| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028484913124000 | Rp 33,150,778,127 | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0014572648123000 | Rp 33,066,984,275 | Personil An. DEDI PRAYATNA, ST Jabatan yang diusulkan menjadi Manager Pelaksanaan/Proyek namun Pengalaman/Daftar Riwayat Hidup yang dilampirkan tidak sesuai dengan Jabatan yang diusulkan | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
PT Adian Vande Bramasta | 08*1**2****22**0 | - | - |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0920416039122000 | - | - | |
| 0744897216121000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0713582658121000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0012602140115000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0421421272427000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0437097298125000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0940713555127000 | - | - | |
| 0025691338127000 | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
CV Satu Nusantara | 06*9**5****15**0 | - | - |
| 0025912882124000 | - | - | |
| 0025006107122000 | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - |
| 0024935660122000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN
Jl. Lembaga Pemasyarakatan, Huta Gurgur, Doloksanggul
Surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka program kebutuhan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB dituntut untuk selalu berusaha menyediakan
sarana dan prasarana sesuai yang telah dipersyaratkan guna meningkatkan
kualitas pelayanan dibidang penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya di
wilayah Sumatera Utara.
b. Sesuai dengan perkembangan tersebut, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Wilayah Provinsi Sumatera Utara perlu mengantisipasi tantangan
kedepan dengan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana penunjang dengan
menambah atau memperluas sarana yang ada.
c. Untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud telah diprogramkan meningkatkan
fasilitas sarana dan prasarana dengan pelaksanaan Pembangunan Blok Hunian dan
Pagar Pembatas Area Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
c. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasayarakatan dan Rumah Tahanan
Negara
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Maksud dilaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Blok Hunian Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan adalah untuk Pembangunan Blok Hunian dan
Pekerjaan Pagar Pembatas.
b. Tujuan :
i. Menyiapkan Sarana dan Prasarana sebagai fasilitas bagi organisasi
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan, Provinsi
Sumatera Utara.
ii. Untuk melakukan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Blok Hunian dan Pagar
Pembatas Area Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan sesuai
dengan kriteria Perencanaan Pembangunan Blok Hunian dan Pagar Pembatas
Area Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.
SASARAN KEGIATAN :
Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya Bangunan Gedung Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan untuk memenuhi kebutuhan dan kriteria
Gedung dan Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.
PERSYARATAN TEKNIS KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG :
Persyaratan Teknis Kegiatan Pembangunan Blok Hunian dan Pagar Pembatas Area
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan mencakup Tahapan-tahapan
serta metodologi yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa meliputi :
c. Lingkup Kegiatan :
1) Survey Lokasi
2) Rehabilitasi/Renovasi Blok Hunian dan Pagar.
d. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Blok Hunian dan Pagar Pembatas Area Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan berlokasi di Jl. Lembaga Pemasyarakatan,
Huta Gurgur, Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara.
e. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Gambar-gambar Kerja.
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
a) Gambar-gambar yang meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur serta
perubahannya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan MK. Gambar-
gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana,
juga gambar-gambar yang dibuat oleh Pelaksana (Shop Drawing) yang telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan MK.
b) Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai
pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai adalah Gambar Arsitektur
- Secara Jenis dan Kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang
dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya,
diantaranya adalah : Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi
sesuai jenisnya.
c) Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Pelaksana dengan
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada
Direksi/Konsultan MK, untuk mendapat Persetujuan.
- Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan
(Shop Drawing) disetujui oleh Direksi/Konsultan MK.
- Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) bukan berarti
menghilangkan tanggung jawab Pelaksana terhadap pelaksanaan pekerjaan
tersebut. Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak
berarti Pelaksana mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan
semua biaya menjadi tanggung jawab Pelaksana.