| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022848832821000 | Rp 1,206,274,620 | - | |
| 0846685634821000 | Rp 1,211,592,662 | - | |
| 0015879588825000 | Rp 1,285,790,020 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0724936331822000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0950135368821000 | Rp 1,188,888,889 | Berdasarkan hasil klarifikasi Pengalaman Personil tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0815513346823000 | - | - | |
| 0026797498516000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0934406786825000 | - | - | |
| 0023949274822000 | - | - | |
| 0032269250822000 | - | - | |
| 0608719167822000 | - | - | |
| 0022841852821000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0934713215805000 | - | - | |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
Sipatana Barokah Konstruksi | 03*8**2****22**0 | - | - |
| 0030915474822000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0737607424821000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0019147917823000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0738694561822000 | - | - | |
| 0614342962823000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
CV Papua Cemerlang | 00*9**5****54**0 | - | - |
| 0011045077421000 | - | - | |
CV Narwastu | 0022843957821000 | - | - |
| 0723005617824000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0030094031825000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0901771170034000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0018644971811000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
TEKNIS PEKERJAAN
BAB I
SYARAT UMUM
PASAL 1
PENDAHULUAN
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
SULAWESI UTARA
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI
RUMAH DINAS/NEGARA PADA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA -
SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
LOKASI : KOTA MANADO
SUMBER PENDANAAN : APBN
TAHUN : 2023
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Rencana Syarat-Syarat Teknis (RKS Teknis) ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang
tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII), Normalisasi
Indonesia (NI), peraturan-peraturan nasional dan peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018. tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
• Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan
• UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Kelistrikan
• PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan
• SKSNI T-15-1991-03 Buku Standard Beton 1991
• Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8
• Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 –
2002
• Tata cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 – 1729 –
2002
• SP 74 : 1977 Cat Tentang Besi Dan Tentang Kayu
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961
• AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
• Persyaratan SNI 8140 – 2016 untuk Mutu Beton
• ASTM C-143
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971/NI-2) yang dikeluarkan oleh
Dep.Pekerjaan Umum
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1912/NI-3) yang
dikeluarkan oleh Dep. Pekerjaan Umum
• Standarisasi Peraturan Perusahan Listrik Negara tentang Instalasi Listrik dan
Tenaga (PUIL.NI-6)
• Peraturan Instalasi Listrik SNI 0225-87-D
• Peraturan Plumbing Indonesia
• Undang-undang Keselamatan Kerja yang berlaku dalam wilayah RI
• Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung, serta Standard Teknis
lainnya yang berlaku
• Peraturan-peraturan lain dari instansi yang berwenang
• Risalah Aanwijzing dan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang belum termasuk dalam standar - standar yang
tersebut diatas, maupun Standar - standar Nasional lainnya, maka diberlakukan Standar
- standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan - pekerjaan tersebut atau setidak -
tidaknya berlaku standar - standar Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal
bahan/pekerjaan yang bersangkutan, juga dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi
kualitasnya dari standar nasional di atas, antara lain
- ISO : International Organization for Standardization
- JIS : Japanese Industrial Standart
- BS : British Standart
- DIN : Deutsche Industrie Norm
- AWWA : American Water Works Association
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standard Institute
- AS : Australian Standard
- AWS : American Welding Society
- Standart-standart lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pengawas.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan:
1. Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan
tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan
keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
Syarat Pemeriksaan Bahan
Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk
diminta persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh-contoh yang telah disetujui.
Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambatlambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahanbahan tersebut.
Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi/Pengawas, apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan
tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi/Pengawas
berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya
dibebankan kepada Pemborong.
SITUASI
• Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
• Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan
UKURAN / DIMENSI
• Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
• Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
Milimeter (mm)
Centimeter (cm)
Meter (m)
• Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan
umum yang berlaku.
• Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
• Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME
atau ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa
diatasi menurut point no. 4 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis
kepada Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BOQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak
saling menghilangkan, demikian pula gambar- gambar, antara gambar Arsitektur,
Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling
menghilangkan.
BAB III
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 3
UMUM
1. Untuk dapat memahami dengan sebaik – baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan
didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana
atau Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas/Negara Pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Dan Ham Sulawesi Utara - Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023. Lingkup yang
terinci dari pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini serta Gambar Rencana.
PASAL 5
PAPAN NAMA PEKERJAAN
Kontraktor wajib menyediakan papan nama pekerjaan ukuran 75 x 150 cm dipasang
setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar akan ditentukan
kemudian. Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat. Letak
pemasangan papan nama pada lokasi proyek dan redaksi papan nama akan ditentukan
kemudian dengan Pengawas Lapangan.
PASAL 6
RAMBU-RAMBU PEKERJAAN
Kontraktor Dalam hal ini wajib menyediakan rambu-rambu pekerjaan berupa rambu
petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan dan rambu informasi. Isi dan warna
tulisan/dasar akan ditentukan kemudian. Rambu-rambu pekerjaan dipasang pada
patok kayu yang kuat. Letak pemasangan Rambu-rambu pekerjaan pada lokasi
proyek akan ditentukan kemudian dengan Pengawas Lapangan.
PASAL 7
GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang
ada ( AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian,
lebar ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawasan.
5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar -
gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen
ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen -
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
PASAL 8
AS BUILT DAN SHOP DRAWING
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar-gambar
kerja/detail atau Shop Drawing yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir
dan diajukan kepada Pengawas Lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk
mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu
ada di lapangan.
2. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, detail gambar, time schdulle, bahan
dan personalia, harus disediakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, supplier atau
produsen sebagai penjelasan pekerjaan atau bahan-bahan, untuk terlaksananya
pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang
diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar -
gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
4. Kontraktor tidak akan menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu, karena
keterlambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Pengawas Lapangan hanya
mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap
bertanggungjawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
5. As built drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawing) dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan sebanyak 3 (tiga) set berikut gambar-gambar aslinya.
6. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
7. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
8. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh sampai disetujui.
9. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut jika tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
10. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Pengawas
dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan
Perubahan “ atau “ Ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
12. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir diatas.
13. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas.
14. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 9
RENCANA KERJA
Paling lambat setelah 1 (satu) minggu menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Kontraktor harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri dari :
1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk Bar Chart dilengkapi kurva S
2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
dengan rencana kerja.
PASAL 10
PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian dan permukaan tanah atau elevasi lainnya sesuai
permintaan Pengawas.
2. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat-
alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
3. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
4. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus
segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
5. Apabila dianggap perlu, Pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
6. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka-
angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Pengawas
Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
7. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan
uraian/syarat-syarat pelaksanaan itu.
8. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus
terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang
hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Hasil pengukuran dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh
Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Pengguna Jasa.
PASAL 11
PEMERIKSAAN
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan,
pengujian, dan lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor
wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau biaya
Kontraktor sendiri.
3. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat -syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
4. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Pengawas dalam
pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
6. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan
yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran
pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12
TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Tenaga Kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat sepanjang sesuai dengan keahlian dan
ketrampilan yang dimiliki. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
3. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Kontraktor wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
asalnya.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa
kontrak ini.
PASAL 13
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan
tindakannya oleh Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan
dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
PASAL 14
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksanan
Pekerjaan / Kontraktor.
2. Pengawas juga berhak untuk setiap saat meminta kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 15
WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi
Tugas dan para wakilnya ( Pengawas ) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel
kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
PASAL 16
FASILITAS LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan
pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan
sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk
supply kantor Direksi / Pengawas Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian
daya listrik adalah beban kontraktor. Kantor Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor;
b. Air Bersih
c. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebasdari
debu, bebasdari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.
Segala biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
d. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
e. Alat-alat PPPK.
f. Alat-alat Komunikasi Proyek.
g. Helmet, safety shoes
h. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
i. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi /menambahkan jumlah peralatan
bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai
target prestasi
j. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi
serupa, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
PASAL 17
HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat memberikan
usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang
tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub Pelaksana Pekerjaan/Konraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los
kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas
dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat
diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di
dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
b. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
Konsultan Pengawas;
c. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang;
d. Tidak menyumbat saluran-saluran air;
e. Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang -barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
6. Tidak diperkenankan:
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas. Bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. memasak ditempat kerja, kecuali atas ijin pemberi tugas/Pengawas
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan
diberi tanda pengenal yang di sediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
g. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan/Pengawas pada waktu pelaksanan.
PASAL 18
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang -barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber -sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Pengawas dilaksanakan di luar jam-
jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya.
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan
biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas yang besarnya
sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 19
KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
- Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg..
- Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja, sabuk
keselamatan, jaring pengaman, dll).
- Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 20
KELALAIAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana /Kontraktor seperti:
a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai;
b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas;
c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Pengawas dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis kedua.
3. Apabila dlam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis
kedua,masih belum ada peringatan yang berarti maka konsultan pengawas dapat
mengambil tindak an dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang
terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud
kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
4. Apabilaternyata Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan
tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat
dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat
persetujuan antara Pemberi Tugas dengan Pihak lain yang telah mengambil alih
semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka: Pemberi Tugas akan menyelesaikan
pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan
semua peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan bangunan
darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-material,
termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang
akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
6. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu
10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan barang - barang dan
material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi
kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan
barang-barang dan material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh
belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong
bagian yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai
penilaian prestasi.
7. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan
kerja, barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal
tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan
Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya
barang-barang tersebut.
8. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang karena
satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
PASAL 21
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya
1(satu) minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran,
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang
dikeluarkan olehBank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam
jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
mengundurkan diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi didalam gambar –gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang t el ah t er cantum di dal am k
ontr ak sehi ngga akan menimbulkan kontrak keragu - raguan dalam pekrjaan, maka
pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus segera memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan
yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar-gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-
gambar tersebut, maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran -ukuran dan konstruksi, maka pada
akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima)
set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan
perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan Pengawas, dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan
khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan Pengawas untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya
kepada Konsultan Pengawas
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambar gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas harus
dibuat di atas kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syaratsyarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue
print gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, buku sistem
beroperasi (Manualoperation book) untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan
yang dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang
berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum
maupun suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk - petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
ataupun petugas-petugas lainnya.
13. Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya
training/pelatihan berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamanamenurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar
dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
16. Apabila telah tersedia dilapangan peralatan - peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub - Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
17. Disamping itu juga harus menyerahkan:
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi -instruksi tertulis yang dikeluarkan
oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana terjadi gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tetap bertanggu ngjawab atas semua
kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar
supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama
untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
21. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
22. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan j adwal pel aksanaan p ekerj aan Pel aksana Pekerjaan/Kontraktor, yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
23. Dalam hal Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak mengindahkan teguran
tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal
dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan
sanksi, teguran dan denda.
24. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
25. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
26. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
27. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut
di atas. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
28. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
29. Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
30. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
31. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
32. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
33. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
34. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
35. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
36. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul -klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
37. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
PASAL 22
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalanjalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
5. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
6. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
7. Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang- Undang yang berlaku
pada waktu itu.
8. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di setiap
site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
9. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan
dalam proyek ini.
11. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
PASAL 23
SUB PELAKSANA/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui
Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjalankan
instruksin tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau
4. seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana Pekerjaan/SubKontraktor) tanpa
seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
5. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
6. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak - pihak yang mempunyai
kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam
menyediakan dan mengerjakan bagian bagian pekerjaan khusus sesuai dengan
keahliannya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas
hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 24
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek
ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
2. Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus m engikuti dan
mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
3. Tugas koordinasi tersebut meliputi:
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
b. Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian
dana tau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule
dan keadaan kondisi lapangan.
c. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub - Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaikbaiknya.
d. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana SubPelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
e. Memberi keluasan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 25
INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua
instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata
masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi
peringatan tertulis kedua oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua)
hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada
realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat
dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
3. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis
(instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak
dan harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari
tidak dikeluarkan instruksitertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan
yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan
Pengawas.
PASAL 26
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule)
sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalammaster schedule
yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
2. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
✓ Barchart (bagan secara konvensionil); — Network Planning;
✓ Volume masing-masing pekerjaan;
✓ Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
✓ S-curve:
✓ Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume)
masing-masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan,
sedangkan di dalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap
tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
4. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai
nilai/bobot pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
5. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
6. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan
Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
7. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
8. Kelalaian dalam memasukkan bagan -bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan
kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai
dengan bahan yang ada.
10. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian
progress kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan
merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalami
keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan
dan dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kerja
pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat
umum ini. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat
network planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
PASAL 27
RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
Setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis
pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
5. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Rapat Lapangan
1. Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis
pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
5. Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
PASAL 28
LAPORAN KEGIATAN
12. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang akan diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatancatatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai Tahap berlangsungnya pekerjaan
14. Laporan Kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-
keterangan yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan setiap hari dan
selama masa pelaksanaan dimana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
• Jumlah pekerja yang dipekerjakan
• Uraian kemajuan pekerjaan
• Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
• Keadaan cuaca
• Kunjungan tamu-tamu
• Kejadian-kejadian khusus
PASAL 29
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada
dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar
kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan
atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan
yang dibuat.
4. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat
adalah wajar.
PASAL 30
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan
disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan/Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
4. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas sebelum mengajukan termijn (Tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan / Kontraktor.
Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali.
5. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
6. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
keadaan-keadaan force majeure (banjir, hujan terus-menerus, kebakaran, dll).
7. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As
built Drawing harusdiserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti
Depnaker, produsen dan applicator.
PASAL 31
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersamasama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan
pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini
tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-
bahan dan caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari
pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PASAL 32
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah
pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan,
maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di
lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
BAB IV
SYARAT MATERIAL DAN PERALATAN
PASAL 33
MATERIAL
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
di Indonesia.
2. Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
3. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing
jenis dan memiliki standard (mutu).
4. Kontraktor harus menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan
dokumen kontrak.
5. Contoh-contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Kontraktor, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh
material yang telah disetujui oleh Pengawas Teknis, dituangkan dalam lembaran
persetujuan material.
6. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.
7. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first
out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang
/ stock material.
8. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
9. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Pengawas Lapangan.
10. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari
kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan
agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan
tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih
dari 5 (lima) meter.
PASAL 34
PERALATAN
1. Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Kontraktor.
2. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
3. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak
bias dipergunakan, Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang
baru yang laik pakai.
PASAL 35
JENIS DAN SYARAT MATERIAL YANG DIPAKAI
1. Pasir urug
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat
digunakan, asal dicuci secara memadai.
2. Semen
- Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-2 pasal Bab 3 Standar
Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris
BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah semen yang
memenuhi persyaratan NI-8.
3. Agregat halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah
batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2
pasal 3 bab 3.
- Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan.
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak,
jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak
boleh lebih dari 5% berat pasir.
- Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau
jika diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia
untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Presentase satuan
Saringan
timbangan
No.
tertinggal di saringan
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
PAN 1. – 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 15% atau
kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8
dapat naik sampai 20%.
4. Agregat kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar
2,5 cm.
- Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan
berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi
20 % dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (L A). Besarnya persentase
dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) % dari
beratnya.
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 - 25
mm dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
o Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan
semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
5. Air
- Air yang dipakai untuk semua pekerjaan harus bebas dari lumpur, minyak,
asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah
yang dapat merusak.
6. Batu bata
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau
dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Batu bata harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
- Ukuran yang digunakan sesuai yang ada di pasaran.
- Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah : panjang
maksimal 3%, lebar maksimal 4 %, tebal maksimal 5 %, dengan selisih maksimal
ukuran antara bata terkecil.
- Warna, satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan warna penampang
harus merata kemerah-merahan.
- Suara apabila dipukul oleh benda yang keras suaranya nyaring.
7. Tulangan
- Penulangan harus terdiri dari baja dengan mutu U 24 sesuai PBI NI-2 1971.
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan
tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24.
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15.
- Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan
tarik 2080 Kg/Cm2.
- Baja tulangan beton harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan
zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
- Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
8. Bekisting
- Bahan untuk bekisting harus dari papan kualitas baik (kelas III).
- Ketebalan minimum papan 2,5 cm.
- Untuk memudahkan pembuatan, papan bekisting dapat diberi lapisan sejenis
paraffin (minyak cetakan untuk bekisting), untuk maksud ini tidak dibenarkan
menggunakan minyak pelumas.
9. Campuran Beton
- Campuran Beton menggunakan Concrete Mixer K 200
- Kontraktor wajib, membuat rencana campuran untuk mencapai mutu K 200
sesuai P.B.I. 1971
- Metode pencampuran harus mengikuti P.B.I. 1981
- Kekuatan karakteristik Beton = 250 kg/cm (dalam 28 hari)
- Propertion Defective = 5 %
- Devisi Standard = 30kg/cm2 (max)
- Berat min. Semen = 250 kg/m3
10. Aluminium
- Aluminium yang digunakan berupa aluminium sheet dan zinc plat aluminium
- Aluminium dengan Billet utama (primary) standar A.6063 T5.
- Memenuhi ketentuan aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100
atau 5005 serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
11. Cat
- Cat Tembok dan Plafond
Produk yang digunakan adalah Catylac dengan formulasi Chroma Brite
Technology untuk warna cerah lebih lama. Hasil akhir Matt Finish.
- Cat kayu dan besi railing.
Produk yang digunakan Glo-Tex. Cat kayu dan besi Glotex bebas dari logam dan
timbal dan dapat diaplikaskan dengan mudah serta memiliki waktu pengeringan
yang lebih cepat.
12. Sanitair
- Kloset duduk toto, wastafel gantung toto, mata kran, jet washer, shower kamar
mandi dan floor drain menggunakan merk dalam negeri atau setara.
- Tangki septic tank yang digunakan berupa septic tank konvensional.
13. Kusen dan Pintu
- Kusen yang digunakan adalah kusen kayu kelas II
- Pintu yang digunakan pintu panel kayu kelas II, Pintu rangka kayu lapis HPL sisi
luar lapis aluminium sheet sisi dalam, Pintu rangka kayu lapis HPL dan Pintu
rangka kayu lapis teakwood 4 mm.
14. Mekanikal Elektrikal
➢ Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pertanahan (grounding )
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
menggangu kelangsungan kerja dan unsur teknis komponen lampu itu
sendiri.
- Armature down light terdiri dari dudukan dan diffuser. Dimana dudukan
berbahan dasar alumunium silicon alloy atau dari moulded plastic. Diffuser
berbahan dasar gelas susu atau satin etached opal plastic. Armature
downlight harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
➢ Saklar Tunggal dan Ganda
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan
rating 250 volt, 10 ampere, singel gang, double gang. Produk yang digunakan
adalah dari Panasonic.
➢ Stop kontak biasa dan khusus
Stop kontak yang digunakan berasal dari produk Panasonic:
- proses pemasangan mudah dan praktis.
- Material berkualitas dan tahan panas.
- Lulus uji kelayakan standard SNI.
- Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak merek Panasonic
tiga phasa.
➢ Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instalasi stop kontak harus dari inti tembaga
dengan insulasi PVC ,satu inti atau lebih (kabel jenis NYM)
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm²
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
▪ Fasa 1 : Merah
▪ Fasa 2 : Kuning
▪ Fasa 3 : Hitam
▪ Netral : Biru
▪ Tanah ( Ground) hijau-kuning
➢ Pipa instalasi Pelindung kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW
- Pipa,elbow,socket,junction box,klem dan accessories lainnya harus sesuai
dengan yang lainnya.
15. Pelapis lantai dan dinding
Pelapis lantai yang digunakan adalah
- Granite 60x60 cm
- Granite 60x60 cm anti slip
- Keramik dinding 30x60 cm
16. Atap dan Plafond
- Atap yang digunakan berbahan dasar spandek dengan spesifikasi tebal 0.25
mm warna merah
- Bubungan atap terbuat dari spandek tebal 0.25 mm
- Jurai atap terbuat dari zinc plat alumunium
- Plafond dari tripleks 4 mm dan gypsum 9 mm
- List profil SP 3
17. Baja ringan
- Kuda-kuda rangka atap menggunakan material Baja Ringan kanal C 75.65 dan
Reng 30.48 setara K steel.
18. PC beton
- PC beton yang digunakan pada lisplank yaitu produk setara GRC.
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 36
URAIAN PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksudkan dalam RKS ini dan
gambar-gambar perencanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dikerjakan meliputi :
I PEKERJAAN AWAL
II PEKERJAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMK3)
III RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE B1 (17 AGUSTUS)
1 PEKERJAAN BONGKARAN DAN BUANGAN
2 PEKERJAAN GALIAN, TANAH DAN PONDASI
3 PEKERJAAN STRUKTUR
4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN BETON
5 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN LANTAI
6 PEKERJAAN KUSEN , PINTU, JENDELA
7 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
8 PEKERJAAN SANITAIR
9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
10 PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
IV RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE B1 (WINANGUN)
1 PEKERJAAN BONGKARAN DAN BUANGAN
2 PEKERJAAN GALIAN, TANAH DAN PONDASI
3 PEKERJAAN STRUKTUR
4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN BETON
5 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN LANTAI
6 PEKERJAAN KUSEN , PINTU, JENDELA
7 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
8 PEKERJAAN SANITAIR
9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
10 PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
V RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE C6
1 PEKERJAAN BONGKARAN DAN BUANGAN
2 PEKERJAAN GALIAN, TANAH DAN PONDASI
3 PEKERJAAN STRUKTUR
4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN BETON
5 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN LANTAI
6 PEKERJAAN KUSEN , PINTU, JENDELA
7 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
8 PEKERJAAN SANITAIR
9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
10 PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
VI RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE C7
1 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
2 PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
3 PEKERJAAN PENGECATAN / FINISHING
VII RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE C8
1 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
2 PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
3 PEKERJAAN PENGECATAN / FINISHING
VIII RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE C9
1 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
2 PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
3 PEKERJAAN PENGECATAN / FINISHING
IX RENOVASI RUMAH DINAS/NEGARA TIPE C10
1 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
2 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
3 PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
4 PEKERJAAN PENGECATAN / FINISHING
X PEKERJAAN AKHIR
3. Peraturan Pembangunan
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir-butir diatas, berlaku dan mengikat
pula :
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan
PASAL 37
KOORDINASI PEKERJAAN
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat -
syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
Pengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 38
LINGKUP DAN PERSYARATAN PEKERJAAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Bouwplank
- Kayu papan tebal 3 cm dan kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 – 10 cm
b. Paku Penerangan / listrik kerja
- Kabel
- Saklar
- Lampu
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Pasang Bouwplank
✓ Bouwplank dibuat dari kayu papan kelas III yang utuh dan kering. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya. Bouwplank dipasang
dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 dan dipasang pada setiap
jarak 2 meter.
✓ Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
✓ Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding.
Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara
agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung dan harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
b. Mobilisasi / Demobilisasi Alat
✓ Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
✓ Kontraktor harus menyediakan pengangkutan peralatan-peralatan,
kendaraan / alat-alat berat yang menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
✓ Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-
alat konstruksi dan instalasinya.
✓ Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya.
✓ Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan
menjadi tanggungan Kontraktor.
✓ Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
✓ Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sendiri.
✓ Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
c. Penerangan / Listrik Kerja
✓ Kontraktor harus menyediakan daya listrik yang dibutuhkan untuk peralatan
dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini
atas tanggungan/biaya sendiri.
✓ Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku.
✓ Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik
tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
✓ Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 kVA.
d. Air Kerja
✓ Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
✓ Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
e. Pekerjaan sistem manajemen dan keselamatan kerja konstruksi (SMK3)
✓ Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan obat-
obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.dan peralatan
lainnya, diantaranya :
Alat Pelindung Kerja
Jaring Pengaman (Safety Net)
Tali Keselamatan (Life Line)
Alat Pelindung Diri
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff)
Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Rompi (Safety Vest)
Fasilitas sarana kesehatan
Peralatan P3K (Kotak dan isi P3K tipe A)
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas
Rambu Petunjuk
Rambu Larang
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
PASAL 39
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pembuangan material bongkaran
c. Pekerjaan pembersihan lahan
2. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pembongkaran
✓ Semua pekerjaan yang meliputi pembongkaran harus dalam pengawasan
dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak bangunan yang akan
dipertahankan
✓ Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan baik untuk bagian
bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan pekerjaan-pekerjaannya.
Bagian-bagian yang tidak dibongkar harus tetap utuh dan bila terjadi
kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana pembongkaran.
✓ Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman, Pengawasan dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, atau
getaran yang mempengaruhi lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran harus
mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan, kebersihan, keamanan dan
persyaratan lainnya
b. Pembuangan material bongkaran
✓ Material sisa dari pembongkaran-pembongkaran yang ada harus dibuang
pada tempat yang telah diarahkan/disetujui oleh Pengawas.
c. Pembersihan lahan
✓ Pembersihan lahan sebelum memulai pekerjaan diperlukan untuk Rumah
Dinas/Negara tipe B1 (17 Agustus) dan tipe B1 (Winangun) karena kondisi
lahan yang tidak bisa diakses akibat rumput/tanaman liar.
PASAL 40
PEKERJAAN GALIAN, TANAH DAN PONDASI
3. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan galian tanah
b. Pekerjaan urugan pasir
c. Pekerjaan Pondasi
4. Persyaratan Bahan :
✓ Pasir
✓ Batu kosong/batu pecah harus keras dengan permukaan kasar, tanpa
cacat/retak.
✓ Batu belah
✓ Kerikil
✓ Semen
✓ Kayu 5/7 untuk bekisting
✓ Air
5. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Galian Tanah
✓ Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera
dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan
Pengawas lapangan.
✓ Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok-patok disetujui Pengawas lapangan.
✓ Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau
diperlihatkan pada gambar-gambar.
✓ Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat
akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak
padat), maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang
terjadi diisi dengan pasir urug.
✓ Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam,
diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana
pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
✓ Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi
sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar
atau yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas
harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan
biaya tambahan kepada pemilik.
✓ Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah
rencana maka Kontraktor harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada
pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau
konstruksi yang sudah ada
✓ Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong
b. Urugan Pasir:
✓ Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memeriksa
ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk meyakinkan bahwa
ketinggian yang ada telah sesuai dengan gambar, dan bahwa tanah
dibawahnya telah dipadatkan sehingga didapat permukaan yang rata dan
padat.
✓ Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan Manajeman
Konstruksi/Konsultan Pengawas, yang akan segera melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menolak atau memberikan
persetujuannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan pasir.
✓ Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan, meratakan
dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh ketebalan dan
ketinggian yang sesuai dengan gambar perencanaan.
✓ Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain sebelum
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak untuk
membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan pasir tersebut belum
disetujui olehnya.
✓ Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar.
c. Pekerjaan pondasi
✓ Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank
dan patok-patok telah disetujui oleh pengawas lapangan.
✓ Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat
akar-akar, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak
padat), maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang
yang terjadi diisi dengan pasir urug.
✓ Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjuti dengan urugan pasir setebal 5 cm dan batu
kosong setebal 15 cm, atau sesuai dengan gambar rencana.
✓ Batu belah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh
serta terikat satu dengan lainnya dengan adukan.
d. Pondasi jalur :
✓ Pondasi yang dipasang berasal dari material batu belah yang bermutu baik,
keras, tidak polos dan permukaannya tajam dan yang tidak mengandung
lumpur.
✓ Pasangan batu belah untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1
PC : 5 psr yang diaduk matang.
✓ Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu belah dibuat sesuai gambar
rencana.
✓ Batu belah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh
serta terikat baik satu sama lainnya dengan adukan.
✓ Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
✓ Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke
tempatnya hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar
batu untuk mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar
dan dalam.
✓ Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang
luar yang harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli.
e. Pondasi telapak :
Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi telapak yaitu:
✓ Penggalian tanah untuk pondasi telapak dilakukan secara hati-hati serta
harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
✓ Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk
jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat
dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan
tanah tempat meletakkan pondasi.
✓ dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah
padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2
✓ bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5
kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman
tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.
✓ Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya
✓ Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
Cara perakitan tulangan :
✓ Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui
dari ukuran pondasi setempat.
✓ Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi telapak, dengan
memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi
setempat tersebut.
✓ Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
✓ Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
✓ Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan
tegak turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass.
✓ Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar
tanah, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali
disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan
permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton
(selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat.
✓ Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat
langsung melakukan pengecoran.
PASAL 41
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Lantai Kerja
b. Pekerjaan Beton Bertulang
c. Pekerjaan Bekisting
2. Persyaratan Bahan :
✓ Pasir
✓ Kerikil
✓ Semen
✓ Kayu kelas III untuk bekisting
✓ Air
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Lantai kerja :
✓ Setelah tanah dasar siap, maka dilakukan pengurugan pasir setebal 5 cm.
✓ Selanjutnya dibuat lantai kerja dengan beton tumbuk dengan campuran 1pc :
3 ps : 5kr setebal 10 cm (untuk tangki septic tank)
b. Beton Bertulang :
✓ Yang termasuk dalam pekerjaan Beton Bertulang adalah pekerjaan Sloof,
Kolom, Balok, Plat Penutup Saluran, Balok latai, dan Kolom praktis.
Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan SNI 8140
– 2016 yakni :
✓ Beton struktural fc’ = 16,9 MPa ( Sloof, Kolom).
✓ Beton struktural fc’ = 16,9 MPa ( Balok, Plat)
✓ Beton struktural fc’ = 16,9 MPa ( Pondasi, Sloof).
✓ Beton bukan struktur utama fc’= 16,9 MPa, (kolom praktis, balok praktis)
✓ Beton non struktural fc’= 7.4 Mpa (lantai dasar/tanpa tulangan)
✓ Beton non stuktural fc’= 7.4 Mpa (lantai kerja)
✓ Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Slump/Max
Jenis Konstruksi Min (mm)
(mm)
✓ a. Kaki dan dinding pondasi 100 50
✓ b. Pelat lantai 120 50
✓ d. Pelat di atas tanah 120 100
✓ Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan
sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-lainnya selesai
dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
✓ Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan
atau bahan lapas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata
sehingga kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
✓ Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
✓ Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/ penulangan yang ada.
✓ Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau Tim Teknis yang
ditunjuk serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan
persiapan betul-betul telah memadai.
✓ Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahkan agar dalam
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang
terlalu besar atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan tidak diijinkan.
✓ Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
✓ Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construksion joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dituang sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
✓ Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat
campuran. Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal
50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya
pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
c. Bekisting :
✓ Bekisting harus dibuat dari kayu kelas III tebal 3 cm dengan permukaan yang
rata dan diketam halus, sehingga diperoleh permukaan beton yang baik.
✓ Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut, harus dipasang
penopang dari kayu ukuran 5 x 7 cm.
✓ Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk
gergaji, tanah dan lain-lain.
✓ Semua bekisting yang dibangun harus teguh, alat-alat dan usaha-usaha
membuka cetakan-cetakan harus sesuai dan cocok tanpa merusak
permukaan dari beton yang telah selesai.
✓ Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain-lain gerakan selama penuangan
adukan beton.
✓ Bekisting harus dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat
dicegah dari kerusakan-kerusakan dan dapat mempermudah penumbukan
pada waktu pemadatan adukan mortar beton tanpa merusak kontruksi.
✓ Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
dapat menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan
Kontraktor harus dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk
menggantinya atas bebannya sendiri.
✓ Bekisting dapat dipergunakan maksimal 2 kali. Pembongkaran bekisting
dapat dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus
seijin Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan sepenuhnya.
✓ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
(1) Bagian bawah sisi balok 28 hari
(2) Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
(3) Balok dengan beban konstruksi 21 hari
(4) Pelat lantai / atap 21 hari
✓ Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
✓ Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan
tanah kembali.
PASAL 42
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. Lingkup Pekerjaan :
d. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
e. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
f. Pekerjaan Atap dan Plafond
g. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
h. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
5. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
✓ Batu bata harus memenuhi NI-10
✓ Semen Portland harus memenuhi NI-8
✓ Pasir harus memenuhi NI–3 pasal 14 ayat 2
✓ Air harus memenuhi PUBBI–1982 pasal 9
b. Pekerjaan Pelapis Lantai Dan Dinding
✓ Granite 60x60 cm
✓ Granite 60x60 cm anti slip
✓ Keramik dinding 30x60 cm
c. Pekerjaan Atap dan Plafond
✓ Penutup atap spandek tebal 0.25 mm
✓ Plafond dari Tripleks 4 mm dan gypsum 9 mm
✓ Baja ringan canal C 75.65 K steel untuk kuda-kuda
✓ Baja ringan 30.48 K steel untuk reng atap
✓ List profil SP 3
✓ Bubungan atap dari spandek tebal 0.25 mm
✓ Jurai atap dari zinc plat alumunium 0.25 mm
✓ Sekrup gypsum
✓ Paku sekrup
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
✓ Pintu panel kayu kelas II
✓ Pintu rangka kayu lapis HPL sisi luar, lapis aluminium sheet sisi dalam
✓ Pintu rangka kayu lapis HPL
✓ Kusen dari Kayu kelas II
✓ Asesoris (kunci, engsel dan Grendel standar Belucci)
e. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
✓ Cat Catylac
✓ Cat Glo-Tex Paint untuk kayu dan besi
6. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
1) Pasangan
✓ Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas
terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
✓ Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
✓ Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian
disiram air.
✓ Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
✓ Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok
berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak antara kolom
maksimal 4 m.
✓ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam
pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
✓ Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua
melebihi dari dua tidak boleh digunakan.
✓ Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu)
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus.
✓ Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di
dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las.
✓ Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
2) Plesteran
✓ Plesteran dengan campuran 1 Pc : 5 Ps digunakan pada dinding,
sedangkan untuk daerah basah digunakan plesteran dengan campuran
1 Pc : 2 Ps.
✓ Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari
noda debu, minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
ikat plesteran.
✓ Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
✓ Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan
diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata
permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang
minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk
menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
✓ Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton
harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat
yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya
“Calbon”.
✓ Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran
air berhenti.
✓ Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan
minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus,
tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara
menempelkan adukan semen pada bagian yang akan diplester,
kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan
adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
✓ Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan
ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu
pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis
dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang
akan diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi
tanggungan Pemborong.
✓ Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan plesteran.
✓ Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki,
maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat
menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas.
✓ Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama
sekali tidak diperkenankan.
✓ Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh
dipergunakan.
✓ Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan
lain. Apabila pada saat difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain
sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pakerjaan tambah.
c. Pekerjaan Atap dan Plafond
1) Atap
✓ Persiapan Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya
apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus
menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
✓ Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan
memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah
satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal
bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan
apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak
diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus
diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan,
terutama jika jarak penyangga kecil.
✓ Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila
dipergunakan plat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari
plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan
pabrik.
✓ Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk
mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat
disetel 2 mm dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah
lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah
plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu
sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
✓ Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut
harus ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang
disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk
mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat
dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
✓ Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut
harus ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi
bawah lembaran kedalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat
yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
✓ Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan
seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua)
lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan /
overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
✓ Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah
menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping)
untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang
harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
✓ Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus
ditakik sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah
penutup bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang
disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah
ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke
bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk
lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk
lembaran.
✓ Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus
dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik
pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar
Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik,
terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Kontraktor
tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
✓ Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang
rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak
bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan
penampilan yang baik. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh
diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
2) Plafond
✓ Persiapan :
- Persiapkan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, waterpass,
meteran, schafolding, gerinda, gergaji besi, bor screw driver, kape,
ampelas, cutter, selang dan air.
✓ Pengukuran :
- Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan theodolith
dan dibantu menggunakan selang air.
- Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran
dipindahkan ke dinding atau kolom dengan ketinggian 1 m dari
lantai.
- Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah
pemasangan rangka hollow pada bagian tepi untuk memperoleh
titik tetap plofond.
- Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke
plat beton dengan menggunakan paku beton/penggantung.
Perkuatan antara rangka hollow dengan menggunakan sekrup
gypsum.
- Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm.
- Setalah semua rangka hollow terpasang, lakukan perataan
(leveling) dengan menggunakan tarikan benang, setelah itu
penggantung bisa dimatikan.
✓ Pemasangan :
- Setelah rangka hollow terpasang dengan benar, rata dan kuat serta
instalasi ME sudah terpasang semua, maka lembaran gypsum
dapat mulai dipasang.
- Untuk pertemuan antara gypsum diatur secara menyilang.
- Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan
benar, sehingga kepala sekrup hanya masuk sedikit kedalam
permukaan lembaran gypsum.
- Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran
gypsum sebelum menjalankan mesin bor untuk memasukkan
sekrup.
- Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak
maksimal 30 cm.
- Setelah lembaran gypsum terpasang semua, cek leveling
permukaan plafond.
✓ Finishing :
- Sambungan antara pertemuan gypsum diberi textile tape dan
dicompound kemudian digosok dengan ampelas untuk
mendapatkan permukaan yang rata/flat.
- Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan
ampelas halus.
- Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
list plafond gypsum. Untuk List plafond gypsum dipasang pada
pertemuan antara dinding dan plafond dengan perkuatan
menggunakan compound jenis casting + lem.
rendam dilakukan 2 x 24 jam
d. Pekerjaan Pelapis Lantai Dan Dinding
1) Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup
lantai dan dinding seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalam
persyaratan.
2) Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan penutup lantai dan dinding, seperti instalasi air, listrik, dan
lain-lain.
3) Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah :
- Granite 60x60 cm
- Granite 60x60 cm anti slip
- Keramik dinding 30x60 cm
4) Sebelum pemasangan granite, dasar lantai yang sudah dicor harus
dipastikan rata dan tidak ada kerusakan.
5) Apabila ditemukan kerusakan lantai cor, maka pelaksana harus
memperbaikinya terlebih dahulu sebelum pemasangan granite.
6) Pemasangan granite lantai dan dinding untuk pola, tipe dan ukurannya
harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan.
7) Setelah dasar lantai siap, maka granite yang akan dipasang diseleksi sesuai
dengan warna-warna yang sama. Apabila diperlukan pemotongan
dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin pemotong dan
pinggirannya diasah dengan batu pengasah.
8) Sebelum pemasangan, granite harus direndam air hingga tercapai kondisi
jenuh air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu
cepat.
9) granite dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 pc : 4 ps dalam
perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus
dan apabila terjadi ketidaklenturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah
cukup kering granite dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila
ada bagian-bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
10) Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari
dari injakan dan gangguan lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang
menempel pada permukaan lantai dan dinding harus segera dibersihkan
sebelum menjadi kering.
11) Pemasangan granite yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau tidak
sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh
Pengawas lapangan, dan biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
e. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
1) Pekerjaan kusen atau rangka kayu :
- Menggunakan kayu 6/16 kelas II
- Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus
diserut dan diamplas halus.
- Semua kusen mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm
tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps
: 3 kr.
- Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus
dipakai fischer dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel
pada dinding dan lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari
benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti
oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan
lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman
badan pengunc
2) Pintu, Jendela
- Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga – tenaga ahli
yang betul-betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan,
serta mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya.
- Harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
- Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case
yaitu: jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika
lubang dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan
melubangi lock case dan jangan memberi beban berlebih pada handel
pintu.
- Seluruh pemasangan dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Semua sistem mekanis harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
- Kontraktor harus menjaga pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan
- Hasil pekerjaan pemasangan harus dapat berfungsi dengan sempurna
dan tidak cacat.
f. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
✓ Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang
tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
✓ Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan
dan pekerjaan dari pabrik.
✓ Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
minyak, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas
bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
✓ Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan
(vacuum cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas /
mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
✓ Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
✓ Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
✓ Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
✓ Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca
yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan
dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
harus memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
✓ Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya: masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
✓ Lapisan Permukaan Tembok :
• Cat jenis Matt Emulsion Paint (Catylac)
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2/lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
✓ Lapisan Permukaan Kayu dan Besi :
• Cat dengan hasil akhir Gloss (Glo-Tex).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan sprayer.
• Warna ditentukan kemudian.
PASAL 43
SANITAIR/ PLUMBING, MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Sanitair Dan Plumbing
b. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal
2. Persyaratan Bahan :
a. Sanitair Dan Plumbing
✓ Kloset duduk toto
✓ Wastafel gantung toto
✓ Mata kran stainless steel
✓ Floor drain stainless steel
✓ Aksesoris pipa
✓ Mata kran
✓ Jet washer
✓ Shower kamar mandi
✓ Bata
✓ Semen
✓ Pasir
✓ Septic tank konvensional
b. Elektrikal / Mekanikal
✓ Saklar tunggal Panasonic
✓ Saklar ganda Panasonic
✓ Stop kontak biasa dan khusus (Panasonic)
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Sanitair Dan Plumbing
1) Jaringan air bersih
✓ Jaringan air bersih dilengkapi dengan katup pengaman beserta bak
pengontrolnya untuk jaringan distribusi yang masuk ke dalam
bangunan.
✓ Jaringan pipa galvanize yang tertanam dalam tanah, dipasang pada
kedalaman minimum 60 cm untuk diameter 4 inchi dan yang lebih
besar, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk diameter 3 inchi
dan yang lebih kecil.
✓ Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari
pasangan pondasi 1 pc : 3 ps : 5 kr pada setiap jarak 3 m dan pada
sambungan-sambungan serta belokan-belokan.
✓ Jaringan utama pipa baja galvanize (G.I.P) tegak dipasang melalui
“shaft” yang disediakan, jaringan pembagi yang melalui dinding harus
tertanam pada/dalam lapisan plesteran.
✓ Jaringan pipa baja galvanize (G.I.P) yang tegak lurus dan yang
tergantung dalam bangunan dipasang dengan klem-klem / angker baut
setiap jarak 2 m yang tertanam kuat pada bangunan.
✓ Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang
mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating). Bahan cat
yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai
dengan bahan masing-masing.
✓ Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat / bahan-bahan sudah dicat di
pabriknya atau dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan
aluminium.
✓ Untuk peralatan / bahan-bahan yang tampak, maka peralatan / bahan-
bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi merk ICI, sebagai
berikut :
- Pipa air bersih : Biru ( ICI R 404-41001 )
- Pipa drain / waste : Hitam ( ICI R 404-40009 )
- Gantungan / support : Hitam ( ICI R 404-40009 )
- Pipa hydrant : Merah ( ICI R 404-40005 )
- Panah pengarah : Putih ( ICI R 404-101 )
✓ Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi
bagi peralatannya dengan cat. Sebelum mengerjakannya, Kontraktor
wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang
pada peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
✓ Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutup setiap ujung
pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya,
dengan pemanasan press untuk pipa PVC
✓ Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar
kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat
terbuang sama sekali
✓ Setiap sambungan sambungan dilengkapi komponen yang sama dan
dilem rapat.
✓ Pemasangan pipa tegak :
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang,
diklem dan diuj harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari
luar. Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang
rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
✓ Pemasangan pipa mendatar :
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
✓ Pemasangan penyambung pipa :
a. Sambungan ulir
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa
dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ). Kedalaman ulir pada pipa
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir
harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan
campuran minyak. Semua pemotongan pipa menggunakan pipe
cutter dengan pisau roda. Tiap ujung pipa bagian dalam harus
dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer. Semua pipa
harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat
dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak
lurus terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan
kawat las / elektrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai
sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas. Setiap bekas sambungan las
harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu
✓ Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang
cukup untuk memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja. Untuk yang
diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /
waterstop. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing
sleeves. Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan
rubber seal atau caulk.
✓ Untuk penanaman pipa di dalam tanah, dasar dari lubang parit harus
diratakan dan dipadatkan lalu diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan pipa sambungan pipa. Pengadaan testing
terhadap tekanan dan kebocoran. Setelah hasilnya baik, ditimbun
kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm dihitung dari atas pipa.
Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton
agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan kemudian
diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula.
2) Jaringan air kotor
✓ Untuk saluran air kotor juga digunakan pipa PVC dengan ketebalan 5
mm semutu merk “pralon atau benlon”, produksi dalam negeri.
Pemilihan salah satu merk produksi adalah mengikat untuk seluruh
proyek.
✓ Jaringan-jaringan harus dilengkapi dengan pipa hawa (vent) sesuai
gambar. Pipa hawa harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm dari
muka banjir alat sanitair tertinggi dengan kemiringan 2%. Pipa hawa
yang menembus atap harus dibuat tahan cuaca, ujung atas terletak 15
cm di atas muka atap. Untuk vent pipa dipakai PVC.
✓ Sambungan-sambungan pipa PVC memakai system “spigot” atau
system susuk dengan perekat solvent semen.
✓ Sambungan-sambungan pipa tanah harus diberi penguat pondasi
pasangan bata (1pc : 2 ps) sampai kuat yang menyelimuti sekeliling
pipa dan kemudian diselimuti pasir urug.
✓ Setiap titik simpul harus diberi lubang pembersih (clean out) untuk
memudahkan pemeliharaan.
✓ Kemiringan jaringan pipa-pipa mendatar untuk air kotoran dan air hujan
adalah 1-2%.
3) Floor Drain
✓ Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk dalam negeri
✓ Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai dengan gambar.
✓ Floor drain yang dipasang telah diseleksi engan baik, tanpa cacat dan
telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
✓ Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
✓ Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan perekat
beton kedap air.
✓ Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi, waterpass dan
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
✓ Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan
membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
4) Keran
✓ Stop kran yang digunakan adalah dari bahan steinless steel
✓ Kran-kran harus dipasang pada pipa air dengan kuat, siku dan
penempatannya harus sesuai dengan gambar.
5) Jet washer
✓ Jet washer banyak digunakan sebagai perlengkapan di toilet yaitu pada
kloset jongkok atau duduk, baik di rumah maupun di fasilitas umum.
6) Kloset duduk
✓ Kloset duduk adalah tempat pembuangan air kecil dan besar yang
banyak digunakan di rumah, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat-
tempat umum lainnya.
7) Shower kamar mandi
✓ Pancuran adalah alat yang digunakan untuk mandi. Pancuran
sederhana memiliki banyak lubang air kecil bertujuan untuk
membasahi penggunanya dengan efek terkena percikan hujan.
8) Septic tank konvensional
✓ Dinding septictank bisa dibuat dari batu bata atau batako, dan tidak
boleh bocor. Dinding bisa diplester dengan trasram dengan komposisi
adukan semen pasir 1:3
✓ Pembuatan septictank dimulai dari dasar / lantai terlebih dahulu dari
lapisan pasir, lapisan batu kosong, kemudian di cor beton 1:2:3
✓ Untuk mengecek kebocoran dinding septic tank bisa dilakukan dengan
mengisi air septic tank dan dicek beberapa hari apakah permukaan air
turun atau tidak. Permukaan air tidak boleh turun lebih dari 2 cm, Jika
terjadi kebocoran bisa dilakukan perbaikan dengan menggunakan
waterproof
✓ Pembuangan air limbah dari ruangan pencernaan septictank harus
melalui resapan
✓ Lantai dasar septictank harus dibuat miring ke arah ruang lumpur
✓ Pipa yang digunakan untuk kloset atau septictank adalah 4 inci
b. Elektrikal / Mekanikal
✓ Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi.
✓ Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
✓ Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi,
kontraktor/pemborong harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau
seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan
instalasi pengkabelan baru, serta merapikan kembali sesuai dengan
fungsinya masing-masing.
✓ Pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan
bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan.
Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
✓ Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus
dilakukan oelh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahan yang memiliki
SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu
pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di
bidangnya.
1) Pekerjaan Instalasi Air
✓ Semua jenis instalasi air menggunakan pipa pvc
Sarana – sarana penunjang lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini, yaitu :
Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengkapan kerja, seperti :
generator, tool kit, alat – alat ukur, alat – alat keselamatan kerja dan lain – lain
sesuai dengan sifat pekerjaannya. Pengadaan dan perawatan peralatan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Kontraktor harus mempersiapkan pekerjaan – pekerjaan sesuai dengan instruksi
pengawas lapangan lengkap dengan peralatan – peralatannya.
PASAL 44
RUANG LUAR/LANDSCAPE
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Saluran
2. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Saluran
- Semen
- Pasir
- Batu bata
- Kerikil/ coral
- Air
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Saluran
✓ Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-
benar sesuai dengan yang tercantum dalam gambar kerja, baik ukuran
maupun konstruksinya.
✓ Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut
kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan,
baik menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran,
kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan
penempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
gambar kerja.
✓ Persyaratan kemiringan untuk saluran minimum 0,5%.
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam bagian-bagian dari
konstruksi saluran yang berada di bawah permukaan.
✓ Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang,
dalam, serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
✓ Pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan urugan pasir, cor lantai dengan
campuran 1 : 3 : 5, terakhir adalah pekerjaan plesteran dinding saluran.
✓ Pengurugan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan
selesai terpasang. Bahan urugan yang boleh dipakai adalah bahan urugan
yang didatangkan dari luar proyek. Tanah bekas galian pada lokasi
setempat boleh digunakan kembali sepanjang memenuhi persyaratan
bahan urugan. Urugan yang boleh digunakan adalah tanah lempung (clay)
berwarna merah / coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih. Bahan
urugan tidak boleh bercampur dengan sampah, rumput, akar pohon dan
bahan-bahan organis lainnya.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 45
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pembersihan Lokasi Kegiatan
✓ Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, lokasi harus dibersihkan dari segala
sesuatu yang dapat mengganggu, tanah-tanah kelebihan / sisa-sisa galian
timbunan harus segera disingkirkan oleh pemborong.
✓ Puing-puing hasil pekerjaan dibuang di luar lokasi pekerjaan.
✓ Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun
menjadi kotoran.
2) Pembersihan Granite/Keramik Lantai dan Dinding
✓ Semua jenis granite/keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus
dibersihkan dari bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang
aman untuk bahan sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
3) Pembuangan material bongkaran
✓ Material sisa dari pembongkaran-pembongkaran yang ada harus dibuang pada
tempat yang telah diarahkan/disetujui oleh Pengawas.
PASAL 46
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1) Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data
akhir dan Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
2) Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan pekerjaan,
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Manado, Agustus 2023
Disetujui Oleh :
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. Perspective Joint Consultan
(PPK)
VEIBY S. KOLOAY, SH., MH.
HESTI ADELFIN SAMURI, ST
NIP : 197502192001 122001
Direktur