| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0824118194121000 | Rp 1,233,531,328 | - | |
| 0633254289118000 | Rp 1,238,879,380 | - Kendaraan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan - SIM tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa kendaraan - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa timbangan - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa tabung gas - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa galon - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa keranjang sayur | |
CV De An | 04*9**4****21**0 | - | - |
| 0534122254121000 | Rp 1,135,229,261 | - Kendaraan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan - Referensi kerja personil bukan dari pihak luar pengguna jasa | |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
| 0022697734118000 | - | - | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0920288735608000 | - | - | |
| 0804822393121000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SIPIROK
Jln. Simangambat No. 228, Sipirok 22742
Telepon : (0634) 41159, Faksimile : (0634) 41159
Laman : http://rutansipirok.kemenkumham.go.id, Pos-el : [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran
2025
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok mendapatkan
pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak
Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina
tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana
serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan
anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada
Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham
RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: • Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Sipirok
• Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Sipirok
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok
sebanyak : 156 orang WBP selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 May 2019 | Peningkatan Ruas Jalan Simpang Bow Menuju Pulahan ( No. Ruas 42 ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan | Rp 4,094,340,000 |
| 22 July 2020 | Pemeliharaan Jalan - Pengaspalan Jalan Di Jl. Pukat VI Kec. Medan Tembung (Dana Alokasi Khusus) | Kota Medan | Rp 2,400,000,000 |
| 20 June 2019 | Peningkatan Dengan Hotmix Jalan Dusun IX - VIII Desa Pondok Bungur Di Kec. Rawang Panca Arga | Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan | Rp 900,000,000 |
| 22 November 2018 | Peningkatan Jalan Dengan Hotmix Dusun VI Desa Lobu Jiur Kec. Aek Kuasan | Kab. Asahan | Rp 400,000,000 |
| 21 August 2018 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan - Pengaspalan Jalan Di Jl. Abadi Samping Polsek Medan Sunggal Kec. M. Sunggal | Kota Medan | Rp 359,400,000 |