| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0824243265533000 | Rp 2,498,867,979 | - | |
| 0814170296824000 | Rp 2,528,099,688 | - | |
| 0429282536821000 | - | - | |
CV Berkah Mandiri Sejati | 09*1**7****23**0 | Rp 2,333,282,426 | Tidak melampirkan akta perusahaan Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan berupa : Tabung Gas, Timbangan, Galon, Frezzer Jumlah Galon tidak sesuai dengan persyaratan |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0737165431533000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0947619540823000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
| 0829403062823000 | - | - | |
| 0723005617824000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BITUNG
Jalan J.P. Kalangi Kel. Tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung 95532
Telepon : (0438) 37205, Faksimile : (0438) 37208
Laman : https://www.lapasbitung.kemenkumham.go.id , Pos-el : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BITUNG – SULAWESI UTARA TAHUN
ANGGARAN 2025
Uraian singkat pekerjaan:
A. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat dan
bersih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
selama 365 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Bitung.
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
1. 1 unit mobil pick up dengan kapasitas minimal 800kg;
2. 1 buah timbangan barang kapasitas 100 kg
3. 5 Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg
4. 1 buah freezer/alat pendingin kapasitas 100 Liter/60Kg
5. 72 Buah Galon 19 liter.
C. Personil
Tenaga Teknis/Terampil
- 1 (satu) orang sopir memiliki Sim A atau B1 umum
- 1 (satu) orang pengantar makanan minimal pendidikan SMA/SMK dan sudah
berpengalaman minimal 1 tahun.
D. Ketentuan-ketentuan lain
- Memiliki kesanggupan untuk membuka gudang tempat penyimpanan beras dengan jarak
maksimal 10 km dari lokasi pekerjaan dengan melampirkan surat pernyataan
kepemilikan gudang bermaterai.
- Khusus untuk bahan beras, gas dan air harus memiliki dukungan dari agen/suplier
bermaterai.
E. Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
1. Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 05:00 Wita paling lambat pukul 07:00 wita
sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan melalui Manage Bon
sehari sebelumnya.
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,
layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas maupun kuantitas oleh
pengawas.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk diketahui.
Bitung, 3 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Yudo Adi Yuwono