| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029898640921000 | Rp 884,592,871 | - | |
| 0812765402921000 | Rp 883,482,852 | Tidak memenuhi syarat pada Dokumen Pemilihan 1. Tidak terdapat KBLI 46312 Perdagangan besar buah buahan 2. Tidak tersapat KBLI 46322 Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan 3. Tidak menyertakan Surat Pernyataan Bersedia Menempatkan Freezer di dalam Lapas 4. Jumlah unit timbangan kodok pada invoice tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 5. Kapasitas Penampung air / toren tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0721922995922000 | - | - | |
| 0802954198925000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan
Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata selama 1 (satu)
tahun atau 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025. Lingkup pekerjaan yaitu menyediakan dan
mendistribusikan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Lembata, 2 Desember 2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Lembata
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Antonius Semuki
NIP 197509031999021001