| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0393275474301000 | Rp 1,350,789,159 | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0210023883653000 | Rp 1,167,605,869 | Tidak menyampaikan Formulir TKDN sesuai yang tertera pada LDP huruf F angka 6.a | |
| 0623566288201000 | Rp 1,095,888,363 | Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan atau surat keterangan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan | |
| 0926638735311000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0016867939314000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0934713215805000 | - | - | |
PT Hexaon Business Mitrasindo | 00*5**6****22**0 | - | - |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
PT Haz Sahabat Multiguna | 06*5**8****14**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0752086744311000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BENGKULU
Jl. Pangeran Natadirja Km.7 Bengkulu 38225
Telepon: (0736) 24743-22234, Faksimile (0736) 26304
Laman:https://bengkulu.kemenkumham.go.id/ Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pelaksanaan SMK3;
3. Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah (Kapuas);
3.1. Pekerjaan Struktur;
3.2. Pekerjaan Arsitektur;
3.3. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;
3.4. Pekerjaan Sanitair.
Produk yang : 1. Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Tipe I
Dihasilkan Golongan B, C, dan D Permanen 1 (Satu) Unit pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kapuas) Tahun Anggaran
2023 yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai bentuk bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan (kontrak),
dengan ketentuan :
a. Material yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan
di dalam RKS
b. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan
di dalam RKS
c. Hasil pelaksanaan kegiatan yang diterima dilakukan pemeriksaan
baik dari segi kuantitasnya maupun kualitasnya (terpasang dan
berfungsi dengan baik) oleh tim teknis dan konsultan pengawas/MK.
d. Setiap ada perubahan pekerjaan, baik itu desain, ataupun alat-alat
mekanikal dan eletrikal, pelaksana wajib untuk menyampaikan
perubahan tersebut kepada owner dan konsultan pengawas.
e. Prinsip persaingan usaha dapat terjadi sehingga diharapkan terjadi
kompetisi yang baik diantara peserta tender.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
b. Gambar Loka atau As Built Drawing yang diajukan pada setiap
tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Laporan Harian, berisikan keterangan tentang:
• Tenaga Kerja;
• Material yang didatangkan dan yang dipakai, diterima atau tidak;
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
• Kondisi cuaca saat pekerjaaan.
d. Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja);
e. Perhitungan volume (backup data) pelaksanaan pekerjaan;
f. Laporan Bulanan;
g. Dokumentasi pekerjaan dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan
dalam bentuk hardcopy (album) dan file softcopy.
h. Laporan Pengujian Bahan dan Material;
i. Gambar akhir sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) di
print/cetak pada kertas ukuran A3 dan file softcopy (Autocad dan
PDF);
j. Time Schedule/S Curve (per item pekerjaan) untuk pelaksanaan
pekerjaan.
3. Dokumen pengajuan Perubahan Pekerjaan/Waktu Pekerjaan dan Berita
Acara;
4. Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan);
5. Dokumen Berita Acara Pre-Construction Meeting (PCM) dan MC0;
6. Dokumen Berita Acara kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran;
7. Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
8. Dokumen Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan (FHO).