| 0314660804612000 | Rp 4,586,426,523 | |
| 0922842869612000 | Rp 4,601,798,857 | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - |
| 0017194192734000 | - | |
| 0806844007211000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II.B BANGIL
Jalan Mangga No:2 Bangil – Pasuruan
Telepon/Faximile : (0343) 741258
Laman : rutanbangil.kemenkumham.go.id Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil-Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025
\ID RUP : 53400253
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil
sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Bangil sebanyak: 586 orang selama 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan
dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.
Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Bangil
d. Alamat : Jl. Mangga No.2 Bangil Kab. Pasuruan
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Bangil-Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025
SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
Bangil Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK :
BF.5252.BDC.004.005.OA.521112
c. Pagu anggaran : Rp. 4.705.580.000 (Empat milyar tujuh
ratus lima juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah )
d. Harga Perkiraan : Rp. 4.519.645.951 (Empat milyar lima
Sendiri (HPS) ratus sembilan belas juta enam artus
empat puluh lima ribu sembilan ratus lima
puluh satu rupiah)
URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil
selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dari tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 untuk 586 orang tahun
anggaran 2025.