| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903498004027000 | Rp 4,544,368,202 | - | |
| 0014275432445000 | Rp 4,601,501,675 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0634665947036000 | Rp 4,040,000,000 | - Tidak melampirkan Sertfikat TKDN, hal ini tidak sesuai ketentuan pada LDP | |
| 0026552596008000 | Rp 3,804,249,150 | - Bukti kepemilikan peralatan Batching Plant adalah sewa, namun yang disampaikan surat dukungan sewa seharusnya menyampaikan surat perjanjian sewa - Tidak melampirkan Sertfikat TKDN hal ini tidak sesuai ketentuan LDP | |
| 0012171161405000 | Rp 3,804,249,150 | - persyaratan personil manajerial tidak lengkap, yaitu tidak menyampaikan referensi kerja sebagaimana yg dipersyaratkan pada LDP - Tidak melampirkan Sertfikat TKDN ebagaimana yg dipersyaratkan pada LDP | |
| 0017299991008000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0013514633034000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0312881907403000 | - | - | |
| 0405417304649000 | - | - | |
| 0018504068009000 | - | - | |
| 0939330718442000 | - | - | |
| 0710359712529000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0812371847433000 | - | - | |
| 0030927339627000 | - | - | |
| 0029846185522000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0025061441043000 | - | - | |
| 0746569003711000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0901529107301000 | - | - | |
| 0849287412451000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - | |
| 0018949644425000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0316748169922000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0027785815423000 | - | - | |
| 0027486166009000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0903118339419000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0012413464434000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0414518548023000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0829916477429000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0015552540429000 | - | - | |
CV Satu Nusantara | 06*9**5****15**0 | - | - |
PT Gafara Karya Abadi | 06*5**1****27**0 | - | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0029295458407000 | - | - |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Renovasi Aula, Gedung Kantor dan
Blok Hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor – Jawa
Barat
Tahun Anggaran 2023
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR
TAHUN 2023
1
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan :
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Renovasi Aula, Gedung Kantor dan Blok Hunian
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor – Jawa Barat
Tahun Anggaran 2023
1. Latar Belakang
Tahun Anggaran 2023 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor
mendapat alokasi anggaran untuk belanja modal Gedung dan Bangunan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup
kegiatan renovasi gedung aula serta rehabilitas kantor dan blok hunian
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang akan
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
dan pengawasan Konstruksi atau dalam hal ini adalah manajemen konstruksi
(MK). Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan pemasyarakatan
dalam bentuk renovasi Gedung dan Bangunan guna terpenuhinya sarana dan
prasarana yang terdiri dari:
1. Renovasi aula;
2. Rehabilitasi kantor;
3. Rehabilitasi blok hunian.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018, bahwa Pembangunan adalah kegiatan mendirikan
bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi
(MK), baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau
seluruhnya, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau
lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan/atau
perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi).
2. Maksud dan Tujuan
a. Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pekerjaan konstruksi;
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Spesifikasi Teknis.
c. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan bantuan teknik Pelaksana
Konstruksi untuk:
1) Menjamin dan bertanggung jawab bahwa pekerjaan konstruksi
sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
bangunan dan gedung negara.
2
2) Melaksanakan penyusunan dokumen persiapan pengadaan
pekerjaan konstruksi, dokumen lelang pekerjaan konstruksi,
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, memberikan penjelasan
pekerjaan pada waktu lelang pekerjaan konstruksi, dan memberikan
penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
3) Bantuan-bantuan teknis pekerjaan konstruksi lainnya yang
dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi tapak (site) Renovasi Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor ini adalah di Jl. Paledang No. 02 Kecamatan
Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor Tahun
Anggaran 2023. Besaran pagu biaya yang tersedia dalam DIPA untuk
Pekerjaan Konstruksi adalah Rp. 4.757.167.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus
Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Pengaturan biaya mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
Teknis Renovasi Bangunan Gedung Negara Biaya konsultan Perencanaan
diatur sebagai berikut:
a. Biaya Pelaksana Konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen
kegiatan Pekerjaan Konstruksi yang bersangkutan;
b. Besarnya nilai biaya Pekerjaan Konstruksi maksimum mengacu pada
ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA, RKA/POK.
c. Besarnya biaya Pekerjaan Konstruksi dihitung berdasarkan output yang
dihasilkan (lumsum) dan harga satuan.
d. Biaya Pekerjaan Konstruksi ditetapkan dari hasil e-seleksi pekerjaan yang
bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk:
1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
2) materi dan penggandaan laporan;
3) pembelian dan sewa peralatan;
4) sewa kendaraan;
5) biaya rapat-rapat;
6) perjalanan (lokal maupun luar kota);
7) biaya Komunikasi
8) jasa dan overhead pengawasan
9) asuransi / pertanggungan (indemnity insurance);
10) pajak dan iuran daerah lainnya.
3
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
b. Satuan Kerja: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
6. Lingkup Pekerjaan dan Lingkup Kewenangan Konsultan
a. Paket Pekerjaan :
Pekerjaan : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Aula,
Gedung Kantor, dan Blok Hunian pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor – Jawa Barat Tahun
Anggaran 2023.
Lokasi : Jl. Paledang No. 2 Kecamatan Bogor Tengah
Kota Bogor
b. Konsultan Pelaksana Konstruksi mempunyai kewenangan :
1) Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
2) Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
4) Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap
hasil akhir pekerjaan;
5) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
6) Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
7) Memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
7. Keluaran
Keluaran/output yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi berdasarkan
Spesifikasi Teknis adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi :
a. Keluaran Kualitatif
Keluaran (output) yang dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah laporan kegiatan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor yang meliputi koordinasi pengendalian dan
pengawasan terhadap pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan yang
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan,
serta dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas serta rekomendasi yang
dapat dimanfaatkan sebagai pendukung.
4
b. Keluaran Kuantitatif
Selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, dokumen yang
dihasilkan dilaporkan dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk
softcopy dan menjadi milik Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Bogor.
Penyedia Pelaksana Konstruksi harus membuat dokumen Pelaksanaan
Konstruksi yang meliputi:
1) Penyusunan laporan peninjauan kondisi lapangan dilakukan untuk
memeriksa kesesuaian antara kondisi lapangan dengan rencana teknis
yang telah disetujui;
2) Laporan rencana pelaksanaan konstruksi;
3) Laporan Pelaksanaan Konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
4) Berita acara pengawasan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(provisional hand over) dan serah terima akhir (final hand over) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun
bersama penyedia jasa Pengawasan Konstruksi;
6) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
7) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung disusun bersama
dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
Pengawasan Konstruksi;
8) Surat pernyataan kelaikan fungsi.
Dalam hal pelaksanaan konstruksi ditetapkan sebagai BGH, maka
penyedia Pelaksana Konstruksi melengkapi usulan penilaian kinerja BGH
pada tahap pelaksanaan k onstruksi beserta dokumen pembuktiannya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Gedung Serba Guna (Gsg) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 10,500,000,000 |
| 20 August 2019 | Pengadaan Peralatan Kantor | Badan Keamanan Laut | Rp 2,896,930,000 |
| 30 March 2020 | Terpal | Kementerian Pertahanan | Rp 675,000,000 |
| 14 February 2020 | Alkap So Minimi | Kementerian Pertahanan | Rp 500,000,000 |