| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0769235672712000 | Rp 370,432,900 | - | |
| 0761559301711000 | Rp 372,143,651 | - | |
| 0733545198713000 | Rp 394,946,695 | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0812193688442000 | Rp 389,944,295 | Tidak melampirkan NPWP untuk Personel jabatan Pelaksana lapangan; Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Petugas K3 Listrik tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (Sertfikat K3 Bidang Listrik); | |
| 0025387226711000 | Rp 406,378,400 | Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko sesuai yang dipersyaratkan (NIB Kualifikasi Kecil dengan KBLI 43211 Instalasi Listrik); Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan (Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Kualifikasi Kecil, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah). Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0748410248711000 | Rp 340,277,900 | Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko NIB Kualifikasi Kecil dengan KBLI 43211 Instalasi Listrik; Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan (Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Kualifikasi Kecil, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah). Tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0766580633702000 | Rp 345,678,900 | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 26 Juli 2023. | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
PT Lingkar Bumi Perkasa | 04*7**0****24**0 | - | - |
| 0626570857453000 | - | - | |
| 0846468437024000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0721802718001000 | - | - | |
| 0029066339006000 | - | - | |
| 0702684481646000 | - | - | |
PT Cahaya Abadi Kalteng | 05*1**9****11**0 | - | - |
| 0713850402711000 | - | - | |
| 0022926059711000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF
REFERENCE (TOR)
PENAMBAHAN DAYA LISTRIK / PERBAIKAN JARINGAN
RUMAH TAHANAN KELAS IIB KUALA KAPUAS
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAL ASASI MANUSIA RI
TAHUN 2023
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KUALA KAPUAS
Jalan Cilik Riwut IV/55 Telp/Fax (0513) 21043
Kuala Kapuas – 73516 Email [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF
REFERENCE (TOR)
PENAMBAHAN DAYA LISTRIK / PERBAIKAN JARINGAN
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas merupakan salah satu Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam hal
ini adalah Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
c. Bahwa dibutuhkannya penambahan daya / perbaikan jaringan listrik pada
rumah tahanan kelas IIB kuala Kapuas, untuk pemenuhan fasilitas pada
rumah tahanan kelas IIB Kuala Kapuas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana yang
memuat masukan,azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas elektrikal.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencanaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan penambahan daya / perbaikan
jaringan listrik pada rumah tahanan kelas IIB kuala Kapuas, agar tersedianya
pelaksanaan pekerjaan yang baik (efisien, efektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan), baik secara administrasi maupun teknis, dimana
terwujudnya perbaikan jaringan/penambahan daya listrik yang tepat waktu,
tepat mutu, dan tepat biaya sesuai dengan kaidah, norma serta tata laku
peraturan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan
Kuala Kapuas Kalimantan Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
A. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada
DIPA Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2023 yang
bersumber dari dana APBN
B. Biaya Pelaksanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini dengan nilai HPS sebesar Rp
411.939.000,- (Empat Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh
Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen TONI AJI PRIYANTO
(PPK)
Satuan Kerja RUMAH TAHANAN KELAS IIB KUALA
KAPUAS
B. RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, biaya umum (overhead) pelaksana
konstruksi, inflasi, pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan.
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning
dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti
dipersyaratkan dalam buku ini. Dalam Pekerjaan ini peralatan yang akan dipakai
dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang
tidak mungkin disebutkan secara terinci didalam KAK ini tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Ruang Lingkup Pekerjaan Penambahan Daya pada Gedung Rutan Kelas IIB Kuala
Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain :.
NO KEGIATAN
1. Administrasi PLN 23.000 ke 41.500
2. Material Distribusi Utama
3. Material Penangkal Petir
4. Jasa
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya
2. SYARAT PENYEDIA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
b) Meiliki KBLI 43211 Instalasi Listrik
c) NPWP Perusahaan
d) NPWP Direktur
e) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahan
f) Memiliki Status Valid keterangan wajib pajak
g) IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
h) Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) ESDM
3. SYARAT PERSONIL PEKERJAAN
Peserta harus melampirkan :
No Posisi Jumlah Pendidikan Sertifikat Minimal
(orang) Keahlian Pengalaman
1. Pelaksana 1 STM SKTTK 2
Listrik (Manter)
Kualifikasi
Kecil Level 3
2. Ahli K3 1 SMA SKA Ahli K3 3
Muda
Data Personil Yang Harus Dilampirkan :
a) Scan ijazah terakhir
b) Scan SKTTK
c) Scan KTP;
4. SYARAT PERALATAN UTAMA PEKERJAAN
Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
dalam keadaan siap pakai (minimal kondisi 70%) melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini, diantaranya :
No Jenis Peralatan Jumlah
1 Track Kabel 1
2 Tangga (10 Meter) 2
3 Tang Amper 3
4 Alat Ukur Multimeter 2
5 Insulation Tester 1
6 Eart Tester 1
Peserta wajib melampirkan bukti kepemilikan / bukti pembelian / bukti
dukungan sewa dan bukti foto peralatan dalam dokumen penawaran.
5. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
Rencana Keselamatan Kerja minimal yang perlu dilaksanakan penyedia
adalah sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Instalasi Listrik - Terkena sengatan listrik
- Terjatuh dari ketinggian
- Tertimpa alat/material
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak SPMK.
C. LAPORAN
1. LAPORAN PEKERJAAN
Kontraktor harus menyerahkan laporan pekerjaan setiap bulannya sebanyak 3(tiga)
rangkap dilengkapi dengan dokumentasi pekerjaan.
2. GAMBAR AS BUILT DRAWING
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang pada akhir pelaksanaan
pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
D. HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Tidak boleh dialihtugaskan atau kerja sama dengan pihak ketiga.
3. Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai Keluaran dan yang
disepakati Bersama PPK.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas.
E. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan penambahan daya / perbaikan jaringan
listrik pada rumah tahanan kelas IIB kuala Kapuas dan sebagai bahan selanjutnya.
Kuala Kapuas, 30 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Tahanan Kelas IIB
Kuala Kapuas
TONY AJI PRIYANTO
NIP. 19780221 199902 1 001