| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627129539043000 | Rp 3,358,495,000 | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0713651016501000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0016286619008000 | Rp 2,895,031,920 | 1. Tidak melampirkan Formulir penyampaian TKDN sesuai LDP; 2. Tidak melampirkan Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya untuk Truk melainkan hanya STNK dan Surat Perjanjian Sewa; 3. Referensi Kerja untuk Personil Pelaksana an. Daniel Marbun untuk jabatan/posisi tidak sesuai dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yang dipersyaratkan dalam LDP; 4. Dokumen RKK untuk Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan LDP dan SpekTek yang dibuat oleh PPK. | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
Karya Effective | 00*6**6****33**0 | - | - |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0867379166528000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0317052652429000 | - | - | |
CV Mahesa Kumoro Konstruksi | 04*0**7****26**0 | - | - |
| 0030770432518000 | - | - | |
| 0967510926524000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0754982056531000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
Sinergi Jaya Mandiri | 04*2**4****24**0 | - | - |
| 0025121849503000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0211430574517000 | - | - | |
| 0024778656542000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0832676381001000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0313013377544000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0026453761543000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
| 0014007413015000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0914111646524000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
CV Tongol Rizki Nusantara | 04*4**5****01**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0665506291446000 | - | - | |
| 0760833194524000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0722187614521000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0813993409412000 | - | - | |
| 0747219269313000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
CV Rafifa Wiratama | 0028402816609000 | - | - |
| 0033277625542000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0314812462642000 | - | - | |
| 0032119190085000 | - | - | |
| 0033202425411000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0954298923524000 | - | - | |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0018152710805000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
CV Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
| 0025396177524000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0926901026618000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB WONOSOBO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PENGADAAN JASA PENYEDIA
REHAB TEMBOK KELILING DAN SARANA PRASARANA RUTAN
JALAN PRAMUKA NO.1 WONOSOBO JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
PENGADAAN KONSTRUKSI
REHAB TEMBOK KELILING DAN SARANA PRASARANA RUTAN
JALAN PRAMUKA NO. 1 WONOSOBO JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Permasalahan pokok yang dihadapi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
diantaranya adalah tingginya jumlah penghuni Rutan yang
tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan hunian atau
kapasitas hunian sehingga mengalami over capacity. Hal
tersebut berakibat menurunnya kualitas kinerja tugas pokok
dan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pembinaan,
pelayanan, perawatan, dan pengamanan serta tingginya
resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban hal ini
memerlukan sarana dan prasarana bangunan dan
fasilitasnya yang cukup.
Permasalah lainnya yang tidak kalah penting adalah sarana
dan prasarana penunjang untuk mendukung kinerja pegawai
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedemikian sehingga
dapat meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan para
pegawai terkait tugasnya.
Saat ini pada Rumah Tahanan Kabupaten Wonosobo untuk
sarana dan prasarana dirasa kurang memadai, terutama dari
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
segi keamanan, maka perlu dilakukan Rehab Tembok
Keliling Dan Sarana Prasarana Rutan guna meningkatkan
keamanannya.
Kegiatan Rehab Tembok Keliling Dan Sarana Prasarana
Rutan Kabupaten Wonosobo diawali dengan tahap
Perencanaan, kemudian tahap Pelaksanaan. Tahap
Perencanaan telah dapat dilaksanakan pada Awal Tahun
2023, dilanjutkan dengan Tahap Pelelangan dan
Pelaksanaan Fisik yang diharapkan dapat diselesaikan pada
tahun anggaran 2023.
Selanjutnya pada tahap pelaksanaan fisik Rehab Tembok
Keliling Dan Sarana Prasarana Rutan Kabupaten Wonosobo
yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 ini
diperlukan Penyedia/Kontraktor yang profesional, yang
dapat melaksanakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS).
3. Sasaran a. Mendapatkan hasil pelaksanaan konstruksi fisik yang
memadai pada :
Pekerjaan : “Rehab Tembok Keliling Dan Sarana
Prasarana Rutan Wonosobo”.
b. Terpenuhinya Pekerjaan fisik Rehab Tembok Keliling Dan
Sarana Prasarana Rutan Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2023 ini dengan baik sesuai dengan waktu, mutu
dan biaya yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Pekerjaan Jalan Pramuka No.1 Wonosobo Jawa Tengah
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan Pelaksanaan Fisik Rehab Tembok Keliling Dan
Sarana Prasarana Rutan Kabupaten Wonosobo bersumber dari
APBN Tahun 2023 ini membutuhkan anggaran sebesar Rp.
3,363,699,000- (Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta
Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) yang
bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tahun Anggaran 2023.
Ruang Pekerjaan dan Lingkup Kegiatan
6. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Rehab Tembok Kililing Dan Sarana Prasarana
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo Tahun Anggaran
2023 berdasarkan Jenis Pekerjaan Meliputi:
1) Pekerjaan Pagar Anti Panjat
2) Pekerjaan Peninggian Tembok Keliling
3) Pekerjaan Tembok Keliling Baru
4) Pekerjaan Pos Jaga Baru
5) Pekerjaan Saluran Air Kotor
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Penyedia
Lingkup Kegiatan
Pelaksana Konstruksi Pelaksanaan pekerjaan fisik Pekerjaan
Rehab Tembok Kililing Dan Sarana Prasarana Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Wonosobo Tahun Anggaran 2023 dapat
diuraikan sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi Pengawas.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan danKesehatan Kerja (K3).
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Konstruksi dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima hasil pekerjaan.
g. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
a. Masa Pemeliharaan, dalam masa pemeliharaan ini penyedia
Pelaksana Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
b. Dalam masa pemeliharaan, apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
j. Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan, berkewajiban untuk
menyelenggarakan pelatihan dalam rangka alih pengetahuan
dan teknologi kepada personil kegiatan/satuan kerja Kuasa
Pengguna Anggaran, apabila ada.
k. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan bantuan
tenaga/personel, peralatan maupun material kepada Penyedia
Pelaksana Konstruksi, namun dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan konstruksi, Penyedia Jasa
didampingi Konsultan Pengawas yang ditunjuk.
Termasuk sesuai Peraturan Menteri PUPR No : 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Lingkup
Kegiatan Penyedia Konstruksi adalah :
Kegiatan konstruksi fisik antara lain:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
12. Keluaran2 Keluaran/produk yang harus dihasilkan dari pelaksanaan fisik
Pekerjaan Pekerjaan Rehab Tembok Kililing Dan Sarana
Prasarana Rumah Tahanan Negara Kela IIB Wonosobo
Tahun Anggaran 2023, yang akan dilaksanakan Penyedia
Pelaksana Konstruksi Fisik dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Konstruksi flsik yang sesuai kuantitas/volume,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir hasil
konstruksi dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
b. Dokumen selama masa pelaksanaan konstruksi
meliputi:
a). Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Program Kerja,
alokasi tenaga, peralatan dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
b). Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting
dilapangan;
c). Mengajukan Shop Drawing pada setiap
tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d). Membuat Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
a) Tenaga kerja
b) .Material/Bahan bangunan yang didatangkan,
diterima atau tidak.
c) Peralatan yang berhubungan sesuai
kebutuhan pekerjaan.
d) Kegiatan per-komponen pekerjaan yang
diselenggarakan
e) Waktu yang dipergunakan untuk
pelaksanaan.
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
g) Membuat Laporan Mingguan, sebagai
resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja),
h) Laporan Bulanan;
i) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
untuk pembayaran termin;
j) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaan PekerjaanTambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan);
k) Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan;
l) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan;
m) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing);
n) Membuat Time schedule (Kurva-S) untuk
pelaksanaan pekerjaan;
o) Semua berkas perizinan yang diperoleh
pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
p) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
Personil dan Pembuat Komitmen
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk
Material dari pelaksanaan pekerjaan :
Penyedia Jasa
Spesifikasi Kepemili Jumlah,
NO. Jenis Alat
Alat, Kapasitas kan alat Kondisi
1 Concrete Mixer Tahun pembuatan Sewa/milik 1 unit, baik
(Molen Adukan) minimal 2017,
Cukup
2 Alat Bending Tahun pembuatan Sewa/milik 2 unit, Baik
Besi Tulangan minimal 2017,
(Pembengkok Cukup
besi)
3 Pick Up Tahun pembuatan Sewa/milik 1 unit, Baik
minimal 2017,
Cukup
4 Vibrator Tahun Pembuatan Sewa/milik 2 Unit, Baik
minimal 2017,
Cukup
5 DIGITAL Tahun Pembuatan Sewa/milik 1 Unit, Baik
THEODOLITE/T minimal 2017,
OTAL STATION Cukup
6 WATERPASS/A Tahun Pembuatan Sewa/milik 1 Unit, Baik
UTOMATIC minimal 2017,
LEVEL Cukup
7 Mobilisasi Gerobak Sewa/milik 6 unit, Baik
kerja(gerobak sorong/arco
sorong) Material :Steel
Coated,
kap.400kg,Dimensi
: 160x90x50cm
8 scafolding Ketinggian 1,8m Sewa/milik Minimal 400
/set set,Baik
9 Mixcer cor Molen Tahun pembuatan Sewa/milik 1 unit ,baik
minimal 2020,
Cukup
10 POWER SUPPLY Genset 2500 va Sewa/milik 1 Unit, Baik
(Penerangan/Las)
Daftar Material Utama yang diperlukan dan memenuhi
persyaratan teknis dan kapasitas cukup antara lain :
a. Besi Tulangan Beton U 24 dan U 32(uji Lab)
b. Batu Kali
c. Pasir
d. Split
e. Semen PC
f. Beton Readymix K.250(uji Lab)
g. Pagar Transparan Plat mesh (dibuktikan dengan surat
dukungan)
15. Lingkup Tidak ada, kecuali kewenangan terkait pekerjaan ini.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesainya
Penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik (serah terima I) adalah selama 150
Pekerjaan (Seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
17. Kebutuhan Personil Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Penyedia Pelaksana harus
Penyedia menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau
dari lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga
Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat
Keahlian di bidang masing-masing (SKK/SKA yang masih
berlaku) yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang,
Currikulum Vitae (CV), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dan BPJS Ketenaga Kerjaan.
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini
meliputi Tenaga Ahli. Tenaga Sub Profesional dan Tenaga
Pendukung.
Tenaga-Tenaga tersebut meliputi :
Kualifikasi
N
Posisi Orang
o Pendidikan Keahlian Pengalaman
Per Bln
Tenaga Ahli Profesional:
1 Project Sarjana Teknik Memiliki SKK > = 5 thn 1
Manager (S1) Jurusan Ahli Teknik
Teknik Sipil Bangunan
Gedung Muda
grade 7
2 Tenaga Sarjana Teknik Memiliki > = 3 thn 1
Ahli (S1) Jurusan minimal SKK
Teknik Teknik Sipil Teknik
Spil Bangunan
Gedung Muda
grade 7
3 Tenaga Sarjana Memiliki > = 3 thn 1
Ahli K3 Teknik (S1) minimal SKK
Jurusan Teknik ahli muda K3
Sipil Konstruksi
grade 7
Tenaga Teknis:
1 Pelaksana SMK Memiliki > = 3 thn 1
Sipil Bangunan/ minimal SKK
STM grade 6
Tenaga Administrasi
1 Drafter SMA/SMK/ > = 3 thn 1
Umum
2 Administrator/ SMA/SMK/ > = 3 thn 1
Keuangan Umum
18 Persyaratan dan
1. Persayaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Klasifikasi
Kualifikasi Usaha Kecil Sub Klasifikasi Bidang (SBU) Jasa
Perusahaan
Pelaksana Untuk Konstruksi, sbb :
a. BG009 : Jasa Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk
didalamnya pembangunan baru, penambahan,
peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan
lainnya seperti, rumah ibadah dan penjara.
2. Persyaratan Pengalaman
- Memiliki Pengalaman kerja perusahaan minimal 2
Pekerjaan sejenis dalam lima tahun terakhir.
- Memilki ISO 9001 2015 Quantity Management System
yang masih berlaku,
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 5
Tahun terakhir), dengan pengalaman pekerjaan sesuai
yang disyaratkan.
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan SPT Tahunan Tahun pajak 2022;
- Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak masuk dalam
Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai
paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus)
dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha
kecil] Laporan keuangan tahun 2022 disampaikan
melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada
SPSE dengan ketentuan.
19. Jadwal Tahapan 1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan 2. Jadwal Matrial/Bahan
Kegiatan 3. Jadwal Tenaga Kerja
Laporan
20. Laporan Harian 1. Laporan harian
Laporan Harian memuat keterangan secara harian tentang :
a. Tenaga kerja;
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
c. Alat-alat;
d. Pekerjan-pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
Laporan Mingguan Laporan Mingguan memuat resume dari laporan harian selama 7
(tujuh) hari pelaksanaan pekerjaan, disertai perhitungan bobot
mingguan dan time schedule mingguan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) hari
kalender setiap minggu nya diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku
laporan.
Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat resume laporan harian dan mingguan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: setiap 30 (tiga
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(lima) buku laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) hari
kalender setiap bulannya sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
dalam soft file (Flash Disk).
Laporan Akhir Laporan Akhir memuat resume dari laporan bulanan
dilengkapi dengan : memo harian (jika ada), Surat Perintah
Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (jika ada), Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (shop drawings) dan manual peralatan-peralatan
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksanaan, Laporan rapat
dilapangan (site meeting).Gambar rincian pelaksanaan (shoft
drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh
KontraktorPelaksana.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari
kalender sejak selesai pekerjaan konstruksi dan sebanyak 5 (lima)
buku laporan dan hard disk eksternal.
Hal-Hal Lain
24. Produksi Dalam Negeri Semua Pelaksanaan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan tingkat
kandungan produksi dalam negeri (TKDN).
25. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa pelaksana lain (subkon)
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa ini, maka
persyaratan harus dipatuhi serta harus seijin dan sepengetahuan
pemilik pekerjaan secara tertulis.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Wonosobo, 29 Mei 2023
Ditetapkan oleh :
PPK Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Wonosobo,
NURUL SETYO PRIHARTANTO
NIP. 198009092000031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 May 2024 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling Dan Sarana Prasarana Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Landak - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 4,060,554,000 |