| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026139089731000 | Rp 771,802,594 | - | |
| 0931887558707000 | Rp 725,000,000 | Tidak menyampaikan/upload dokumen-dokumen Personel Manajerial. | |
| 0941344830732000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 676,767,677 | Tidak menyampaikan/upload dokumen formulir rincian TKDN. |
| 0614597557732000 | Rp 796,389,507 | Tidak hadir pada undangan klarifikasi. | |
| 0718388820733000 | - | - | |
CV Max Karya Bangun | 03*8**9****35**0 | - | - |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0396624488733000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0024318370953000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
CV Diana | 0803478643731000 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No. 30 Banjarmasin
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi 2 Rumah Negara Tipe B
PENGADAAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Selatan Tahun Anggaran 2023
PPK Satuan Kerja : Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan
Nama PPK : Rustam Sakka, S.Sos, M.H., M.Si
NIP : 197206181998031001
ID RUP 44270058
DASAR HUKUM DAN a. Undang-Undang RI No 2 Tahun 2017 Tentang
KETENTUAN Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemeraintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas PP Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan
Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
LATAR BELAKANG Sarana dan prasarana sangat berpengaruh terhadap
kinerja dan pencapaian kerja pegawai, karena sarana
dan prasarana merupakan aspek yang sangat
mendukung dalam proses kegiatan. Dengan adanya
sarana dan prasarana yang cukup dan memadai,
pegawai akan lebih mudah dan efektif dalam
menyelesaikan tugasnya dan kepuasan kerja pun akan
tercapai. Selain dalam hal pencapaian kerja, sarana
dan prasarana yang ada akan membuat pegawai
nyaman dalam bekerja. Untuk itu, sarana dan
prasarana kantor merupakan hal yang sangat
mendukung dan harus sangat di perhatikan karena
mempunyai pengaruh yang sangat besar. Dalam
mengupayakan sarana dan prasarana kantor,
dibutuhkan manajemen sarana dan prasarana yaitu
proses pengelolaan sarana dan prasarana kantor
secara efektif dan efisien.
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan
kegiatan yang sangat penting di kantor, karena
keberadaannya akan sangat mendukung terhadap
suksesnya kegiatan operasional di kantor. Secara
umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana
kantor adalah memberikan layanan secara professional
di bidang sarana dan prasarana.
Pencapaian kerja pegawai sangat di dukung dengan
adanya fasilitas yang memadai dan sesuai dengan apa
yang dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kantor.
Fasilitas tersebut di bagi menjadi dua, yaitu sarana dan
prasarana. Sarana dan prasarana merupakan aspek
penting dalam menunjang kegiatan karena hal ini akan
sangat membantu kesejahteraan pegawai. Sarana
adalah segala sesuatu yang berupa fisik sedangkan
prasarana adalah segala sesuatu yang berupa non fisik
yang menunjang dan menjadi pedoman dalam bekerja.
Bangunan sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu,
penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan
bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta
seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Bangunan merupakan salah satu wujud fisik
pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan
bangunan tetap mengacu pada pengaturan penataan
ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban
hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan administratif
dan teknis bangunan, serta harus diselenggarakan
secara tertib.
Rehabilitasi Rumah Negara dengan berlokasi di Kota
Banjarmasin perlu untuk dilaksanakan dengan tujuan
adalah untuk memperbaiki beberapa bagian sarana
prasarana bangunan rumah negara yang telah rusak
sesuai dengan standar kebutuhan yang diatur dalam
ketentuan.
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi, adalah
untuk:
a. Mewujudkan Perbaikan Rumah Dinas Kantor
Wilayah dengan persyaratan teknis dan metode
kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. Mendapatkan Penyedia pelaksana konstruksi yang
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai
KAK dan Spesifikasi teknis.
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah
terpenuhinya tujuan program Rehabilitasi 2 Rumah
Negara Tipe B dalam menciptakan peningkatan
kualitas kantor untuk proses pelayanan masyarakat
yang aman dan nyaman
SASARAN Sasaran/target yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya
perbaikan Rumah Dinas Kantor Wilayah yang laik
fungsi sesuai dengan perekayasaan dan dokumen-
dokumen seperti gambar dan spesifikasi teknisnya,
sehingga terpenuhinya target pembangunan baik
dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana
yang dikehendaki pengguna jasa
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Pembangunan/Rehabilitasi yang layak
DAN LOKASI PEKERJAAN huni untuk para ASN di Lingkungan Kanwil
Kemenkumham, Kalimantan Selatan dan pekerjaan
tersebut di atas berupa :
1. Pekerjaan Halaman Jl. A.Yani Km.5;
2. Pekerjaan Pagar Jl. A.Yani Km.5;
3. Pekerjaan Halaman Jl. S. Parman; dan
4. Pekerjaan Kanopi Jl. S. Parman.
NAMA DAN ORGANISASI a. Nama PPK : Rustam Sakka;
b. Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Kalimantan Selatan;
c. Alamat Satuan Kerja : Jl. Brigjen Hasan Basri No.
30 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70124.
SPESIFIKASI WAKTU Jangka waktu pelaksanaan selama 75 (Tujuh Puluh
Lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
SPMK ditambah masa pemeliharaan selama 6 (enam)
bulan kalender;
SUMBER DANA/PEMBIAYAAN Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi 2 Rumah
Negara Tipe B Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun
Anggaran 2023 ini dibiayai dengan mempergunakan
sumber dana dari DIPA APBN Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2023 dengan perincian kebutuhan
anggaran sbb :
a) Pagu Anggaran sebesar : Rp 838.906.000,-
(Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan
Ratus Enam Ribu Rupiah)
b) HPS sebesar : Rp 838.904.000,- (Delapan Ratus
Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat
Ribu Rupiah).
c) Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan
dilakukan berdasarkan termin sesuai hasil prestasi
pekerjaan setelah diukur berdasar laporan hasil
kemajuan dan hasil pemeriksaan fisik kemajuan
pekerjaan.
SPESIFIKASI KINERJA Terpenuhinya Sarana dan Prasarana yang memenuhi
BANGUNAN syarat kelayakan, meliputi :
1. Material sesuai dengan spesifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi: tabel terlampir
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan
ini :
Peralatan Utama (syarat tender) :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan /
(maks. 3) Status
1. Vibrating Tamper 10 KN 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
2. Mobil Pick Up 1 Ton 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Concrete Mixer 500 Ltr 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja harus
memenuhi ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua factor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/JobSafety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan diketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (plat form), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan
agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Metode kerja harus sinkron dengan RKS
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi dan Tenaga Kerja Lapangan :
a. Jabatan Personil Manajerial yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
Pengalaman
Tingkat Jembatan dalam
Kerja Sertifikat Jumlah
No. Pendidikan Pekerjaan yang
Profesional Kompetensi Kerja Personel
/ Ijazah akan dilaksanakan
(Tahun )
1. Minimal Pelaksana 2 SKT 1 Orang
STM/SMK Lapangan Pelaksana
Bangunan
Gedung /
SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4
2. Minimal Petugas Keselamatan 0 Sertifikat Petugas 1 Orang
SMA/STM/ Konstruksi Keselamatan
SMK Konstruksi
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/terampil yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan,pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan/atau tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
6. Spesifikasi/ketentuan persyaratan kualfikasi dan klasifikasi Penyedia
a. Memiliki perijinan berusaha di bidang jasa konstruksi
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 tahun pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman sub kontrak
c. Memiliki sisa kemampuan paket sabanyak 5 paket pekerjaan
d. Memiliki NPWP dengan keterangan status wajib pajak : valid
e. Memiliki Akte pendirian dan/atau akte perubahan
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Atap Pekerja tergelincir dan terjatuh dari
ketinggian
D. Penggunan Produksi Dalam Negeri
1. Personil manajerial dan Tenaga Kerja Kostruksi diutamakan dari dalam negeri;
2. Setiap bahan bangunan atau material diutamakan produk dalam negeri dan
bersertifikat SNI.
E. Rencana Kerja dan Syarat (terlampir)
Banjarmasin, 25 September 2023
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Rustam Sakka, S.Sos, M.H., M.Si
NIP. 197206181998031001
SPESIFIKASI MATERIAL
Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi 2 Rumah Negara Tipe B
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
SPESIFIKASI MATERIAL
NO BAHAN / MATERIAL SPESIFIKASI / MERK
1 Air Bersih dan Tidak Berwarna
2 Atap Spyro Helios Hitam
3 Abu Batu Quary lokal, butiran besih, bebas lumpur
4 Balok Kayu Kelas II Lanan Kualitas Baik
5 Balok Ulin Ulin Kualitas Baik
6 Batu Bata Bata Merah Kualitas Baik
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
7 Batu Gunung/Batu Belah
serta tidak keropos
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
8 Batu Split / Kerikil
serta tidak keropos
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
9 Batu Split / Kerikil
serta tidak keropos
10 Besi Baja Profil Standart SNI bersertifikat
11 Besi Beton Polos Standart SNI bersertifikat
12 Cat Dasar Tembok / Plafond Mowilex Cendana
13 Cat Tembok / Plafond Mowilex Cendana
14 Cat Dasar Kayu Dulux Catylac Primer Kayu & Besi
15 Cat Kayu Danalac
16 Cat Menie Pedang Menie Besi
17 Dolken Kayu Ø 8-10cm P=4M Lokal Kualitas Baik
18 Engsel Pintu Dekkson Iron ES IR 4X3X3 mm 4BB CP
19 Floor Drain Stainless Stainless Alinco 1928
20 Granit Roman KW B 60x60
21 Kalsiboard Kalsiboard 3,5mm
22 Kawat Bendrat Standart SNI bersertifikat
23 Kayu Kelas III Kualitas baik
24 Keramik Dinding 25x40 asia evora grey 25 x 40
25 Keramik Lantai 25x25 asia rafa blue 25 x 25
26 Keran Air Stainless Stainless Onda
27 Keran Shower Meridian hand shower + flexible hose hs-5020
28 Kloset Duduk Toto toto closet duduk cw 431jp/431-1 + tc 505 white
29 Kuas Kuas Cat 2-4 Inch
30 Kunci Pintu Set Belmondo
31 Lem Kayu Fox
32 Menie Besi Pedang Menie Besi
33 Minyak Bekisting Oli
34 Nok Metal Spyro Nok
35 Paku Atap Kalsi
36 Paku 5-10 cm (Biasa) Kuda terbang
37 Paku Plafond Kalsi
38 Papan Kayu Kelas I Kualitas baik
39 Papan Kayu Ulin Kelas I Ulin Kualitas Baik
40 Pasir Beton Quary lokal, butiran besih, bebas lumpur
41 Pasir Beton Quary lokal, butiran besih, bebas lumpur
42 Pasir Pasang Quary lokal, butiran besih, bebas lumpur
43 Paving Block T = 8cm Tebal 8cm K-300
44 Paving Blok Lubang T = 9 cm Tebal 9cm K-300
45 Pasir Urug Quary lokal, butiran besih, bebas lumpur
46 Pengencer Cat Dulux Thinner
47 Pipa PVC AW Ø 3/4" Rucika PVC AW
48 Pipa PVC Tipe AW Ø 3" Rucika PVC AW
49 Pipa PVC Tipe AW Ø 4" Rucika PVC AW
50 Plamir RJ
51 Plywood 9mm Tebal 9mm ukuran 120x240 mm
52 Rangka Hollow 40.40 Hollow 40x40
53 Seal Tape Onda
54 Semen Portland Tonasa
55 Semen Warna AM
56 Shower Semprot Amstad Terpasang amstad jet washer tp 404 white
57 Stop Kontak Broco Socket Outlet Cp Art.G 154 Snow White
58 Sakelar Tunggal Broco Atelier Saklar Engkel White 6161-55
59 Sakelar Ganda Broco Atelier Saklar Seri White 6162-55
Broco Ac Setbsistd.Opbow + Lp.G155sm + 7110n-55
60 Stop Kontak AC
Sn.Wh
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
61 Tanah Urug
serta tidak keropos
62 Wiremesh M8 Standart SNI bersertifikat
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro,
usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas
BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada
seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mencakup
penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling
sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot
Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Semua bahan dan material yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini diwajibkan menggunakan Produk
Dalam Negeri (PDN)
Untuk itu dalam pengadaan ini barang yang dimaksud di dalam spesifikasi material ini merupakan
barang yang mudah di dapat dipasaran dan mengandung kandungan PDN (Produk Dalam Negeri)
sesuai dengan aturan yang ada pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 dan didukung pula dengan Surat
Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022.
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi 2 Rumah Negara Tipe B
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
A. Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
1. Umum
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip- prinsip
kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
b. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan
agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan
bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Manajemen Konstruksian pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
1) Safety patrol
2) Safety supervisor (Manajemen Konstruksian)
3) Safety meeting (rapat pembahasan)
4) Perlengkapan dan Peralatan K3
d. Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1) pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2) Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
b) Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan: foam
earplugs, PVC earplugs, earmuffs
c) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena
memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan
yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak
sebagai penahan goncangan.
d) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
e) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
f) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
g) Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
tabung pemadam kebakaran
•
pagar pengamanan
•
penangkal petir darurat
•
pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
•
jaring pengamanan pada bangunan tinggi
•
pagar pengaman lokasi proyek
•
•tangga
•peralatan P3K
h) Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
peringatan bahaya dari atas
•
peringatan bahaya benturan kepala
•
peringatan bahaya longsoran
•
peringatan bahaya api
•
•peringatan tersengat listrik
penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
•
penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
•
penunjuk batas ketinggian penumpukan material
•
•larangan memasuki area tertentu
larangan membawa bahan-bahan berbahaya
•
petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
•
peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
•
peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
•
peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang
•
tertentu)
B. Syarat-Syarat Teknik
1. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana harus mempelajari
dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang
tertulis pada gambar-gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pelaksana di wajibkan melapor Kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi setiap Akan Melakukan Kegiatan Pekerjaan dilapangan
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, Kelainan-kelaianan antara Gambar
Kerja dan RKS serta kesesuaian dilapangan maka Pelaksana diharuskan
melapor Kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
segera mendapat keputusan. Pelaksana tidak dibenarkan memperbaiki
sendiri perbedaan dan kelalain Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
d. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada Pelaksana
selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat
penjelasan pekerjaan (Aanwijing) dan dianggap bahwa Pelaksana telah
benar-benar mengetahui tentang :
1) Letak Bangunan yang akan didirikan.
2) Batas Pensil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah.
e. Pelaksana wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set
lengkap Gambar-Gambar kerja dan RKS ditempatkan pelaksana
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana
diminta untuk membuat Gambar-Gambar penjelasan (Shop Drawing)
berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan
gambarnya menjadi tanggung jawab Pelaksana. Gambar Tersebut
setelah disetujui Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari
Gambar-Gambar kerja yang ada.
2. Jadwal dan waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitas Rumah Negara Kantor Wilayah Di
Lingkungan Kanwil Kemenkumham KalSel Tahun Anggaran 2023 secara
normatif memerlukan waktu pelaksanaan pekerjaan kurang lebih 75 (tujuh
puluh lima) hari kalender, Kontraktor Pelaksana harus segera membuat :
1) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram panah (Network Planning) dan
Diagram balok (Barchart).
2) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.
3) Jadwal Pengadaan Bahan /Material Bangunan.
4) Jadwal Pengadaan dan pemakaian peralatan.
5) Diagram Cash-Flow (Arus Tunai).
a. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai dasar/pedoman
Pelaksana dalam melaksanakan pekerjaanya dan Pelaksana wajib
mematuhi dan menepatinya.
3. Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap,
gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Manajemen konstruksi.
b. Pelaksana disesuaikan dengan jumlah dan keahlian yang tercantum
pada LDP (Lembar Data Pemilihan).
c. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan
Konsultan Manajemen konstruksi, tentang susunan organisasi
pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
d. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Manajemen konstruksi, bahwa Pelaksana
kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka
Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus
memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
4. Tenaga Kerja/Bahan/Peralatan
a. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi,
tukang batu, tukang cat, dan tenaga kerja lainnya dan alat- alat
bantu/kerja yang cukup baik dalam jumlah cukup dan sesuai dengan
pekerjaan.
b. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada
Konsultan Manajemen konstruksi Lapangan dan bila sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen konstruksi
Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar
menurut keperluan Proyek.
c. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Manajemen konstruksi.
d. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
harus tepat pada waktunya dan kualitasnya serta dalam keadaan baru
dan dapat disetujui oleh Konsultan Manajemen konstruksi..
e. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Manajemen konstruksi, harus segera dikeluarkan dari lokasi
Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan
dikeluarkan.
f. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi
Proyek.
g. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai
sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut sesuai
dengan alat-alat yang dipersyaratkan dan alat- alat berat/ringan
lainmya yang sangat diperlukan.
h. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
i. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus
diberi lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak
mengganggu lalu-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
5. Gambar-Gambar Kerja
Yang dimaksud dengan Gambar-Gambar Kerja adalah :
a. Gambar-Gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur,
Serta Gambar perubahanya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi. Gambar-gambar ini selain dari gambar-gambar
yang dibuat Konsultan Perencana Juga Gambar-gambar yang dibuat
oleh Pelaksana ( Shop Drawing) yang telah disetujui Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan Ukuran Dan Penjelasan Atau
Ketidaksesuain antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya
maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai
jenis/lingkupnya diantaranya adalah : Gambar Arsitektur dan gambar
lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat Oleh Pelaksana
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pembuatannya berdasarkan kepada Gambar Kerja dan
disampaikan kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi,
untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pekerjaan Pelaksanaan belum bisa dimulai sebelum Gambar
Pelaksanaan tersebut disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti
menghilangkan tanggung jawab Pelaksana terhadap pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas proses pembuatan Shop
Drawing ini tidak berarti Pelaksana mendapat perpanjangan waktu
pelaksanaan.
4) Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut
aslinya/kalkirnya dan semua biaya menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
d. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas
dasar perintah Direksi berdasarkan pertimbangan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi dengan mengarahkan Konsultan Perencana
dan jelas memperlihatkan perbedaan antara Gambar Pelaksanaan
dan Gambar Perubahan Rencananya.
2) Gambar Perubahan dibuat oleh Pelaksana atas pengarahan
konsultan Perencana dan disetujui oleh Kuasa pengguna anggaran
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah
Kurang.
e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing) dibuat olehPelaksana
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Gambar As Build Drawing Terdiri dari:
- Gambar Arsitektur
- Gambar Struktur
- Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing)
2) Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir
pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
3) Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan di tanggung oleh
Pelaksana.
6. Petunjuk-Petunjuk/Intruksi Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
a. Semua Intruksi dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi harus
dilaksanakan secara baik oleh Pelaksana , Jika Pelaksana keberatan
menerima petunjuk/inturksi Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi
/Konsultan Manajemen Konstruksi dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Pelaksana tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk segera dilaksanakan.
Pelaksana diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap
petunjuk /intruksi/Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dalam buku
harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
sepengetahuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, maka Pelaksana diharuskan menyediakan :
a. Pelaksanaan atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman
tentang gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan.
b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, Sambungan sementara listrik
kerja,alat pemadat tanah, alat ukur waterpas, penyekat tegak(pagar
pengaman Proyek) dan alat bantu pekerjaan lainnya.
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan dan situasi tempat
kerja, maka sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, Pelaksana
diwajibkan memasang alat-alat penggaman.
8. Penetapan Ukuran
a. Pelaksana bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini
dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi. Setiap ada perbedaan dengan ukuran- ukuran
yang ada harus segera memberitahukan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk segera ditetapkan sebagai mestinya.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib memberitahu
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, bagian pekerjaan yang akan
dimulai untuk diperiksa terlebih tahulu ketepatan ukuran- ukurannya.
c. Pelaksana diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan
yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan yang lain, maka ketetapan akan ukurantersebut
mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana
dalam hal ini tidak dapat diterima dan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk
menepati ukuran sesuai ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Pelaksana sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
9. Buku Harian Lapangan
a. Pelaksana diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan
yang berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan
dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang
dipakai serta lain-lain yang dianggap perlu atas petunjuk dan
persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Buku harian laporan harus disediakan oleh Pelaksana sesuai jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat
pekerjaan, diisi olleh Pelaksana dan diketahui Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Konsultan Manajemen Konstruksi mencatat intruksi-intruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku Harian
Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
Pelaksana.
d. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
10. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Pelaksana
harus memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun
lingkunganya terutama jalan-jalan sekitar lokasi proyek, Direksi keet,
Gudang, Los kerja, dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan
harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi
proyek yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh
keluar masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat
membuat kuasa pengguna anggaran memberi perintah penghentian
pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun
dihalaman luar gudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahakan penelitian yang dilakukan oleh direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
d. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, kondisi bangunan harus
bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.
11. Air Kerja
a. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan
effisien seperti : beton molen dan alat-alat lain sesuai dengan
kenggunaannya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak
lagi memerlukan peralatan yang dimaksud, Pelaksanaan diwajibkan
untuk menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta
membersihkan bekas-bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, Pelaksana
harus pula menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi
dan kondisi apapun pekerjaan tidak teeganggu.
d. Air kerja disiapkan oleh pihak kontraktor
12. Listrik Kerja
a. Pelaksana harus menyediakan sambungan sementara listrik kerja dari
PLN.
b. Pelaksana harus menyediakan titik-titik pengambilan/penggunaan listrik
untuk setiap lokasi pekerjaan yang membutuhkan, dan penarikan kabel-
kabel listrik kerja harus berada di posisi yang aman dari bahaya
kecelakaan kerja.
c. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak
lagi memerlukan sambungan listrik yang dimaksud, Pelaksanaan
diwajibkan untuk menyingkirkan sambungan listrik tersebut dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh sambungan
listrik tersebut serta membersihkan bekas-bekasnya.
d. Disamping menyediakan sambungan listrik seperti tersebut diatas,
Pelaksana harus pula menyediakan sambungan listrik yang diperlukan
agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak teeganggu.
13. Kecelakaan dan Kesehatan
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa
pekerja maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
b. Pelaksana diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K
yang tersisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan
, lengkap dengan seorang petugas yang mengerti dalam
soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
c. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat
pemadaPengawasebakaran jenis ABC (untuk segala jenis api), pasir
dalam bak, galah-galah dan alat-alat penyelamatan kebakaran yang lain.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana harus
mengikuti semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh
instansi pemerintah terutama tentang undang-undang keselamatan
kerja termasuk segala kelengkapan danperubahannya.
14. Penyediaan Material/bahan Bangunan
a. Bila dalam RKS Ini disebutkan nama dan Pabrik pembuat bahan
material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan standart minimal
mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
Waktu penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dapat menilainya.
c. Contoh Bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas
tanggunan Pelaksana, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi maka bahan/material tersebut harus ditandai dan
diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh Bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai
dengan comtoh
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana harus menyertakan
sejauh keperluan biasa untuk pengujian berbagaibahan/material.
Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana tetap bertanggung jawab
pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenihi syarat
atas perintah Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum
dalam RKS ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam
pengadaanya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persedian terbatas)
maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
g. Apabila Pelaksana dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai
dengan ketentuan tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi maka Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk
meminta menganti /membongkar bagian pekerjaan yang mengunakan
bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan
kecuali terdapat alasan dan disetujui Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
15. Serah Terima Dari Hasil Pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap
pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh,tanpa
cacat dan berfungsi sebagai mana mestinya.
c. Pelaksana diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi berupa :
1) 3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As build Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk gambar perubahan.
2) 3 (tiga) set Album photo proyek.
d. Pelaksana harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak
berguna akibat pekerjaan.
16. Photo Proyek
a. Photo Proyek harus dibuat oleh Pelaksana sesuai pengarahan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25% (Papan nama proyek,
Kondisi Lokasi Pekerjaan, Persiapan, dan Pondasi).
2) Tahap II pada saat pekerjaan 25% - 50% (pekerjaan struktur).
3) Tahap III pada saat pekerjaan 50% - 100% (Pekerjaan Arsitektur,
Utilitas dan Detail yang penting).
b. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set
dilampirkan bersama dengan laporan bulanan seseuai pencapaian
bobot pekerjaan dan penagihan termin.
c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap lahan dan
sesuai dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi dilapangan.
d. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat dan penempatan dalam album harus disetujui pejabat pembuat
komitmen serta teknis penempelannya dalam album di tentukan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Untuk photo kondisi force majuere diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
17. Penemuan Benda-Benda Dilapangan
a. Penemuan benda dilapangan pekerjaan, seperti Fosil, Barang kuno,
Tulang belulang dan benda berharga lainnya harus dilaporkan pada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dan menjadi milik kuasa
pengguna anggaran.
b. Pada waktu menemukan benda-benda tersebut, Pelaksana wajib
segera mengambil tindakan sebagai berikut :
1) Berusaha untuk tidak menggangu benda-benda tersebut,
penggalian atau pemindahan lebih lanjut harus dihindarkan
/dicegah sampai ada keputusan dari Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda tersebut
dalam keadaan dan posisi seperti waktu ditemukan pertama kali.
3) Melaporkan penemuan tersebut kepada kuasa pengguna
anggaran secara tertulis dengan menjelaskan secara tepat
lokasi penemuan tersebut.
c. Kuasa pengguna anggaran dengan segera akan mengeluarkan
perintah tentang apa yang harus dilakukan mengenai benda- benda
tersebut kepada Pelaksana.
C. Lingkup Dan Lokasi Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Tanah
C. Pekerjaan Beton
D. Pekerjaan Pasangan
E. Pekerjaan Atap, Plafond, Kusen, Pintu Dan Jendela
F. Pekerjaan Pengecatan
G. Pekerjaan ME
H. Pekerjaan Halaman
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan berada pada Jl. A. Yani Km.5,5 dan Jl. S. Parma Kota
Banjarmasin
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran Tapak Kembali (Uitzet)
a. Pelaksana diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon,
letak batas-batas tanah, letak bangunan eksisting yangada dan akan
dibongkar, dengan memakai alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan memakai
alat-alat waterpass/theodholith yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pelaksana harus menyediakan alat theodholith/waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas
segi tiga phitagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujuai oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Pembuatan Tugu Patokan Dasar.
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Tugu
Patokan Dasar harus dapat memberikan pedoman terhadap peil
(ketinggian ± 0.00 lantai bangunan).
b. Tugu patokan dasar dibuat dari bahan beton berpenampang sekurang-
kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 (satu)
meter dengan bagian yang menonjol diatas permukaan tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan minimal
setinggi 40 cm (empat puluh centimeter) diatas tanah.
c. Tugu Patokan Dasar yang telah dibuat dan ditempatkan seacara
permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk membongkarnya.
d. Pada setiap sudut-sudut pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-
sudut tapak (perpindahan) Pelaksana wajib membuat Shop Drawing
dahulu sesuai dengan keadaan lapangan.
3. Papan Nama Proyek ;
a. Papan nama proyek harus dibuat oleh Pelaksana denganketentuan dan
pengarahan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Peletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum
dan diletakan pada saat dimulalinya pekerjaan serta harus dicabut
kembali pada saat pekerjaan selesai.
c. Ukuran, Warna, Isi Tulisan, dan bentuk akan ditentukan kemudian
berdasar arahan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Pembuatan dan Pembongkaran Papan Dasar Pelaksanaan
(Bouwplank)
a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dipasang pada patok
kayu semutu meranti merah ukuran kaso (5/7 cm), yang tertancap dalam
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau dirubah- rubah, berjarak
maksimal 150 cm satu sama lain.
b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu papan semutu
meranti, dengan ukuran tebal 3 cm lebar 20 cm, harus lurus dan diserut
pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur adalah sama antara satu sama
lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar galian
tanah pondasi.
e. Selama ataupun setelah selesai pemasangan papan dasar
pelaksanaan Pelaksana harus melaporkan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
f. Papan bouwplank dijinkan dipasang bila telah dilakukan pembersihan
lokasi dari kotoran dan sampah dan lain sebagainya.
g. Papan bowplank diperbolehkan untuk dibongkar, sesudah dimulai
pekerjaan dinding.
5. Direksi Keet Gudang dan Los Kerja.
a. Pelaksana harus membuat kantor Direksi/Direksi Keet berukuran
minimal 36 m2 atau atas petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi dengan segala kelengkapannya atas biaya Pelaksana, yang
minimal terdiri dari ruang-ruang :
1) Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
2) Site Manager / Ahli dan Staff Pelaksana
3) Ruang simpan Peralatan
4) Gudang Material
5) Ruang Rapat Proyek
b. Pembuatan gudang harus sedemikian rupa agar bahan- bahan/material
dapat tersimpan dengan baik dan tidak rusak oleh hujan, panas apabila
akan digunakan.
c. Bila dipandang perlu oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi,
Pelaksana harus mendirikan Los Kerja untuk tempat tinggal/tidur
sementara para pekerja yang terlindung dari hujan dan panas matahari.
d. Tata letak layout gudang dan lost kerja harus mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
6. Pengadaan Listrik dan Air Kerja
Pelaksana harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan listrik dan air
kerja. Pengadaan Listrik dan Air Kerja harus dikoordinasikan dengan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh keterangan
tentang tempat dan lokasi pengadaannya agar tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan lainnya.
Kontraktor pelaksana harus menyediakan penyambungan listriks ementara.
7. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Pelaksana harus
menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementera atau jalan
yang sudah ada yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan.
Pada waktu penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus
disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksaan proyek dan
dikembalikan sesuai keadaan semula.
b. Pada Jalan umum yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Pelaksana diharuskan untuk melakukan koordinasi dengan pihak- pihak
terkait (lingkungan, pemda, dlsb) agar diketahui dan disepakati batas-
batas kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana terhadap jalan yang
digunakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
8. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan
penebasan/ pembabatan yang harus dilaksanakan pada semua
belukas/semak, sampah yang tertanam dalam material lain yang tidak
diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-
cara yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Semua sisa tanaman ataupun kotoran seperti akar-akar, rumput-
rumput dibawah tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yang
akan dibangun harus dibersihkan dan kotoran yang ditemukan harus
dibuang/dibakar.
c. Bekas bangunan ataupun bangunan yang masih berada pada lokasi
pembangunan dengan persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi harus dibongkar, maka Pelaksana harus melakukan
pembongkaran sampai bersih agar tidak menghalangi pelaksanaan
pekerjaan pembangunan.
d. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada
maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urug harus bersih dari sisa-
sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapatmenimbulkan pelapukan
dikemudian hari.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah.
a. Pekerjaan penggalian tanah harus memenuhi syarat-syarat seperti
yang ditentukan gambar kerja. Pelaksana harus menjaga supaya tanah
dibawah dasar elevasi seperti pada gambar kerja atau yang ditentukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi tidak mengganggu, jika
terganggu Pelaksana harus menggalinya dan atau mengurug kembali
dan memadatkan seperti yang telah ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai pada gambar kerja dan RKS
yang ditentukan menurut keperluan atau yang ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian- bagian gembur,
maka harus digali dan dibuang untuk selanjutnya lubang- lubang tadi
diisi dengan pasir.
d. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air ataupun pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghidari terkumpulnya air.
e. Pelaksana harus memperhatikan pengaman terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau dengan membuat lereng yang cukup.
f. Pelaksana juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada disekitar lokasi pembangunan,
sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami
kerusakan.
g. Semua kelebihan tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
h. Bagian-bagian galian yang akan diurug kembali harus diurug dengan
tanah yang bersih, bebas dari segala kotoran dam memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug.
i. Bila ditemui suatu alat atau pelayanan dinas (Instalasi umum) yang ada
dilapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan
cara lain yang diketahui oleh Pelaksana ternyata memerlukan
perlindungan atau pemindahan, maka Pelaksana harus bertanggung
jawab dan mengambil langkah untuk menjaminbahwa pekerjaan yang
sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
j. Bila dalam pekerjaan/kegiatan pelayanan umum terganggu sebagai
akibat pekerjaan Pelaksana, maka Pelaksana harus segera mengganti
kerugian yang terjadi yang berupa perbaikan daribarang
yang rusak akibat pekerjaan Pelaksana atau bentuk lain yang
disepakati Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Pekerjaan Urugan Tanah.
a. Pekerjaan urugan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan urugan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali, juga seluruh sisa puing-puing, sampah-sampah
harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Dengan biaya menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
d. Bahan yang digunakan untuk tanah urug dari jenis tanah Silty Clay yang
bersih tanpa potongan-potongan bahan —bahan yang bisa lapuk serta
bahan batuan yang telah dipecah dimana ukuran dari batu tersebut tidak
boleh lebih besar dari 15 cm.
e. Konsultan perencana mengharuskan agar supaya semua urugan tanah
hanya terdiri dari bahan dengan mutu yang terbaik.
f. Semua pekerjaan urugan harus dilaksanakan secara berlapis-lapis
dengan ukuran ketebalan setiap lapisan maksimum 0,50 m. Tiap lapis
harus dipadatkan terlebih dahulu sebelum lapisan berikutnya
diurugkan.
g. Daerah urugan atau daerah yang terbangun dan dirug harus dipadatkan
dengan alat pemadat / compactor "Vibrator type" yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi. Pemadatan dilakukan sampai
hasil mencapai kepadatam maksimum hasil labolatorium.
h. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan
proctor : Pelaksana harus mengadakan penelitian kepadatan
maksimum terhadap kadar air optimum minimal 1 kali atau setiap jenis
tanah yang dijumpai dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang bersifat nomor contoh,
kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya. Penelitian
harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D-1557-70.
i. Penghentian/pengaliran air harus diperhatikan selama pelaksanaan
pekerjaan tanah supaya lahan yang akan dibangun terjamin pengaliran
airnya.
j. Kelebihan bahan/material galian harus dibuang oleh Pelaksana
ketempat pembuangan yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
k. Pengujian Mutu Pekerjaan.
l. Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi harus diberi tahu apabila
dilakukan penelitian terhadap kepadatan relatif terhadap yang
sebenarnya dilapangan.
m. Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95% terhadap kepadatan
maksimum, maka Pelaksana harus memadatkan kembali tanpa biaya
tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan yang ditentukan, yaitu
tidak kurang dan 95% dari kepadatan maksimum basil pemeriksaan
laboratorium.
n. Penelitian kepadatan dilapangan harus disesuaikan/mengikuti prosedur
ASTM D¬1557-70 atau prosedur lain yang disetujui Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua biaya untuk pemeriksaan di
laboratorium menjadi beban Pelaksana.
3. Pekerjaan Urugan Pasir.
a. Syarat-syarat bahan
1) Pasir urug yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih,t ajam
dan keras, bebas lumpur, bebas tanah lempung.
2) Air yang diperlukan untuk penyiraman, digunakan air tawar yang
bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh
NI-3 pasal 10.
3) Apabila dipandang perlu, Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
dapat minta kepada Pelaksana, Supaya air yang dipakai untuk
keperluan ini, diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Bahan pasir urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan
pihak Direksi / Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Pelapisan pasir urug harus dilakukan lapis-demi lapis, didapatkan
hingga mencapai tebal 20 cm, atau seperti yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dari 95% kepadatan
maksimum hasil laboratorium, pemadatan dapat dikerjakan dengan
tenaga manusia dengan persyaratan yag ditentukandan harus
dengan persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
C. PEKERJAAN BETON
Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek. Pada pekerjaan ini pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan
pondasi, sloof, serta pekerjaan lainnya sesuai yang tercantum didalam daftar
kuantitas pekerjaan.
Untuk diperhatikan bahwa setiap mutu beton dapat berbeda-beda, dan
pelaksana harus memperhatikan keterangan mutu beton yang tertera pada
setiap pekerjaan beton, baik yang tertulis maupun yang tercantum didalam
analisa pekerjaan serta berkonsultasi dengan PENGAWAS lapangan.
1. Persyaratan Bahan.
a. Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari
tempat-tempat yang telah disetujui mutunya oleh
Konsultan PENGAWAS Lapangan dan harus memenuhi
syarat-syarat SKSNI T-15-1991-03
b. Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan bahan-
bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan
terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara
kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian
c. Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 4 mm - 31,5 mm.
d. Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1
persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
e. Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 0,063-4 mm
f. Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5
persen, maka agregat pasir harus dicuci.
g. Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan,
dapat dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur.
Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai
garis angka 100. Kemudian isikan air sampai garis
angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
selanjutnya didiaPengawasam sampai airnya bersih
kembali. maka diatara pasir atau kerikil akan terdapat
lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.
h. Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.
i. Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus
disimpan pada gudang yang berlantai kering sedemikian
rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak dan/atau
tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton.
j. Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan
semen yangbaru datang,tidak boleh dilakukan diatas
timbunan yang telah ada,dan pemakaian semen harus
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
k. Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton
diusahakan air bersih yang dapat diminum. Air yang
mengandung garam dan/atau bahan lain yang merusak
beton, tidak boleh dipakai.
l. Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai,
maka contoh air tersebut harus diperiksakan di
laboratorium dibawah tanggung jawab Kontraktor.
m. Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk
bahan campuran beton, maka air tersebut tidak boleh
dipakai.
2. Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos
dengan baja U - 24, sesuai dengan standard PBI.1971/
atau SK SNI T-15-1991-03.
b. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek,
maka kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh-
contoh baja tulangan yang dipakai kepada PENGAWAS
Lapangan. Contoh baja tulangan pada masing- masing
diameter sebanyak 5 batang dengan panjang 1 meter.
c. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih
dari 90 derajat, hanya diperkenankan sekali
pembengkokkan.
d. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu
kekuatan beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan
PBI.1971/SK SNI T-15-1991-03.
e. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang
langsung berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka
dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
f. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard
( sesuai gambar detail ).
3. Bekisting.
a. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari
bahan kayu dengan tebal 2 cm dan plywood tebal
9 mm sehingga permukaan pekerjaan beton yang
dihasilkan sudah bagus dan rata sehingga tidak perlu
diplester lagi cukup di aci saja sebelum pengecatan, dan
apabila oleh PENGAWAS Lapangan dinyatakan rusak,
maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
b. Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II
dengan ukuran 5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm
dengan jarak maksimun 0,5 meter.
c. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban
diatasnya.
d. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2
meter harus diberi pintu untuk memasukkan spesi
beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang
kerikil.
e. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus
diadakan perlengkapan pintu untuk membersihkan
kotoran - kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
pengikat dan lain- lain.
4. Pekerjaan Beton.
a. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis mutu K- 100.
b. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan dibawah:
pondasi.Tebal lapisan lantai kerja adalah
10 cm dan permukaan lantai kerja harus sama dengan
permukaan atas tiang pancang.
c. Untuk beton struktural yang berhubungan lainnya, dipakai
jenis mutu beton K-225 untuk pengecoran sesuai dengan
yang tertera dan RAB.
d. Sebelum pengecoran massal dimulai :
- Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design
dilaboratorium beton terhadap kuat tekan beton, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam SKSNI T – 15
– 1991 – 03.
- Laporan hasil test mix – design diatas merupakan
pedoman kontraktor dalam melaksanakan
pencampuran beton dilapangan.
- Pelaksana Kontraktor dan Konsultan PENGAWAS
Lapangan harus mengadakan percobaan slump
tentang jumlah air yang dipakai untuk campuran beton,
sehingga memenuhi syarat kekentalan beton yang
sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03.
- Bekisting harus dibersihkan dari potongan- potongan
kayu, potongan- potongan kawat pengikat dan bahan-
bahan lain yang merusak mutu beton.
- Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus
disiram air terlebih dahulu.
- Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya
ditutup sedemikian rupa, sehingga air semen tidak
dapat keluar.
e. Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang
berhubungan dengan :
- air adalah 2,5 cm.
- pelat lantai adalah untuk pelat 1,5 cm, untuk balok 2 cm
dan untuk kolom 2,5 cm.
f. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus
diaduk dengan mesin pengaduk Mollen sampai bahan
beton bersatu menjadi satu warna.
g. Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh
berhenti ditengah- tengah bentang lapangan.
h. Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang
sudah dicor dan maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat
(dihitung dari ujung bawah pelat terakhir).
i. Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus
dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan
maksimal 0,15 bentang balok.
j. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan
tulangan sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh
Konsultan PENGAWAS Lapangan serta mendapat izin
pengecoran.
k. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai
alat pemadat mesin vibrator. Lamanya pemakaian tidak
boleh lebih 30 detik pada satu titik.
l. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh
dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
m. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester,
atau permukaan yang masih kena pekerjaan pengecoran
lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau
disambung harus disiram air semen.
n. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus
dirawat selama masa pengikatan. Perawatan tersebut
dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus menerus
pada permukaan beton atau menutup permukaan beton
dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat
basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan.
Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh
mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan
PENGAWAS.
o. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama
1 minggu dan selama perawatan itu beton tidak boleh
mendapat beban yang berat.
TAHAPAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM PROSES PEMBETONAN
Metode Curing : Karung Basah
Slump : 8 – 12 cm
Tahap – tahap pembetonan :
Persiapan,
Pembesian
Pengecoran
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan dimulai dari penyiapan material besi di stockyard untuk
selanjutnya potongan besi dibawa ke lokasi pembesian dan pembuatan
bekisting.Besi yang sudah difabrikasi diletakkan atau ditata berdasarkan tipe yang
ada. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemasangan tulangan. Untuk
menghindari adanya karat akibat angin dan air laut, besi ditutup dengan
menggunakan terpal. Selain itu disiapkan scupper juga dan pipa PVC.
2. Pembesian
Untuk mengetahui posisi dan elevasi pembesian, dilakukan pengukuran, dengan
menggunakan teodalit dan waterpass. Yang pertama dipasang adalah tulangan
dalam arah lebar ( plat beton ) kemudian dalam arah memanjang. Selanjutnya
dilakukan pemasangan dudukan untuk tulangan yang berfungsi untuk
memudahkan pelaksanaan pengecoran dan menghindarkan terinjaknya tulangan
pada saat pengecoran.
3. Pengecoran
Persiapan terakhir sebelum dilakukan pengecoran adalah pembersihan lokasi
pembesian dari kotoran berupa sisa-sisa kawat bendrat maupun kotoran lain yang
dapat mengganggu pada saat pengecoran. Pengecoran dilakukan dengan
menggunakan Beton dengan K-225 dan Readymix K-250 dibuat berdasarkan
hasil test pencampuran/ trial mix. Slump yang dipersyaratkan adalah t ± 8-12 cm.
Hal penting yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan pengecoran beton
dengan massa besar (mass concrete) adalah perbedaan suhu. Agar didapat
suhu beton merata tanpa terjadi perbedaan yang besar dilakukan perawatan atau
curing beton dengan karung basah yang bertujuan untuk menghindarkan terjadi
keretakan (cracked) selama 14 hari.
D. PEKERJAAN PASANGAN
PASANGAN BATU BATA
1 Pasangan tembok batu bata menggunakan 1 bata dan ½ bata untuk
pasangan bata merah sesuai yang tercantum didalam daftar kuantitas.
2 Pasangan tembok batu bata menggunakan campuran 1 pc : 3 ps untuk
dinding dan 1 pc : 2 ps untuk pekerjaan bata trasraam.
3 Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata.
4 Bata sebelum dipasang direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
5 Bata yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil pembakaran yang
matang, tidak boleh pecah-pecah maksimal 20% dan lain-lain menurut
pemeriksaan Direksi.
6 Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu
bata yang pecah-pecah.
7 Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12,00 m2 bila lebih harus
dipasang beton kolom praktis.
8 Perancah(andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus
tembok.
PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
kasar terlebih dahulu dan disaput dengan air semen.
2 Campuran spesi untuk plesteran tembok dibuat 1 pc : 3 ps sesuai yang
tercantum didalam daftar kuantitas dan harga. Hasil ayakan yang halus dan
selalu ditakar.
3 Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus, dan merupakan suatu
bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian. Jika
terjadi retak-retak, Pelaksana harus segera memperbaikinya.
4 Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi
listrik, sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan
rencana.
5 Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok,
baik yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok di
atas langit-langit, bagian dalam dan sebagainya.
PEKERJAAN KERAMIK dan GRANIT
1 Untuk lantai menggunakan keramik dengan ukuran sesuai pada BOQ.
2 Sebelum melakukan pemasangan keramik maka diwajibkan membuat soft
drawing untuk diminta persetujuannya kepada konsultan PENGAWAS
3 Keramik harus dipasang dengan rata dan nat yang seragam agar hasil akhir
pemasangan terlihat rapi.
E. PEKERJAAN ATAP, PLAFOND, KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN KUDA KUDA
Menggunakan bahan Kuda-kuda baja ringan t. 0,75 mm, reng t.0,45 mm, semua
kuda-kuda selasar tersebut harus dipasang dengan rapi dan kuat dan pemasangan
harus mendapat persetujuan konsultan PENGAWAS.
PEKERJAAN LISPLANK
Papan listplank yang dipakai, menggunakan listplank kalsi dengan ukuran 20cm
finishing cat
PEKERJAAN PASANGAN ATAP
1. Penutup atap yang digunakan adalah dari spyrodeck dengan ketebalan 0,3mm.
2. Pemu’ung untuk atap yang menggunakan bahan yang sama.
3. Pemasangan dilakukan oleh ahlinya dengan menggunakan baut berkaret
sesuai dengan standart yang telah ditentukan oleh pabrikan
4. Memperhatikan overlapping pekerjaan pemasangan sesuai standart
pabrikan
PEKERJAAN PLAFOND
Bahan rangka plafond menggunakan bahan hollow 40x40 dengan penutup
plafond berbahan kalsi dengan ketebalan 3,5mm
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Untuk kusen menggunakan bahan ulin 5/10 dan dan bahan baja sesuai gambar
kerja.
2. Semua pemasangan harus rapi dan kuat. Kusen yang menempel pada
dinding harus di beri angkur yang cukup dan kuat.
3. Semua bahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum
dipasang.
4. Pintu menggunakan bahan panel dan ulin yang dilengkapi dengan engsel dan
kunci lengkap. Engsel per pintu menggunakan 4” dengan jumlah 3 engsel
per pintu dan kunci 2 slaag.
5. Jendela menggunakan bahan kusen ulin dengan ukuran sesuai gambar kerja
6. Untuk pintu teralis menggunakan engsel baja yang di las dengan kuat.
7. Semua spesifikasi dan ukuran pintu dan jendela mengacu pada gambar
kerja.
F. PEKERJAAN PENGECATAN
1 Yang termasuk pada pekerjaan pengecatan ini adalah semua dinding beton
yang tampak dari luar dan dalam beserta pengecatan pada struktur pagar
transparan.
2 Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, maka tembok yang belum
diplester dengan rata dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu
(dihaluskan).
3 Sebelum dilakukan pengecatan maka pelaksana harus membuat contoh
mock up dengan ukuran minimal 1 x 1 m untuk dapat dilihat hasil cat sebelum
dilakukan pengecatan secara keseluruhan.
4 Cat menggunakan dua jenis tipe yaitu cat biasa dan dan cat anti bakteri
sebagaimana yang tercamtun didalam BOQ
G. PEKERJAAN ME
PEKERJAAN SANITAIR
1 Pemasangan kloset harus dilakukan secara rapi dengan memperhitungkan
letak pipa-pipa.
2 Semua instalasi pipa menggunakan bahan AW pipa Rucika
3 Septick tank menggunakan biofil dengan berbagai macam ukuran sesuai
gambar kerja pemasangan septick tank harus sesuai dengan petunjuk dan
atas persetujuan dari konsultan PENGAWAS.
4 Untuk sumur resapan dibuat sedemikan rupa dengan bahan dan spek yang
sesuai untuk sumur resapan
PENJELASAN ELEKTRIKAL & MEKANIKAL
1 Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat,
berkualitas baik dan memenuhi syarat keamanan kerja.
2 Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih
dahulu kepada PENGAWAS untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat
persetujuan.
3 Pada tiap-tiap penyambungan kabel harus diisolasi.
4 Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
5 Tarikan kawat / kabel harus cukup kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak
karenanya.
PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-
peraturan sebagai berikut :
A. INSTALASI ELEKTRIKAL
1. PUIL
2. A V E
3. Petunjuk dari pabrik pembuatan peralatan.
4. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
seperti PLN
B. INSTALASI PLAMBING & DRAINASE
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/
MEN/1982.
2. Keputusan Menteri P.U. No. 02/KPTS.1985.
3. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang
4. Pedoman plambing Indonesia.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki Surat
Ijin Instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service
maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi
kerja, dan detail finishing instalasi.
KOORDINASI
1. Pelaksana instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan Pelaksana Instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
PELAKSANAAN PEMASANGAN
Pelaksana harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Pelaksana harus segera menghubungi Direksi / Pimpro. Pengambilan ukuran dan
/ atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
2. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
3. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari Direksi/Pimpro atas perbaikan / penggantian
/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi / Pimpro berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pelaksana instalasi ini.
4. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada
bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik.
5. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
dilaksanakan setelah Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan
bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama
Pelaksana dan Direksi / Pimpro.
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
Pelaksana instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pelaksana dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi /
Pimpro. Penanggung jawab tersebut di atas juga harus berada di tempat
pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi / Pimpro.
PENAMBAHAN / PENGURANGAN / PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena menyesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari
Direksi.
2. Perubahan material, dan lain-lainnya harus diajukan oleh Pelaksana kepada
Direksi, secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada
harus disetujui oleh Direksi secara tertulis.
LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Umum
Pelaksana harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanta kerentuan tambahan biaya.
2 Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Pelaksana pekerjaan
instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar
lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Tegangan Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan
kontak-kontak biasa.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian lampu penerangan.
3 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
A. KABEL TEGANGAN RENDAH :
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
kv
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah :
Jenis NYFGBY dan NYY untuk kabel feeder dan penerangan taman
sedangkan untuk penerangan dalam gedung dan stop kontak digunakan
kabel jenis NYM atau NYA.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Pimpro.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
B. LAMPU
1. Lampu menggunakan downlight Philips Meson dengan lampu LED 9 watt
dan 5 watt sesuai dengan gambar kerja.
2. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
C. KOTAK – KONTAK dan SAKLAR
1. Kotak-kontak biasa yang dipasang mempunyai rating 10 A menggunakan
merk Broco, Vimard, Legrand, mengikuti standard VDE, Dipasang pada
ketinggian 30 cm dari muka lantai.
2. Kotak-kontak yang dipasang didinding untuk ruang-ruang yang
basah/lembab harus jenis water dicht (WD).
3. Untuk saklar menggunakan merk Broco dan dipasang pada ketinggian 150
cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar / saran dari konsultan
PENGAWAS.
D. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Kabel-kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidenfisikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm.
g. Penyusunan kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
h. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak penyambungan dan diisolasi.
E. PENGUJIAN
1. Umum
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang
setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang
bersangkutan dan LPENGAWAS/PLN serta instansi lain yang berweanang
untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
2. Pengujian Peralatan dan Bahan
Peralatan dan bahan instalasi listrik yang harus diuji :
a. Kabel-kabel Tegangan Rendah
Untuk kabel tegangan rendah, pengujian harus menjamin bahan isolasi kabel
baik serta tidak melanggar ketentuan -ketentuan PLN tentang isolasi kebel
tegangan menengah maupun tegangan rendah, pengujian dengan megger
tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi minimum 50 mega
ohm.
3. Pentanahan
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
b. Electrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m atau sampai mencapai
permukaan air tanah.
c. Tahanan pertanahan maximum adalah 2 Ohm.
d. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan
dengan sifat tanahnya.
e. Semua pentanahan harus dilakukan pengukuran. Tahanan tanah yang
diizinkan maximum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari
berturut-turut.
PEKERJAAN INSTALASI SUPPLY AIR BERSIH & KOTOR
1. Penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercatum dalam gambar dokumen, Bill Of Quantity dan yang diminta oleh
Direksi.
2. Pemasangan instalasi air bersih hendaknya diserahkan kepada instalatir
yang cukup ahli yang mendapat persetujuan Direksi,dimana dalam hal ini
Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab penuh dalam kebersihan dan
kesempurnaan hasil pekerjaan.
3. Pipa – pipa air bersih sedapat mungkin ditanam / disembunyikan, sesuai
petunjuk direksi dan konsultan PENGAWAS.
4. Dalam pemasangan pipa-pipa air bersih, hendaknya Penyedia Jasa
membantu dalam pembuatan alur-alur pada dinding / lantai yang kemudian
menutupnya kembali dengan rapi.
5. Instalasi yang akan dikerjakan adalah instalasi luar dan instalasi dalam,
berikut Stop kran, Kran dan lain –lain.
6. Ketentuan – ketentuan dan persyaratan – persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyarata untuk pekerjaan sanitair / mekanikal / plumbing atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Direksi.
8. Perincian pekerjaan instalasi air bersih, sebagai berikut :
- Jaringan Pipa Air Bersih Berikut Accessorises
Material :
Pipa Air Bersih
Type : PVC Type AW
Aksesories : Elbow, Valve, Kran, Stop kran dan isolatif, lem
Persyaratan yang harus dipenuhi :
a. Yang dimaksud adalah pemasangan jaringan pipa luar (Intake) menggunakan
pipa PVC Type AW berikut accessories lainnya seperti kran, stop kran, knee,
check valve, get valve dan sebagainya.
b. Cara pemasangan, bentuk serta detail–detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dokumen atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
c. Ketetuan – ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku sama
dengan ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair / mekanikal /
plumbing atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang lain
yang sama jenis dalam spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Direksi.
d. Pekerjaan jaringan air dilaksanakan dengan pipa PVC Type AW (sesuai
gambar).
e. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dari masing-masing sistem pipa.
f. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
g. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindungi dari kotoran, air karat dan
tekanan sebelum, selama maupun sesudah pemasangan.
Type : PVC Type AW
Aksesories : Elbow, Valve, Kran, Stop kran dan isolatif, lem
Persyaratan yang harus dipenuhi :
h. Yang dimaksud adalah pemasangan jaringan pipa luar (Intake) menggunakan
pipa PVC Type AW berikut accessories lainnya seperti kran, stop kran, knee,
check valve, get valve dan sebagainya.
i. Cara pemasangan, bentuk serta detail–detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dokumen atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
j. Ketetuan – ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku sama
dengan ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair / mekanikal /
plumbing atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang lain
yang sama jenis dalam spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Direksi.
k. Pekerjaan jaringan air dilaksanakan dengan pipa PVC Type AW (sesuai
gambar).
l. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dari masing-masing sistem pipa.
m. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
n. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindungi dari kotoran, air karat dan
tekanan sebelum, selama maupun sesudah pemasangan.
PEKERJAAN PAVING
1. Pastikan permukaan lahan telah rata atau sesuai level rencana.
2. Pasang kanstin sebagai pengunci paving, agar nantinya setelah dipasang paving
tidak bergeser.
3. Gelar abu batu mengikuti kemiringan yang telah ditentukan, kemudian ratakan
menggunakan jidar.
4. Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara tukang
psang paving berada di atas paving yang telah dipasang.
5. Pada bagian tepi atau sudut-sudut yang belum terpasang paving (las-lasan), potong
paving block menggunakan alat pemotong paving block atau paving block cutter.
6. Setelah semua lahan terpasang paving, selanjutnya lakukan pengisian antar nat
paving block menggunakan abu batu.
7. Padatkan paving block yang telah dipasang menggunakan baby roller atau stamper
kodok. Pemadatan ini dapat dilakukan 1 sampai 2 kali putaran agar paving block
mengunci satu sama lain.
8. Bersihkan are yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
PEKERJAAN DRAINASE
1. Drainase menggunakan bahan pabrikan berupa U-Ditch yang terdiri dari dua
ukuran sesuai gambar kerja.
2. Dalam pemasangan drainase harap memperhatikan elevasi agar aliran air
sesuai dengan skema yang direncanakan
3. Agar memperhatikan posisi drainase yang harus dinaikan letaknya
4. Spek U-Ditch disesuaikan dengan yang tertera pada RAB
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
Pelaksana harus segera menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai
dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dan berkewajiban :
a Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuia dengan
kontrak Pelaksanaan.
b Menanggapi / melaporkan kepada Pemimpin Bagian Proyek tentang
hasil pekerjaan Pelaksana tersebut secara tertulis.
Pemimpin Bagian Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak Pelaksana.
b. Surat Penyerahan pekerjaan dari Pelaksana.
c. Surat tanggapan dari PENGAWAS, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
SERAH TERIMA PERTAMA BANGUNAN
Serah terima pekerjaan atau pekerjaan dianggap selesai apabila sudah
dilakukan pemeriksaan bersama antara pelaksana, pengguna, konsultan
PENGAWAS dan team yang terkait dan dinyatakan selesai apabila terdapat
persetujuan dari semua pihak dengan pemeriksaan kelengkapan pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama,
hingga Serah Terima yang Kedua kalender adalah merupakan masa pemeliharaan
yang masih menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya, antara lain :
a. Keamanan dan penjagaan
b. Penyempurnaan dan pemeliharaan
c. Pembersihan.
Apabila Pelaksana telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan
kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada
tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2023 | Penimbunan/ Perkerasan Dengan Paving Beton K-225 Smpn 13 Kota Banjarmasin | Kota Banjarmasin | Rp 197,500,000 |
| 1 August 2023 | Penimbunan/ Perkerasan Dengan Paving Beton K-225 Smpn 15 Kota Banjarmasin | Kota Banjarmasin | Rp 197,500,000 |
| 1 August 2023 | Penimbunan/ Perkerasan Dengan Paving Beton K-225 Smpn 25 Kota Banjarmasin | Kota Banjarmasin | Rp 197,500,000 |
| 1 August 2023 | Penimbunan/ Perkerasan Dengan Paving Beton K-225 Smpn 30 Kota Banjarmasin | Kota Banjarmasin | Rp 197,500,000 |