| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830394904126000 | Rp 6,799,693,497 | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0964458343126000 | Rp 5,460,243,566 | Bukti kepemilikan peralatan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan/persyaratan di dalam dokumen pemilihan: 1. STNK kendaraan Dump Truck dengan no. registrasi BM 8126 MJ telah habis masa berlaku pada 24-Juni-2021 2. STNK kendaraan Dump Truck dengan no. registrasi BK 9019 YK telah habis masa berlaku pada 12-11-2022 | |
| 0025689738126000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0020431318731000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0809690829101000 | - | - | |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0028876530104000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0412479651115000 | - | - | |
| 0211477294429000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0934190026119000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0312696974126000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0030069462215000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
(TECHNICAL SPECIFICATION)
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
NAMA PEKERJAAN
Nama Pekerjaan Kegiatan ini adalah:
PEMBANGUNAN GEDUNG PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TELUKDALAM
SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 2
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan di :
DESA NANOWA KECAMATAN TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN
SUMATERA UTARA
Pasal 3
TIM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tim Pelaksanaan Pekerjaan ini terdiri dari Pemberi Tugas, Konsultan Perencana (Pembuat Design), Konsultan
Pengawas, Panitia Pelelangan, Peserta Pelelangan:
1. Pemberi Tugas, instansi yang dalam hal ini adalah pihak yang bertindak sebagai pemberi tugas (bouwheer) adalah
LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS III TELUK DALAM .
2. Konsultan Perencana adalah pihak yang membuat perencanaan dengan tahapan yang terdiri dari survey lokasi,
membuat gambar rencana dan detail, membuat rencana anggaran biaya dan menyusun Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang mana dalam hal ini dilaksanakan oleh CV. RAJAWALI ENGINEERING CONSULTANT.
3. Konsultan Pengawas/MK adalah pihak yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi yang telah ditentukan.
4. Pelelang adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang mana dalam hal pelaksanaannya diselenggarakan oleh Panitia
Pelelangan bertujuan untuk menyeleksi kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan diatas berdasar surat
penugasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Peserta Pelelangan rekanan yang mengikuti proses pelelangan yang telah mendaftar terlebih dahulu berdasarkan
pengumuman pelelangan yang dikeluarkan oleh panitia pelelangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
panitia pelelangan.
6. Dokumen Pelelangan terdiri dari: Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar Rencana Pelaksanaan, Bill Of
Quantity, yang pelelangannya diadakan secara elektronik pada alamat http://www.lpse.kemenkumham.go.id.
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
SURVEY/PENINJAUAN LAPANGAN DAN PEMBUATAN PATOK BATAS TANAH/PERSIL
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan survey/ peninjauan lapangan didampingi oleh Konsultan Perencana,
Konsultan MK/Pengawas dan Pemberi Tugas, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Survey/ peninjauan lapangan
juga bagian dalam pembuatan MC0.
Pasal 2
PEMBERSIHAN LAPANGAN
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai dengan hasil survey yang telah
dilaksanakan.
Pasal 3
PENGUKURAN DAN PENGAMBILAN DASAR BM DAN BOWPLANK
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar- gambar yang berukuran seksama
dan informasi yang memungkinkan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh
pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama, dan seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 4
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati semua ketentuan dalam Dokumen
Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan MK/Pengawas apabila ditemukan perbedaan.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan pelaksanakan setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh
terhadap semua gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
Pasal 5
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus melaksanakan seluruh pekerjaan
sesuai dengan Dokumen Tender yang terdiri atas : RKS, gambar, Berita Acara Aanwijzing, berita acara susulan
lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi (bila ada).
2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau
surat pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan MK/Pengawas untuk kebutuhan
tersebut. Konsultan MK/Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk
segera mengeluarkan material - material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syarat-syarat Pelaksanaan
(Kontrak- kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun
Lab- test menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Konsultan MK/Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
setiap waktu. Kelalaian Konsultan MK/Pengawas dalam pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau apabila perlu, membongkar
pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat
keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, bila diperlukan penyambungan daya listrik ke bangunan lama harus dengan meteran
tersendiri.
Pasal 6
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu seorang
sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 7 tahun sebagai pengawas pada bangunan
2
yang setara minimal 10.000 m / 3 lantai dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan
MK/Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan MK/Pengawas dianggap sebagai langkah dan
tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam
pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Konsultan MK/Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap
semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
5. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan umum, mengganggu ataupun merusak
ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan MK/Pengawas.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul selama jangka waktu tanggung
jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan sampai diterima oleh Konsultan MK/Pengawas atas biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Konsultan MK/Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang
cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
Pasal 8
WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan bengkel kerja atau
tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan
jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain milik
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
Pasal 9
FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas- fasilitas penunjang yang
dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, seperti:
Kantor Konsultan MK/Pengawas (Direksi Keet) & pendinginruangan.
Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan direksi;
Musholla dan tempat wudhu;
Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas- fasilitas untuk melaksanakan
pekerjaan, seperti :
Listrik,
Air Bersih,
Alat-alat Pemadam Kebakaran,
Alat-alat PPPK,
Alat-alat Komunikasi Proyek.
Helmet, safety shoes.
Bilik disenfektan atau semisalnya dan alat lainnya dalam upaya menjalankan protocol kesehatan pencegahan
penyebaran COVID-19 selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik
di lapangan, seperti :
Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water pass, theodolit, meteran dan sebagainya).
Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : genset cadangan, jala pengaman (safety screen), scaffolding serta
shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan dengan sebaik- baiknya agar
dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
5. Konsultan MK/Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi/
menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
prestasi.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
7. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk melaksanakan tugasnya
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong seluruh kebutuhan peralatan dan perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk
menunjang pelaksanaan fisik di lapangan antara lain : gen-set cadangan, jala pengaman (safety screen) dan lain
sebagainya. Demikian pula alat-alat ukur penyipat datar (water- pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di
proyek.
Pasal 10
HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas, dalam hal ini adalah
Pengawas Lapangan. Konsultan MK/Pengawas dapat memberikan usul-usulnya dengan memberikan peta
penetapan gudang-gudang, los kerja tempat penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi
proyek yang tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
Spesialis dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan MK/Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam menempatkan barang-barang
dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus
diatur sedemikian rupa sehingga:
Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan MK/Pengawas;
Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing- puing), air yang menggenang;
Tidak menyumbat saluran-saluran air;
Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan oleh produsen, untuk
menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang
bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
6. Tidak diperkenankan :
Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan MK/Pengawas. Bila ijin khusus tersebut
diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-
kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginaptersebut.
Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Konsultan MK/Pengawas
Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman, rokok dan sebagainya.
Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari Konsultan MK/Pengawas, tidak
dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan diberi tanda pengenal yang
disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan MK/Pengawas pada
waktu pelaksanaan.
Pekerja-pekerja yang diwajibkan memakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas beban Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan MK/Pengawas pada waktu pelaksanan.
Pasal 11
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan MK/Pengawas.
2. Konsultan MK/Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan sebelumnya,
untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor :
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam ataudiluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan MK/Pengawas, tetap
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan MK/Pengawas dilaksanakan di luar jam-jam kerja. Untuk itu segala
biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus
dengan tertulis dan disampaikan kepada Konsultan MK/Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan MK/Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian pengawasan.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan tersebut diperlukan oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari
sebelumnya dan biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas Konsultan MK/Pengawas yang
besarnya sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
7. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan Pengawas/MK tetap
menjadi tanggung-jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka
sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasal 12
KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan semua yang diperlukan untuk
menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi pemerintah daerah
ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 13
KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seperti :
Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya selesai;
Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh Konsultan MK/Pengawas;
Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis.
Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan MK/Pengawas dapat mengeluarkan peringatan tertulis
pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut masih belum ada tanda-tanda
adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Konsultan MK/Pengawas
akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan MK/Pengawas dapat
mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan
tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi
pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada
dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya
apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil alih semua
kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
4. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik dan
lancar, maka:
Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak lain, dengan
menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan- bangunan darurat, gudang,
peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi
belum sampai di tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK/Pengawas maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari
sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang-
barang dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini,
melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang- barang dan material sesuai
dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu
dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai penilaian
prestasi.
Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang masih
tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang- barang material dan barang-barang yang
disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak
dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab
atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang karena satu dan lain hal ternyata
dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
Pasal 14
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam DokumenKontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1 (satu) minggu sebelum
berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan
Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila
jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut, maka berarti
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau penyimpangan-
penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam kontrak sehingga akan menimbulkan keraguan-
keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada
Konsultan MK/Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan MK/Pengawas
adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar- gambar detail dan
gambar-gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan
antara gambar- gambar tersebut, maka gambar yang berskala besar yang lebihmengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan MK/Pengawas diadakan perubahan- perubahan dalam
penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstruksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambar- gambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli
dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan MK/Pengawas dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan MK/Pengawas untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya kepada Konsultan MK/Pengawas.
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak, baik gambar asli dan
atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
maupun gambar-gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas harus dibuat di atas kertas
kalkir, biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk
itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set
gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui
Konsultan MK/Pengawas dan Perencana, buku sistem beroperasi (operation hand-book) untuk mesin-mesin dan
peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang berwajib yang
diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peratuaran-peraturan
Pemerintah, persyaratan-persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan standard International dan
persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan
serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar- gambar pelaksanaan
dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas,
Konsultan MK/Pengawas ataupun petugas-petugas lainnya. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk
memberikan pelatihan/training sistem operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya
training/pelatihan berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan MK/Pengawas, Konsultan
Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari
dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar
dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua perlengkapan dan peralatan
yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Apabila telah tersedia di
lapangan peralatan- peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu juga harus menyerahkan :
Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan;
Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaanpelaksanaan;
Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
Dan lain-lain yang diperlukan.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,
serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi
gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap
pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab atas semua
kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin
dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk bangunan proyek ini agar memudahkan
pemeliharaan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas dan Pemberi
Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta
instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan
yang dilaksanakan.
21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini,Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus:
Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai
koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak
ini.
Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu)
didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua kerugian yang diderita oleh pihak lain
tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
22. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum berakhirnya masa belaku Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyediakan
Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut, maka hal
ini berarti Pelaksana Pekerjaan / Pemborong mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan kontrak ini. Demikian
pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan / atau belum membayar dan / atau belum
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana Pekarjaan / Pemborong menolak
melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan tersebut
Pasal 15
SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan
rekomendasi tertulis dari Konsultan MK/Pengawas serta mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak ini
ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan
MK/Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui Konsultan MK/Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjalankan instruksi tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan cara menyerahkan
kontrak ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor) tanpa
seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
4. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk men-
sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
MK/Pengawas. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan MK/Pengawas, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan kesalahan-
kesalahan yang dibuat oleh subnya, sehingga kelalaian atau kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu sendiri.
5. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak-pihak yang mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai
dengan keahliannya.
6. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 16
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh
pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengikuti dan mentaati semua ketentuan
sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator sebagaimana tersebut diatas.
2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai
dan diselesaikannya suatu bagian dan atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master
Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan yang
lainnya yang saling berkaitan agar seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik- baiknya.
Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan
melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar detail dan sebagainya, sehingga pelaksana
pekerjaan/Kontraktor dapat mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk memakai fasilitas peralatan
dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada
saat dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka koordinasi antar Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam
rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat
Lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Utama dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut
mengalami gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tersebut.
Pasal 17
INSTRUKSI KONSULTAN MK/PENGAWAS
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Konsultan MK/Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih
belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh
Konsultan MK/Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan ternyata
masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
2. Semua instruksi dari Konsultan MK/Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi
lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam
waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biayanya
sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan
MK/Pengawas.
3. Intsruksi tertulis dari Konsultan MK/Pengawas tersebut dapat berupa :
Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi keteguhan konstruksi,
atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal- hal lain yang menyimpang dari persyaratan teknis dalam
RKS dan gambar pelaksanaan.
Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal
proyek;
Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap kurang mampu (un-skilled);
Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya
dilaksanakan dengan segera;
Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang dianggap kurang mampu, baik dari segi
mutu kerja maupun kecepatan kerja;
Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa penambahan tenaga kerja;
Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, atau
mengadakan konfirmasi kepada Konsultan MK/Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari
Konsultan MK/Pengawas.
Pasal 18
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor harus telah siap dengan
bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah
ditetapkan dalam master schedule yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama. Progres schedule
tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan dilengkapi :
Barchart (bagan secara konvensionil);
Network Planning;
Volume masing-masing pekerjaan;
Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
S-curve;
Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-masingpekerjaan dan waktu
penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program
setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target perharinya.
3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot pekerjaan- pekerjaan sesuai
dengan skedul yang dibuat pelaksana pekerjaan/Kontraktor. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang
menggambarkan progress pekerajan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek
yang dihitung berdasarkan time schedule).
4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan Tenaga" dan "Bagan
Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan MK/Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan.
Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan waktu yang telah
disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja
harus sesuai dengan bahan yang ada.
8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan target prestasi akan
merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target
prestasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih cepat
dari yang direncakanan dan hasil dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat- syarat umum ini.
9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network planning dari kegiatan
pembangunan tersebut.
Pasal 19
RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
1. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin oleh Pemberi Tugas
dan atau Konsultan MK/Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager
Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada. Dalam hal Manager Proyek berhalangan
hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan- keputusan.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan dalam rangka rapat
koordinasi dengan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Rapat Lapangan
Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau
Konsultan MK/Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager
Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada. Dalam hal Manager Proyek berhalangan
hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan- keputusan.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan dalam rangka rapat
koordinasi lapangan dengan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 20
LAPORAN - LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
Tahap berlangsungnya pekerjaan;
Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
Catatan dan perintah Konsultan MK/Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri (pembukaan L/C,
pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas
Konsultan MK/Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan
Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan MK/Pengawas.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Konsultan
MK/Pengawas setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dan video kegiatan proyek dalam bagian atau
tahapan yang penting sesuai petunjuk Konsultan MK/Pengawas sebagai dokumentasi proyek. Untuk setiap
progress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum sebanyak 36 eksemplar foto berwarna yang dicetak dalam
ukuran post card. VCD yang memuat seluruh proses pekerjaan di lapangan dan minimum 3 (tiga) buah vidieo
digital (VCD). Album foto berikut klisenya dan vcd masing- masing diserahkan minimum sebanyak 3 (tiga) set
kepada Pemberi Tugas. Semua biaya untuk pembuatan foto dan vcd tersebut menjadi tanggungjawab
Pelaksana/Kontraktor.
6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di dalam
form yang ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas.
Pasal 21
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan MK/Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab
atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif.
Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan
atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan MK/Pengawas menurut ketentuan yang berlaku
di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti
perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang bersifat
sama.
Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran merupakan
dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 22
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat
perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam
aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-alasan
yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan MK/Pengawas, selambat-lambatnya
1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama
atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan
dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum
mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali.
Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
banjir;
hujan terus menerus dari hari ke hari;
kebakaran;
demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan MK/Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan pekerjaan
yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
(Autocad)
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat Jaminan dari masing-
masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang,
seperti Depnaker. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya
cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
Tugas/Konsultan MK/Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan
biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
8. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan- bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
9. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
10. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
Konsultan MK/Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PENDAHULUAN
A. Umum
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar kerja, item pekerjaan yang tercantum dalam BQ dan RKS
ini beserta lampirannya.
2. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan
dilapangan.
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja, item pekerjaam pada BQ dan
penawaran dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka Pemborong diharuskan melapor kepada
Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki
sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian Pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemborong.
4. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Pemborong selama waktu pelaksanaan pekerjaan
dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Pemborong telah benar-
benar mengetahui tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan :
5. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar-gambar Kerja dan RKS
ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
6. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Pemborong diminta untuk membuat Gambar-gambar penjelasan (Shop
Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung
jawab Pemborong. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi
gambar pelengkap dari Gambar- gambar Kerja yang ada.
Pasal 2
PERATURAN - PERATURAN TEKNIS
Peraturan - peraturan teknis untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, berlaku lembaran ketentuan - ketentuan yang
sah di Indonesia, peraturan - peraturan ini dituliskan sebagian ke dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini, untuk
memudahkan pelaksanaan atau membimbing pelaksana dalam melaksanakan pembangunan yang lazim nantinya dijumpai
dilapangan pekerjaan.
Peraturan - peraturan tersebut adalah :
1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Berita Acara Penjelasan
2. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau lazimnya disebut Algeme Voorwarden de
Unit Voering by Anneming Van Openbare Werken in Indonesia (A V 41), yang disahkan oleh Pemerintah pada
tanggal 28 Mei 1941 No. 9 Lembaran Negara No. 14571.
3. Keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik.
4. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Permen PU No. 28/PRT/M/2016, dan Analisa B.O.W. yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Dir. B.O.W. tanggal 28 Pebruari 1921 No. 5372 A, dan dengan ketentuan tidak bertentangan
dengan aturan Permen PU.2016
5. Kepmen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit
Pelaksana Teknis Permasyarakatan
6. Undang – Undang No.1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
7. Peraturan beton Indonesia tahun 1971 (PBI 71).
8. Standard Industri Indonesia (SII).
9. Standart Konstruksi Struktural Nasional Indonesia 1991 ( SKSNI 1991 )
10. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1961 (PKKI).
11. Peraturan Muatan Indonesia (PMI).
12. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia ( PBBI 71 N1-2).
13. Undang – Undang No. 28 tahun 2003 tentang Bangunan Gedung.
14. Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
15. PERMEN PU RI NO. 45/PRT/M/2007 Tanggal 31 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
16. Perpres No. 54 Tahun 2010
17. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ).
18. Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 1979.
19. Keputusan Menteri PU No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan kebakaran.
20. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat misalnya : Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB).
21. Undang-Undang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19
Pasal 3
HASIL PEKERJAAN
A. Buku Harian Lapangan
1. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang jumlah
tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta
lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Pemborong sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus
selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh pemborong dan diketahui Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Konsultan Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku
Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Pemborong .
4. Buku Harian Lapangan dibuat rangkap yang diperlukan.
B. Opname Pekerjaan
1. Setiap akhir bulan/pekerjaan, yang dilaksanakan bersama oleh direksi, pelaksana dan Konsultan Pengawas.
2. Selesai opname dibuat Berita Acara, yang memuat hasil pekerjaan tersebut diatas yang ditanda tangani bersama.
3. Berita acara tersebut dipakai sebagai dasar lampiran pembayaran.
C. Photo Proyek
1. Photo Proyek harus dibuat oleh Pemborong sesuai pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas dengan
ketentuan sebagai berikut :
Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% – 25% (Papan Nama Proyek, Kondisi Lokasi Pekerjaan, Persiapan).
Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (Pekerjaan Struktur).
Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 100% (Pekerjaan Arsitektur, Utilitas dan Detail yang penting).
2. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak rangkap yang diperlukan dilampirkan bersama dengan
laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan termin.
3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan pengarahan dari
Direksi/Konsultan Pengawas di lapangan.
4. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan penempatan dalam album harus
disetujui Pemberi Tugas serta teknis penempelannya dalam album ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
D. Penyerahan Hasil Pekerjaan
1. Setelah Pekerjaan selesai maka gudang – gudang, bangunan – bangunan sementara dan pekerjaan–pekerjaan
pembantu yang hanya diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, harus dibongkar dan dibersihkan
bekas-bekasnya agar pekerjaan dapat diserahkan kepada pemberi tugas dengan lapangan kerja yang bersih.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya pintu, jendela, pintu pagar dll.
4. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan gambar penjelasan dan masing-masing
posisi diberi tanda yang jelas dan mudah dimengerti.
5. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bila mana terdapat cacat dan kerusakan pada bagian yang
telah selesai, Pemborong harus memperbaiki / mengganti agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat diterima
oleh Pemberi Tugas.
6. Semua Instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal tersebut sebelum masa penyerahan
Pemborong bersama-sama dengan Direksi/Konsultan Pengawas. Harus melakukan uji coba/test pada peralatan
tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum dapat berfungsi dan apabila ditemukan hal yang
demikian Pemborong harus segera membetulkan / mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi sesuai
ketentuan.
7. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/mterial, sampah, kotoran bekas kerja dan
baranglain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
E. Masa Pemeliharaan
1. Selama jangka waktu pemeliharaan pelaksana berwenang dan berkewajiban untuk menyempurnakan serta
memperbaiki kerusakan – kerusakan yang terjadi disebabkan buruknya bahan – bahan atau mutu pelaksanaan
pekerjaan segera setelah direksi mengajukan secara tertulis kepada pelaksana.
2. Selama masa pemeliharaan pelaksana harus menempatkan seorang pelaksana untuk melakukan pengamatan
dan perbaikan.
BAB IV
PENJELASAN - PENJELASAN TEKNIK PEKERJAAN
Pasal 1
SITUASI PEKERJAAN
A. Nama pekerjaan adalah PEMBANGUNAN GEDUNG PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TELUK
DALAM.
B. Dalam hal ini Pemborong diwajibkan/dianjurkan untuk mengadakan penelitian lebih dahulu tentang pekerjaan yang
akan dilaksanakan sebelum rapat penjelasan dimulai.
C. Posisi Bangunan yang akan dikerjakan sudah dijelaskan pada gambar situasi
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN SITE/ SIPIL
SALURAN DARI PASANGAN BATU BATA (BRICK MASONRY)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan , peralatan, penggalian, dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini, seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut :
Pengangkutan hasil galian keluar areagalian.
Pekerjaan lain yang terkait seperti culverts (gorong-gorong), saluran pipa air bersih dan kotor, perlengkapan M&E yang
tertanam dan pekerjaan lain yang dibawah tanah, termasuk pemadatan tanah kembali dari pekerjaantersebut.
2. Syarat Pelaksanaan
2. 1 Galian untuk saluran
Sebelum dilakukan penggalian terlebih dahulu dbuatkan pengukuran meliputi kedalaman rencana saluran,
bentuk saluran termasuk space atau ruang gerak tenaga nantinya selama pemasangan saluran. Kesemuanya
harus dilakukan pengukuran termasuk kemiringan dasar saluran sesuai yang direncanakan atau atas
petunjuk MK
2. 2 Lapisan perata.
Setelah selesai dilakukan penggalian dengan mengacu dari hasil survey dan telah memenuhi persyaratan
kemiringan untuk dasar saluran, maka diberi lapisan pasir urug minimal setebal 5 cm – 10 cm dan diratakan
selebar dasar galian tersebut.
2. 3 Saluran dari pasangan batu Bata
Batu bata yang dipasang untuk dasar saluran biasanya lebarnya tidak lebih dari 20 cm, apabila dasar saluran
cukup lebar biasanya terbuat dari batu kali ataupun batu kosong. Biasanya dinding saluran yang terbuat dari
pasangan bata juga dikombinasikan dengan buis beton setengah lingkaran. Ketinggian pemasangan dinding
harus sesuai gambar rencana.
Pekerjaan ini termasuk pembuatan bak control pada pertemuan kedua saluran atau lebih.
2. 4 Plesteran dan Aci.
Setelah pasangan batu bata selesai secara keseluruhan, maka selanjutnya diberi plesteran dan finis aci pada
bagian atas dan kedua dinding bagian dalam dengan campuran minimal 1 pc : 3 ps dengan tebal minimal 2
cm atau atas petunjuk MK.
2. 5 Pekerjaan Urugan Kembali.
Setelah selesai pemasangan batu bata secara keseluruhan dengan finis plester dan aci, maka pekerjaan
terakhir yaitu dilakukan pengurugan kembali bagian luar dengan bahan urugan yang memenuhi syarat seperi
urugan pilihan atau pasir atau minimal tanah hasil galian dan apabila urugannya tebal harus dilakukan
pemadatan lapis demi lapis dengan alat pemadat manual/stamper agar tercapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
3. Persetujuan hasil pekerjaan
Persetujuan hasil pekerjaan saluran drainase dari pasangan batu bata ini dikatakan selesai apabila telah dilakukan check
list oleh pihak MK mengenai dimensi dan sebagainya serta mendapatkan persetujuan maka selanjutnya dapat dilakukan
untuk tagihan pembayaran .
4. Perbaikan hasil pekerjaan
Segala kerusakan yang diakibatkan selama waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan termasuk biaya yang diakibatkan
oleh kerusakan tadi sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak Kontraktor
5. Satuan Mata Pembayaran
Item Pekerjaan Mata Pembayaran
Galian Untuk Saluran Meter Kubik
Pasir Urug tebal 5 cm Meter Kubik
Plester dan Aci 1 pc ; 3 ps tebal 2 cm Meter Persegi
Pasangan Batu Bata Meter Persegi
Urugan Kembalii Meter Kubik
PEKERJAAN SPARING ME
1. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa mendapatkan persetujuan
dari Konsultan MK atau PemberiTugas.
2. Sleeves untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
3. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran ±
1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya.
4. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
5. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (waterproofing) harus
dari jenis “Flashing Sleeves”. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat
“Flashing Sleeves”.
6. Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air, karena akan diisi dengan gasket atau media lain yang secara
umum dipakai.
PEKERJAAN STRUKTUR
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. PENDAHULAN
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian pekerjaan yang diungkapkan dalam satu atau lebih
dari dokumen berikut dibawah ini.
Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan.
Perincian Volume.
Berita acara rapat penjelasan.
Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak mencakup salah satu bagian yang disebutkan
di atas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dianggap tidak berlaku.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis khusus atau bagian penjelasan
lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain sebagainya) dibawah ini diperjelas bahwa dalam lingkup
pekerjaan termasuk :
a. Pekerjaan persiapan meliputi :
Pengukuran ( uitzet)
Penerangan lokasi kerja
Pemasangan jarring Pengaman
Pemasangan dinding pembatas area kerja
Pembuatan bedeng / los-los kerja Pelaksana Pekejaan /Pemborong
Mobilisasi peralatan
Pengurusan izin-izin dari instansi yang berwenang untuk prasarana milik Pemda setempat, dan izin-izin
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Pembuatan foto-foto dan laporan pelaksanaan
Pembuatan As-build-drawing
Menjaga kebersihan dan keselamatan kerja
b. Pekerjaan Struktur meliputi:
Pile caps, Tie beam, Kolom, Tangga, Struktur lantai dasar hingga Struktur lantai atap,.
c. Pekerjaan Water Proofing untuk, tie beam, pile cap.
3. REFERENSI
Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini, kecuali jika secara
khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen pelelangan / pelaksanaan, juga berlaku :
Undang-Undang R.I.
Peraturan / Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang.
Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Daerah.
Standard / Normalisasi / Pedoman diIndonesia.
Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam persyaratan teknis umum /
khusus. Maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut ini guna di sepakati oleh Konsultan Pengawas/MK / Konsultan Perencana untuk
disepakati sebagai pedoman persyaratan teknis :
1. Standard / Normalisasi / Kode / Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan, yang
dikeluarkan oleh instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian Nasional dari
negara lain, sejauh hal tersebut diperoleh kesepakatan dengan Konsultan Pengawas/MK.
2. Brosur teknis dari produsen yang di dukung sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui Badan Nasional /
Internasional.
4. FASILITAS LAPANGAN
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-fasilitas penunjang yang
dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, antara lain
:
Kantor Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan para pekerja Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong.
Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, tempat-tempat kerja, pos keamanan dll.
Bangunan-bangunan yang disediakan harus kuat, cukup luas sesuai dengan kebutuhannya dan dilaksanakan
sesuai dengan gambar bestek, bersih, dan lengkap dengan peralatannya dan harus dengan persetujuan
Konsultan Pegawas. Semua biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk dalam harga penawaran.
Setelah diselesaikannya pekerjaan, bahan-bahan bekas fasilitas penunjang tersebut tetap merupakan milik
Pemberi Tugas.
b. Pelaksana Pekejaan / Pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas - fasilitas pembantu untuk
melaksanakan pekerjaan, seperti:
Listrik :
Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan didalam bangunan- bangunan sementara,
halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan yang dianggap perlu.
Air bersih :
Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum, kebersihan, air hydrant dll.
Alat-alat Pemadam Kebakaran :
Diletakkan ditempat yang strategis dilokasi pekerjaan dan dilengkapi dilengkapi dengan sirine / alarm
untuk keadaan darurat (emergency).
Alat-alat PPPK :
Harus Lengkap guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan dan harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
Alat-alat Komunikasi Proyek :
Telepon, handy talki dll.
Fasilitas Protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 :
Air bersih dan sabun disenvektan atau Handsanitiser, dll.
5. PENGATURAN LOKASI KERJA
a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK. Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong harus membuat rencana detail penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan
dll, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Specialis dan
para Sub- Pelaksana Pekerjaan / Pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan Konsultan
Pengawas/MK.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-los kerja dan bagian
dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan
tanah dan lain-lain.
c. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material- material kebutuhan
pelaksanaan, baik didalam gudang-gudang ataupun dihalaman terbuka, harus mengatur sedemikian rupa
sehingga :
Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum.
Tidak menyumbat saluran air.
Terjamin keamanannya.
Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas/MK.
d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan oleh produsen,
untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yangsalah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang
bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site.
f. Tidak diperkenankan :
Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Pengawas/MK. Bila izin khusus
tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tetap bertanggung-jawab atas
kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas/MK.
Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman, rokok dsb.
Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari Konsultan
Pengawas/MK, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Pengawas/MK harus diberi tanda
pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong).
Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas/MK
pada waktupelaksanaan.
Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal atas beban
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan dengan Konsultan
Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan akan dimulai.
6. PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas/MK.
b. Konsultan Pengawas/MK berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan sebelumnya,
untuk mengadakan inspeksi / pemeriksaan :
terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan
terhadap pengolahan material maupun sumber sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan Pengawas/MK tetap
menjadi tanggung-jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka
sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
d. Jam kerja normal yang berlaku diproyek ini adalah pukul 07.00 sampai pukul 18.00. Dalam hal Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong memerlukan waktu lebih dari yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas/MK biaya pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi
tanggung-jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
7. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib mengadakan segala yang diperlukan
untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, ordonansi pemerintah
ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung-jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan ganti rugi yang
diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja proyek sampai
dengan Serah Terima kedua pekerjaan. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat laporan tentang
keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/MK setiap hari pada akhir kegiatanproyek.
e. Semua pekerja yang bekerja didaerah berbahaya harus memakai perlengkapan pengamanan kerja seperti
Safety belt, Helm.
f. Semua orang yang berada didalam areal proyek dilarang merokok.
8. KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong seperti :
Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya selesai atau apabila
tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh Konsultan Pengawas/MK / Pemberi Tugas.
apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik,
atau dalam hal telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
tidak menghadiri rapat-rapat teknis.
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas/MK / Pemberi
Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud,
maka Konsultan Pengawas/MK akan mengeluarkan peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkannya peringatan tertulis, masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Pengawas/MK
dapat mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan- alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan
kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
c. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tersebut mengalami kebangkrutan (bankrupt) atau telah
terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang
senada dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dibawah kontrak
ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri,
hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil-alih
semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong tersebut.
d. Apabila dengan tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik dan
lancar, maka :
1) Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak lain, dengan
menggunakan semua fasiltas dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-bangunan
darurat, gudang, peralatan- peralatan kerja, barang-barang, material, termasuk barang-barang yang
telah dibeli (tetapi belum sampai ditempat) yang akan digunakan untuk mnyelesaikan pekerjaan di
lapangan.
2) Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas/MK maka dalam waktu 10 (sepuluh)
hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus tetap
menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan
sesuai dengan isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang
menyerahkan barang- barang dan material sesuai dengan kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh
belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yaitu dengan memotong bagian yang harus
dibayarkan kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong sesuai penilaian prestasi.
3) Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang masih tinggal di lapangan seperti
peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan barang- barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka
akan diselesaikan menurut kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung- jawab atas
kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi
Tugas.
9. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau penyimpangan-
penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam
pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus segera memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas/MK untuk diadakan penyelesaian.
b. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar- gambar detail dan
gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang
mengikat.
c. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan perubahan- perubahan dalam
penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada saat penyerahan pertama Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong diwajibkan menyerahkan tiga set gambar perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan asli
dengan tinta berwarna.
d. Atas perintah Konsultan Pengawas/MK kepada Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus. Gambar-gambar tersebut yang telah
dibubuhi tanda persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari
Perencana. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan untuk menyerahkan tiga set cetakannya kepada
Konsultan Pengawas/MK.
e. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak, baik gambar asli
dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong maupun gambar- gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK / Konsultan
Perencana yang harus dibuat diatas kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar-gambar tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
f. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikelurkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu
syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
g. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua Undang- Undang, Peraturan
Pemerintah, Persyaratan Umum maupun suplementnya, Persyaratan Standard Internasional dan persyaratan
yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan didalam dokumen pelelangan serta segala
petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
h. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya satu set gambar- gambar pelaksanaan
dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh
Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/MK ataupun petugas-petugas lainnya.
i. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas/MK, Konsultan
Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian
dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.
10. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas/MK dan Pelaksana Pekerjaan
/ Pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara Penyerahan-I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya penyerahan pertama
pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan / Pemborong kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
bahan maupun kwalitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan didalam kontrak. Penggantian
ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-
kekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas/MK berhak untuk menunjuk
pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan
/ Pemborong.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu ia boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan dan
cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
Konsultan Pengawas/MK akan mengeluarkan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti
penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan / Pemborong kepada Pemilik, merupakan berakhirnya masa
pemeliharaan.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja equipment, peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton
biasa, beton bertulang, beton pracetak, beton telanjang berikut pembuatan dan pemasangan cetakan/ bekisting/mould
penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar/gambar rencana dan persyaratannya.
2. PEDOMAN PELAKSANAAN
.
Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ketentuan berikut ini, maka sebagai dasar code P.B.I.1971 dan PB 88 tetap
digunakan.
3. TATA CARA PELAKSANAAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan Pondasi Tapak
Pondasi tapak merupakan suatu cara untuk mengikat pondasi sebelum didirikan kolom di bagian atasnya.
Pondasi tapak umumnya tersusun atas tulangan baja berdiameter 13 mm, 16mm, 19mm dan 25mm yang
membentuk suatu bidang dengan ketebalan 50 mm dan lebar yang berbeda-beda tergantung dari jumlah tiang
yang tertanam.
Pondasi tapak ini bertujuan agar lokasi kolom benar-benar berada dititik pusat pondasi sehingga tidak
menyebabkan eksentrisitas yang dapat menyebabkan beban tambahan pada pondasi. Selain itu, seperti halnya
kepala kolom, pondasi tapak juga berfungsi untuk menahan gaya geser dari pembebanan yang ada. Bentuk
dari pondasi tapak juga bervariasi dengan bentuk segitiga dan persegi panjang. Jumlah kolom yang diikat pada
tiap tapak pun berbeda tergantung kebutuhan atas beban yang akan diterimanya.
Pondasi tapak dalam pekerjaan ini berukuran yang bervariasi sesuai dengan yang terlampir pada bestek dan
RAB, menggunakan pembesian besi ulir dengan Tulangan Atas dan Bawah Ø 16-150 mm serta Stek Kolom
8Ø16 dan tulangan sengkang Φ8-100 dan concrete sesuai dengan bestek yaitu K – 250.
Berikut langkah kerja pelaksanaan pondasi tapak:
1) Penggalian Galian Tanah Pondasi
2) Pekerjaan Lantai Kerja
3) Penulangan Pondasi
4) Pekerjaan Bekisting
5) Pengecoran pondasi
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Tahap - tahap pekerjaan galian tanah pondasi tapak yaitu :
Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati -hati serta harus mengetahui ukuran
panjang, lebar dan kedalaman pondasi
Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis tanah yang kurang
baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga
dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.
Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah keras dengan daya
dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2
Bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5 kg/cm2, maka galian tanah
harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung lebih
dari 0.5 kg/cm2.
Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi agar tukang
lebih leluasa bekerjanya
Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan penggalian agar tidak
mengganggu pekerjaan
Semua galian harus disetujui kedalamannya oleh konsultan/MK.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
Lantai kerja pondasi dibuat dari campuran beton dengan mutu beton K-100 dengan ketebalan 5 cm.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan.
Adapun item pekerjaan yang membutuhkan Lantai Kerja Beton adalah pada pekerjaan : pondasi,
Sloof, Pondasi Menerus dan Area Lantai Bangunan.
3. Pekerjaan Penulangan
a. Perakitan tulangan
Untuk pondasi tapak ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar
setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat.
Sebelum Perakitan besi material yang digunakan harus ada persetujuan dari konsultan
pengawas/MK. Sebelum perakitan besi dilaksanakan uji tarik besi
Cara perakitan tulangan :
Mengukur panjang untuk masing - masing tipe tulangan yang dapat diketahui dari ukuran
pondasi tapak
Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan memperhitungkan
bentuk - bentuk tipe tulangan yang ada pada Pondasi tapak tersebut.
Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh dan
tulangan tidak terlepas
b. Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan pondasi pondasi maka untuk pemasangan tulangan dilakukan dengan cara
manual karena tulangan untuk pondasi tapak ini tidak terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga
tidak terlalu dalam
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak turus permukaan
tanah dengan bantuan waterpass.
Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara
tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari
batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan
dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan
tidak menjadi karat.
Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung melakukan
pengecoran.
4. Pekerjaan Bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk mencetak beton
yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya.
Tahap-tahap pekerjaan bekisting:
Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk penyambungan kolom
sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan cetok (sendok spesi).
Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu
tumpuan bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan di cor
Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak lurus tidak miring
dengan bantuan alat waterpass.
Papan cetakan tidak boleh bocor
Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit
Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak.
5. Pekerjaan Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split serta air. Kualitas/mutu
beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus
diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu
dipenuhi. Semen merupakan bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan
butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat dan
apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang dibagi menjadi bagian
pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan agregat kasar yang disebut
kerikil/split dan batu pecah.
B. Pekerjaan Sloof Beton Bertulang
Sloof berfungsi sebagai perata beban dan pengunci dinding agar tidak roboh apabila terjadi pergerakan tanah.
Sloof sangat berperan terhadap kekuatan bangunan. Sloof juga berfungsi sebagai pondasi menerus pada
sebuah bangunan.Sloof dalam pekerjaan ini berukuran variasi yang sesuai dengan RAB, menggunakan
pembesian besi ulir dengan Tulangan Utama serta tulangan sengkang dengan besi polos. Seluruh sloof pada
pekerjaan ini menggunakan concrete sesuai dengan bestek yaitu K – 250.
C. Pekerjaan Kolom Beton Bertulang
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang bertugas menyangga beban aksial tekan vertikal dengan
bagian tinggi yang ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral kecil. Kolom merupakan salah satu pekerjaan
beton bertulang. Kolom beton adalah beton bertulang yang diletakkan dengan posisi vertikal. Kolom berfungsi
sebagai pengikat pasangan dinding bata dan penerus beban dari atas menuju sloof yang kemudian diterima
oleh pondasi.
Kolom adalah bagian dari struktur atas dalam posisi vertikal yang berfungsi sebagai pengikat pasangan dinding
bata dan meneruskan beban diatasnya. Pembesian kolom ini bervariasi pengguanaan besi, untuk tulangannya
menggunakan besi ulir dan sengkang menggunakan besi polos. Kolom menggunakan concrete sesuai dengan
bestek yaitu K – 250.
D. Pekerjaan Balok Beton Bertulang
Balok adalah bagian dari stuktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk menanggung dan
mentransfer beban menuju elemen-elemen kolom penopang. Selain itu ring balok juga berfungsi sebagai
pengikat kolom-kolom sehingga apabila terjadi pergerakan kolom-kolom tersebut tetap bersatu padu
mempertahankan bentuk dan posisinya semula.Pekerjaan Balok pada pekerjaan ini bermacam bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja. Beton yang akan digunakan untuk balok ini menggunakan Beton Mutu K-
250.
E. Pekerjaan Pelat Lantai Beton Bertulang
Pelat lantai menggunakan pembesian wiremesh M-10 dan M-8 dan concrete yang digunakan untuk beton balok
pada pekerjaan ini sesuai dengan bestek yaitu K – 250
Kritikal poin dalam pelaksanaan perlu ketelitian dalam pegawasan karena pekerjaan ini turut menetukan
keberhasilan dari sebuah konstruksi dan bila dikerjakan asal dan tidak ada perhitungan maka tidak menutup
kemungkinan konstruksi bangunan akan menjadi lemah atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lebih fatal
lagi adalah gagalnya sebuah konstruksi akibat kelalaian dalam pelaksanaan. Perlunya pemahan para
pelaksana proyek dalam struktur diperlukan sekali. Sebelum pengecoran pelat lantai, harus ada persetujuan
dari konsultan pengawas / MK.
4. BAHAN – BAHAN
A. PORTLAND CEMENT
Digunakan portland cement jenis II menurut N.I.8 type I menurut A.S.T.M.“ memenuhi S 400“ menurut standar
Cement Portland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia. Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar
dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas/MK / Perencana. Pertimbangan
hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
Tidak adanya stock dipasaran dari brand yang tersebut diatas.
Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa mutu cement penggantiannya adalah dengan
kualitas yang setaraf dengan mutu cement yang tersebut diatas.
Batas-Batas pembetonan dari penggunaan cement berlainan merk harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK.
B. AGGREGATES.
1) Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan PB.88.“ Aggregates kasar berupa
koral atau crushed stones yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton (Aggregates halus) tidak boleh melebihi dari 4% berat.
2) Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari seperempat dimensi
beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis
pembesian yang berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan gradasi baik.
3) Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet) dapat digunakan koral gundu.
C. BESI BETON
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton ulir dari jenis BJTD 40 untuk Ø12, Ø13, Ø16, Ø19
dst keatas dan untuk Ø8, Ø10 dan Ø12 digunakan besi polos dari BJTP24. Dan M-8, M- 10, M-12 dengan kuat
Tarik minimal 490 N/mm2 dengan Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas besi yang diminta, maka
disamping adanya certificate dari pabrik atau mild test (melalui suppliers), juga harus ada / dimintakan
certificate dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2 contoh
percobaan (stress-strain) dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai sesuai
dengan petunjuk-petunjuk Konsultan MK dengan biaya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor, dimana batang percobaan yang diambil berjumlah minimal 5 (lima) batang untuk tiap-
tiap jenis percobaan yang diameternya sama dengan panjang 1000 mm.
D. ADMIXTURE (BAHAN-BAHAN TAMBAHAN) DALAM ADUKAN BETON
1) Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat mereduksi pemakaian air,
meningkatkan slump tanpa penambahan air, memperlambat setting time, memperkecil peningkatan
temperatur dan meningkatkan kekuatan akhir beton. Additive tidak boleh mengandung Cloride dan bahan
lain yang menghasilkan lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80
liter per 100 kg cement) , tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement)
2) Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari produsen bahan-bahan tersebut.
3) Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan Perencana.
E. PENYIMPANAN BAHAN.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
2) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus masih dalam
keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih
harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan
kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan
catatan, kualitas beton sesuai dengan yang diminta perencana.
3) Penyimpanan besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan- bantalan kayu dan
bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain- lain).
4) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang terpisah satu dan lain gradasinya dan diatas lantai
kerja ringan untuk meghindari tercampurnya dengan tanah.
F. BEKISTING
1) Type bekisting.
Bekisting yang digunakan dalam bentuk beton, baja, pasang batu kali diplester atau kayu. Khusus untuk
bagian-bagian yang terlihat harus digunakan type bekisting yang menghasilkan permukaan yang rata ( fair
finish).
2) Perencanaan.
2.1) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan
cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga bergeraknya bekisting selama
pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan.
Susunan bekisting dan penunjangnya harus teratur, sehingga memudahkan pemeriksaan.
2.2) Pada bagian terendah (dari setiap phase pegecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
2.3) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan tindakan
untuk meghindarkan mengumpulnya air pada sisi bawah.
G. PERANCAH
1) Perancah harus dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan pemeriksaan.
2) Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh terhindar dari bahaya penggerusan dan
penurunan.
3) Konstruksinya harus kokoh terhadap pembebanan yang akan dipikulnya.
4) Pemborong harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu, sehubungan
dengan pelendutan perancah.
5) Permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya
(menurut gambarrencana).
6) Perancah harus dibuat dari baja atau kayu. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan.
7) Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-
tanda adanya penurunan sehingga menurut pendapat Konsultan Pengawas/MK hal itu akan
menyebabkan kedudukan (peil) akhir tidak akan dapat dicapai sesuai dengan gambar rencana atau
penurunan tersebut akan sangat membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Pengawas/MK
dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan
Pemborong untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Akibat dari semua ini
menjadi tanggung jawab Pemborong.
8) Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK untuk diperiksa dan disetujui.
9) Pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar rencana tersebut disetujui serta
perancah telah dianggap cukup kuat dan kokoh untuk dapat dipergunakan.
10) Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/MK) perancah harus dibongkar .
11) Kegagalan pelaksanaan kostruksi perancah, seluruhnya tanggung jawab Pemborong.
H. PEMASANGAN PIPA-PIPA.
Pemasangan pipa dalam beton tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk itu lihat pasal 5.7.
ayat 1 dari .B.I.1971.
I. KWALITAS BETON.
1) Seluruh struktur beton bertulang biasa menggunakan kuat tekan beton minimal K 250 (kuat tekan
karakteristik pada umur 28 hari untuk kubus 15 x 15 x 15 adalah 300kg/cm2, dengan derajat konvidensi
0,95). Evaluasi penentuan karakteristik ini didalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P.B.I. 1971.
2) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
3) mengadakan trial-mixes. Dalam hal digunakan beton ready mix, maka Pemborong harus mengajukan
kepada Konsultan Pengawas/MK komposisi campuran beton yang akan digunakanselambat lambatnya
dua minggu sebelum pekerjaan beton dimulai. Dalam kaitan ini jumlah semen minimum menurut
ketentuan pasal
4) D.8.6 tetap tidak bolehdikurangi
5) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam
pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI. 1971, mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,50 -
0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,55 ayat 3 PBI. 971
tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1
benda uji per 1 1/2 M3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Untuk
selanjutnya diambil satu sample untuk setiap truck mixer.
6) Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan
oleh Konsultan Pengawas/MK. Laporan tersebut harus dilengkapidengan hargakarakteristiknya.
7) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 10 Cm, maximum 12 cm. Cara pengujian
slump adalah sebagai berikut Contoh Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan
diisi sampai kurang lebih 1/3 nya.Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16 mm
panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa
untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam
satu lapis yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan, dan
diukur penurunannya (slumpnya).
8) Jumlah semen minimum 360 kg per m3 beton, dalam kaitan ini baik jumlah semen minimum maupun
kwalitas beton adalahmengikat.
9) Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
10) Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 hari
dan selanjutnya dalam udara terbuka.
11) Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari dengan ketentuan
hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda
uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat
dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam P.B.I. 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi pemilik
bangunan (beban pemborong).
12) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen
adukan masuk kedalammixer
J. PENGECORAN
1) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak
mengakibatkan terjadinya segragasi komponen-komponen beton. Khusus untuk pengecoran kolom dan
dinding jika diperlukan mempergunakan tremi.
2) Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. Ukuran dan jumlah vibrator harus disesuaikan dengan
kondisi bagian yang dicor dan kecepatan pembetonan.
3) Untuk pengecoran pelat lantai perlu dipersiapkan tenda atau terpal jika pada saat pengecoran turun hujan
K. SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARANBEKISTING.
Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
gambar, harus mengikuti pasal 5.8 dan 6.5. dari code P.B.I. 1971. Siar-Siar tersebut harus dibasahi lebih
dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK.Khusus untuk pekerjaan basement, pada bagian bagian yang dipersyaratkan
kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan pemasangan water stop dari jenis PVC atau jenis
bentonite yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
L. PENGGANTIAN BESI
1) Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
gambar
2) Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK
Jumlah besi per-satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas)
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau
didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
M. TOLERANSI BESI
Diameter, Variasi Toleransi berat diameter_ Dibawah 10 mm max. 7% max. 0,4 mm
10 mm - 16 mm max. 5% max. 0,4 mm
16 mm - 28 mm max. 5% max. 0,5 mm
28 mm - 32 mm max. 4% max. 0,5 mm
N. PERAWATAN BETON
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari,sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat. Untuk itu
beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit 10 hari setelah pengecoran. Persiapan perlindungan atas
kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Siapkan tenda-tenda untuk keperluan tersebut.
O. PENYAMBUNGAN BESI.
Kecuali ditentukan dalam gambar, maka penyambungan besi harus mengikuti ketentuan dari PBI 1971 dan PB
88 Khusus untuk besi kolom yang menggunakan diameter 32 mm atau lebih, harus digunakan sambungan
mekanis dengan persyaratan sbb:
#. Kuat tarik dari besi sambungan harus lebih besar dari besi yang disambung.
#. Penyambungan tidak boleh dilakukan disatu tempat.
#. Pemborong harus mengajukan contoh dari besi sambungan berikut specifikasi teknis dari bahan tersebut
kepada perencana untuk mendapatkan persetujuan.
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
Melengkapi semua peralatan, bahan dan tenaga dan pemasangan lapis kedap air (water proofing). Produk yang bisa
digunakan adalah, Sika, MBT, Fosroc.
2. Tenaga Pemasangan
1) Pemasangan water proofing harus dilakukan oleh tenaga-tenaga berpengalaman dalam pemasangan water
proofing sejenis.
2) Pemborong harus menempatkan tenaga supervisi yang berpengalaman (representative yang ditunjuk
pabrik pembuat) untuk menjamin :
Permukaan yang akan di water proofing sudah sesuai dengan specifikasi teknis dari pabrik pembuat.
Bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan specifikasi teknis dari pabrik pembuat.
Cara pemasangan dan komposisi adukan yang dilakukan sesuai dengan yang dijamin oleh pabrik
pembuat.
3. Guarantee
Pemborong harus memberikan guarantee atas bahan dan kwalitas pekerjaan lapis kedap air yang berlaku selama 10 tahun.
Selama masa guarantee semua kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan water proofing menjadi tanggung jawab
Pemborong.
4. Material
Water proofing yang digunakan adalah sejenis water proofing system kristalisasi dengan persyaratan sebagai berikut
:
Bersifat cementitious cristalline.
Bisa meresap kedalam pori-pori beton dan membentuk barrier kedap air.
Tidak mengandung racun yang bisa larut dalam air (non toxic).
Bisa digunakan pada permukaan beton yang basah/lembab.
Mampu menahan kelembaban dan tekanan air minimal sebesar 12 ton/m2.
Tahan terhadap Hidrocloric acid, minyak rem.
Tidak kehilangan kemampuan Water proofing bila permukaan beton di kasarkan.
Tidak memberikan pengaruh negatif terhadap kekuatan beton dan pembesian.
Produk yang dapat digunakan adalah Produk MBT, Sika, Fosroc.
5. Penerimaan dan Penyimpanan Bahan
Semua material yang diterima harus dalam kemasan yang masih baik dengan segel dan label pabrik yang masih
utuh dan dilengkapi dengan tanggal batas pemakaian. Bahan-bahan‚ Produk Lokal‚ tidak boleh digunakan kecuali
bila bahan tersebut dijamin oleh pabrik Induk merek yang bersangkutan.
6. Persiapan Pemasangan
1) Permukaan yang akan dipasang water proofing harus dibersihkan dari minyak, olie, karat,sisa-sisa bekisting,
debu,curingcompound, potongan kawat, sampah organis dan kotoran-kotoran lain yang menempel.
2) Harus digunakan sikat kawat, bila perlu dengan gerinda untuk menghilangkan tonjolan- tonjolan.
3) Setelah permukaan digosok dengan sikat kawat/gerinda, bersihkan dengan air bertekanan tinggi (dengan
compressor).
4) Cacat-cacat struktur (structural defects) seperti keropos, retak, sarang kerikil harus diperbaiki terlebih dahulu.
5) Bekas lubang-lubang form-tie yang menggunakan pipa paralon harus dicabut dan diisi dengan bahan anti susut
(di grout).
6) Semua tempat sambungan beton harus dibobok sedalam 2,5 cm x 2,5 cm sepanjang sambungan tersebut.
7) Permukaan yang telah dibersihkan harus dalam keadaan lembab sebelum pemasangan waterproofing.
8) Permukaan yang telah dibersihkan harus diperiksa kebersihanya terlebih oleh tenaga ahli supervise pemborong
dan selanjutnya Pemborong mengajukan request untuk pemeriksaan Konsultan Pengawas/MK.
7. Campuran
Bahan campuran, komposisi campuran, lama pengadukan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
bahan Waterproofing, jumlah air yang digunakan harus pas, tidak dibenarkan penambahan air. Pencampuran harus
dengan mixer. Campuran harus disesuaikan dengan cara pemasangan (dengan kuwas atau sprayer) yang
direkomendasi pabrik.
8. Pemasangan
1) Instalasi waterproofing harus dipasang oleh perusahaan yang mendapat lisensi dari pabrik pembuat atau
dibawah pengawasan langsung tenaga supervisi representative pabrik pembuat dan berpengalaman minimal 3
tahun dalam pemasangan dalam pemasangan waterproofing jenis yang digunakan.
2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum pekerjaan waterproofing dimulai, Pemborong harus mengajukan Shop
drawing kepada Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana untuk masing-masing bagian yang akan di
waterproofing untuk mendapatkan persetujuan.
3) Batas-batas pengecoran setelah dibobok setebal 2.5 x 2.5 cm dan dibersihkan harus diisi dengan adukan dry
pack.
4) Lapis pertama waterproofing dipasang setelah bagian yang akan dibersihkan dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/MK.
5) Lapis kedua waterproofing dipasang setelah lapis pertama mulai mengering. Pemasangan lapis kedua hanya
boleh dilakukan setelah lapis pertama diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
6) Dosis yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
7) Dalam hal digunakan alat semprot (spray equipment).Jarak nozzle harus sedekat mungkin dengan permukaan
untuk masuknya slurry kedalam pori-pori beton.
9. Masa Pemeliharaan
Lapis waterproofing harus dipelihara selama jangka waktu minimal 6 bulan setelah serah terima pertama.
TANGGUNG JAWAB PEMBORONG.
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang tercantum
dalam spesifikasi ini dan sesuai dengan gambar- gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran
Konsultan Pengawas/MK selaku wakil pemberi tugas atau perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi,
menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi :
Semua penggalian penimbunan kembali, pengurangan dibawah lantai, pengerjaan tanah kasar dan alur pipa-
pipa sub drainage serta pekerjaan-pekerjaan teknis. Penggalian dan penimbunan kembali untuk pekerjaan
mekanikal dan elektrikal termasuk bab ini.
B. Syarat – Syarat Penggalian
1. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman- kedalaman yang perlu
untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang dipersyaratkan atau diperlihatkan maupun di indikasikan pada gambar-
gambar dengan cara yang sedemikian sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan
spesifikasi ini dengan disetujui oleh perencana/Konsultan ManajemenKonstruksi.
2. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang dijumpai dalam pekerjaan.
3. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk pembangunan maupun memindahkan
rangka/bekesting yang diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.
4. Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus diurug kembali dengan pasir
dan dilakukan pemadatan sesuai yang dipersyaratkan Biaya akibat pekerjaan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
5. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun ditempat yang ditunjuk dan atas
persetujuan pengawas untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping.
6. Kalau dijumpai akar-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang diperlihatkan dalam gambar-gambar
maka akar bahan tersebut harus diangkat dan diurug kembali dengan pasir sampai padat.
7. Galian pondasi harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan 90% Standard Proctor dari kepadatan tanah asal
yang sesuai dengan perhitungan struktur.
C. Syarat – Syarat Urugan
1. Bagian-bagian yang harus diurug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah urugan harus cukup
baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainnya).
2. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30 cm setiap lapisan, kemudian tanah
tersebut dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan menggunakan alat stamper minimal setara MTR 80
dengan cbr 4% rendam air.
3. Semua urugan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan pengerasan harus sesuai dengan gambar
rencana. Material untuk penimbunan ini harus memenuhi spesifikasi ini. Harus memenuhi spesifikasi ini.
4. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site atau atas petunjuk
Pengawas/MK.
PEKERJAAN URUGAN PASIR
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi :
Urugan pasir dibawah pondasi
Urugan pasir dibawahperkerasan-perkerasan.
Urugan pasir bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap perlu.
Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.
B. Persyaratan Bahan
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung tanah dan tidak mengandung
kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan stemper sampai terbentuk lapisan pasir
setebal 10 cm atau sesuai gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan lanjutan.
PEKERJAAN BETON NON STUKTURAL
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton balok Latei untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk
pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti
yang ditunjukkan pada gambar.
3. Untuk beton struktural harus mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan Struktur
B. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksidan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga dari kelembaban,
bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah + 10 cm dan ditumpukkan sesuai dengan syarat
penumpukkan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan, Lumpur dan sebagainya; dan harus
memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam
P.B.I. 1971.
3. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat P.B.I. 1971. penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di laboratorium pemeriksaaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U.24 bila dan U .39. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI
1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 atau ditentukan lain dalam gambar
dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
2. Pembersihan
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang dibengkokkan, sambungan kait- kait dan
pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
dengan ketentua dalam PBI-1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Pengujian slump, minimal 5 cm dan maksimal 10 cm atau ditentukan lain dalam
gambar/spesifikasi pekerjaan struktur.
4. Pengecoran Baru
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jauh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahanjarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
tersebut harus disetujui oleh Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada
Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dilakukan.
f. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu
bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
g. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter lebih besar
atau sama dengan 0,40 mm, kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
h. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat, persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
i. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
5. Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan
dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin
tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu,
tanah/Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Perencana/Konsultan Manajemen
Konstruksi setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan dari Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material misalnya : besi,
koral, pasir, pc untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi, akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
8. Syarat – Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan baru di datangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat, beberapa bahan
tersebut harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan, bila ada
kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
9. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan :
a. Beton yang telah dicor di hindari dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor
d. Bagian beton setelah di cor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 10 (sepuluh hari atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI- 1971).
PEKERJAAN TRALIS, PINTU DAN JENDELA BESI
A. Pekerjaan Kusen Besi
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen besi meliputi kusen untuk Pintu, Jendela, Bovenlicht/ Angin-angin dan bagian lain
seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan
Bahan kusen dari Besi UNP produksi dalam negeri setara Krakatau Steel.
Ukuran Besi untuk kusen adalah seperti yang ditunjuk dalam detail pada Gambar Kerja.
Mutu besi dan persyaratan bahan sesuai ketentuan dalam PPBBI dan PUBI-NI-3- 1971, serta peraturan dan
ketentuan lain yang terkait dengan pekerjaan besi.
Besi yang dipakai harus bermutu baik, bebas dari karat, lurus, rata, tidak berlobang-lobang,sisi-sisi
permukaannya harus saling sejajar satu dengan yang lain.
3. Accesories/ Bahan Pelengkap
Angkur, skrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis.
Untuk angkur dipakai besi baja beton ø22mm untuk plat baja dipakai ketebalan minimal 4 mm.
4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
b. Diluar syarat-syarat khusus yang akan diuraikan lebih lanjut, maka pekerjaan kusen besi mengacu
ketentuan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pekerjaan baja, terutama dalam hal penyambungan,
pemotongan, pengelasan, pengeboran, dll.
c. Harus memperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkur-angkur dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatanya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai Gambar kerja dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil
dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/ pemasangan.
e. Kosen yang terpasang harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, type kosen dan arah pembukaan pintu/jendela.
f. Detail pada kosen dan sambungan-sambungannya dengan material/bahan lain harus disesuaikan dengan
type pintu/jendela yang akan terpasang.
g. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme
pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sumpurna.
h. Kosen yang dipasang tidak diperkenankan untuk dipoles dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi MK.
i. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/ bata diberi penguat angkur ø22 mm, pada setiap sisi
kosen pintu yang tegak dipasang 3 angkur.
j. Setelah kosen dipasang perlu diberi pelindung untuk melindungi dari goyangan dan ketidak-stabilan,
selanjutnya pertemuan antara kusen dan lantai (kosen pintu) dibuat neud tinggi 5 Cm. Bahan dari beton
adukan 1 PC :2 pasir beton:3 koral.
B. Pekerjaan Daun Pintu Panil Besi dan Kombinasi Tralis Besi
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan daun pintu panil besi dan kombinasi trails besi dipasang sesuai Gambar Kerja.
2. Persyaratan bahan
a. Bahan-bahan Pelapis daun pintu terbuat dari plat besi (sheet) tebal minimal 4 mm, produksi dalam negeri
setara produk Krakatau Steel (KS) dengan kualitas seperti persyaratan besi yang tersebut terdahulu
dengan ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail pada Gambar Kerja.
b. Bahan rangka/ bingkai daun pintu terbuat dari plat strip dengan ketebalan untuk rangka tepi/ utama
minimal 10mm dan rangka pengisi minimal 6mm atau seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Bahan untuk Tralis/ besi pengisi daun terbuat dari besi solid pipe ukuran ø 22 mm, polos, produk dan
kualitas dalam negeri setara produk KS dengan penempatan dan pemasangan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
d. Setiap sambungan pada rangka daun pintu dan setiap penempelan permukaan bahan pelapis untuk panil
daun pintu digunakan dengan system las dan kombinasi klem dengan cara pengelasan sesuai standard
pada pekerjaan pengelasan besi.
e. Besi yang digunakan baik untuk pelapis/plat, rangka/plat strip maupun solid pipe/ bulat harus bermutu
baik, sejajar pada sisi-sisi permukaannya, dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak,
karat, lobang-lobang dan cacat lainnya.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemborong wajib untuk meneliti Gambar kerja yang ada dan kondisi
lapangan (ukuran pada lubang pembukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara
pemasangan, mekanis medan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan dimulai, penimbunan
bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat yang baik, terlindung dari
kerusakan dan pengaruh cuaca.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka besi agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang- lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua permukaan besi bahan untuk panel harus dilindungi dengan cat dasar anti karat setara produk
zincromat dan disebarkan pada seluruh permukaan besi secara halus dan merata.
e. Untuk menempelkan Plat besi pada rangka daun pintu digunakan sistem las, setelah dipasang harus rata,
tidak bergelombang, tidak melintir.
f. Untuk pemasangan daun pintu, setelah dipasang harus lurus permukaannya, tidak bergelombang, tidak
melintir dan semua mekanisme kerja pintu dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
C. Pekerjaan Daun Pintu PVC
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan daun pintu PV, dipasang pada ruang seluruh KM/WC serta meliputi seluruh detail yang disebutkan/
dinyatakan dalam Gambar.kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka daun pintu dan panel pengisinya terbuat dari bahan PVC, produksi dalam negeri setara produk
INDAL, dengan ukuran sesuai tertera dalam Gambar Kerja.
b. Bahan PVC dari produk dalam negeri dalam setiap lembarannya harus tertera dengan jelas merk/cap dari
pabrikan/ produsen dengan ketebalan 4mm dan disetujui oleh Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
c. Segala peralatan pelengkap (sekrup,angkur) harus digalvanis, atau sesuai yang disyaratkan di pabrik.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemborong diwajibkan untuk meneliti Gambar Kerja yang ada kondisi
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, polalayout/ penempatan cara
pemasangan, mekanis medan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Sebelum pelaksanaan dimulai, dalam penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada tempat yang bersirkulasi udara baik, terlindung dari kerusakan dan gangguan cuaca.
c. Harus diikuti prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh Pabrik dengan hasil yang baik, terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat pada
bekas penyetelan.
d. Jika diperlukan harus menggunakan skrup galvanized atas persetujuan Direksi/ Konsultan MK/ Konsultan
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/cacat padapermukaan daun pintu yang tampak.
e. Untuk daun pintu, setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pemasangan penutup atap dari spandek Galvalum produk lokal/ setempat atau dari produk lain yang
disetujui Direksi / Konsultan MK/ Konsultan Pengawas. Juga pemasangan bubungan termasuk pemasangan bahan
lain seperti yang disebut/ dinyatakan dalam Gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Atap: Spandek produk Lokal/ Setempat yang bermutu baik atau dari produk lain yang disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Bubungan: Dari pasangan atap spandek produk Lokal/ Setempat yang bermutu baik dan sesuai dengan
genteng yang dipakai baik dalam warna ukuran yang tepat atau dari produk lain buatan dalam negeri yang
disetujui Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
2. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/
tidak tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
3. Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka bidang, jika perlu dengan mengganjal
atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpuknya.
4. Sistem pengikatan mengunakan Baut bor (Self drilling screw) type Hexagon Head HWFTG12X45 dengan
EPDM washer.
5. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung dibawah plat kait untuk mengatur
kemiringan atas.
6. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan antara lembaran dan plat kait. Sebaliknya
penyetelan yang tidak tepat akan mengakibatkan gangguan terutama jika jarak penyangga yang kecil.
7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maksimum, jarak antara penyangga pertama maupun terakhir atau plat
kait terhadap ujung-ujung lembaran paling sedikit 75mm.
8. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
Menghindarkan penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan lembaran dapat disetel dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekannya kearah lembaran pada saat pemasangan plat tersebut.
9. Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun tegak,harus dipergunakan pengikat positif (skrup
atau baut) untuk mencegah plat bergerak ke bawah.
10. Penekukan keatas dilakukan pada lembaran bangunan atas yang berada dibawah penutup ujung atau atau
notatap.
o
11. Tekukan keatas diperlukan untuk semua atap yang mempunyai sudut kemiringan15 Agar air tidak masuk
dalam bangunan. Penekukan dilakukan sebelum atau sesudah pemasangan dalam hal terakhir diperlukan
ruang gerak dengan jarak 50 mm pada sisi ujung lembaran untuk ruang gerak alat teknik.
12. Penekukan kebawah dilakukan pada lembaran bagian bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya
mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap kedalam bangunan.
13. Pada hamper semua pekerjaan pemasangan atap perlu dilakukan pemotongan- pemotongan lembaran
ataupun penutupnya dengan gergaji atau gerinda,ata ujuga dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.
14. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan dan lain-lain yang berupa kotoran), harus
dibersihkan dari atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.
15. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi kebocoran.
16. Pelaksanaan pemasangan penutupatapini,harus mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan
berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk Direksi MK.
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun
pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ ditentukan dalam Gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Untuk bangunan Sel/ Hunian dan yang memerlukan persyaratan khusus, maka perlengkapan daun pintu dan
jendela terdiri dari: Pintu Ruang Sel, R. Jaga, dan Tralis
2. Kunci pintu dari bahan metal dilapis anti karat yang menyatu dengan daunnya, produksi lokal/ rakitan, dengan
diameter slot besi 22mm dan ketebalan plat minimal 8 mm, dilengkapi dengan gembok yang terbuat dari bahan
stainless steel, produk dan model ditentukan kemudian, dilengkapi dengan tanda pengenal pada jenis
gembok/kunci tersebut. Sebelum dipasang, bahan harus diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
3. Engsel yang digunakan adalah engsel rakitan dan menyatu dengan Kusen maupun daun Pintu/Tralis, yang
tebuat dari plat besi tebal minimal 8 mm, diperkuat dengan besi solid diameter 22 mm dan dilapis anti karat,
dipasang sesuai tertera dalam gambar kerja.
4. Perletakan dan detail dari kunci dan engsel harus sesuai dengan Gambar Kerja atau atas petunjuk
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN PENGECATAN
I. Pekerjaan Pengecatan Epoxy Enamel Dinding dan Lantai Hunian
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding dan lantai Hunian/ beton bagian dalam ruangan sel dan dalam serta seluruh detail yang
ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
Bahan cat terbuat dari multipurpose epoxy enamel (untuk perlindungan anti kimia, anti alkali) produksi dalam negeri.
Warna dan Type ditentukan kemudian.
Proses pengecatan harus mengikuti prosedur dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Produsen, untuk itu
Pemborong harus memberikan sample /contoh dan kelengkapannya (spek/cara pengecatannya) kepada
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas sebelum melakukan pekerjaannya.
Khusus untuk area KM/WC sebelum dilakukan pengecatan, harus dilapisi terlebih dahulu dengan lapisan watter
proofing.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI- 4,BS No.3900-
1970,ASK-41dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis dari pabrik dan contoh percobaan
warna cat kepada Direksi/KonsultanMK/Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,kering dan bersih dari segala kotoran,
minyak dan debu.
4. Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah diratakan/ dihaluskan dengan amplas.
Plesteran harus betul- betul kering, tidak ada retak-retak dan telah diterima/setujui Direksi/Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
5. Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
6. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan,dipakai kuas yang baik/halus,atau sesuai ketentuan produsen.
7. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan benda- benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama2 jam.
II. Pekerjaan Pengecatan dengan Cat Tembok
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding, permukaan plafon dan bagian lain bangunan yang tidak termasuk dalam pengecatan
epoxy enamel atau seperti yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan cat tembok (Elastomeric Weathershield) yang dipakai adalah buatan dalam negeri setara produk Dulux/
ICI, Vinilex, Jotun dengan contoh harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Warna, type akan ditentukan kemudian.
3. Jenis cat finishing/ akhir:
Setara Dulux/ ICI, Vinilex, Propan, Jotun digunakan sebagai cat finishing dinding/ beton.
Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam/ luar dilakukan berlapis, minimal 3 kali/ lapis pengecatan.
4. Cat Dasar/ Plamuur :
Digunakan Cat setara Merk Dulux/ICI,Vinilex,Jotun untuk dinding/beton.
Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata dan sama tebalnya.
Bahan pelapis dasar adalah plamur setara merk Dulux/ICI,Vinilex,Jotun.
5. Kapasitas/ daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk pengecatan 1 lapis.
6. Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.
7. Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI- 4,BS
No.3900-1970,ASK-41dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis dari pabrik dan contoh percobaan
warna cat kepada Direksi/KonsultanMK/Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,kering dan bersih dari segala
kotoran,minyak dan debu.
4. Sebelum dicat dasar,setelah dinding halus dan rata,dilapis plamur sampai dua kali lalu diamplas sampai halus
dan rata.
5. Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah diratakan/ dihaluskan dengan amplas.
Plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak- retak dan telah diterima/ setujui Direksi/Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
6. Sebelum pengecatan dilakukan,Pemborong diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
7. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/ halus.
8. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi persyaratan dan telah selesainya
pekerjaan-pekerjaan yang ada di dalamnya.
9. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan benda- benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
III. Pekerjaan Pengecatan Besi
A. LingkupPekerjaan
Meliputi pengecatan permukaan besi meliputi Kusen besi,Daun Pintu,Tralis,railling tangga dari besi dan lain-lain
bagian permukaan besi yang tampak sesuai yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Finishing:Bahan cat merk Glotex atau EMCO untuk pengecatan besi.
2. Bahan Dasar: memakai cat meni besi yang terbuat dari campuran zincromate yang biasa dipakai dalam
perkapalan yang mempunyai sifat melindungi dari karat, biasanya berwarna hijau produksi dalam negeri.
3. Bahan Perata dasar: menggunakan plamuur atau dempul besi produk dalam negeri atau lokal.
4. Type, Warna ditentukan kemudian sesuai petunjuk Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
5. Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
tebalnya.
6. Bahan menie (primer) digunakan produk dalam negeri kualitas baik. Dilakukan minimal 1 lapis atau sampai
memperoleh hasil pengecatan yang rata sama tebalnya.
7. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI1982
pasal53,BSNo.3900:1970/1971,ASK-14 dan NI-4 serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
8. Warna-akan ditentukan kemudian.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan sebelum digunakan harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan MK/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bidang permukaan pengecatan harussiap untuk dimulai pekerjaan pengecatan dan telah disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
3. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/ lemak dan "karat" serta dalam keadaan kering.
4. Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh permukaan yang halus rata
dan bersih dari karat.
5. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.
6. Ulaskan satu atau dua lapis Metal Primer Red (menie besi) dari produk seperti jenis yang disyaratkan atau
sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
7. Selanjutnya setelah pengecatan menie besi telah rata dan kering, cat dasar dilapiskan sampai rata dan sama
tebal. Selanjutnya cat akhir dilakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang
bersangkutan.
8. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah mendapatkan persetujuan
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan spray.
10. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
IV. Pekerjaan Pengecatan Plafon
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan plafond Beton dan Plat Beton yang berfungsi sebagai plafon serta seluruh detail sesuai Gambar
kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan cat setara merk Dulux/ ICI, Vinilex, Jotun, warna, type ditentukan kemudian atas petunjuk
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Jenis Cat Finishing/ Akhir:
Bahan setara Merk Dulux/ ICI, Vinilex, Jotun digunakan untuk Plafond bagian luar dan dalam.
Lapisan cat dasar dilakukan minimal 1 lapis merata.
3. Kapasitas/ daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk pengecatan 1 lapis.
4. Pengencer air bersih maksimal 20 %
5. Pengeringan minimal 2 jam, lapis berikutnya dapat dilakukan
6. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982, pasal 54, NI-4,
BSNo.3900-1970, ASK-14 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh
percobaan warna cat kepada Direksi /Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran,
minyak dan debu.
4. Sebelum dicat dasar, bahan/ permukaan plafond halus dan rata,dilapis plamur sampai dua kali lalu di amplas
halus.
5. Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan diratakan/ dihaluskan dengan amplas. Dasar
Plamuur dan permukaan dasar harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
Direksi/KonsultanMK/Konsultan Pengawas.
6. Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
7. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
8. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi persyaratan.
9. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan benda- benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
V. Pekerjaan Pengecatan Kayu
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan permukaan kosen kayu, daun pintu, daun jendela, list plafond, railing tangga dari kayu dan lain-
lain bagian permukaan kayu yang tampak sesuai yang ditentukan/ ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Finishing: Bahan cat merk Glotex untuk pengecatan kayu.
2. Bahan Dasar: memakai cat meni kayu atau sejenis wood filler dari produksi dalam negeri.
3. Bahan Perata dasar: menggunakan plamuur atau dempul kayu produk dalam negeri atau lokal.
4. Type,Warna ditentukan kemudian sesuai petunjuk Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
C. Syarat Pelaksanaan
1. Permukaan bidang pengecatan harus licin/ halus sebelum dilapis cat.
2. Sebelum dicat finish permukaan kayu setelah bersih dari noda, kotoran dan telah diperhalus dengan amplas
kayu harus dilapis dengan cat meni/ dasar yang dilaburkan secara merata dan ditunggu sampai betul-betul
kering.
3. Setelah Cat meni/ dasar benar-benar kering (24jam minimal) maka pada bagian permukaan kayu yang terdapat
cacat-cacat kayu yang masih ada, retak/ lobang akibat bahan maupun konstruksi, harus dilabur/ dipoles
dengan plamuur kayu dan ditunggu kering benar lalu diratakan dengan amplas agar rata seluruh permukaan
kayu.
4. Pengecatan baru dapat dilaksanakan apabila permukaan dasar kayu benar-benar telah kering, rata dan bersih.
5. Pengecatan dengan menggunakan kuas yang sesuai dengan lebar/luas bidang permukaan kayu tersebut dan
harus dilakukan secara searah agar dicapai hasil yang rata dan baik.
PEKERJAAN RAILLING
A. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pekerjaan Railing untuk Tangga, dan seluruh detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Untuk Railling digunakan Bahan Besi Holoow dengan ketebalan minimal 2,5 mm. Type, Produk buatan dalam
negeri atau yang beredar dipasaran sekitar lokasi/lokal. Semua bahan dalam pemilihannya harus disetujui
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
2. Bentuk ukuran sesuai detail dalam gambar kerja.
3. Pemborong harus membuat Gambar Shop Drawing/ Penyesuaian pelaksanaan dan harus diketahui oleh
Direksi/Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
4. Bila ada pengelasan harus dilakukan sesuai prosedur dalam AWS dan AISC Spesification
C. Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan dibengkel harus berkwalitas tinggi dan tepat ukurannya untuk pemasangan di lapangan.
2. Pemeriksaan Pekerjaan dibengkel oleh Direksi/ KonsultanMK/ Konsultan Pengawas dapat dilakukan sewaktu-
waktu. Pekerjaan yang dilokasi, pemasangannya dilokasi proyek harus disetujui MK.
3. Bahan akan ditolak tanpa tambahan biaya bila tidak sesuai Gambar Kerja dan spesifikasi
4. Pemborongmemeriksasertamembuat/menunjukkangambardetailsemuakomponen terpakai dalam pekerjaan ini
5. Pemborong wajib bertanggung jawab atas ketepatan ukuran sesuai Gambar Kerja.
6. Detail sambungan, sudut-sudut pertemuan material sesuai Gambar Kerja, bilamana perlu wajib menanyakan
kepadaDireksi/ Konsultan MK/ Konsultan Pengawas.
7. Setelah pemasangan, Pemborong wajib melindungi dari kerusakan akibat kelalaian pekerjaan dan kerusakan
yang timbul menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
PEKERJAAN SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang di
perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan sanitair ini dipasang pada tempat dan ruangan yang dinyatakan/ditunjuk pada gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi
B. Persyaratan Bahan
1. Perlengkapan sanitair untuk toilet karyawan, area public, fasos,dan perkasan menggunakan produk Toto atau
AM-STAND dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perancang dengan alternatif
pilihan sebagai berikut :
No. Sanitair Type
1. Kloset Duduk/Monoblok Toto, America Standard, setara
2. Kran Dinding Toto, America Standard, setara
3.. Floor Drain Toto, America Standard, setara
4. Wastafel keramik Toto, America Standard, setara
5. Bak Cuci Piring Stainles Steel Toto, America Standard, setara
6. Kran Kitchen Sink Toto, America Standard, setara
2. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
3. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah di
sediakan oleh pabrik.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat- syarat dalam buku ini.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/MK beserta
persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak di setujui harus di ganti
tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu di adakan penukaran / penggantian bahan pengganti harus di setujui Konsultan
Manajemen Konstruksi berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar Arsitektur dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/ perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan di sebabkan oleh tindakan
PemberiTugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar dipergunakannya .
9. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan/atau Konsultan Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan
penerimaan hasil perkerjaan ini.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan tersebut
diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Pengamanan
a. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus dibiarkan mengering dan selama
itu tidak boleh dipergunakan.
b. Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan terkena cairan- cairan dan
benda-benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus memperbaiki cacad tersebut hingga pulih kembali seperti semula
atas biaya Kontraktor.
E. Standard Penerimaan
1. Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan rapat, tidak bocor dan terjamin
hubungan kerapihannya.
2. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang lengkap dengan asesoriesnya dan dapat berfungsi dengan sempurna,
tanpa cacat.
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Unit Mekanikal
beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
b. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
Instalasi Air Bersih
Instalasi Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
c. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi diatas dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan yang
bersangkutan.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan detail
Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Pendukungnya.
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait dalam
Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang optimal.
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan peraturan-peraturan
yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
JIS : Japanese Industrial Standart
NFPA : National Fire Protection Association
ASHRAE: American Society of Heating, Refrigerating and Air- Conditioned Engineer
SMACNA: Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National Association
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
Peraturan Departemen dan atau Instansi terkait.
Peraturan Daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana yang memiliki Surat Ijin
Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan sistem instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman pekerjaan yang sama dengan
bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat
Ijin Pemborong Pembangunan dari Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus didukung dengan
peralatan dan material yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan
dilampirkan untuk referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara khusus pada bab-bab
pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material (Outline Specification) yang dilampirkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus dalam kondisi baru (brand
new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong
harus juga bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila terjadi
kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti
dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengawas atau ManagemenKontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan
Utama yang telah disepakati bersama dengan Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-
pihak yang diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan proses pengajuan
material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi
untuk dimintakan persetujuan..
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan baik dan benar,
menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana, dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu
pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan Pendukung dan Material lainnya
yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk
dimintakan persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
(Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai
dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada Pengawas atau Managemen
Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan
dibuat berdasarkan Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk
itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material
dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku
di pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan commisioning dilakukan sesuai
prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang
bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan
dan berkonsultasi dengan Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan permasalahan.
Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen
lainnya yang ditandatangani Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan melaksanakan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area
pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Pelaksanaan Test dan Commisioning harus disaksikan dan disetujui oleh Pengawas atau Managemen
Kontruksi. Jika diperlukan pemilik atau pemakai gedung disertakan dalam persetujuan tersebut. Kegagalan
dalam pekerjaan Test dan Commisioning menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
k. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
l. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau foto selama pelaksana dan
penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan- catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap
sebagai Gambar Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan Mangemen
Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur
dan peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
m. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi : Manual Operation, Spare Part
Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan
kemudian setelah selesai pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama ataupun Sistim yang terpasang
sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan operasi dan perawatan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Jaminan tertuang dalam
Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan yang ditunjuk.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang telah dilaksanakan di
lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah serah terima pekerjaan
selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/ Kontraktor sebagai Jaminan
atas pekerjaan.
2. Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan memberikan Garansi
Material selama 1(satu) tahun kepada Pelaksana/Pemborong. Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan
kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku Cadang atau Spare Part
untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang yang dimaksud merupakan material suku cadang
untuk peralatan yang bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal atau dari distributor
yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan secara keseluruhan
di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan harus memenuhi peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Mekanikal dengan
persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pemborong adalah Kontraktor/Sub Kontraktor Pekerjaan Instalasi Listrik harus menawarkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar- gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka
hal tersebut merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada Bab ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
B. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG
1. UMUM
1.1. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum pada:
Persyaratan Umum.
Spesifikasi Teknis.
Gambar Rencana.
Berita Acara Aanwijzing.
1.2. Pemborong wajib mengadakan dan melaksanakan pemasangan bahan-bahan dan peralatan yang
diperlukan didalam sistem instalasi ini secara baik dan melakukan penyetelan pada bagian- bagian
yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap sistem maupun untuk keseluruhan
sistem, guna mendapatkan hasil operasi dari sistem secara sempurna dan memuaskan.
1.3. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga secara keseluruhan merupakan
sistem yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
1.4. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak jelasan dan atau kesalahan yang terdapat
didalam Dokumen Pelelangan pada saat Rapat Penjelasan Pelelangan.
1.5. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku untuk seluruh sistim yang dikehendaki tanpa
adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
1.6. Pemborong listrik harus berdomisili di Medan dan Jakarta,dan harus mempunyai SIKA – PLN
golongan C yang masih berlaku.
2. LINGKUP PEKERJAAN SISTEM LISTRIK
2.1. Sistem Listrik yang merupakan lingkup pekerjaan adalah suatu sistem listrik yang sempurna dari
sumber daya listrik utama sampai titik lampu atau power-power outlet, baik secara otomatis maupun
secara manual.
2.2. Secara garis besarnya, pekerjaan ini dapat dibedakan atas bagian-bagian berikut:
Pengurusan Penyambungan daya PLN,
Pekerjaan Panel Teg. Menengah (PTM), Teg.Rendah (PUTR)&Panel-panel Pembagi.
Pekerjaan Kabel daya Utama,
Pekerjaan Penerangan dan daya dalam Bangunan,
Pekerjaan Penerangan luar bangunan,
Pekerjaan Penangkal Petir,
Peralatan Bantu.
Pentanahan (grounding)
2.3. Pengadaan dan pemasangan Panel Listrik meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Panel Utama Tegangan Menengah (PUTR),
Panel Power (PP) & Panel Penerangan (LP)
PP.Plambing PC.Deep Well, LP. Power Lighting, Power Outlet .
2.4. Pengadaan & Pemasangan Kabel Daya Utama meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Kabel Tegangan Menengah (TM) dari Gardu PLN ke Panel Tegangan Menengah (PTM) Gedung
di Ruang Utility Listrik,
Kabel dari PTM ke Trafo,
Kabel dari Trafo ke PUTR,
Kabel-kabel dari PUTR ke-setiap Panel Pembagi
Peralatan bantu.
2.5. Pengadaan dan Pemasangan peralatan untuk Lampu Penerangan ( Armature, Lampu, Switch/Saklar,
Socket Outlet/Stop Kontak ) didalam bangunan meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Semua jenis Armature Lampu Penerangan ( Kecuali Lampu khusus Interior ).
Semua jenis Switch/Saklar, Stop kontak/Socket outlet di-tiap lantai.
Kabel penerangan yang menuju Switch/Saklar dan Socket Outlet/Stop Kontak dan Armature
lampu.
Sistem pentanahan/grounding semua beban listrik.
Pemasangan Kabel Conduit untuk instalasi kabel NYM yang menuju saklar, lampu dan stop
kontak.
Gantungan dan support, bobokan serta galian untuk pemasangan Conduit instalasi kabel.
Peralatan bantu.
2.6. Pengadaan dan Pemasangan Armature Lampu Penerangan Luar Bangunan meliputi pekerjaan
sebagai berikut :
Semua lampu penerangan luar lengkap dengan tiang dan pondasi sesuai gambar rencana.
Penyalaan lampu dengan komponen timer switch.
Galian dan perapihan kembali dengan kebutuhan sesuai PUIL.
Instalasi kabel dengan menggunakan kabel tanam.
2.7. Pekerjaan Material Bantu meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Gantungan
Accessories
Support
Dudukan
Fondasi
Flexibel, klem, baut-baut dan Fisher
2.8. Pengadaan dan Pemasangan Penangkal Petir meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Bagian penerima petir (head).
Bagian penghantar arus surja (instalasi kabel).
Menara / tiang penangkal petir dengan posisi di Lt. Atap.
Lampu obstraction light.
Sistem pentanahan penangkal petir (dianjurkan dipasang dua lokasi).
3. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK
KONDISI OPERASI
3.1. Setiap bahan dan peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus merupakan suatu
hasil produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga tidak bertentangan dengan
ketentuan dari IEC.
3.2. Setiap bahan dan peralatan yang akan digunakan harus mampu beroperasi secara baik pada
temperature keliling tidak kurang dari 40°C dengan kelembaban relatif tidak kurang dari 80 %.
3.3. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai dengan catu daya di
Lokasi Proyek.
3.4. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya harus dipilih yang tidak bekerja secara normal
dengan besaran factor daya tidak kurang dari 0,9 atau Pemborong wajib menambahkan kapasitor.
3.5. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang lebih besar dari
yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua perubahan komponen yang berhubungan
dengan perubahan kapasitas tersebut.
4. KETENTUAN TEKNIS PANEL - PANEL LISTRIK
4.1. Panel Utama Listrik yang dipakai di proyek ini terdiri dari panel utama yaitu : PUTR.
4.2. Untuk panel PUTR Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan ACB dan MCCB sebagai
pengaman dan pembatas sesuai gambar 2rencana. Pemutusan Daya Rated Breaking pada 380 Volt –
3 phase tidak kurang dari 56 KA.
4.3. Pemborong wajib memakai Breaker jenis ACB (Air Circuit Breaker) harus memakai jenis Fixed Type,
realisasinya harus mengandung Thermal Overload Relay, Magnetic Short Circuit Relay (mempunyai
sistem range), Under Voltage & Over Voltage Relay khusus untuk Main Breaker dari Transformer dan
dari GenSet diamankan dengan Motor Mekanis dan Earth Fault Protection.
4.4. Karekteristik Panel
Tegangan kerja : 400/380 V, 3 phasa dan 230/220 V, 1 phasa Frekwensi kerja : 60/50 Hz
Konduksi kerja
Temperatur ruangan : 6°C - 60°C
Kelambatan ruangan : 80% - 100%
Memiliki Indeks Proteksi (IP) yang harus disesuaikan dengan penempatan panel pada gambar
perencanaan.
4.5. Panel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban listrik. (Tegangan Rendah). Panel
tegangan rendah yang dipergunakan untuk distribusi daya baik ditempatkan dalam bangunan maupun
diluar bangunan dan akan ditempatkan baik diatas lantai dengan dudukan baja maupun ditempatkan
didinding harus terbuat dari bahan plat baja. Secara keseluruhan kotak panel harus diproses anti karat
dan dicat warna abu-abu dengan cat powder coating, kecuali ditentukan lain.
4.6. Konstruksi Panel
a. Standing Type dan Wall Mounted Enclousures Type.
b. Cubicle/lemari dibuat dari plat logam (baja) dan pembuatannya dengan proses cetak.
Cubicle/lemari panel dibuat dari plat logam (baja) Standing Type dengan tebal tidakkurang dari
2,4 mm, Wall Mounted Enclousures Type dengan tebal tidak kurang dari2,2 mm dan diberi
penguat barsiku atau kanal dengan akurat standard.
Cubicle harus memiliki perlindungan karat yang sangat baik yaitu dengan finishing backed
enamel/powder coating diapisi oleh zink chromate primer.
Pintu harus dilengkapi dengan frame karet penguat (gasket polyurethane).
Sistem harus knock down mempermudah dalam memodifikasi maupun variasinya.
Harus menyediakan aksesoris yang sangat lengkap untuk berbagai fungsi dan ukuran,
diantaranya :
Rel vertikal
Rel simetris horizontal
Rel DN simetris horizontal
Isolator
dan lain-lain.
Cubicle harus memberikan perlindungan (IP) terhadap :
Lingkungan (debu, kontaminasi kimia, bahan korosif yang merusak). -Iklim (kelembaban,
basah, air hujan, suhu/panas matahari)
Unsur lain (semprotan air, benturan ).
Hal ini harus disesuaikan dengan penempatan panel pada gambar perencanaan.
Pengecatan panel dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang
disetujui oleh Pemberi Tugas dan Perencana.
Sambungan serta mempunyai ukuran yang standard.
Kubikel harus memiliki perlindungan karat yang sangat baik yaitu dengan finishing backed
enamel/powder coating dilapisi oleh zink chromate primer.
Pintu panel dapat dibuka ke kanan/kiri yang dilengkapi dengan engsel yang tidak terlihat dari luar
dengan sudut buka 130° dan dilengkapi dengan gasket polyurethan (fame karat penguat).
Harus menyediakan accessories yang sangat lengkap untuk mendapatkan fungsi yang lebih
spesifik diantaranya :
Plat polos/berlubang.
Modular chasis.
Rangka untuk rel DIN.
Rel vertikal, horizontal.
dan lain-lain.
Pengecatan panel dilakukan dengan polysterepoxy powder dengan warna abu-abu atau warna
lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Perencana.
4.7. Pemborong wajib menyediakan panel listrik yang berdimensi sesuai dengan ruang yang tersedia dan
memperhatikan jarak antar komponen dalam panel untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan.
Semua pintu panel harus dapat dibuka dengan mempergunakan satu kunci tetapi Pemborong wajib
menyediakan anak kunci sebanyak 2 buah untuk setiap panel.
4.8. Pengaturan komponen dalam panel harus sedemikian rupa sehingga temperature kerja dalam kotak
panel tidak lebih dari 45°C dan dapat menahan beban mekanis selama terjadi gangguan operasi
hubung singkat 3 phase.
4.9. Komponen-komponen Panel
a. Pemutusan Tenaga (Circuit Breaker)
Hal-hal dibawah ini harus diperhatikan dalam pemilihan pemutusan tenaga (circuit breaker)
sesuai gambar perencanaan yaitu :
Tegangan kerja.
Frekwensi.
Rating arus (AC/DC).
Kapasitas pemutus/breaking capacity (KA) Kutub.
Jenis proteksi (beban penerangan, beban motor, trafo, generator). Suhu kerja.
Ketinggian.
Arah supply.
Jenis koordinasi proteksi (selective, cascade) Jenis tarik (fixed, drawable).
Janis operasi (motor, manual) Tripping device
Auxiliary contact dan lain-lain.
Jenis pemutus tenaga dapat berupa MCB, MCCB (NFB/FFB),
b. Peralatan Pengukuran (Matering) dan Indikator
Peralatan pengukuran (matering) merupakan peralatan-peralatan ukur terhadap besaran listrik,
diantaranya;
Voltmeter : 0 - 500 Volt, kelas 1,5
Amphere meter : dengan trafoarus skala (. /5A).
Frekwensi meter : 45 - 55 Hz, 415 Volt.
Power factor meter : 0,5 - 1 - 0,5, 415 Volt
Kilowatt meter : Unbalanced load, 415 Volt
c. Busbar dan Terminal Blok
Busbar harus dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% yang dipasang
horizontal pada bagian bawah/atas dan mempunyai kemampuan ahantas arus kontinus (terus
menerus) menimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating arus frame main busbar harus
dicat sesuai code warna dalam PUIL 2000.
Phasa : Merah, kuning, hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau, kuning
Pemasangan busbar didalam kubikel panel untuk rating arus busbar memiliki persyaratan IEC.
Terminal blok harus pemasangan pada rel profile dengan ukuran 2,5 mm² s/d 70 mm² yang mana
pada posisi incoming harus berwarna sesuai PUIL 2000.
Kabel-kabel yang masuk ke terminal blok harus diberi cable ends konductor single maupun
double. Pemasangan terminal blok didalam kubikel panel untuk rating arus < 100 Amphere dan
diberi label angka.
d. Wiring Duct dan Isolator
Wiring duct harus terbuat dari bahan PVC (polyvynil chloride) yang merupakan jalur instalasi
kabel tertutup didalam panel/kubikel.
Isolator merupakan dudukan dari pemasangan busbar maupun chasis untuk rel DIN (piranti
peletakan komponen panel) sehingga kubikel memiliki tahanan isolasi yang sangat baik.
e. Relay
Relay yang harus digunakan sesuai dengan gambar perencanaan, dimana relai terdiri dari:
RCU (Relay Control Tegangan) pengamanan pralatan listrik akibat adanya variasi terhadap
tegangan yang semestinya pada sistem tidak stabil, rating 380/220 Volt, 50 Hz, 5 - 15%.
4.10. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus berjumlah kutub dan berkapasitas tidak kurang dari
yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana serta mampu menahan semua arus gangguan yang
mungkin timbul sebelum bagian pengamannya memberikan reaksi.
4.11. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus mempunyai bagian pengaman untuk gangguan arus
lebih, gangguan hubung singkat, gangguan tegangan kerja dibawah batas kerja normal, serta
dilengkapi dengan motor penggerak seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
4.12. Alat pengaman rangkaian beban arus sesuai dengan tipe beban yang terpasang dan mempunyai alat
pembatas arus lebih dan arus hubung singkat. Khusus untuk beban listrik dinamis, pengaman ini
harus dilengkapi dengan pembatas tegangan kerja normal.
4.13. Saklar pemutus beban harus selalu dilengkapi dengan pengaman arus lebih tipe lebur dengan
kapasitas yang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta mampu menahan arus
gangguan yang mungkin timbul sebelum alat pengaman lebur putus.
4.14. Alat pengaman lebur yang dipakai adalah type HRC/HHC yang konstruksinya dapat menahan arus
gangguan hubung singkat sampai dengan 100 KA, dilengkapi dengan dudukan dan alat pemegang
untuk melepaskan hubungan.
4.15. Setiap bagian dari Kontaktor magnetis harus mampu menahan arus gangguan yang mungkin timbul
akibat arus lebih dan arus hubung singkat.
4.16. Alat pengaman arus lebih yang merupakan suatu kesatuan pada Kontaktor magnetis harus
mempunyai kurva operasi yang dapat melindungi beban dari gangguan hilangnya catu daya satu
phasa. Alat pengaman ini harus memiliki 3 buah element Bimetal, serta diperlengkapi dengan 2 buah
kontak bantu operasi.
4.17. Semua Kontaktor magnetis yang akan melayani beban 3 phasa harus dilengkapi dengan suatu alat
pengaman baik gangguan hilangnya catu daya phasa maupun gangguan arus beban 3 phasa pada
beban tidak seimbang lebih dari 10 %.
4.18. Alat ukur dipergunakan berdimensi tidak kurang dari 90 x 90 mm sesuai untuk pemasangan di pintu
panel dan mempunyai ketelitian yang tidak kurang dari kelas 1,5. Setiap alat ukur harus diberikan alat
pengaman gangguan arus hubung singkat.
4.19. Pendistribusian daya listrik didalam panel ( BUSBAR ) harus mempunyai dimensi yang dapat
melakukan arus beban maksimum yang mungkin terjadi tanpa memperhatikan penempatan komponen
serta harus mampu menahan besarnya arus gangguan yang mungkin terjadi dan cara teknik
penyambungan harus menurut peraturan PUIL 2000 & DIN.
4.20. Panel-panel yang di Interconek dengan sistem fire alarm harus dilengkapi dengan terminalterminal
dan dipasang kontraktor atau relay-relay yang cepat bergerak secara otomatis, mematikan atau
menghidupkan ke suatu sistem fire alarm.
4.21. Panel harus dibuat oleh Specialist Panel Meter atau Pembuat Panel yang direkomendasikan oleh
Pabrikan Komponen Panel dan Konsultant perencana Electrical.
5. KETENTUAN TEKNIS KABEL LISTRIK
5.1. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik dan akan ditanam adalah kabel berinti
banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam
Gambar Rencana, dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan conduit dan diisolasi secara
keseluruhan dengan conduit. Pada lapisan luarnya harus terdapat bagian pelindung dari beban
mekanis dan dilapisi dengan bahan conduit.
5.2. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik pada jaringan primer dan atau pada
beban dinamis adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak
kurang dari yang ditunjukkan didalam Gambar Rencana, dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan
conduit sebanyak 2 lapis.
5.3. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik dalam penerangan dan kotak kontak yang tidak
ditanam adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang
dari yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan conduit
dan secara keseluruhan diisolasi dengan bahan conduit dan secara keseluruhan diisolasi dengan
bahan conduit.
5.4. Kabel khusus tahan api yang dipergunakan adalah kabel baik yang berinti tunggal maupun yang
berinti banyak dengan luas penampang yang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana, dimana intinya terbuat dari bahan tembaga yang diberikan isolasi dari bahan conduit dan
dibungkus dengan lapisan conduit.
5.5. Kabel tahan api ini hendaknya dapat dipergunakan pada kondisi temperature keliling tidak kurang dari
700 °C selama 3 jam sesuai IEC Pub 331,1970.
5.6. Khusus Power Panel Lift service dan panel power hydrant dari MDP/LV-MDP menggunakan Kabel
Tahan Api (FRC).
5.7. Peralatan bantu persambungan kabel tahan api harus sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik
pembuatnya dan disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
5.8. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak serta beban
listrik lainnya dan ditanam harus sesuai dengan ketentuan pada butir 5.1.0. tersebut diatas.
5.9. Kabel yang dipergunakan sebagai kabel kontrol operasi adalah kabel berinti banyak dari bahan
tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana,
dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan conduit dan secara keseluruhan diisolasi dengan bahan
conduit sebanyak 2 lapis dan mempunyai nomor inti. Kabel kontrol khusus untuk tegangan kerja tidak
lebih dari 110 Volt.
Apabila ternyata kabel ini harus ditanam, maka kabel ini harus diberikan pipa pelindung khusus kabel
tipe sambungan ulir.
5.10. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban tiga phasa harus diproduksi sesuai
dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar 600/1000 Volt.
5.11. Kabel kontrol khusus untuk tegangan kerja tidak lebih dari 110 Volt adalah kabel berinti tembaga
berbentuk serabut dengan luas penampang inti seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan
masih dapat melayani operasi secara normal dimana setiap intinya terbuat dari bahan tembaga
berisolasi bahan conduit dan secara keseluruhan diisolasi dengan bahan conduit.
5.12. Kabel kontrol harus dipasang didalam panel-panel dan harus ditarik sesuai gambar rencana baik ke
antar panel maupun ke sistem MCFA dll.
5.13. Ketentuan lain mengenai kabel akan diberikan MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas selama
periode pelaksanaan.
6. KETENTUAN TEKNIS PIPA PELINDUNG KABEL
6.1. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel yang diameternya
berukuran lebih kecil dari 20 mm, dimana diameter dalam dari pipa pelindung kabel tidak kurang dari
150 % diameter luar kabel.
6.2. Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung harus
tidak kurang dari 250 % jumlah luas penampang kabel yang akan dipasang.
6.3. Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung kabel yang terbuat dari
bahan conduit khusus SUPER HIGH IMPACT HEAVY GAUGE khusus untuk pemakai dalam
bangunan sesuai dengan Standard BSI.
6.4. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai berikut :
Tidak mudah terbakar
Tidak merambatkan api
Dapat memadamkan api dengan sendirinya.
Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar
Dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International.
6.5. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan kebutuhan dan tipe
pemasangannya serta disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
6.6. Pemborong wajib mempergunakan alat bantu pemipaan yang sesuai dengan kegunaannya dan
disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
6.7. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut :
Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION COUPLING.
Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang dimaksud, dimana pipa
tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudukannya.
Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat pipa dan bersifat
FIRE RETARDANT.
Pada setiap 4 belokan arah jalur kabel, harus diberikan kotak percabangan.
6.8. Dalam pemasangan kabel ke peralatan utama, pemborong wajib mempergunakan pelindung yang
bersifat fleksibel dilengkapi dengan semua peralatan.
6.9. Pada daerah langit-langit tanpa plafon instalasi dicor dalam plat beton, memakai pelindung pipa
conduit lengkap dengan fitting-fittingnya.
6.10. Pada daerah langit-langit dengan plafon, instalasi terpasang sebagai berikut :
Diklem ke plat beton setiap jarak 75 cm dengan pelindung pipa conduit lengkap dengan
fittingfittingnya.
Atau diklem dengan hanger setiap jarak 100 cm, dengan pelindung pipa conduit lengkap dengan
fitting-fittingnya.
6.11. Pemotongan pipa pada pipa pelindung kabel harus dilakukan dengan memakai alat potong khusus
pipa, dimana pada bagian bekas dilakukan pemotongan harus dibersihkan dengan mempergunakan
REAMER.
6.12. Bagian persambungan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cairan pembersih yang dianjurkan
pabrik pipa sebelum diadakan penyambungan.
6.13. Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang diperkenankan adalah yang sejajar dengan dinding
bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun yang tegak terhadap bidang mendatar.
Sudut belokan yang diperkenankan adalah tegak lurus atau 45 derajat.
6.14. Dalam hal pemasangan pipa yang tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus, maka bagian ujung pipa
harus ditutup sementara sesuai petunjuk MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
6.15. Kotak percabangan dari pipa pelindung kabel apabila diperlukan harus ditempatkan pada plat lantai
diatas lantai yang bersangkutan. Kotak percabangan harus dipasang dengan mempergunakan
FISHER 5 sebanyak 2 buah ke plat lantai yang bersangkutan.
7. KETENTUAN SAKLAR/ SWITCH DAN STOP KONTAK/ SOCKET OUTLET
7.1. Saklar yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas pemutusan, penyambungan dan penghantaran
arus tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan 240 V.
7.2. Stop kontak yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas penghantaran arus beban tidak kurang
dari 10A secara kontinue pada tegangan kerja 240 Volt. Stop kontak ini harus mempunyai bagian
penghantar pentanahan.
7.3. Baik saklar maupun stop kontak harus dilengkapi dengan kotak pemasangan yang akan ditempatkan
didalam partisi atau di dalam dinding ruangan. Oleh karenanya kotak pemasangan tersebut harus
sesuai untuk pemasangan di dalam partisi.
7.4. Stop kontak yang dipergunakan harus mempunyai perlengkapan berupa pengaman pada kedua
lubang penghantar phasa dan netral sehingga tidak mungkin dapat dipergunakan apabila salah satu
lubang ditekan.
7.5. Bagian depan dari saklar dan stop kontak harus terbuat dari bahan bukan metal dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
8. KETENTUAN TEKNIS SISTEM PENTANAHAN
1.1. Semua titik pentanahan harus terdiri atas titik pentanahan, yang terbuat dari pipa baja galvanis 1.5”
atau lebih sepanjang 12 meter atau lebih dimana pada bagian ujungnya diberikan batang tembaga
runcing berdiameter tidak kurang dari 1.50” sepanjang 50 cm.
1.2. Bagian ujung dari titik pentanahan harus dihubungkan ke penghantar pentanahan dengan
mempergunakan kawat baja telanjang berluas penampang 70 mm².
1.3. Pada permukaan tanah dari titik pentanahan harus diberikan kotak kontrol yang terbuat dari susunan
batu bata yang diplester halus dan dilengkapi penutup beton yang diberikan pegangan untuk
membukanya.
1.4. Persambungan antara penghantar pentanahan dengan penghantar titik pentanahan harus
mempergunakan alat bantu persambungan khusus sesuai dengan petunjuk MK/Direksi Pengawas/
Wakil Pemberi Tugas.
1.5. Pemborong wajib menyediakan suatu titik pentanahan dengan tahanan pentanahan tidak lebih dari 1
Ohm bila diukur pada saat 2 hari tidak hujan secara berturut-turut.
1.6. Ketentuan lain mengenai pekerjaan ini akan diberikan oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi
Tugas selama periode pelaksanaan pekerjaan.
1.7. Pemborong wajib menyediakan titik pentanahan masing-masing satu titik untuk kebutuhan PTM, Trafo,
Panel PUTR dan Genset dengan kabel sesuai gambar rencana.
2. KETENTUAN TEKNIS SISTEM PEMASANGAN KABEL
2.1. Pada hubungan kabel dan peralatan, Pemborong harus mempergunakan sepatu kabel/klem yang
sesuai ukurannya dan disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.2. Peralatan bantu dalam melakukan terminasi di terminal beban pada Gardu PLN harus sesuai dengan
yang dianjurkan oleh pabrik pembuat kabel dan dapat diterima oleh PLN serta disetujui oleh
MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.3. Peralatan bantu dalam terminasi kabel yang berukuran lebih besar dari 16 mm adalah sepatu kabel
yang harus disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.4. Peralatan bantu untuk pemasangan kabel ke dalam panel berupa CABLE GLAND harus disetujui oleh
MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.5. Peralatan bantu dalam pemasangan lampu penerangan harus sesuai dengan kondisi lapangan dan
disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.6. Peralatan bantu berupa FISHER dan DYNABOLT dan yang sejenis harus mempunyai kekuatan yang
sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.7. Peralatan bantu dalam pemasangan saklar, kotak kontak dan yang sejenis harus disetujui oleh
MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.8. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai permukaan yang
dilapisi oleh timah dan disetujui oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil Pemberi Tugas.
2.9. Peralatan bantu dalam penyambungan kabel penerangan dan stop kontak biasa adalah tipe las doup
produksi 3 M atau LEGRAND.
3. KETENTUAN TEKNIS LAMPU PENERANGAN
3.1. LIGHTING FIXTURES LAMPU TL
3.2. Kotak lampu penerangan umum harus terbuat dari bahan plat baja yang diproses anti karat dengan
ketebalan tidak kurang dari 0,7 dan dicat akhir dengan cat bakar putih dari ICI, contoh harus disetujui
oleh MK/Direksi Pengawas/Wakil PemberiTugas.
3.3. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi penerangan yang maksimal,
rapi, kuat serta sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu,
pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
3.4. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat terminal pentanahan
(Grounding).
3.5. ArmatureLampu :
a. TL 2x18 Watt
Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
Fitting dan starter holder philips type H04, Vossloh.
Tabung TL 18 Watt merk Philips diameter 25 mm², warna 84. -Starter Philips 18 Watt.
Terminal grounding pada badan lampu.
Baut expose dengan kepala khusus.
Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm².
Tiap tube dengan trafo (ballast)
b. LAmpu 18 Watt
Fitting dan starter holder philips type H04, Vossloh.
Terminal grounding pada badan lampu.
Baut expose dengan kepala khusus.
Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm².
Tiap tube dengan trafo (ballast)
c. Lampu 200 Watt armature Lampu Sorot Outbow di pasang di luar bangunan -Lampu Par 200
W/24 V
Rumah Lampu dari aluminium casting dengan electrostatic polyester powder coating
(WATERPROFF)
d. Lampu Down Light 7 watt
Lampu Halogen Dicroic 7 Watt.
Armature reflector alumunium dengan finish mirror bentuk bulat dia. 18 cm.
Voltage 24 V.
e. Lampu Down Light 9 watt
Lampu Halogen Dicroic 9 Watt
Armature reflector alumunium dengan finish mirror bentuk bulat dia. 18 cm.
Voltage 24 V.
f. Lampu Down Light 15 watt
Lampu PLC 15 Watt, PLC 15 Watt.
Armature reflector alumunium dengan finish mirror bentuk bulat dia. 18 cm.
Voltage 24 V.
4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN DAN BAHAN INSTALASI
1. PERALATAN SECARA UMUM
2. Semua peralatan/panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat, rapi, baik dan
harus sesuai pula dengan ketentuan & peraturan-peraturan yang berlaku.
3. Setiap kabel masuk/keluar dari suatu peralatan/panel-panel harus dilengkapi dengan gland karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
4. Semua peralatan listrik/panel-panel listrik harus ditanahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Semua kabel instalasi pada kedua ujungnya harus diberi tanda kabel yang jelas dan tidak mudah
lepas untuk mengidentifikasikan dengan mudah arah beban, pasangannya pada ujung yang lain dan
lain-lain.
6. Pada setiap jalur kabel tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan kecuali pada keadaan-
keadaan sebagai berikut :
Sambungan kabel-kabel instalsi penerangan & stop kontak yang harus dilakukan dalam kotak terminal
(teedos) yang terbuat dari bahan metal merk LICO ditutup dan tutupnya dilengkapi dengan sekrup.
Sebelum dipasang harus dicat dengan zinchromate terlebih dahulu. Sambungan kabel-kabel harus
diisolasi dengan baik & dilengkapi dengan las-dop merk 3 M.
7. Semua kabel yang melewati dalam tembok, dalam beton, dalam partisi harus menggunakan konduit.
8. Pada tempat-tempat yang tidak menggunakan plafon instalsi listrik ditarik dalam pipa konduit galvanis
yang diizinkan dari bahan galvanis ialah ex. Matsushita, Maruichi. Dalam hal ini kabel dapat digunakan
jenis NYA. Khusus untuk basement 1 dan 2 semua instalasi menggunakan EMT type ulir dan pipa
dipasang expose dengan sistem sparing.
9. Pada tempat-tempat yang menggunakan plafon, instalasi listrik yang jalurnya bersamaan ditempatkan
diatas rak kabel, untuk cabang-cabang yang ke titik lampu-lampu & stop kontak, diklem pada plat
beton dengan jarak lebih kurang 30 cm.
Klem yang digunakan adalah dari jenis plastik dengan ukuran disesuaikan dengan diameter kabel.
Paku yang ada pada klem tersebut harus diganti dengan paku beton ex. Jerman .
10. pemasangan konduit harus rapi, rata, tidak saling bersilang, teratur dan lain-lain.
11. Semua kabel yang berjalan paralel secara banyak diatas langit-langit harus ditempatkan pada rak
kabel. Penyusunan kabel diatas rak tersebut harus rapi, rata dan teratur, diberi klem sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
12. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi warna untuk mengidentifikasi phasanya sesuai dengan
PUIL.
2
13. Kabel-kabel dengan diameter 4 m atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel pada tempat-
tempat terminasinya.
2
14. Sepatu kabel yang berukuran 70 mm atau lebih harus mempergunakan press hidrolis yang
sebelumnya telah dicelup dengan timah patri.
15. Kabel-kabel yang ditanam dalam tanah harus pada kedalaman minimal 80 cm. Sebelum dan sesudah
penggelaran kabel harus dialasi dengan lapisan pasir setinggi 15 cm dan diatasnya diberi pelindung
dengan bata Cikarang. Lebar galian disesuaikan dengan jumlah jalur kabel yang dilakukan tapi tidak
boleh kurang dari 40 cm .
16. PEMILIHAN KABEL
17. Kabel-kabel yang dipakai haruslah kabel-kabel yang telah memenuhi standard 7 peraturanperaturan
dalam negeri & International serta telah mendapat sertifikat dari instansi- instansi yang berwenang
seperti PLN, LMK, Pabrik pembuat dan lain-lain.
18. Tahanan isolasi minimal kabel-kabel 20 Mega Ohm untuk kabel-kabel TR.
5. PENGUJIAN / TESTING DAN COMMISSIONING
5.1. Yang dimaksud dengan testing dan Commissioning disini adalah pembebanan pemakaian daya listrik
pada seluruh perangkat instalasi listrik secara terus menerus selama minimal 2 x 24 jam. Tujuan
pembebanan yang terus menerus tersebut adalah untuk menjajagi kehandalan setiap perangkat
instalasi listrik sebelum gedung dioperasikan.
5.2. Sebelum pembebanan / testing dimulai, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Panel LVMDP harus sudah ditest secara simulasi. Pengetesan secara simulasi meliputi :
Pengetesan Incoming PLN.
Pengetesan Breaking Capacity.
Under Voltage Relay Test.
Set semua Alat pemutus arus berupa ACB atau MCCB di posisi 80%.
b. Panel Distribusi Penerangan dan Panel-panel dan Pompa
Set semua Alat pemutus arus berupa MCCB atau MCB di 80%.
Yakinkan grouping penerangan sudah sesuai design atau shop drawing yang disetujui.
c. Semua kabel Power dan kabel Penerangan harus sudah ditest tegangan dan tahanan isolasi yang
memenuhi persyaratan PUIL 2000.
d. Semua grounding harus sudah ditest maximum 2 Ohm diukur dalam keadaan tanah kering.
e. Yakinkan semua gulungan electro motor dalam kondisi baik. Lakukan test kehandalan isolasi. Bila
semua persyaratan diatas sudah dilakukan maka testing/commissioning sudah bisa dimulai.
5.3. Urutan pekerjaan Testing & Commissioning pekerjaan instalasi listrik adalah sebagai berikut:
a. Masukkan Tegangan PLN oleh petugas PLN sampai dengan busbar LVMDB (buka semua
outgoing CB).
Check tegangan TR dan yakinkan tegangan TR sudah sesuai design.
b. Masukkan semua outgoing CB - LVMDB.
c. Check tegangan listrik di semua sub distribution Panel dan yakinkan besar tegangan sudah
selesai design dengan kerugian tegangan tidak melebihi batas maximum yang diizinkan.
d. Masukkan semua group penerangan dan yakinkan semua lampu sudah menyala. Kemudian
lakukan hal-hal sebagai berikut :
Check ampere tiap phasa dan tegangan kerja dan yakinkan sudah pada batas unbalance
yang ditolerir, catat dan buatkan laporan.
Ukur kekuatan penerangan di malam hari dengan menggunakan Lux meter yang baik, catat
dan buatkan laporannya.
e. Hidupkan semua Pompa
f. Setelah semua peralatan yang terpasang sudah dioperasikan, lakukanlah hal-hal sebagai berikut
:
♦ Check tegangan kerja di LVMDP tiap phasa
♦ Check Ampere tiap phasa yakinkan masih dalam batas unbalance yang ditolerir.
♦ Check frekwensi.
♦ Check temperatur ruangan.
♦ Check semua instrument pada transformeter.
♦ Tiap 1 jam sekali selama 2x24 jam dicatat dan dibuat laporan.
g. Pada saat pengetesan panel, perlu dilakukan test infrared.
h. Semua laporan diatas agar dicatat dibukukan sebagai Laporan Testing & Commissioning.
6. Konstruksi
Konstruksi panel terbuat dari lembaran baja dengan ketebalan minimum 2 mm untuk penggunaan didalam
gedung (indoor).
Semua alat-alat ukur, relay pengaman, peralatan kontrol dan terminal ditempatkan didalam box tegangan
rendah yang terletak pada bagian atas panel tegangan menengah.
Busbar tembaga diisolasi dan diatur satu atas yang lainnya dibagian belakang panel dan disangga oleh isolator
yang terbuat dari bahan cast-resin.
6.1. Syarat-syarat Pembuatan
Switchgear harus dibuat demikian rupa sehingga cara penyerasian, sistem pengamanan dan perawatan
mudah.
Sistem operasi Switchgear harus dapat dilakukan dengan satu gerakan dengan sebuah handle mekanis
maupun push button.
6.2. Pekerjaan Lain
a. Besi pelat sebagai pengikat.
b. Angkur.
c. Base plate (plat baja) untuk kaki trafo.
6.3. Pentanahan
a. Penghantar kawat BC 70 mm² untuk pentanahan peralatan (body).
b. Yang diberi pentanahan peralatan adalah transformator daya, kubikel TM, base plate, pintu-
pintu besi, cable tray dan jalusi besi.
c. Penghantar NYA ( 1x70 mm² untuk pentanahan netral pada sisi sekunder trafo (hubungan
bintang).
PEKERJAAN PLUMBING
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plumbing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan Instalasi Plumbing
beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi plumbing.
b. Pekerjaan plumbing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Instalasi pipa
Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
Pekerjaan pendukung instalasi pipa
Pekerjaan Pengecatan
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plumbing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal.
Untuk itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan instalasi mekanikal Iainnya.
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plumbing untuk proyek ini
adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistem Air Bersih
Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, Ventilasi dan Air Hujan
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plumbing, Pelaksana/ Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain
diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/ Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu
:
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
PekerjaanSipil dan Landscape
B. Persyaratan Material
1. Material Pipa:
Pipa Instalasi Air Bersih.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class,10kg/cm2. Standard :SNI 06- 0084-2002
Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Viny lCarbonat (PVC) Pipe, AW Class,10kg/cm2. Standard: SNI 06-0084-2002
Pipa Ventilasi Udara.-Air Bekas & Air Kotor
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5kg/cm2. Standard: SNI06- 0084-2002
2. Material Fittings:
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
Penyambungan pipa disesuaikan dengan standart harus rapi dan kuat.
Fitting Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan.
Untuk ukuran Ø15mm s/d 50mm: Injection Moulding connection, AW Class. 10 kg/cm2,
Standard :SNI06-01351989.
Untuk ukuran Ø65 mm s/d 300mm: Slip-onRing Connection, AW Class, 10 kg/cm2,
Standard :SNI06-0135-1989.
Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara – Air bekas & Air Kotor Poly Vinyl Carbonat (PVC)
2
Pipe, D Class, 5kg/cm . Standard: SNI06-0135- 1989
3. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y-Strainer.
Untuk ukuran Ø15mm s/d 50mm: Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2. Standard
:JIS10K.
Untuk ukuran Ø65mm s/d 300mm: Flange connection, Melleable Cast Iron, 10 kg/cm2.
Standard:JIS10K.
Floating Valve
Untuk ukuran Ø15mm s/d 50mm: BSPTThread, Brassor Bronze, Working Pressure, min:4
kg/cm2. Standard:JIS10K
Untuk ukuran Ø65mm s/d 300mm: Flange connection, Brassor Bronze, 10 kg/cm2.
Standard :JIS10K
Foot Valve ( with Strainer )
Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working Pressure, 10
kg/cm2. Standard :PN10
Untuk ukuran Ø65mm s/d 300mm: Flange connection, CastIronor Galvanized Steel 10
kg/cm2. Standard :PN10
4. Hanger & Support
Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuaikan diameter pipa yang akan di pasang dengan
mengacu sebagai berikut :
Ukuran Pipa Diameter Rod
&Ulir
Dia.<2 1/2" 6 mm/M6
Ø3"s/d 4" 8 mm/M8
Dia4>Ø5" 12 mm/M12
Hangers:
Steel rod or Steel Band,Adjustablethreador turnbuckle, Swivel Ring or Steel Band or Split Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubberlining
Supports:
Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-boltor flat strip steel with thread.
Untuk pipa berisolasi memakai rubberlining.
UNP and or Lprofile Steel.
Clamps:
Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-boltor steel bendwith thread.
Untuk pipa berisolasi memakai rubberlining.
UNPand orLprofile Steel.
5. Kawat Las/ Veld Electrode
Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard :AWSA5.1 E6013
Kawat Las untuk High tensile steel
Hight titania type covered alowhy drogen electrode,Standard:AWSA5.1 E7016.
6. Paint/ Cat
Cat Dasar
Oil painttype, Minyak Resin/Lena, Standard :SNI06-0087-1987
Cat Jadi
Oil painttype, Minyak Resin/Lena, Standard :SNI06-0087-1987
C. Persyaratan Pelaksanaan.
1. Pelaksana/ Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi persyaratan yang telah diisyaratkan dalam
persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plumbing. Selain itu
Pelaksana/ Pemborong harus melaksanakan procedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin-ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan
pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
2. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan pipa diatas plafon, dalam
ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan
kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa baja dan pipa PVC dipasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/ vertical yang biasanya
terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa mendatar/ horizontal yang sebagian besar terpasang di
atas plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan penggantung dan penumpu
yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger / Support
Dia. <1" 1 m
Ø1"s/d 11/2" 2 m
Ø2"s/d 3" 3 m
Ø4"s/d 6" 4 m
Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan penggantung dan
penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger / Support
Dia. 50" 0,7 m
Ø1"s/d 11/2" 1 m
Ø2" 1,2m
Ø2 1/2"s/d 5" 1,5 m
Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam di dalam tembok /lantai.
Pelaksana harus membuat alur-alur lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
Untuk pipa yang menembus tembok, lantai, atap, atau kontruksi bangunan, maka perlu dipasang sleves
mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2cm dan memberikan kelonggaran kira-kira1cm
pada masing-masing sisi diluar pipa atau punisolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja
bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (WaterProofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk
penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang akan
mengikat "FlashingSleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan mengisinya
dengan gas ketatau materiallain yang kedap air.
Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat dinding atau
kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut
untuk menghindari tumpang tindih pipa,mudahkan operasional dan pemeliharaan.
Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish dengan warna jenis instalasi
pipa.
Pipa datar untuk instalasi air bekas, air kotor, vent dan air dipasang dengan kemiringan minimal 2% untuk
pipa sampai dengan diameter 3" dan minimal 1% untuk pipa 4" atau ditentukan lain dalam gambar.
Sambungan pipa cabang pvc untuk instalasi air bekas ,air kotor dan air hujan menggunakan jenis Y (Tee-Y),
dan menggunakan jenis long sweep elbow belokan.
D. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment terhadap instalasi pipa
yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-perbagian)
dan atau secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa Air Bersih.
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan pengujian dengan tekanan
hidrolik sebesar10-12kg/cm selama 8 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test genang dengan menyumbat semua
ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air
yang diisikan minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.
Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh instalasi pipa air bersih.Disinfeksi
dilakukan dengan cara.
Di isi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24 jam sebelum dibilas dan
digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama1jam sebelum dibilas dan
digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2
ppm.
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan peralatan
alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari sumber air, penampungair, dan distribusi air
sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Sumur
Pekerjaan Instalasi Pompa
Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
Pekerjaan Plumbing
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian sudah disyaratkan dalam perkerjaan plumbing. Dalam
bab ini Iebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistem dalam instalasiair bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/ Pemborong tetap memperhatikan
pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/ Pemborong juga harus memperhatikan
pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal.
Pekerjaan Structure.
Pekerjaan Arsitek dan Interior.
Pekerjaan Sipil dan Landscape.
B. Persyaratan Teknis
1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Sistem Instalasi Air Bersih merupakan system penyediaan air bersih, penampung air bersih, distribusi air
bersih dan plumbing fixtures.
b. Air bersih berasal dari sumur dangkal dan atau sumur dalam. Yang dipompakan ke tank iair atas
c. Selanjutnya air dari tanki air atas didistribusikan dengan carag ravitasi
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plumbing.
Material yang dipakai instalasi plumbing: pipa PVC, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan support,
dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air bersih disyaratkan
dalam bab pekerjaan tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air bersih disyaratkan dalam
bab pekerjaan pompa.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistem. Untuk itu pelaksana harus memenuhi persyaratan
spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plumbing, pekerjaan sumur, pekerjaan
pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah disyaratkan pada bab-bab yang bersangkutan.
Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab pekerjaan mekanikal. Persyaratan
teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi system air bersih, Kontraktor harus telah
melaksanakan partial test terhadap instalasi plumbing, pompa air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya
dalam instalasi air bersih.
Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu sistem. Pekerjaan ini bisa
berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistem. Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut
fungsi sistem.
C. Jaminan dan Garansi
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi system air bersih.
Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistem dan material peralatan
yang dipakai.
b. Pelaksana/ Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan instalasi air
bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Garansi instalasi air berlaku terhadap unit-unit terpasang dalam instalasi system ini dengan masa garansi
selama1tahun setelah serah terima unit.
b. Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air bersih menagacu pada ketentuan garansi spare part
yang terkait.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/ Pemborong telah melaksanakan
pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat persetujuan Pengawas atau
SUPERVISI
PEKERJAAN INSTALASI AIR LIMBAH GEDUNG
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Plumbing
Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah
2. Pekerjaan yang Berhubungan
Spesifikasi pekerjaan instalasi air limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan dalam perkerjaan
plumbing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistem dalam instalasi air
limbah gedung.
Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/ Pemborong tetap memperhatikan
pekerjaaan lain diluar pekerjaan mekanikal.
B. Persyaratan Teknis
1. Persyaratan Teknis Sistem
Instalasi Sistem Air Bekas merupakan system penyaluran air buangan yang berasal dari air buangan floor
drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa tegak menuju saluran gedung
kawasan Penjara.
Instalasi Sistem Air Kotor merupakan system penyaluran air buangan yang berasal dari air buangan closet
dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit Septik tank.
Instalasi Sistem Air Hujan merupakan system penyaluran air hujan yang berasal dari atap gedung, dan
atau tempias hujan dibalkon melewati pipa datar dan pipa tegak menuju kesaluran gedung/ kawasan/ kota
atau ke Saluran luar keliling Penjara
Instalasi Sistem Vent merupakan instalasi untuk menyalurkan udara yg terjebak di dalam instalasi pipa air
kotor, bekas sehingga buangan air berjalan dengan lancar.
C. Persyaratan Material
1. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor , Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plumbing pipa PVC, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger dan support, dan
material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
2. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof drain dan clean-out. Adapun
spesifikasi kedua material tersebut sebagai berikut :
3. Roof Drain.
Material:Cast Iron.
Ukuran :sesuai gambar rencana.
D. Persyaratan Pelaksanaan.
Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistem. Untuk itu pelaksana harus memenuhi
persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plumbing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan
pompa yang telah disyaratkan pada bab-bab yang bersangkutan.
Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini di isyaratkan dalam bab pekerjaan
mekanikal.
Pemasangan Roof Drain
Posisi Roof Drain di beberapa posisi atap beton atau talang beton mengikuti gambar rencana, dengan
memperhatikan posisi bawah atap (biasanya balok stucture) sehingga tidak merusak structur utama gedung.
Roof Drain dipasang mengikuti pentunjuk dalam detail gambar rencana. Pemasangan dilakukan dengan cermat
dan baik sehingga tidak mengakibatkan kebocoran pada atap gedung.
E. Testing & Commisioning
terhadap instalasi system air bekas, air kotor, dan air hujan, terdiri testing terhadap instalasi plumbing. Spesifikasi
pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
F. Jaminan dan Garansi
1. Jaminan Pekerjaan
Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi system air bekas, air kotor, dan air hujan.
Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational system plumbing dan material
peralatan yang dipakai dalam sistem secara keseluruhan.
Pelaksana/ Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap pekerjaan instalasi
sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau
selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi instalasi air berlaku terhadap unit-unit terpasang dalam instalasi sistem ini dengan masa garansi
selama1tahun setelah serah terima unit.
Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air Limbah gedung menagacu pada ketentuan garansi
spare part yang terkait.
3. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaaan instalasi system air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika Pelaksana/
Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal.
PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR
A. Instalasi Air Bersih
Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruihnya.
Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa mekanik dan alat ukur tekanan/ pressure gauge.
Hubungan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan dilaksanakan dengan cara
bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 5 meter.
(Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang dapat mencapai
tekanan10kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi
kran.
Pipa instalasi siap ditest, pompa penekanan dijalankan sampai1,5 kali tekanan kerja selang waktu pengetesan
selama 2 x24 jam.
Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan per-jam maupun
keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
B. Pengetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas
Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya ditutup dan dihubungkan
dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnnya bagian demi bagian sampai dengan yang
terhubung dengan saluran pembuangan.
Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa out let monoblok dan peralatan sanitasi lainnya. Proses seperti diatas
dilakukan.
Demikian pula dengan test air bekas.
Test ini dilakukan lantai demi lantai.
Sedangkan untuk instalasi salurun air hujan, dapat dilakukan dengan pengisian/ mengguyur air yang cukup
banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah ditutup rapat.
PEKERJAAN TANGKI AIR SERTA SYARAT-SYARATNYA
1. Bak Penampungan air (water tank) dengan kapasitas sesuai gambar ini dibuat dari beton bertulang rapat air
yang diberi lapisan kedap air dengan plesteran transram dan difinish keramik sesuai dengan gambar kerja.
2. Terdiri dari dua bilik yang dipisahkan dengan dinding pemisah dan lubang/ pit service.
3. Bak tersebut berfungsi sebagai penampung air dari Jet Pump dan PDAM.
4. Bak penampung air dilengkapi dengan lobang pemerikasaan (manhole) yang ditutup dengan plat beton
bertulang, dilengkapi pembukadan tangga.
5. Bak penampung air harus ditest terhadap kebocoran.
6. Selain perlengkapan seperti tersebut diatas, dilengkapi juga dengan:
Pipa penghubung diameter 4”, dan Valve 4” tangki air.
Water level control ex Fanal, Omron, Setara.
Pelepas udara diameter 2”.
Pipa inlet dari PAM dengan diameter 2”dilengkapi dengan Float valve.
Pipa outlet, disesuaikan dengan sunction pipe dari pompa.
Tangga GIP medium class diameter 1”tiap 30 cm.
Peralatan ukur/ monitor untuk mengetahui level air pada bak penampung.
Sirkulasi udara ventilasi.
PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
A. Bangunan Gedung
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara baik, dengan cara
menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi
bangunan baja dan peralatan logam lainnya.
Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga fleksibel
(braided copperwire), yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
Semua sambungan-sambungan pada system pembumian harus dilakukan dengan baut dari campuran tembaga.
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang- kurangnya sedalam
6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
B. Peralatan Logam Lainnya
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing peralatan, rak kabel, pintu- pintu
besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau
secara terpisah (individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6
m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi- tingginya 2 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak dilantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan
mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUIL2000.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor daya yang Penampang Konduktor pembumian (mm2)
digunakan (mm2)
<= 10 6 mm2
16 mm2 10 mm2
35 mm2 16 mm2
70 mm2 50 mm2
120 mm2 70 mm2
> = 150 mm2 95 m
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, penyambungan arus
yang bersumber dari bangunan yang telah ada, peenyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar
kerja dan sebagainya sehingga listrik menyala antara lain :
1. Panel Lantai
2. Kabel NYY 1x1,5 MM2 u/ ke hunian
3. Kabel Listrik TAY
4. Instalasi Titik Lampu
5. Instalasi Stop Kontak (ruang jaga)
6. Lampu XL 20 watt + Armature Grill
7. Saklar tunggal (ruang jaga)
8. Stop kontak (ruang jaga)
B. Bahan yang digunakan
1. Lampu XL20 Watt Komplet ex Philips
2. Saklar Tunggal dari bahan ebonit kualitas baik produksi Nasional
3. Kabel NYY dengan kualitas Golden life atau yang setara.
4. Pipa kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik diameter 3/4".
5. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.
6. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi listrik,Produksi dalam
Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Instalasi listrik seluruhnya harus ditanam didalam tembok dan plat beton demikian juga instalasi dari sarana
dengan menggunakan pipa PVC ø 16 mm. Kawat listrik dipakai yang berkwalitas baik / jenis NYY dan TAY
dengan untuk tegangan 220 volt. Stop kontak, saklar dipakai yang berkwalitas baik dan sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas. Jumlah kebutuhan dari
pada pemasangan instalasi listrik adalah sebagai berikut sesuai dengan gambar.
2. Pasangan instalasi listrik didalam gedung harus dilaksanakan oleh instalateur yang diakui atau mendapat ijin
dari PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) pada daerah setempat. Bahan –bahan untuk instalasi listrik
harus sesuai dengan Standard Industri Indonesia, harus sesudah siap pakai dan dites bersama – sama dengan
pihak Konsultan Pengawas yang bersangkutan.Untuk jenis lampu yang dipakai adalah lampu Lampu XL 20
Watt + Armature Grill setara Philip komplit dengan sarangnya.
3. Untuk saklar dan stop kontak digunakan saklar kuningan produksi Broco (setara).
4. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus
dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding
maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan
isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam
pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
5. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
6. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur)
yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN) Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala
(siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N.
7. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
8. Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap harus melaksanakan pemasangan
instalasi listrik dan lampu-lampunya sesuai gambar instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab
sampai dengan tingkat pengujian dari P.L.N.
PEKERJAAN LAINNYA
A. FOTO DOKUMENTASI ATAU VIDEO KEGIATAN
Foto dokumentasi atau video setiap item pekerjaan harus dapat diambil sesuai urutan pelaksanaan item pekerjaan
tersebut secara berurutan dari awal pekerjaan, pekerjaan sedang dilaksanakan dan akhir pekerjaan dengan jumlah
rangkap sesuai dengan yang telah ditetapkan.
B. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan termasuk memberihkan ban truk saat keluar lokasi proyek, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar lokasi, apabila
bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu lembur, jika
Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang
meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan
pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan- bangunan ataupun prasarana yang
telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun
infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas
ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan- kerusakan pada jalan,
jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan- bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- kerusakan pada kepemilikan penduduk
sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit alat berat lainnya
dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas
infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi
yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
C. PERINCIAN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup:
a. Penyiapan RKK, antara lain:
b. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja;
d. Penyiapan formulir.
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing);
c. Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box
d. Meeting);
e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi;
f. Sosialisasi HIV/AIDS;
g. Simulasi Keselamatan Konstruksi;
h. Spanduk (Banner);
i. Poster; dan
j. Papan informasi K3.
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
a. APK antara lain:
1) Jaring pengaman (Safety Net);
2) Tali keselamatan (Life Line);
3) Penahan jatuh (Safety Deck);
4) Pagar pengaman (Guard Railling);
5) Pembatas area (Restricted Area);
6) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
7) Perlengkapan keselamatan bencana.
b. APD antara lain:
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
3) Tameng muka (Face Shield);
4) Masker selam (Breathing Apparatus);
5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
6) Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
7) Sarung tangan (Safety Gloves);
8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
9) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap);
10) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
11) Jaket pelampung (Life Vest);
12) Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
13) Celemek (Apron/Coveralls).
4. Asuransi dan Perizinan, antara lain:
a. Asuransi dan kesehatan;
b. Surat izin laik operasi alat dan material;
c. Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Perizinan terkait lingkungan kerja.
5. Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi;
b. Petugas tanggap darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
e. Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan
f. Petugas kebersihan lingkungan.
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
b. Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-
lain);
c. Peralatan pengasapan (Fogging);
d. Obat pengasapan; dan
7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain:
a. Rambu petunjuk;
b. Rambu larangan;
c. Rambu peringatan;
d. Rambu kewajiban;
e. Rambu informasi;
f. Rambu pekerjaan sementara;
g. Jalur evakuasi (Escape Route);
h. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
i. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
j. Lampu putar (Rotary Lamp); dan
k. Lampu selang lalu lintas.
8. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, berupa:
a. Pemeriksaan dan pengujian peralatan;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
c. Sirine;
d. Bendera K3;
e. Lampu darurat (Emergency Lamp);
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
g. Limbah B3
h. Menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19
9. Polusi suara
a. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
b. Program inspeksi dan audit eksternal;
c. Pelaporan dan penyelidikan insiden;
d. Patroli keselamatan; dan/atau
e. Closed-circuit Television (CCTV).
Keterangan:
1. Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai pada angka 3 huruf a nomor 1 dan nomor 2 harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standar yang berlaku.
2. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pada angka 3 huruf b harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang
berlaku.
3. Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu –warna putih polos;
Tim:
Pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
Kepala pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan 1 strip 15 mm
di bagian paling atas.
Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi – warna merah;
Pekerja pada Unit kerja Sipil–warna kuning;
Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME)–warna biru;
Pekerja pada Unit kerja Lingkungan–warna hijau; dan
Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.
4. Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
5. Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO, dan pas foto ukuran 8R.
6. Sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perppu No.1 Tahun 2020
BAB V
PENUTUP
Pekerjaan yang termasuk pekerjan Pemborong tetapi tidak diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
harus dilaksanakan oleh Pemborong seperti izin membangun (IMB), seolah-seolah pekerjaan tersebut telah di
uraikan (Lumpsum) Kontrak agar tercapai penyelesaian pekerjaan dengan hasil yang baik dan memuaskan serta
dapat diterima baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku pemberi tugas.
Teluk Dalam, Mei 2022
Diperiksa Oleh, Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana Konsultan Perencana
CV. RAJAWALI ENGINEERING CONSULTANT CV. RAJAWALI ENGINEERING CONSULTANT
PERRY ALEXANDER, S.T. Andi Mahfuz Harefa, ST
Team Leader Tenaga Teknik
Mengetahui Oleh, Disetujui Oleh,
KUAS PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
LAPAS KELAS III TELUK DALAM (PPK)
Jumihar Bachtiar Sinurat, A.Md.I.P.,SH NATAL FISMAN ZEBUA, SH.
NIP. 19730714 199603 1 001 NIP. 19911226 201212 1 001