| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935041087626000 | Rp 265,707,247 | - | |
| 0807179924644000 | - | - | |
| 0410561153609000 | - | - | |
| 0016711962421000 | Rp 274,274,274 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yaitu memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0718003809619000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0820122778617000 | - | - | |
CV Mitra Jaya Kreatindo | 08*0**0****09**0 | - | - |
| 0860874312223000 | - | - | |
CV Ad Durar | 06*7**3****19**0 | - | - |
| 0026854133922000 | - | - | |
| 0018528539214000 | - | - | |
| 0539025270652000 | - | - | |
CV Asia Jaya | 00*6**7****26**0 | - | - |
| 0016003667514000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0720398189643000 | - | - | |
| 0732984141622000 | - | - | |
| 0023064819626000 | - | - | |
| 0956640304603000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYA
Jalan Raya Juanda Km, 3 Sidoarjo, Jawa Timur 61256
Telepon (031) 8690534, Surel : [email protected]
Laman : kanimsurabaya.kemenkumham.go.id
R E N C A N A K E R J A
D A N S Y A R A T -
S Y A R A T ( R K S )
P e k e r j a a n :
P e r e n c a n a a n R e n o v a s i
M e s s P e g a w a i K a n t o r
I m i g r a s i S u r a b a y a
Konsultan Perencana :
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... i
BAB I SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................................ 1
1.1. Renovasi Mess Kantor Pegawai Imigrasi .............................................................................. 1
1.2. Renovasi Mess Kantor Pegawai Imigrasi .............................................................................. 1
BAB II PERSYARATAN TEKNIS UMUM ........................................................................................ 6
2.1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 6
2.2. REFERENSI ......................................................................................................................... 7
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .................................................................................. 9
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN ............................................................................................. 10
2.4.1. Baru/bekas ................................................................................................................... 10
2.4.2. Tanda Pengenal ........................................................................................................... 10
2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan. .................................................................................... 10
2.4.4. Penggantian (Substitusi). ............................................................................................. 11
2.4.5. Persetujuan Bahan. ...................................................................................................... 11
2.4.6. Contoh Bahan/ Produk. ............................................................................................... 12
2.5. PENYIMPANAN BAHAN................................................................................................. 14
2.6. STANDAR PERALATAN ................................................................................................. 14
2.7. TENAGA MANAJERIL ..................................................................................................... 17
2.8. PELAKSANAAN ............................................................................................................... 19
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan ................................................................................................. 19
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).................................................................................... 20
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. .......................................................................... 20
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .................................................... 20
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. ................................................................................ 20
2.6.6. Kualitas Pekerjaan. ...................................................................................................... 21
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan. .......................................................................................... 21
2.6.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan...................................................................... 22
2.9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................................................... 23
i
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2.10. KEAMANAN DAN PENJAGAAN ................................................................................ 23
2.11. LAPORAN MINGGUAN, HARIAN DAN BULANAN ................................................ 24
2.12. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA .......................................................... 26
2.13. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ........................................................ 26
2.14. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ........................ 26
2.15. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN............................................................................... 27
2.16. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................... 27
2.17. PEKERJAAN TIDAK BAIK .......................................................................................... 28
2.18. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG .................................................................... 28
2.19. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ...................................................................... 28
BAB III PERSIAPAN ....................................................................................................................... 31
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................... 31
3.1.1. Sarana Kerja ................................................................................................................ 31
3.1.2. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ................................................ 31
3.1.3. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ................................................. 32
3.1.4. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama................................................... 32
3.1.5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ......................................... 33
3.1.6. Pekerjaan Kantor Proyek/Direksi Keet .............................................................................. 33
3.2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ........................................................ 33
3.2.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 33
3.2.2. Standard dan Persyaratan ............................................................................................ 33
3.2.3. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar ................................................................................................................ 34
3.2.4. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. 35
3.2.5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja .............................................................................. 36
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ............................................. 39
3.3.1. Lingkup Pekerjaan. ..................................................................................................... 39
3.3.2. Pelaksanaan ................................................................................................................. 39
3.3.3. Hasil Bongkaran .......................................................................................................... 40
BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTURAL ........................................................................................ 41
4.1. PEKERJAAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ...................................................... 41
ii
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.1.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 41
4.1.2. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 41
4.1.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan ........................................................................................ 41
4.2. PEKERJAAN JENDELA KACA ....................................................................................... 44
4.2.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 44
4.2.2. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 44
4.2.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan ........................................................................................ 45
4.3. PEKERJAAN PENGECATAN .......................................................................................... 46
4.3.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 46
4.3.2. Standar dan Persyaratan .............................................................................................. 46
4.3.3. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 47
4.3.4. Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................. 48
4.3.5. Persediaan untuk Perawatan ........................................................................................ 49
4.4. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK DINDING DAN LANTAI ........................... 49
4.4.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 49
4.4.2. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 49
4.4.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan ........................................................................................ 51
4.5. PEKERJAAN PEMASANGAN KANOPI.......................................................................... 52
4.5.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 52
4.5.2. Standar Pekerjaan ........................................................................................................ 52
4.5.3. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 53
4.5.4. Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................ 53
4.6. PEKERJAAN PELAPISAN PELAT BETON .................................................................... 53
4.6.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 53
4.6.2. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 53
4.6.3. Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................ 54
4.7. PEKERJAAN PLAFOND................................................................................................... 55
4.7.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 55
4.7.2. Persyaratan Bahan ....................................................................................................... 55
4.7.3. Standar dan Persyaratan .............................................................................................. 55
4.7.4. Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................ 55
BAB V PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ...................................................................... 56
iii
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
5.1. PEKERJAAN PERAPIAN KABEL ........................................................................................ 56
5.1.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 56
5.1.2. Standar yang Dipakai .................................................................................................. 56
5.1.3. Spesifikasi Bahan dan Peralatan .................................................................................. 57
5.1.4. Syarat – syarat Pelaksanaan......................................................................................... 57
BAB VI PENUTUP ............................................................................................................................ 59
6.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ....... 59
1.1 DOKUMEN PELAKSANAAN .......................................................................................... 61
1.2 UMUR EKONOMIS GEDUNG ......................................................................................... 62
LAMPIRAN ......................................................................................................................................... 1
TABEL ANALISA RESIKO PEKERJAAN ........................................................................................ 1
iv
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Mess Pegawai Kantor
Imigrasi Surabaya.
LOKASI : Jl. Jemursari Selatan II No.11, Jemur Wonosari, Kec.
Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237.
* CATATAN : Merek No. 1 dalam spesifikasi material adalah
prioritas merek yg diutamakan dan wajib dipakai. Jika merek
No. 1 tersebut tidak dapat dipenuhi maka penyedia dapat
mengajukan dengan merek No. 2 beserta data dukung bahwa
merek No.1 tidak tersedia dipasaran. (Berlaku untuk merek
No.3 dan seterusnya)
1.1. Renovasi Mess Kantor Pegawai Imigrasi
1.2. Renovasi Mess Kantor Pegawai Imigrasi
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
I PEKERJAAN RMK3
1. Alat Pelindung Kerja
II PEKERJAAN PERBAIKAN FASAD
1. Pekerjaan Pembongkaran Ornamen Dinding Fasad
2. Pekerjaan Plesteran Dinding Fasad
Campuran 1 PC : 2 PS
1. Gresik
Semen / Portland
2. Tiga Roda
Cement ( PC )
3. Dinamix
1. Pasir Lumajang
Pasir Pasang
2. Pasir Mojokerto
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
3. Pekerjaan Acian Dinding Fasad
1. Gresik
Semen / Portland
2. Tiga Roda
Cement ( PC )
3. Dinamix
4. Pekerjaan Pengecatan Fasad Depan
Pengecatan
1. Jotun Wheatershield,
Cat Dinding Eksterior
Dinding Eksterior
2. Dulux Wheatershield
5.
Pekerjaan Pembuangan Material Bongkaran
III
PEKERJAAN PENGECATAN BANGUNAN
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Dalam Gedung
1. Jotun
Pengecatan
Cat Dinding Interior
2. Nippon paint
Dinding Interior
3. Dulux
2. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior Gedung Full
Pengecatan
1. Jotun Wheatershield,
Cat Dinding Eksterior
Dinding Eksterior
2. Dulux Wheatershield
3. Pekerjaan Pengecatan Dinding Pos Satpam
1. Jotun
Pengecatan
Cat Dinding Interior
2. Nippon paint
Dinding Interior
3. Dulux
Pengecatan
1. Jotun Wheatershield,
Cat Dinding Eksterior
Dinding Eksterior
2. Dulux Wheatershield
2
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
IV PEKERJAAN LANTAI, DINDING, DAN JENDELA
1. Pekerjaan Keramik Genset 30x30 cm
Ubin Lantai Keramik
1. Asia Tile
Lantai Keramik Berglasir, Kelompok
2. Roman
B.II.b Uk. 30 x 30 cm
3. Platinum
2. Pekerjaan Keramik Dapur 20x25 cm
Ubin Dinding Keramik
1. Asia Tile
Keramik Dinding Berglasir, Kelompok B.III
2. Roman
Uk. 20 x 25 cm
3. Platinum
3. Pekerjaan Pemasangan Kaca Mati pada Jendela
Kaca tempered polos
1. Asahi
T = 10 mm 2. Vistran
V
PEKERJAAN PERBAIKAN LANTAI 3 DAN DAK ROOFTOP
1. Pekerjaan Plat Beton dan Dinding Kamar Lantai 3
2. Pekerjaan Beton Screed Tebal 2 cm
Beton Screed
1. Dunia Mortar
Beton Screed Instan
Instan
2. Powerbond
3. Pekerjaan Plat Atap dengan Membran Bakar
1. Fosroc
Membran Bakar Brushbond Flxiii
2. Ultrachem
VI PEKERJAAN LANDSCAPE
1. Pekerjaan Penutup Saluran Grill Besi Area Depan
3
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2. Pekerjaan Pemasangan Paving Pintu Masuk Selatan
Paving Stone Abu-Abu
1. Asiacon
Paving Persegi Panjang Tebal 6
2. Sentracon
cm
VII PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Perapian kabel di area lorong dan lobby ke dalam ducting
2. Pekerjaan Perapian kabel-kabel di kisi-kisi sisi tampak depan bangunan
3. Pekerjaan Perapian kabel CCTV dan Pembongkaran Kabel TV
4. Pemasangan kabel ducting panel jaringan listrik
1. KAK
Tee Doos
High Impact
2. Boss
1. Traytek
1.8 mm x 3000 mm
Kabel Tray
2. Tricon
5.
Pemasangan Lampu PJU Solar Cell 100 Watt
Lampu PJU LED Solar
1. Phillips
Cell 100W 2. Platinum
VIII PEKERJAAN PERBAIKAN MANHOLE PLAFOND
1. Pekerjaan Pembuatan Manhole
1. Jayaboard
Gypsum board
Pasang Plafond
2. Knauf
9x1200x2400 mm
3. Elephant
4
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
IX PEKERJAAN PEMASANGAN KANOPI DAN
1. Pekerjaan Pemasangan Kanopi Serambi Samping
1. Alderon
Alderon tebal 10 mm
2. Tenda
1. Wilson
Sekrup
2. Lion
1. Diamond
Rangka hollow 40.40.1.6
2. Kencana
1. Nikko Steel
Kawat Las
2. Lokal
2. Pekerjaan Pemasangan Kanopi Lobby
1. Alderon
Alderon tebal 10 mm
2. Tenda
1. Wilson
Sekrup
2. Lion
1. Diamond
Rangka hollow 40.40.1.6
2. Kencana
1. Nikko Steel
Kawat Las
1. Lokal
3. Pekerjaan Pemasangan Tulisan Mess (bahan akrilik)
4.
Pekerjaan Pengecatan Besi Pagar Balkon dan Rooftop
1. Nippon Paint
Cat Besi Cat Meni
2. Jotun
5
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan rehabilitasi
sesuai denggan yang tercantum pada gambar rencana.
6
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as built drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini
:
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2. REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
- SNI 1727-2020 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
- SNI 1738-2011 Cara Uji CBR (California Bearing Ratio)
7
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
- SNI 7973-2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
- SNI-03-3399-1994 Metode Pengujian Kuat Tarik Kayu di Laboratorium.
- SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
Dan Nongedung
- SNI 3434:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Kayu untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan.
- SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk
penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
- SNI 03-7565-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-6861.1-2002 Detail Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam)
- SNI 15-2049-2015 Semen Portland
- SNI 4810-2018 Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Specimen Uji Beton di Lapangan
(ASTM C 31-17, IDT).
- SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
- SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
- Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau yang terkini.
- Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi.
- Standart dan peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku, misalnya: PUIL 2000,
LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC, VDE, UFPA, UL 864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI
dan Peraturan Keselamatan Kerja Daerah setempat.
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan
ini.
- Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat..
8
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas,
maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu
dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
3. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
9
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1. Baru/bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2. Tanda Pengenal
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai
pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan
lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan
sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda
pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
10
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2.4.4. Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk dengan
sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan
bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk
mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang
bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
2.4.5. Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu dimintakan persetujuan
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk
tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian kerja ini
untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan
jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur
yang telah disetujui.
11
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2.4.6. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh
karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang
masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan
disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
12
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada suatu
merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan keputusan akan
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang karena
sifat/jumlah/ harga pengadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam
bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku cadang
dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
13
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari bahan/
produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2.5. PENYIMPANAN BAHAN
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka bahan/produk
tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk
diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu,makakegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama penggunaan
ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa, sehingga
bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam
pekerjaan.
2.6. STANDAR PERALATAN
Standar peralatan yang harus dimiliki oleh kontraktor pelaksana menurut peraturan lembaga no.
12 tahun 2021 :
1. Pasal 3.3.2. Prakualifikasi
14
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
Pengadaan yang bersifat kompleks adalah Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang mempunyai
resiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus
2. Pasal 3.5.2 Unsur-unsur penilaian teknis
Persyaratan teknis penawaran Penyedia harus memiliki daftar peralatan utama harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
sesuai dengan jadwal pemakaian peralatan; dan
b. peralatan utama pada daftar peralatan utama yang ditawarkan untuk pekerjaan
kompleks atau pekerjaan mendesak berstatus milik sendiri/sewa beli/sewa.
3. Pasal 3.5.4 unsur-unsur penilaian teknis pekerjaan konstruksi
• Persyaratan pemilihan peralatan utama harus memperhatikan:
a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6
(enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 10
(sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan;
b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
1. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3
(tiga) unit peralatan utama; dan
2. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 3
(tiga) unit peralatan utama.
• Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
15
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa
milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal
yang menggugurkan pada saat evaluasi
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa
bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang
menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan
lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1. bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan
lainnya; atau
2. Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa
peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta
sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan
klarifikasi secara fisik.
4. Pasal 7.9(b) Mobilisasi
• Mobilisasi bahan/dan peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan
16
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
• Menyiapkan peralatan pendukung
• Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan
2.7. TENAGA MANAJERIL
Tenaga manajeril yang harus dimiliki oleh kontraktor pelaksana menurut peraturan lembaga no.
12 tahun 2021 :
1. Pasal 3.5.4 unsur-unsur penilaian teknis pekerjaan konstruksi
• Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan:
a. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan:
1. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), manajer teknis
disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan
2. Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atau
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan
paling banyak 3 (tiga) personel;
b. Setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki 1 (satu)
sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT);
c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;.
d. Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang
diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Persyaratan pengalaman untuk Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi:
1. Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan
Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
2. Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
a) Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
17
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
b) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
tanpa syarat pengalaman;
3. Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
a) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
b) Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Utama Keselamatan tanpa syarat
pengalaman; dan
4. Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1),
angka 2), dan angka 3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas
Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
memperhatikan ketentuan:
1. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai
HPS sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.
2. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan
nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
3. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai
HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun;
4. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai
HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pengalaman
yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun; dan
5. Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan
6. paling lama 10 (sepuluh) tahun.
• Evaluasi pengalaman personel manajerial dilakukan dengan ketentuan:
a. Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis
dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
18
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
b. Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman
keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
c. Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman
mengelola keuangan;
d. Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan:
1. Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
2. Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
2.8. PELAKSANAAN
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan
atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
19
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan, Kontraktor
wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetuju ioleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
20
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x
24 jam sebelumnya.
2.6.6. Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki
obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lebaga/
Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana
seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
21
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan
pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier akan
diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi.
2.6.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian
rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
22
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor
berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang tertutupi.
2.9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.10. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
23
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan
penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut
diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-kerusakan
pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna
keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada
kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan
pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan
untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.11. LAPORAN MINGGUAN, HARIAN DAN BULANAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian/mingguan tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
24
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang
mencakup mengenai:
1. Laporan Harian
Laporan harian adalah laporan yang dibuat oleh pelaksana lapangan yang berisi tentang
uraian kegiatan yang dilakukan dalam satuan hari.
Berikut ini informasi penting yang harus ditulis dalam laporan harian proyek:
• Rincian pekerjaan yang sedang dikerjakan termasuk lokasi pekerjaan.
• Penjelasan cuaca pada hari tersebut.
• Jumlah dan jenis alat-alat yang digunakan (alat berat, alat pendukung, dan alat bantu).
• Bahan material konstruksi yang digunakan .
• Tanda tangan dari pelaksana dan konsultan pengawas.
2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan adalah laporan yang berisi tentang pelaporan Progress atau bobot
pekerjaan (realisasi pekerjaan) secara mingguan.
Berikut ini isi dari laporan mingguan (weekly report):
• Volume RAB dan bobot masing-masing item pekerjaan.
• Volume kumulatif progress yang sudah diselesaikan pada minggu sebelumnya,
minggu ini dan totalnya (dalam persen).
• Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan
total) .
• Kendala apa saja yang dialami dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan Bulanan
Laporan bulanan adalah laporan proyek yang berisi tentang pelaporan progress atau bobot
pekerjaan (realisasi pekerjaan) secara Bulanan.
Jenis laporan proyek yang paling lengkap adalah laporan bulanan karena terdiri dari
beberapa informasi penting yang dirangkum dalam satu buku. Berikut ini isi dari laporan
bulanan pada proyek:
• Volume yang telah diselesaikan.
25
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
• Laporan proggress akhir bulan .
• Daftar staf di proyek tersebut .
• Daftar alat dan jumlah yang digunakan.
• Foto dokumentasi pekerjaan .
• Kendala selama pelaksanaan pekerjaan.
2.12. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi
air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air
tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan
air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.13. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku
bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
2.14. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
26
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.15. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
2.16. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan
bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu
dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan
27
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
terhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.17. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.18. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan
gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.19. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.17.1. Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
terdiri dari :
28
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Finishing Arsitektur.
c. Pekerjaan Persiapan.
d. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus
dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi
dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi
Pengawas.
2.17.2. Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan (Maintenance
Manual).
29
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak dan
lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
30
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB III
PERSIAPAN
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1. Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan
diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala kerusakan
hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/
material selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Air untuk bekerja harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas
serta disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan di-supply dari luar.
6. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit
tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara
PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3.1.2. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu
dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam
pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain
yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
31
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di lokasi
tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.3. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di sekitar
lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.4. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan.
2. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan
atas beban Kontraktor.
32
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
3.1.5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan
2. untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
3.1.6. Pekerjaan Kantor Proyek/Direksi Keet
1. Kontraktor harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan/ perabotan
serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek dan dibuat
menyesuaikan lokasi yang ada.
2. Kontraktor bisa menggunakan ruangan yang ada di lokasi sementara.
3. Direksi keet/ Kantor pengelola proyek merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek
dan bersifat sementara sampai dengn selesainya proyek.
3.2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2. Standard dan Persyaratan
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
33
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3.2.3. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar
3.2.3.1. Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur
yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum
digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
3.2.3.2. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan
harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah100kg, papan pijakan kaki
dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
34
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
3.2.3.3. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau
kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa
semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan
dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam
kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses
kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan logam
yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
35
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
g. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar
tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
h. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut
:
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja
maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan
Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
36
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Menggunakan bahan kimia berbahaya
b. Menggunakan bahan mudah terbakar
c. Menggunakan bahan mudah meledak
d. Bekerja berhubungan dengan listrik
e. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
f. Memindahkan barang/benda berat
g. Pekerjaan pembongkaran
h. Bekerja diluar jam kerja
3.2.5.2. Fasilitas Pekerja
a. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
b. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada..
c. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
3.2.5.3. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
37
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu
memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.4. Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan
akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi
tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
d. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti
oleh asuransi.
38
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil
Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama
waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan.Termasukdalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang ditunjukkan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan
listrik dan lain-lain bila ada. Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih
dimanfaatkan atau bernilai) merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada
Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan
bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis),
maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan
bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
39
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan
menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang timbul
karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali
sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat
berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan
selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil
bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga
harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi
40
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTURAL
4.1. PEKERJAAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan termasuk alat alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
4.1.2. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI 8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI 3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 4 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8. Bahan Semen / Portland Cement (PC) merk Dinamix / Gresik / Tiga Roda. Untuk pasir pasang
menggunakan pasir lumajang.
4.1.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
41
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 4 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200 – 250
gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
42
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan keping
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil peil yang diminta gambar.Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba
tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
43
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.2. PEKERJAAN JENDELA KACA
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun jendela dan kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
4.2.2. Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
(Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk Ex. ASAHIMAS/VISTRAN.
Kaca tebal 10 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam
gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas /
ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada
bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
44
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
4.2.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
45
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-
rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4.3. PEKERJAAN PENGECATAN
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, baja / metal serta
permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran
biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
4.3.2. Standar dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
46
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
4.3.3. Persyaratan Bahan
1. Pengecatan Dinding / Beton
Cat dinding bagian luar bangunan (Eksterior) dan ruang basah (Toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Jotun
Weathershield/ Dulux Weathershield kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentukan Kemudian.
• Bahan dan peralatan lain yang digunakan yaitu Dempul merk Sanpolac, Kertas gosok halus
Cat dinding dan plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan yaitu cat dinding interior dengan merk Jotun /Nippon Paint/ Dulux.
• Bahan dan peralatan lain yang digunakan yaitu Plamir dinding, Kertas Gosok Halus,
Dempul tembok merk Sanpolac.
2. Pengecatan Besi
Produk cat menggunakan produk Ex. Nippon Paint/Jotun yang disetujui oleh Direksi
Pengawas. Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
• Cat meni : Jotun
• Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron, merk Jotun/Nippon Paint.
47
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
• Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron, merk
Jotun/Nippon Paint.
• Bahan dan Peralatan lain yang digunakan : Minyak Cat/Thinner A, Kuas / Roll Cat Ukuran
4”.
3. Pengecatan Wuwungan menggunakan cat waterproofing merk Aquaproof / Ultraproof.
4.3.4. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengecatan Dinding / Beton
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ Beton expose adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamir, plesteran sudah harus betul betul kering, tidak ada retak retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan plamir
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamir terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
2. Pengecatan Besi Dengan Semi Duco
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dan lain lain.
48
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron
diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16
jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
4.3.5. Persediaan untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
4.4. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK DINDING DAN LANTAI
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan granit ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
4.4.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan :
Keramik Dinding :
1. Jenis : Ubin Dinding Keramik Berglasir, Kelompok B.III Uk. 20 x
25 cm ex. Asia Tile/Roman/ Platinum atau setaa
Kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur.
49
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/ AM/ Lemkra atau setara kualitas disetujui
oleh Direksi Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar atau semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 20x25 cm atau sesuai yang tertera pada
gambar.
Keramik Lantai :
1. Jenis : Ubin Lantai Keramik Berglasir, Kelompok B.III Uk. 30 x
30 cm ex. Asia Tile/Roman/ Platinum atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/ AM/ Lemkra atau setara kualitas disetujui
oleh Direksi Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar atau semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 30x30 cm, atau sesuai yang tertera pada
gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan‑ peraturan
Keramik Indonesia (NI‑19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
d. Bahan‑bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh ‑ contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis‑operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
50
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.4.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola granit.
b. Pada permukaan dinding beton/ bata merah yang ada granit dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai
larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai
dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
c. Pemasangan granit dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai granit sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan granit dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
d. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motif tiap
keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan granit harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai
petunjuk pabrik.
f. Sebelum granit dipasang, granit terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan granit pada dinding dan lantai dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
j. Granit harus disusun menurut garis‑garis lurus dengan siar sebesar 4‑5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar‑siar keramik diisi
dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
51
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
k. Pembersihan permukaan ubin dari sisa‑sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
l. Granit yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Naad‑naad pada pemasangan granit harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
− Granit diberi grout ketika sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan
dari kotoran/ pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
− Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.\
− Ketika grout sudah mengeras, basahi granit dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
4.5. PEKERJAAN PEMASANGAN KANOPI
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini , sehingga dicapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Melaksanakan pekerjaan pemasangan kanopi alderon, sehingga diperoleh hasil yang
baik dan memuaskan.
c. Tahapan pekerjaan meliputi :
• Persiapan bahan alderon sesuai spesifikasi.
• Pemasangan membrane pada area kanopi yang telah ditentukan dan sesuai dengan
petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
4.5.2. Standar Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli / aplikator
yang berpengalaman dan telah terbiasa memasang kanopi membrane.
52
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.5.3. Persyaratan Bahan
a. Alderon tebal 10 mm dengan merk alderon/Tenda.
b. Sekrup dengan merk Wilson/Spax.
c. Rangka Hollow 40x40 dengan merk Diamond/Kencana.
d. Kawat las dengan merk Nikko Steel/Lokal.
4.5.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Survey lapangan untuk pengamatan lokasi lingkungan sekitar yang akan dipasang
kanopi, sarana prasarana peralatan, hingga warna apa yang sekiranya sesuai dengan
bangunan sekitar.
b. Penetapan lingkungan dan lokasi kerja dengan tujuan untuk membangun konsolidasi
baik material maupun prosedur yang diperlukan untuk memperlancar proses
pengerjaan.
c. Penentuan konstruksi yang dipakai yaitu menggunakan material rangka hollow dengan
ukuran dan fabrikasi sesuai dengan persetujuan pihak terkait.
d. Perakitan dan pemasangan rangka kanopi disesuaikan dengan luas kanopi yang
direncanakan.
e. Pemasangan kanopi alderon pada rangka dengan alat yang telah dipersiapkan.
4.6. PEKERJAAN PELAPISAN PELAT BETON
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik, pekerjaan ini meliputi pekerjaan pelapisan beton screed dan pelapisan pelat atap
dengan membrane bakar.
4.6.2. Persyaratan Bahan
a. Beton Screed Instan dengan merk Dunia Mortar/Decon.
b. Membran bakar dengan merk Fosroc/Sika.
c. Peralatan
53
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.6.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bersihkan permukaan lantai dari debu dan puing-puing kotoran menggunakan sapu dan
atau kompresor. Ini merupakan pekerjaan pertama yang harus dilakukan dalam
melakukan pelapisan beton screed.
b. Membuat marking untuk elevasi screed memakai selang air serta waterpass. Proses
pelapisan beton screed pada dasarnya berfungsi untuk meratakan permukaan pelat
tersebut.
c. Menyiram permukaan pelat dengan air sampai kondisinya lembab. Lantai harus dibuat
menjadi basah supaya adukan screed dapat menempel dengan kuat serta tidak
mengalami proses pengeringan secara mendadak yang dapat mengakibatkan
strukturnya menjadi retak.
d. Memasang benang nylon pada jalur kepalaan dengan elevasi sesuai marking agar
pelapisan beton screed yang dibuat akan mempunyai permukaan yang rata.
e. Dibutuhkan waktu setidaknya 28 hari bagi beton screed yang baru dilapisi tersebut
untuk dapat mengering dengan sempurna. Selama proses pengeringan berlangsung
sebaiknya tetap menjaga kelembaban screed tersebut agar tak mengering secara cepat
yang bisa menyebabkan terjadinya keretakan. Pengacian permukaan screed bisa
dilakukan setidak-tidaknya setelah berumur 2-3 hari. Namun jika memakai finishing
dengan ubin keramik, lantai screed ini tidak perlu diaci.
f. Setelah beton screed selesai, dilajutkan pelapisan membrane bakar pada plat beton,
melakukan pembersihan pada permukaan pelat.
g. Melapisi beton dengan primer menggunakan kuas dan kemudian membentangkan
lembaran material pada lantai kerja untuk memposisikan material pada posisi yang
tepat.
h. Gulung Kembali dengan mengikuti pola yang telah direncanakan setelah itu baru
pembakaran pada sisi bawah material dilaksanakan dan rekatkan dengan alat bantu.
54
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4.7. PEKERJAAN PLAFOND
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik, pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembuatan manhole plafond.
4.7.2. Persyaratan Bahan
Plafond dengan merk Jayaboard/Knauff/Elephant Gypsum.
4.7.3. Standar dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
4.7.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai
gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
5. Manhole/access panel dilangit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak plafond
disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan ME. Dan ukuran
manhole minimal 60cm x 60cm.
55
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB V
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
5.1. PEKERJAAN PERAPIAN KABEL
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
ini.
1. Perapian kabel di area lorong dan lobby ke dalam ducting
2. Perapian kabel – kabel di kisi – kisi sisi tampak depan bangunan
3. Perapian kabel CCTV dan pembongkaran kabel TV
4. Pemasangan kabel ducting panel jaringan listrik
5. Pemasangan Lampu PJU Solar Cell 100 Watt
6. Perbaikan jalur lampu balkon kamar
5.1.2. Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2011
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
56
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
4. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
5. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
6. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
7. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
8. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak
220 V – 1 phase – 50 Hz.
5.1.3. Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel ducting
2. Tee dos PVC
3. Kabel NYM Uk. 3 x 2,5 mm
4. Time Switch SUL 181 d
5.1.4. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Perakitan dan Instalasi Komponen PJU ahapan selanjutnya adalah perakita
seluruh komponen PJU beserta instalasi elektronik. Hal ini dilakukan agar
ketika setelah PJU dipasang, PJU dapat berfungsi secara optimal dan benar.
57
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
2. Pemasangan PJU setelah tahapan perakitan dan instalasi dilakukan dan PJU
berfungsi dengan baik, maka tahapan selanjutnya adalah pemasangan PJU
pada pondasi yang telah dibuat pada tahapan sebelumnya sehingga PJU
terpasang dengan benar, kuat dan optimal.Pasang gantungan atau support
ladder.
3. Tahap akhir dari pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum adalah
melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Tahapan
ini dilakukan untuk memastikan hal – hal tersebut di bawah ini :
1) Kekuatan berdirinya tiang PJU
2) Ketepatan instalasi dan perakitan seluruh komponen PJU
3) Fungsi LPJU berjalan dengan benar, dan optimal
58
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
BAB VI
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-
kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-
betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh
Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
3.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa
bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
59
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam
pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua
material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam
RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing,
dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
60
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
1.1 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor.
61
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
1.2 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
berikut :
✔ Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun.
✔ Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun.
✔ ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun.
Surabaya, 25 Agustus 2023
Disusun oleh,
Konsultan Perencana
CV. AGRA KRIYA KONSULTAN
Yudha Prasetyo Purnomo, S.T.
Direktur
62
Paraf
Renovasi Mess Pegawai Kantor Konsultan
Imigrasi Surabaya Perencana
LAMPIRAN
TABEL ANALISA RESIKO PEKERJAAN
ASSET/FACILITY OWNER EQUIPMENT/OBJECT JSA TEAM
PEMILIK FASILITAS PERALATAN/OBYEK PEKERJAAN TIM JSA
Pekerjaan Renovasi Mess Pegawai Imigrasi
PPE REQUIREMENTS/RECOMMENDATIONS
APD YANG DIBUTUHKAN/DISARANKAN
X APD Standar** X Pelindung Tangan X APD Pekerjaan di Atas Air
Pelindung Pendengaran X Pelindung Badan APD Pekerjaan Ketinggian
Pelindung Pernapasan X Pelindung Mata/Wajah X Lainnya (Coverall)
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
1. Pekerjaan perbaikan fasad * Bahaya Fisika
- Pembongkaran ornamen fasad T 1. Helm Safety
- Pelapisan plester dan acian pada dinding fasad Safety talk 2. Sepatu Safety
- Pembuangan material bongkaran Scaffolding, sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja linggis, obeng, Prosedur 4. Kacamata APAR - -
Tulang Lapangan
tang, keselamatan Safety
berkendara 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Scaffolding, sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Safetyman / Pengawas
- Terjepit Peralatan linggis, obeng, Prosedur 4. Kacamata APAR - -
Tulang Lapangan
tang, keselamatan Safety
berkendara 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Scaffolding, sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Safetyman / Pengawas
- Tertimpa material linggis, obeng, Prosedur 4. Kacamata APAR - -
Tulang Lapangan
tang, keselamatan Safety
berkendara 5. coverall dan
masker
* Bahaya Kimia
T 1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Scaffolding, sebelum bekerja, Prosedur
Gangguan Pengelihatan, 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Terpapar debu linggis, obeng, Prosedur Kerja - Pelaporan APAR - -
Permasalahan Iiritasi 4. Kacamata Lapangan
tang, dan Penggunaan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. masker kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Scaffolding, sebelum bekerja, Prosedur
3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Uap kimia beracun Gangguan Pernapasan linggis, obeng, Prosedur Kerja - Pelaporan APAR -
4. Kacamata Lapangan
tang, dan Penggunaan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. masker kimia
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
* Bahaya Biologi
1. Pekerjaan perbaikan fasad Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
- Pembongkaran ornamen fasad
- Pelapisan plester dan acian pada dinding fasad Pusing dan Keseimbangan Prosedur Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Tekanan Darah Alat Tensi - - - - -
- Pembuangan material bongkaran terganggu keamanan kerja Kesehatan Lapangan
* Bahaya Ergonomi
T
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
- Posisi Kerja saat duduk di Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur 4. Kacamata APAR - -
kendaraan Lapangan
keselamatan Safety
berkendara 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur 4. Kacamata APAR - -
Lapangan
keselamatan Safety
berkendara 5. coverall dan
masker
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
2. Sepatu Safety
3. Sarung Tangan
Stres kerja, Produktivitas Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja - - 4. Kacamata APAR - -
Menurun Lapangan
Safety
5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
2. Sepatu Safety
3. Sarung Tangan
Konsentrasi Menurun, Mudah Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi - - 4. Kacamata APAR - -
Tersinggung Lapangan
Safety
5. coverall dan
masker
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
2. Pengecatan * Bahaya Fisika
- Pengecatan dinding dalam 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
- Pengecatan dinding eksterior gedung 2. Sepatu Safety operasional
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur
- Pengecatan dinding pos satpam Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja rol, scrapper, roller Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
- Pengecatan fasad depan Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
tray dan Penggunaan Kegiatan
- Pengecatan besi pagar balkon dan rooftop Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker kimia mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur
Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjepit Peralatan rol, scrapper, roller Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
tray dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker kimia mencelakakan.
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur
Gangguan Pengelihatan, 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Terpapar semprotan cat rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - Pelaporan APAR - -
Permasalahan Iiritasi 4. Kacamata Lapangan
tray dan Penggunaan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. masker kimia
1. Helm Safety
Safety talk Melampirkan
2. Sepatu Safety
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur Material Safety
3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Uap kimia beracun Gangguan Pernapasan rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - Pelaporan APAR data sheet dan -
4. Kacamata Lapangan
tray dan Penggunaan Kegiatan prosedur
Safety
alat kerja Aman penanggulangan
5. masker kimia
* Bahaya Biologi
Pengelolaa n
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
Safety talk 1. Helm Safety
Alat P3K sebelum bekerja, 2. Sepatu Safety
Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - 3. Sarung Tangan - - -
Kesehatan Lapangan
Pertama) dan Penggunaan 4. Kacamata
alat kerja Aman Safety
* Bahaya Ergonomi
T
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur
- Posisi Kerja saat pemindahan alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - Pelaporan APAR -
dan saat pekerjaan 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
tray dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker kimia mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
Scaffolding, kuas sebelum bekerja, Prosedur
3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - Pelaporan APAR -
tray dan Penggu naan Kegiatan
4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker kimia mencelakakan.
* Bahaya Psikologi
T
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Scaffolding, kuas sebelum bekerja,
Stres kerja, Produktivitas 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - - APAR - -
Menurun 4. Kacamata Lapangan
tray dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. masker kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Scaffolding, kuas sebelum bekerja,
Konsentrasi Menurun, Mudah 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi rol, scrapper, roller Prosedur Kerja - - APAR - -
Tersinggung 4. Kacamata Lapangan
tray dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. masker kimia
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
3. Pemasangan keramik dan kaca * Bahaya Fisika
- Pemasangan keramik lantai 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
- Pemasangan keramik dinding 2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
- Pemasangan kaca jendela Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja Scaffolding Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjepit Peralatan Scaffolding Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Jari tangan tergores Luka kaca Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum be kerja, Prosedur
Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Jari tangan terpotong Fatality gerinda Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, Prosedur
Gangguan Pengelihatan, Operator Alat 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Terpapar debu semen Prosedur Kerja Pelaporan APAR - -
Permasalahan Iiritasi Berpengalaman 4. Kacamata Lapangan
dan Penggu naan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
* Bahaya Biologi
Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Alat P3K sebelum bekerja,
Pemerikasaan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - - - -
Kesehatan 4. Kacamata Lapangan
Pertama) dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
* Bahaya Ergonomi
TT 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
- Posisi Kerja saat pemindahan alat Scaffolding, 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
dan saat pekerjaan gerinda 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Scaffolding, 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
gerinda 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Stres kerja, Produktivitas Scaffolding, 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja Prosedur Kerja - - APAR - -
Menurun gerinda 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Konsentrasi Menurun, Mudah Scaffolding, 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi Prosedur Kerja - - APAR - -
Tersinggung gerinda 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
4. Pekerjaan perbaikan plat beton * Bahaya Fisika
-injeksi beton 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
- Pelapisan membran bakar 2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
- Pelapisan beton screed Memar, cidera otot dan Patah Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Tulang membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Memar, cidera otot dan Patah Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terpleset saat bekerja Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
Tulang membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terbakar Kulit melepuh, cidera ringan Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, Prosedur
Gangguan Pengelihatan, Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Terpapar debu Prosedur Kerja Pelaporan APAR - -
Permasalahan Iiritasi membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
* Bahaya Biologi
Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Alat P3K sebelum bekerja,
Pemerikasaan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - - - -
Kesehatan 4. Kacamata Lapangan
Pertama) dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
* Bahaya Ergonomi
T 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
- Posisi Kerja saat pemindahan alat Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
dan saat pekerjaan membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. Coverall mencelakakan.
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Stres kerja, Produktivitas Beton dan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja Prosedur Kerja - - APAR - -
Menurun membran bakar 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Konsentrasi Menurun, Mudah Beton dan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi Prosedur Kerja - - APAR - -
Tersinggung membran bakar 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. Coverall
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
5. Pekerjaan landscape * Bahaya Fisika
- perbaikan penutup saluran grill besi 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
- Pemasangan paving 2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja Paving Prosedur Kerja - Pelaporan APAR -
Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Memar, cidera otot dan Patah 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terpleset saat bekerja Paving Prosedur Kerja - Pelaporan APAR -
Tulang 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker mencelakakan.
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Gangguan Pengelihatan sebelum bekerja, Prosedur
3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Terpapar debu gangguan pernapasan, Paving Prosedur Kerja - Pelaporan APAR - -
4. Kacamata Lapangan
permasalahan iritasi dan Penggunaan Kegiatan
Safety
alat kerja Aman
5. masker
* Bahaya Biologi
Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
Alat P3K sebelum bekerja,
Pemerikasaan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - - - -
Kesehatan 4. Kacamata Lapangan
Pertama) dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. masker
* Bahaya Ergonomi
T 1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
- Posisi Kerja saat pemindahan alat Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
dan saat pekerjaan membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker mencelakakan.
1. Helm Safety Peralatan
Safety talk
2. Sepatu Safety operasional
sebelum bekerja, Prosedur
Beton dan Operator Alat 3. Sarung Tangan disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan APAR -
membran bakar Berpengalaman 4. Kacamata rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan
Safety menghalangi dan
alat kerja Aman
5. masker mencelakakan.
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Stres kerja, Produktivitas Beton dan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja Prosedur Kerja - - APAR - -
Menurun membran bakar 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. masker
1. Helm Safety
Safety talk
2. Sepatu Safety
sebelum bekerja,
Konsentrasi Menurun, Mudah Beton dan 3. Sarung Tangan Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi Prosedur Kerja - - APAR - -
Tersinggung membran bakar 4. Kacamata Lapangan
dan Penggunaan
Safety
alat kerja Aman
5. masker
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
6. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal * Bahaya Fisika
- Perapian kabel 1. Helm Safety
Peralatan
- Pemasangan PJU Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
- Perbaikan jalur lampu sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Crane, tang, disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang obeng, multimeter rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Crane, tang, disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Tertimpa material Prosedur Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang obeng, multimeter rapi agar tidak Lapangan
keselamatan Kegiatan Safety
menghalangi dan
berkendara 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah Crane, tang, disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjepit Peralatan Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang obeng, multimeter rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
- Tesengat aliran listrik tegangan Crane, tang, disusun dengan Safetyman / Pengawas
Fatality Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
tinggi obeng, multimeter rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
sebelum be kerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Crane, tang, Safetyman / Pengawas
- Cuaca ekstrim Dehidrasi Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR - -
obeng, multimeter Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Gangguan Pengelihatan sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Crane, tang, Safetyman / Pengawas
- Lingkungan berdebu gangguan pernapasan, Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR - -
obeng, multimeter Lapangan
permasalahan iritasi dan Penggunaan Kegiatan Safety
alat kerja Am an 5. coverall dan
masker
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
6. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- Perapian kabel
- Pemasangan PJU * Bahaya Biologi
- Perbaikan jalur lampu
Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Alat P3K sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - 4. Kacamata - - -
Kesehatan Lapangan
Pertama) dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
* Bahaya Ergonomi
T 1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
- Posisi Kerja saat pemindahan alat Crane, tang, Operator Alat disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
dan saat pekerjaan obeng, multimeter Berpengalaman rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Crane, tang, Operator Alat disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
obeng, multimeter Berpengalaman rapi agar tidak Lapangan
dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Stres kerja, Produktivitas Crane, tang, Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja Prosedur Kerja - - 4. Kacamata APAR - -
Menurun obeng, multimeter Lapangan
dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Konsentrasi Menurun, Mudah Crane, tang, Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi Prosedur Kerja - - 4. Kacamata APAR - -
Tersinggung obeng, multimeter Lapangan
dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
7. Pekerjaan Kanopi * Bahaya Fisika
- Pemasangan kanopi 1. Helm Safety
Peralatan
- Pemasangan tulisan mess di fasad Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjatuh saat bekerja scaffolding, paku, Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang rapi agar tidak Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Tertimpa material scaffolding, paku, Prosedur Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang rapi agar tidak Lapangan
palu, tang keselamatan Kegiatan Safety
menghalangi dan
berkendara 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Memar, cidera otot dan Patah disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Terjepit, terluka, tergores scaffolding, paku, Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Tulang rapi agar tidak Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
* Bahaya Kimia
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Safetyman / Pengawas
- Cuaca ekstrim Dehidrasi scaffolding, paku, Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR - -
Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Gangguan Pengelihatan Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Safetyman / Pengawas
- Lingkungan berdebu gangguan pernapasan, scaffolding, paku, Prosedur Kerja - Pelaporan 4. Kacamata APAR - -
Lapangan
permasalahan iritasi palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
MITIGATION/ACTION PLAN***
RENCANA MITIGASI/TINDAK LANJUT
JOB SEQUENCE POTENTIAL HAZARDS POTENTIAL CONSEQUENCES PERSON IN CHARGE
TAHAPAN PEKERJAAN BAHAYA YANG TERKAIT DAMPAK KEJADIAN Pengelolaan PENANGGUNG JAWAB
Kompetensi Prosedur Good
Peralatan / Bahan\ Prosedur Standar APD Fire Protection Limbah (B3/Non
Pekerja Monitoring Housekeeping
B3)
7. Pekerjaan Kanopi
- Pemasangan kanopi
* Bahaya Biologi
- Pemasangan tulisan mess di fasad
Pengelolaan
Pernafasan Terganggu, Imunitas Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Terpapar Virus Covid-19 Termo Gun penyebaran - 1. Masker - - -
Tubuh Menurun Kesehatan Lapangan
pandemic
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Alat P3K sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Pemerikasaan Safetyman / Pengawas
- Serangan binatang Terkena DBD dan Cidera ringan (Pertolongan Prosedur Kerja - 4. Kacamata - - -
Kesehatan Lapangan
Pertama) dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
* Bahaya Ergonomi
T 1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
- Posisi Kerja saat pemindahan alat Operator Alat disusun dengan Safetyman / Pengawas
Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot scaffolding, paku, Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
dan saat pekerjaan Berpengalaman rapi agar tidak Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
1. Helm Safety
Peralatan
Safety talk 2. Sepatu Safety
operasional
Alderon, hollow, sebelum bekerja, Prosedur 3. Sarung Tangan
Operator Alat disusun dengan Safetyman / Pengawas
- Gerakan Berulang saat bekerja Pegal - pegal, Kram , Cedera Otot scaffolding, paku, Prosedur Kerja Pelaporan 4. Kacamata APAR -
Berpengalaman rapi agar tidak Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Kegiatan Safety
menghalangi dan
alat kerja Aman 5. coverall dan
mencelakakan.
masker
* Bahaya Psikologi
T 1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Alderon, hollow, sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Stres kerja, Produktivitas Safetyman / Pengawas
- Beban Kerja scaffolding, paku, Prosedur Kerja - - 4. Kacamata APAR - -
Menurun Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker
1. Helm Safety
Safety talk 2. Sepatu Safety
Alderon, hollow, sebelum bekerja, 3. Sarung Tangan
Konsentrasi Menurun, Mudah Safetyman / Pengawas
- Masalah Pribadi scaffolding, paku, Prosedur Kerja - - 4. Kacamata APAR - -
Tersinggung Lapangan
palu, tang dan Penggunaan Safety
alat kerja Aman 5. coverall dan
masker