| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032814675008000 | Rp 32,995,051,448 | - | |
PT Malada Cipta Indonesia | 09*0**4****16**0 | - | - |
| 0023058209034000 | Rp 32,764,442,777 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dipersyaratkan Dokumen Tender, yaitu : - Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak Memenuhi Seluruh Unsur Berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident; - Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi ditujukan pada Tender yang Lain (Pengadaan Pembangunan Gedung Jaminan Rumah Sakit pada RSUD Balaraja pada UKPBJ Kab Tangerang) | |
| 0317956829121000 | Rp 30,600,245,774 | 1. SKA Personel Manajerial yang diusulkan Tidak Sesuai dipersyaratkan Dokumen Spesifikasi Teknis PPK dan Dokumen Tender, yaitu : Pelaksana Proyek An. Ir. Donny Mochareza, SKA yang dilampirkan Penyedia adalah SKA Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi seharusnya SKA Ahli Madya Manajemen Proyek. 2. Peralatan Utama - STNK Mobil Dump Truk W 9165 UK sudah tidak berlaku lagi (29-01-2023), tidak sesuai dipersyaratkan dalam Dokumen Tender 3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tabel Indikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang seharusnya dibuat/ditandatangani oleh Penanggung jawab K3/Ahli K3 bukan Direktur (sesuai contoh didalam Dokumen Tender) | |
| 0312761992025000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0801103250101000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0314670787121000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0314756222113000 | - | - | |
| 0863612271122000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0211477294429000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0757854468518000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0022958284121000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0803077866101000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PANYABUNGAN
Jl. Syekh H. Abdul Mutholib Lubis No. 11
Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PENGADAAN Pekerjaan Rehabilitasi Blok Hunian, Tembok Keliling, Pagar
Pembatas Area dan Rumah Dinas Type C Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Tahun Anggaran
2023
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Lembaga Pemasyakatan Kelas
IIB Panyabungan
Nama PPK : Ali Putra., ST., SH., MH
NIP : 197903132005011001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
ID RUP
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Pembangunan/Rehabilitasi yang layak huni
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Panyabungan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Adapun terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan Blok Hunian;
2. Tembok Keliling;
3. Pagar Pembatas Area;
4. Rumah Dinas Type C
SPESIFIKASI KINERJA Terpenuhinya sarana dan prasarana yang memenuhi syarat
BANGUNAN kelayakan, meliputi :
1. Material yang terpasang sesuai dengan spesifikasi yang
tercantum dalam dokumen pemilihan.
2.
I. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara selanjutnya disingkat dengan BGN adalah bangunan
gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunanan baru,
perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada,
dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan merupakan Satuan Unit Pelaksana
Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan. Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Blok Hunian, Tembok
Keliling, Pagar Pembatas Area dan Rumah Dinas Type C pada Lembaga
Pemasyatakatan Kelas IIB Panyabungan Tahun Anggaran 2023 tersebut dilakukan
untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan yang membutuhkan sarana
dan prasarana pendukung dalam rangka pelaksanaan operasional perkantoran pada
UPT Pemasyarakatan baik berupa rehabilitasi bangunan dikarenakan bencana alam
maupun bangunan baru dalm rangka penanganan over kapasitas dan peningkatan
kualitas pembinaan warga binaan pemasyatakatan di LAPAS.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua
pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia
jasa pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat mewujudkan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga
sebagai pedoman bagi penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan
tanggung jawabnya untuk menghasilkan keluaran sesuai ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya
Nomor 14 Tahun 2021;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
9. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas
dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang
telah ditentukan dalam penyusunan rancangan detail (detailed engineering design)
dan menjadi satu kesatuan dari dokumen Kerangka acuan kerja ini.
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pembangunan Blok Hunian
2) Tembok Keliling
3) Pagar Pembatas
4) Rumah Dinas Type C
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sebagai berikut :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat
pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
pekerjaan.
5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan
metode pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
disepakati.
7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
2. Lokasi Pekerjaan : Jalan Syekh H. Abdul Mutholib No. 11
Panyabungan – Kabupaten Mandailing Natal
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan APBN Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu sebesar
Rp. 33.500.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan
Fisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan kualifikasi teknis
penyedia sebagai berikut :
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
• Kualifikasi Usaha : Menengah
• Klasifikasi : Bangunan Gedung
• Kualifikasi Usaha : Menengah
Persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana tersebut diatas mengikuti ketentuan
dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta
aturan turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi :
a. Peralatan Utama
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 8 Ton 3 Unit
2 Truck Mixer 6 M3 3 Unit
3 Barbender dan Bar Cutter ---- 1 Set
12.000 - 17.000 vpm
4 Concrete Vibrator 1 Unit
200-280 Hz
5 Mobile Crane Minimal 45 Ton 1 Unit
6 Genset 10 Kva 2 Unit
Peserta wajib memili bukti peralatan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berlaku.
b. Personel Manajerial;
Persyaratan Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Pengalaman
Jabatan Dalam Sertifikat
No Jumlah Kerja
Pekerjaan Kompetensi Kerja
(Tahun)
1 Manager SKK Jenjang 8
1 Orang 4
Pelaksana Manajemen Proyek
SKK Jenjang 8
2 Manager Teknik 1 Orang 4
Bangunan Gedung
Ahli K3 SKK Jenjang 8
3 1 Orang 3
Konstruksi Ahli K3 Konstruksi
Manager S1 Sarjana
4 1 Orang 4
Keuangan Ekonomi/Akuntansi
Keterangan :
Sesuai dengan ketentuan, sertifikat kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan
dibuktikan keabsahannya dengan menghadirkan personel yang bersangkutan pada
saat Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel.
c. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam
dokumen pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam dokumen persiapan pengadaan. Dan sesuai dengan nilai pagu paket
pekerjaan ini tidak dipersyaratkan pekerjaan yang disubkontrakkan.
d. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan berdasarkan tingkat
resiko terbesar yaitu :
Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Pembesian Terkena Alat Pemotong besi, terkena alat
pembengkok besi, terjepit besi dan tertusuk
besi
Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah lantai bangunan,
nilai pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan harga persatuan
waktu maka tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah resiko “tinggi”
VIII. PRODUKSI DALAM NEGERI
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan pengunaan material/
bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh
dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku,
tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan
ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian
atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau
komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau
spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin
dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri,
seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi
kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk
semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing
tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
3. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli
dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
IX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN DAN INFORMASI
1. Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain
yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan tugasnya penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa
termasuk melalui spesifikasi teknis ini.
3. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan penyedia jasa pelaksana konstruksi atau kelalaian sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
jasa pekerjaan konstruksi.
X. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit
kerja Pengguna Jasa.
XI. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini. Adapun tugas, tanggung jawab
dan wewenang penyedia jasa dalam penerapan SMKK meliputi :
a. berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi
termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat
Rapat Penjelasan Pekerjaan (anwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir
pemasukan penawaran;
b. menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
c. apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka:
1. menyampaikan RKK yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang
akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi atau disebut Preconstruction Meeting (PCM);
2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai
Risiko Keselamatan Konstruksi.
d. Memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar
kuantitas dan harga;
e. membuat rangkuman aktivitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen
Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
f. melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat
tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
j. melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
meliputi:
1. Tempat kerja;
2. Peralatan kerja;
3. Cara kerja;
4. Alat Pelindung Kerja;
5. Alat Pelindung Diri;
6. Rambu-rambu; dan
7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
XII. BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIPEHITUNGKAN DALAM PENAWARAN DAN MENJADI
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa meliputi antara lain:
a. Pengadaan Air Kerja
b. Pengadaan Listrik Kerja
c. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/ Barang
d. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
e. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik
f. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan
XIII. PELAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, seluruh aktivitas
dilaporkan sesuai dengan kemajuan pekerjaan.
Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada
Pengguna Jasa setelah mendapat verifikasi dari pengawas pekerjaan. Laporan
pelaksanaan berisi informasi kemajuan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan masalah yang dihadapi
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.
Jenis Laporan pada pekerjaan konstruksi :
A. Laporan Harian
1. Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
2. Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang
diperlukan;
c. Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;
d. Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untuk peralatan;
e. Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f. Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
4. Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada Pengguna Jsa
setelah mendapat verifikasi dari pengawas pekerjaan.
5. Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan; serta penempatan tenaga
kerja untuk setiap pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-
lain sebagaimana yang disyaratkan di dalam peraturan;
e. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
Teknis/Konsultan MK. Laporan harian Keselamatan Konstruksi dapat dapat
dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga menggunakan
format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan desain,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
6. Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab
terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
kerusakan peralatan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
7. Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Pengguna Jasa;
8. Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dengan distribusi
sebagai berikut:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Pengawas Pekerjaan;
c. Lembar ke tiga untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
B. Laporan Mingguan
1. Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu kepada Pengguna
Jasa setelah mendapat verifikasi Pengawas Pekerjaan.
2. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan
selama 1 (satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang
disampaikan setiap minggu.
3. Dalam hal Pengguna Jsa melakukan rapat mingguan, laporan mingguan yang
telah diverifikasi kepada Pengawas Pekerjaan harus disampaikan sebelum
pelaksanaan rapat mingguan dan akan dibahas pada saat rapat mingguan.
4. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan
minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu
beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala
pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan
pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang
diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
5. Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh PPK.
6. Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
didistribusikan kepada:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Lembar ke tiga untuk Pengawas Pekerjaan.
C. Laporan Bulanan
1. Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada Pengguna
Jasa setelah mendapat verifikasi Pengawas Pekerjaan ;
2. Periode pelaporan sesuai kesepakatan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak;
3. Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
status pembayaran dari Pengguna Jasa;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
g. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
h. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
i. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
4. Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
didistribusikan kepada:
a. 1 (satu) dokumen untuk Pengguna Jasa;
b. 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. 1 (satu) dokumen untuk Pengawas Pekerjaan.
XIV. PENUTUP
1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis
ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pengguna Jasa.
2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka tidak
tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panyabungan, …..Juni 2023
Untuk dan Atas Nama
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Panyabungan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ALI PUTRA, S.T., S.H., M.H.
NIP. 197903132005011001