| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0769235672712000 | Rp 303,582,020 | Penyedia tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan. | |
| 0733545198713000 | Rp 330,011,305 | - | |
| 0957077936711000 | Rp 273,673,455 | - Tidak melampirkan syarat-syarat yang diminta sesuai persyaratan pada LDP | |
| 0761559301711000 | Rp 306,042,598 | - Peralatan tukang listrik pada MDP disyaratkan 3 set, sedangkan pada nota kepemilikan alat tidak mencukupi syarat jumlah minimal - Tidak melampirkan syarat surat kesediaan penugasan personil sesuai persyaratan pada LDP | |
| 0025387226711000 | Rp 336,710,150 | Tidak Menyampaikan data kualifikasi seperti yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0841792005711000 | Rp 279,752,699 | - Tidak melampirkan syarat-syarat yang diminta sesuai persyaratan pada LDP | |
| 0748410248711000 | Rp 333,403,915 | - - Tidak melampirkan syarat-syarat yang diminta sesuai persyaratan pada LDP | |
PT Marannu Cahaya Sejahtera | 05*3**3****01**0 | - | - |
| 0812193688442000 | - | - | |
PT Lingkar Bumi Perkasa | 04*7**0****24**0 | - | - |
| 0846468437024000 | - | - | |
| 0028812337036000 | - | - | |
| 0626570857453000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
Pekerjaan ini adalah Perbaikan Jaringan/Penambahan Instalasi Listrik pada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya – Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2023.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan kegiatan Perbaikan Jaringan/Penambahan Instalasi Listrik pada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya – Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2023. Adapun pekerjaan ini meliputi :
1. GEDUNG LT 1 dan LT 2
2. GUDANG UMUM
3. GUDANG TERBUKA
4. GUDANG BERBAHAYA 1
5. GUDANG BERBAHAYA 2
6. GUDANG BERHARGA
7. GUDANG LOS BARANG
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a) Pengadaan tenaga kerja .
b) Pengadaan Bahan / Material.
c) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
d) Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e) Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f) Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini:
a) Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b) Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c) Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d) Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
C. PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a) Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut
di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara- negara asall bahan /
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a) Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi /
Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
D. BAHAN
1) Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
2) Tanda Pengenal
a) Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk
dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b) Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll)
kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan
dari bahan lainnya, sesuai dengan referensi tersebut di atas atau dalam
hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini
harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
3) Merk Dagang dan Kesetaraan.
a) Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai
persyaratan kesetarafan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan
/ produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang
setaraf “.
b) Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan /
produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang
setaraf dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang
disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
tersebut.
c) Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga
dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,
penggunaan produksi dalam negeri lebih diutamakan.
4) Penggantian (Substitusi)
a) Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan
sesuatu bahan / produk lain dengan penampilan yang setaraf
dengan yang dipersyaratkan.
b) Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan
harga yang ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai
berikut :
• Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
pemborong /suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
• Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi /
Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru
yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5) Persetujuan Bahan
a) Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan /
diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi /
Pengawas atau kesesuaian dari dalam bentuk tertulis yang dilampirkan
pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b) Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c) Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti
tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier
dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan /
Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan
jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6) Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Contoh
• Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat
pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi /
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian
kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi / Pengawas.
• Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat
pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi /
Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan 3
(tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b) Contoh yang Disetujui
• Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau
contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi /
Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi/ pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah
contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas.
Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi
sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan
kepada Direksi / Pengawas harus
• Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan
contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh
tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c) Waktu Persetujuan Contoh
• Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga
pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
• Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan
dengan kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan
atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll),
maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
• Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan
kesetarafannya dengan suatu merk dagang yang disebutkan,
keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas
dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetarafan.
• Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi,
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan pertimbangan.
• Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan
atau pun produk yang lain karena sifat / jumlah / harga
pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam
bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus
dilengkapi dengan :
➢ Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh
pabrik / produsen.
➢ Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai
keagenan, surat jaminan suku cadang dan jasa
purna (after sales service) dan lain-lain.
➢ Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian
(finishing) dan lain-lain.
➢ Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan
dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi /
Pengawas.
d) Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum
diperoleh sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah
disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
7) Penyimpanan Bahan
a) Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
• Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
menjadi layak untuk dipakai.
• Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan /
produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama
2 x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b) Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang
tertentu penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur
pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal
c) Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula
dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
E. PELAKSANAAN
1) Rencana Pelaksanaan
a) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada
Direksi/Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh
kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam
diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b) Kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
• Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan
maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
• Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
• Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu
fabrikasi, pemasangan.
• Pembuatan gambar-gambar kerja.
• Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
• Harga borongan dari masing masing kegiatan
tersebut.
• Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
• Direksi/Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Pemborong dan memberikan tanggapan dalam
waktu 2 (dua) minggu.
• Pemborong harus memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Direksi/Pengawas dan meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya pelaksanaan.
• Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu
pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/Pengawas atau rencana
kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi/Pengawas telah melalaikan kewajibannya
untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada
waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk
memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan
yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
2) Gambar Kerja (Shop Drawing)
a) Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan
(Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai
cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk
mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh Direksi / Pegawas.
c) Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d) Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3) Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan
tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara
tertulis kepada Direksi / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4) Rencana Mingguan dan Bulanan.
a) Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk
menyerahkan kepada direksi/pengawas suatu rencana mingguan yang
berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b) Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong
wajib menyerahkan kepada Direksi/pengawas suatu rencana bulanan
yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c) Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan
mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan perintah Direksi/Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaan.
d) Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/Pengawas mengenai hal tersebut paling
sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
5) Kualitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
6) Pengujian Hasil Pekerjaan
a) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
referensi yang ditetapkan dalam dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang
akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Pengawas
dari Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui
Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/Pengawas dianggap
memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang
terakhir ini Pemborong/supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
c) Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak
mengadakan pengujian tambahan pada lembaga/Badan lain yang
memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana
seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
d) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
• Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau
kesepakatan bersama.
• Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai
berikut :
➢ Pelaksanaan pengujian ulang harus
disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
Pemborong / supplier maupun wakil-
wakilnya.
➢ Pada pengujian ulang harus
dikonfirmasikan penerapan dari alat alat
penguji.
➢ Hasil dari pengujian ulang harus dianggap
final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
7) Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a) Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian sehingga Direksi / Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b) Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
hak kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan
yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Pemborong.
c) Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan
disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang
ditutup tersebut.
d) Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu
pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong
(SPP).
e) Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih
dapat diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang
menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang
ditutupi.
8) Kebersihan dan Keamanan
a) Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja
senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b) Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk
apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
F. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1) DOKUMEN TERLAKSANA (As Build Documents)
a) Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
• Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
• Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana
yang telah dilaksanakan.
b) Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Persiapan
• Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c) Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
• Dokumen pelaksanaan
• Gambar-gambar perubahan
• Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap
sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
d) Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas
e) Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi
Tugas, Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana
tanpa ijin khusus tersebut.
2) PENYERAHAN
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada
Pemberi Tugas :
a) 2 (dua) dokumen terlaksana
b) Untuk peralatan / perlengkapan:
• 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
• suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c) Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal
pajak, dan lain-lain)
d) Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang
yang dipersyaratkan.
G. KEAMANAN PENJAGAAN
1) Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-
taman yang telah ada.
2) Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong
berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
3) Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan /
komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk
menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4) Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5) Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan
perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Pemborong
harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut di atas.
6) Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya
atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan
bahan / material guna keperluan proyek.
7) Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang
berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
H. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) SARANA PEKERJAAN
a) Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan
peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
b) Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi
c) Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
2) PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA
a) Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan
bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas
lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam
kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
yang berlaku.
b) Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi
dan fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya
seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular)
c) Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
3) PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA
a) Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya
menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekejaan.
b) Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi
jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c) Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah.
I. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa
pelaksanaan
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib
untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
3) Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
J. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
K. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan
bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah yang
tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di
bawah ini :
• Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi
Pekerjaan.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi
/ saluran eksisting yang berada di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi /
saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya.
• Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian
dan lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
• Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di
lapangan dalam keadaan siap pakai.
• Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya
yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan
terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
Pekerjaan pembongkaran yang dimaksud adalah pekerjaan atap, sebagian dinding, sesuai
dengan gambar atau arahan dari konsultan pengawas/pemberi pekerjaan, pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, dan jika terjadi kerusakan pada bagian yang tidak seharusnya
dibongkar, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab dari pihak kontraktor.
L. PELAKSANAAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL
INSTALASI ELEKTRIKAL
• Persyaratan Bahan :
a. Saklar dan stop kontak menggunakan breaker atau sejenis berstandar SNI.
b. Kabel instalasi menggunakan kabel berstandar SNI dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standard SNI.
c. MCB standard SNI.
d. Lampu-lampu penerangan menggunakan standar SNI.
• Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan ( Lembaga Masalah
Ketenagaan PLN ).
• Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan
benar, memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, selama percobaan harus
dibawah pengawasan PLN untuk mendapatkan rekomendasi dari PLN.
• Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan
PUIL dan standar PLN ( SPLN ).
• Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem akan
bekerja dengan baik.
• Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak:
a. Dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pertanahan/grounding.
c. Instalasi listrik luar.
• Semua pipa instalasi diluar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam
tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada
ujung ujung pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
• Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a) Semua bahan/peralatan harus baru dan berstandar SNI, bukan barang bekas
atau perbaikan.
b) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan berstandar SNI.
• Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
f) Syarat-syarat fisik.
• Bahan atau peralatan dari kualifikasi berstandar SNI.
• Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
• Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal ini
dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
• Spesifikasi teknik bahan dan peralatan :
a) Pipa dan Fitting.
b) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat diatas
pipa instalasi.
c) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC berstandar SNI.
d) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetahuan dan
sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu : socket, elbow, T-
doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi dan lain lain.
• Lampu menggunakan LED 60 Watt dan LED 10 Watt setara Philips.
• Lampu gantung lengkap dengan fitting.
• Penangkal petir menggunakan R150 jenis elektro statis dengan kabel grounding
50/70 mm NYY / BC / setara
• Untuk bak control penangkal petir menggunakan semen dan bentonite
• Saklar dan stop kontak.
a) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih. Jenis
pasangan recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar harus
dilengkapi dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
b) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
c) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan metal
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
d) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
e) Saklar dan stop kontak tanam setara brocco
• Saklar 1,5 m dari lantai.
• Stop kontak 1.5 m dari lantai.
• Kabel.
Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYY dengan penampang kabel 4x4, 3x2,5,
2,1,5 dan Kabel SR ukuran 2 x10
• Persyaratan Teknis peralatan instalasi outlet daya antara lain :
1. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standars SNI,
SPLN, VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan
diakui di Indonesia.
2. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan
merek pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta
tegangannya.
3. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran
outlet daya dengan pihak perencana arsitektur/interior.
4. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan
doos dengan ketinggian pemasangan 90cm untuk ruang kerja,
sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan outlet
pada ktinggian 30cm dari permukaan lantai.
5. Tata letak outlet daya sesuai dengan gambar perencanaan dan
harus dikoordinasikan dengan tata letak furnituress.
• Syarat-syarat pelaksanaan instalasi
1) Instalasi kabel/wiring.
• Pemasangan di permukaan.
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang
dipermukaan dengan klam dan pendukung pendukung yang
sesuai dengan koduit. Kabel tray harus berlubang dan digalvanisir
setelah dilubangi dan dipasang dipermukaan dengan pendukung
khusus yang dicat dengan anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari lengkungnya
tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
• Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna warni atau
nama masing masing dan harus diadakan pengetesan pengetesan
tahan isolasi dimana penyambungan dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau PVC harus
diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus diawasi oleh
ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat dengan biaya dari
Penyedia jasa.
• Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus dalam keadaan baru
dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm 2 keatas harus
terbuat secara dipilih (standed).
• Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice ataupun
sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang-cabang
kecuali pada outlet atau kontak kontak penghubung yang dapat dicapai
(acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan cara cara “solderless
conector: Dalam membuat “splice” conector harus dihubungkan pada
sambungan, tidak ada kabel kabel telanjang yang kelihatan.
• Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa coduit
minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang
sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip demikian di dalam junction box kualitas baik
berstandar SNI.
(2) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction harus
dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap
kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan
dua meter, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa
diklem kesehatan bangunan pada setiap jarak 50 cm.
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A, 250 V,
pada umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm diatas lantai yang
sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Saklar-saklar tersebut
harus dipasang dalam kotak kotak dan ring stelannya yang standar SNI
dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak kotak yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai earthing
contact dengan rating sesuai dengan gambar berstandar SNI dan besaran
alat yang dilayani. Semua pasangan stop kontak harus diberi saluran
kesehatan tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm dari atas lantai yang sudah
selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
3) Panel Listrik
Jumlah group pada setiap panel harus sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar kerja dengan menggunakan MCB dengan jenis BC yang disesuaikan
dengan kebutuhan, tertanam di tanah sehingga mempunyai tahanan maksimal 5
Ohm. Panel menggunakan MDP 30X40 Panel panel dilengkapi dengan alat-alat
ukur, seperti : Volt meter & Selector Switch, Ampere Meter, Indicator Lamp, MCCB
Schnaider 10-25 A.
M. SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KERJA
• Tugas, Tanggung Jawab Penyedia Jasa Dalam Penerapan
Keselamatan Konstruksi
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan.
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
d. Menjaga ketepatan waktu penyerahan.
e. Ketepatan tempat penyerahan.
f. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap
perubahan hasil perancangan (jika ada).
g. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari
Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan.
h. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas yang
membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam
bentuk laporan bulanan.
i. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari penanggung jawab kegiatan.
j. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai
dengan RKK.
k. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja
selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
l. Melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
meliputi
1) tempat kerja;
2) peralatan kerja;
3) cara kerja;
4) Alat Pelindung Kerja;
5) Alat Pelindung Diri;
6) rambu-rambu; dan
7) lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
• Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi
a. Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana
perhitungan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi
sebagaimana tabel di bawah ini.
b. Pekerjaan ini ditetapkan memiliki Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi
Kecil
B. Identifikasi Bahaya Keselamatan Konstruksi
Hasil identifikasi bahaya pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tabel berikut ini :
No
PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
.
1 Perbaikan Jaringan / Instalasi Terjatuh, terpleset, tersengat
Listrik listrik, terluka karena alat kerja,
tertimpa material
C. Pedoman Penerapan SMKK
1. Kelengkapan Andministrasi K3
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam
pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan prinsip- prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek.
Kelengkapan Administrasi K3 Setiap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, meliputi:
a. Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
b. Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
c. Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan proyek
d. Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau
jembatan yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
e. Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari
instansi yang berwenang memberikan rekomendasi
f. Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempat.
2. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang
bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari
kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan berisi:
a. Pembukaan yang berisi: gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk
kegiatan K3
b. Resiko kecelakaan dan pencegahannya
c. Tata cara pengoperasian peralatan
3. Pelaksanaan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
a. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan,
melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu
depnaker, polisi dan rumah sakit.
b. Pengawasan Pelaksanaan K3, Meliputi Kegiatan:
1) Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3
orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang
tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko
kecelakaan..
2) Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer
proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.
3) Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas
hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor
4) Pelaporan Penanganan Kecelakaan, terdiri dari:
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
4. Pelatihan Program K3
Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di
proyek, misalnya:
a. Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan
kerja pada proyek bangunan gedung.
b. Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material.
c. Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan listrik
Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di
tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan
peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek,
dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau Safety
plan proyek yang bersangkutan.
5. Perlengkapan dan Peralatan K3
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
a. Pelindung mata dan wajah:
1) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan;
beberapa jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta
melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan,
tumpahan, dan tetesan.
Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain:
- Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
- Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan
dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
- Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)
b. Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, antara lain:
- Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
- Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
- Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat
dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
- Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada
permukaan yang licin.
- PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan
membantu berjalan di tempat becek
- Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah asfdasdf
- Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan
kimia
- Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-
jenisnya seperti antara lain:
- Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
- Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
- Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia
beracun
- Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
- Padded cloth gloves, melindungi tangan
dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor.
- Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
- Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman
6. Sarana Lingkungan K3
a. Sarana peralatan lingkungan berupa:
- tabung pemadam kebakaran
- pagar pengaman
- penangkal petir darurat
- pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
- jaring pengamanan pada bangunan tinggi
- pagar pengaman lokasi proyek
- tangga
- peralatan P3K
b. Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
- peringatan bahaya api
- peringatan bahaya tersengat listrik
- penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
- penunjuk batas ketinggian penumpukan material
PERATURAN PENUTUP
Bilamana Pekerjaan sudah selesai, maka pihak kontraktor pelaksana diwajibkan
melakukan pembersihan akhir pekerjaan dari semua bahan-bahan, sisa-sisa bahan yang tidak
digunakan atau kotoran-kotoran sebelum dilakukan Serah Terima pekerjaan. Untuk Pekerjaan,
Peralatan dan Jenis/Kapasitasnya yang belum masuk/belum disebut dalam uraian dan syarat-
syarat pekerjaan ini atau dalam gambar yang menjadi bagian dari pekerjaan ini harus
dilaksanakan oleh pemborong untuk mencapai penyelesaian pekerjaan dengan baik sesuai
dengan petunjuk Pemberi Pekerjaan / Konsultan Pengawas. Apabila dalam rencana kerja dan
syarat–syarat pekerjaan (rks) ini untuk menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak
disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau diselenggarakan
pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata uraian tersebut
masuk dalam pekerjaan. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–
bagian yang betul–betul termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (rks) ini harus diselenggarakan oleh pemborong
dan dianggap seperti benar – benar disebutkan. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata,
tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan / dikerjakan pemborong. Hal – hal yang
belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi tugas,
unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
DIBUAT DI : PALANGKA RAYA
PADA TANGGAL : 14 JULI 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Kelas I Palangka Raya
MELDY PUTERA,S.H.
NIP.198305302006041002