| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032194185101000 | Rp 10,172,739,694 | - | |
| 0020712238101000 | Rp 10,360,545,809 | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0922264551108000 | - | - | |
| 0754535821122000 | Rp 10,355,456,631 | Tidak melampirkan surat PKKPR cuma melampirkan surat domisili | |
| 0818229858101000 | Rp 9,721,673,964 | Tidak diterima Pokja sampai batas waktu yang ditetapkan dan telah di klarifikasi kepada penerbit surat jaminan bahwa untuk pencairan surat jaminan penawaran memerlukan surat jaminan penawaran yang asli, kami sebagai tim pokja menerima surat tersebut pada tanggal 25 Juli 2023 jam 18.42 WIB sesuai dengan nomor resi yang dilampirkan | |
| 0844400135101000 | Rp 10,136,245,949 | Tidak menyampaikan Data/Dokumen PB-UMKU/SBU BG009, Tidak menyampaikan Data/Dokumen Sertifikat Standar KBLI 41019, dan Tidak menyampaikan Data/Dokumen PKKPR atau Izin Lokasi yang masih berlaku | |
| 0030039721101000 | Rp 9,933,306,328 | Tidak menyampaikan Data/Dokumen PB-UMKU/SBU BG009 dan Tidak menyampaikan Data/Dokumen Sertifikat Standar KBLI 41019 | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0839111887101000 | - | - | |
| 0942889734101000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0032139495101000 | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0836292623101000 | - | - | |
| 0020011219105000 | - | - | |
| 0021684261101000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0721942779101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0026309500101000 | - | - | |
| 0662606045101000 | - | - | |
| 0750877979101000 | - | - | |
| 0722074515101000 | - | - | |
| 0021236500105000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
| 0752799957101000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0940713555127000 | - | - | |
| 0729787317101000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0709806731101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0661588293102000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0026506766101000 | - | - | |
| 0011012887101000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0815398854101000 | - | - | |
| 0032970493101000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
PT Miruz Jaya Global | 08*6**9****01**0 | - | - |
| 0669612277101000 | - | - | |
| 0757842687101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0930918073101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - | |
| 0027064815104000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0031283609101000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH ACEH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH
Jalan Lembaga Desa Bineh Blang Lambaro Kec. Ingin Jaya Aceh Besar
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH-ACEH
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
UMUM
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Dalam rangka mendukung berjalannya tugas dan fungsi, UPT
Pemasyarakatan menyelenggarakan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung di
lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sesuai dengan ketentuan
berikut :
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
d. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
KHUSUS
a. Berdasarkan dari DIPA Kementerian Hukum dan HAM Aceh Tahun Anggaran 2023
kegiatan yang dilaksanakan merupakan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan
gedung termasuk dengan fasilitas prasana dan sarana disekitar bangunan.
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh-Aceh Tahun Anggaran 2023
berpedoman pada Perencanaan Teknis
/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh
pemerintah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD
Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai sesuai
Spesfikasi teknis ini.
TUJUAN
Melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh-Aceh Tahun Anggaran 2023 yang
sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang telah
ditetapkan. Sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisik.
3. SASARAN
Dengan adanya Jasa Konstruksi ini diharapkan adanya hasil yang baik sehingga akan
tercapai sasaran yang diharapkan yaitu :
a. Pembangunan Ruang Strapsel
b. Pembangunan Pagar Transparan Depan Blok Hunian
c. Pembangunan Pagar Transparan Depan Blok Hunian
d. Rehab Tembok Keliling
e. Pembuatan Jalan Setapak
f. Rehab Rumah Dinas Type 70 (1 Unit)
g. Rehab Rumah Dinas Type 50 (3 Unit)
h. Pembangunan Prasarana Rumah Dinas
4. LOKASI PEKERJAAN
Adapun Lokasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh-Aceh Tahun Anggaran 2023 di Desa
Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar
5. SUMBER PENDANAAN
Besarnya biaya harga perkiraan sendiri (HPS) dari keseluruhan pekerjaan ini sebesar
Rp. 10.680.973.000,- (Sepuluh milyar enam ratus delapan puluh juta
sembilan ratus Tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang dibebankan pada DIPA
Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Said Khaizir, ST, MM
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
7. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Perubahann atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
f) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait.
g) Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang harga Dasar Bahan Bangunan.
h) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman
pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
8. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh adalah
Klasifikasi Bangunan Gedung Negara “Bangunan Khusus” merupakan bangunan
gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas,
keamanan dan/atau teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan
bangunannya adalah selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
9. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi (MK).
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Penyusunan Kontrak Kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar gedung,
harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk surat izin mendirikan bangunan (IMB).
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya.
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir manajemen konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala.
5) Berita acara perubahan pekerjaan pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
fisik.
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasional dan perwatan perlatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrika bangunan.
10. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill Of Quantity
(BQ)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknisnya yang terlampir pada Dokumen Pengadaan, meliputi:
1. PEKERJAAN STANDAR
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Elektrikal
d. Pekerjaan Mekanikal
2. PEKERJAAN NON STANDAR
a. Pekerjaan Transparan
d. Pekerjaan Sarana dan Prasarana (Landscape)
e. Pekerjaan Lainnya sesuai yang tercantum dalam RAB/ BQ
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan dan
kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan pekerjaan terdiri:
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep pelaksanaan
pekerjaan.
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
1) Tenaga kerja.
2) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterma atau tidak.
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
4) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan.
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan.
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin
g. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
pemeriksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuat Jadwal Pelaksanaan (Kurva S).
11. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (Enam) eksemplar yang berisi antara lain, buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/ Direksi,
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
1. Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan Kegiatan
perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
d. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
e. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
12. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak
dapat digunakan.
13. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi - Regulasi Nasional maupun Internasional
yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/ Daerah yang berlaku.
14. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
15. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.Bila
terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
A. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditempat yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja, sehingga dapat memperlancar dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi pekerjaan setelah Konsultan MK berdiskusi terlebih dahulu dengan
konsultan Perencanaan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada Konsultan MK dan Konsultan MK memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu
dengan konsultan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, Spesifikasi teknis, addendum (apabila ada), berita acara
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan MK dan Direksi setiap saat sampai
dengan serahterima pertama. Setelah serah terima pertama, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan MK untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan MK. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak
jika ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan MK dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syaratsyarat
keindahan
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan MK
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan MK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan MK.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh yang harus disetujui Konsultan MK dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK dan Perencana.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas/MK dalam dua salinan, Konsultan MK akan memeriksa dan
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan
MK untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
j. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan MK hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan samaseperti butir di atas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan MK dan Perencana.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan MK dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai halhal tersebut pada
butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. NAMA PABRIKAN/ MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
6. CONTOH-CONTOH
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya Substitusi.
b. Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
c. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di
dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek
untuk mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.
7. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
a. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya.
b. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat Keahlian/Sertifikat Keterampilan yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalamanpengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul- klausul
yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi
hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari
patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
seperti patent dan lain-lain.
8. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Perencana/ Konsultan MK.
9. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa- masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasioperasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan
menentukannya dan tidak akan ada tambahan pengganti uang yang akan
diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
16. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
A. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik selama 150 (Seratus lima puluh) hari
kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
Fisik.
B. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua
pekerjaan Fisik.
17. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh-Aceh Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan
Standard (Struktur), yang mesti dikerjakan dalam waktu yang dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan,
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas
maka Penyedia Jasa yang akan mengerjakan Pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi
dan Kopetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
A. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan
2. Menyampaikan jadwal pelaksanaan dalam bentuk Kurva S
3. Menyampaikan Spesifikasi Teknis.
4. Menyampaikan Daftar Usulan Personil Inti
5. Menyampaikan Daftar Usulan Peralatan Utama
6. Menyampaikan Usulan Struktur Organisasi Proyek
7. Menyampaikan program mutu terkait RK3K dan sistem pengaturan
lalulintas proyek.
8. Memiliki Personil yang akan ditugaskan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
dengan
No Jabatan Jumlah Pengalaman Klasifikasi/ Kode
Personil Minimal Subklasifik SKA
asi SKA
1 Pelaksana 1 Orang 3 Tahun SKK …..
Pelaksana
Lapangan
Bangunan
Gedung
Madya
jenjang 5
(SIP.0
1.002.5)
2 Ahli K3 1 Orang 3 Tahun SKK Ahli …..
Muda
Konstruksi
Konstruksi
B. Memiliki Peralatan Minimal yang diperlukan untuk Pelaksanaan Pekerjaan antara
lain:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Dump Truck 4 M3 2 Unit Sewa Beli Atau Milik
Sendiri Atau Sewa
Kepada Pihak Lain
2 Mixer Molen 0,6 M3 3 Unit Sewa Beli Atau Milik
Sendiri Atau Sewa
Kepada Pihak Lain
3 Pompa Air Pompa Air yang 1 Unit Sewa Beli Atau Milik
menggunakan Pipa 3 Sendiri Atau Sewa
inch Kepada Pihak Lain
4 Genset 250 kVA 1 Unit Sewa Beli Atau Milik
Sendiri Atau Sewa
Kepada Pihak Lain
5 Mesin Las Listrik 250 A 2 Unit Sewa Beli Atau Milik
Sendiri Atau Sewa
Kepada Pihak Lain
6 Bore pile Diameter 40 cm 1 Unit Sewa Beli Atau Milik
Sendiri Atau Sewa
Kepada Pihak Lain
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh PPK):
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pembongkaran pagar Tertimpa Bongkaran,Terkena
tembok keliling existing Alat Kerja,Terkena Alat Berat,
dengan alat berat serta Terjepit, Terhirup debu
pembuangan dari lokasi
proyek
2. PEKERJAAN TANAH Tertimbun longsor, tersengat
listrik/hewan berbisa,
tertimpa alat kerja/material,
terhirup
debu/kotoran/gasberacun
3. PEKERJAAN PONDASI DAN Kebisingan alat, terpeleset,
PASANGAN tertimpa alat/material kerja,
terhirup debu/kotoran
4. PEKERJAAN BETON Tertimpa Material,Terkena
BERTULANG Alat Kerja,Terkena Iritasi
Kulit Dari Percikan
Semen,Terjepit, Terpapar
Debu, Terjatuh dari
ketinggian
5. PEKERJAAN LANTAI Luka ringan/berat akibat
penggunaan peralatan yang
salah, terhirup semen/debu,
terpeleset/jatuh, kebisingan
alat, tertimpa alat/material,
tersengat listrik
6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU Kecelakaan akibat
DAN JENDELA penggunaan alat yang salah,
terkena potongan material,
terhirup debu,
terpeleset/jatuh dari
ketinggian, tersengat listrik,
tertimpa alat/material
7. PEKERJAAN INSTALASI Tertimpa Material,Terkena
LISTRIK Alat Kerja,Terjatuh dari
ketinggian, Terkena aliran
listrik
8. PEKERJAAN PENGECATAN Tertimpa Material,Terkena
Alat Kerja,Terpapar/terhirup
cat,Terjatuh dari ketinggian
9. PEKERJAAN KUNCI Terkena Alat Kerja
D. SPESIFIKASI TEKNIS
18. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala Biaya Yang Ditimbulkan Dalam Penyelesaian Pekerjaan Sudah Termasuk
Didalam Perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa
meliputi antara lain:
a. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
b. Pengurusan izin lalu lintas kendaraan Proyek selama pelaksanaan Pekerjaan fisik
c. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
fisik
d. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan
e. Biaya Pembongkaran dan Pembersihan Lahan sebelum dan setelah Pekerjaan Selesai
dan Diserahterimakan (PHO)
18. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Pelaksanaan Konstruksi harus memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi
N o
1
2
3
4
5
6
7
89
1 0
T
T
P
K
K
K
K
AA
P
IA
O
A
A
A
A
A
SL
IN
U r a
N G
P R A IL
N E L P A
W A T D
W A T D
W A T IK
W A T IK
S E S O R
A T B A N
T U D O
ia n
G A
U R
U R
A T
A T
IE S
T U
R O
R
I
I
N G
S p e
P A G A R F R A M E H S S - C O M P L E
B e s i h o llo w 1 0 0 x 1 0 0 x 4 m m x 6 4 2 0 m m - H o t d ip g a lv a
- P ip e s q u a r e 1 0 0 x 1 0 0 m m
- P la te b a r x 1 0 0 m m
- N e c k b o lt W /s h e a r n u t d ia 1 0 m m
- C a p p la te 4 m m
- A n c h o r R B 1 2 m m
T o p r a il f e n c e 1 0 0 x 1 0 0 x 4 m m - H o t d ip G a lv a n iz e d
- P ip e s q u a r e 1 0 0 x 1 0 0 m m
F r a m e h o t d ip g a lv a n iz e d + H S S B e z in a l@ 2 0 0 0
- L 5 0 x 5 0 m m
- R o u n d b a r d ia 1 0 m m
- H S S b e z in a l@ 2 0 0 0 , D ia 4 m m - m e s h 1 2 ,5 x 7 5 m m
R A Z O R W IR E C O N C E R T IN A T Y P E B M 7 3 0 R S E R IE S
- C o il D ia m e te r 7 3 0 m m
- R e c o m m e n d e d S tr e tc h L e n g th 1 0 m
- C o il D ia m e te r W h e n S tr e tc h e d 6 2 0 m m
- S p ir a l T u r n p e r C o il : 5 4
- C lip s p e r s p ir a l : 3
R A Z O R W IR E C O N C E R T IN A T Y P E B M 4 5 0 R S E R IE S
- C o il D ia m e te r 4 5 0 m m
- R e c o m m e n d e d S tr e tc h L e n g th 6 m
- C o il D ia m e te r W h e n S tr e tc h e d 4 0 0 m m
- S p ir a l T u r n p e r C o il : 5 4
- C lip s p e r s p ir a l : 3
T e n s io n W ir e d ia .5 m m - h e a v y g a lv a n iz e d
- T e b a l g a lv a n iz e d m in 2 4 0 g r /m 2
- P a n ja n g /r o ll : 3 6 0 m ( 6 0 k g /r o ll)
T e n s io n W ir e d ia .3 m m - h e a v y g a lv a n iz e d
- T e b a l g a lv a n iz e d m in 2 4 0 g r /m 2
- P a n ja n g /r o ll : 1 0 8 0 m ( 6 0 k g /r o ll)
B IG C L IP R A Z O R W IR E
T A N G C L IP R A Z O R W IR E
P in t u D o r o n g H S S @ b e z in a l a u t o m a t ic H = 2 3 0 0 m m x
- G a te p o s t p ip e s q u a r e 1 0 0 x 1 0 0 m m
- G u id e p in tu p ip a s q u a r e 1 0 0 x 1 0 0 m m
- G a te fr a m e s q u a r e p ip e 1 0 0 x 1 0 0 m m
- H S S @ b e z in a l 2 0 0 0 , d ia 4 m m - m e s h 1 2 ,5 x 7 5 m m
- M o to r p e n g g e r a k A u to m a tic
s if ik a s i
T E S E T
n iz e d
W = 1 6 0 0 m m H o t D ip G a lv a n iz e d
Teknis yang terlampir pada Dokumen Pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Spesifikasi teknis ini,
tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Sepesifikasi teknis ini, maka tidak
tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acauan dalarn merupakan dan
pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Aceh Besar, 10 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
SAID KHAIZIR, ST, MM
Nip. 19810705 200501 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2019 | Pembangunan Rumah Susun Aceh 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,709,000,000 |
| 16 June 2022 | Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat [1 Pkt] | Kementerian Perdagangan | Rp 2,735,235,000 |
| 25 March 2019 | Peningkatan Jalan Pala Indah Kec. Tapaktuan | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan | Rp 1,129,000,000 |
| 11 April 2015 | Lanjutan Pembangunan Islamic Center | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 1,000,000,000 |
| 25 March 2015 | Pembangunan Pagar Taman Memorial Tsunami Calang | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya | Rp 934,111,000 |
| 6 December 2019 | Pekerjaan Revitalisasi Rumah Khusus Beserta Psu Kabupaten Deli Serdang Ta.2020 (Pmlrss20-01) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 680,334,000 |
| 19 May 2013 | Pemb. Jembatan Gantung Koto Indarung, Kec. K. Tengah (Lanjutan) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 550,000,000 |
| 24 March 2014 | Pembangunan Pasar Tradisional Lambaro Angan (Otsus) | Aceh Besar | Rp 532,000,000 |
| 12 July 2014 | Pembangunan Pos Damkar Kota Banda Aceh | LPSE Provinsi Aceh | Rp 500,000,000 |
| 31 March 2022 | Rehab Puskeswan Kota Jantho | Kab. Aceh Besar | Rp 400,000,000 |