| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030283832503000 | Rp 917,415,504 | - | |
CV Inti Mart | 08*6**6****42**0 | Rp 918,831,176 | 1. Tidak melampirkan Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan serta Surat Keterangan Kinerja Baik dari Instansi pemerintah/ swasta asal pemberi pekerjaan yang didalamnya mencantumkan nama pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sebagai pemenuhan syarat pengalaman sebagaimana di syaratkan pada Dokumen Pemilihan. |
CV Berlian Tata Teknika | 02*8**2****07**0 | - | - |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
Faizal Kho Synergy | 02*9**9****07**0 | - | - |
| 0019642537507000 | - | - | |
| 0539976076507000 | - | - | |
| 0824243265533000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB REMBANG
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 100 Rembang
Telepon: (0295) 691023, Faksimili: (0295) 691023
Laman: www.rutanrembang.kemenkumham.go.id,
surel: [email protected]
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 100 Rembang, Kec. Rembang,
Kab. Rembang, Prov. Jawa Tengah 59211
1.2. Uraian Pekerjaan
Menyediakan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Rembang selama 365 hari untuk 121 orang untuk Tahun 2025
1.3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan
23 item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
1.6. Peralatan dan Personil
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang
telah ditentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Pejabat Pembuat Komitmen
Rutan Rembang
Novina Nur Farikhah
NIP 199711252019012001