| 0968681585086000 | Rp 4,959,480,000 | |
| 0023336191027000 | Rp 4,988,229,000 | |
| 0854283876432000 | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - |
| 0020099412607000 | - | |
| 0022863377077000 | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | - |
| 0033427659942000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMENUHAN SARANA
DAN PRASARANA
BIDANG DUKUNGAN
FASILITATIF
OPERASIONAL
PERKANTORAN
“PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN (HARWAT)
X-RAY BARANG
MERK VOTI“
BIDANG
PEMASYARAKATAN
APBN
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
TAHUN 2023
2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMENUHAN SARANA PRASARANA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
BERUPA PERAWATAN X-RAY BARANG
PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2023
Kementrian : KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Negara/Lembaga
Unit Eselon I : DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Hasil : Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan
Satker : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kegiatan : Dukungan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Keamanan dan
Ketertiban dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Indikator Kinerja : Persentase pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) yang tepat
Kegiatan waktu, terintegrasi dan akuntabel
Satuan Ukur dan Jenis : Paket
Keluaran
Volume : 1 (satu)
1. Latar Belakang
1. DASAR HUKUM TUGAS/FUNGSI KEBIJAKAN
a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaga
Negara RI Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3194);
b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
c. Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba 2011-2015
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
3
f. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 29 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan HAM R.I.;
g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 35 Tahun 2018
tentang Revitalisasi Pemasyarakatan;dan
h. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: M.HH-02.PB.01.02
Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan
dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap lainnya di Lingkungan Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. GAMBARAN UMUM
Masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
terus menjadi permasalahan yang tidak hanya dialami oleh suatu negara saja,
melainkan sudah mewabah dan di alami oleh semua negara, sehingga masalah ini
tidak hanya bersifat nasional saja tetapi sudah berkembang demikian jauh dan menjadi
masalah internasional.
Indonesia tidak luput dari bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika, jumlah Tahanan dan Narapidana khusus pengguna dan
pengedar narkoba per akhir November 2020 berjumlah sebanyak ±130.735 orang,
yang terdiri dari 91.470 orang Bandar Narkoba/Pengedar dan 39.265 orang Pengguna
Narkoba. Terdapat lonjakan oknum penyalahgunaan narkotika sejumlah ± 9.253 orang
dari data Mei 2020 ± 121,482 orang (sumber SMS Gateway Ditjen PAS). Terdapat
indikasi bahwa jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini tidak
hanya berlangsung diluar lembaga pemasyarakatan namun telah secara aktif
berlangsung di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan
Negara melalui penyelundupan dalam barang-barang yang dibawa oleh pengunjung.
Selain itu juga ada kemungkinan barang-barang berbahaya lain yang ikut
diselundupkan.
Untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti Narkoba, Senjata Api,
Senjata Tajam masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan
Negara, maka Kementerian Hukum dan HAM perlu didukung oleh penggunaan alat
pendekteksi narkoba yang dapat mendeteksi narkotika, senjata, dan alat komunikasi
pada barang-barang yang dibawa pengunjung.
4
Pada prinsipnya alat deteksi menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan
keberhasilan penangkapan jaringan peredaran narkotika di dalam unit pelaksana teknis
serta menjadi faktor kebersihan unit pelaksana teknis dari jaringan narkotika.
Durabilitas alat deteksi, diantaranya X-Ray Barang, menjadi faktor yang perlu
dipertimbangkan. Dalam realitasnya, perawatan yang dilaksanakan untuk X-Ray
Barang memerlukan anggaran yang cukup tinggi sehingga tanggung jawab atas
anggaran perawatan diserahkan pada Direktorat Jenderal Pemasayrakatan.
5
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari program Pemenuhan Sarana dan Prasarana Bidang Dukungan Fasilitatif
Operasional Perkantoran berupa Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) X-Ray
Barang Merk Voti, yang merupakan alat pendeteksi Narkoba maupun barang-barang
lain yang tidak diperkenankan dibawa pengunjung ke dalam Lembaga Pemasyarakatan
atau Rumah Tahanan Negara, adalah untuk melakukan perawatan dan meningkatkan
durabilitas X-Ray Barang Merk Voti baik dengan mengganti komponen yang rusak
maupun program yang tidak berfungsi, sehingga pelayanan di Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara tetap terjaga; narkoba maupun barang-
barang terlarang lainnya yang akan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau
Rumah Tahanan Negara dapat terdeteksi; dan waktu pemeriksaan oleh petugas
Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara lebih singkat.
4. TENAGA AHLI
Minimal memerlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang memiliki sertifikat perawatan X-
Ray Barang Merk VOTI.
5. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pelaksanaan anggaran pada program Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Bidang Dukungan Fasilitatif Operasional Perkantoran berupa Pemeliharaan
Dan Perawatan (Harwat) X-Ray Barang Merk Voti adalah jajaran Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menangani tugas keamanan dan
ketertiban di Unit Pelaksanaan Teknis (Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah
Tahanan Negara).
6. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Tahapan Perencanaan Kegiatan
1) Membentuk Tim Persiapan Kegiatan;
2) Membentuk Tim Penyelenggaraan Kegiatan;
3) Membuat Jadwal Kegiatan;
4) Menyusun format pemetaan perencanaan kebutuhan BMN;
5) Diskusi dengan unit kerja perencanaan BMN;
6) Menyeleksi usulan-usulan dari UPT;
7) Menyusun data peserta Kegiatan.
6
b. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
1) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2) Pelaksanaan Pelelangan;
3) Pelaksanaan Pekerjaan
c. Tahapan Pasca Kegiatan
1) Pengurusan administrasi persuratan pengiriman barang ke UPT;
2) Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan;
3) Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.
7. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
a. Indikator Keluaran (Outcome)
Terselenggaranya kegiatan dan rencana kerja yang terarah dan berkesinambungan
serta menjalankan fungsi sebagai pendukung tugas dan fungsi yang mempermudah
pencapaian tujuan daripada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus dan
Kementerian Hukum dan Ham secara keseluruhan
b. Keluaran (Output)
Menghasilkan kegiatan kegiatan yang bertujuan peningkatan kinerja Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang bermuara kepada peningkatan kinerja Kementerian
Hukum dan HAM RI yang pada akhirnya menuju kepada Pemerintahan bersih
dengan semangat reformasi birokrasi.
8. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
Cara pelaksanaan kegiatan adalah pengadaan dengan tender umum APBN T.A. 2023
dengan kriteria memiliki kualifikasi izin usaha non kecil dengan klasifikasi izin usaha
KBLI 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer), KBLI 46512
(Perdagangan Perdagangan Piranti Lunak), KBLI 46599 (Perdagangan Besar Mesin,
Peralatan dan Perlengkapan Lainnya).
9. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Anggaran keseluruhan yang diperlukan untuk Kegiatan Pengadaan Perawatan X-Ray
Barang Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang teralokasi pada APBN T.A.
2023 adalah sebesar Rp. 4.951.554.420,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh
Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)
7
10. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini direncanakan di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
11. PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Pelaksana kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
12. JADWAL KEGIATAN
Kegiatan ini rencana dilaksanakan mulai bulan Mei sampai dengan Desember 2023.
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja kegiatan “Pemenuhan Sarana Dan Prasarana Bidang
Dukungan Fasilitatif Operasional Perkantoran berupa Pengadaan Perawatan X-Ray
Barang Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini kami ajukan untuk menjadi bahan
pertimbangan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Jakarta, Mei 2023
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pejabat Pembuat Komitmen
Candra Kushendar, S.H., M.H.
NIP. 197706272006041001
8
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Program : Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarkatan
Kegiatan : Pemenuhan Sarana dan Prasarana Bidang Dukungan Fasilitatif
Operasional Perkantoran Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) X-Ray
Barang Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan APBN T.A. 2023
Lokasi : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
DESKRIPSI HARGA HARGA HARGA
NO QTY PPN
PEKERJAAN SURVEY SATUAN TOTAL
Penggantian Spare-
I. part
Tube Generator
1. Replacement 7 unit 362.312.000 39.854.320 402.166.320 2.815.164.240
Power Distribution
2. (PDB) Replacement 1 unit 42.500.000 4.675.000 47.175.000 47.175.000
3. Monitor Replacement 1 unit 7.500.000 825.000 8.325.000 8.325.000
Conveyor Belt
4. Replacement 5 unit 9.500.000 1.045.000 10.545.000 52.725.000
Control Box
5. Replacement 1 unit 71.750.000 7.892.500 79.642.500 79.642.500
Main Computer Bio
6. Sans Replacement 1 unit 155.400.000 17.094.000 172.494.000 172.494.000
Certified engineer
7. installation (2 orang) 14 unit 13.500.000 1.485.000 14.985.000 209.790.000
SUB TOTAL I 3.385.315.740
II. Pemeliharaan
Tube Generator
1. Repairment 18 unit 54.066.000 5.947.260 60.013.260 1.080.238.680
Certified engineer
2. installation (2 orang) 36 unit 13.500.000 13.500.000 486.000.000
SUB TOTAL II 1.566.238.680
TOTAL 4.951.554.420
Jakarta, Mei 2023
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pejabat Pembuat Komitmen
Candra Kushendar, S.H., M.H.
NIP. 19770627 200604 1 001
9
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN (HARWAT)
X-RAY BARANG BIDANG PEMASYARAKATAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2023
No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
1. PENGGANTIAN SPAREPART
1. Tube Generator Replacement - Melakukan penggatian Tube Generator Unit 7
dual energy photo diodes dengan
spesifikasi sebagai berikut:
Memiliki gagang agar mudah untuk
mobilisasi dan mounting ketika
dilakukan pemasangan.
Mampu menerima tegangan input
100-240Vac ±10%, 50/60Hz, 5A.
Dapat dipasang pada orientasi
vertical dan horizontal.
Memiliki 8 lampu indikator.
Mampu beroperasi sampai dengan
160KV pada 192W.
Memiliki input Analog dan RS-232.
Dapat dipasang pada mesin Xray
barang yang sudah berjalan.
- Melakukan pengaturan dan penyesuaian
polarisasi pancaran beam radiation ke
machine’s tunnel;
- Melakukan tube generator seasoning
setelah tube generator terpasang;
- Melakukan graphic tube generator
calibration menggunakan feature vview
pada BioSans.
10
No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
2. Power Distribution (PDB) Melakukan penggatian Power Distribution Unit 1
Replacement
sebagai pembagi arus dan tegangan untuk
komponen-komponen mesin xray dengan
spesifikasi sebagai berikut:
- Memiliki 1 port 240v AC input;
- Memiliki 1 Port 240v AC Output;
- Memiliki 1 port 12v DC input;
- Memiliki 8 port 240v AC Output;
- Memiliki 2 konektor 12v DC output;
- Memiliki 1 Saklar on/off;
- Memiliki 1 Restart button;
Melakukan tracing jalur kabel dan Melakukan
pengecekan arus dan tegangan sesuai
120/240v.
3. Monitor Replacement Melakukan penggantian monitor sebagai Unit 1
visualisasi hasil scan dan pengontrol
aplikasi/software;
Berukuran 22inch.
Mendukung layar sentuh dan multi
touch.
Resolusi 1920 x 1080.
Terdapat fitur wall mount.
4. Conveyor Belt Replacement Unit 5
Melakukan penggantian Belt pada Conveyour
dengan spesifikasi:
Belt Hitam dengan ukuran minimal
2mm (540mm x 5200mm)
Melakukan balancing track-belt hingga
perputaran conveyour belt stabil.
5. Control Box Replacement Unit 1
Merk: Voti Melakukan penggantian control box sebagai
Type: SPR-CB
pengontrol berjalannya sistem pemeriksaan
dan sensor dengan spesifikasi berikut:
Memiliki Secure Access key untuk
mengontrol on dan off radiasi Xray.
Memiliki Port USB.
11
No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
Cocok atau dapat dipasang pada
mesin Xray Voti XR3D-6D yang
sudah berjalan.
6. Main Computer Biosans Melakukan penggantian PC BioSans sebagai Unit 1
pengelola data dan system operation aplikasi
BioSans untuk melakukan operational dan
configuration XR3D-6D/iD dengan spesifikasi
sebagai berikut:
Embeded BioSans Application
dengan feature; Vview, Diox,
Seasoning, Monoblock, Database
Management, General Management
dan Calibration;
Memiliki 10 port usb 2.0.
Memiliki 2 port rj 45.
Memiliki wifi.
Memiliki 3 display port.
Memiliki 2 port DVI
Memiliki 1 port VGA
7. Onsite (Certified Engineer) Pekerjaan dilakukan oleh engineer yang Paket 14
memiliki Voti Detection Certificate Installation,
Maintenance & Troubleshooting Training
dengan spesifikasi sebagai berikut;
- Melakukan pemeriksaan kondisi awal X-
Ray barang secara keseluruhan dengan
melengkapi dokumentasi dan Berita Acara
Pemeriksaan;
- Melakukan Pembersihan bagian dalam
dan luar mesin xray;
- Melakukan pengecekan kelistrikan pada
perangkat - perangkat mesin xray;
- Memastikan sparepart yang di ganti sudah
berjalan dengan sesuai dan berfungsi;
- Melakukan pengecekan Database pada
system aplikasi Biosans;
12
No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
- Memastikan feature pada aplikasi Biosans
berfungsi;
2. Pemeliharaan dan Perbaikan
1. Tube Generator Repairment Melakukan perbaikan Tube Generator Unit 18
dual energy photo diodes;
Memeriksa setiap bagian dari generator
source dan module source;
Melakukan dokumentasi kondisi awal
tube generator;
Memperbaiki komponen-komponen
generator source dan module source
yang tidak berfungsi;
Mengganti komponen-komponen
generator source yang tidak dapat
diperbaiki dan komponen-komponen
yang harus diganti;
Perbaikan Main Board dan diganti
sparepart yang rusak seperti IC,
transistor, kapasitor, kondensator, IC
program);
Memastikan generator source berfungsi
kembali dalam menghasilkan grafik
untuk kemudian di supply ke module
source dan diubah dalam bentuk
gambar hasil screening;
Memastikan perangkat source tidak
mengalami kebocoran setelah
perbaikan;
Melakukan pengaturan dan
penyesuaian polarisasi pancaran beam
radiation ke machine’s tunnel;
Melakukan tube generator seasoning
setelah tube generator terpasang;
Melakukan graphic tube generator
calibration menggunakan feature vview
pada BioSans.
2. Onsite (Certified Engineer) Pekerjaan dilakukan oleh engineer yang Paket 36
memiliki Voti Detection Certificate Installation,
Maintenance & Troubleshooting Training
dengan spesifikasi sebagai berikut;
- Melakukan pemeriksaan kondisi awal X-
Ray barang secara keseluruhan dengan
melengkapi dokumentasi dan Berita Acara
Pemeriksaan;
- Melakukan Pembersihan bagian dalam
dan luar mesin xray;
- Melakukan pengecekan kelistrikan pada
perangkat - perangkat mesin xray;
13
No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
- Memastikan sparepart yang di ganti sudah
berjalan dengan sesuai dan berfungsi;
- Melakukan pengecekan Database pada
system aplikasi Biosans;
- Memastikan feature pada aplikasi Biosans
berfungsi;
Jakarta, Mei 2023
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pejabat Pembuat Komitmen
Candra Kushendar, S.H., M.H.
NIP. 19770627 200604 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 June 2022 | Pengadaan Perawatan X-Ray Barang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 18,168,803,000 |
| 27 August 2025 | Pengadaan Closed Ip Monitoring With Display Center | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 10,000,000,000 |
| 31 January 2024 | Perawatan Baggage Scanner Satker Kejaksaan | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 10,000,000,000 |
| 16 May 2024 | Integrated Backup Power Eguipment System | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 9,900,000,000 |
| 14 April 2025 | Pemeliharaan Dan Perawatan Xray | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 8,000,000,000 |
| 6 September 2024 | Smart Surveillance Untuk Pemantauan Berskala Besar | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 7,888,770,000 |
| 30 December 2022 | Pemeliharaan Perangkat Data Center Cikeas T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 7,882,902,000 |
| 13 February 2023 | Perawatan Bagage Scanner Satuan Kerja Kejaksaan Tahun Anggaran 2023 | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 5,000,000,000 |
| 21 January 2021 | Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Cyber Crime Dan Ccic ( Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim Polri T.A. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,708,698,000 |
| 20 June 2025 | Pemeliharaan Detection Kit Kejaksaan Agung | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 3,000,000,000 |