| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0665154738124000 | Rp 6,617,534,865 | - | |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | Rp 7,558,323,744 | - |
CV Andayani | 00*2**7****22**0 | Rp 6,101,521,637 | Spesifikasi Teknis Bahan Makanan, LPG dan air minum tidak sesuai Spesifikasi Teknis |
| 0811500925432000 | Rp 7,548,800,000 | - | |
| 0031902067027000 | Rp 7,429,052,544 | Pada bukti kepemilikan kendaraan Muhammad Saepul Amsor ada di CV Bosgal Indah Berkarya dan CV Pangan Indo | |
| 0021802103125000 | Rp 7,580,405,011 | - | |
| 0706850146117000 | Rp 7,567,225,888 | - | |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0022788814119000 | - | - | |
| 0744460999121000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0211477294429000 | - | - | |
PT Wira Sehati Sejahtera | 00*2**5****24**0 | - | - |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0744191107121000 | - | - | |
| 0658783444113000 | - | - | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
| 0804822393121000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN
Jl. Mesjid Pulau Simardan, Tanjung balai Asahan 21366
Telepon : (0623) 92045, Faximile : (0623) 92858
Laman : www.lapastabas.com, Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.2 .PAS.PAS.16.PL.01.02 -
PAKET PENGADAAN PENGADAAN BAHAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN -
SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. BUDI PERMADI
ID RUP 53373061
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai
UMUM Asahan mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjung Balai Asahan sebanyak : 948 orang terdiri dari 910 Pria Dewasa,
34 Wanita dan 4 Anak - anak WBP selama 1 (satu) tahun mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan
bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjung Balai Asahan
d. Alamat Satker : Jalan Mesjid Pulau Simardan Tanjung Balai
Asahan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Untuk
Memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai
Asahan
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Tanjug Balai Asahan
b. PAGU anggaran : Rp. 7.612.440.000,-
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai
Asahan di Tanjung Balai Asahan
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjung Balai Asahan
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaakar
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaakar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangdalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
9 Kangkung Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpaakar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Parut segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar denganspesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum Air bersih aman untuk dikonsumsi yang
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
dan tidak mengandung logam berat
SPESIFIKASI JUMLAH
H. Spesifikasi Standar Porsi Per Ukuran Volume 1
No Jenis Bahan
Jumlah Orang / Hari Satuan (Satu) Tahun
1 Beras Untuk Pria Dewasa 0,3500 Kg 116.252,50
Beras untuk Wanita 0,2500 Kg 3.102,50
Beras untuk Anak 0.3200 Kg 467,20
2 Ubi/Ketela 0,1500 Kg 51.903,00
3 Daging Sapi 0,0350 Kg 5.939,22
4 Ayam Ras/Boiler 0,1000 Kg 27.871,20
5 Telur Ayam Ras 1,0000 Butir 209.508,00
6 Kelapa Parut 0,0300 Kg 10.380,60
7 Sayuran Segar 0,3000 Kg 103.806,00
8 Buah-buahan 1,0000 Buah 346.020,00
9 Gula Pasir 0,0130 Kg 4.498,26
10 Bumbu Segar 0,0300 Kg 10.380,60
11 Racikan Sambal 0,0100 Kg 3.460,20
12 Garam Dapur 0,0120 Kg 4.152,24
13 Tahu 0,1100 Kg 26.799,96
14 Tempe 0,0500 Kg 11.897,40
15 Kacang-kacangan 0,0200 Kg 4.209,12
16 Kacang Hijau 0,0200 Kg 3.526,56
17 Ikan Segar 0,0833 Kg 17.530,98
18 Ikan Kering 0,0400 Kg 6.787,68
19 Minyak Goreng 0,1050 Kg 36.332,10
20 Gula kelapa/Aren 0,0065 Kg 2.249,13
21 Kecap 0,0120 Liter 4.152,24
22 Gas 0,1750 Kg 60.553,50
23 Air Minum 2,0000 Liter 692.040,00
Waktu Makan
Jadwal
Pagi Snack Siang Snack Malam
Hari ke-1 - Nasi Putih Bubur Kacang - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih
- Telur Dadar Hijau - Ikan Sambal - Ayam Gulai
- Terong Balado Goreng - Tempe Goreng
- Air Putih - Tahu Bacem - Sop sayuran kol
- Tumis kol +wortel+kentang
- Pisang - Air putih
- Air Putih
Hari ke-2 - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih - Nasi Putih
- Ikan Segar - Rendang - Ikan Asin Goreng
Goreng Daging Sambal merah
- Gulai kol - Sambal Tempe - Tahu Goreng
- Air Putih - Capcay Kol + - Daun ubi rebus
Wortel+kentang - Air Putih
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-3 - Nasi Putih Bubur Kacang - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih
- Telur Balado Hijau - Ayam goreng - Ikan Goreng
- Sayur Gulai daun sambalado - Kacang Tanah
ubi - Tahu Goreng Balado
- Air Putih - Tumis Sawi - Tumis kol
Putih - Air Putih
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-4 - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih - Nasi Putih
- Gulai Ayam - Ikan Asin - Kalio Daging
- Daun ubi rebus Goreng - Tempe Goreng
- Air Putih - Kacang Tanah balado
Balado - Capcay Wortel +
- Sayur Asem kol
- Pisang - Air Putih
- Air Putih
Hari ke-5 - Nasi Putih Bubur Kacang - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih
- Telur rendang Hijau - Ayam Sambal - Ikan Asin goreng
- Kentang Balado Ijo - Kacang Tanah
- Air Putih - Tempe Goreng Balado
- Tumis Kol - Gulai sawi putih
- Pisang - Air Putih
- Air Putih
Hari ke-6 - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih - Nasi Putih
- Opor Daging - Ikan goreng - Ayam sambal ijo
- Tumis Sawi Putih sambalado - Tempe Bacem
- Air Putih - Tahu kecap - Gulai Kol
- Sop sayuran - Air Putih
kentang +
wortel + kol
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-7 - Nasi Putih Bubur Kacang - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih
- Telur dadar Hijau - Sop Ayam - Ikan sambal
- Terong balado - Sayur Lodeh goreng
- Air Putih terung -Gulai tahu
- Kacang Tanah -Tumis Kangkung
Balado - Air Putih
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-8 - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih - Nasi Putih
- Ayam Gulai - Ikan Asin - Daging rendang
- Terung Balado sambal merah - Kacang Tanah
- Air Putih - tempe goreng Balado
- Capcay wortel + - Gulai sawi putih
kol - Air Putih
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-9 - Nasi Putih Bubur Kacang - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih
- Telur rendang Hijau - Ikan goreng - Ayam Goreng
- Tumis sawi putih - Kacang Tanah Sambalado
-Air Putih Balado -Tahu kecap
- Tumis - kol kuah santan
Kangkung - Air Putih
- Pisang
- Air Putih
Hari ke-10 - Nasi Putih Ubi Rebus - Nasi Putih - Nasi Putih
- Ikan Asin sambal - Telur dadar - kalio daging
merah - Tahu balado - tempe goreng
- Sop wortel + - Gulai daun ubi balado
kentang - Pisang - Terong goreng
- Air Putih - Air Putih - Air Putih
Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal menu hari ke -1 sampai dengan hari ke 10
b. Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 :kembali Jadwal menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10
c. Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10
d. Tanggal 31 : menggunakan jadwal menu hari ke 7
e. Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
f. Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke-1
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
C. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan • Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)
perkerjaan hari terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa • Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
(untuk pengadaan barang) dimasukan setiap hari dengan ketentuan
selambat-lambatnya jam 06.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman • Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
barang Tanjung Balai Asahan
4) Alamat Tujuan Pengiriman • Jl. Mesjid Pulau Simardan, Tanjung Balai
Asahan
5) Metode transportasi dan • Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup sesuai waktu yang
telah ditentukan.
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa ➢ Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telahditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari ➢ Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
dinyatakan secara spesifik dan terukur. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Petunjuk teknis di bawah ini Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
➢ Kendaraan roda 4 (box / Pick up) 1 unit yang
digunakan dalam pengiriman harus dalam
keadaan bersih dan higienis (milik sendiri /
sewa).
Sumber Daya Manusia yang diperlukan ➢ 1 (satu) orang tenaga Terampil Supir : dengan
melampirkan foto copy KTP dan SIM A yang
masih berlaku dan dapat dibaca/jelas.
➢ Memiliki 1 (satu) orang tenaga Adminitrasi :
dengan melampirkan foto copy KTP dan Ijazah
(minimal SLTA Sederajat) yang dapat
dibaca/jelas
➢ Memiliki 2 (dua) orang tenaga Lapangan :
dengan melampirkan foto copy KTP dan Ijazah
(minimal SLTA Sederajat) yang dapat
dibaca/jelas
Mampu menyediakan Fasilitas / peralatan ➢ 1 (satu) Unit Kenderaan angkutan barang roda
/ perlengkapan dengan melampirkan bukti empat (Pick up/Truk)
kepemilikan berupa kuitansi, (BPKB, STNK ➢ Alat timbangan sesuai dengan Volume Barang
dan Uji KIR yang masih berlaku)dan atau ➢ Tabung Gas (12 kg / 13 Unit )
perjanjian sewa
Pelaporan ➢ Membuat Bukti Bahan makanan yang telah
dimasukkan setiap harinya berupa foto dengan
time live.
1) Penyedia harus menyusun daftar menu sesuai Permenkumham No. 40 Tahun 2017
2) Surat Dukungan dari Penyedia Gas, Beras dan Depot air isi ulang (melampirkan Uji
kelayakan air bersih yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat (lokasi
kegiatan)
b. Metode Kerja
Metode kerja yaitu bahan makanan dan minuman dimasukkan setiap hari pukul 05.00 wib
s/d 06.00 wib dengan spesifikasi dan jumlah sesuai Permenkumham No. 40 Tahun 2017
1. JUMLAH BIAYA PENGADAAN
Kegiatan Kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Narapidana/Tahanan bersumber
pada DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas iIB Tanjung Balai Asahan Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 7.612.440.000 (Tujuh milyar enam ratus sebelas juta seratus tujuh puluh
sembilan ribu empat ratus enam ribu empat puluh lima rupiah) termasuk didalamnya adalah
pajak yang berlaku.
2. PELAPORAN
Penyedia jasa harus membuat bukti foto dengan time live bahan makanan yang telah
dimasukkan setiap harinya yang digunakan untuk proses pembayaran tagihan yang dibayarkan
setiap bulannya.
3. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis pekerjaan Pengadaan Bahan makanan dan minuman
narapidana/tahanan, sebagai bahan penjelasan kepada Penyedia Jasa dalam mempertimbangkan
dan mengajukan penawaran pekerjaan.
Tanjung Balai, 23 Desember 2024
Mengetahui :
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
IRHAMUDDIN BUDI PERMADI
NIP. 198007162000121001 NIP. 197909292000031002