi teknis | |
PT Zalco Pratama | 0024560997085000 | - | - | - | - |
PT Proxsis Strategi Bisnis | 04*3**9****18**0 | - | 72.25 | - | tidak memenuhi ambang batas evaluasi teknis |
PT Madep Artha Media | 75*2**4****90**0 | - | - | - | - |
PT Kubika Sejahtera Indonesia | 08*3**9****23**0 | - | - | - | - |
Abdsi | 07*6**5****41**0 | - | - | - | - |
| 0708850136011000 | - | - | - | - | |
| 0033184375002000 | - | - | - | - | |
PT Smeshub Bangun Negeri | 06*0**0****17**0 | - | - | - | - |
| 0415872068042000 | - | - | - | - | |
| 0530005719015000 | - | - | - | - | |
PT Pelita Malomo Alhanan | 06*4**0****16**0 | - | - | - | - |
CV Bumi Jaya Madani | 06*1**2****09**0 | - | - | - | - |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0721445104421000 | - | - | - | - | |
| 0025040080063000 | - | - | - | - | |
PT Kode Inovasi Winata | 09*0**6****63**0 | - | - | - | - |
PT Kreanusa Raya Kesuma | 04*2**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0029024841071000 | - | - | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - | - | - |
| 0811610070034000 | - | - | - | - | |
| 0703467365905000 | - | - | - | - | |
Djumalindo Perkasa Konsultan | 06*7**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0619033962427000 | - | - | - | - | |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
| 0838237204015000 | - | - | - | - | |
Merdeka Investama Media | 06*6**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0751870767609000 | - | - | - | - |
TERMS OF REFERENCE (TOR)
Penyelenggaraan Entrepreneur Development
Sektor Teknologi
ASISTEN DEPUTI KONSULTASI BISNIS DAN PENDAMPINGAN
DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
KEGIATAN TA. 2024
Kementerian /Lembaga : Kementerian Koperasi dan UKM RI
Unit Eselon I/II : Deputi Bidang Kewirausahaan/Asdep Konsultasi Bisnis
dan Pendampingan
Program : Program Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil
Menengah, dan Koperasi
Sasaran Program : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Indikator Kinerja Progam : 1. Terselenggaranya Fasilitasi dan Pembinaan
Masyarakat dengan Penyelenggaraan Entrepreneur
Development Sektor Teknologi
2. Meningkatnya Jumlah Wirausaha Nasional
Kegiatan : Penyelenggaraan Entrepreneur Development Sektor
Teknologi
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Terselenggaranya Entrepreneur Development
Sektor Teknologi
2. Jumlah Wirausaha Mapan
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan pertumbuhan/populasi wirausaha
mapan yang inovatif dan berkelanjutan melalui
kegiatan konsultasi Bisnis dan pendampingan Usaha
Klasifikasi Rincian Output : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Indikator KRO : Peningkatan skala usaha Wirausaha dan memberikan
dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional
Rincian Output : Jumlah wirausaha yang menerima fasilitasi konsultasi
bisnis dan pendampingan
Keluaran (output) : Meningkatnya skala usaha wirausaha melalui
Konsultasi Bisnis dan pendampingan
Indikator RO : Jumlah wirausaha yang difasilitasi dalam
Penyelenggaraan Enterpreneur Development sektor
Teknologi melalui Konsultasi Bisnis dan pendampingan
usaha
Volume RO : 500 (lima ratus)
Satuan RO : orang
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 6619);
f. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238);
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
h. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Pengembangan
Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 3);
i. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM
Tahun 2020 – 2024;
j. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
2. Gambaran Umum
Pada era disrupsi saat ini, pemanfaatan teknologi dalam suatu usaha tidak
lagi bisa dihindari. Kehadiran teknologi dalam proses bisnis suatu usaha akan
meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses. Usaha-usaha yang masih jauh dari
pemanfaatan teknologi akan sulit untuk berkembang dikarenakan akan kalah dari
usaha berbasis teknologi. Sebagai contoh, usaha yang tidak memanfaatkan
teknologi digital dalam memasarkan barangnya akan sulit mendapatkan
konsumen yang mayoritas saat ini mencari barang dan jasa secara online. Usaha
yang produksinya masih sangat tergantung dengan tenaga manusia atau
teknologi sederhana akan sulit mencapai skala keekonomian yang dibutuhkan
untuk bersaing harga dengan usaha dengan teknologi produksi skala industri.
Namun sayangnya, UMKM di RI masih rendah dalam pemanfaatan teknologi
dimana mayoritas masih menggunakan teknologi yang rendah (Menkop UKM,
2023). Hasil survei IMD-Digital Competitiveness Rank pada 2022 menyatakan,
Indonesia masih berada di peringkat 51 dari 63 negara atau lebih rendah
dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di ASEAN, misalnya Thailand di
posisi 40, Malaysia di posisi 31, bahkan Singapura di posisi nomor 4. Hingga Juni
2023, sebanyak 22,8 juta UMKM di Indonesia telah onboarding digital. Artinya
baru 35,5% total populasi UMKM yang telah memanfaatkan teknologi digital
dalam pemasarannya. Belum lagi jika kita berbicara pemanfaatan teknologi
produksi modern yang bermuara pada industrialisasi 4.0, maka UMKM dirasa
masih sangat jauh dalam pemanfaatannya.
Berbagai aktivitas dan program pada 10 tahun terakhir telah dilakukan
pemerintah untuk meningkatkan adopsi teknologi ke UMKM. Namun perlu
diperhatikan bahwa program-program tersebut perlu secara jelas mendefinisikan
capaiannya, apakah program tersebut bertujuan untuk mengenalkan teknologi ke
UMKM atau mengembangkan skala usaha UMKM yang telah mengadopsi
teknologi. Hal ini dikarenakan penerima manfaaat program akan berbeda antara
capaian pertama dan kedua.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM RI, melalui Deputi
Kewirausahaan, mengadakan program Entrepreneur Development Konsultasi
Bisnis dan Pendampingan Usaha Bagi Wirausaha Sektor Teknologi. Tujuan dari
program ini bukanlah untuk mengenalkan teknologi kepada wirausaha, tapi lebih
kearah membantu wirausaha yang sudah adopsi teknologi ke dalam proses
bisnisnnya untuk dapat berkembang usahanya. Harapannya, dengan adanya
program ini maka akan meningkatnya pangsa pasar wirausaha sektor teknologi
di pasar domestik dan internasional.
3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari kegiatan ini adalah
1) Membantu wirausaha sektor teknologi dalam mengembangkan produk dan
pelayanan yang inovatif dan kompetitif di pasar global dengan memberikan
pelatihan dan pendampingan dalam hal teknologi terkini, pengembangan
bisnis, dan strategi pemasaran.
2) Membantu wirausaha sektor teknologi dalam meningkatkan skala usahanya
dengan membangun jaringan dan kolaborasi antara startup teknologi dan
berbagai stakeholder.
3) Meningkatkan kontribusi wirausaha teknologi terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing industri teknologi nasional
di pasar global.
4) Mendukung terciptanya ekosistem startup teknologi yang kondusif dan saling
mendukung serta membangun sinergi dan kolaborasi antara berbagai
pemangku kepentingan dalam ekosistem startup teknologi.
Adapun Manfaat dari kegiatan ini adalah :
1) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan
pendampingan dalam berbagai aspek bisnis, seperti, strategi bisnis,
pemasaran, keuangan, operasional, SDM, dan teknologi.
2) Wirausaha akan mendapatkan bantuan dalam meningkatkan daya saing
usahanya, seperti: pengembangan produk dan layanan inovatif,
peningkatkan efisiensi operasi, serta memperkuat branding dan marketing.
3) Wirausaha akan mendapatkan mentoring dan pendampingan dari para
mentor berpengalaman yang akan membantu mereka dalam
mengembangkan usahanya. Wirausaha juga akan mendapatkan arahan dan
masukan yang berharga dari para mentor untuk mengembangkan skala
usahanya.
4) Wirausaha akan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi
nasional, seperti: menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan
pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan Entrepreneur Development sektor Teknologi,
sebagai berikut :
1) Terselenggaranya kegiatan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan
wirausaha
2) Terselenggaranya kegiatan untuk memberikan pendampingan dan
pembinaan bagi wirausaha
3) Terumuskannya kriteria calon wirausaha mapan yang siap untuk
mengembangkan bisnisnya
4) Terumuskannya kebutuhan wirausaha untuk mengembangkan bisnisnya
5) Terumuskannya key stakeholder yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan
wirausaha dalam mengembangkan bisnisnya
6) Terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan calon wirausaha mapan
dengan key stakeholder nya secara daring.
7) Terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan peserta dengan key
stakeholdernya secara langsung.
8) Terumuskannya strategi keberlanjutan bagi tiap wirausaha peserta kegiatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima Manfaat langsung dari kegiatan ini adalah Wirausaha, dengan kategori :
a. Memiliki bisnis yang inovatif pada sektor teknologi.
b. Peserta sebanyak 500 orang yang mendaftar pada kegiatan entrepreneur
development
c. Usaha telah terdaftar (memiliki SIUP atau NIB) atau bersedia memiliki NIB
d. Usaha berkembang atau berorientasi pada ekspor
e. Memiliki pertumbuhan omset yang baik
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Pihak Ke – 3
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a) Spesifikasi penyedia
1) Memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Ruang lingkup kegiatan antara lain: pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
pendampingan, pembinaan serta berperan dalam penumbuhan,
pengembangan UMKM dan kewirausahaan baik secara formal maupun non
formal.
3) Telah berpengalaman melaksanakan kegiatan pada salah satu ruang lingkup
kegiatan yang termuat dalam poin b), minimal 1 (satu) tahun dengan memiliki
1 (satu) bidang atau lebih fokus unggulan yang dikembangkan, dibuktikan
dengan melampirkan dokumen portofolio :
a) Struktur organisasi dan daftar tim manajemen yang professional;
b) Daftar Kepemilikan Sarana dan prasarana;
c) Daftar profil pendamping/mentor/pendamping wirausaha yang telah
terafiliasi dengan Lembaga dan memiliki rekam jejak sebagai
pendamping/mentor/pendamping wirausaha di program kewirausahaan
level nasional yang diselenggarakan baik oleh BUMN, Kementerian,
ataupun swasta.
4) Memiliki jaringan terhadap ekosistem kewirausahaan.
5) Memiliki kapasitas, kemampuan, jaringan dan pengalaman dalam
menjalankan pengembangan kewirausahaan secara luring maupun daring,
sekaligus penyelenggaraan event kewirausahaan.
6) Memiliki kerjasama dengan Lembaga/Perguruan Tinggi/Organisasi yang
pernah menjalankan program pengembangan kewirausahaan di lingkungan
Kementerian Koperasi dan UKM dan dibuktikan dengan melampirkan
dokumen berupa surat dukungan perihal Penyelenggaraan Entrepreneur
Development.
7) Dapat menunjukkan daftar Wirausaha sedikitnya 350 (tiga ratus lima puluh)
wirausaha dengan melampirkan dokumen profil wirausaha.
8) Memiliki atau bekerjasama dengan Lembaga pengembang Kewirausahaan
yang mempunyai modul terkait sektor bisnis teknologi berbasis SDGs
9) Memiliki pendamping dan fasilitator yang berpengalaman.
10) Memiliki izin dengan KBLI Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan,
KBLI 85491; atau Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia, KBLI 78300; atau aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, KBLI 70209.
b) Kualifikasi Pendamping dan Fasilitator, Project Manager dan Tenaga
Administrasi
Spesifikasi Persyaratan Pendamping :
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan atau pelaku usaha teknologi
professional sukses yang usaha nya telah berjalan selama minimal 3,5 tahun
2) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
3) Mampu bekerjasama dalam sebuah tim.
4) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai pendamping/pendamping
bisnis pada Lembaga pengembangan wirausaha, UMKM/inkubator bisnis.
5) Memiliki waktu untuk membina/coaching para peserta
6) Memiliki jaringan yang kuat di ekosistem usaha untuk membantu peserta
dalam mengembangkan usahanya.
7) Bersedia mengikuti proses kurasi pendamping pada tahap Persiapan
Tugas
Memberikan layanan pendampingan dan Konsultasi dan Pendampingan baik
secara online maupun offline.
Spesifikasi persyaratan fasilitator :
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan.
2) Mempunyai pengalaman dalam memfasilitasi sebuah pelatihan yang
memiliki peran untuk membantu memudahkan peserta dalam memahami isi
atau materi pelatihan.
3) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
4) Memiliki kemampuan administratif yang baik.
5) Mampu memanajamen tim pendamping dan peserta.
Tugas
Memfasilitasi peserta dan pendamping dan membuat laporan pendampingan per
kelompok.
Spesifikasi persyaratan Project Manager :
1) Pendidikan minimal S2 semua jurusan.
2) Memiliki pemahaman akademik dan praktek tentang kewirausahaan atau
kasus bisnis.
3) Memiliki jaringan terkait stakeholder kewirausahaan.
4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
5) Mampu bekerjasama dalam sebuah tim.
6) Memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai perancang kegiatan
pengembangan kewirausahaan di tingkat kementerian, dan atau
pendamping/pendamping bisnis pada Lembaga Pengembangan Wirausaha
dan dibuktikan dengan portofolio keterlibatan dalam kegiatan
pengembangan kewirausahaan
Tugas :
bertugas sebagai pengarah, penasihat, dan juga pengawas dalam
pelaksanaan kegiatan Konsultasi Bisnis dan pendampingan usaha. Dalam
kegiatan ini yang bertindak sebagai SC adalah pihak Kemenkop UKM yang
diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Konsultasi Bisnis dan Pendampingan dan
tim. Peran SC secara lengkap adalah sebagai berikut:
1) Menyusun arah kebijakan tentang program penyelenggaraan konsultasi
bisnis dan pendampingan usaha;
2) Mengkoordinasikan lintas sektoral dengan pemangku kepentingan
ditingkat pusat;
3) Melakukan sosialisasi kegiatan Penyelenggaraan Entrepreneur
Development Melalui Konsultasi Bisnis dan pendampingan usaha kepada
pihak terkait di tingkat pusat dan daerah;
4) Melakukan monitoring dan evaluasi.
Spesifikasi persyaratan Tenaga Administrasi :
1) Sehat Jasmani dan Rohani.
2) Pendidikan minimal S1 semua jurusan
3) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
4) Memiliki kemampuan administratif yang baik.
5) Memiliki Kemampuan Ms. Office yang baik.
Tugas :
Bertugas tata Kelola administrasi, seperti mengurus segala berkas, membuat
laporan, pengarsiapan serta pengaturan keuangan.
c) Laporan
1) Menyampaikan laporan pendahuluan yang memuat tentang rencana kerja,
jadwal kegiatan, dan personil.
2) Menyampaikan laporan progress pelaksanaan program entrepreneur
development.
3) Menyampaikan laporan akhir yang memuat tentang di antaranya realisasi
pelaksanaan kegiatan, dokumentasi (foto kegiatan, absensi).
d) Peserta
1) Warga negara Indonesia;
2) Peserta berusia 18 keatas;
3) Memiliki jiwa kewirausahaan;
4) Berorientasi pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha;
5) Memiliki usaha termasuk di dalam sektor bisnis yang ditentukan dalam
program;
6) Diutamakan telah memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun dan sudah
memiliki penjualan atau pengguna (user) dan/atau memiiliki omset per bulan;
7) Memiliki karyawan tetap dan/atau tidak tetap di jajaran manajemen,
sekurang-kurangnya di bagian pemasaran dan operasional;
8) Usaha telah terdaftar (memiliki SIUP atau NIB) atau bersedia memiliki NIB;
e) Lokasi dan Akomodasi
1) Lokasi penyelenggaraan offline disesuaikan dengan daerah jumlah peserta
terbanyak
2) Lokasi Konsultasi Bisnis dan pendampingan secara offline di satu tempat
pertemuan tertentu menggunakan harga satuan biaya masukan Kementerian
Keuangan maksimal untuk eselon III ke bawah
3) Pelaksanaan pertemuan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan baik secara
daring maupun luring.
4) Akomodasi atau tempat tinggal sementara untuk para Narasumber,
Pendamping, Panita dengan spesifikasi penginapan/Hotel yang berada atau
berdekatan dengan tempat penyelenggaraan
f) Spanduk dengan spesifikasi
- Ukuran 5x2 M atau dapat menyesuaikan dengan kondisi ruangan
penyelenggaraan
- Bahan Flexy dengan gramasi 260 s/d 400 gram
- Full color
g) Dokumentasi
- Unlimited Photo
- Cetak 10 Photo Ukuran 4R
- File Photo Editing transfer usb
h) Seminar Kit
- Goodie Bag/tote bag/ransel
- Block Notes/Buku Agenda
- Ballpoint
- Name tag / ID Card
i) Sertifikat
- Gramasi 190 gram
- Art Carton/Paper full colour
- Ukuran A4
j) Katalog
- Art paper Ukuran B5
- Cover menggunakan Art Carton
- Full Color laminasi doof/glossy
- Jumlah Halaman minimal 70, berisikan Kata Pengantar, sekilas info
program, penutup, daftar by name by address 500 peserta dan profile 100
peserta di tahap growth sprint.
k) Substansi Entrepreneur Development
1) Sharing session terkait Inovasi Berkelanjutan
2) Sharing Session terkait Performansi Pertumbuhan Usaha
3) Sharing Session terkait Dampak Usaha bagi Sosial dan Lingkungan.
4) Konsultasi Online dan Pendampingan Usaha
➢ MEKANISME PELAKSANAAN (Uraian Tahapan Pelaksanaan)
a. Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan sebagai pelaksana program
melakukan sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di
Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta kepada masyarakat
luas.
b. Calon peserta kegiatan mendaftarkan diri melalui tautan yang ditentukan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan.
c. Calon peserta yang dinyatakan lulus akan dihubungi mitra pelaksana
Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan.
d. Deputi Bidang Kewirausahaan menyiapkan peserta kegiatan yang bersumber
dari tautan pendaftaran calon peserta.
e. Kementerian Koperasi dan UKM cq. Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan
Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan melakukan konsolidasi
sebaran peserta bersama penyedia yang telah terpilih melalui proses
pengadaan barang/jasa, Konsolidasi ini bertujuan untuk memetakan dan
membagi peserta yang akan didampingi oleh penyedia.
f. Penyedia melakukan kurasi tenaga pendamping dengan melibatkan Asisten
Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi Bidang Kewirausahaan
dengan memperhatikan spesifikasi persyaratan dan kebutuhan program.
g. Penyedia melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan entrepreneur
development yang meliputi, briefing mekanisme pelaksanaan Konsultasi
Bisnis dan Pendampingan Usaha kepada para pendamping, matchmaking
pendamping dengan peserta, dan pembagian informasi terkait diri dan bisnis
peserta kepada pendamping,
h. Penyedia menyelenggarakan rangkaian kegiatan Entrepreneur Development
sebagaimana tertuang dalam Panduan Teknis Entrepreneur Development
2024.
i. Penyedia melakukan proses evaluasi bersama Kementerian Koperasi dan
UKM.
j. Penyedia merekomendasikan strategi keberlanjutan bagi tiap peserta.
k. Dalam rangka optimalisasi pemulihan ekonomi nasional penyedia dalam
melaksanakan kegiatan dapat memaksimalkan penggunaan produk dalam
negeri (PDN) untuk kemandirian dan stabilitasi perekonomian nasional.
➢ PERAN ORGANISASI PELAKSANA
a) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
1) Menyusun arah kebijakan tentang penyelenggaraan program
Entrepreneur Development Sektor Teknologi;
2) Mengkoordinasikan lintas sektoral dengan pemangku kepentingan
ditingkat pusat;
3) Melakukan sosialisasi kegiatan Entrepreneur Development Sektor
Teknolgi kepada pihak terkait di tingkat pusat dan daerah;
4) Melakukan kurasi tenaga pendamping bersama Penyedia dengan
memperhatikan spesifikasi persyaratan dan kebutuhan program
5) Melakukan monitoring dan evaluasi.
b) Penyedia
1) Melakukan kurasi tenaga pendamping dengan melibatkan Asisten
Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan, Deputi Bidang
Kewirausahaan dengan memperhatikan spesifikasi persyaratan dan
kebutuhan program.
2) Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Entrepreneur Development
Sektor Teknologi sesuai dengan mekanisme pelaksanaan;
3) Membuat laporan awal, antara dan akhir penyelenggaraan
Entrepreneur Development Sektor Teknologi;
4) Melakukan Pemantauan terhadap perkembangan wirausaha yang
menerima konsultasi bisnis dan pendampingan selama 1 (satu) tahun
dan dilaporkan hasilnya sebanyak 1 (satu) kali kepada Kementerian
Koperasi dan UKM.
➢ STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Untuk mencapai keluaran diatas dilakukan dengan pelaksanan strategi
pencapaian keluaran yang terdiri dari :
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan metode tender jasa lainnya. Metode
pelaksanaan dengan rincian tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a) Persiapan
2. Rapat Persiapan Tim Pelaksana untuk mengatur pembukaan
program secara online dan pelaksanaan teknis kegiatan, pembagian
kelompok, jadwal berupa pengaturan waktu wirausaha dan mentor
serta persiapan pelaksanaan konsultasi secara online dan offline.
3. Konfirmasi ulang peserta yang telah mendaftar
4. Memastikan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan sesuai
dengan jumlah dan kriteria yang telah ditetapkan program.
5. Memastikan kesiapan sumber daya mitra sesuai dengan kebutuhan
program.
6. Sinkronisasi ekspektasi pelaksanaan kegiatan antara mitra
pelaksana dengan keasdepan.
7. Sinkronisasi data pendamping, pembicara, fasilitator, dan sumber
daya manusia lain yang akan terlibat dalam kegiatan Entredev 2024.
8. Melakukan segala aktivitas yang diperlukan dalam persiapan teknis
penyelenggaraan acara.
9. Melaksanakan acara pembukaan program yang dihadiri oleh seluruh
peserta program
b) Pelaksanaan
Penyelenggaraan Enterpreneur Development sektor Teknologi:
1. Tahapan Case session dan Pendampingan Online
a. case session (seminar online) kepada 500 peserta wirausaha
dengan pendekatan studi kasus (case study) yang
menghadirkan narasumber dalam membahas penerapan suatu
konsep/metode/ilmu bisnis didalam konteks dunia yang
sesungguhnya.
b. Pendampingan Online kepada 500 wirausaha dengan metode
one on one atau berkelompok. Pada tahapan ini peserta akan
dapat mendiskusikan masalah penerapan konsep yang telah
didapatkan dalam sesi case session bersama dengan
pendamping yang telah ditentukan. 500 orang peserta akan
dibagi 11 kelompok setiap kelompoknya terdiri dari 1 orang
pendamping dan 1 orang fasilitator sehingga kebutuhan total
kebutuhan pada sesi ini sebanyak 11 pendamping dan 11
fasilitator.
2. Seleksi Tahap 1 dimana para peserta akan mengisi dokumen target
pertumbuhan jangka pendek yang nantinya akan dinilai oleh
pendamping dan fasilitator untuk dapat masuk ke tahapan
selanjutnya. Penilaian juga akan dilakukan terkait aspek keaktifan
peserta dan potensi bisnisnya. Pada tahapan ini akan terpilih 100
orang peserta untuk masuk tahapan Growth Sprint.
3. Tahapan Growth Sprint
Pada tahap ini peserta akan didorong secara intensif untuk mencapai
target yang telah ditetapkan. Tahapan ini akan diikuti 100 peserta
yang akan dibagi menjadi 20 kelompok. Adapun kebutuhan
pendamping dan fasilitator pada tahapan ini sebanyak 20
pendamping dan 10 fasilitator. Tahapan Growth sprint terdiri dari :
a. Jumpstart adalah tahapan awal dari kegiatan Growth Sprint
dimana tujuannya adalah antara wirausaha dengan tim
pendamping secara bersama-sama membahas target
pertumbuhan jangka pendek wirausaha dan menyepakatinya.
b. Weekly Check in dan pendampingan online adalah sesi
pelaporan mingguan hasil pencapaian wirausaha dalam
mengejar target yang ditetapkannya. Di tahapan ini peserta juga
akan didampingi oleh pendamping untuk dapat mengejar target
yang telah ditentukan.
c. Online Stakeholder Engagement adalah adalah sebuah
kegiatan di dalam program Entredev yang bertujuan untuk
memfasilitasi akses wirausaha kepada stakeholder penting (key
stakeholder).
d. Offline consultation adalah kegiatan dimana wirausaha akan
mendapatkan fasilitas bertemu secara offline dengan
narasumber/pendamping untuk membahas perkembangan
usahanya. Di kegiatan ini peserta akan difasilitasi transportasi
dari daerah asal ke lokasi kegiatan.
4. Seleksi Tahap 2
Di akhir tahap Growth Sprint akan dipilih 30 peserta terbaik untuk
lanjut ke tahapan berikutnya yaitu Stakeholder Meetup. Evaluasi final
akan didasarkan pada pencapaian peserta dan ketentuan lain yang
akan ditentukan di kemudian hari oleh internal Kemenkop UKM.
5. Stakeholder Meetup
Pada tahap ini, peserta akan dihadirkan secara offline untuk bertemu
dengan berbagai stakeholder dengan membawa produk bisnisnya.
Pelaksana kegiatan mendokumentasikan produk peserta dan
meredesign 10 pitchdeck terpilih, yang dapat membantu akselerasi
pertumbuhan usaha peserta. Stakeholder yang akan diundang akan
dikurasi oleh tim pendamping dan internal AKBP. Di kegiatan ini
peserta akan difasilitasi transportasi dari daerah asal ke lokasi
kegiatan. Diakhir tahap ini akan dipilih 10 peserta terbaik.
6. Kunjungan Lapangan
10 peserta terbaik akan diverifikasi ke lokasi usaha oleh pendamping
dan tim Kementerian Koperasi dan UKM
c) Pelaporan
1. Pengawasan
Kegiatan pengawasan dilakukan selama pendampingan berlangsung secara
kesinambungan untuk mendapat masukan terhadap implementasi
pelaksanaan program.
2. Pemantauan
Kegiatan pemantauan perkembangan Bisnis dilakukan selama kurun waktu
minimal 1 tahun dan dilaporkan sebanyak 1 kali kepada Kementerian
Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Kewirausahaan.
3. Penentuan Produk Entrepreneur Development
Mitra pelaksana melakukan evaluasi terhadap keseluruhan wirausaha yang
dibina dan melakukan kurasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dan
masukan untuk menentukan produk Entrepreneur Development 2024.
4. Merekomendasikan Strategi Kebutuhan
Mitra pelaksana memberikan rekomendasi strategi keberlanjutan bagi tiap
wirausaha.
5. Laporan pelaksanaan
Laporan pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang
dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan wirausaha, sehingga akan
dihasilkan output pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan program. Serta
Buku katalog Wirausaha yang sudah mendapatkan konsultasi bisnis dan
pendampingan dengan berisikan data – data, antara lain :
• Data diri wirausaha
• Profil tim dan organisasi
• Profil bisnis
• Profil produk/layanan
• Indikator kinerja bisnis
• Pesan kesan terhadap kegiatan
• Dokumentasi Usaha
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN (MATRIK KEGIATAN)
Kegiatan Entrepreneur Development sektor teknologi akan dilaksanakan selama 5
(lima) bulan tahun anggaran, dengan kurun waktu pencapaian sebagai berikut:
No Kegiatan Bulan
Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Pelaporan
E. BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya maksimal sebesar
Rp. 1,774,800,000 (Satu miliyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu
rupiah) untuk 500 wirausaha yang dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2024.
Penyelenggaraan kegiatan menggunakan PDN dengan nilai TKDN minimal 25% dan
merupakan produk UMKM.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Maret 2024
Asisten Deputi
Konsultasi Bisnis dan Pendampingan
Destry Anna Sari
NIP. 19751222 199903 2 001