| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023331408429000 | Rp 620,311,054 | - | |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0018104687015000 | Rp 611,943,001 | Peserta tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya dengan penilian risiko tertinggi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB.IV.LDP huruf F angka 4). | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 621,688,811 | Peserta tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya dengan penilian risiko tertinggi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB.IV.LDP huruf F angka 4). |
| 0943158139008000 | Rp 572,079,198 | 1. Semua peralatan utama berupa sewa beli, dan tidak melampirkan Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa yang dapat berupa: Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 2. Peserta tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya dengan penilian risiko tertinggi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB.IV.LDP huruf F angka 4). | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0025448820003000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0843553900543000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0012878401518000 | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - |
KEMETERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
Jl. Letjen M.T. Haryono No.24 Cawang Kota Jakarta Timur 13630
Telepon : (021) 8090704 Laman : https://jakarta.kemenkumham.go.id
RKS
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
KEGIATAN PENYUSUNAN
PERENCANAAN RENOVASI
RUMAH NEGARA DILINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DKI JAKARTA
TAHUN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAA DDIILLIINNGGKKUUNNGGAANN KKAANNTTOORR WWIILLAAYYAAHH
KKEEMMEENNTTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB II
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT KKHHUUSSUUSS
PASAL I
UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas/Perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
PASAL II
LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
serta menjalankan K3 (Keamanan Ketertiban dan Keselamatan Kerja) dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
PASAL III
SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 1
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
PASAL IV
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan dilokasi pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi pekerjaan setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain- lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, gambar kerja, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis setiap saat sampai dengan serah terima
kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 2
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
PASAL V
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai
oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam
Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 3
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan”
atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
10. Sebutan catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu
diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor
PASAL VI
JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 4
PASAL VII
NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
yang sama dan atas peresetujuan Pemberi Tugas. Setelah 1 (satu) bulan
penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
PASAL VIII
CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material (Mock up) yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan
atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
PASAL IX
SUBSITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 5
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
PASAL X
MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil
ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan
khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang
keahlian masing-masing.
PASAL XI
KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 6
PASAL XII
KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
PASAL XIII
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan bersih dari
kotoran juga alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga (security).
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasional Kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, diantaranya :
PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 7
a. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan
tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan
isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) tabung masing-
masing berkapasitas 3 kg.
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir maka alat
pemadam kebakaran tersebut menjadi hak dari Pemberi Tugas.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus memenuhi ketentuan
Undang-undang yang berlaku
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama (atau petugas
K3 yang terlatih).
6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang
akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia
keluarkan.
PASAL XIV
PERATURAN HAK PATEN
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 8
PASAL XV
IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
PASAL XVI
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Syarat-
syarat / Spesifikasi Teknis ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 54/2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peppres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja
f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k
dan PLN setempat.
g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
j. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
k. Peraturan Muatan Indonesia.
l. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku &
mengikat pula :
a. Gambar yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 9
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang dibuat oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan
Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Syarat-syarat Khusus - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAADDIILLIINNGGKKUUNNGGAANN
KKAANNWWIILL KKEEMMEENNTTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB IIII
PPAANNDDUUAANN KKEESSEEHHAATTAANN DDAANN KKEESSEELLAAMMAATTAANN KKEERRJJAA
PASAL I
UMUM
K3 Konstruksi adalah aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja yang berhubungan
dengan seluruh tahapan yang dilakukan pada pekerjaan konstruksi bangunan yang
berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam upaya
pencegahan kecelakaan kerja pada tempat proyek atau konstruksi, maka para
pelaksana konstruksi wajib melaksanakan syarat-syarat teknis kesehatan dan
keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. Aspek K3 pekerjaan penggalian
2. Aspek K3 Pekerjaan Pondasi
3. Aspek K3 Pekerjaan Beton
4. Aspek K3 Pekerjaan Konstruksi Atap
5. Aspek K3 Perancah Bangunan
6. Aspek K3 Pekerjaan Plumbing
7. Aspek K3 Peralatan Bangunan
8. Aspek K3 Instalasi Listrik
KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa biasa mengenal ICRA dan PCRA.
Untuk PCRA sendiri baru booming ketika SNARS 2018 diberlakukan tahun ini. ICRA
dan PCRA wajib dibuat saat KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa ingin
melakukan pekerjaan kontruksi, renovasi atau demolish.
Panduan K3 Kontruksi di KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa ini memang
tidak diminta di elemen penilaian akreditasi, namun dalam fungsi pengawasan seorang
K3RS tentu wajib memiliki Panduan K3 Kontruksi, dimana alasannya adalah karena
kecelakaan kerja di sektor kontruksi terbilang cukup tinggi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 1
Aktivitas pelaksanaan kontruksi di KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa
memang tidak sebesar kontruksi-kontruksi yang biasa kita temukan di jalan. Kegiatan
kontruksi di KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa biasanya meliputi
renovasi ruangan, dan pembangunan ruangan baru. Makanya untuk kontruksi di KKaannwwiill
KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa biasanya resikonya tidak sebesar kontruksi
secara umum.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, biasanya Kegiatan KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann
HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa yang melakukan kegiatan kontruksi menggunakan tenaga
kerja yang profesional. Maksudnya tenaga kerja ini adalah tenaga kerja yang
tersertifikat atau dibawah suatu naungan kontraktor. Nah berdasarkan hal tersebut,
seorang K3RS tentu wajib melakukan pengawasan ekstra ketat. Karena dengan
menggunakan tenaga kerja non kontraktor bisa dibilang bahwa tenaga kerja tersebut
ada dibawah tanggung jawab Kontraktor. Makanya bila ada kejadian kecelakaan kerja
yang menimpa tenaga kerja tersebut apalagi kasusnya berupa fatality (kematian), maka
Kontraktor bisa ikut terseret ke dalamnya bahkan terkadang diminta untuk bertanggung
jawab.
Panduan K3 Kontruksi ini berfungsi sebagai panduan selaku K3RS atau bidang terkait
lainnya agar bisa lebih memahami bagaimana aktivitas kontruksi yang sesuai dengan
aspek K3.
PASAL II
PANDUAN PRE CONSTRUCTION RISK ASSESSMENT (PCRA)
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi adalah pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur
keilmuan diantaranya, sumber daya manusia (tenaga kerja), teknologi yang mencakup
peralatan dengan metode kerja dan disiplin ilmu sosial serta sistem pengelolaan yang
mendukung terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Upaya pengendalian kecelakaan
pembangunan dan renovasi harus memperhatikan semua unsur tersebut diatas.
PCRA merupakan bagian yang penting pada perencanaan rehabilitasi, kontruksi dan
pemeliharaan bangunan. Assessment PCRA mulai dilakukan sebelum pekerjaan
proyek dimulai dan assesment meliputi seluruh aktivitas pekerjaan dari pelatakan batu
pertama hingga serah terima gedung.
Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan melakukan assessment PCRA
secara proaktif sejak fase awal desain perencanaan sampai fase akhir proyek untuk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 2
semua Rehablitasi, kontruksi dan proyek-proyek pemeliharaan bangunan. Dalam
pelaksanaannya Komite K3 dibantu oleh bagian umum, penanggungjawab proyek dan
pengawas proyek yang akan bersama-sama mengawasi jalannya kontruksi
berlangsung serta memantau berjalannya sistem pencegahan dan pengendalian dalam
kecelakaan kerja.
Pencatatan penilaian kriteria risiko akibat dampak renovasi atau konstruksi dengan
menggunakan metode PCRA dilakukan oleh IPS (instalasi Pemeliharaan Sarana)
KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa dan Komite K3 KKaannwwiill
KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa bila terdapat proyek pemeliharaan,
perbaikan, pembongkaran, konstruksi maupun renovasi di KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm
ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa
Pelaporan pemantauan penilaian kriteria risiko akibat dampak renovasi atau konstruksi
dilakukan oleh komite K3 KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa
bekerjasama dengan IPS KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa dan
dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen setiap 6 bulan sekali.
Assessment PCRA difokuskan terutama pada pencegahan, selain itu pemantauan,
pengujian, dan intervensi ketika teridentifikasi terjadinya suatu masalah. Tentu saja
asesmen PCRA dibuat harus berdasarkan regulasi yang menaunginya, regulasi
tersebut bisa berupa panduan, pedoman atau bahkan Sop.
Panduan PCRA KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa ini berfungsi
sebagai panduan selaku K3RS atau bidang terkait lainnya agar bisa lebih memahami
bagaimana mengisi/membuat PCRA.
PASAL III
PANDUAN APD (ALAT PERLINDUNG DIRI)
Alat pelindung diri (APD) adalah alat-alat yang berfungsi untuk melindungi seorang
pekerja dari kejadian yang tidak diinginkan atau kejadian yang berpotensi untuk
menyebabkan luka atau cedera. APD erat kaitannya dengan suatu pekerjaan yang
beresiko. Dalam hierarki pengendalian bahaya, APD adalah tingkatan terakhir dalam
pengendalian bahaya di tempat kerja setelah, eliminasi, substitusi, rekayasa
engginering, dan dokumen. Hampir setiap pekerja tahu apa itu APD. APD yang biasa
digunakan dalam bekerja antara lain helm, sepatu, rompi, masker dan sarung tangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 3
KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa adalah salah satu area kerja yang
punya resiko dan bahaya, apalagi area-area yang berkaitan langsung dengan bahaya
yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang menyebabkan infeksius,
bahaya radiasi dan bahaya-bahaya lainnya.
Oleh karena itu, kontraktor harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) dalam proses operasional dan pelayanannya. Dengan berbagai macam
bahaya yang ada maka kontraktor juga perlu membuat suatu aturan tentang alat
pelindung diri yang wajib digunakan saat bekerja di area-area berbahaya. Aturan
tersebut biasanya berupa panduan APD. Panduan APD RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa
DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa ini adalah panduan
yang spesifik khusus untuk menyoroti APD apa saja yang wajib digunakan oleh setiap
pekerja di area kerjanya masing-masing. Dalam pembuatan panduan APD RReennoovvaassii
RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa ini,
Tim K3RS wajib mengikutsertakan PPI, PMKP, Pelayanan Medis, Keperawatan,
bagian umum dan unit terkait lainnya untuk merumuskan panduan tersebut.
Dalam penggunaan APD harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Segera dilepaskan bila tidak diperlukan lagi.
2. Dibuang ke tempat sampah khusus.
3. Diganti bila akan melakukan tindakan/prosedur berikutnya, walaupun pada pasien
yang sama.
4. Dipahami cara penularan penyakit agar efektif dan efisien.
Dalam standar akreditasi konstruksi panduan APD RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa
DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa mungkin tidak masuk
ke dalam penilaian akreditasi RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill
KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa Di standar akreditasi RReennoovvaassii RRuummaahh
NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa versi SNARS
2018, panduan APD konstruksi tidak diminta di elemen penilaian MFK, namun panduan
APD mungkin disinggung di PPI.
PASAL IV
SOP PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Kebakaran merupakan api yang tidak terkontrol dan tidak dikehendaki yang dapat
menimbulkan kerugian baik harta benda maupun korban jiwa. Api dapat terbentuk bila
terdapat keseimbangan tiga unsur yang terdiri dari bahan bakar, oksigen, dan panas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 4
Hubungan ketiga komponen ini biasanya disebut dengan segitiga api, sehingga bila
mana salah satu unsur tersebut dihilangkan maka api akan padam.
MMeesskkiippuunn RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann
HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa merupakan area yang memiliki resiko kebakaran. Resiko kebakaran
ini tentu wajib dilakukan penanggulangan. Nah SOP penanggulangan kebakaran inilah
yang bisa menjadi panduan kamu selaku K3RS dalam menanggulangi kebakaran. SOP
ini wajib disosialisasikan kepada seluruh penghuni RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa
DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa dan harapannya
setiap staf juga harus menguasainya diluar kepala. Sehingga bila suatu saat ada
bencana, staf bisa profesional dan sigap dalam menanganinya.
SOP Alur penanggulangan kebakaran ini bertujuan untuk melindungi sekaligus
menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan RReennoovvaassii RRuummaahh
NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa serta sarana
dan prasarana yang berada di daerah kerja dipelihara dan dipergunakan secara aman
dan efisien.
Selain itu, alur ini juga bertujuan untuk mengumpulkan tenaga penolong dengan
seketika dalam rangka melakukan tindakan penanggulangan bencana serta untuk
melokalisir area kejadian yang terbakar dengan tujuan agar tidak menjalar kebagian
lain sehingga tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar dan untuk
meminimalisasi kecelakaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa kebakaran.
Dilakukan tindakan penanganan terhadap titik api sesuai ketentuan (R.A.C.E)
Rescue : Selamatkan orang dari bahaya api jika tidak membahayakan
kehidupan anda sendiri.
Alarm : Bunyikan alarm atau melakukan pagging dengan menghubungi
nomor extention emergency/ nomor extention pos security.
Confine : Cobalah untuk membatasi api dengan menutup semua pintu dan
jendela untuk memerangkap api dan memperlambat
perkembangannya.
Extinguish/ : Padamkan api jika mungkin dan jika anda tahu
Evacuate bagaimana menggunakan alat pemadam kebakaran. Lakukan
evakuasi jika api terlalu besar untuk dipadamkan.
Dalam standar akreditasi Renovasi Konstruksi SOP, penanggulangan kebakaran
masuk ke dalam penilaian akreditasi renovasi konstruksi. SOP penanggulangan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 5
kebakaran RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann
HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa masuk ke Pokja MFK (Manajemen Keselamatan dan Fasilitas). Di
standar akreditasi RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm
ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa versi SNARS 2018, SOP penanggulanagn kebakaran RReennoovvaassii
RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa akan
di observasi dan di review dokumennya oleh surveyor. selaku K3RS wajib untuk
memahaminya diluar kepala. untuk SOP penanggulangan kebakaran RReennoovvaassii RRuummaahh
NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa masuk ke
dalam elemen penilaian standar MFK 7 tentang proteksi kebakaran.
PASAL V
PERSYARATAN K3 PADA SAAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN
Adapun persyaratan K3 yang harus dimiliki pada saat
pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi gedung adalah :
1. Memiliki ahli K3 umum.
2. Setiap tenaga kerja memiliki asuransi BPJS bidang ketenagakerjaan.
3. Perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja seperti :
-
Helmet
-
Kacamata
-
Sepatu safety
-
Sarung tangan
-
Masker
-
Safety belt
-
Ear plug
4. Melaksanakan aktivitas daily safety talk sebelum melaksanakan kegiatan.
5. Dilarang merokok di lingkungan RReennoovvaassii RRuummaahh NNeeggaarraa DDiilliinnggkkuunnggaann KKaannwwiill
KKeemmeenntteerriiaann HHuukkuumm ddaann HHAAMM DDKKII JJaakkaarrttaa..
6. Memasang warning sign / rambu keselamatan.
7. Penempatan material baru dan bekas diarahkan oleh tim pengawas.
8. Memasang jaring pengaman.
9. Memasang pengaman proyek (barrier) dari bahan seng atau plastik terpal.
10. Untuk proyek dengan pembangunan lebih dari satu lantai harus menggunakan
jaring pengaman.
11. Perusahaan melakukan pengujian debu pada saat pembangunan.
12. Perusahaan menyediakan tempat sampah untuk pekerja.
13. Perusahaan menyediakan fasilitas MCK portable untuk pekerja proyek.
14. Menjaga kebersihan selama proyek berlangsung.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 6
15. Setiap pekerja proyek menyerahkan fotocopy kartu identitas kepada security.
16. Jika jam kerja melebihi dari 12 jam atau memakai sistem shift, maka shift kedua
harus berganti tim.
17. Material listrik harus berstandar SNI.
18. Penyambungan listrik dan air saat pembangunan harus seijin dari petugas
pengawas.
19. Pengadukan material untuk pembangunan harus menggunakan alas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) K3 - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAA DDIILLIINNGGKKUUNNGGAANN
KKAANNWWIILL KKEEMMEENNTTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB IIIIII
PPEEKKEERRJJAAAANN SSIIPPIILL
PASAL I
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rencana Kerja
a. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyusun
Rencana Kerja secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (time schedule)
dan diajukan kepada Pemberi Tugas/Direksi pekerjaan selambat-lambatnya satu
minggu setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
b. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedule) tersebut harus dicetak dan
cetakkannya diserahkan kepada Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan, sedangkan
cetakan lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan
(barak kerja/gudang) serta pada lampiran dokumen kontrak.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mendatangkan alat-alat dan
bahan bangunan, tenaga kerja, peralatan dan lain-lain, yang termasuk dalam
usaha penyelesaian pekerjaan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dalam
keadaan lengkap, sesuai dengan gambar kerja serta petunjuk dan arahan dari
pengawas lapangan / Direksi.
d. Rencana Kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
2. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
a. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengajukan
perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
kepada Pemberi Tugas / Direksi / Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 1
c. Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
diwajibkan menyampaikan kepada Direksi pekerjaan / Pengawas pekerjaan
untuk diadakan perbaikan.
d. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar
dan RKS.
e. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkan harga satuan
yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan
bahan dan alat.
f. Kepada Pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan
dalam keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan
segala sesuatu yang berada ditanah bangunan selama penyelesaian pekerjaan
menjadi tanggung jawab pemborong.
g. Pemborong harus menjaga ketertiban di wilayah kerjanya, selama pekerjaan
dilaksanakan
h. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan
sempurna pada Pemberi Tugas / Direksi pekerjaan termasuk perbaikan-
perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan termasuk pembersihan
lapangan pekerjaan dari sisa bahan bangunan.
3. Ketentuan-ketentuan lainnya
Selain Rencana kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Gambar detail berikut penjelasan.
b. Petunjuk-petunjuk
Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing), yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 2
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan
yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
2. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa.
3. Alat-alat kerja / alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-alat
lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
4. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan kotak P3K termasuk isinya menurut
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
strategis dan mudah dicari.
5. Photo pekerjaan 3 phase
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan
pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai
berikut :
Tahap I Bobot Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
0%-25% Pembongkaran, Buangan,
Pekerjaan Tanah dan Galian
Tahap II Bobot Pekerjaan Pasangan Dinding,
25%-50% Lantai, dan Atap
Tahap III Bobot Pekerjaan Kusen Pintu &
50%-75% Jendela ,Plumbing, Elektrikal,
dan Sanitair
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 3
Tahap IV Bobot Pekerjaan Pengecatan,
75%-100% Finishing dan Pekerjaan Lain-
lain
c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan
pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang
masing-masing adalah:
Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:
(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
(d) Satu set untuk Konsultan Pengawas
(e) Satu set untuk KPKN
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.
e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk
teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
PASAL 3
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran pada bangunan bagian Dinding Plesteran,
Penutup atap Spandek ,Plafond ,Lantai & Dinding Keramik WC/KM, Daun Pintu,
Dinding bata/beton/partisi, instalasi listrik, dan sanitair), .
Dalam pembongkaran ini, sebagian Dinding bangunan lama yg kondisinya masih
baik di upayakan untuk di pertahankan serta diperbaiki
Struktur bangunan lama yang di pertahankan, tidak boleh memikul beban bangunan
baru yang lebih berat dari beban sebelumnya
2. Metode Pembongkaran
Dalam Pekerjaan Pembongkaran Bangunan, harapannya dilakukan dengan sebaik-
baiknya dan segera dirapihkan, hasil bongkaran segera dibuang jauh dari areal
kegiatan pembangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 4
Pemborong harus memperhatikan pekerja yang melaksanakan pembongkaran, dan
mengawasinya pada proses pembongkaran.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH/PASIR
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan
b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua
daerah penggalian dan pembuangan bebas dari air.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Penggalian tanah harus mencapai kedalaman yang telah ditentukan /
disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Penggalian akan mencakup pemindahan tanah-tanah serta bahan-bahan lain
yang dijumpai dalam pengerjaan.
c. Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar-akar, tumbuh-tumbuhan
atau tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.
d. Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk Pondasi, sehingga
dicapai kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam gambar atau
yang dapat disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka kelebihan di atas harus.
ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan. Risiko biaya pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa.
3. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Urug pasir di bawah Pondasi 5 cm
b. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis tiap 30 cm dan dipadatkan (jika ada)
c. Bahan pengurugan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang bersifat
merusak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 5
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
1. Galian Pondasi dilakukan setelah pengukuran sesuai dengan gambar kerja dan
presisi pada tiap sudutnya
2. Sebelum dilakukan penimbunan lapisan pasir, dasar galian harus bersih dari
segala macam kotoran.
3. Timbunan lapisan pasir harus disiram dengan air sampai mencapai kepadatan
yang dipersyaratkan / kadar air yang optimum.
4. Lantai kerja bawah Pondasi harus dibersihkan
5. Pengurugan tanah kembali, dilaksanakan setelah semua pekerjaan diatas
selesai dikerjakan.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 175 kg/cm 2 (K-175)
maksimum K. 225 dan harus tercapai setelah beton berumur 28 hari dan harus
memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2)
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan Sloof, Kolom praktis, balk praktis
,dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi Rabat
Beton pada rabat selasar dan levelling dak beton (K175).
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan
beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3
bagian pasir : 5 bagian kerikil, menggunakan mutu beton minimum dengan
karakteristik K-175.
f. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 2
bagian pasir : 3 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan
mutu beton minimum dengan karakteristik
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 6
K-225.
g. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
o
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
o
Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya
hingga homogen setelah semua bahan masuk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
o
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
03-2410-1989.
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan beugel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan beugel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum
diameter 1 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Sipil - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAA DDIILLIINNGGKKUUNNGGAANN
KKAANNWWIILL KKEEMMEENNTTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB IIVV
PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURRAALL
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, dan
perapihan
2. Persyaratan bahan.
Batu bata. :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84, berkualitas baik
dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan compressive strength sebesar 30 kg/cm2,
dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,
kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal
dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kualitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton,
tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kualitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari
bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan
sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian pasir
pasang (trasraam)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasraam) adalah 1 bagian semen
pc dan 4 bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
yang baik.
b. Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru
boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu bata harus
direndam dalam air/direndam terlebih dahulu. Pada proses pemasangan dinding
bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang harus
tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan
ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai
persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujui Direksi.
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui
oleh Direksi. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas)
harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
PASAL2
PEKERJAAN PLESTERAN & WATER PROOFING
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran, acian dan dempul pada dinding
bangunan (jika ada pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam
gambar.
2. Persyaratan bahan.
Semen dan pasir (Lihat pasal 1)
Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau
larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada bata trasraam 1 : 2 , Batu bata 1 : 4, kolom beton
1 : 3 diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2 cm, tebal pasangan bata
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan batu
bata dan beton dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding hendaknya dikerok sedalam kira-kira 1 cm dan
di semprot larutan cuka untuk membunuh bakteri dan jamur, baru kemudian
dilakukan pendempulan (coumpond) agar plesteran dapat lebih merata dan
disiram larutan water proofing/membrane water proofing.
5. Adukan Plesteran (jika ada)
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran
yang disetujui Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk
mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong
diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen dan
air) hingga halus.
3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
6. Perbaikan Bidang Plesteran (jika ada).
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat
misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus,
memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil
perbaikan harus rata dengan sekitamya.
PASAL 3
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka
utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut
disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Talang selain jurai dalam
d. Asesoris atap
2.. Persyaratan Material Rangka Atap
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
Baja Mutu Tinggi G 550
4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
Tegangan Maksimum : 550 Mpa
Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
Modulus geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
- Pelapisan : Galvanised
- Jenis : Hot-dip zinc
- Kelas : Z22
- katebalan pelapisan : 220 gr/m2
- komposisi : 95% zinc, 5% bahan campuran
c. Geometri profil rangka atap
Produk baja ringan yang dipakai merk TASO/CBM/KENCANA atau produk
lain yang sekualitas
Profil yang digunakan untuk reng adalah:
profil U tinggi profil 35mm dan tebal 0,4 mm
Brace System (bracing)
i.
BOTTOM CHORD BRACING
5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja
ringan.
ii. LATERAL TIE BRACING
Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi
untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis
mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
iii.DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN)
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk
yang sama dan letak berdampingan.
iv. STRAP BRACE (PITA BAJA)
Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan
apabila bentang sudah melebihi 12 m.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter)
Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air
hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti
gambar dibawah.
Alat Sambung (Screw)
6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
3.. Pra Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan
i. Surat dukungan produsen baja ringan
ii. Brosur asli
iii. Surat keterangan bersetempel asli dari Laboratorium Struktur dan Bahan
bangunan tentang hasil pengujian kuat tarik bahan baja ringan minimal
G550 Mpa.
iv. Sertifikasi tukang dari pabrikan.
b. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen
4.. Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dan pemasangan
sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
j. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
k. j. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng. Bentuk jaminan
struktur harus diwujudkan dalam bentuk Surat Garansi dari Fabrikator dan
berlaku paling tidak 10 (sepuluh) tahun dari masa serah terima bangunan.
b. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part
1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL
1 .Lingkup Pekerjaan.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku, perlengkapan atap
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
c. Pemasangan atap meseluruh pasangan pada rangka atap dan bubungan yang
ditentukan seperti yang ditunjukan/diisyaratkan dalam gambar kerja.
2. Persyaratan bahan
b. Material atap Metal harus memenuhi SNI 03-15880:1989 – Spesifikasi Genteng
Baja Berlapis Butiran Batu dan SNI 03-4255:1996 – Spesifikasi Genteng Baja
Lapis Panduan Al-zn Berlapis Butiran Batu
c. Bahan dasar Baja kualitas G 500, dengan tegangan leleh minimum 5.500 kg/cm
d. Lapisan kedua adalah lapisan Zincalume (aluminium dan zinc) dengan standard
lapisan AZ 150.
- Tebal bahan dasar : 0,25 mm
- Tebal nominal : 0,25 mm
- Lebar : 82 cm
e. Zincalume terdiri dari perpaduan antara 43.5% Seng, 55% Alumunium dan 1.5%
Silikon
f. Ukuran Sekrup yang sesuai untuk dapat memegang atap seperti tercantum
pada Gambar Kerja. Jenis sesuai dengan standard yang dikeluarkan pabrik
pembuat, dilengkapi ring karet kedap air
g. Pelengkap lain sesuai standard Pabrik
h. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur serta data teknis
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
i. Penyimpanan semua bahan atap, harus memperhatikan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
selama penyimpanan.
9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
j. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas diantaranya rangka konsol,pekerjaan
reng.
3. Pelaksanaan
a. Semua bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus tiba
diLapangan dalam keadaan utuh, tanpa cacat, noda-noda yang dapat merusak
bahan maupun penampilannya dan harus disetujui Direksi/Perencana.
b. Atap Metal disimpan di dalam gudang yang beratap, tidak diperkenankan
bersentuhan dengan tanah dan/atau Lantai, dalam keadaan selalu
kering.Apabila terpaksa disimpan di tempat terbuka, maka harus ditutupi dengan
Terpal atau Plastik guna mencegah masuknya air hujan atau embun ke dalarn
celah-celah tumpukan lembaran, yang dapat membuat cacat permukaan akibat
kondensasi.
c. Sebelum pelaksanaan pemasangan, seluruh permukaan atap harus dibersihkan
dengan sapu halus. Khususnya daerah-daerah/bagian-bagian dimana
pengeboran dan penggergajian telah dilakukan, seperti kotoran,sisa-sisa tangkai
Paku Keling, Baut, Rivet, potongan Metal, Paku dan lain sebagainya.
d. Kontraktor harus memeriksa dan memastikan bahwa permukaan atas semua
Gording/Atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau
mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumpu/gording. Dalam
keadaan apapun juga, untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak boleh
dipasang langsung di bawah Plat Kait. Hal ini harus diperhatikan dengan
sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak
tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak penyangga
kecil.
e. Tidak diperkenankan mematri atau menyolder.
f. Kemudian dipasang dahulu Aluminium Foil dengan urutan dan persyaratan
pemasangan seperti tercantum pada Gambar Kerja.
g. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang.
h. Maximal penggeseran untuk 5 lembar adalah 2.030 mm/area yangditutupnya.
Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel ± 2 mm dengan menarik
plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat
kait tersebut. Untuk mencegah Plat Kait menggeser ke bawah, harus
dipergunakan pengikat positif, yaitu Sekrup atau Baut pada Plat Kait tersebut.
i. Pada lembaran akhir bagian atas, posisi tepi atas lernbaran tersebut
yangberada di bawah lembar pelindung / flashing atau penutup
10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Bubungan/Capping harus ditekuk ke atas. Penekukan dilakukan dengan alat
yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk
mencegah masuknya air ke dalam Bangunan., dapat dilaksanakan sebelum
ataupun sesudah lembaran terpasang. Apabila lernbaran sudah terpasang,
harus tersedia ruang dengan jarak 50 mm dan tepi sisi atas untuk ruang gerak
alat penekuk.
j. Pemasangan Flashing, Capping fixing strip dll harus dilakukan oleh Kontraktor
sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat, walaupun belum
ataupun tidak tercantum dalam gambar sehingga didapat hasil yang baik ,
terhindar dari kemungkinan kebocoran.
k. Kontraktor harus mengerjakan dengan teliti dan rapi sehingga lembaran Kliplok
setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran Kliplok sejajar,
lurus, tidak bergelornbang ke arah horizontal maupun vertikal; menghasilkan
penampilan yang baik.
l. Khusus untuk penutup bubungan/capping, Kontraktor harus sudahmenyediakan
lubang pada ujung atas penutup bubungan/capping untuk Tiang Penangkal
Petir, lengkap dengan karet
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Semua pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela alumunium harus dikerjakan
menurut instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain:
The Alumunium Association (AA)
Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
American Society for Testing Materials (ASTM)
2. Alumunium yang akan digunakan adalah produksi FORTA atau setaraf produksi
dalam negeri yang baik (sesual Sll extrusi 0695-82 dan SH jendela 0649-82). Alloy
6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan scrap/sisa).
Anodizing terdiri, dari
Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
3. Seluruh pekerjaan alumunium memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut:
Kusen Aluminium warna
Ukuran profil 4"
Beban angin 100 kg/m2
Tebal profil minimal 1.35 mm
11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
4. Contoh
Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus disertakan dan contoh extrusion
tidak kurang dari 30 x 30 cm. Dengan ketebalan seperti yang ditentukan untuk
proyek tersebut. Contoh (Mock up) harus dengan ukuran 1 : 1.
5. Pekerjaan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen alumunium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam
bidangnya.
b. Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong alumunium harus datang ke
lapangan dan melakukan pengukuran
c. Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen alumunium
harus dilakukan di pabrik secara maksimal dan dilapangan tinggal pasang
d. Antara tembok/kolom/beton dan kusen alumunium harus diisi dengan “sealent"
yang elastis
e. Pemasangan kaca pada kusen alumunium harus diisi karet gasket
Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat
yang mempengaruhi permukaan alumunium
f. Sambungan-sambungan vertical maupun horizontal, sambungan sudut maupun
silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil alumimum harus dipasang
sempurna
g. Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari
bahan-bahan tahan karat.
h. Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
6. Hubungan Dengan Material Lain
Apabila alumunium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc
chromate + bitumen.
PASAL 7
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas
ruangan yang berfungsi sebagai berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala. macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton
c. Peredam hawa panas.
12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan
lubang-lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan bahan
Bahan:
1. Jenis Bahan : Gypsumboard & GRC
2. Ketebalan : 9 mm & 6 mm
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri merk
JayaBoard/Knauf/A Plus atau yang
4. Pola Ukuran : setara
5. Penggantung : Sesuai gambar dan ruangan
Galvanized wired rod M5 drat + U
6. Rangka : clamp channel K4-TB.C
Rangka pembagi besi hollow galvalume
40 x 40 cm & 40 x 20 cm/ sesuai
7. List pinggir : gambar
List Profil Gypsum
Flat Joint Compound + textile tape
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steiger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter
4,5 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung
terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja ringan yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperlihatkan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
d. Bahan penutup langit-langit adalah Gypsumboard dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan tidak
kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang
berupa dinding atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpas kan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan
rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow
dengan jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow
dalam kondisi lurus dan waterpas;
g. Gypsumboard yang sudah terpasang di compound dan dicat.
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan
pengecekan kembali peil lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar
kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan Granite Tile lantai 60/60 di pasang pada ruang dalam
yang terkena bongkaran, keramik lantai 30/30 dipasang pada lantai KM/WC,
keramik 30/60 di pasang pada dinding KM/WC, harus dikerjakan secara presisi,
14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
rata, rapih, kuat, dan mempunyai permukaan yang tidak bergelombang, serta
didapatkan nat yang lurus dan tegak lurus.
b. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur
dengan water pass dan dipindahkan pada setiap ubin/keramik.
c. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang
berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus
segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
d. Pelaksanaan pemasangan ubin/ dilaksanakan dengan adukan I ps : 5psr.
e. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan
plafond dan dinding selesai dikerjakan.
f. Nat antara ubin/keramik dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen
berwarna sama dengan dasar ubin/granit yang dipakai.
g. Ubin/granit sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang
menetes.
h. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
i. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil
dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar. potongan dilakukan
tanpa bergerigi.
4. Hasil akhir yang dapat diterima:
a. Lantai Ubin/keramik yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang sudah
disetujui Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang granit/keramik yang telah terpasang
apabila tidak memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong.
PASAL 9
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
A. Instalasi air bersih
15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
- Penyediaan air diperoleh dari supply PDAM lama/eksisting, dengan pipa
diameter 1/2” dan pompa dorong dengan kapasitas 100 lt / menit, masuk ke
rooftank ditampung pada tangki air.
- Distribusi air :
Air dari Tangki didistribusikan ke masing-masing unit melalui pipa dengan
diameter ½ ”
- Pipa utama dari pompa sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini
dilengkapi dengan valve dan aksesoris lainnya.
B. Instalasi air bekas, air kotor,pipa udara dan air hujan :
- Air kotor, wc, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke saluran eksisting
(bak control dan peresapan serta saluran bangunan)
- air hujan disalurkan ke saluran bangunan serta saluran lingkungan atau
saluran kota
- untuk saluran air hujan, yang jatuh dari open gutter sekeliling bangunan
dibuatkan bak kontrol yang ditutup grounting, untuk memungkinkan
terjadinya pengendapan kotoran dan untuk memudahkan pembersihannya.
- jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dngan pipa udara
(vent)
- seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
perencanaan dan persyaratan yang berlaku baik secara teknis, perijinan
maupun secara administrasi.
C. perlengkapan sanitasi (sanitasi Fixtures)
merk dan type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah
ditetapkan.
D. Pengendalian
1. Pemborong diharuskan :
- mengirim contoh bahan yang akan digunakan
- menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan
sebelum dilakukan pemasangan untuk disetujui direksi / konsultan
pengawas
- menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti waterpas,
water pump, pipa cutter dll.
- bahan yang digunakan yang di nilai tidak baik oleh pemberi tugas /
pengawas dilapangan, maka pemborong harus menyingkirkan bahan tsb
16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
ke luar lokasi pekerjaan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda
penolakan diputuskan.
2. Gambar-gambar
- pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan
(shopdrawing)
- gambar kerja & detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
lapangan setiap waktu
- pemborong diwajibkan membuat gambar instalasi yang sebenarnya
terpasang (asbuildrawing)
E. Pekerjaan pelaksanaan
- semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga kerja yang ahli
dengan sangat baik
- sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, pemborong diwajibkan
memastikan lintasan dan posisi dari instalasi listrik, ground sistem, air dan
sanitasi yang ada hubungan dengan pekerjaan mekanikal
- pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test,
dan dinyatakan baik secara tertulis oleh pengawas
2. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a. Bahan
- jenis pipa yang digunakan adalah pipa PVC Class AW
- pipa yang cacat akan ditolak
- bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan bahan
pipanya yang sesuai dengan standar ANSI
b. Pelaksanaan
- sambungan pipa digunakan dengan sambungan socket sesuai dengan
ukuran masing-masing
- pada bagian khusus, digunakan sambungan reduce atau turunan,
- semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditututup
dengan doop / plug
- semua pipa baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat harus diberi
perlindungan
- pipa yang melintasi jalan harus dilindungi dengan ubin atau beton dan
diurug dengan pasir
17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
- sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada di dalam pipa dibuang
dulu, kemudian diisi dengan larutan 50mg / 1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam, dan kemudian dibilas dengan air bersih
c. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan Dan Pipa Udara Dalam
Bangunan
1) Bahan
- jenis bahan digunakan harus terbuat dari bahan PVC Class
AW
- pipa air kotor, bekas, toilet menggunakan PVC klas 10 kg /
cm2-
- pipa vent menggunakan PVC klas D
- roof drain yang digunakan terbuat dari bahan cast iron
2) Pelaksanaan
- roof drain terbuat dari bahan cast iron
- di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan kuat
- sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi solvent
cement dari kwalitas baik yang disetujui oleh pengawas
- bila terjadi pertemuan antara pipa PVC dan pipa CIP atau
fitting logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flens
dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet
souket dll dan sambungan diberi lem khusus.
- pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam
ditanah pada setiap jarak 3m harus diberi bantalan beton 1 pc
+ 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian
sambungan pipa percabangan dan belokan.
- pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada
bagian pertemuan antara pipa tegak dan datar di lantai dasar.
Pada dasarnya semua pekerjaan harus mengikuti ketentuan di
bawah ini :
penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh
pekerjaan finishing
pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa agar tidak
ada hawa busuk yang keluar dan tidak ada rongga-
rongga udara
18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau
TY (tiwai) sanitasi dan dilengkapi dengan lobang
pembersih
ujung-ujung pipa dan lobang harus didoop selama
pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah
masuknya kotoran / serangga ke dalam pipa
pipa-pipa PVC yang tertanam ditanah yang melintasi
jalan harus dilindungi dengan pipa besi BSP medium
class, pada setiap jarak 3m dan pada kedua ujung pipa
besi diberikan bantalan beton.
d. Pekerjaan Instalasi Air Bekas Dan Air Hujan Di Luar Bangunan
- Saluran Air Hujan
- saluran yang melalui jalan bawah dibuat dari beton dengan
persyaratan struktur yang diizinkan
- pembuatan saluran air hujan dan drainase harus diperhatikan
kemiringan saluran minimal 1 % ke arah saluran kota / luar atau
sesuai kondisi lapangan
e. Saluran air bekas
- air bekas dari tenant harus disaring pada grease trap masing-
masing sebelum dialirkan ke saluran bangunan.
- bahan pipa air bekas tsb dari pipa PVC
f. Pekerjaan Instalasi Pipa Dan Saluran Pembuangan Di Dalam Tanah
- Pekerjaan Galian Tanah
- Galian tanah dilaksanakan untuk :
semua pemasangan pipa dan saluran-pembuangannya
semua bagian bangunan masuk kedalam tanah antara lain
bak-bak kontrol, tangki septic dsb.
- pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
atas pipa sampai kepermukaan jalan atau tanah aspal ditambah
tebal lapisan pasir dibawah pipa.
- penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan
perlengkapannya harus diikuti pula dengan penimbunan kembali.
- Pekerjaan urugan tanah
19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
- pemasangan pipa didalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh
pasir
- urugan tanah untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah
pengurukan pasir disekeliling pipa yang dipasang telah selesai
- Pekerjaan urugan pasir
urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah
dengan tebal masing-masing radius 10cm, khusus pipa
yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan
tebal 10cm dan diatasnya dilindungi dengan plat beton atau
ubin beton.
3. Pekerjaan Test Instalasi Air
1) Instalasi air bersih
2) siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa mekanik dan alat ukur
tekanan / pressure gauge
3) hubungkan pipa dari dan pipa ke input instalasi bangunan
4) setelah selesai dihubungkan antara pipa instalasi bangunan, dan alat
pompa penekan yang dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2 , pipa kran
yang berhubungan ke instalasi seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai
dimensi kran
PASAL 10
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
kunci dan alat penggantung lengkap dengan accessoriesnya seperti tercantum di
dalam gambar.
2. Bahan-bahan
a. Type-type kunci harus sesual dengan fungsi ruangannya
b. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan engselnya,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun
pintu. Tiap engsel memikul beban maksimum 20 kg.
3. Pelaksanaan
a. semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba. Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
20
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul
sekrup, cara. pengokohan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak
waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti
c. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantal atau sesuai gambar.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini
meliputi ruang lingkup pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama
- Pengecatan dinding Lama bagian dalam / Interior
- Pengecatan dinding lama bagian luar / Exterior
- Pengecatan Langit – Langit / Plafond
- Pengecatan lisplang
- Pengecatan Bidang Kayu seperti Daun Pintu Kayu
- Pengecatan Bidang Besi seperti Tralis Jendela & Pintu Besi / Pagar
a. Pekerjaan Mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama
Permukaan area yang akan dicat harus kering dan bersih serta bebas dari
kotoran-kotoran lainnya.
a. Menggunakan Kape
b. Menggunakan Amplas
c. Atau cairan khusus/larutan cuka untuk membersihkan Jamur dan lumut di
tembok.
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Beton
3) Lingkup Pekerjaan
- Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
- Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
- Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak
disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk perencana.
4) Standard Pekerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang di mulai, penyedia jasa harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
21
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
textur, material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pengawas Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecetan.
5) Contoh dan Bahan Cat
- Penyedia jasa harus menyiapkan contoh pengecatan tiap lapisan warna
dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 10 x 10 cm2. Dan
pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah di
setujui secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas
lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up.
- Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Pengawas lapangan, untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 1 Kaleng Uk.
5kg tiap warna dan jenis cat yang dipakai, kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup dengan rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang ada didalamnya, Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
6) Pelaksanaan Cat Dinding dan Beton
- Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh dinding
bangunan dan bagian lain yang ditentukan gambar.
- Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic
dengan lapisan dasar warna ditentukan perencana dan pemberi tugas.
- Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus, jenis Emulsi
Acrylic Shields Warna ditentukan perencana pemberi tugas.
- Lapisan dasar yang digunakan Alkali Primer (Water Based), 1 lapis (1x 20
micron tanpa pengenceran) atau Alkali Solvent Based 1 lapis (1 x 20
micron tanpa pengenceran) untuk tembok dengan kadar alkali yang
sangat tinggi.
- Lapisan Akhir Cat Acrylic Emulsion, 2-3 lapis (2-3 x 30 micron, encerkan
dengan air bersih 10 -20% sesuai kebutuhan aplikasi).
22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
7) Waterproofing membrane
Waterproofing membran bakar atau Liquid Membran adalah suatu
metode dari banyak metode untuk memberikan lapisan atau coating pada
permukaan struktur beton seperti dak.
Dalam teknis penerapannya / pengaplikasian waterproofing jenis /
membran bakar/ Liquid Membran ini, material bahan-bahan pelapis beton
yang berbentuk lembaran dan cairan, terbuat dari modifed bitumen yang
diperkuat dengan serat non woven polyster digelar pada permukaan
struktur beton tersebut misal pada dak. sebelum digelar, permukaan
bawah membrane tersebut terlebih harus dibakar dahulu seperti halnya
dengan nama membrane bakar.
waterproofng membrane bakar / membran bakar ini ialah suatu teknik
yang digunakan/ diterapkan pada struktur beton seperti dak beton roof
deck, balkon teras lantai atas dan sejenisnya.
Dari jenisnya pekerjaan waterproofing terbagi atas Membrane tempel
atau self adhesive waterproofng Membrane bakar/ Liquid Membran yang
biasanya terdapat dipasaran dengan ketebalan 3mm dan 4mm.
Membrane coating yang terbuat dari bahan dasar bitumen Membrane
cement based coating atau flexible coating cement based Membrane
polyurethane coating yang terbuat dari bahan dasar polyurethane acrylic
based coating yang terbuat dari bahan dasar acrylic cement based
coating slurry
8) Pelaksanaan Cat Besi
- Yang termasuk pekerjaan Cat Besi adalah pengecatan seluruh Tralis
Jendela, Pintu Pagar Steril, Pagar Transparan, daun Pintu dan bagian
lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang dipakai adalah Cat Sintetik Berpengencer Air warna ditentukan
perencana.
- Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang yang akan dicat, selesai
diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kotoran
23
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Arsitektur-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAADDIILLIINNGGKKUUNNGGAANN
KKAANNWWIILL KKEEMMEETTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB VV
PPEEKKEERRJJAAAANN EELLEEKKTTRRIIKKAALL DDAANN MMEEKKAANNIIKKAALL
PASAL I
LINGKUP PEKERJAAN
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima
di lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan atau diperlihatkan
dalam gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistem beserta
komponen-komponennya harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan yang
diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
Sistem penerangan
Sistem penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan
pipa conduit, serta material bantuannya.
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar
Indonesia (SNI) dan atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di
Indonesia. Pemborong harus membuat daftar barang-barang yang diadakan beserta
dengan standar produksinya
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini, instalasi listrik
harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
Indonesia edisi terakhlr (1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum, Kemenkumham , Kementerian Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara
harus ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini
1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
PASAL 3
DOKUMEN DAN INFORMASI
Pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini
kepada pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing
sebanyak 3 (tiga) set.
Shop Drawings
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data
peralatan,material, komponen dan sistem secara lengkap dan terperinci, serta
sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan dan siap untuk dilaksanakan
Metode Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan
pengujian yang akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari
kecelakaan, baik terhadap peralatan maupun personil
As-Built Drawing
Gambar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistem, peralatan, komponen
dan material sesuai dengan yang terpasang di lapangan
PASAL 4
BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan
baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
2. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
diisyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya.
Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/material yang tidak sesuai dengan
spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample)
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang
berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada
saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
4. Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan
material tsb harus cocok untuk dipasang di daerah tropis. Untuk material-material tsb
harus memiliki jaminan bahwa barang tsb cukup baik dengan menunjukkan surat
order pengiriman dari daelar dll.
a. peralatan lampu : armature, bola lampu/ Bohlam + Fitting, Kap Lampu
b. peralatan instalasi : kotak kontak, saklar
2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
c. kabel
d. peralatan listrik lainnya
5. Shop drawing
Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, pemborong
harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui oleh pengawas.
Shop drawing yang disetujui adalah :
Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Panel Utama sampai dengan rangkaian
akhir.
Panel-panel daya dan penerangan, outlet box dll.
Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.
Lain-lain yang diminta oleh perencana / pengawas
PASAL 5
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
1. Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakai adalah berdasarkan ukuran dan type
yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual
standar SNI atau standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-
penguiian sebagai berikut:
1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan (grounding)
2. Penerangan dan Stop Kontak
Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada
gambar.
Pasang titik lampu menggunkan kabel NYM 3 x 1.5 mm2
Pasang titik stop kontak menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm2
Pasang Lampu Type SL Bohlam LED 14.5 Watt berikut Fittingnya
3. Saklar Dinding
Saklar seri merk Panasonic/Schneider/Broco
4. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar
PLN, kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM).
3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
Fasa 1 merah
Fasa 2 kuning
Fasa. 3 hitam
Netral biru
Tanah (ground) hijau - kuning
Merk kabel Kabelindo
5. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa counduit PVC, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa
fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction
box) dan armature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop
kontak menggunakan pipa PVC.
6. Instalasi Kabel/Wiring
1. Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
SNI dan SPLN. Semua kawat dengan penampang 16mm2 haruslah terbuat secara
terpilin (standed). Instalasi tidak boleh memakai dengan penampang lebih kecil 2,5
mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Konduktor yang dipakai adalah :
untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam pipa conduit
2. Splice / pencabangan
Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang dapat dicapai.
3. Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
gelas tape sintetis, resin, splice case composition dll harus dari tipe yang disetujui.
4. Penyambungan kabel
- Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
yang khusus
- Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
- penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC /
protolen yang khusus untuk listrik
4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
- cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperature-temperatur pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus
dibuka selama pengecoran.
5. Saluran penghantar dan bangunan
- Untuk instalasi penerangan di dalam yang menggunakan plafond saluran
penghantar dipasang didalam conduit dan diletakkan diatas plafond dengan
tidak membebani plafond.
6. Instalasi sakelar dan kotak kontak (outlet)
- Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A / 13A, 250V
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
- Kotak kontak
Kontak kontak adalah dengan tipe yang memakai earthing contack dengan
rating 13A, 250V AC. Semua pasangan kotak kontak dengan tegangan kerja
220V AC harus diberi saluran ketanah (grounding).
7. Peralatan Listrik
1. Peralatan panel
Semua peralatan panel seperti :
circuit breaker
power contractor
moulded case circuit breaker
trafo arus dan trafo tegangan
three pasha fuse load break switch
rotary switch
ON – OFF knife switch
Fuse dan base / frame diaged fuse
HRC fuse dan fuse holder
Ampere meter
Volt meter
KWH meter
Lampu indicator
Push button
Miniature circuit breaker
Relay-relay
Harus memenuhi standarisasi teknis PUIL, SPLN dan pabrik
5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
2. Material untuk instalasi
-
Sakelar
Rocker mekanisme, modular, grid sistim rating 10A, 220V
AC tipe : switch dan two way switch, push – push, flush, segi empat
Plate : modul white
Merk : Panasonic
Kotak kontak tipe dinding dan tipe lantai
Terminal : 3p + e, 380 V AC, 16A
2p + e, 220 V AC, 13A
bentuk : persegi / modul white
merk : Panasonic
-
Pekerjaan lampu
Lampu Bohlam setara philips
8. Lain-lain
Pengetesan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk
memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi
dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Elektrikal dan Mekanikal -
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
RREENNOOVVAASSII RRUUMMAAHH NNEEGGAARRAA DDII LLIINNGGKKUUNNGGAANN
KKAANNWWIILL KKEEMMEENNTTEERRIIAANN HHUUKKUUMM DDAANN HHAAMM DDKKII JJAAKKAARRTTAA TTAAHHUUNN 22002233
BBAABB VVII
LLAAIINN--LLAAIINN
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar As Built Drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Hal ini untuk memudahkan
pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagai
pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir.
2. Shop-Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
4. Jika terjadi gambar dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan,
maka pemborong harus mengajukan perubahaan melalui persetujuan pengawas
lapangan/direksi.
5. Gambar-gambar Struktural/sipil yang akan dilaksanakan, wajib mengikuti
sandart yang berlaku dan di sesuaikan dengan kondisi lapangan
6. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari pekerjaan (kondisi eksisting lapangan).
7. Gambar-gambar Arsitektural yang berhubungan erat dengan estetika bangunan
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan detail "finishing" dari
pekerjaan.
1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Lain-lain -
8. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shop drawing kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
pelaksanaan setiap item-item pekerjaan, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan
dalam pekerjaan
9. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana yang
dilaksanakan dilapangan (asbuilt drawing) serta Operating & Maintenance
Instruction/manual, kepada pemberi tugas/Direksi dalarn rangkap 3 (tiga)
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi /
Pengawas daftar bahan atau contoh bahan yang akan dipakai, untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi
2. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan
mengganti barang tersebut dengan yang asli
PERSYARATAN UMUM MATERIAL
Secara garis besar spesifikasi bahan telah tertuang pada tiap item pekerjaan, untuk
item yang tidak tertulis akan dijelaskan dalam detail pelaksanaan pekerjaan serta
dituangkan dalam gambar, serta pelaksanaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan konsultan pengawas dan Direksi/Arsitek.
1. Pemeriksaan dan persyaratan bangunan.
a) Bahan bangunan
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat
persetujuan lebih dulu dari konsultan pengawas/pemberi tugas dengan
memperlihatkan contoh dari masing-masing bahan.
b) Air
Air yang digunakan pada pekerjaan ini digunakan air setempat yang
memenuhi syarat SNI T-15-1990.
c) Portland composite cement (PCC) 50kg
Portland composite cement (PCC) yang digunakan untuk pekerjaan ini dari
produksi Tiga Roda, Padang dan Holcim atau produksi lainnya yang
memenuhi syarat SNI T-15-1990.
2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Lain-lain -
d) Pasir
Pasir yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pasir
yang harus bebas dari lumpur/kotoran dan memenuhi persyaratan yang
sesuai dengan standar SNI T-15-1990. Untuk pekerjaan beton
menggunakan pasir beton, pekerjaan pasangan menggunakan pasir
sungai atau pasir dengan agregat yang kasar dan pekerjaan pasir urug
menggunakan pasir urug/agregat halus.
e) Batu pecah stone crusher/split
Batu pecah/split ukuran 2/3 harus dapat memenuhi persyaratan yang
sesuai dengan standar SNI T-15-1990.
g) Batu Bata
Batu bata menggunakan produk lokal batu bata atau batu bata bolong
cetak dan mempunyai ukuran yang sama.
i) Penutup Atap
Penutup Atap menggunakan Spandek Berwarna dan Genteng metal
dengan ketebalan 0,25 mm
j) Kaca
Kaca yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara Asahimas
dengan ketebalan mengikuti gambar berkisar 5 mm
l) Cat
Cat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah : Setara Dulux
m) Lantai & Dinding Keramik
Ukuran 60 x 60 menggunakan Merk Setara ROMAN
Ukuran 30 x 60 menggunakan Merk Setara ROMAN
Ukuran 30 x 30 menggunakan Merk Setara ROMAN
n) Sanitair
Sanitair yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara TOTO berikut
assesorisnya.
o) Pemipaan/Plumbing
Pemipaan yang digunakan dalam pekerjaan ini produk setara Rucika
Wavin dengan type AW berikut aksesoriesnya.
p) Elektrikal dan Mekanikal
Material elektrikal dan mekanikal yang di gunakan merupakan produk dari
merk-merk elektrikal da mekanikal yang sudah teruji kualitasnya, seperti;
Philips dan Panasonic
Q) Waterproofing deck beton
3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Lain-lain -
Material Waterproofing yang di gunakan merupakan jenis membrane dan
mempunyai garansi minimal selama 5 tahun
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh konsultan
pengawas/tim pengelola pembangunan dan tidak disangkal oleh pemborong,
harus dikeluarkan/diangkut dari lokasi tempat pekerjaan dalam kurun waktu
paling lambat 2 x 24 jam yang dilaksanakan oleh pemborong.
PASAL 3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan
dalam aanwjjzing.
3. Selama masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Lain-lain -
PASAL 4
PENUTUP
1. Guna mendapat kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan
yang nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan
dalam RKS maupun gambar kerja tetap dilaksanakan oleh pemborong dan
diterima sebagai hal yang disebutkan. Pelaksanaan dari bagian pekerjaan
tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
surat perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam addendum.
Jakarta , Juli 2023
Konsultan Perencana
CV.CATUR PRIMA KARYA
HERI MULYANA ,ST
Direktur
5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Lain-lain -
KEMETERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
Jl. Letjen M.T. Haryono No.24 Cawang Kota Jakarta Timur 13630
Telepon : (021) 8090704 Laman : https://jakarta.kemenkumham.go.id
SPEKTEK
Spesifikasi Teknis
KEGIATAN PENYUSUNAN
RENOVASI RUMAH NEGARA
DILINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DKI JAKARTA
TAHUN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN IDENTITAS BARANG
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI RUMAH NEGARA DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA
PEMILIK / OWNER : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM & HAM DKI JAKARTA
LOKASI KEGIATAN : JL. CIPINANG LATIHAN ,CIPINANG BESAR UTARA KEC. JATINEGARA KOTA JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA 13410
TAHUN ANGGARAN : 2023
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI PILIHAN MEREK KETERANGAN
A PEKERJAAN ARSITEKTUR PASANGAN
1 Pek. Pasangan Lantai Granite Tile Ruangan ● Uk. 60 x 60 cm ● Roman
● Sandimas
● KIA
2 Pek. Pasangan Lantai Keramik Carport ● Uk. 40 x 40 cm ● Roman
● Sandimas
● KIA
3 Pek. Pasangan Lantai Keramik KM/WC ● Uk. 30 x 30 cm ● Roman
● Sandimas
● KIA
4 Pek. Pasangan Dinding Keramik KM/WC ● Uk. 30 x 60 cm ● Roman
● Sandimas
● KIA
5 Pek. Pasangan Dinding Granite Tile Fasade ● Uk. 60 x 120 cm ● Roman
● Sandimas
● KIA
B PEKERJAAN PINTU & JENDELA
1 Pek. Daun Pintu Kayu ● Uk. 80 x 200 cm ● Lokal
(Kayu Kamper / Kelas II )
Tebal 40 mm
2 Pek. Daun Pintu WPC ● Uk. 80 x 200 cm & 70 X 200 cm ● Duma
Tebal Lapisan 5 mm ● Wepe WPC
Tipe Standar ● Platindo
3 Pek. Pemasangan Handle Pintu Stainless Steel Premium Grade
● ● Dekson
SUS 301
● Paloma
● Evomab
4 Pek. Pemasangan Engsel Pintu ● Tipe Kupu-Kupu ● Dekson
Premium Stainless Steel Grade
● ● Paloma
SUS 302
● Evomab
C PEKERJAAN PLAFOND
1 Pek. Rangka Plafond Hollow Galvalum ● Uk. 40 x 40 & 40 x 20 mm ● Taso
Tebal 0,35 mm ● CBM Truss
Modul 60 x 120 cm ● Kencana
2 Pek. Penutup Plafond Gypsumboard ● Uk. 120 x 240 cm ● Jaya Board
Tebal 9 mm ● Knauf
● A Plus
3 Pek. List Plafond Gypsum Ukuran disesuaikan dengan
● ● Lokal
existing
D PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pek. Pengecatan Dinding Interior & Eksterior
● ● Dulux
Aplikasi : Kuas, rol, atau spray.
● Pengenceran : 5 – 10% ● Nippon Paint
(kuas, rol); 20% (airless spray).
● Avitex
2 Pek. Pengecatan Plafond
● ● Dulux
Aplikasi : Kuas, rol, atau spray.
● Pengenceran : 5 – 10% ● Nippon Paint
(kuas, rol); 20% (airless spray).
● Avitex
3 Pek. Pengecatan Daun Pintu Kayu ● SNI ● Avian
● Mowilex
● Propan
4 Pek. Pengecatan Daun Pintu WPC ● SNI ● Avian
● Mowilex
● Propan
5 Pek. Pengecatan Bidang Besi ● SNI ● Nippon Paint
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI PILIHAN MEREK KETERANGAN
● Propan
● Seiv
E PEKERJAAN ATAP
1 Pek. Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan ● Canal C 75 ● Taso
Tebal 0,75 mm ● CBM Truss
● Kencana
2 Pek. Penutup Atap Spandek Berpasir ● Tebal 0,3 mm ● Prima Roof
● Multi Roof
● Sakura Roof
3 Pek. Penutup Atap Metal Berpasir ● Tebal 0,4 mm ● Prima Roof
● Multi Roof
● Sakura Roof
4 Pek. Penutup Atap Polycarbonate ● Uk. 2,1 x 11 ,30 m ● Solarlite
Tebal 4 mm ● Twinlite
● Solite
5 Pek. Membrane Bakar ● Membrane Bakar Granule ● Sika
● Fosroc
● Estop
F PEKERJAAN MEP (Mekanikal,Elektrikal & Plumbing)
1 Pek. Instalasi Air Bersi & Kotor ● Pipa PVC Class AW ● Rucika
● Wavin
● Maspion
2 Pek. Sanitary & Assesories ● TOTO
- Closet Duduk ● SNI ● American Standard
- Closet Jongkok ● VOLK
- Jet Washer
- Kran Dinding
- Shower Set
- Floor Drain
- Stop Valve
- Flexible Hose
- Kitchen ZINK
- Kran Angsa Kitchen ZINK
3 Pek. Instalasi Titik Lampu & Stop Kontak ● Kabel NYM 3 x 2,5 mm ● Eterna
● Kabelindo
● Jembo
4 Pek. Armature Lampu ● Fitting ● Philips
● Bohlam LED 14,5 Watt ● Panasonic
● Hannocsh
5 Pek. Armature Saklar & Stop Kontak ● Material PVC ● Panasonic
● 250 Volt ● Schneider
● Broco
G PEKERJAAN INTERIOR
1 Pek. Pasangan Pintu Multiplex Fin. HPL Dibawah Blockboard Melamin 1 muka ,
● ● Taco HPL
Meja Dapur & Tangga Tebal 18 mm
● HPL (High Presure Laminate) ● Carta HPL
● Arborite
2 Pek. Pembuatan Cabinet Atas Meja Dapur Blockboard Melamin 1 muka ,
● ● Taco HPL
Tebal 18 mm
● HPL (High Presure Laminate) ● Carta HPL
● Arborite
Jakarta , Juli 2023
Konsultan Perencana
CV.CATUR PRIMA KARYA
HERI MULYANA ,ST
Direktur