| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0938125440811000 | Rp 496,867,524 | - | |
| 0724194568722000 | - | - | |
Merlin Mutiara Elektrikal | 04*5**0****53**0 | - | - |
| 0934135211811000 | Rp 499,960,650 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ sewa peralatan utama (topi pengaman, sepatu lapangan dan tangga lipat) sesuai dengan persyaratan MDP, BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) bagian F. Persyaratan Teknis. | |
| 0750610420811000 | - | - | |
| 0806681706811000 | Rp 496,214,400 | Tidak menyampaikan surat kesediaan bertugas sesuai dengan persyaratan MDP, BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) bagian F. Persyaratan Teknis. | |
| 0702684481646000 | Rp 475,435,200 | Tidak menyampaikan surat kesediaan bertugas sesuai dengan persyaratan MDP, BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) bagian F. Persyaratan Teknis. | |
| 0014935167812000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0808828453831000 | - | - | |
| 0868359670811000 | - | - | |
| 0415959964922000 | - | - | |
| 0029116225333000 | - | - | |
CV Dwi Setia | 06*5**2****11**0 | - | - |
| 0015954399813000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0812193688442000 | - | - | |
| 0626570857453000 | - | - | |
| 0820579456445000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0024086076023000 | - | - | |
| 0806447116816000 | - | - | |
Cahaya Rosari Teknik | 08*9**1****21**0 | - | - |
| 0606403962811000 | - | - |
PASAL 1
UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam rancangan kerja dan syarat-syarat ini adalah semua item
pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan Perbaikan Jaringan/Penambahan Instalasi Listrik Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, yang dibiayai dari DIPA LAPAS KELAS IIA KENDARI
Tahun Anggaran 2023 untuk mata anggaran kegiatan 533121.
1.2. Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Rekap / Copy Surat Perjanjian Kontarak dan GambarGambar
Perencanaan, RKS, Rencana Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Time Scheadule/Kurva S) dan buku
catatan/ laporan perkembangan pekerjaan mingguan serta buku tamu harus selalu berada dalam
ruang direksi, yang merupakan suatu ketentuan yang tak terpisahkan.
1.3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan dengan surat perjanjian (Kontrak) dan seluruh lampiranya
berupa Gambar-Gambar Rencana, Gambar Detail, RKS, dan Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan dan ketentuan serta petunjuk-petunjuk dari direksi yang merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan.
1.4. Segala Penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor tanpa seijin Direksi akan dibongkar dan
harus diselesaikan dengan rencana semula, sedangkan biayanya menjadi beban kontraktor.
1.5. Setiap perintah Direksi Teknik/Pengawas Lapangan kepada kontraktor yang bersifat menyimpang
dari RKS ini harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh yang memberi perintah.
PASAL 2
URUTAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk kegiatan ini harus mengikuti jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang diusulkan oleh kontraktor berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan dan
telah disetujui Bersama oleh konsultan pengawas dan penanggungjawab kegiatan. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan harus meliputi rencana waktu, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja sesuai tahapan
pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
3.1. Mobilisasi Alat, bahan dan Tenaga
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan digunakan di lapangan,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya yang harus
dipersiapkan berupa tenaga kerja, alat dan bahan.
1. Mobilisasi Alat
Alat berat maupun ringan yang akan digunakan harus sudah dipersiapkan di lapangan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Untuk lebih efisien, terlebih dahulu harus dibuat
daftar kebutuhan alat yang diperlukan selama pelaksanaan proyek serta jadwal
pelaksanaannya. Pengadaan alat didasarkan atas tingkat kebutuhan alat dari pekerjaan yang
akan dilaksanakan. Peralatan tersebut dapat berupa barang investasi kontraktor maupun
peralatan yang diperoleh dari hasil sewa.
2. Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan dilaksanakan menurut jadwal kebutuhannya. Bahan-bahan yang akan
digunakan disiapkan terlebih dahulu (untuk bahan yang perlu dilakukan pengujian, minimal
didatangkan satu minggu sebelum bahan dipakai) dan ditempatkan sesuai dengan tingkat
ketahanannya terhadap cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap cuaca dapat diletakkan di
lokasi dekat proyek berlangsung asalkan tidak mengganggu kegiatan lalu lintas maupun
kegiatan lainnya.
3. Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai. Dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, kontraktor harus menyiapkan tenaga kerja menurut tingkat kebutuhan
dari pekerjaan yang dilaksanakan. Sebagian tenaga kerja untuk suatu proyek biasanya
merupakan penduduk setempat, sehingga tidak perlu membutuhkan biaya tambahan untuk
pengadaanya. Sedangkan untuk tenaga ahli didatangkan secara khusus berdasarkan
keahlianya.
4. Papan Nama Proyek
Papan proyek harus suda ada dan siap dipasangan pada saat dimulainya pekerjaan, ukuran
120 cm x 90 c, dengan urayan pada papan proyek mengikuti petunukyang
diberikan oleh direksi.
CONTOH PAPAN NAMA PROYEK
3.2. Alat, Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam proyek
ini, harus menyediakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing,
seperti:
Alat-alat ukur (meteran, Avometer, Insulation Resistace Tester, waterpas dan lain-
lain)
Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
Topi pengaman dan sepatu lapangan
2. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh
Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
3. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan), buku petunjuk
alat-alat yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang
bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak
atas nama kontraktor
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
4.1. Persyaratan Teknis Umum
1. Umum
a. Pemasanan instalasi pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
PUIL tahun 2011;
Peraturan-peaturan yang lain yang dikeluarkan olhe Perumtel, Ditjen Bina
Lindung, dan Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang;
ASHRAE, ARI, ASTM, ASME, dan SMACNA;
National Fire Protection Association (NFPA);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982;
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
DInas Pemadam Kebakaran, d.l.l.;
Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan;
b. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tenaga ahli yang
mempunyai surat izin Pemasangan Instalasi dari Instansi berwewenang yang telah biasa
mengerjakan suatu daftar referensi pemasangan.
2. Gambar Rencana
a. Gambar Rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
Yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar system ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar Arsitektur, Struktur/Sipil, maupun Interior harus dipakai sebagai referensi
untuk Pelaksanaan.
3. Koordinasi
a. Kontraktor hendaknya bekerja sama dengan teknisi internal (Teknisi Rumah Tangga) agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi dengan Tim Teknis dari Pemberi Tugas dan Tim Pengelola Teknis harus selalu
dijalankan agar kendala-kendala yang ada di lapangan dapat segera diatasi.
4. Pelaksanaaan Pemasangan
a. Sebelum melaksanakan pemasangan instalasi Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja
dan detailnya kepada Direksi Lapangan/Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak
terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi accessories
yang dipakai dan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan
diatas.
b. Kontraktor wajib mengadakan periksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasangang, apabila terdapat sesuatu yang meragukan kontraktor harus segera
menghubungi direksi dan konsultan pengawas.
c. Asumsi-asumsi Konsultan Perencana dalam penentuan performance suatu peralatan harus
diperiksa ulang oleh Kontraktor sesuai dengan peralatan yang dipilih maupun kondisi
actual/lapangan dan dimintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
4.2. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen yang Diserahkan
1. Umum
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setalah menerima SPK/KONTRAK/SPMK dan
sebelum memulai pekerjaan, pengadaan material dan peralatan, Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan, dan bahan yang akan digunakan pada proyek
ini untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua
biaya yang timbul berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk
diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah
mempelajari keadaan lapangan setempat, gambar- gambar
Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya
3. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini
harus diserahkan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dengan dilampiri
brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,performance dari peralatan/bahan.
Daftar bahan dan peralatan ini harus sesuai spesifikasi.
4.3. Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah system instalasi listrik secara
lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah
terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh Pengguna Jasa.
2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi
50 Hz s.d 60 Hz dan tegangan 220/380 Volt
4.4. Spesifikasi Teknis
1. Kabel Penghantar
a. Kabel tegangan rendah yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
kV, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Jenis Kabel : NYM, NYY, NYFGbY
Ukuran kabel : - penerangan (2x1.5 mm2, 2x2,5 mm2, atau 3x2,5 mm2)
- Stop Kontak (3 x 2.5 mm2)
- Sirkit Utama (4 x 10 mm2 atau 4 x 16 mm2)
KHA Kabel : - penerangan (≥ 4 Ampere) -
Stop Kontak (≥ 4 Ampere)
- Sirkit Utama (≥ 30 Ampere)
Conduktor : Plain Copper (NYY & NYM), Soild or Standared (NYY),
Copper/Sector Shape (NYFGbY)
Insulation : PVC
Core Filter : Compund Elass/ Elass PVC
Sheat : PVC
Produk Kabel
: 4 besar (Supreme, Tranka, Kabelindo, Eterna Kabel) atau yang
setara
Produk Conduit : EGA, Cipsal, Double H atau yang setara
Metal Conduit : Maruchi, Matsusita, atau yang setara
b. Pada prisipnya kabel kabel instalasi daya dipergunakan adalah :
Kabel kabel instalasi daya sirkit utama biasanya dipergunakan jenis NYFGbY atau NYY
Kabel instalasi penerangan dan Kotak Kontak Dipergunakan jenis NYM 3x2,5 mm2
dengan HIP Conduit diameter minimum 19 mm sebagai pelindungnya.
c. Kabel sirkit uatama harus disertai dengan kawat BC (kawat pentanahan) atau kabel sejenis
dengan ukuran penampang yang sama dengan kabel feedernya atau reting di bawahnya
kecuali diatas 50 mm2 dipergunakan BC 50 mm2.
d. Radius belokan (R) direkomendasikan untuk suhu ambien (20 ± 10) 0C. Untuk suhu di luar
batas ini, rekomendasi pabrikan kabel karus diikuti.
4.5. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
1. Menurut penjelasan-penjelasan atau peraturan-peraturan uraian ini dengan menggunakan
tegangan/voltage 220 VA atau menurut petunjuk Direksi dan Konsultan
Pengawas.
2. Penjelasan dari bahan-bahan :
a. Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan dalam keadaan
tidak cacat. Berkualitas baik dan memenuhi persyaratan keamanan kerja.
b. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu kepada Direksi untuk
diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan pemasangan.
c. Barang-barang yang sudah diapkir, dalam waktu 2 x 24 jam harus sudah dikeluarkan dari
tempat pekerjaan jika Kontraktor tidak mengindahkan, Direksi berhak menyelenggarakan
atas biaya Kontraktor
3. PANEL DAN KOMPONENNYA
a. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum bagian atas
panel adalah 150 cm dari lantai.
b.Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
c. Penyusunan breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah dioperasikan dan
mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti dari arah depan panel.
e.Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam pengoperasian.
f. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang berhubungan
dengan input power.
4. Pemasangan kabel :
a. Kabel yang digunakan untuk pemasangan tersebut ialah kabel type NYM ex kabelindo,
supreme atau yang sejenis. Ukuran kabel harus memenuhi standard dan tidak boleh lebih
kecil dari 1,5 mm.
b. Penarikan kabel di atas plafond yang tidak terlihat dari bawah.
c. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdop.
d. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan di atas tembok, maka kabel itu
dimasukan ke dalam pipa sebagai pengaman.
e. Semua kabel yang dimasukan ke dalam pipa tidak boleh ada sambungan.
f. Setiap penyambungan harus di kakukan pada kotak sambung.
g. Tarikan kabel di atas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak
karenanya.
5. Tahanan Isolasi : Untuk ukuran isolasi ditentukan antara 1/2 ohm sampai 0,3 ohm.
6. Papan-papan sekring (panel)
a. Papan sekring tersebut dari metal clad palat baja ukuran sesuai dengan perencanaan serta
dilengkapi dengan frame yang kuat.
b. Pemasangan papan-papan sekring/panel secara woll mounted terpasangkuat dan rapi serta
mudah untuk operasi dan maintenace/pemeliharaan.
c. Panel-panel tersebut setelah dipasang dengan baik dilengkapi dengan kotak dari papan yang
diplitur serta dilengkapi pintu dan kunci.
7. Sambungan pengaman ke tanah (arde) harus dilaksanakan dengan peraturan- peraturan yang
berlaku, batang-batang yang ditanam harus dari jenis kuningan minimum 2”1/2 mm2, dan
panjang tidak kurang dari 3meter ditanam lurus ke bawah. Electrode yang ditanam harus
disambung dengan kabel kuningan garis tengahnya 5 mm2 pada bagianke batang panel distribusi
yang ditanam, semua sambungan harus memakai alat penghubung.
8. Pengujian seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah bekerja
sempurna dalam segala hal harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan PLN
setempat.
9. Pekerjaan / pemasangan penangkal petir disesuaikan dengan Pedoman Perencanaan
Penangkal Petir. (S.K.K.B.I. 1.3.53)
10. Pemasangan Arde Penangkal Petir harus rapi dan ditanam ke dalam tanah disambung dengan
batang tembaga yang panjang batangnya ± 2 meter.
4.6 Jangka waktu pelaksanan pekerjan
Jangka waktu pekerjan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pekerjaan yaitu
dengan 90 hari kalender.
PASAL 5
PENUTUP
5.1. Sebelum Kontraktor mengadakan peneyerahan pekerjaan untuk pertama kali seluruh lokasi
ditempat pekerjaan sudah harus bersi dari sisa-sisa material.
5.2. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
5.3. Rancangan Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar-Gambar dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Merupakan satu kesatuan yang tdk dapat dipisahkan dan saling mengikat.
SKPD : KEMENTIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGGARA
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSULTASI UNTUK PERBAIKAN JARINGAN/PENAMBAHAN INSTALASI LISTRIK PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIA KENDARI
LOKASI : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KENDARI
TAHUN ANGGARAN : 2023
KONSULTAN PERENCANA : CV. AZIMUTH ART
NO Uraian Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan(Rp) Jumlah harga (RP) Bobot
(a )
(b )
(c )
(d ) (e ) (f )
A
PENGADAAN MATERIAL
1 KABEL INSALASI
KABEL NYM 3X2,5 M1 4,000
KABEL NYM 2X2,5 M1 4,200
KABEL NGBH 4X16 BH 40
KLEM KABEL BH 100
.DOS 4 WAI BH 300
Jumlah Harga - -
2 LAMPU
FITING LAMPU BH 160
3 BOLA LAMPU/BOHLAMP BH 160
Jumlah Harga - -
4 SOP KONAK
STOP KONTAK BH 100
INBOW DOOS BH 100
Jumlah Harga - -
5 PANEL
Box Panel uk. 40 x 60 x 18 cm plat besi t = 1 - 2 mm, BH 2
Powder Coating Warna Beige, Pilot Lamp +Buzzer
REL MCB BH 6
MCB 2A BH 30
MCB 6A BH 30
MCCB 100A BH 2
BUSBAR SET 8
WERING LS 1
SISIR MCB SET 6
Ampere Meter SET 6
Jumlah Harga - -
6 GROUNDING
GROUND ROD BG 1
KABEL ARDE M1 20
INSALASI GROUNDING LS 1
Jumlah Harga - -
7 LAIN LAIN
ALA BANU LS 1
ASSESORIES LS 1
ESING KOMIIONING LS 1
Jumlah Harga - -
TOTAL HARGA A - -
B PEKERJAAN PEMASANGAN
Penarikan dan pemasangan kabel 3x2,5 M1 4,000
penarikan dan pemasangan kabel 2x2,5 M1 4,200
Pemasangan kabel pada dinding TTK 45
sop konak UNIT 45
TOTAL HARGA B - -
TOTAL BIAYA (A+B) - -
PPN 11% -
GRAND TOTAL -
DIBULATKAN -
TERBILANG : LIMA RATUS EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH DUA RIBU
RUPIAH
TABEL IDENTIFIKASI RISIKO KECELAKAAN
DESKRISI RISIKO TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN NILAI TINGKAT PENGENDALIA KEPAR NILAI TINGKAT
NO
URAIAN PEKERJAAN
IDE NTIFIKASI BAHAY A JENIS BAHAYA (T ipe
PEMENUHAN
PENGENDAL IAN KEMUNGK I KEPARAH
RISIKO RISIKO N LANJUTAN
KEMUNGK I
AHAN RISIKO RISIKO
KETERANGAN
(Skenario Bahaya) Kecelakaan) AWAL NAN (F) AN (A) NAN (F)
PERATURAN (F X A ) (TR) (A) (F X A ) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pengadaan Material Dapat mengalami luka ringan,
maupun luka berat akibat terjatuh,
tertimpa material kerja ataupun
kecelakaan lainnya.
2 Pekerjaan Pemasangan
* Penarikan dan Pemasangan Kabel Dapat mengalami luka ringan,
maupun luka berat akibat terjatuh,
tertimpa peralatan kerja ataupun
kecelakaan lainnya.
* Pemasangan kabel pada dinding
Dapat mengalami luka ringan,
maupun luka berat akibat terjatuh,
tertimpa peralatan kerja ataupun
kecelakaan lainnya.
Dapat mengalami luka ringan,
* Pemasangan Stop Kontak
maupun luka berat akibat kelalaian
penggunaan alat kerja, tertimpa
material kerja ataupun kecelakaan
lainnya.
Dapat tersengat arus listrik yang
3. Pengetesan Aliran Listrik
mengakibatkan tidak sadarkan diri,
meninggal, terbakar, luka ringan
atau berat ataupun kecelakaan
lainnya.
Kendari, 26 MEI 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KENDARI
ELISA PARDEDE, S.Sos.,M.Si
NIP. 19660915 199103 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 August 2024 | Pengadaan Dan Pekerjaan Lpju Lengan Ganda | Kota Kendari | Rp 4,257,855,000 |
| 21 November 2023 | Pengadaan Listrik Hunian Tetap (Huntap) | Kab. Konawe Utara | Rp 450,000,000 |