| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024609844823000 | Rp 1,744,162,476 | - | |
| 0934406786825000 | Rp 1,584,368,800 | Peserta tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan dokumen sewa peralatan sesuai dengan dokumen yang diupload pada aplikasi SPSE | |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0032399479823000 | - | - | |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0846685634821000 | - | - | |
| 0856517735034000 | - | - | |
| 0933090953821000 | - | - | |
CV Bunda Sahidah | 00*2**7****24**0 | - | - |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0030094031825000 | - | - | |
| 0022848840821000 | - | - | |
| 0027011485821000 | - | - | |
| 0022843981823000 | - | - | |
CV Diaspora | 0022843965821000 | - | - |
| 0022848824821000 | - | - | |
| 0420481574821000 | - | - | |
| 0749141339832000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | - | - |
CV Narwastu | 0022843957821000 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0023949274822000 | - | - | |
| 0413608258811000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0017915455814000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - |
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB I
P E N D A H U L U A N
PASAL 1
LINGKUP UMUM PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap
bangunan gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung Negara.
Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah agar pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi
Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik, terencana,
dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara.
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah diperolehnya dokumen perencanaan yang
terencana dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi, serta sesuai dengan standar yang berlaku untuk bangunan Negara.
C. LOKASI KEGIATAN
Jalan 17 Agustus No.85 Kota Manado
D. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
Kantor Imigrasi Kelas I TPI manado
Nama KPA : Made Nur Hepi Juniartha, S.H., M.A.P
Nama PPK : Revly Clief Tangkuman, ST
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB II
STANDART PERATURAN TEKNIS
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Rencana Syarat-Syarat Teknis (RKS-Teknis) ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII), Normalisasi Indonesia (NI), peraturan-peraturan
nasional dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain :
A. REFERENSI HUKUM
(1) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
03.06 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Gedung Kantor Imigrasi Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
(2) Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
(3) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(4) Permen PU No. 29/PRT/M/2006 Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
(5) Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
(6) Permendagri No. 1/ 2007 Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
(7) Permen PU No. 06/PRT/M/2007 Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
(8) Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Pedoman Teknis Ijin Mendirikan BangunanGedung;
(9) Permen PU 25/PRT/M/2007 Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
(10) Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan/Gedung;
(11) Permen PU No.25/2008 Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran;
(12) Permen PU No.26/PRT/M/2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
Bangunan dan Lingkungan;
(13) Permen PU No.20/PRT/M/2009 Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di
Perkotaan;
(14) Permen PU No.16/PRT/M/2010 Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung;
(15) Permen PU No.17/PRT/M/2010 Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung;
(16) Permen PU No.18/PRT/M/2010 Pedoman Revitalisasi Kawasan;
(17) Permen PU No.11/PRT/M/2014 Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
Persilnya;
(18) PermenPU No.06/PRT/M/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung;
(19) Permen PU No.14/PRT/M/2017 Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
(20) Permen PU 27/PRT/M/2018 Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
(21) Peraturan Menteri PUPR No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
(22) Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi;
(23) Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
(24) Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab. Kota
setempat yang berkaitan dengan pekerjaan Bangunan dan Lingkungan yang
direncanakan;
(25) Peraturan, pedoman, kriteria dan referensi hokum lainnya yang berlaku dan digunakan
di indonesia.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
B. STANDART TEKNIS
(1) SNI 03-0106-1987 Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji;
(2) SNI 03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding;
(3) SNI 03-1734-1989 Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan
gedung, Petunjuk perencanaan;
(4) SNI 03-0691-1996 Bata beton (paving block);
(5) SNI 15-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding;
(6) SNI 03-2410-2002 Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi;
(7) SNI 2407:2008 Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung;
(8) SNI 2835:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
(9) SNI 2836:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
(10) SNI 2837:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
(11) SNI 2839:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
(12) SNI 6897:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
(13) SNI 7393:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan
aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
(14) SNI 7395:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai
dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
(15) SNI 0225:2011/Amd 5:2016 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011
(PUIL 2011) - Amendemen 5 (IEC 60364-5-56:2009, MOD);
(16) SNI 1726:2012 SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan gedung dan non gedung;
(17) SNI 1727:2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan
struktur lain;
(18) SNI 2847:2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung;
(19) SNI 7973:2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu;
(20) SNI 2049:2015 Semen portland;
(21) SNI 6371: 2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D 2487-06, MOD);
(22) SNI 8153:2015 Sistem plambing pada bangunan gedung;
(23) SNI 6880:2016 Spesifikasi beton struktural;
(24) Standar lainnya yang berlaku dan dikeluarkan oleh Badan Standardisasi
Nasional (BSN) Indonesia berkaitan dengan pekerjaan bangunan dan
lingkungan yang direncanakan.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB III
SYARAT-SYARAT KERJA DAN ADMINISTRASI
PASAL 3
U M U M
1. Untuk dapat memahami dengan sebaik – baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan di dalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat
tercapai.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pembangunan Ruang Kelas
Baru beserta perabotnya. Lingkup yang terinci dari pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta Gambar Rencana.
PASAL 5
KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
1. Kontraktor selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia atau personil inti
yang cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas
lapangan.
2. Personil inti yang dimaksud adalah minimal yang terdiri dari 1 orang, yaitu penanggung jawab
lapangan atau pelaksana lapangan, yang memiliki kualifikasi keahlian bidang konstruksi
bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi yang dimaksud.
3. Penanggung jawab pelaksana (Site Manager), pendidikan minimal S1 Teknik Sipil,
pengalaman kerja minimal 2 tahun. Memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung TA 022.
4. Petugas K3 yang memiliki Sertifikat Petugas K3 dan berijasah minimal SMA/SMK.
PASAL 6
SISTEM PEMBAYARAN
1. Segala pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah.
2. Apabila Kontraktor menerima pembayaran uang muka, maka pengembalian uang muka ini
diatur dan diperhitungkan dalam pembayaran angsuran secara proporsional sesuai dengan
prestasi pembayaran, dengan catatan bahwa angsuran kembali uang muka ini sudah harus
diperhitungkan 100% selesai atau lunas pada saat pembayaran angsuran pekerjaan selesai
100% dan diserahkan untuk pertama kalinya.
3. Pembayaran akan ditangguhkan apabila :
• Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-
kerusakan yang belum diperbaiki.
• Belum memenuhi ketentuan administrasi.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Terdapat keraguan terhadap keseimbangan sisa pekerjaan yang masih harus
dikerjakan.
• Belum ada persetujuan dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi pada
angsuran tersebut apabila terjadi force majeure.
4. Bahwa pada hakikatnya dalam batas berlakunya kontrak konstruksi pekerjaan yang
dimaksud dalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah kerja menjadi tanggung
jawab Kontraktor/Penyedia barang konstruksi , dan segala bentuk klaim tidak dibenarkan,
kecuali dalam keadaan force majeure.
5. Yang dimaksud dengan “force majeure” adalah suatu kejadian di luar kekuasaan
Kontraktor/Penyedia barang konstruksi, baik langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu antara lain : akibat bencana alam (misalnya banjir,
gempa bumi, badai,dll), sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari Pemerintah.
6. Apabila terjadi force majeure, Kontraktor dapat mengajukan ganti rugi kepada Kuasa
Pengguna Anggaran setelah mendapat pengakuan dan keterangan secara tertulis dari pihak
yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Kejadian tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya
keadaan tersebut.
• Kemudian dalam waktu 7 x 24 jam sudah harus menyerahkan bukti keterangan dari
pihak yang berwenang.
• Lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka Kontraktor kehilangan hak untuk
mendapatkan ganti rugi.
PASAL 7
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Kontraktor wajib menyerahkan surat jaminan pelaksanaan dari Bank Umum, yang besarnya
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
2. Untuk harga borongan kurang dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Jaminan
Pelaksanaan minimal 5% dikalikan 80% HPS.
PASAL 8
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama 75
(tujuh puluh lima) Hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
2. Penyerahan pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
• Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% sesuai dengan dokumen yang dinyatakan
dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
• Semua instalasi yang terpasang telah diadakan testing / comisoning dengan hasil baik
sesuai ketentuan yang berlaku yang dinyatakan dengan Berita Acara Hasil Pengujian.
• Secara keseluruhan system bangunan sudah berfungsi dan dapat digunakan dengan
sempurna.
• Gambar As built drawing sebanyak 1 set.
• Penyerahan pekerjaan yang kedua setelah masa pemeliharaan pelaksanaan selesai,
dalam jangka waktu 6 bulan / 180 hari kalender.
PASAL 9
GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada ( AR,
ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi
setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawasan.
5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar,
spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
PASAL 10
AS BUILT DAN SHOP DRAWING
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail atau
Shop Drawing yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir dan diajukan kepada
Pengawas Lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Satu
set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan.
2. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, detail gambar, time schdulle, bahan dan
personalia, harus disediakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, supplier atau produsen
sebagai penjelasan pekerjaan atau bahan-bahan, untuk terlaksananya pekerjaan
pembangunan dengan sebaik-baiknya.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
4. Kontraktor tidak akan menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu, karena keterlambatan
sebagai akibat membuat gambar kerja. Pengawas Lapangan hanya mempelajari gambar
kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap bertanggungjawab akan adanya
kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
5. As built drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawing) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebanyak 3
(tiga) set berikut gambar-gambar aslinya.
6. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
7. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar
-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan.
8. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
9. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut jika
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
10. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
11. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Pengawas dalam dua
salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “ Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
12. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua
rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
13. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas.
14. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 11
RENCANA KERJA
Paling lambat setelah 1 (satu) minggu menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontraktor
harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri dari :
1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam bentuk Bar
Chart dilengkapi kurva S
2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan dengan
rencana kerja.
PASAL 12
P E N G U K U R A N
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali dengan
teliti elevasi dasar galian dan permukaan tanah atau elevasi lainnya sesuai permintaan
Pengawas.
2. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat-alat ukur
yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai
semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan, baik
dari jenisnya maupun kondisinya.
3. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta pemasangan
patok bantu akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
4. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar.
Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
5. Apabila dianggap perlu, Pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
6. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka-angka
elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk
dimintakan penjelasannya.
7. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat-syarat
pelaksanaan itu.
8. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus terjamin
kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya dibenarkan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Hasil pengukuran dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Kontraktor,
Pengawas Lapangan dan Pengguna Jasa.
PASAL 13
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian,
dan lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau biaya Kontraktor
sendiri.
PASAL 14
TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
2. Tenaga Kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat sepanjang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki.
Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi kebutuhan, dapat mendatangkan
tenaga kerja dari luar daerah.
3. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka setelah kegiatan
selesai, Kontraktor wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa kontrak ini.
PASAL 15
LAPORAN KEGIATAN
1. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan
mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang akan diperiksa oleh konsultan pengawas dan di
setujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Laporan Kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan yang
berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan setiap hari dan selama masa pelaksanaan
dimana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
• Jumlah pekerja yang dipekerjakan
• Uraian kemajuan pekerjaan
• Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
• Keadaan cuaca
• Kunjungan tamu-tamu
• Kejadian-kejadian khusus
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB IV
SYARAT MATERIAL DAN PERALATAN
PASAL 16
M A T E R I A L
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-
bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
3. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing jenis
dan memiliki standard (mutu).
4. Kontraktor harus menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen
kontrak.
5. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.
6. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out),
sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock
material.
7. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Pengawas Lapangan.
8. Semua material yang akan digunakan di periksa/ ditunjukan dahulu kepada Pengawas paling
lambat 2 minggu sebelum pemasangan.
PASAL 17
P E R A L A T A N
1. Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Kontraktor.
2. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
3. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bias
dipergunakan, Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang laik
pakai.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB V
SYARAT SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
PASAL 18
ACUAN SMKK
1. Peraturan yang digunakan dalam hal pelaksanaan SMKK adalah Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman
sistem manajemen keselamatan konstruksi
2. Pelaksana diwajibkan melaksanakan SMKK pada saat penawaran Pekerjaan.
PASAL 19
BIAYA PENERAPAN SMKK
Biaya penerapan SMKK pada pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Pasal 40, mencakup
rincian :
a. Penyiapan RKK, RKPPL, dan RMLLP;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB VI
KOORDINASI DAN TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
PASAL 20
KOORDINASI PEKERJAAN
Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan Pelaksan/Kontraktor diwajibkan melakukan koordinsi yang
intensif dengan Pengawas, PPK, Perencana dan Petugas SMKK
PASAL 21
TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
1. Hasil Pekerjaan yang dilaksakan oleh Pelaksana/Kontraktor, sepenuhnya menjadi Tanggung
jawab Pelaksana/Kontraktor.
2. Pelaksana/Kontraktor wajib melakukan pementauan sampai masa pemeliharaan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB VII
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 22
PENDAHULUAN DAN PERSYARATAN
A. PENDAHULUAN
1) LOKASI
Rehabilitasi Pagar dan Halaman akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan
yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
2) LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada lokasi tersebut di atas meliputi :
1. Rehabilitasi Pagar
2. Rehabilitasi Halaman
3) JADWAL DAN RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja, yaitu :
o Jadwal yang mencakup seluruh tahapan yang ada dalam proyek tersebut sehingga
dapat memberikan gambaran terkait rencana kegiatan mulai tahap persiapan
sampai tahap penyelesaian.
o Rencana alokasi waktu untuk menyelesaikan masing-masing item pekerjaan proyek
yang secara keseluruhan adalah rentang waktu yang ditetapkan untuk
melaksanakan sebuah proyek konstruksi.
o Jadwal pelaksanaan pekerjaan merupakan tabel work breakdown structure yang
dilengkapi dengan durasi pekerjaan dan dapat menggambarkan timeline pekerjaan.
o Jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam RMPK terintegrasi dengan uraian pekerjaan
dalam identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya SPK oleh kedua belah pihak,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas :
o Program kerja yang terdiri dari :
- Jadwal Pelaksanaan yang terinci dalam bentuk kurva S.
- Jadwal Pengadaan Bahan.
- Jadwal Ketenagaan.
- Jadwal Peralatan.
o Metoda pelaksanaan yang terinci.
o Tabel Sub Paket & Milestone (kalau ada).
o Tabel/Daftar Pay Item (kalau ada).
o Kelengkapan administrasi lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.
Pengawas akan memeriksa Rencana Kerja Kontraktor tersebut dan memberikan
tanggapan atas itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus membuat rencana pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa
Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
4. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
5. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh
direksi teknis.
6. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua
Proyek.
7. Kalau Pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atas Rencana Kerja
tadi, maka Pelaksana/Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atas Rencana
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
Kerja paling lambat 4(empat) hari sebelum dimulainya waktu Pelaksanaan.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu Pelaksanaan Pekerjaan sebelum adanya
Persetujuan dari Pengawas atas Rencana Kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa Rencana Kerja Kontraktor
pada waktunya, maka kegagalan Kontraktor untuk memulai Pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya Rencana Kerja yang disetujui Pengawas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari Kontraktor bersangkutan.
9. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
10. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
11. Kontraktor harus selalu melakukan pekerjaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja.
12. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
B. PERSYARATAN UMUM
1. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Untuk menghindari klaim dari User Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-
betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ukuran
jadi (finished) sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk
yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan
pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan:
(1) Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
(2) Buku harian untuk :
- Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
- Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
(3) Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
- 1 (satu) kamera/handycam.
- 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
- 1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
- 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
- 1 (satu) laptop/PC.
- 1 (satu) Print A3
- 1 (satu) Print A4
c. Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan di dalam buku
ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
d. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
- BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
- ASTM (American Society for Testing & Materials)
- ASSHO(American Associationof State Highway Officials).
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pembangunan Ruang Kelas BaruBeserta
Perabotnya ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik yang
tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI)
serta Pedoman Teknis Sarana dan Prasaran Bangunan Gedung Negara maupun
peraturan - peraturan yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana
pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan yang dimaksudkan yaitu :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
- SII : Standard Industri Indonesia
- SK SNI T-15-1991-03
(PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air. Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga
kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
Bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara
asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan. Selain ketentuan-ketentuan
yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ,
A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi
tugas dan Pengawas.
3. PERIJINAN
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari instansi
yang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud sebelum
memulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak diperkenankan memulai kegiatan
sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan untuk
mengurus perijinan menjadi tanggung jawab pemborong.
4. PENGUKURAN
o Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian dan permukaan tanah atau elevasi lainnya sesuai
permintaan pengawas. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap
yang terdekat.
o Alat–alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
pengawas, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
o Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi proyek dengan teliti
dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi teknis.
o Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh pengawas. Ukuran–ukuran pokok dari
pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Ukuran–ukuran yang
tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada
Pengawas Lapangan. Ukuran satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam cm,
kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
kebutuhan. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab pemborong.
o Peil lantai (permukaan atas lantai) ditentukan sesuai dengan peil lantai existing. Apabila
dianggap perlu, pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah
ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
o Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya maka
konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan keputusan tentang hal
tersebut. Apabila timbul keragu–raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi
angka–angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada pengawas
untuk dimintakan penjelasannya. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran
gambar dengan lokasi pekerjaan maka kontraktor diharuskan berkoordinasi dengan
direksi teknis untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan. Kontraktor
tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang dianggap keliru
sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.
o Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
koordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk meminta
penjelasan.
o Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggungjawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil–peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat
–syarat pelaksanaan itu. Pengukuran dilakukan secara bersama antara pemborong,
direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti dan hasil
pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
o Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus
terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku–siku dengan prisma atau benang hanya
dibenarkan untuk bagian–bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan
pengawas.
o Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. PERSYARATAN KERJA
1. PEMBUATAN SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING
a. Gambar Detail (Shop Drawing)
o Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara Kontraktor dengan direksi teknis
serta konsultan pengawas maka Kontraktor dapat membuat gambar detail yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang
terdapat dalam dokumen kontrak.
o Dalam hal pembuatan gambar detail, Kontraktor dapat membuat gambar detail
dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum
detail gambar untuk keperluan dimaksud.
o Kontraktor ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis dan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Gambar Akhir (As Built Drawing)
o Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, Kontraktor wajibkan membuat gambar akhir yang menerangkan
perubahan - perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap
gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
o Perubahan - perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan - perubahan lainnya yang telah
dikerjaan oleh kontraktor.
o Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
kontraktor harus menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
2. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
(1) Laporan Kemajuan Pekerjaan disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
kepada Penanggung Jawab Kegiatan setelah mendapat verifikasi dari Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas.
(2) Laporan Kemajuan Pekerjaan berisi informasi kemajuan pekerjaan sebagaimana yang
ditetapkan di dalam rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan
masalah yang dihadapi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
pekerjaan.
(3) Laporan Kemajuan Pekerjaan terdiri dari 3 (tiga) laporan, yaitu:
o Laporan Harian;
o Laporan Mingguan; dan
o Laporan Bulanan.
(4) Laporan Harian
o Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
o Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan.
o Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
- Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;
- Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang
diperlukan;
- Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;
- Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untuk peralatan;
- Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
- Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
- Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
o Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada Pimpinan Unit kerja
pelaksana kegiatan/ Penanggung Jawab Kegiatan setelah mendapat verifikasi dari
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
o Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan; serta penempatan tenaga
kerja untuk setiap pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
- Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan;
- Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
- Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain
sebagaimana yang disyaratkan di dalam peraturan;
- Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas. Laporan harian Keselamatan Konstruksi dapat
dapat dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga
menggunakan format terpisah;
- Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
- Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan desain,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
o Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebabsebab terjadinya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan
peralatan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi personil/bahan/peralatan terlambat,
atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
o Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Penanggung Jawab Kegiatan;
o Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 4 (empat), disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dengan distribusi sebagai
berikut:
- Asli untuk pimpinan Unit kerja Pelaksana Kegiatan/ Penanggung Jawab
Kegiatan;
- Lembar ke dua untuk Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas;
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
- Lembar ke tiga untuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas; dan
- Lembar ke empat untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
(5) Laporan Mingguan
o Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu pada hari Senin di
minggu berikutnya kepada Unit kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab
Kegiatan setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
o Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan selama 1
(satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan setiap
minggu.
o Dalam hal Unit kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan melakukan
rapat mingguan, laporan mingguan yang telah diverifikasi kepada Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas harus disampaikan sebelum pelaksanaan rapat
mingguan dan akan dibahas pada saat rapat mingguan.
o Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan
minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
- Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu
beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala
pada minggu berikutnya;
- Dukungan yang diperlukan dari Pimpinan unit kerja Pelaksana Kegiatan/
Penanggung Jawab Kegiatan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, dan pihak-
pihak lain yang terkait;
- Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
- Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
- Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
o Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh Unit kerja Pelaksana
Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan.
o Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan
kepada:
- Asli untuk Pimpinan unit kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab
Kegiatan;
- Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
- Lembar ke tiga untuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
(6) Laporan Bulanan
o Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada pimpinan Unit
kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan setelah mendapat verifikasi
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
o Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
- Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
- Foto dokumentasi;
- Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
status pembayaran dari Pengguna Jasa;
- Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
- Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
- Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
- Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
- Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
o Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 6 (enam) rangkap untuk didistribusikan
kepada:
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
- 4 (empat) dokumen untuk Unit kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab
Kegiatan;
- 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
- 1 (satu) dokumen untuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
3. FOTO PROYEK
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Papan nama proyek, keadaan lokasi, galian
pondasi dan pasangan pondasi
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Pekerjaan Struktur / Konstruksi
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Pekerjaan Arsitektur
Tahap IV Bobot 75 % - 100 Pekerjaan finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan
% selesai
c. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada
saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing
Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
o Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
o Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
o Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
dan penempatan dalam album disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk
teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali
4. KOORDINASI PEKERJAAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Pengawas.
c. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti
Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit
/ Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang
dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan
yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana. Adapun Berita Acara Perubahan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit/Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis
serta Perencana.
c. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan
untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume
pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah
Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) di atas.
D. PERSYARATAN PERSONEL DAN PERALATAN
1. PERSONIL
o Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, dan peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, Pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
o Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan oleh
Kontraktor untuk melaksakan pekerjaan yang akan dikerjakan. Tenaga Kerja /Tenaga
Ahli yang disediakan harus memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
o Kontraktor harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan mulai
dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan pada saat mobilisasi
dilakukan.
o Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus
bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
o Personil yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang dipersyaratkan pada
Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
2. PERALATAN
o Alat kerja yang disediakan berupa alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor,
alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
o Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
o Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar.
E. PERSYARATAN BAHAN
1. JAMINAN KUALITAS
o Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
o Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur
o Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
o Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2. NAMA PABRIK ATAU MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau pun sukar didapat dipasaran. Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar
diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
menentukan sendiri alternatip merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
foto copy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa materialmaterial tersebut telah dipesan (order import).
3. MEREK DAGANG DAN KESETARAAN
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam kontrak,
maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam RKS ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu,
jenis dan sebagainya yangtidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan merk dagang lain yang kualitasnya
setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam A.V.1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982),
Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan
lainnya yang berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog, harus dianggap sebagai penentu standar
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan pengawas terhadap
barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak atau yang
disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus
menggunakan barang/bahan/material/peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan atau
petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar kerja/RKS/daftar
kuantitas dan harga.
j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan
sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum bahan tersebut
digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau memperlihatkan contoh
bahan tersebut kepada direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
l. Dalam hal dimana Pabrik/Produsen Bahan mengeluarkan Tanda Pengenal untuk
Produk/Bahan yang dihasilkannya, ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/kapasitas;
maka semua Bahan dari Pabrik/Produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
Pekerjaan ini harus mengandung Tanda Pengenal tersebut. Kecuali ditetapkan lain oleh
Pengawas, Bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi Tanda Pengenal
untuk membedakan satu Bahan dari Bahan yang lain. Tanda Pengenal ini bisa berupa
warna atau tanda-tanda lain atau dalam hal dimana tidak/belum ada pengaturan yang
jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Pengawas.
m. Penyebutan sesuatu Merk Dagang bagi suatu Bahan/Produk, secara umum harus
dimengerti sebagai persyaratan kesetarafan kwalitas penampilan (performance) dari
Bahan/Produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata : "atau yang setaraf".
n. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan Bahan/Produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan Bahan/Produk
yang memakai Merk Dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
sebelumnya telah diperoleh Persetujuan tertulis dari Pengawas atas kesetarafan
tersebut. Penggunaan Bahan/Produk yang disetujui sebagai "setaraf" tidak dianggap
sebagai Perubahan Pekerjaan, dan karenanya perbedaan Harga dengan Bahan/Produk
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
yang disebutkan Merk Dagangnya akan diabaikan.
o. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan
ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk,
jenis dan sebagainya.
p. Pemborong boleh mengusulkan merek-merek dagang lainnya yang setaraf dalam mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Pengawas.
q. Bilamana Pemborong mengusulkan bahan dengan merek lain, maka diusulkan adalah
setaraf atau lebih baik, melalui data teknis bahan, pengujian bahan dari Lembaga
Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas, referensi dan lain-lain yang dapat
meyakinkan Pengawas.
r. Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis
bahan/pekerjaan yang sama, maka Pemborong diharuskan untuk dapat menyediakan
salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Pengawas.
4. CONTOH BAHAN/MATERIAL
a. Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan dipakai. Ini akan dipergunakan
oleh Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas.
b. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-material
tersebut.
e. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar kerja atau
shopdrawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Pengawas dan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas.
f. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
g. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Pengawas.
h. Biaya pengiriman contoh dan katalog kepada Pengawas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
i. Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
j. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Pengawas dan
menyerahkan kembali segala contoh-contoh sampai disetujui.
k. Semua pekerjaan yang memerlukan contoh-contoh yang harus disetujui Pengawas,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Pengawas.
5. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan
bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Pengawas/Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali
kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap
dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
disampaikan kepada Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
6. PERSETUJUAN BAHAN
a. Untuk menghindarkan penolakan Bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu Bahan/Produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan Persetujuan dari Pengawas atas kesesuaian dari Bahan/Produk tersebut
pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada Contoh/Brosur dari Bahan/Produk yang bersangkutan untuk
diserahkan pada Pengawas di lapangan.
b. Penolakan Bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemborong/Supplier atas mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya Persetujuan tertulis dengan disertai contoh Brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Pemborong/Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian
Kerja ini untuk mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut di
lapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan/Produk tersebut adalah
sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.
d. Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
e. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
f. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
g. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
7. PENGGANTIAN (SUBSTITUSI)
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya: Material, peralatan, perTobariri, aksesoris
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perTobariri,
aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi
Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
8. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL DAN PERALATAN
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara spesifik pada daftar
harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang diuraikan di bawah
merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
spesifikasi bahan/barang/pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan Pembangunan
Ruang Neonatal ICU RSUD Amurang ini yaitu :
JENIS
SPESIFIKASI
BAHAN/MATERIAL
• Pasir harus tajam, kasar, bebas dari butiran kerikil, tidak
mengandung lumpur dan kotoran serta memenuhi SNI-
1968-1990 F dan SKSNI S-04-1989.
• Pasir harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
SNI 03-4141-1996
Pasir
• Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
• Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan
berlubang 3 mm persegi
• Tidak boleh menggunakan pasir laut
• Batu Kali/Batu Pecah ukuran 15-20 cm untuk pasangan
Batu Kali/Pecah harus keras tidak keropos dan harus bersih dari lumpur,
kotoran dan bahan organik lainnya sesuai dengan PBI
1971/1983 SNI 03-2816-1992.
• Kerikil harus keras tidak mudah hancur, bebas dari
tanah, kotoran dan bahan organik lainnya.
• Menggunakan kerikil yang bersih, bermutu baik, tidak
berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
Kerikil dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-197
• Butiran-butirannya dapat melalui ayakan berlubang
persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang
20 mm
• Warnanya adalah hitam mengkilat keabu-abuan
• Ukuran standart, tidak mengandung karat > 5% sesuai
SK. SNI S-05-1989.
• Besi yang digunakan adalah besi mutu U-24, dan
seterusnya sesuai yang ditentukkan, dan harus
ditanyakan oleh test laboratorium resmi dan sah
• Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak,
Besi / Kawat Beton, Paku,
asam alkali dan bebas dari cacat
Bendrat
• Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan SNI 07-0663-1995
• Bendrat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti
yang disyaratkan dalam NI-2
• Menggunakan PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan
Portland Cement (PC) yang ditentukan dalam SNI 15-2049-1994
• Semen PC produksi dalam negeri dengan kualitas baik,
masih baru, tidak ada bagian yang membatu, dalam zak
yang tertutup, serta memenuhi syarat S11 0013-81 dan
SKSNI T-28-1991-0.3.
• Tiga Roda, Holcim
• Cat produksi dalam negeri dengan kualitas baik, masih
baru, tidak ada bagian yang membatu/kering, dalam
Cat
kaleng, serta tahan terhadap segala cuaca, air, dan
jamur.
• Dulux, Jotun
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar
bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
Air yang merusak bangunan, sesuai dengan persyaratan
dalam NI-2
• Memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan
dalam SNI 03-6817-2002
• Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar,
Kaca ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar
Industri Indonesia (SII – 0891 – 78)
• Bata harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera
Batu Bata dalam NI-10. Bentuk bidang atau rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat dan tidak boleh retak
• Aluminium yang dipakai harus memenuhi syarat seperti
yang terdapat dalam SNI 03-6861.3-2002, spesifiasi
bahan bangunan dari logam bukan besi.
• Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe
harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m².
• Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr
dan terhadap tekanan air 15 kg/m² yang harus disertai
Aluminium
hasil test.
• Mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm,
diagonal 2 mm.
• Aluminium profil dengan Billet utama (primary) standar
A.6063 T5. Memenuhi ketentuan aluminium extrusi SII :
0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau 5005 serta tidak
terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
Rangka Hollow • hollow alluminium 4 x 4 cm
• Ukuran 60 x 60 cm
• Keramik licin untuk ruangan dalam
• Keramik anti selip untuk teras
• Warna/motif yang ditentukan pada awal pelaksanaan
dan disetujui oleh pemilik proyek.
Keramik
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai
dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik
Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.S06-1989-F dan
SNI.S05-1989-F.
• Indogress, Granito, Roman
• spandek yang terbuat dari Zinc Alumunium (Zincalume)
yang ditambah pula silicon pada spandek untuk hasil
Spandek terbaiknya.
• mematuhi AS 1397: 2011 G550, AM125 (tegangan hasil
minimum 550 MPa, massa lapisan minimum 125g / m2)
• Pipa
- Menggunakan pipa polyvinyl chloride pipe (PVC)
class AW diameter ½″¾”,1″ termasuk yang menuju
fixtures.
Sanitair dan Plumbing - Pipa yang digunakan harus memenuhi persyaratan
standard BS 1387.
• Kran
Kran yang dipergunakan ½ ″
• Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal.
Mekanikal Elektrikal
- Lampu TL 20 watt
- Saklar dan Stop Kontak
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
- Merk Broco setara
- Harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding.
• Kabel Instalasi
• Menggunakan kabel jenis NYM dengan penampang
minimal 2,5 mm².
• Kabelindo, Supreme, Panasonic.
9. PENYIMPANAN BAHAN DAN MATERIAL
a. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi.
c. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin tertulis dari
Pemiliknya.
d. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
e. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan
air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar
harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih
dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
f. Bahan/Produk yang telah dimasukkan ke Lapangan harus segera disimpan :
- di tempat,
- dengan cara/peralatan,
- dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan,
- dengan pengamanan,
- dan dengan accesibilitas
yang baik, sesuai dengan ketetapan untuk masing-masing Bahan/Produk atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
g. Pemborong bertanggung jawab bahwa selama dalam penyimpanan, bahwa
Bahan/Produk tersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai dalam pekerjaan,
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar :
- Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai; atau
- Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, maka Bahan/Produk tersebut segera
dikeluarkan dari Lapangan untuk diganti dengan yang memenuhi Persyaratan.
- Untuk Bahan/Produk yang mempunyai Umur Pemakaian yang tertentu,
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut Umur Pemakaian tersebut, yang
mana harus dinyatakan dengan Tanda Pengenal.
h. Penyusunan Bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga Bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipakai dalam Pekerjaan.
10. PEMELIHARAAN BAHAN DAN MATERIAL
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik material
tersebut atau proses pemeliharaannya disesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri.
Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus
ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin
tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta
mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis
dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
F. PERSYARATAN SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Peraturan Perundang-undangan K3 :
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
2. Kontraktor wajib membuat Prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak
(Pra – RK3K)
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
Contoh :
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
3. Prinsip K3
Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi K3
• Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena
itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit
sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan
instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit. Pengawasan
pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
o Safety patrol
o Safety supervisor (pengawasan)
o Safety meeting (rapat pembahasan)
d. Perlengkapan dan Peralatan K3
• Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri (personal protective equipment), diantaranya :
o Pelindung kepala atau helm (Safety Helmet) yang melindungi kepala karena
memiliki hal berikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan
yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak
sebagai penahan goncangan.
o Pelindung kaki (Safety Shoes) berupa sepatu dan sepatu boot
o Pelindung tangan (Safety Gloves)
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
o Rompi Keselamatan (Safety Vest)
o Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
o Pelindung Mata (Goggles Spectacles)
o Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harnes)
• Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
- tabung pemadam kebakaran
- pagar pengaman lokasi proyek
• Peralatan P3K
Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap digunakan apabila diperlukan.
• Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
- peringatan tersengat listrik
- penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
- penunjuk batas ketinggian penumpukan material
- larangan memasuki area tertentu
- larangan membawa bahan-bahan berbahaya
- petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
- peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
4. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum:
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan:
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuhatas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang
berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
5. Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi
a. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
• Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan
:
- sosialisasi,
- edukasi,
- promosi teknik
- metoda pencegahaan COVID19 dan
- pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para
manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf, mandor, pekerja dan tamu proyek
b. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
• Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan (
pengukurthermoscantekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis.
• Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
• Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscanpencuci),
tangan dengan sabun disinfektan ( sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan
proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan
tamu proyek.
c. Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan
• Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/
anjuran pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
• Satuan Tugas bersama penjelasan, anjuran, kampanye. promosi teknik
pencegahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety
morning talk).
• Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan
tamu proyek) datang ke lokasi proyek
• Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan
setiap pagi, siang dan sore.
• Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja
di fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas
Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat,
fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
PASAL 23
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
A. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM)
a. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak merupakan rapat awal antara penanggung jawab
kegiatan, Pengendali Pekerjaan (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas
Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
tim perencana serta pihak terkait.
b. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) harus
sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan adalah :
o Organisai kerja.
o Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
o Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
o Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
o Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
o Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja.
o Penyusunan program mutu proyek.
2. Pengguna Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai dengan kondisi di lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
o Informasi pengadaan barang/jasa.
o Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
o Jadwal pelaksanaan.
o Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
o Prosedur instruksi kerja.
o Pelaksanaan kerja.
c. Pemeriksaan bersama
o Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-
sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
o Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia
peneliti pelaksanaan kontrak
B. ORGANISASI PELAKSANAAN LAPANGAN
1. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksanaan lapangan,
dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-
masing
2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya
masing-masing sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan
kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek penyedia barang/jasa menunjuk penanggung
jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
4. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggungjawab lapangan, diluar pekerjaan/proyek yang bersangkutan.
5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggungjawab lapangan harus
berada dilapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan penyedia barang/jasa harus
menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
6. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentunan yang telah
ditetapkan, maka Kuasa Pengguna Anggaran berhak memerintahkan penyedia barang/jasa
supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman
PASAL 24
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PAPAN NAMA PROYEK
(1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
(2) Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Pengawas.
(3) Pemasangan papan nama proyek ditempatkan di lokasi proyek pada tempat yang
mudah dilihat umum.
(4) Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran.
B. PEMBUATAN KANTOR LAPANGAN/DIREKSI KIT
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
(1) Direksi kit dibuat semi permanen dan di buat seaman mungkin untuk menjaga keamanan
dokumen yang di simpan di dalam direksi kit.
(2) Lantai dibuat dari beton tumbuk 1 : 3 : 6
(3) Tiang, rangka kuda-kuda dan atap terbuat dari kayu borneo, atau yang sejenis
(4) Dinding terbuat dari bahan tripleks lapis 2.
(5) Atap bangunan dari asbes
(6) Jendela terbuat dari naco
(7) Rangka daun pintu dari kayu borneo (atau yang sejenis) dan dilapis dengan double
tripleks
(8) Dinding pintu dan jendela dicat
(9) Direksi kit harus terdiri dari ruangan untuk pelaksana, konsultan pengawas dan ruangan
rapat.
(10) Peralatan yang harus ada di direksi kit :
- White board dimensi 240cm x 120cm
- LCD proyektor
- AC 1PK 3 Unit
- Meja satu biro 4 buah Beserta Kursi
- 1 meja rapat ukuran 240cm x 120 cm beserta kursi
- Printer A3 1 unit
- Printer A4 1 unit
- Lemari rak
C. PEMBUATAN GUDANG DAN PERALATAN
(1) Pemborong juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan
pencurian.
(2) Penempatan gudang harus diatur sedemikian rupa agar mudah dijangkau dan tidak
menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
(3) Gudang penyimpanan bahan ini dibuat untuk tempat bahan material yang sifatnya untuk
menjaga keselamatan dari bahan tersebut.
(4) Untuk Gudang penyimpanan semen, tempatnya harus baik sehingga terlindung dari
kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak. Lantai penyimpanan harus kuat dan
berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
D. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/material,
kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
(2) Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan dokumen
kontrak.
(3) Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
E. PEKERJAAN SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
(SMK3)
Untuk menjaga keselamatan kerja seluruh staff dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan
proyek, akan dibentuk unit K3, dalam menanggulangi gangguan keselamatan kerja yang
mungkin terjadi. Unit K3 akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam keselamatan.
Prosedur penerapan K3 meliputi Manajemen Keselamatan Kerja yang mengikuti ketentuan-
ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Ketentuan tersebut antara lain:
a) Pemasangan Rambu Peringatan di setiap area proyek dengan mempertimbangkan
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja;
b) Pengadaan alat pelindung diri untuk semua pihak yang terlibat di proyek, yaitu :
• Topi Pelindung
• Masker
• Sarung Tangan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Safety Shoes Untuk Staf
• Rubber Safety Shoes And Toe Cap
• Full Body Hermes
• Safety Vest/Rompi
F. AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
✓ Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc, selama berlangsungnya
pekerjaan.
✓ Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan.
✓ Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan pekerjaan pada malam
hari sebagai keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan
peneranganTenaga listrik berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
✓ Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua perijinan
untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
✓ Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
G. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
✓ Bouwplank dibuat dari kayu papan kelas III yang utuh dan kering. Papan harus lurus dan
diketam halus pada bagian atasnya. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
sejenis ukuran 5/7 dan dipasang pada setiap jarak 2 meter.
✓ Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
✓ Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
PASAL 25
PEKERJAAN TANAH, PASIR DAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan unuk menyelesaikan semua “Pekerjaan Tanah Pasir Dan Pondasi” seperti tertera
pada gambar rencana dan spesifikasi ini.
Pekerjaan ini terdiri dari :
1) Pekerjaan galian tanah
2) Pekerjaan urugan tanah kembali
3) Pekerjaan urugan dan pemadatan tanah dibawah lantai
4) Pekerjaan urugan Pasir
5) Pekerjaan pondasi jalur :
a. Pemasangan batu kosong
b. Pemasangan pondasi batu belah camp. 1 : 4
6) Pek. Cor beton tumbuk camp. 1 : 3 : 5
B. Persyaratan Bahan
1) Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai tanah keras.
2) Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
3) Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik.
4) Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu,
serta sampah lainnya.
5) Pengurugan dengan tanah timbun dilaksanakan lapis demi lapis supaya padat
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
6) Batu untuk pasangan batu kosong dan pasangan batu pecah, harus terdiri dari batu yang
keras, berkualitas baik, bersudut-sudut dan awet.
7) Pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus berupa pasir pasang yang
memenuhi syarat dan bersih dari segala kotoran, seperti yang disyaratkan dari
Spesifikasi ini.
8) Material batu gunung untuk pondasi yang digunakan harus bermutu baik, keras, tidak
polos, permukaannya tajam dan yang tidak mengandung lumpur.
9) Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik sesuai
dengan penjualan di pasaran. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam
gudang dan atau mengeras sebagian/seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan.
Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.
10) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam
PBI 1971.
11) Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam
alkalis, dan bahan organis/bahan lainnya yang dapat merusak beton
C. Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian Tanah
✓ Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam
gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Pengawas
lapangan.
✓ Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok-patok disetujui Pengawas lapangan.
✓ Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan
pada gambar-gambar.
✓ Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar
kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan
pasir urug.
✓ Lapisan humus pada lokasi bangunan harus dikupas, hingga mencapai tanah yang
tidak mengandung humus, atau sekurang-kurangnya setebal 50 cm.
✓ Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah
siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong
2) Pekerjaan Urugan Tanah
✓ Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan,
tanah urugan harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainya).
✓ Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30cm
setiap lapisan kemudian tanah tersebut dilembabkan sebelum dilakukan
pemadatan.
✓ Pemadatan lapisan menggunakan alat stamper minimal Mikasa MTR 80 sampai
dengan level yang diperlukan.
✓ Semua urugan kembali dibawah atau di sekitar bangunan dan perkerasan harus
sesuai dengan gambar rencana. Material untuk pengurugan ini harus memenuhi
spesifikasi ini.
✓ Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site
atau atas petunjuk Kontraktor.
3) Pekerjaan Urugan Pasir
✓ Pekerjaan ini meliputi :
- Urugan pasir di bawah pondasi telapak
- Urugan pasir di bawah cor untuk sloof
✓ Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan
bangunan lainnya.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
✓ Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan
dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm.
4) Pekerjaan Pondasi Jalur
✓ Batu kosong :
• Pasangan batu kosong tanpa adukan (aanstamping) tebalnya dibuat minimun
20 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan diisi pada rongga-rongga batu.
• Setelah pasir dasar pondasi dan pekerjaan pasangan batu kosong telah
dicapai, barulah diadakan pemasangan batu pondasi dengan adukan 1 PC : 5
PS. Batu sebelum dipasang terlebih dahulu dibasahi dan dibersihkan dari
kotoran.
✓ Pondasi Batu Belah:
• Pasangan batu gunung untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1 PC
: 4 psr yang diaduk matang.
• Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai gambar
rencana.
• Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta
terikat baik satu sama lainnya dengan adukan.
• Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
• Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya
hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
• Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar
yang harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek
dipasang dengan cara dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm
sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1 m' dengan diameter anker/stek minimum
10 mm.
• Semua bahan-bahan yang dipakai dan cara pengerjaan harus ada persetujuan
Direksi/Pengawas.
5) Pekerjaan Cor Beton Tumbuk
✓ Setelah tanah dasar siap, maka dilakukan pengurugan pasir setebal 10 cm.
✓ Selanjutnya dibuat lantai kerja dengan beton tumbuk dengan campuran 1pc : 3 ps :
5kr setebal 5 cm.
✓ Pengadukan dari campuran untuk lantai kerja tersebut harus menggunakan mesin
pengaduk beton.
PASAL 26
PEKERJAAN STRUKTUR
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
Sloof Mutu Beton K225, kolom praktis 11/11, kolom Mutu Beton K225 dan ring balok Mutu
Beton K225.
2) Persyaratan Bahan
• Semen
• Semen yang digunakan adalah jenis portland yang harus memenuhi syarat-syarat
dalam PBI 1971.
• Semen dikirim ke tempat pekerjaan dalam keadaan baru dan asli dengan kantong
tersegel dan utuh/tidak pecah.
• Semen yang menggumpal, sweeping atau kantong robek / rusak ditolak untuk tidak
digunakan.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
• Agregat
• Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,harus
memenuhi Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
• Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
• Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
• Air
• Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak.
• Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
• Besi Beton
• Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 dan
Peraturan Baja tulangan beton SNI07-2052-2002.
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
• Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
• Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
• Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24 jam.
3) Pelaksanaan
❖ Bekisting :
• Bekisting harus dibuat dari kayu kelas II tebal 3 cm dengan permukaan yang rata
dan diketam halus, sehingga diperoleh permukaan beton yang baik.
• Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut, harus dipasang penopang
dari kayu ukuran 5 x 7 cm.
• Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk
gergaji, tanah dan lain-lain.
• Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya sehingga
dicegah pengembangan atau lain-lain gerakan selama penuangan adukan beton.
• Bekisting dapat dipergunakan maksimal 3 kali. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus seijin
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan sepenuhnya.
• Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap
dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
❖ Cor Beton :
• Campuran beton yang disyaratkan adalah bermutu K225
• Menyiapkan Papan Bekisting
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Melakukan perakitan besi sesuai dengan soft drawing.
• Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikat dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
• Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lapas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat
yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban/air dari beton
yang baru dicor tidak akan diserap.
• Setelah kompenen bekisting dan besi serta celah bekisting dirapatkan dan
mendapatkan persetujuan dari direksi, maka dilakukanlah pengecoran beton sesuai
dengan jenis beton yang diinginkan. Untuk hasil pengecoran merata harus dibantu
dengan menggunakan alat concreate vibrator.
• Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan untuk menghindari
terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu beton.
Selama proses pengecoran berlangsung, pemadatan beton menggunakan vibrator.
Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta untuk
mencapai pemadatan yang maksimal.
• Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/ penulangan yang ada.
• Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar dalam
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk
dengan baja-baja tulangan tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang
demikian itu mungkin akan terjadi Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat
lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
• Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sedemikian
rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen
atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construksion joint dan air semen atau
spesi yang hanyut terhampar harus dituang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
• Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran. Mekanisme
penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia
peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan
terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
• Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas
dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari
cetakan dan material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton,
kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali
beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran
tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
4) Perawatan Beton
- Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013.
- Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan
lain.
- Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu
tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan
beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
PASAL 27
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1) Lingkup Pekerjaan :
❖ Pasang Dinding Bata 1/2 bt, ad. 1:4
❖ Plesteran dinding dan beton, ad. 1:4
❖ Acian dinding
2) Persyaratan Bahan :
✓ Bata merah
• Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata merah harus
matang pembakarannya, sehingga bila direndam di dalam air akan tetap utuh, tidak
pecah atau hancur.
• Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang
disyaratkan dalam gambar (15 cm), yaitu : 5 x 11 x 22 cm
• Kontraktor wajib memberikan contoh pada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
• Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak
sesuai dengan contoh yang disetujui oleh Perencana / Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas, maka Perencana / Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan
dari lokasi pembangunan dan menggantinya dengan bahan-bahan yang telah
disetujui.
✓ Pasir
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum
di dalam PBI 1971.
• Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat diatas, Kontraktor wajib
untuk mencuci pasir tersebut untuk mendapatkan persetujuan Perencana /
Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
• Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus tingkat gradasinya.
✓ Semen
• Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya
kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
• Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan
harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
• Supplier / Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
✓ Air
• Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lain yang merusak bangunan, sesuai dengan persyaratan dalam NI-2
• Memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-6817-2002
3) Syarat – syarat Pelaksanaan :
❖ Pembuatan adukan :
• Adukan semen dan pasir harus dibuat didalam beton molen yang memenuhi syarat
dan dilaksanakan dengan baik.
• Semen dan pasir harus dicampur di dalam keadaan kering, yang kemudian di beri
air sesuai persyaratan sampai di dapat campuran yang plastis.
• Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang
baru.
• Untuk pasangan yang dikategorikan bukan kedap air, menggunakan adukan 1 PC :
5 Psr.
❖ Pemasangan :
• Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uit-zet) serta letak-letak
dinding bata yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
• Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal)
24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
• Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak
antara kolom maksimal 4 m.
• Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali
ditentukan lain.
• Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
• Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
• Pada bagian/daerah yang membutuhkan penempatan barang-barang yang
digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian tersebut harus
dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las. Pemasangan besi beton perkuatan dinding
tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan
ukurannya.
• Lubang untuk alat listrik dan pipa-pipa yang ditanam dalam dinding, harus dibuat
pahatan yang secukupnya pada pasangan bata sebelum diplester. Pahatan tersebut
setelah dipasang pipa/alat , harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh bidang tembok.
❖ Plesteran
• Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
• Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk pasangan.
• Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
• Plesteran dengan campuran 1 Pc : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk
daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
• Plesteran dengan 1 Pc : 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali dinyatakan
lain dalam gambar.
• Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
• Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
• Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun
dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus
selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang
mendadak.
• Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran.
• Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
• Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm,
tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara
bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan
adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih
dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya,
maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut
menjadi tanggungan Pemborong.
• Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan
plesteran.
• Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil
akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengawas.
❖ Acian
• Sebelum pekerjaan acian dimulai, bidang yang akan diaci harus bersih dari kotoran
dan lemak / minyak, dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi kemampuan
lekatnya, serta dibasahi dengan air terlebih dahulu hingga jenuh.
• Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental, dan dicampur dengan
menggunakan air tawar yang bersih.
• Bidang hasil plesteran harus rapi, rata, dan tidak bergelombang.
• Hasil acian sudut dalam maupun sudut luar harus rapi, lurus dan siku
PASAL 28
PEKERJAAN ATAP/KANOPI
A. PEKERJAAN ATAP KANOPI
1) Lingkup Pekerjaan :
1. Pek. Kuda-Kuda Rangka Pipa Besi
2. Pek. Penutup Atap Spandek
3. Penutup Nok Spandek
4. Pasang Lisplank GRC
2) Persyaratan Bahan :
✓ Pipa Besi 3”
✓ Pipa besi 4”
✓ Spandeks 0,35
3) Syarat – syarat Pelaksanaan :
❖ Kuda-kuda dan rangka atap
✓ Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
✓ Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
✓ Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
✓ Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
✓ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
✓ Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
✓ Jaminan Struktural
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi
kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
❖ Pemasangan Atap
✓ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material
lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas.
✓ Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang
disesuaikan dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui.
✓ Kontraktor harus memeriksa dan mengukur kembali kondisi lapangan yang akan
mempengaruhi pekerjaannya, dan memperbaikinya bila kondisinya tidak mungkin
menghasilkan pekerjaan penutup atap yang baik.
✓ Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga ahli dan berpengalaman
dalam jenis pekerjaan ini.
✓ Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang,
rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan
dimulai.
✓ Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu
bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka
penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap,
ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus
diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika
jarak penyangga kecil.
✓ Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait.
Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi
lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
✓ Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan
plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan
pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
✓ Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk
ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam
bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran
dipasang.
✓ Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam
bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut.
✓ Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan
ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan
akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih
pendek. Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
✓ Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan
lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir,
lengkap dengan karet. Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang
penangkal petir.
✓ Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai
dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang.
Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan
(capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran.
Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
✓ Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum
ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga
didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini,
Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
✓ Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus,
garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal
maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik. Bagian lembaran setelah
terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
✓ Pemasangan atap harus betul-betul tersusun rapi, rata dan lurus ke segala arah
dengan cara yang sesuai dengan ketentuan dari pabrik. Kaitan-kaitannya antara
satu dengan yang lain harus menutup rapat dan saling mengunci satu sama lain.
Khusus pada bangunan utama semua harus dipaku ke rengnya dengan
menggunakan paku yang sesuai. Pemotongan spandek harus menggunakan alat
pemotong yang khusus untuk itu.
✓ Hasil akhir pemasangan penutup atap adalah suatu permukaan atap yang utuh, dan
rapih, tidak bocor.
PASAL 29
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1) Lingkup Pekerjaan :
1.Pas. Lantai keramik licin 40 x 40 untuk ruangan
2.Pas. Lantai keramik anti selip 60 x 60 untuk selasar
3.Pembuatan Rabat Beton
4.Pembuatan Dinding Partisi Gypsum
2) Spesifikasi Bahan :
❖ Lantai keramik
✓ ukuran 40 x 40 cm
✓ licin dan anti selip
✓ Bahan pengisi adalah Grout semen / berwarna
✓ Bahan perekat adalah adukan spesi 1 pc : 3 ps
3) Pelaksanaan :
❖ Pemasangan Lantai Keramik :
• Bahan keramik tidak memiliki cacat dan penyimpangan ukuran yang berarti, ukuran,
klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit saja air.
• Sebelum pemasangan keramik, dasar lantai yang sudah dicor harus dipastikan rata
dan tidak ada kerusakan.
• Pemasangan keramik untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai dengan gambar
kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan.
• Setelah dasar lantai siap, maka keramik yang akan dipasang diseleksi sesuai
dengan warna-warna yang sama. Apabila diperlukan pemotongan dilaksanakan
dengan rapi dengan memakai mesin pemotong dan pinggirannya diasah dengan
batu pengasah.
• Sebelum pemasangan, keramik harus direndam air hingga tercapai kondisi jenuh
air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu cepat.
• Keramik dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 pc : 4 ps dalam
perbandingan volume. Ketebalan rata-rata dari adukan tidak boleh kurang dari 3 cm.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
• Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan apabila terjadi
ketidaklenturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah cukup kering keramik
dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila ada bagian-bagian yang lepas
harus cepat diperbaiki.
• Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari dari
injakan dan gangguan lain. Daerah yang sudah dipasang harus ditutup bagi lalu
lintas pekerja, sampai selesai pemasangan dan adukan telah cukup mengeras
untuk dapat memikul beban lalu lintas di atasnya.
• Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai dan dinding
harus segera dibersihkan sebelum menjadi kering.
• Setelah tehel dipasang, harus dipukul-pukul untuk mengeluarkan kantong udara di
dalamnya dan untuk menempatkan tehel pada posisinya yang waterpass atau
mempunyai kemiringan yang sesuai dengan gambar.
• Semua tehel harus dipasang sendiri-sendiri, sedemikian rupa sehinga neut antara
keramik seragam dan lurus. Besarnya neut tidak boleh lebih besar dari 5 mm, dan
harus diisi dengan menggunakan semen putih dengan zat pewarna dengan
perbandingan 1 pc : 1 ps halus.
• Pemasangan keramik yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau tidak sesuai
gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh Pengawas lapangan,
dan biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pelaksana.
❖ Pekerjaan Dinding Partisi
• Potong rangka hollow dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja.
• Pasang rangka hollow pada lantai dan dinding mengikuti marking dengan jarak
rangka 60x60 cm.
• Pastikan dan cek rangka hollow sudah terpasang tegak lurus (siku).
• Pasang lembaran GRC board pada rangka hollow dengan perkuatan memakai
sekrup.
• Lembaran GRC board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan
instalasi mekanikal dan elektrikal. Setelah instalasi mekanikal dan elektrikal
terpasang barulah lembaran GRC board sisi berikutnya dipasang.
• Cek kerataan permukaan pasangan dinding partisi GRC board.
PASAL 31
PEKERJAAN SANITAIR/PLUMBING DAN KELENGKAPANNYA
1) Spesifikasi Bahan :
❖ Pipa
• Untuk mengaliri air bersih, baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan pipa
polyvinyl chloride pipe (PVC) class AW diameter ½″,¾”,1” termasuk yang menuju
fixtures. Pipa dari produk mutu terbaik.
• Untuk megaliri air buangan digunakan pipa PVC tipe AW diameter 1″.
❖ Stop kran
• Kran yang dipergunakan dari bahan sterinless steel ½ ″ dengan kualitas yang baik
❖ Washtafel
• Menggunakan washtafel dari bahan porselin yang baik, warna putih
2) Pelaksanaan :
❖ Pemasangan Pipa-pipa
✓ Untuk pipa air bersih menggunakan pipa diameter ½″,¾”,1” dan untuk mengaliri air
kotor digunakan pipa PVC diameter 1″
✓ Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai, kontraktor
harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai
pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali
sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan kembali harus seperti semula
dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
✓ Untuk pipa mendatar, yang berada di atas atap atau di bawah lantai, pipa harus
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
dipasang penyangga (support) atau penggantung (hanger). Jarak antara pipa
dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
✓ Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda, tiap ujung
pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
✓ Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya
pada fitting yang dilakukan dengan alat press khusus
✓ Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
rongga di luar pipa maupun isolasi.
❖ Washtafel
✓ Washtafel yang digunakan adalah merk setara lengkap dengan segala accecorisnya
seperti tercantum dalam brosurnya.
✓ Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta
petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
✓ Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan
noda serta penyambungan instalasi plumbingna tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
❖ Keran
✓ Kran-kran harus dipasang pada pipa air dengan kuat, siku dan penempatannya
harus sesuai dengan gambar.
PASAL 32
PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
1) Persyaratan Bahan :
✓ Jenis lampu yang digunakan adalah Lampu Spotlihgt dan lampu dinding outdor
✓ Kabel 2 mm harus sesuai dengan standard PLN, kabel inti dari temabaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY/NYM).
✓ Stop Kontak
✓ Saklar Tunggal
✓ Saklar Ganda
✓ Stop Kontak
2) Pelaksanaan :
✓ Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik instalasi.
✓ Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material.
✓ Untuk penerangan dan stop kontak, lampu dan armaturnya harus sesuai dengan gambar
rencana.
✓ Saklar dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
✓ Stop kontak dipasang pada ketinggian 40 cm dari lantai.
✓ Instalasi kabel dipasang di mana di tempat-tempat yang sukar dijangkau harus
dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal ¾ inci. Semua cabang
(penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan dilengkapi dengan
penutup, sambungan tidak dibenarkan berada di dalam dinding/beton.
✓ Klam kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel
tergantung tanpa alas.
✓ Kabel yang menuju ke arah pentanahan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam pipa
sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.
✓ Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm.
Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm². sebelum penyambungan
dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan dan setelah penyambungan diberi
lapisan anti korosi.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
✓ Kontraktor / pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
PASAL 33
PEKERJAAN PENGECATAN / FINISHING
1) Spesifikasi Bahan :
❖ Plamir Tembok
• Plamir tembok harus merupakan plamir acrylic emulsion yang berkualitas baik.
❖ Cat Emulsi
• Cat emulsi yang dipakai untuk pengecetan tembok langit-langit memakai merk
setara Vinilex, Can Dinding Luar dan dalam setara Dulux.
2) Pelaksanaan :
❖ Pengecatan Dinding
✓ Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-
retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
✓ Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir dan telah
diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus. Pekerjaan plamur
dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
✓ Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan
yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
✓ Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
✓ Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan
roller.
✓ Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
✓ Pengecatan dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses pengecatan sebanyak 2
(dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama dan merata pada semua bidang.
✓ Warna cat yang akan digunakan untuk pengecatan harus telah disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Lapangan. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan
Pengawas harus diulang dan diganti.
✓ Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
✓ Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
BAB VIII PEKERJAAN AKHIR
PASAL 34
PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pembersihan Lokasi Kegiatan
✓ Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu
yang dapat mengganggu, tanah-tanah kelebihan / sisa-sisa galian timbunan harus segera
disingkirkan oleh pemborong.
✓ Puing-puing hasil pekerjaan dibuang di luar lokasi pekerjaan.
✓ Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan
dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
2) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding
✓ Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga
lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
SPESIFIKASI MATERIAL DAN BARANG
NO URAIAN KOMPONEN BAHAN KUALITAS/SPESIFIKASI MERK
PEKERJAAN
1 Pekerjaan Batu belah Spesi campuran 1:4
pondasi batu
belah
2 Pekerjaan Beton
bertulang
Sloof Beton K225
Kolom Beton K225
Balok Beton K225
Plat Dak Beton K225
3 Pekerjaan Beton
non struktur
Kolom Beton Campuran 1:3:5
Praktis
Balok Beton Campuran 1:3:5
Latei
4 Pekerjaan Bata 5 x 11 x 22 cm
Dinding
Spesi Campuran 1:4
Semen Lokal Tiga Roda, Holcim
Pasir Lokal
Plesteran Spesi Campuran 1:4
Semen Lokal Tiga Roda, Holcim
Pasir
Acian Spesi Campuran 1:4
Semen Lokal Tiga Roda, Holcim
7 Pekerjaan Granit Tyle 40x40 Roman, Esenza, Indogress
penutup lantai 60x60
dan dinding
Ceramyc tile 30x30 Roman, Esenza, Indogress
Ceramyc tile 30x30 Roman, Esenza, Indogress
R K S S T
ENCANA ERJA DAN YARAT- YARAT EKNIS
( R K S )
Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Dan Halaman
Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023
8 Pekerjaan Kabel instalasi NYY, NYM Kabelindo, Supreme
Instalasi Listrik
Lampu By request
LED+vitting
Saklar, stop panasonic
kontak, stop
kontak AC,
klos, tdos
9 Pekerjaan Mata Kran
Sanitasi
Pipa air bersih AW PVC Wavin
Pipa Air kotor AW PVC Wavin
Pipa Air buangan AW PVC Wavin
Pipa Air Luar bangunan Wavin
10 Pekerjaan Cat luar bangunan Cat Air Outdor Dulux, Jotun
Pengecatan
11 Paving Stone Paving Tebal 8cm Warna Merah
Manado, Agustus 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
REVLY CLIEF TANGKUMAN, ST
NIP. 19700604 199403 1 006