| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0845313600805000 | Rp 253,579,500 | 95.29 | - | |
| 0832647655814000 | Rp 260,122,950 | 97.34 | - | |
| 0019064922805000 | - | - | Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0720031285822000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi | |
| 0717060222814000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | Kode Klasifikasi NIB tidak sesuai persyaratan. Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | Kode Klasifikasi NIB dan SBU tidak sesuai persyaratan. Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. |
| 0768750747801000 | - | - | Masa Berlaku IUJK Kode AR102 habis. | |
| 0032651275814000 | - | - | Kode Klasifikasi NIB dan SBU tidak sesuai persyaratan. Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0946488319629000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi | |
| 0017358136805000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi | |
CV Agdi Indo Consultant | 07*6**5****17**0 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi |
| 0767015704813000 | - | - | KSWP tidak valid by sistem Sikap LKPP, tidak melampirkan NPWP, tidak melampirkan bukti lapor SPT 2022. Nilai Persyaratan Kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi | |
| 0313466575532000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian dokumen kualifikasi |
| 0026610253805000 | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0840153993331000 | - | - | - | |
| 0029744398801000 | - | - | - | |
| 0808853469831000 | - | - | - | |
| 0022839625821000 | - | - | - | |
| 0019455427062000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT
Jl.H. Abd. Malik Pattana Endeng – Rangas Mamuju
Telepon/Wa : (+62) 85333381263
Laman: sulbar.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
1. LATAR BELAKANG
a) Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
b) Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
c) Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang
Perencanaan
- Rehab Rumah DInas Tipe B Es. II (2 Unit)
- Rehab Rumah Dinas Tipe B Es. IIB (2 Unit)
- Rehab Rumah Dinas Tipe C Es. III (3 Unit)
- Rehab Rumah Dinas Tipe D Es. IV (5 Unit)
Sesuai dengan estetika bangunan yang ada.
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
Drawing Engenering Datail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Bangunan
Gedung.
b) Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
c) Agar Pembangunan fisik terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur
kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana
yang juga harus dapat memenuhi standar aturan yang berlaku.
3. SASARAN :
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah tercapainya perencanaan pekerjaan
pelaksanaan teknis gedung tepat waktu tertib administrasi & keuangan yang
berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa : Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor
Wilayah Sulawesi Barat
Nama PPK : Sudarsono, SH
Alamat : Jl. KH. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Perkantoran
Gubernur
5. SUMBER PENDANAAN
a) Sumber dana pekerjaan perencanaan dibebankan pada DIPA Nomor : SP DIPA-
013.01.2.667790/2023 Tahun Anggaran 2023.
b) Nilai Pagu sebesar Rp. 260.729.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus
Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
c) Nilai HPS sebesar Rp. 260.677.950.- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam
Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
6. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN
Jenis Kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kontrak Lumsum. Metode
pembayaran sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Menteri PUPR No. 22
tahun 2018.
7. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN.
a) Ruang Lingkup;
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung jawab
konsultan perencanaan teknis adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan survey dan perencanaan teknis bangunan gedung pengguna
jasa sesuai standar perencanaan;
2) Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi, daftar
kuantitas dan gambar tipikal sebagai bahan pelelangan konstruksi;
3) Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, dan perhitungan
volume pekerjaan;
4) Melakukan revisi perencanaan teknis bangunan gedung sesuai kebutuhan
pada tahap pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawasan dan
menggunakan rekomendasinya dan membantu penyediaan informasi sesuai
kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.
b) Lokasi kegiatan berada di Kab. Mamuju
- Rehab Rumah Dinas Tipe B Es. II - Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Mamuju
- Rehab Rumah Dinas Tipe B Es. IIB- Jl. Ahmad Yani Mamuju
- Rehab Rumah Dinas Tipe C Es. III - Jl. Abd. MalikPattana Endeng Mamuju
- Rehab Rumah Dinas Tipe D Es. IV - Jl. Abd. MalikPattana Endeng Mamuju
c) Data dan Fasilitas Penunjang :
1) Penyediaan oleh pengguna jasa.
- Laporan dan Data.
Laporan dan data yang tersedia di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat
2) Akomodasi
Akomodasi yang berupa kendaraan harus disediakan oleh penyedia jasa.
3) Staf Perencana/Pendamping.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pendamping, dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini.
d) Alih Pengetahuan.
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka Penyedia Jasa (Tenaga Ahli)
harus mengadakan presentasi/diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat.
8. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Tenaga Ahli harus berusaha untuk mendapat informasi umum mengenai kondisi
existing bangunan maupun lokasi bangunan yang akan didesain, sehingga dapat
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan survey pada setiap ruas
pekerjaan gedung yang bersangkutan.
Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan Perencanaan yang secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a) Lingkup Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan ini meliputi :
1) Mengumpulkan data survey, fungsi banguna gedung yang akan di desain.
2) Mempersiapkan peta-peta dasar berupa ; (sesuai dengan jenis pekerjaan).
3) Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait baik di
Pemerintah Provinsi maupun di Pemerintah Kabupaten guna mengumpulkan
informasi harga satuan / upah untuk disekitar lokasi proyek terutama pada
proyek yang sedang berjalan.
4) Mengumpulkan dan mempelajari laporan – laporan yang berkaitan dengan
wilayah yang dipengaruhi atau mempengaruhi pembangunan gedung yang
akan direncanakan.
b) Survey Dan Investigasi
Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan
data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu dengan
memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi lapangan aktual yang ada
dan sasaran penanganan yang hendak dicapai. Konsultan Perencana
dengan persetujuan Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu kondisi
bahwa informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus dilaksanakan tersebut
bergantung kepada jenis pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan oleh
Kontraktor Pelaksana Konstruksi kelak. Sebagai acuan dasar, apabila tidak
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa pada saat review hasil Survey
Pendahuluan.
1) Survey Pendahuluan
1. Tujuan
Sasaran Survey Pendahuluan atau Reconnaissance Survey atau
PreliminarySurvey adalah :
a. Pengumpulan informasi menyangkut lokasi pembangunan
gedung serta bangunan struktur yang ada, termasuk data
sekunder dari berbagai sumber yang relevan, untuk maksud
menetapkan survey detail berikutnya yang diperlukan;
b. Perkiraan secara umum tentang penanganan yang diperlukan,
baik pada jenis tanah struktur tanah dan kondisi lingkungan
sekitar lokasi;
c. Penyiapan koordinasi dengan institusi-institusi yang berkaitan;
d. Identifikasi lokasi-lokasi yang memerlukan penanganan khusus
untuk bangunan gedung.
2. Ruang Lingkup
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
adalah mengikuti ketentuan dalam APBD Kabupaten Mamuju Tahun
Anggaran 2022.
Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a) Persiapan perencanaan termasuk melakukan survey
perencanaan teknis desain.
b) Membuat desain perencanaan teknis.
c) Penyusunan rencana detail (gambar kerja, RKS, BQ dan lain-
lain).
d) Penyusunan rencana anggaran biaya ( RAB ).
e) Penyusunan rencana pelaksanaan.
f) Menggandakan laporan akhir pekerjaan perencanaan
sesuai kebutuhan (persiapan pelelangan).
g) Melaksanakantugas sebagai Aanwijzing (pelaksanaan
pelelangan).
h) Mempresentasikan hasil perencanaan
c) Tahapan Perencanaan Teknis
1) Umum
Perencanaan teknis Bangunan Gedung Negara merupakan tahap awal
kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Perencanaan Teknis
Bangunan Gedung Negara dilaksanakan setelah DIPA Pembangunan
Bangunan Gedung Negara diterima oleh masing masing instansi K/L/SKPD
selaku pengguana anggaran.
Pekerjaan Perencanaan Bangunan Gedung Negara dilakukan oleh penyedia
jasa perencanaan teknis Konsultan Perencana yang ditetapkan, dapat
meliputi perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan
fisik bangunan gedung negara.
Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Negara, perlu memperhatikan
proses perencanaan yang menjamin pelaksanaan konstruksi fisik yang
diharapkan; tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya serta terhindar dari
resiko kegagalan bangunan. Dalam proses perencanaan teknis Bangunan
Gedung Negara, melalui tahapan:
Setiap Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus melalui tahap
perencanaan teknis baik untuk perencanaan baru; perencanaan dengan
desain berulang; maupun perencanaan dengan desain prototipe.
Perencanaan teknis Bangunan Gedung Negara dilakukan melalui tahapan-
tahapan konsepsi perancangan; pra-rancangan; pengembangan rancangan;
dan rancangan detail.
Dalam melaksanakan perencanaan teknis, dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi berdasarkan:
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan perencanaan teknis;
2. surat perjanjian pekerjaan perencanaan teknis beserta lampiran;
3. perubahan pekerjaan perencanaan yang dituangkan dalam berita acara
perubahan pekerjaan perencanaan teknis;
4. Standar Manajemen Mutu (SMM); dan
5. Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Perencanaan Teknis untuk Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi
sederhana pada daerah/lokasi yang tidak ada penyedia jasa perencana
teknis, atau ada namun tidak bersedia melakukan pekerjaan penyusunan
rencana teknis/keadaan darurat bencana, maka penyusunan rencana teknis
dapat dilakukan oleh K/SKPD Pembina Teknis, dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang jasa konstruksi.
Penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung Negara menghasilkan
dokumen perencanaan teknis yang berisi:
• laporan konsep perencanaan dan perancangan;
• dokumen pra rancangan;
• dokumen pengembangan rancangan;
• dokumen rencana/rancangan detail;
• laporan akhir pekerjaan perencanaan;
• kontrak kerja perencanaan konstruksi.
2) Konsepsi Perencanaan Teknis
Konsepsi perancangan meliputi kegiatan: Persiapan perancangan;
Penyusunan program perancangan; dan Penyusunan konsepsi rancangan.
Dalam persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, penyedia jasa
perencana teknis mengumpulkan data dan informasi lapangan termasuk
penyelidikan tanah (jika diperlukan sesuai kondisi lapangan), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program
kerja perencanaan,konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan
bangunan
1. Hasil yang harus dikeluarkan
a. Persiapan perancangan memuat kegiatan pemeriksaan seluruh data
dan informasi, membuat analisis, serta mengolah data.
b. Penyusunan program perancangan memuat konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan
perencanaan, dan tanggung jawab serta waktu perencanaan.
c. Penyusunan konsepsi rancangan sebagaimana memuat dasar
pemikiran dan pertimbangan perancangan, program ruang, organisasi
hubungan ruang, dan skematik rencana teknis
Hasil-hasil tersebut digunakan untuk:
▪ membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan; dan
▪ mendapatkan gambaran pertimbangan yang digunakan untuk
melakukan perancangan.
2. Dokumen Konsepsi Rancangan
Laporan konsepsi perencanaan teknis terdiri atas:
a. data dan informasi;
b. peraturan daerah tentang bangunan termasuk keterangan rencana
kota dan perizinan;
c. program perencanaan dan perancangan;
d. konsep perencanaan dan perancangan; dan
e. sketsa gagasan.
3) Pra-Rancangan
Dalam tahap pra-rancangan penyedia jasa perencana teknis harus
melakukan kegiatan yang mengasilkan produk sesuai dengan tahapannya,
seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, dan
laporan perencanaan.
1. Hasil yang harus dikeluarkan
Pada tahap pra- rancangan, penyedia jasa perencana
teknis harus menghasilkan:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
(massa, denah, tampak, potongan, dan perspektif/ visualisasi
trimatra);
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif yang disajikan, baik dalam
bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar seperti :
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) sistem konstruksi; dan
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
Hasil penyusunan pra-rancangan, digunakan untuk:
▪ membantu Pengguna Jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat
atas Program dan Konsep Rancangan yang telah dirumuskan
konsultan perencana;
▪ mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
▪ memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perencanaan dan perancangan serta pengaruhnya terhadap
kelayakan lingkungan; dan
▪ menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep Perencanaan dan
Perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka
perizinan.
2. Dokumen Pra-Rancangan
Dokumen pra-rancangan meliputi:
a. laporan konsep perencanaan dan perancangan;
b. gambar pra-rancangan meliputi:
1) rencana massa bangunan gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak bangunan gedung;
5) potongan bangunan gedung; dan
6) visualisasi trimatra.
c. laporan perkiraan biaya keseluruhan bangunan gedung.
4) Pengembangan Rancangan
Dalam tahap pengembangan rancangan penyedia jasa perencana teknis
harus melakukan kegiatan yang mengasilkan produk sesuai
1. Hasil Pengembangan Rancangan
Penyedia jasa penyedia perencana teknis dan harus mempertimbangkan
a. pengembangan arsitektur bangunan gedung;
b. system konstruksi /struktur bangunan dan sistem utilitas dengan
mempertimbangkan kelayakan dan kelaikan, baik terpisah
maupun secara terpadu;
c. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
d. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
Hasil pengembangan rancangan hasil tersebut diatas digunakan sebagai:
▪ kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan
secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
▪ mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung didalamnya baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan;
dan
▪ penyusunan rencana/rancangan detail.
2. Dokumen Pengembangan Rancangan
Dokumen pengembangan rancangan meliputi:
a. gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisai dwi
dan trimatra bila diperlukan;
b. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. rencana mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. garis besar spesifikasi teknis; dan
e. perkiraan biaya keseluruhan per komponen bangunan gedung.
5) Penyusunan Rancangan Detail
Dalam tahap penyusunan rancangan detail penyedia jasa perencana teknis
harus melakukan kegiatan yang mengasilkan produk sesuai dengan
1. Hasil Penyusunan Rancangan detail
Penyedia jasa penyedia perencana teknis harus menghasilkan rancangan
detail yang meliputi:
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, Mekanikal,
Elektrikal, plumbing dan lanskap yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi/Engineering Estimate (EE); dan
d. laporan akhir perencanaan.
Hasil Rancangan detail digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen lelang konstruksi fisik.
2. Dokumen Rancangan Detail
dokumen rencana/rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. Gambar detail arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan;
b. Rencana Kerja dan Syarat yang meliputi:
1) persyaratan umum;
2) persyaratan administratif; dan
3) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c. Rencana Anggaran Biaya termasuk daftar volume pekerjaan (Bill of
Quantity); dan
d. laporan perencanaan yang meliputi:
1) laporan arsitektur;
2) laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
3) laporan perhitungan IT; dan
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah : 30 (Tiga puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditetapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
setelah kontrak ditandatangani.
10. KUALIFIKASI ADMINISTRASI / LEGALITAS
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
Konsultansi;
b. Memiliki NIB 71101 Aktivitas Arsitektur berbasis Resiko.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan AR102 Jasa Desain Arsitektural /
AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak , dengan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan);dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi,kolusi,dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Tenaga Ahli :
Jumlah
No Kualifikasi
Posisi Tenaga
.
Pendidikan Sertifikat Pengalaman
1. Team Leader S1 SKA Madya Ahli 5 Tahun 1
Arsitektur Arsitek (101)
2. Ahli Sipil S1 Teknik SKA Madya Ahli 3 Tahun 1
Sipil Teknik Bangunan
Gedung (201)
3. Ahli Arsitektur S1 SKA Muda Ahli 3 Tahun 1
Arsitektur Arsitek (101)
4. Ahli K3 S1 Teknik SKA Muda Ahli K3 2 Tahun 1
Konstruksi Konstruksi (603)
5. Estimator S1 Teknik SKA Muda Ahli 3 Tahun 1
Engineer Sipil / Teknik Bangunan
Arsitek Gedung (201) /
SKA Muda Ahli
Arsitek (101)
2. Tenaga Sub Profesional Dan Tenaga Pendukung
No Kualifikasi Jumlah
Posisi
. Pendidikan Sertifikat Pengalaman Tenaga
1. Surveyor Min. SMK - 3 Tahun 1
2. Drafter Min. SMK - 2 Tahun 1
3. Administrasi Min. Operator 2 Tahun 1
SMK/SMA Komputer/
Aplikasi
Komputer
a. Team Leader
Adalah seseorang Sarjana S1 Teknik Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non
perumahan sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun, memiliki sertifikal SKA Madya
Ahli Arsitek (101). Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang
Team Leader adalah sebagai berikut:
1) Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan,
2) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan
pekerjaan.
b. Ahli Sipil
Adalah seseorang Sarjana S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun, memiliki sertifikal SKA Madya Ahli Teknik
Bangunan Gedung (201).
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Ahli Sipil
adalah sebagai berikut:
1) Bertanggungjawab atas hasil pekerjaan pada bidangnya
2) Mengidentifikasi dan merumuskan kembali ketentuan-ketentuan
teknis perencanaan bangunan
3) Membuat gambar kerja, rencana kerja, merumuskan syarat-syarat
pelaksanaannya serta mengidentifikasi bill of quantity (BQ)
4) Melakukan prakiraan biaya awal dan penghitungan Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
5) Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6) Menentukan material yang dipakai untuk ruang dalam maupun luar
7) Membuat konsep & gambar Perencanaan
c. Ahli Arsitek
Adalah seseorang Sarjana S1 Teknik Arsitektur lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun, memiliki sertifikal SKA Muda Ahli
Arsitek (101)
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Ahli Arsitektur
adalah sebagai berikut:
1) Membuat kerangka umum atau konsep rencana arsitektur dan
pengembangan desainnya
2) Ahli Arsitektur akan melakukan analisis perencanaan teknis (DED)
arsitektur gedung atau bangunan yang akan dibuat
3) Melakukan koordinasi dengan bagian tenaga ahli yang lain dan
tenaga pendukung yang ada
4) Melakukan konsultasi dengan bagian owner atau instansi terkait
dengan proyek yang sedang dikerjakan
5) Membuat atau menyusun perencanaan dari awal sampai tahap
penjabaran TOR (Term of Reference) atau KAK (Kerangka Acuan
Kerja) sampai dengan pengembangan perancangan
6) Mengembangkan perencanaan dan gambaran kerja yang telah dibuat
Mengendalikan perencanaan arsitektur
d. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seseorang Sarjana S1 Teknik lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat
non perumahan sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun, memiliki sertifikal SKA
Muda Ahli K3 Konstruksi (603).
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Ahli K3
Konstruksi adalah sebagai berikut:
1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2) Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3) Merencanakan dan menyusun program K3
4) Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
5) Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
e. Estimator Engineer
Adalah seseorang Sarjana S1 Teknik Sipil atau S1 Arsitektur lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta berpengalaman dalam
perencanaan bangunan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun, memiliki
sertifikal SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) / SKA Muda Ahli
Arsitek (101).
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Estimator
Engineer adalah sebagai berikut:
1) Bertugas untuk melakukan analisis pekerjaan untuk menentukan Cost
Estimator
2) Menetapkan proses produksi
3) Mengetahui alat dan bahan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang
akan dikerjakan
4) Menetapkan spesifikasi pekerjaan yang diterima
5) Mencari informasi terbaru tentang harga bahan
6) Menetapkan harga pokok
7) Memberikan alternatif harga
f. Surveyor
Tenaga surveyor yang dipersyaratkan adalah yang memiliki latar pendidikan
Minimal SMK Bangunan dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Secara umum tanggung jawab Surveyor adalah minimal sebagai berikut :
1) Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran di lapangan. Selain
itu juga melakukan penyusunan dan penggambaran data.
2) Melaksanakan survey lapangan dan peninjauan lokasi-lokasi yang
akan dikerjakan.
3) Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan ke Team Leader
g. CAD Operator / Drafter
Tenaga surveyor yang dipersyaratkan adalah yang memiliki latar pendidikan
Minimal SMK Bangunan dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Secara umum tanggung jawab Surveyor adalah minimal sebagai berikut :
1) Dapat membuat gambar sketsa bangunan
2) Membuat gambar autocad 2d dan 3d
3) Mengetahui ilmu teknik gambar bangunan
4) Mengetahui jenis-jenis bahan material bangunan
5) Dapat mengoprasikan software arsitektur sebagai pendukung
pekerjaan menggambar bangunan lainnya sperti, autocad, 3d max,
photoshop, corel drow, microsoft word dan excel
h. Administrasi
Administrasi yang ditugaskan adalah lulusan Min SMA yang bertanggung
jawab dalam hal menjaga segala inventaris kantor, melayani segala
keperluan kantor serta membuat persuratan maupun laporan-laporan proyek
dan menguasai/mempunyai pengalaman untuk mengoprasikan komputer
akan ditugaskan 1 (satu) orang.
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja Konsultan
perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail/Akhir
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
13. REFRENSI PERATURAN
a. Permen PU Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknik Pengadaan,
Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan
Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Salinan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
14. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2023, Hal-hal yang dianggap perlu namun belum tercakup dalam kerangka acuan
kerja ini akan dikonsultasikan dengan berbagai Pihak yang berkepentingan, Akhirnya
dengan tersusunya Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat digunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan sehingga hal hal yang kurang sesuai dengan tujuan
pelaksanaan bisa diantisipasi sedini mungkin.
Mamuju, 27 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUDARSONO, SH
NIP. 198306302009011003