| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017915455814000 | Rp 4,382,817,230 | - | |
| 0018152710805000 | Rp 4,859,482,936 | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN | |
| 0032890790805000 | - | - | |
| 0761526722807000 | Rp 4,427,336,608 | Tidak Melampirkan Sertifikat Standar sesuai yg tercantum dalam LDK Nomor 2 poin a | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0961006996813000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | Rp 4,248,842,668 | 1. Setelah dilakukan klarifikasi penyedia tidak dapat memperlihatkan asli dokumen KTP dan NPWP tenaga pelaksana; 2. Penyedia tidak dapat memperlihatkan dokumen SKA awal (602) yang menjadi dasar atas referensi kerja tahun 2022 yg dilampirkan, SKK yang dilampir berdasarkan hasil verifikasi merupakan dokumen pengurusan baru tahun 2023; 3. Setelah dilakukan klarfikasi terhadap pemilik peralatan water tanker, an. mawardi tidak pernah mengadakan perjanjian sewa dengan siapapun. |
| 0937879013805000 | Rp 3,896,065,315 | 1. NIB yg dilampirkan belum berbasis resiko sesuai yg tercantum dalam LDK Nomor 2 point a. 2. Tidak melampirkan sertifikat standar sesuai yg tercantum dalam LDK nomor 2 point a. | |
| 0015954399813000 | - | - | |
| 0031159775831000 | Rp 4,000,000,000 | 1. KTP Personil Manajerial Tenaga Pelaksana Habis Masa Berlaku (Mati); 2. Setelah Dilakukan Klarifikasi Terhadap Bukti Pembelian Peralatan Ke Toko Kings Hardware Palu, Sesuai Konfirmasi Pegawai An. Yeni Toko Kings Hardware Baru Mulai Menjual Concrete Mixer Merk Hercules Pada Tahun 2022 Bukan Tahun 2019; 3. Setelah Dilakukan Klarifikasi Terhadap Bukti Sewa Dump Truck Kepada Pemilik Sewa, Sesuai Konfirmasi Pemilik Sewa An. Ishak Tjoleng Masbullah, Unit Dump Truck DN 8704 BA Telah Dijual Sejak Tahun 2019. | |
| 0631576154814000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0825761323809000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0025347683822000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0019368828807000 | - | - | |
| 0951900703805000 | - | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
CV Sembagi Arutala Widjaja | 06*5**8****28**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
CV Mutia Karya | 07*5**0****22**0 | - | - |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0019059591805000 | - | - | |
| 0025125105808000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
| 0854258845914000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0623535952814000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0931554877955000 | - | - | |
| 0925450330331000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0020512257805000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
CV Syatya Bersama | 08*5**4****07**0 | - | - |
| 0016116741801000 | - | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0016306821831000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT TEKNIS
( RKS TEKNIS )
P E K E R J A A N :
PEMBANGUNAN REHABILITASI
GEDUNG DAN BANGUNAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III MAMASA
LOKASI :
BALLA - KEC. MAMASA
KAB. MAMASA SULAWESI BARAT
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ............................................................. 1
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 1
Pasal 2 MEMULAI KERJA ............................................................................................. 1
Pasal 3 MOBILISASI ....................................................................................................... 1
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK .................................................................................. 2
Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ....................................................... 2
Pasal 6 RENCANA KERJA ............................................................................................. 2
Pasal 7 DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN ................................. 3
Pasal 8 KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA .............................................. 4
Pasal 9 TENAGA DAN SARANA KERJA ..................................................................... 4
Pasal 10 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ................ 5
Pasal 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN .................................... 7
Pasal 12 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................ 7
Pasal 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG .............................. 10
Pasal 14 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN ........................................ 11
Pasal 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ................................................................ 13
Pasal 16 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR .......................................................... 14
Pasal 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ................................................................. 14
Pasal 18 DRAINASE / SALURAN ................................................................................. 14
Pasal 19 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00 ............... 15
Pasal 20 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN
(BOUWPLANK) .................................................................................................................. 17
Pasal 21 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN........................................................... 18
BAB II. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN
PEKERJAAN TANAH ............................................................................................................. 1
Pasal 1 UMUM ................................................................................................................. 1
Pasal 2 PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ..................................................... 1
Pasal 3 PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING ..................................................... 2
Pasal 4 PEKERJAAN TANAH ........................................................................................ 2
Pasal 5 GALIAN STRUKTUR ........................................................................................ 4
Pasal 6 URUGAN DAN PEMADATAN ....................................................................... 10
BAB III. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ................................. 1
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Daftar Isi- 1
Pasal 1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON .................................................................. 1
Pasal 2 PENYEKAT-PENYEKAT AIR ........................................................................ 15
Pasal 3 PEKERJAAN SPARING ................................................................................... 16
Pasal 4 PEKERJAAN WATERPROOFING.................................................................. 16
Pasal 5 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA .................................................................... 20
BAB IV. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................. 1
Pasal 1 PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN ................................................... 1
Pasal 2 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI .............................................................. 2
Pasal 3 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA ...................................... 3
Pasal 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ................................................... 5
Pasal 5 PEKERJAAN PLESTERAN ............................................................................. 10
Pasal 6 PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING .................................... 13
Pasal 7 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT ..................................................................... 15
Pasal 8 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU KAYU DAN
JENDELA ALUMINIUM ................................................................................................... 15
Pasal 9 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA (ALAT
PENGGANTUNG & PENGUNCI) ...................................................................................... 17
Pasal 11 PEKERJAAN PENGECATAN ......................................................................... 18
Pasal 12 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN................................................................ 20
BAB V. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL .... 1
Pasal 1 UMUM ................................................................................................................. 1
Pasal 2 PERSYARATAN PELAKSANAAN .................................................................. 1
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 9
BAB VI. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI ............ 1
Pasal 1 UMUM ................................................................................................................. 1
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 1
Pasal 3 TEKNIS UMUM PELAKSANAAN ................................................................... 2
Pasal 4 INSTALASI AIR BERSIH .................................................................................. 3
Pasal 5 INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN ................................................... 5
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Daftar Isi- 2
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
BAB I. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Dokumen Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI BANGUNAN
Pembangunan Meliputi :
• Bangunan Gedung Kantor
Sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan
pekerjaan site development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan
listrik untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing (apabila dinyatakan
dalam BoQ).
1.4. PEKERJAAN SIPIL, ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL,
PLUMBING / SANITASI
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2 MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Pasal 3 MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 1
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi
dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-
alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor
/ Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang ahli di bidangya untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil /
Arsitektur dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin /
Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk
mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong
secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
/ Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor /
Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6 RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong
wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa
bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 2
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor /
Pemborong.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2
(dua) kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan
Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal
Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
/ prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan
sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7 DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ).
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi
permanen ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester,
dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat
kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat
memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak
dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor
Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya /
lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat
memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya
sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam harga penawaran.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 3
seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken /
kayu perancah ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai
dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan
dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan
/ pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor /
Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan
tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap
perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan
kepada Proyek.
Pasal 8 KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih,
sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat
dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat
pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi
Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan
tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai,
dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing
tabung berkapasitas 12 kg.
Pasal 9 TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 4
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat pemotong besi, pembengkok
besi, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang
benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan
membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari
luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja
3
yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m .
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
Pasal 10 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka
Kontraktor / Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan
pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai
persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 5
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus
menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya
dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya
dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur schuifmat/jangka sorong.
• 2 (dua) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan printer.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) set peralatan pembesian
• 1 (satu) set peralatan pengecoran
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
SK SNI T-15-1991-03
( PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 6
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di
atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun
dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, BA Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah
disetujui / disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan,
baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 12 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan
darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 7
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
Meter ( m ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter
( mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi
biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil /
Struktur, maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi
dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian
pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian
dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor /
Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 8
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
/ Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
12.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding
beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman
rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning
kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan
dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor-
drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set
dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik
dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar
Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua
bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas / Direksi.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 9
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya
harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar
pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN
PEMBUATAN “AS BUILT DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor /
Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat
seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
/ dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas
pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang
timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
maka Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab
atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja
yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga
keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas
dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 10
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang
telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera
mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang
akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud,
serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan,
seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan
dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara
dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap
sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan
sebagai upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong
harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu
harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS,
memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 11
sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri
baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut
harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada
Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi /
akses pekerja.
Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO
(first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan
terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas
permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material
harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk
penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 12
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan
miring kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan
drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan.
Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar
lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di
atas.
15.2. bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan
tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana,
maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor /
o
Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 / (satu per mil) dari harga
oo
borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Pengujian Bahan pemerintah untuk
diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus
memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 13
Pasal 16 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan
(Sub Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka
Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan
Sub Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk
pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu
persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan
tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan
puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan
harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-
benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada
di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang
telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan
lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan
dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian
sesuai Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai
AASHTO T 99.
Pasal 18 DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 14
tapak, Kontraktor / Pemborong wajib membuat saluran air sementara yang
berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi
tetap kering.
Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan
tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
Kontraktor / Pemborong harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi
atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh
Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju
hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan
daerah milik jalan (right of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor / Pemborong harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang
akan terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam
format rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dan
patok permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan
lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Kontraktor / Pemborong akan melaksanakan pekerjaan sementara
atau permanen pada daerah sekitar utilitas itu, Kontraktor / Pemborong
harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai, menyediakan
peralatan perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah
kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan
Kontraktor / Pemborong baik langsung maupun tidak langsung,
dianggap sebagai tanggung jawab dari Kontraktor / Pemborong.
Pasal 19 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00
19.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.
19.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan
pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana
bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang
sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 15
Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-
alat waterpass & theodolit.
19.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
19.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan,
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan
oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan
tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam
memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk
pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.
Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas
pada : a. Personil :
• 1 orang surveyor ahli
• 1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan pengukuran (survey) :
• 1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild NAK levels
• 1 pita meteran baja dengan panjang 50 m
• 1 steel measuring rod (4 m)
• 5 target poles dengan tripod
• Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan
dalam survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod
dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus
mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung
jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh
karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh
Kontraktor harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 16
segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan
sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.
19.1.6. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy
penampang melintang (cross section) kepada Konsultan Pengawas
yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya, kemudian
mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong.
Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi,
Kontraktor / Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross section
untuk persetujuan tersebut di atas.
Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
19.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai
finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama
dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20 yang sudah dibangun.
Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di
lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 20 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN
(BOUWPLANK)
20.1. PATOK UKUR.
20.1.1. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk
membentuk garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis /
kemiringan dan meminta Kontraktor / Pemborong untuk membetulkan
patok-patok itu.
Kontraktor / Pemborong harus mengajukan pemberitahuan mengenai
rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian
pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam,
agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus
membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan
Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm.
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang
muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +
0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk
mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 17
20.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada
patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian
atau peil permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
20.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua)
buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau
terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda
yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan
selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu keras dengan ukuran tebal
3 cm. dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama
lain adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-
gerakkan atau diubah.
20.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau
sesuai dengan keadaan setempat.
20.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
lainnya atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan
Pengawas.
20.2.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 18
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan
Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa
dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali
apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan,
tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh
Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan
Pengawas / Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai
biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus
disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu
waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk
menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada
waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 19
semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor /
Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan
sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya
yang ditetapkan pada bagian lainnya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab I - 20
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
BAB II. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN
PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 UMUM
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu
dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum
pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus
mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus
sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi
existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket
pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen /
instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi
khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan.
Pasal 2 PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran /
pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap
semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi
tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 1
pelaksanaan diantaranya :
• Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
• Pembersihan material yang ada di lokasi.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk
dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi
dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3 PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada
di dalam tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana /
Konsultan Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.
Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus
menjaga dan memeliharanya dari gangguan / cacat.
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis
beton ½ ∅ 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat
beban, maka pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar
terbuat dari pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang
pembebanan tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Kontraktor / Pemborong harus melakukan
pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pasal 4 PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile (apabila menggunakan bored pile), Pondasi Tapak,
Pondasi Lajur, dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian pada jenis pekerjaan lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan atau Konsultan Pengawas.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 2
4.1. MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis,
yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu,
galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan
pada daerah galian yang menurut pendapat Konsultan Pengawas harus
dilakukan pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah
dan galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini
atau tercantum dalam Gambar Rencana.
Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian
lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan
jalan / halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran
serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada
spesifikasi ini.
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk
ketiga macam galian tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut
bidang lain, mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang
dicantumkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur
terpasang lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah
diperiksa seta disetujui Konsultan Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari
tanah urug bekas serta sisa bahan bangunan.
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada
lingkungan tapak / site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu
lebih dari 24 jam.
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat
atau longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang
yang tejadi harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap
ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian
yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 3
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor / Pemborong harus
mengikuti prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman
yang ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Kontraktor / Pemborong wajib
untuk menutupi kelebihan galian tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan
dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga
mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar
Kerja dan harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau
seperti tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri
o
dan kanan dimiringkan 10 kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta
bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan
Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.
Area antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka
apabila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong
harus memasang konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan seng
gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm. diperkuat
dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi tersebut
dapat menjamin kestabilan lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong
harus menyediakan pompa air secukupnya untuk menyedot air yang
menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama
lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya
untuk pekerjaan :
• Pondasi beton setempat dan Sloof beton
• Pondasi Batu Kali.
• Pengurugan dan pemadatan.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh
Kontraktor / Pemborong, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5 GALIAN STRUKTUR
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 4
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur,
sesuai dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau
sebagaimana tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam
spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur
pondasi, tapi termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-
bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan lainnnya untuk
menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah
yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan,
Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan rencana tata letak untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari
kemungkinan gangguan atau pemindahan.
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus
diwakili oleh seorang pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam
bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua
aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan
atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-
benda yang tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter
di bawah dasar pondasi.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan
hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 5
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan
bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
d. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri
tanaman-tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor / Pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang
ditentukan tetap berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi
bangunan lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan
metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula (
misalnya pemecah beton / concrete breaker, compressor, mesin potong )
dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi
existing harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat
yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus
tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman
yang masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar /
digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan
tanah existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan
pasir dari konstruksi beton poer dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput
harus dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil),
bekas-bekas pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan
lainnya.
Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ke
tempat yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 6
alamiah dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk
mencegah galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian
apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat
diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah
yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin
Konsultan Pengawas.
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan
atau alas pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi
parit harus selalu ditopang.
Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan
perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat
memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk
menjamin pondasi yang kokoh.
5.3.3. Penggunaan alat berat untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk
tempat-tempat dimana penggunaan alat berat tersebut dapat merusak
benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun
pekerjaan yang telah rampung.
Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan
tenaga buruh yang harus dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Kontraktor / Pemborong harus membuat turap
sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian
supaya tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan.
Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan
yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh
pekerjaan galian, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung
jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya /
memperbaikinya atas biaya Kontraktor / Pemborong.
5.3.6. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan
yang cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah
tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu)
horizontal dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam
gambar.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 7
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang
tak berguna harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk
pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus
memberitahu Konsultan Pengawas mengenai hal itu dan pembuatan
Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak
boleh dilakukan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman
pondasi dan karakter tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi
syarat,
maka bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor /
Pemborong harus menggantinya dengan material berbutir atau kerikil
sebagaimana disyaratkan pada RKS ini.
Material penggganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi
lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar
pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut
Konsultan Pengawas tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat
semata-mata karena kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam
mengerjakan kewajibannya, maka Kontraktor / Pemborong harus
membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya
sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah
dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan
sebagai material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan
maka harus dibuang.
5.4. AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka
Kontraktor / Pemborong harus segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas struktur.
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka
air ini tidak dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban
Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya sesuai spesifikasi ini,
sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah
mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi
memasuki galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini
tidak dinilai sebagai air tanah.
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan
cofferdam yang kedap air. Bila diminta, Kontraktor / Pemborong harus
menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam yang
dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 8
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus
dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap
air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga
memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan
(form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air
keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan
untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton
penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan
sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan
Pengawas. Lalu galian harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk
menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan
pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus
untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus
dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi
beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain
tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian
pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut
terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton,
atau selama waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus
menggunakan pompa yang sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum
lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala
kelengkapannya, harus dibongkar oleh Kontraktor / Pemborong segera
setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian
rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.
5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson,
palung, cofferdam atau sheet piling, dan saluran air yang berdekatan
dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum
caisson, palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah
selesai pembuatan dasar pondasi, Kontraktor / Pemborong harus
mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula,
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 9
dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari
pembuatan pondasi atau galian lainnya harus dibuang agar saluran itu
bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6 URUGAN DAN PEMADATAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR
2% atau sesuai Gambar Kerja.
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan
kepadatan CBR 3% atau sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti
tercantum dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan
Perencana.
6.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan
urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh
proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-
lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus
dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau
ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping
setebal + 30 cm.
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor / Pemborong
atas biaya sendiri.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 10
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus
sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa
bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk,
sisa bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang
didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti
tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan Pengawas.
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung
dipadatkan sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan.
Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm.
Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah
memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan
ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai.
Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
yang bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh
air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian
teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang
benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai
elevasisesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan,
tidak perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan
tangan.
6.4. PEMADATAN.
6.4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus
dikeringkan terlebih dahulu.
6.4.2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan
penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki
kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 11
6.4.3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari
alat yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada.
Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
6.4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling
sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti
yang ditentukan dlam AASHTO T 99.
6.4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari
hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air
harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
6.4.6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah
apabila diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik
meliputi area 150 m2.
6.5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab II - 12
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
BAB III. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan-bangunan
pada pekerjaan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, seperti
ditentukan dalam gambar rencana sebagai berikut :
a. Foot Plat : K-250
b. Balok Beton : K-250
c. Kolom : K-250
d. Pelat Lantai, Pelat Atap : K-250
e. Sloof, Kolom & Ring Balok Praktis : K-175
f. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan-
bangunan pada pekerjaan ini merupakan beton Readymix dan
sitemix seperti ditentukan dalam gambar rencana, dengan komposisi
campuran berdasarkan/mengacu pada hasil JMF/DMF yang telah
disetujui oleh direksi / Konsultan Pengawas.
g. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton dengan mutu K-100.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan
ini adalah sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan
2
kekuatan tarik 2080 Kg/Cm .
b. Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320
2
(U-39 / besi ulir ) dengan kekuatan tarik 3390 Kg/Cm .
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 1
c. Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka
digunakan wiremesh U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan
Gambar Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah SEMEN
TIGA RODA, TONASA, BOSOWA, atau HOLCIM serta memenuhi
persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
c. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
d. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat
terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga
harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak
minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat
semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau
kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai
ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen
secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk
mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 2
Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama
sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan
semen menurut urutan kronologis yang diterima di tempat
pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa
sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak
kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Kontraktor untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi
serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan
penyelidikan.
• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk
mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-
catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen
seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan
Pengawas bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan
selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
1.2.1. Pasir dan kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan
oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan
penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat
penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir
dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan
pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan
yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu
ada banjir atau air rembesan.
Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan
yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir
dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila
diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 3
c. Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir
alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain
yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan
sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang
diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab
atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam
pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan
Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam
yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum
diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-
tumbuhan dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki.
Segala macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai,
harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari
timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil
dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari
substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam
subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat
pasir.
• Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai
32, atau jika diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut
:
Saringan Persentase satuan timbangan
No. tertinggal di saringan
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
100 12 - 20
PAN 3 - 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah
15% atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan
dalam saringan no. 8 dapat naik sampai 20%.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 4
d. Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini
dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-
batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu.
• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang
halus, mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari
alkali, bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak
dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari semua
substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari
beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar
harus dicuci.
• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada
antara 5 mm. sampai dengan 25 mm. dan harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
- Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang
berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat serta
harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang
terdapat di NI-2 PBI-1971.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika
diperiksa oleh Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau
mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk
menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi
injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah,
garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran
beton.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 5
1.2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM A-15, dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai
dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
tercantum di dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
c. Khusus untuk plat lantai apabila pada gambar menggunakan
wiremesh, maka wiremesh yang digunakan adalah tipe deform (ulir).
1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex
dengan tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut
harus diperkuat dengan rangka kayu ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan
sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang
sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai
bambu.
1.2.6. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk
bagian-bagian yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai
toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
Water stop yang digunakan adalah SUPERCAST SW 10 merk FOSROC,
tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan /
dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh
sesuai dengan design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah berupa material liquid berwarna
putih terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada sambungan
pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara
pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 6
1.2.8. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk
mempercepat pengerasan beton.
Bahan Admixture yang dipakai adalah produk SIKA dengan takaran
0,8% dari berat semen. Takaran yang lain dapat digunakan untuk
mendapatkan kekuatan maksimal dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan
mencapai kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength).
Bahan plasticizer adalah CONPLAST SP 430D atau setara dengan
takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke
dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton
Indonesia NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan
dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus
3
yang bersisi 15 cm. (0,003375 m ) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan
28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σ’ ( kekuatan
bk
tekan beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang ditentukan di
dalam tabel 4.2.1. PBI-1971.
c. Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7,
14, atau 28 hari sesuai dengan kesepakatan dengan Konsultan
Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland,
pasir, kerikil dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton
dicampur dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah
sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan
dalam spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan
(design mix)“.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 7
Campuran yang direncanakan ini dihasilkan dari percobaan-percobaan
campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan
dan dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan
yang sudah terbukti akreditasinya.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin
sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai
untuk berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan
ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai
kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang
dikehendaki.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian
konstruksi beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang
bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding
beton dan listplank / parapet, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat
basah lainnnya, maksimum 0,55.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu
untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan,
kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak atas klaim
yang disebabkan perubahan yang demikian.
1.3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut
keperluan untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan
untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (
perbutiran ) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer
). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil
pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 8
dipasang adalah sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman
konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang
dari 8 cm. dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang
dipergunakan. Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971.
Konsultan Pengawas berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih
kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan
beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
b. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
melalui pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm. dibuat dan
diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan
oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor
harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan
contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
1.3.4. Pekerjaan Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-
gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak
boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
seluruh cara pengerjaannya disetujui oleh Konsultan Pengawas atau
Perencana.
b. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
rencana. Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat
ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (
bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak ( beton
decking ) dan atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
c. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari
agregat kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat
penggetar beton.
d. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan
gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Pengawas.
1.3.5. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 9
atau dasar cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus
mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian konstruksi
sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut
beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 7 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom = 4,0 cm.
d. Balok = 3,0 cm.
e. Pelat beton = Minimum 2,0 cm.
1.3.6. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan
tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah
ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3.7. Pekerjaan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
mesin pengaduk beton ( “batch mixer/beton mollen“ ). Konsultan
Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata /
seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih
dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki dan atau diganti.
Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang
telah ditentukan. Setiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan
alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 10
1.3.9. S u h u
o
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32 C dan tidak kurang
o o o
dari 4,5 C. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27 C - 32 C,
beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari
o
beton melebihi 32 C sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas,
maka Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor
pada waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton
o
waktu dicor pada suhu dibawah 32 C.
1.3.10. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
ditentukan dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan
harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum
pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak
akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian
bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang
mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian
dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor
harus dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan
menggantinya atas bebannya sendiri.
1.3.11. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain
gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting)
harus dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa
diperdagangkan untuk maksud itu yang dapat mencegah secara
efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan
melepas bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat
dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah
kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah
selesai, harus tersedia.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 11
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang
baik dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan
cetakan selama pelaksanaan.
1.3.12. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan
dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
1.3.13. Pekerjaan Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran
dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan
lain-lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton ( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang
tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting
dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan
dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari
beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana
akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor
dengan beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau
bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus
dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru
dicor.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur /
penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya
yang ditunjuk serta Staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat /
lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga
pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara
kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 12
dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup
tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-
baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang
demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol
jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter,
semua penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan
tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai
hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan
tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras
atau turun hujan yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar
terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi
yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
i. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup
menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi
syarat-syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50
liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi
yang sulit / terbatas.
j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-
rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton
pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya
penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan
airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar, beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika
dibenamkan ke dalam beton.
1.3.14. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus
mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus
dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada
beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk
dibebani.
Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 13
beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan
Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh
dibuka, yaitu minimum
3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan
sloof. 7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
1.3.15. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di
bawah ini atau disemprot dengan Curing Agent yang berupa bahan
cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk membrane
clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound) untuk
menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan
2
takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m .
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana
yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar
matahari yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan
beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus
dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan
penggenangan dengan air pada permukaan beton paling sedikit
selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa
dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang
berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan
Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan ( curing
) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.16. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-
kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
1.3.17. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut
gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai
dengan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 14
spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan
ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam
pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah
yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena
cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos, ketidak-rataan dan
bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda.
Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang
pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua
lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor,
dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna
pada bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan
saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan
kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh
dinding ( dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang
tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan
(yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan
Pengawas.
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi
kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan ) bidang tidak boleh
melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
Pasal 2 PENYEKAT-PENYEKAT AIR
2.1. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar, atau
berdasarkan instruksi pengawas. Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-
penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung
lainnya.
2.2. Kontraktor harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan
dan lengkungan-lengkungan (joints and bends), pasak-pasak untuk penyekat air,
pertemuan perpotongan-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai dengan
gambar-gambar atau seperti ditunjukkan oleh Konsultan Perencana.
2.3. Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk
pabrik pembuat dan penggunaan material yang disyahkan oleh pabrik dan harus
dibentuk sedemikian rupa agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap
air.
Bahan waterstop yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan
dengan posisi joint dengan lebar minimum 20 cm.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 15
Pasal 3 PEKERJAAN SPARING
3.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan
gambar kerja dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
3.2. Tempat-tempat dimana sparing dilaksanakan, bila tidak ada dalam gambar, maka
Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.3. Bilamana sparing-sparing (pipa dan lain-lain) berpotongan dengan baja tulangan,
maka baja tulangan tersebut tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.4. Semua sparing-sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
3.5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
Pasal 4 PEKERJAAN WATERPROOFING
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian-bagian yang harus di-waterproofing ini mencakup seluruh bagian plat
atap dan daerah-daerah basah lainnya, termasuk daerah basah pada plat lantai.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Persyaratan Standar Mutu Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-
standar lainnya seperti : NI-3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa
ijin dari Konsultan Pengawas.
4.2.2. Bahan.
a. Untuk Kamar Mandi / WC
Menggunakan Sika waterprofing, merupakan bahan pelapis kedap air
pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2 komponen).
Pemakaiannya dengan cara pelaburan ( coating ). Takarannya adalah 2
2
kg/cm ( 2 kali pelaburan ) tebal 1,2 mm.
Atau dapat menggunakan waterproofing jenis membrane
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 16
b. Untuk waterproofing atap Dak.
Menggunakan Sika Waterprofing, merupakan bahan pelapis kedap air
pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2 komponen).
Pemakaiannya dengan cara pelaburan (coating). Takarannya adalah 2
2
kg/cm ( 2 kali pelaburan ) tebal 1,2 mm.
Atau dapat menggunakan waterproofing jenis membrane
4.3. PENGUJIAN.
4.3.1. Bila diperlukan, wajib mengadakan tes bahan tersebut pada laboratorium
yang independen, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang
ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjuk syarat
rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai
pekerjaan.
4.3.2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor memberikan jaminan atas produk
yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya
selama minimal 10 (sepuluh) tahun termasuk kesanggupan mengganti dan
memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
adalah jaminan dari pihak pabrik untuk kualitas material, serta jaminan
dari pihak pemasang (applicator) untuk kualitas pemasangan.
4.3.3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara
memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air, pelaksanaan
pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.4. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN.
4.4.1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
4.4.2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
4.4.3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
4.4.4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat
kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.
4.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.
4.5.1. Persyaratan umum.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan terlebih dahulu
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 17
dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-
bahan pengganti harus yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Sebelum pekerjaan ini dimulai, permukaan dari bagian yang akan
diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat
disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan cara-cara yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan
memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan /
perbedaan di tempat itu, sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.
4.5.2. Cara pelaksanaan.
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman (ahli dari pihak pemberi jaminan pemasangan) dan
terlebih dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan
spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang pada tempat-tempat
yang terkena langsung oleh sinar matahari tetapi tidak mempunyai
lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam
gambar pelaksanaan atau spesifikasi Arsitektur, maka di bagian atas
dari lembaran waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai
dengan gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed
ataupun material finishing.
c. Waterproofing untuk atap, tebal 3 mm. lengkap dengan primer, screed
lapisan pertama dan screed lapisan kedua, kawat ayam dan pengaturan
kemiringan harus sesuai dengan yang dibutuhkan.
4.5.3. Gambar detail pelaksanaan.
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 18
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam
gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Shop drawing harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, sebelum mulai dilaksanakan.
4.4. TANGGUNG JAWAB
4.4.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat-saat berakhirnya masa garansi.
4.4.2. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada
uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tercantum dalam
gambar-gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku.
4.4.3. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat
diperlukan bisa berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan di
lapangan, baik teknis mapun administratif.
4.7. CONTOH.
4.7.1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap
dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yan disediakan oleh proyek.
4.7.2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas minimal sebanyak 2 (dua) produk yang setara dari berbagai
merk pembuatan, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
4.7.3. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan merk yang memenuhi
spesifikasi akan diambil oleh Konsultan Pengawas dan akan
diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4.8 PENGUJIAN MUTU.
4.8.1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan / pengetesan terhadap
hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di
atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
4.8.2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
4.8.3. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas
semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan
cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan.
Jaminan pekerjaan ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 19
4.9. PENGAMANAN PEKERJAAN.
4.9.1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
telah dilakukan terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau
kerusakan lainnya.
4.9.2. Apabila terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 5 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap baja sesuai
dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak terbatas
pada :
5.1.1. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan-
bahan seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.2. Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi kolom, ring balok ,atap
baja, dan gording, sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut
maupun las penuh, sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.3. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
pemasangan rangka atap (kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan
pengaku, gording, trekstang, penutup atap baja finish galvalume / warna
tebal 0,50 mm. pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan
persyaratan teknis pelaksanaan.
5.2. PERSYARATAN UMUM.
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti :
5.2.1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB
(1970) dan lain-lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
5.2.2. AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.
5.2.3. Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.
5.2.4. Semua pekerjaan las harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 20
5.3. PERSYARATAN BAHAN.
5.3.1. Mutu baja yang digunakan untuk seluruh konstruksi baja adalah baja BJ-
2
37 dengan tegangan dasar 1600 Kg/Cm .
Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja
tersebut.
5.3.2. Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Perencana, harus disimpan
pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari
bahan elektroda tersebut tidak berubah.
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar
selalu dalam keadaan baik dan kering.
5.3.3. Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus memenuhi
persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus
memenuhi standar ASTM A-36.
5.3.4. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
Supplier
/ Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Perencana / Konsultan
Pengawas.
5.3.5. Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat
dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus
disediakan.
5.4. PERSYARATAN TEKNIS.
5.4.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5.4.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar
detail / sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak / belum
tercantum dalam gambar kerja, untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
5.4.3. Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, harus diajukan
dan diusulkan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
5.4.4. Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak.
5.4.5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua
bagian-bagian dari konstruksi baja.
5.4.6. Seluruh pekerjaan struktur baja harus di-fabrikasi di workshop, kecuali
untuk bagian-bagian pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 21
dikerjakan di workshop sehingga harus dikerjakan di lapangan.
5.4.7. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun di
lapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk
tepat pada lubang rivet atau baut tersebut.
5.4.8. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang-telitian atau kelalaian
Kontraktor, harus diganti dan dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
5.4.9. Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus
dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya
untuk ini harus ditanggung oleh Kontraktor.
5.4.10. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang
digunakan.
5.4.11. Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan
terhadap bahan tersebut.
5.4.12. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan
yang tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangga, alat
untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat siku peralatan
penunjang untuk presisi dari komponen maupun pekerjaannya sendiri.
5.4.13. Pekerjaan harus berkualitas kelas I, semua pekerjaan ini harus
diselesaikan bebas dari puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan
teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
5.4.14. Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang diperlukan
demi kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan /
disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
5.4.15. Konstruksi baja yang telah dikerjakan tetapi belum dilakukan
pengecatan, harus segera dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh udara,
hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi syarat.
5.4.16. Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua
bagian yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat,
maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
5.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.5.1. Pengelasan.
a. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-
masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang
mengerjakan bagian-bagian sekunder konstruksi.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 22
b. Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan
kekuatan baja yang dipakai.
Bahan las yang dipergunakan dari tipe E 6010 untuk posisi pengelasan
plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk
posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam
keadaan baik dan kering.
Ukuran las harus sesuai dengan gambar kerja dan atau :
• Tebal las minimum : 3,5 mm.
• Panjang las minimum : 13 x tebal las.
• Panjang las maksimum : 43 x tebal las.
c. Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin
dan dalam keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus
ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan
dengan baik dan teliti.
d. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
e. Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang
dan dibersihkan dengan baik.
f. Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
g. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
h. Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.
i. Permukaan dari bagian yang akan di-las harus bebas dari kotoran, cat,
minyak, karat dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan,
bahan yang akan di-las juga harus bersih dari aspal.
j. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe
yang sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan
las dapat memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24
– 40 Volt dan 200 – 400 Ampere.
k. Perbaikan las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus
dilakukan sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.5.2. Sambungan dengan baud.
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya
yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk
menahan lenturan batang.
b. Lubang baud harus lebih besar 0,5 mm daripada diameter luar baud.
Jika baud dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 23
langsung dengan alat pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk
baud harus dapat dikerjakan sesudah bagian-bagian / profil-profil
yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.
c. Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baud dan
baud itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan
cepat meneruskan gaya tersebut.
d. Pengujian pekerjaan sambungan baud dan las.
Untuk sambungan baud dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali
pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray
test, sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan
random testing.
Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus
diulangi kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test
ditanggung oleh Kontraktor.
5.5.3. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
a. Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada
bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari
tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula
untuk batang-batang di bidang plat badannya.
b. Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan
dalam keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut
menjadi merah tua.
Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil
bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
5.6. PEMASANGAN.
5.6.1. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm.
dari Asnya. Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus
dengan bidang permukaan lantai.
5.6.2. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi
yang tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat
pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
5.6.3. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar
jangan rusak karena perubahan cuaca.
5.6.4. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-
lain.
a. Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
b. Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih,
sekali-kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
c. Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran
bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 24
setebal 2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal
2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
d. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang
bekas-bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
5.6.5. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
a. Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
b. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baud yang dibubut dengan
tepat dan sebuah baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing
sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baud-baud.
c. Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan
yang harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor
sekaligus sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai,
maka perubahan - perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm.
d. Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan
permintaan gambar rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang
dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.
e. Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan
besi / sikat kawat atau besi-besi penggaruk.
5.7. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN.
5.7.1. Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan
kotoran-kotoran ataupun minyak-minyak, dengan menggunakan sikat
baja atau sandblasting, sampai permukaannya memperoleh warna
metalic yang merata.
5.7.2. Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di
workshop, seluruh permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni
(red oxide) yang tebalnya 30 – 35 micron. Cat dasar ini harus betul-betul
merata untuk seluruh permukaan profil.
5.7.3. Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali,
disikat kawat, digosok, dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti
yang telah diuraikan. Cat dasar dilaksanakan 2 (dua) kali pengecatan dan
dipakai produksi DANAPAINT.
5.7.4. Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali, produk DANAPAINT.
5.7.5. Pengecatan harus dilakukan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan
oleh pabrik dan mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab III - 25
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
BAB IV. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan adukan pasangan batu kali
b. Pekerjaan adukan pasangan batu bata
c. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang
tajam, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-
bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam,
bahan organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 3ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 2ps. Aduk plesteran ini
untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar /
tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 1
yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga
ketinggian sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada
waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Batu Kali.
Batu Kali yang digunakan harus batu dengan standar yang baik baik
dari segi kekerasan, ketajaman dan ukurannya.
2.2.2. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.3. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.4. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas, kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal
5 cm. disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-
benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang
dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 2
2.3.3. Pasangan batu bata untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1pc : 3ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2.3.4. Adukan harus membungkus batu bata sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya
pada bagian tengah.
2.3.5. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof
dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus
ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi
yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom
praktis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam
minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pasal 3 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud
meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Batu Bata Merah.
Batu bata yang dipakai adalah dari mutu yang baik, dari segi
keseragaman ukuran, kepadatan dan kematangan.
Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung
didatangkan dari produsen pembuat atau penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan
contoh disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 3
3.2.4. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan
detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain
dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar
Kerja.
3.3.2. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
sehingga jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di
atas permukaan batu bata tersebut.
3.3.3. Aduk perekat / spesi.
a. Aduk perekat / spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah
campuran 1pc : 3ps untuk :
• Dinding pasangan bata daerah basah.
• Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
• Saluran.
b. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P +0,20 ke atas,
dipakai aduk perekat / spesi campuran 1pc : 4ps terkecuali yang
disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam
Bab ini.
3.3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat /
spesi harus sama setebal 1 cm.
Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan
penuh.
3.3.5. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum 5 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan
balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada
persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton di Bab lain dalam buku ini.
3.3.6. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak
dan pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapi dan siku seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 4
3.3.7. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertikal dan
horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur
dengan tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak
200 cm. vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus
membongkar / memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung
oleh Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.8. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk
kasar sampai setinggi permukaan tanah.
3.3.9. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm. dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi,
kemudian disiram air dan siap menerima plesteran.
3.3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
3.3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama
sekali tidak diperkenankan.
3.3.12. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
dari 5%. Batu bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh
digunakan.
3.3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci) harus :
• Dinding bata ½ batu, harus setebal 13 cm.
• Dinding bata 1 batu, harus setebal 25 cm.
3.3.14. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding bata belum di-finish, Kontraktor wajib
untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh
bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang
dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
4.1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pembuatan kolom praktis 15 x 15 cm.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 5
• Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 10 x 15
cm.dan 10 x 20 cm, balok latai ukuran 10x15 cm, kanopi beton
tebal 10cm, meja beton tebal 10 cm.
• Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok
lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar
Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Besi Beton.
a. Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter
lebih kecil dari ∅ 16 mm.
b. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih.
c. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
d. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar
Kerja.
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh / dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama
dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi
syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971)
4.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir
1.2.2. Pasir yang dipakai harus
Pasir Beton.
4.2.4. Koral beton / Split.
a. Koral beton / split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 6
b. Penyimpanan / penimbunan koral beton dengan pasir harus
dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
4.2.5. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
4.2.6. Acuan / bekisting dan perancah.
a. Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
b. Balok-balok pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
c. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak
diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Beton Bertulang.
a. Campuran dan mutu beton
• Campuran adalah 1pc : 2ps : 3Kr.
• Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang
non struktural ini adalah K-175.
b. Pembesian.
• Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-1971).
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai
dengan Gambar Kerja.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar
besi tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran,
dan harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja
dengan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton
decking) sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
c. Acuan / bekisting.
• Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
• Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 7
bentuk dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
• Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas
dari kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan
sebagainya.
d. Cara pengadukan.
• Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
• Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
• Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga
tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
• Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan,
harus diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
• Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan me-
laksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat
penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / spleet yang dapat memperlemah
konstruksi.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada
hari berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus
disetujui Konsultan Pengawas.
• Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai
Bonding Agent.
• Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya
harus dikasarkan, dilapis dengan Bonding Agent yang
pelaksanaannya sesuai persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya
langsung dilakukan pengecoran beton baru.
f. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 8
dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas.
g. Pekerjaan pembuatan kolom praktis. Pemasangan kolom praktis
untuk :
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam
2
bangunan setiap seluas 9 m .
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar
2
bangunan setiap seluas 9 m .
• Ukuran kolom praktis adalah 11 x 11 cm.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
h. Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan
ring balok. Pemasangan balok praktis / lintel dan
ring balok :
• Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas
2
sebagai ring balok setiap luas 9 m pasangan dinding bata yang
tinggi.
• Ukuran balok pratis adalah 10 x 15 cm, 10 x 20 cm, atau sesuai
Gambar Kerja.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja
dan atau seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam
Buku ini.
j. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis / lintel seperti
tercantum dalam Butir 5.3.1.g. dan 5.3.1.h. di atas, terlepas apakah
pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.
k. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom
praktis, ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum
dalam Gambar Kerja harus diperkuat angker ∅ 8 mm. setiap jarak 50
cm. yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam
dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm. kecuali ditentukan
lain.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 9
Pasal 5 PEKERJAAN PLESTERAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan beton.
• Plesteran kedap air.
• Plesteran biasa.
• Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
5.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
5.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
5.2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding
pasangan bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas.
5.3.2. Jenis plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak
dhaluskan. Campuan plesteran kasar adalah campuran aduk kedap
air,yaitu 1pc : 3ps. Dipakai untuk :
• Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
• Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1pc : 4ps.
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 10
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1pc : 3ps. Aduk plesteran ini
untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar
/ tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan
yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan
lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga
ketinggian sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran PC dengan air yang
dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang
homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari
dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur 8
(delapan) hari, atau sudah kering benar.
5.3.3. Pelaksanaan.
a. Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan
belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran aduk plesteran dengan waktu pemasangan
tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
c. Kontraktor harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci
halus.
d. Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk
plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya
plesteran halus / aci harus rata, tidak bergelombang, penuh dan
padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
e. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang
lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting,
kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang - lubang bekas
pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 11
d. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat /
wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan
plesterannya.
Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan /
material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur
garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik
terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
e. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya
pada satu bidang datar, harus diberi naat / celah dengan ukuran
lebar 7 mm. dan dalam 5 mm.
f. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap
jarak 2 m.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding
/ kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar
Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm. dan maksimal 2,5
cm.
Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan
kawat ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding
pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
h. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh
bangunan.
5.3.4. Pemeliharaan.
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar. Hal ini dilakukan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan /
material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan /
material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 12
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan
tersebut di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan
oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan
tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 6 PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
6.1.1. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik di dinding dan lantai.
6.1.2. Pasangan keramik untuk lantai dan dinding pada area-area,
sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar.
6.1.3. Pemasangan semen warna /nat sebagai bahan pengisi sela-sela
keramik
6.1.4. Aplikasi epoxy lantai pada permukaan beton sesuai dengan gambar
6.2. PERSYARATAN BAHAN.
6.2.1. Bahan finishing lantai yang digunakan adalah jenis ceramic tile,
setara produk Roman dengan ukuran sebagai berikut :
- Lantai dalam ruangan menggunakan ukuran 60x60 cm (polish).
- Lantai lantai luar ruangan / selasar menggunakan ukuran 60x60
cm jenis keramik exterior (unpolish) bermotif.
- Keramik dinding menggunakan ukuran 30x60 atau ditentukan
kemudian.
- Lantai untuk km/wc menggunakan ukuran 30x30 (unpolish)
6.2.2. Bahan isian nat keramik menggunakan semen warna fabrikasi.
6.2.3. Keramik yang digunakan untuk Plint adalah keramik khusus
skirting, potongan pabrik/ tidak dipotong sendiri. Warna dan type
yang digunakan sesuai dengan keramik lantainya.
6.2.4. Epoxy lantai produk TOA
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
6.3.1. Umum
A. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran
ubinnya dan kondisi pekerjaan
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 13
B. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan
dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
Direksi/Pengawas.
C. Bahan keramik yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar
berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah
ditentukan.
D. Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
6.3.2. Level
A. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar,
level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai
karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan
pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya
terpasang rata.
B. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan
datar maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
C. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak
boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet.
Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada
jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir
semua tanpa meninggalkan genangan.
6.3.3. Persiapan Permukaan
A. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi
syarat yang diperlukan, sebelum memasang keramik.
B. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada
Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan
berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
C. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin,
harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan
lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini
harus dibebaskan.
D. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5
mm untuk jarak 2 mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang
(chip off) tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga
plesteran dasar (setting bed) mempunyai ketebalan yang sama.
6.3.4. Pemasangan Keramik
A. Keramik dipasang pada permukaan yang telah di screed.
Komposisi adukan untuk screeding :
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps.
B. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara
kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course)
pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan keramik lainnya
berpedoman pada quide line ini.
C. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan
ketika prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 14
boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
D. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile
grout berwarnaa dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
Pasal 7 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
7.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum board dan GRC board tanpa
naad dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan
pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar rencana.
7.2. PERSYARATAN BAHAN
7.2.1. Gypsum board, merk setara Produksi Jayaboard tebal 9 mm atau yang
polos, ukuran 120 x 240.
7.2.2. Rangka baja galvanis, furring U.Channel + Channel’s Clamp
Suspension Pod Clamp, adjuster merk Jayaboard.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
7.3.1. Rangka Langit-langit
A. Rangka pada langit-langit metal furing
B. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan,
pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan
detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut
C. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish)
D. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan
elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas
langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan
Konsultann Pengawas.
E. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau
sesuai dengan detail gambar.
Sambungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan
terjadi retakan- retakan antar sambungan.
Pasal 8 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU KAYU DAN
JENDELA ALUMINIUM
8.1. LINGKUP PEKERJAAN.
8.1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
8.1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen dan daun pintu, kosen dan daun
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 15
Jendela, kosen bovenlight/ventilasi seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan serta shop
drawing dari Kontraktor.
8.2. PERSYARATAN BAHAN.
8.2.1. Kusen Pintu/jendela yang digunakan :
- Bahan : Aluminium 4”x1 ¾” (Pintu) dan 3”x1 ½“ (Jendela), tbl.
1,2 mm Ex. Allutama, Alexindo, Indalex, Finishing Powder
Coating.
- Bentuk dan ukuran profil : Sesuai dengan standar peruntukan dan
gambar rencana.
8.2.2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik/produsen yang bersangkutan.
8.2.3. Konstruksi kusen aluminium maupun yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Kusen-kusen aluminium khususnya pintu harus mampu untuk
menahan engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat.
8.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
8.3.1. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan siap di-finish).
Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk
bagian detail tertentu pada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
8.3.2. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya di tempat pemasangan.
8.3.3. Bahan kosen tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku
tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang disetujui Konsultan
Pengawas.
8.3.4. Permukaan kayu harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap
menerima finish.
Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi
lapisan dempul atau sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan
Pengawas.
8.3.5. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
8.3.6. Semua pekerjaan kosen sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 16
8.3.7. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan- benturan benda lain dan keruskan-kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
8.3.8. Seluruh posisi dan ketinggian kosen pintu & jendela harus sesuai
dengan Gambar Rencana.
Pasal 9 PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA (ALAT
PENGGANTUNG & PENGUNCI)
9.1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan
daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam
detail gambar.
9.2. PERSYARATAN BAHAN.
9.2.1. Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku
Spesifikasi ini.
9.2.2. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
9.2.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
9.2.4. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci)
lengkap. Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan
jenis bahan pintu.
9.2.5. Perlengkapan Pintu dan Jendela.
Perlengkapan / accessories pintu dan jendela yang harus digunakan
berdasarkan masing-masing type pintu maupun jendela, seperti
dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
9.2.6. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja
dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 17
9.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
9.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar
dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi, dan
pemasangannya untuk setiap tipe pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas
sebelum dilaksanakan.
9.3.2. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan
bovenlicht khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja
dan atau petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
9.3.3. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan
bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet / peturasan dan janitor adalah + 32 cm.(as) dari
permukaan bawah pintu.
Khusus pintu frameless mengikuti persyaratan pabrik.
9.3.4. Door stopper dipasang pada dinding dengan minimum ketinggian 155
cm.dan 6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain, dipasang pada
lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding
pada saat pintu terbuka.
Pasal 11 PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
• Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 18
11.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan
Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton
yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
11.1.2. Pekerjaan Pengecatan Logam
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti tercantum dalam
Gambar Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai
dengan cat finish.
- Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed)
dicat hanya sampai dengan cat dasar.
11.2. PERSYARATAN BAHAN.
11.2.1. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap
udara dan garam. Tipe exterior matt emulsion.
Produk Jotun atau setara.
11.2.2. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt
emulsion. Produk Jotun atau setara.
11.2.3. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe
interior & exterior gloss paint.
11.2.4. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di
atas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
• Segel kaleng
• Test BD
• Test laboratorium
• Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan
pelaksanaan.
11.2.5. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai
dengan lapisan akhir).
11.2.6. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 19
oleh Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
11.2.7. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk
perawatan.
Pasal 12 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini
dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan
lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan
selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan /
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah
Terima Kedua.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab IV - 20
BAB V
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
BAB V. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
Pasal 1 UMUM
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas /
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam
hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat
Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan
telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang
berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di
atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini
harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.4. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja &
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 1
Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.5. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.6. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.7. Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM setempat.
2.8.8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari
Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan
kesehatan.
2.8.9. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.10. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.11. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini
selain dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Konsultan
Pengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi,
sehingga Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai
dengan spesifikasi teknis.
2.10. Kontraktor.
2.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah
Badan Pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja
untuk penyediaan dan pemasangan instalasi Mekanikal / Elektrikal ini
sampai selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA
PLN kelas C untuk pekerjaan instalasi listrik, PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal /
Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang
tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan
setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 2
2.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementer-nya,
persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit
peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta
segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
2.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-
hal yang kurang jelas pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-
gambar atau lainnya.
2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan
proyek ini apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran
pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin
pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan
pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak
Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh
/ sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan
merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
2.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan
oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam
lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-
kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi,
pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal /
Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan
dengan sempurna.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 3
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatan tersebut.
2.11.6. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam
waktu yang cukup menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang
berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab
Kontraktor.
2.12. Pengawasan Instalasi.
2.12.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
kerja / shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah
gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan
pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan
digunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk
untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
2.12.3. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul
tenaga kerja, skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci
untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima
belas) hari kalender sesudah menerima SPK.
2.12.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah
selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 4
dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang
menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal
telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan
pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim
Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk
ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan
yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli
yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-
gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung
oleh Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan
lapangan yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa
bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan
selama masa pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan
dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain
untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya
Kontraktor.
2.15. Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik
(setelah masa pemeliharaan).
2.15.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 5
2.15.2. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi,
akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.15.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja
untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Elektrikal
serta mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu)
tahun kalender setelah serah terima kedua.
2.16. Izin.
2.16.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan
untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas
tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.16.2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan
resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini
haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Direksi / Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas beban
Kontraktor.
2.16.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang di-
paten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan
mengenai hal tersebut di atas.
2.16.4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang
diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas
atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.16.5. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula
bila akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).
2.16.6. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan
pajak, pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi
yang dikerjakan.
Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan
izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya
memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 6
2.17. Korelasi Pekerjaan.
2.17.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
Mekanikal / Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus
sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian /
pembersihan.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali
pada dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel,
dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik
sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut,
apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala
akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air,
listrik, saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih
dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain,
harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve)
untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat
pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh
Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.)
harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi
sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan
peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi
dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 7
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga
pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan,
penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan
sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam Pasal 2
butir 2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap
pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh
seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh
Penanda-tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di lapangan.
Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada
proyek ini dan selalu berada di lapangan (on site). Bila ia akan
meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan
wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk
kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya
dengan orang lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang
harus bertindak sebagai Site Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli
peralatan utama Mekanikal / Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel,
pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data-data
teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-
brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan
warna yang jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari
yang disebutkan didalam gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi
penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap
harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 8
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan
gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus
diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah
disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam
keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar.
Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-
bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas
dipergunakan bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya
dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan
spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site
sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua
bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam
spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan /
peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam
sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan
dimusnahkan.
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-
bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi,
tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air
untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak
dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut
dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :
3.1. Sistim Mekanikal.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas, system proteksi
kebakaran beserta system pemompaannya.
3.2. Sistim Elektrikal.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.2.3. Instalasi Tata Suara
3.2.4. Instalasi Kamera Pengawas
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 9
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai
dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai
dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal /
Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan
spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau
disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi
malah mempertegas spesifikasinya.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab V - 10
BAB VI
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
BAB VI. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1 UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar
bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang
tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan
testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (dua belas)
bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-
syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan,
juga termasuk ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang
berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau
gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi tekniknya.
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 1
plumbing serta peralatan-peralatannya.
Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa- pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem
bekerja dengan baik dan aman.
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
2.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan
peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir,
wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam
bangunan menuju saluran drainase dan septic tank.
2.2.3. Pengadaan dan pemasangan Bio septic lengkap dengan pemipaan vent-out
dan filternya.
2.2.4. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
2.2.5. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
2.2.6. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang
diperlukan.
Pasal 3 TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
3.1. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang
penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
serta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya
pengumpulan udara.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 2
3.2. Ukuran ( Dimensi )
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus
ditaati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan
penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
Pasal 4 INSTALASI AIR BERSIH
4.1. P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk
yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
Pipa ex RUCIKA.
4.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
4.3. Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan
sambungan ulir (screwed)
Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus dibuat
untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
4.4. Bak Kontrol Untuk Water Meter Dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambung dari jaringan utama sistem distribusi air
bersih, terbuat dari beton tulangan yang lengkap dengan tutup beton yang dapat
dengan mudah dibuka / diangkat serta dikunci.
4.5. Pemasangan Pipa.
4.5.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga
tidak kelihatan dari luar.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 3
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
4.5.2. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
4.5.3. Penyambung Pipa.
a. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa
dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ).
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapatan henep dan
zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas
pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan
dengan alat press khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
d. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang
longgar di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /
waterstop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 4
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves. Rongga
antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau caulk.
4.5.4. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50
mm. untuk penempatan pipa sambungan pipa.
d. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
e. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal 15
cm. dihitung dari atas pipa.
f. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar
fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
g. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula.
4.5.5. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
2
tekanan hidrolis 15 Kg / Cm selama 24 jam tanpa terjadi perubahan /
penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang dikuasakan
untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini, semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik.
4.5.6. Pengujian sistem kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap terpasang, termasuk penyambungan
ke pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem
kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih yang disaksikan oleh Konsultan
Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
4.5.7. Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
adalah pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan
tanah dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta
memperbaiki kembali seperti semula.
Pasal 5 INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
5.1.1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 4” baik pipa utama maupun pipa cabang
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 5
menggunakan PVC kelas AW.
Pipa PVC ex RUCIKA.
5.1.2. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC kelas AW.
Pipa PVC ex RUCIKA.
5.1.3. Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass,
yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai
sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa
5.2.1. Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa
harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di
dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
o
menggunakan fitting dengan sudut 45 ( misalnya Y branch dan
sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan
tebal / tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai
permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan
pasir urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan
tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian
harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke
atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada
gambar perencanaan.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 6
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 %
dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan, dengan
kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.
Ntuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada
pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat
lantai dasar harus disambungkan dengan rubber ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan
dalam dari pipa yang akan saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk
o
sudut 45 dengan pipa utamanya.
5.4. Pengujian.
5.4.1. Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran
sebelum disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8
2 2
kg/cm dan tekanan pengujian adalah 15 kg/cm .
5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan
sebelum pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan
mengisi pemipaan dengan air. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam
kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan volume air.
5.4.3. Peralatan dan bahan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
5.4.4. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 7
kekurangannya.
5.4.5. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah
termasuk tenggung jawab Kontraktor.
5.4.7. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik
oleh Konsultan Pengawas.
RKS – Teknis, Pembangunan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Mamasa Bab VI - 8