| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024302580124000 | Rp 4,128,018,584 | - | |
| 0665154738124000 | Rp 3,551,178,001 | Data peralatan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0706850146117000 | Rp 3,929,693,562 | Data peralatan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0316918200124000 | - | - |
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Makanan pada Lapas dan Rutan;
e) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-744 tanggal
15 Juli 2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan Makanan sesuai dengan
Kebutuhan;
f) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-1287 tanggal
08 November 2019 perihal Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2020.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana dan tahanan) adalah juga
anggota masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam
mencapai derajat kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan salah satu
kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari
narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya
dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh
dan berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
c) KPA : Maman Herwaman, Bc.IP, S.Sos, M.Si
d) PPK : Peri Wahyono, S.Sos
Maksud dari pelaksanaan pengadaan bahan makanan warga binaan
pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang ini adalah
agar semua proses pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Tujuan dari pengadaan bahan makanan
warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tanjungpinang adalah terpenuhinya kebutuhan makan minum narapidana/tahanan
sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp.
4.178.988.000 (empat milyar seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus delapan
puluh delapan ribu rupiah) dengan volume 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
kalender dikalikan 519 lima ratus Sembilan belas) orang WBP, dengan rincian sebagai
berikut :
Pagu : Rp. 4.178.988.000 (empat milyar seratus tujuh puluh delapan juta
Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
HPS/OE : Rp. 4.178.100.780,90 (empat milyar seratus tujuh puluh delapan juta
Seratus ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah dan sembilan puluh
sen)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2024 adalah Warga Binaan
Pemasyarakatan sebanyak 519 (lima ratus Sembilan belas) x 366 (tiga ratus enam
puluh enam).
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan
pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun
Anggaran 2024 dilakukan selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
dengan metode kontraktual serta pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan
dengan proses Tender yang dilaksanakan Pra DIPA atau tender dini melalui
lpse.kemenkumham.go.id. Adapun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan
setiap harinya berdasarkan pesanan / permintaan sesuai kebutuhan dan dikirim ke
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang terhitung sejak tanggal 01 Januari
2024 s/d 31 Desember 2024.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini mempunyai sifat biaya pendukung. Kegiatan ini merupakan
pemenuhan kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan
dengan tahapan kegiatan berupa :
a) Pembuatan dan penyusunan HPS;
b) Pengusulan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
ke Sekretaris UKPBJ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan
Riau;
c) Memilih penyedia barang dan jasa oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan
Barang dan Jasa;
d) Pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
e) Penandatanganan Kontrak;
f) Pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 s.d 31 Desember
2024.
3. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024.
4. Tenaga Yang Dibutuhkan
Pengemudi : 1 (Satu) Orang
Memiliki SIM A yang masih berlaku.
5. Peralatan Yang Dibutuhkan
a) Alat angkut berupa kendaraan roda 4 (box/pick up) sebanyak 1 unit dengan
kapasitas angkut minimal 800 Kg (milik sendiri/sewa);
b) Alat angkut air bersih kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit dengan kapasitas angkut
minimal 1000 liter (milik sendiri/sewa);
c) Gudang sebagai tempat penyimpanan/ penyortiran/ pendistribusian bahan
makanan 1 unit (milik sendiri/sewa);
d) Tabung gas ukuran 50 Kg 2 tabung (milik sendiri/sewa);
e) Tandon Air dengan kapasitas minimal 1.000 liter sebanyak 1 unit (milik
sendiri/sewa).
D. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada
satuan kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan
dalam kurun waktu 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender selama Tahun
Anggaran 2024 terhitung mulai pelaksanaan pekerjaan tanggal 01 Januari 2024s/d 31
Desember 2024.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung capaian Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada
satuan kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan
dalam kurun waktu 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender selama Tahun
Anggaran 2024 dibutuhkan biaya sebesar Rp. 4.178.988.000 (empat milyar seratus tujuh
puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bintan, 20 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Peri Wahyono
NIP. 198003082000031001