| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012682530203000 | Rp 14,092,716,118 | - | |
| 0831747423211000 | Rp 12,907,122,138 | 1. Metode pengiriman barang (pengepakan) untuk penggunaan kemasan/wadah tidak dijelaskan dengan rinci; 2. Surat dukungan tidak memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan sesuai LDP; 3. Spesifikasi layanan tidak mencantumkan manager penanggung jawab pekerjaan; 4. Volume barang yang dikirim tidak memperhatikan volume kemasan barang(contoh Gas LPG yang dikirim seharusnya jumlah tabung dikali isi tabung). | |
| 0806844007211000 | Rp 12,581,057,918 | 1. Metode pengiriman barang tidak menjelaskan koordinasi dengan pemberi kerja dan tidak menjelaskan mekanisme pemeriksaan dan serah terima; 2. Volume barang yang dikirim tidak memperhatikan volume kemasan barang(contoh Gas LPG yang dikirim seharusnya jumlah tabung dikali isi tabung); 3. Surat pernyataan tenaga teknis lapangan tidak sesuai penugasan (penugasan administrasi); 4. Salah satu surat dukungan tidak memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan; 5. Persyaratan kepemilikan peralatan yang dilampirkan tidak sesuai LDP. | |
Selo Aji Endah | 06*6**9****19**0 | - | - |
| 0964055024211000 | - | - | |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - | - |
| 0429696487216000 | - | - | |
PT Emerald Giat Perkasa | 06*5**0****22**0 | - | - |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0937562122435000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0032294506216000 | - | - | |
| 0028500981221000 | - | - | |
Avicenna Putra Perdana | 04*6**1****16**0 | - | - |
| 0033513524222000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0741666473205000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0854233095216000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan:
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang - Riau Tahun Anggaran 2024
Pekerjaan :
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang - Riau Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
1. UMUM
Unit Kerja/Organisasi : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang
Nama Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang – Riau Tahun Anggaran
2024
Lokasi Pekerjaan : Jl. Lembaga Bukit Cadika Bangkinang Kabupaten Kampar
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 14.096.124.000,- (empat belas milyar sembilan puluh enam juta
seratus dua puluh empat ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp.14.094.522.021,30 ( empat belas milyar sembilan puluh empat juta
lima ratus dua puluh dua ribu dua puluh satu rupiah koma tiga nol sen)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2024
Nomor DIPA : Tahun Anggaran 2024
2. PENDAHULUAN
a. bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena
makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan
melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
b. bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan
Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara,
dan Cabang Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
c. bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus
memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Bangkinang mengacu pada:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
4) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
5) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM);
6) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7) Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP;
8) Peraturan Pemerintah RI nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan,
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Persiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023
11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana;
12) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Buku Standar Menu Makanan
Bagi Tahanan/Narapidana;
1 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
13) Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 tanggal 08
November 2021 tentang Persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Tahun Anggaran 2022;
14) Surat Kepala Kantor Wilayah kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor : W4.PB.02.10-
7448 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Bama dan Belanja Modal
Konstruksi di Lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Tahun Anggaran 2023.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan rutin yang
dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
terdiri dari Narapidana/Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu
melaksanakan dengan baik. Untuk itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Penyedia yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan
pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman bahan
makanan sesuai dengan daftar permintaan dari petugas dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bangkinang yang disesuaikan dengan daftar menu, jumlah narapidana/ Tahanan pada hari tersebut dan
jumlah porsi per orangnya. Kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan setiap harinya harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/ Surat perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan dan Cabang
Rutan bagi Tahanan, Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat
menunjang tugas pokok Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan dan Cabang Rutan dibidang pembinaan,
pelayanan dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana, sebagai berikut
:
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang;
d. Bendahara adalah Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang;
e. Panitia Pemeriksa Barang/ Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah PPHP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bangkinang.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan kebutuhan makan
dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bangkinang untuk 1.834 (seribu delapan ratus tiga puluh empat) orang WBP yang terdiri dari
1782 (seribu tujuh ratus delapan puluh dua) orang WBP Dewasa Laki-Laki, 43 (empat puluh tiga)
orang WBP Dewasa Perempuan dan 9 (sembilan) orang WBP Anak-anak selama 366 (tiga ratus
enam puluh enam) hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/ sortir barang,
penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke lokasi pekerjaan,
penyerahan barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
yang telah disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
2 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu makan siklus
10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan kuantitas bahan makanan
sebagaimana dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan
sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari, frekuensi penggunaan bahan
makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan
bahan makanan setiap bulan, dan perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta
metode pelaksanaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek
yang berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan
peralatan yang dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
nomor 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa, dan
pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen
adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produksi luar
negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan makanan ini yaitu
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku, serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah
ditentukan.
3 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
1. JAMINAN KUALITAS
▪ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin kualitasnya
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
▪ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia berkewajiban
mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia
.
2. JAMINAN KUALITAS
▪ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari
Lapas Kelas IIA Bangkinang sesuai dengan volume kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan selama 366 hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan.
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang pekerjaan:
c. penyedia harus memiliki bidang usaha sesuai dengan bidang usaha yang ditenderkan, yakni 1.
KBLI 46311 Perdagangan Besar Beras 2. KBLI 46312 Perdagangan Besar Buah Buahan 3. KBLI
46313 Perdagangan Besar Sayuran 4. KBLI 46315 Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
5. KBLI 46319 Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya 6. KBLI
46321 Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan 7. KBLI 46322 Perdagangan
Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan 8. KBLI 46325 Perdagangan Besar Telur dan Hasil
Olahan Telur 9. KBLI 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula 10. KBLI 46334
Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
d. Kualifikasi usaha: Usaha Kecil
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) tahun
2021 dan tahun 2022
4) Memiliki Sertifikat kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa (melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili dan foto dokumentasi
tempat usaha/ kantor ).
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk .
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam
proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
:1 (satu) orang tenaga Administrasi minimal tamatan SMA/ sederajat
a. Memiliki tenaga (melampirkan ijazah dan KTP), 2 (dua) orang Tenaga lapangan/ juru beli
teknis/terampil di bidang
minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan ijazah dan KTP) dan 1 (satu)
orang tenaga pengantar/ supir minimal tamatan SMA/ sederajat
(melampirkan Ijazah, SIM A dan KTP)
Tenaga Ahli Gizi untuk memastikan makan yang akan diolah sesuai dengan
b. Memiliki tenaga ahli di
rancangan menu, serta memastikan bahan makanan yang akan dikirimkan
bidang layak dan berkualitas baik sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
(minimal DIII Gizi, dengan melampirkan Ijazah, KTP, dan NPWP)
c. Memiliki kemampuan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
untuk menyediakan fasilitas/
peralatan / perlengkapan
Gudang Penyimpanan
1 Luas minimal 20 m2 1 Unit
bahan makanan
Alat Angkutan bermotor
Kapasitas angkutan
2 Roda empat sejenis Pick 2 Unit
minimal 900 kg
Up
3 Timbangan duduk Minimal 100 Kg 1 Unit
Gerobak Angkut/ Gerobak Kapasitas angkutan
4 3 Unit
Sorong minimal 100 kg
5 Freezer Minimal 100 Kg 2 Unit
6 Tabung Gas 12 Kg 25 Unit
7 Tempat air minum (galon) 12 liter/ galon 200 galon
K eterangan :
1). Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi/
faktur pembelian/ surat perjanjian sewa dan foto dokumentasi peralatan.
5 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
2). Untuk kendaraan Roda empat dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta
surat uji KIR yang masih berlaku.
3). Untuk timbangan duduk kapasitas 100 kg dilengkapi dengan surat
keterangan memenuhi persyaratan tera yang masih berlaku dari Dinas
terkait.
C. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Spesifikasi teknis bahan makanan dilengkapi dengan gambar masing-masing bahan
makanan;
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan, meliputi
penjelasan lingkup pekerjaan dan tahap pekerjaan dengan memperhatikan aspek yang berperan untuk
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan personil serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan
untuk penyediaan bahan makanan dan air;
3. Jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan
dalam setiap hari;
4. Kerangka menu per 10 hari;
5. Daftar Menu Makan siklus 10 hari untuk wilayah Indonesia bagian barat.
6. Daftar menu makan siklus 10 hari;
7. Daftar kebutuhan volume barang harian selama 366 hari;
8. Frekuensi penggunaan bahan makanan dalam siklus menu 10 hari;
9. Perhitungan pemakaian bahan makanan, bahan bakar dan air per setiap bulan dalam satu tahun;
10. Rencana Daftar dan Volume Kebutuhan Makanan Dalam 1 Tahun;
11. Tabel Daftar kebutuhan bahan makanan orang/hari dalam siklus 10 hari;
12. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan makanan (beras, sayuran, lauk pauk, bumbu-
bumbu, buah dll) dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha untuk wilayah Kota Bangkinang yang
menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan bahan makanan tersebut selama tahun
2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan
Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, dan foto dokumentasi tempat usaha;
13. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan bakar gas dari distributor/ perusahaan/ toko/
pemilik usaha untuk wilayah Kota Bangkinang yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan
menyediakan gas elpiji tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone
penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, kontrak/ surat
penunjukkan sebagai agen resmi dari Pertamina dan foto dokumentasi tempat usaha;
14. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Air minum dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik
usaha untuk wilayah Kota Bangkinang yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan
menyediakan Air minum tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone
penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, disertai dengan
sertifikat laik hygine/ surat yang menyatakan air tersebut dapat diminum dan memenuhi standar
kesehatan dari instansi yang berwenang serta foto dokumentasi tempat usaha.
15. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan penyediaan bahan makanan selama 366
hari apabila anggaran tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan Anggaran Biaya
Tambahan penyediaan bahan makanan (ABT) belum turun.
16. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengadaan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis dan kualitas bahan makanan yang ditawarkan sampai akhir tahun 2024
6 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024
17. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi apabila DIPA yang ditetapkan kurang dari nilai yang
tenderkan.
18. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang di keluarkan oleh instansi berwenang yang
dilengkapi dengan foto tempat usaha, plang nama perusahaan, pegawai yang bekerja dan
peralatan kantor.
19. Menyampaikan Struktur Organisasi
13. PENUTUP
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini, tidak
boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini, maka tidak
tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana.
Bangkinang, 19 Oktober 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RUDINUR
NIP. 197810042000031001
Mengetahui
KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANGKINANG
MISHBAHUDDIN
NIP. 197010091994031002
7 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TAHUN ANGGARAN 2024