| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020392296816000 | Rp 2,134,520,623 | - | |
| 0836827733803000 | Rp 2,102,736,245 | 1. Tidak Memiliki NIB sebagai mana dipersyaratkan pada Bab. V LDK 2. Tidak Mengisi isian kualifikasi pada SPSE | |
CV Tri Sam Jaya | 04*2**3****11**0 | Rp 1,913,668,196 | 1. Tidak melampikan bukti penguasaan kantor berupa milik atau sewa dengan alamat yang jelas, benar dan tetap sesuai Bab. V. LDK Huruf A. angka 3. 2. Surat dukungan ketersedian Gas adalah dari Kab. Muna Barat tidak sesuai dengan Bab. V. LDK Huruf A. angka. 7 3. Surat dukungan Beras adalah dari Kab. Muna Barat tidak sesuai dengan Bab. V. LDK, Huruf A. angka. 8 4. Kendaraan Roda 4 Pik Up telah mati pajak tidak sesuai dengan Bab. V LDK. Huruf. C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Angka. 4. g. (Untuk kendaraan pik up Wajib Melampiri Pajak yang masih berlaku) |
| 0940064223816000 | - | - | |
Hasim Putra Waara | 05*0**0****16**0 | - | - |
CV Dirgatama Sukses Abadi | 06*1**5****11**0 | - | - |
| 0534935267811000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
KANTOR WILA Y AH SULAWESI TENGGARA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB RAHA
Jl. Pelangi Deso lasalepa Kerc. lasalepa
KAB. MUNA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA RUTAN KELAS IIB RAHA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
c. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP);
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
g. Undang Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara
h. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
i. Undang undang No.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
2. Gambaran Umum
Rumah Tahanan Negara Kelas 118 Raha merupakan unit pelaksana teknis di bidang
pemasyarakatan sebagai tempat perawatan dan Pelayanan tahanan dan pembinaan
narapidana, yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 21 O Orang. Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi, bukan saja tugas administratif yang dikerjakan lebih dari itu melaksanakan tugas
kemanusiaan yakni melakukan Perawatan, pelayanan dan pembinaan terhadap Tahanan dan
narapidana.
Dalam pelaksanaan perawatan dan pelayanan. utamanya dalam pemenuhan makan
dan minum memerlukan sarana dan Prasarana yang menunjang seperti kegiatan pengelolaan
bahan makanan atau peralatan dapur. Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga
anggota masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai
derajat kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pengadaan Bahan
Pemenuhan makanan Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan
dalamrangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan
Nama organisasi yang menyelenggarakan I melaksanakan pengadaan bahan
Makanan Warga 8inaan Pemasyarakatan:
a) K/UD/1 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Rumah Tahanan Negara Kelas 118 Raha
c) KPA/PPK : Muhammad Asril Yasin A.Tahyas, A.Md.IP,SH., MM.
Sumber dana berasal dari AP8N Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 2.184.160.000,•
(Dua Milyar seratus delapan puluh empat juta seraatus enam puluh ribi rupiah) dengan volume
365 hari kalender dikalikan dengan 272 (dua ratus tujuh puluh dua) orang Warga
8inaan Pemasyarakatan, dengan Rinician Sebagai Berikut:
Pagu : Rp. 2..184.160..000,- (Dua Milyar seratus delapan puluh empat juta seratus enam
puluh ribu rupiah) untuk 272 orang x 365 Hari Kalender
HPS/OE : Rp. 2..386..320..000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh enam Juta
Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak 272
(Dua ratus tujuh puluh dua) orang WB x 365 Hari Kalender.
C. Uraian Singkat Pekerjaan
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan
Makanan Warga 8inaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 dilakukan selama 366 (tiga
ratus enam puluh enam) hari kalender dengan metode kontraktual serta pemilihan penyedi
barang dan jasa dilakukan dengan proses Lelang melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun
pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan sekali dalam setahun dan dibagikan kepada
Warga Binaan setiap hari terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 31 Desember 2025.
Demikian Uraian Singkat pekerjaan pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha yang merupakan sarana
penunjang dalam kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam pemenuhan bahan
makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat terpenuhi secara maksimal
Raha 14 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Muhammad Asril Yasin A. Tahyas, A.Md.IP,SH.,M.M.
NIP. 198304032003121001