| 0712233881941000 | Rp 955,106,978 | |
| 0531178184941000 | - | |
| 0839352333941000 | - | |
CV Pawon Berkah Abadi | 09*1**8****41**0 | - |
| 0944198258941000 | - | |
Emilya Karya Tama | 03*4**4****41**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
KANTOR WILAYAH MALUKU
SATUAN KERJA : LAPAS KELAS III NAMLEA
NAMA PPK : ILHAM
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Namlea-Maluku Tahun Anggaran 2025
NO. URUT RUP : 53491875
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III
NAMLEA-MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang : Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan butir (d)
mengamanatkan bahwa narapidana/tahanan berhak memperoleh pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak. Hal tersebut harus dilakukan karena
perlakuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap berpegang
pada konsep dasar atau nilai dasar yang terkandung dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, yang mengisyaratkan bahwa walaupun
mereka sebagai insan yang dinyatakan bersalah/tersesat dan sedang
menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, mereka tetap memiliki hak yang sama
dengan warga masyarakat lainnya yang berada di luar Lapas/Rutan,
termasuk hak dalam mendapatkan pelayanan makanan yang layak.
Tahanan dan Warga Binaan adalah juga angota masyarakat yang berhak
untuk mendapatkan pelayanan makanan yang layak dan memenuhi Angka
Kecukupan Gizi (AKG) dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal
baik fisik, mental maupun sosial.
Setelah bahan makanan mengalami proses pemasakan, selanjutnya bahan
makanan tersebut disalurkan untuk Tahanan/ Narapidana. Sistem
penyaluran yang digunakan sangat mempengaruhi makanan yang disajikan,
tergantung pada jenis dan jumlah tenaga, perlengkapan dan peralatan yang
ada.
2. Dasar Hukum : 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
dan Jasa;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tanggal
29 Desember 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-
812.PK.01.06.07 tanggal 15 November Tahun 2018 Tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan dan Minuman bagi
Narapidana/Tahanan.
3. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Terpilihnya Penyedia Barang yang mampu dan memenuhi syarat untuk
menyediakan bahan makanan melalui lelang;
b. Tujuan
Terpenuhinya bahan makanan, minuman yang sehat, bersih dan
berkualitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Metode Pelaksanan : Metode pelaksanaan pemilihan penyedia barang melalui tender
5. Nama Organisasi : a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan HAM RI
b. Wilayah : Maluku
c. Satker : Lapas Kelas III Namlea
d. PPK : Ilham
6. Sumber Dana : a. Sumber Dana untuk membiayai Pengadaan Bahan Makanan adalah :
APBN ( DIPA TA 2025 pada Lapas Kelas III Namlea).
b. Biaya dalam DIPA : Rp. 985.500.000,- ( Sembilan Ratus Delapan
Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu rupiah ).
7. Ruang Lingkup : 1. Ruang Lingkup Pekerjaan adalah Pengadaan Bahan Makanan ( Beras,
daging, ubi/ketela, sayuran segar, buah, kacang-kacangan, bumbu,
minyak goreng dll ).
2. Lokasi Pengadaan : Lapas Kelas III Namlea
3. Fasilitas yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah peralatan
memasak, peralatan makan dan minum, sedangkan yang disediakan
oleh Penyedia adalah Bahan Makanan, alat angkut, tempat penampung
air, timbangan dan freezer penyimpanan makanan.
8. Produk : Tersedianya makanan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. 40 tahun 2017 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
9. Waktu Pelaksaan : 365 ( Tiga Ratus Enam Puluh Lima ) Hari Kalender dimulai sejak tanggal
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
10. Tenaga Terampil : 1. Supir Kendaraan Roda Empat
2. Tenaga pengirim / pengangkut bahan makanan.
11. Metode Kerja : 1. Penyedia wajib menyampaikan daftar pesanan ( manage bond ) harian
sesuai menu 10 hari kepada PPK sebelum dilakukan serah terima
barang;
2. PPK/Panitia Penerima Barang wajib memeriksa bahan makanan dan
mencocokan dengan daftar pesanan ( Manage Bond ) harian;
12. Spesifikasi : Terlampir
Namlea, 9 Desember 2024
K E P A L A
ILHAM
NIP. 19680124199103100